Mengenal Batas Waktu Untuk Melapor SPT Tahunan Secara Online Di 2024

Mengenal Batas Waktu Untuk Melapor SPT Tahunan Secara Online Di 2024

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang bergerak di bidang akuntansi, dan perpajakan. Di artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Batas Waktu Untuk Melapor SPT Tahunan Secara Online Di 2024. Berikut ini pembahasannya.

Batas Waktu Untuk Melapor SPT

Menurut Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 berisi tentang Perubahan pada Ketiga UU No. 6/2083 yang berisi tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), batas waktu untuk penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan), yakni:

  1. Untuk SPT Masa, paling lama selama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak;
  2. Untuk SPT PPh (Pajak Penghasilan) WP OP (Wajib Pajak Orang pribadi), paling lama selama 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak;
  3. Untuk SPT PPh WP Badan, paling lama selama 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.

Dengan itu, batas waktu untuk melapor SPT Tahunan secara online, seperti berikut ini:

  • Batas akhir untuk melapor SPT Tahunan pribadi pada tanggal 31 Maret
  • Batas akhir untuk melapor SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April

Batas akhir untuk laporan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan SPT PPh Tahun Pajak yang sebelumnya.

Jika Batas Akhir Untuk Melapor SPT Di Hari Libur

Ditjen Pajak menegaskan kalau WP tetap bisa melaporkan SPT Tahunan-nya meski bertepatan dengan hari libur.

Karena WP tetap bisa mengakses dengan aplikasi pajak online untuk melaporkan SPT-nya kapan saja selama masa pelaporan SPT.

DJP mengatakan agar pelaporan SPT Tahunan ini tidak dilakukan ketika sudah mendekati batas akhir penyampaian SPT supaya bisa mengindari terjadinya kendala yang dapat menyebabkan keterlambatan saat pelaporan.

Laporan SPT Tahunan secara Online Bisa Diperpanjang

Apabila semua persiapan untuk pelaporan SPT Tahunan belum bisa dipenuhi, maka WP bisa mengajukan untuk memperpanjang waktu.

Didalam Pasal 3 pada ayat (4) UU KUP, WP bisa memperpanjang waktu untuk penyampaian SPT Tahunan PPh paling lamanya 2 bulan.

Seperti untuk laporan SPT Tahunan Pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2024 bisa diperpanjang sampai 31 Mei 2024.

Sedangkan untuk laporan SPT Tahunan Badan yang berakhir pada 30 April 2024 bisa diperpanjang sampai 30 Juni 2024.

Perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan ini harus diajukan WP ke DJP.

Pengajuan untuk perpanjangan waktu ini bisa dilakukan secara tertulis ataupun cara lain yang sesuai sama ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan.

Jika Batas Waktu Untuk Melapor SPT Tahunan Habis

Kalau sampai batas waktu melapor SPT Tahunan habis namun masih belum melaporkan dan juga tidak mengajukan perpanjangan waktu, maka akan dikenakan sebuah sanksi serta denda sesuai ketentuan yang sedang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *