Laba Fiskal Perusahaan Dalam Perpajakan

Laba Fiskal Perusahaan Dalam Perpajakan

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Laba Fiskal. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Laba Fiskal Perusahaan Dalam Perpajakan ’’

 

Seperti yang kita tahu, Pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak baik pribadi maupun badan kepada negara. Dimana pungutan atau iuran yang telah terkumpul tersebut akan digunakan dalam proses pembangunan negara.

Pebuah perusahaan dikatakan baik apabila terdapat yang namanya pajak mau itu bergerak di bidang perdagangan, jasa, manufaktur, ataupun yang lainnya. Perusahaan yang sedang menjalankan kegiatan usaha bisnis tentu di dalam setiap proses produksi dan pencatatan akuntansinya memiliki Kewajiban Pajak. Kebijakan pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan telah ditetapkan dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku. Dimana ada ketentuan penghasilan yang dimiliki bisnis atau usaha dalam skala besar yang diwajibkan atas pajak. Dimana, Wajib Pajak telah memiliki penghasilan melebihi pendapatan tetap yang tertera dalam UU perpajakan.

Pengusaha atau sebuah Perusahaan  akan mengenal istilah Laba Fiskal (taxable profit). Laba Fiskal merupakan laba atau rugi suatu perusahaan yang terjadi selama satu periode perpajakan yang biasanya dalam satu tahun pajak. Laba Fiskal dihitung sesuai dengan aturan perpajakan dan laba fiskal (taxable profit). Acuan dasar dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang dimiliki oleh suatu perusahaan adalah Laba Fiskal ini.

Laba Fiskal juga merupakan suatu penghasilan kena pajak atau rugi pajak (tax loss). Laba Fiskal atau penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan cara laba akuntansi atau laba komersial dikurangi atau ditambahkan dengan koreksi fiskal. Sedangkan laba komersial yang terdapat di dalam akuntansi pajak adalah laba atau rugi bersih yang terjadi pada sebuah perusahaan selama satu periode. Laba komersial belum dikurangi atas beban pajak yang diterima ataupun beban pajak penghasilan yang terutang.

Semua pendapatan dan biaya yang terdapat pada suatu perusahaan telah dihitung atau dilaporkan di dalam laba komersial, termasuk pendapatan yang merupakan objek pajak penghasilan maupun bukan objek pajak penghasilan. Serta  biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak ( PKP ). Perusahaan dapat mengetahui bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perusahaannya memberikan keuntungan. Atau kerugian bagi perusahaan itu dengan adanya laba akuntansi atau laba komersial ini.

Dalam membuat Laba Fiskal diperlukan yang Namanya Rekonsiliasi Fiskal. Rekonsiliasi Fiskal diartikan sebagai cara untuk mencocokkan atau menyesuaikan suatu perbedaan yang terdapat di dalam laporan keuangan komersial. Yang mana laporan keuangan disusun di dasarkan pada sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Dokumen ini umumnya berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja. Yang berisikan atas penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dan laba rugi yang berdasarkan kebijakan perpajakan. Rekonsiliasi Fiskal digunakan untuk seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, yang mana meliputi pengeluaran atau beban serta pendapatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *