
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ajukan perpanjangan SPT Tahunan? DJP beri kepastian proses maksimal 5 hari kerja.
Wajib pajak kini mendapat kepastian waktu dalam pengajuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa setiap pemberitahuan ‘perpanjangan akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan. Aturan ini menjadi bagian dari pembaruan layanan administrasi perpajakan.
Bagaimana Prosesnya?
Setelah pengajuan disampaikan, DJP akan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Hasilnya akan dituangkan dalam surat resmi dengan dua kemungkinan:
- Disetujui, jika seluruh persyaratan terpenuhi
- Tidak diakui sebagai pemberitahuan, jika ada ketentuan yang tidak dipenuhi
Jika permohonan belum sesuai, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan ulang selama belum melewati tenggat pelaporan.
Menariknya, jika dalam waktu 5 hari kerja DJP belum memberikan keputusan, maka pengajuan tersebut dianggap disetujui secara otomatis.
Berapa Lama Perpanjangan Diberikan?
Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan dapat diberikan hingga maksimal 2 bulan dari batas waktu normal. Hal ini memberi ruang bagi wajib pajak yang masih menyelesaikan laporan keuangan atau menghadapi kendala administratif.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar pengajuan tidak ditolak, beberapa dokumen penting harus dilengkapi, seperti:
- Perhitungan sementara pajak terutang
- Laporan keuangan sementara
- Bukti pembayaran pajak yang masih kurang (jika ada)
- Surat keterangan dari akuntan publik (apabila laporan diaudit)
- Surat kuasa khusus (jika pengurusan dikuasakan)
Selain itu, pengajuan wajib dilakukan sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir.
Perhatikan Batas Waktu
Untuk wajib pajak dengan tahun buku kalender:
- Orang pribadi: paling lambat 31 Maret
- Badan usaha: paling lambat 30 April
Pengajuan Kini Lebih Mudah
Proses perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak sehingga lebih efisien dan praktis.
Intinya
Aturan terbaru ini memberikan kejelasan sekaligus kemudahan bagi wajib pajak. Selama dokumen lengkap dan diajukan tepat waktu, peluang persetujuan akan lebih besar—bahkan bisa dianggap disetujui otomatis jika tidak ada respons dalam 5 hari kerja.




