Apa Itu Objek Bebas Pajak?

Apa Itu Objek Bebas Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap untuk menangani berbagai permasalahan perpajakan dari client, kami juga telah berpengalaman serta memiliki pemahaman yang luas mengenai perpajakan. Pada kesempatan ini , PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Itu Objek Bebas Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.

Penghasilan sebagai Objek Bebas Pajak

  1. Bantuan dan Sumbangan

Termasuk zakat yang diperoleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan serta dibentuk oleh pemerintah, yang diperoleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan dengan bersifat wajib untuk pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

  1. Harta Hibahan

Pada harta hibahan yang bebas dari pajak perlu diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, badan social (yayasan, koperasi atau orang pribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil).

  1. Warisan
  2. Setor Tunai
  3. Penggantian atau Imbalan

Dengan sehubungan pada pekerjaan atau jasa yang diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak dan Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final

  1. Pembayaran Asuransi yang Tertentu
  2. Dividen
  3. Iuran
  4. Penghasilan yang Tertentu Dana Pensiun
  5. Bagian Laba
  6. Penghasilan yang Tertentu Perusahaan Modal Ventura
  7. Beasiswa
  8. Sisa Lebih

Diterima oleh Badan Nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan

  1. Bantuan atau Santunan

Penghasilan sebagai Objek Bebas Pajak dengan Menurut UU Cipta Kerja

Pemerintah menambahkan daftar objek pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh), diantaranya ialah bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi, dana setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) dan pengembangan keuangan haji di instrument keuangan tertentu serta sisa lebih yang diperoleh lembaga social dan keagamaan yang digunakan untuk saran dan prasarana dengan maksimal 4 tahun sejak diterimanya sisa. Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka dividen yang sebagai objek bebas pajak jika memenuhi kriteria berikut ini :

  1. Dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Orang Pendiri dengan sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu yang tertentu
  2. Dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Badan dengan kepemilikan saham
  3. Dividen yang dari perusahaan diluar negeri dengan sepanjang diinvestasikan dengan syarat nilai investasi yang sebesar 30% dari laba setelah pajak
  4. Dividen yang milik BUT di luar negeri dengan saham yang tidak untuk diperjual-belikan di bursa efek yang sepanjang diinvestasikan sebelum terbit surat ketetapan pajak.

Terdapat barang dan jasa yang sebagai objek bebas pajak dengan menurut UU HPP, diantaranya yaitu :

  1. Barang – barang kebutuhan pokok (beras, jagung, gabah, kedelai, garam, sagu dan daging)
  2. Sayur – sayuran, buah – buahan, telurr, susu, dan gula konsumsi
  3. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa social, jasa keungan, jasa asuransi, jasa angkutan umum serta jasa tenaga kerja
  4. Vkasin, kitab suci dan buku pelajaran
  5. Air bersih (biaya pasang dan biaya beban tetap)
  6. Listrik, yang kecuali listrik rumah tangga dengan daya yang lebi dari 6.600 VA
  7. Rumah susun sederhana, RS, RSS dan rusunami
  8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan berencana social
  9. Mesin, ternak, hasil kelautan perikanan, pakan ternak, pakan ikan , bahan pakat, bibit, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerajinan perak
  10. Minyak bumi, gas bumi (dengan melalui pipa,LNG dan CNG) dan panas bumi
  11. Emas batangan dan granula
  12. Senjata dan alat foto udara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *