PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang melayani pada bidang perpajakan, kami menyediakan layanan jasa, yakni berupa jasa akuntansi dan konsultasi permaslahan dalam perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang WP Badan Ingin Menggunakan Tarif PPh Umum, Apakah WP Badan Perlu Menyampaikan SPT. Berikut ini penjelasannya.

Wajib Pajak (WP) badan yang masih baru berdiri serta ingin menggunakan tarif PPh umum tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) apabila WP yang bersangkutan sudah memilih tarif PPh umum saat proses pendaftaran NPWP.
Menurut contact center Ditjen Pajak (DJP), SPT penggunaan pada tarif umum perlu disampaikan kalau WP yang sebelumnya menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%.
Menurut Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, WP yang memilih untuk dikenakan tarif PPh umum wajib untuk menyampaikan pemberitahuan dengan secara tertulis ke DJP dengan melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditempat WP yang berstatus pusat terdaftar.
Penyampaian pemberitahuan ini dilakukan paling lambat sampai pada akhir tahun pajak. Dengan ini, WP yang akan menyampaikan pemberitahuan itu dikenai PPh berdasar pada ketentuan umum PPh yang mulai tahun pajak selanjutnya.
WP yang masih baru terdaftar bisa dikenai PPh berdasar pada ketentuan umum PPh mulai dari tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan ini pada saat ingin mendaftarkan diri.
Kemudian WP yang sudah menyampaikan pemberitahuan tidak bisa dikenakan PPh final sebesar 0,5% sebagaimana didalam Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 untuk ditahun pajak selanjutnya.





