Pembulatan Angka dalam Bukti Potong PPh Pasal 21: Panduan Lengkap

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pembulatan angka dalam bukti potong PPh Pasal 21: panduan lengkap.

Dalam praktik pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21, terdapat aturan khusus terkait pembulatan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib diperhatikan oleh pemberi kerja atau bendahara pemotong. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 129, untuk menyelaraskan pengisian dokumen pajak dalam sistem Coretax yang baru.

1. Mengapa Pembulatan Diperlukan?

Pembulatan dilakukan untuk memastikan bahwa angka yang tercantum pada dokumen pajak tidak memiliki pecahan desimal yang membingungkan saat proses pelaporan atau perhitungan pajak

2. Ketentuan Pembulatan di Bukti Potong PPh 21

Nilai DPP dan PPh pada bukti potong Pasal 21 harus dibulatkan ke dalam rupiah penuh dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:

  • Jika desimal lebih dari 0,50 → dibulatkan ke atas.
  • Jika desimal 0,50 atau kurang → dibulatkan ke bawah.

Contoh:
• DPP senilai Rp729.999,90 dibulatkan menjadi Rp730.000 karena desimalnya lebih dari 0,50.
• Nilai tanpa desimal seperti Rp700.300 tidak perlu dibulatkan karena sudah dalam rupiah penuh tanpa pecahan.

3. Dokumen Lain yang Mengikuti Ketentuan Ini

Aturan pembulatan yang sama tidak hanya berlaku di bukti potong PPh 21, tetapi juga diterapkan pada beberapa dokumen pajak lainnya dalam administrasi perpajakan, yaitu:

  • Bukti potong PPh Pasal 26.
  • Bukti potong unifikasi.
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan unifikasi.
  • Dokumen seperti faktur pajak (PPN/PPnBM) dan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak

4. Ketentuan Pembulatan Lain (Mata Uang Dolar AS)

Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang dilaporkan dalam mata uang asing (misalnya dolar AS), pembulatan dilakukan sampai dua angka desimal dengan cara:

  • Jika desimal kurang dari 0,005 → dibulatkan ke bawah.
  • Jika desimal 0,005 atau lebih → dibulatkan ke atas.

Hal ini berbeda dengan SPT Tahunan dalam rupiah, yang tetap mengikuti pembulatan sesuai aturan yang berlaku di UU PPh jika rubah ke ribuan.

Kesimpulan

Ketentuan pembulatan angka dalam bukti potong PPh Pasal 21 wajib memperhatikan aturan PER-11/PJ/2025, yaitu:

✔ Semua angka DPP dan PPh dalam bukti potong harus dalam rupiah penuh.
✔ Pembulatan mengikuti aturan desimal (>0,50 naik, ≤0,50 turun).
✔ Nilai yang sudah dalam rupiah penuh tidak dibulatkan lagi.
✔ Ketentuan pembulatan juga berlaku pada faktur pajak serta laporan SPT masa tertentu.
✔ Untuk SPT Tahunan WP Badan dalam dolar AS, pembulatan dihitung sampai dua desimal.

Faktur Pajak yang Tidak Bisa Diganti dan Cara Mencegahnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi faktur pajak yang tidak bisa diganti dan cara mencegahnya.

Dalam administrasi PPN, faktur pajak memegang peranan penting sebagai bukti pemungutan pajak. Meski sistem e-Faktur memungkinkan perbaikan melalui faktur pengganti, tidak semua kesalahan dapat diperbaiki dengan cara tersebut. Ada jenis kesalahan tertentu yang bersifat fatal sehingga faktur harus dibatalkan dan dibuat ulang, bukan diganti.

Kesalahan Faktur Pajak yang Tidak Dapat Diganti

Beberapa kesalahan berikut termasuk kategori tidak bisa diperbaiki dengan faktur pengganti, karena menyangkut identitas dan periode pajak yang krusial:

  1. Kesalahan NPWP atau nama lawan transaksi
    Jika NPWP atau nama pembeli salah, faktur dianggap tidak valid karena identitas pihak yang bertransaksi tidak sesuai.
  2. Kesalahan pengisian ID TKU penjual
    ID TKU merupakan identitas resmi dalam sistem perpajakan. Kesalahan pada bagian ini tidak dapat diperbaiki dengan faktur pengganti.
  3. Kesalahan pemilihan jenis identitas
    Contohnya menggunakan NIK, padahal seharusnya menggunakan NPWP/TIN. Kesalahan jenis identitas tidak bisa dikoreksi melalui penggantian faktur.
  4. Kesalahan masa pajak
    Masa pajak pada faktur harus sesuai dengan waktu terjadinya transaksi. Jika salah periode, faktur tidak bisa diganti.
  5. Masa pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya
    Walaupun transaksi benar, perbedaan masa pajak tetap membuat faktur tidak dapat diperbaiki lewat penggantian.

