PT Jovindo Solusi Batam siap menjawab permasalahan perpajakan Anda secara professional, sehingga menjadikannya pilihan tepat untuk pendamping pajak Anda. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait WP diingatkan untuk periksa kembali data NIK-NPWP di DJP Online. Simak informasi berikut ini.
Wajib Pajak telah diingatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pemadanan NIK-NPWP dan memperbarui kedua data tersebut.
Yudha Wijaya, Pejabat Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, meminta agar seluruh wajib pajak orang pribadi bergabung di DJP Online. Wajib Pajak orang pribadi selanjutnya harus memastikan bahwa informasi pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah benar.
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan pengelolaan administrasi perpajakan. Sejak 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Cara pemadanan NIK dengan NPWP :
- Kunjungi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Masuk dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda.
- Masukkan NIK 16 digit.
- Setelah proses selesai, Anda dapat mengakses DJP Online dengan NIK yang terverifikasi.
Dinyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi harus memastikan kembali kesesuaian data NIK-NPWP agar tanggal 1 Januari 2024 aman. Setelah melakukan pemadanan, data akan diperbarui. Adapun penyesuaian data seperti email, nomor ponsel, dan lain sebagainya.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menikah, tidak mempunyai tanggungan, atau berstatus TK/0 harus dimutakhirkan datanya. Namun lain halnya jika wajib pajak adalah orang yang mempunyai tanggungan, misalnya kepala keluarga.
Sebagai contoh, seorang kepala keluarga yang memiliki satu istri dan tiga orang anak, salah satunya sudah bekerja dan memiliki NPWP sendiri. Oleh karena itu, data istri dan dua anaknya pun terupdate. Kepala keluarga kemudian bertanggung jawab untuk membuktikan validasi dirinya dan anggota keluarganya.
Ia juga mengingatkan semua orang tentang aturan penggunaan NPWP. Wajib pajak orang pribadi tetap bisa memanfaatkan NPWP 15 digit. Selanjutnya, wajib pajak dapat menggunakan NIK tersebut untuk keperluan perpajakan apa pun.
Wajib Pajak harus mencocokkan data NIK-NPWP ini agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apabila pemadanan NIK-NPWP gagal, wajib pajak dapat melakukan revisi data dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP atau Ditjen Dukcapil melalui kantor camat, memastikan database di Ditjen Dukcapil dan DJP sama.