Dampak Kesalahan Jika Terlambat Diketahui

Apabila kesalahan baru diketahui setelah melewati batas waktu approval faktur (umumnya tanggal 20 bulan berikutnya), PKP tetap wajib menerbitkan faktur baru. Kondisi ini dapat menimbulkan beberapa risiko, seperti:

  • Timbulnya sanksi administrasi
  • Ketidaksesuaian data dalam SPT Masa PPN
  • Menyulitkan pihak pembeli dalam pengkreditan PPN
  • Berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan pajak

Cara Menghindari Kesalahan Faktur Pajak

Agar tidak terjadi kesalahan yang tidak bisa diperbaiki, PKP perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum faktur disetujui, antara lain:

  • Memastikan NPWP dan nama lawan transaksi sudah benar
  • Memeriksa kembali ID TKU penjual
  • Memilih jenis identitas yang sesuai (NPWP/TIN atau NIK)
  • Menyesuaikan masa pajak dengan tanggal transaksi

Pengecekan ini penting dilakukan sejak awal untuk menghindari pembatalan faktur di kemudian hari.

Langkah Jika Faktur Terlanjur Salah

Jika kesalahan yang tidak bisa diganti sudah terlanjur terjadi, langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Menerbitkan faktur baru yang benar, selama masih dalam masa persetujuan
  2. Membatalkan faktur yang salah agar tidak menimbulkan kesalahan pelaporan

Langkah ini perlu segera dilakukan untuk menjaga kepatuhan pajak dan ketertiban administrasi.

Penutup

Kesalahan pada faktur pajak tidak selalu bisa diselesaikan dengan faktur pengganti. Kesalahan identitas dan masa pajak merupakan kesalahan fatal yang mengharuskan PKP membuat faktur baru. Oleh karena itu, ketelitian dalam pembuatan faktur menjadi kunci utama untuk menghindari sanksi dan masalah pajak di kemudian hari.

Hibah Orang Tua kepada Anak: Ketentuan Pajak dan Administrasi yang Perlu Diperhatikan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi hibah orangtua kepada anak: ketentuan pajak dan administrasi yang perlu di perhatikan.

Hibah dari orang tua kepada anak sering dilakukan sebagai bentuk perencanaan keuangan keluarga atau pengalihan aset sejak dini. Meski tidak melibatkan transaksi jual beli, hibah tetap memiliki implikasi perpajakan yang wajib dipahami agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apakah Hibah Orang Tua–Anak Dikenakan PPh?

Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, hibah yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dalam garis keturunan lurus, seperti orang tua dan anak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, hibah yang diberikan:

  • dari orang tua kepada anak, atau
  • dari anak kepada orang tua,

pada prinsipnya tidak dikenakan PPh, sepanjang hibah tersebut dilakukan secara wajar dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau transaksi komersial lainnya.

Mengapa Hibah Tetap Perlu Dilaporkan?

Walaupun tidak dikenai PPh, hibah tetap berdampak pada posisi harta wajib pajak. Oleh karena itu, hibah wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik oleh pihak pemberi maupun penerima.

  • Bagi pemberi hibah, harta yang diberikan harus dikeluarkan dari daftar harta.
  • Bagi penerima hibah, harta yang diterima harus dicatat sebagai penambahan harta dengan keterangan sumber berasal dari hibah.

Jika tidak dilaporkan dengan benar, perbedaan data harta dapat memicu klarifikasi atau pemeriksaan dari otoritas pajak.

Dokumen Administrasi yang Perlu Disiapkan

Untuk memastikan bahwa pengalihan harta benar-benar merupakan hibah dan bukan transaksi lain, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat pernyataan hibah yang ditandatangani kedua belah pihak
  • Akta hibah, terutama jika objek hibah bernilai besar
  • Bukti kepemilikan harta sebelum dan sesudah hibah, seperti:
    • BPKB dan STNK untuk kendaraan
    • Sertifikat tanah atau bangunan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga, misalnya akta kelahiran

Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti apabila di kemudian hari DJP meminta penjelasan atas perubahan data harta.

Hal yang Perlu Diwaspadai

Hibah tetap bisa menjadi perhatian fiskus apabila:

  • Objek hibah sebelumnya digunakan dalam kegiatan usaha, atau
  • Terdapat indikasi bahwa hibah digunakan untuk menyamarkan transaksi tertentu.

Dalam kondisi tersebut, administrasi hibah harus disusun lebih cermat agar tidak dianggap sebagai pengalihan harta yang seharusnya dikenai pajak.

Hibah antara orang tua dan anak tidak dikenakan Pajak Penghasilan, selama memenuhi ketentuan hubungan keluarga lurus dan tidak berkaitan dengan usaha. Meski demikian, hibah tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dan didukung dengan dokumen yang memadai. Pelaporan yang rapi dan konsisten menjadi kunci untuk menghindari permasalahan pajak di kemudian hari.

Ketentuan Batas Waktu Konfirmasi SPKKP Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan batas waktu konfirmasi SPKKP PMK 81 Tahun 2024.

Pemerintah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur ulang mekanisme pengelolaan kelebihan pembayaran pajak, termasuk kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP). Aturan ini bertujuan agar proses pengembalian atau pemanfaatan kelebihan pajak dapat dilakukan secara tertib, cepat, dan transparan.

Pengertian SPKKP

SPKKP merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax untuk meminta tanggapan Wajib Pajak terkait sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang masih ada.

Surat ini diterbitkan setelah adanya dasar hukum yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kelebihan bayar, seperti:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), atau
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Batas Waktu Konfirmasi SPKKP

PMK 81/2024 menegaskan bahwa Wajib Pajak harus memberikan konfirmasi atas SPKKP dalam jangka waktu tertentu, yaitu:

  • Paling lama 7 hari kalender sejak SPKKP disampaikan, atau
  • Satu hari sebelum batas penerbitan SKPKPP,
    mana yang lebih dahulu terjadi.

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan konfirmasi dalam batas waktu tersebut, maka sisa kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan secara otomatis ke rekening Wajib Pajak yang telah terdaftar, tanpa dikenakan sanksi administratif.

Pilihan Tanggapan atas SPKKP

Melalui sistem Coretax, Wajib Pajak dapat memberikan konfirmasi SPKKP dengan beberapa opsi pemanfaatan kelebihan pajak, antara lain:

  1. Menggunakan kelebihan bayar untuk melunasi utang pajak lain.
  2. Menjadikan kelebihan bayar sebagai deposit pajak atas nama Wajib Pajak sendiri.
  3. Tidak memilih opsi apa pun, sehingga sistem akan memproses pengembalian dana ke rekening utama.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui menu Dokumen Saya dan Kasus Saya pada akun Coretax Wajib Pajak.

Pentingnya Melakukan Konfirmasi

Meskipun sistem memungkinkan pengembalian otomatis, DJP tetap menganjurkan Wajib Pajak untuk memberikan konfirmasi SPKKP tepat waktu. Hal ini penting agar Wajib Pajak dapat:

  • Mengatur penggunaan kelebihan pembayaran pajak sesuai kebutuhan,
  • Mempercepat penyelesaian administrasi perpajakan, dan
  • Menghindari proses otomatis yang mungkin tidak sesuai dengan rencana keuangan Wajib Pajak.

Kesimpulan

PMK 81 Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai batas waktu dan tata cara konfirmasi SPKKP. Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengelola kelebihan pembayaran pajak secara lebih optimal, baik untuk pengembalian dana maupun untuk keperluan perpajakan selanjutnya.

Lapor dan Bayar Pajak Lebih Cepat Lewat Skema Express di Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Lapor dan bayar pajak lebih cepat lewat Skema Expres di Coretax.

Perkembangan teknologi mendorong sistem perpajakan di Indonesia menjadi semakin modern. Salah satu inovasi yang kini mempermudah wajib pajak adalah hadirnya Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang memungkinkan proses pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara lebih cepat, praktis, dan terintegrasi. Konsep inilah yang sering disebut sebagai pajak express karena alurnya tidak lagi rumit seperti sebelumnya.

Dengan Coretax, berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah kini digabungkan dalam satu sistem, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus melalui banyak tahapan administratif.

Peran Coretax dalam Administrasi Perpajakan

Coretax berfungsi sebagai pusat pengelolaan data dan layanan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini menghubungkan data wajib pajak, pelaporan SPT, hingga proses pembayaran pajak secara digital. Beberapa manfaat utama penggunaan Coretax antara lain:

  • Proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat karena data saling terintegrasi,
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan langsung melalui sistem yang sama,
  • Risiko kesalahan pengisian data dapat ditekan,
  • Wajib pajak dapat memantau status pelaporan dan pembayaran secara real time.

Dengan sistem yang terpusat ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengulang proses input data di berbagai aplikasi berbeda.

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Tetap Berlaku

Meskipun prosesnya semakin mudah, kewajiban perpajakan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan waktu yang berlaku. Beberapa tenggat penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • SPT Tahunan Orang Pribadi disampaikan paling lambat 31 Maret setiap tahun,
  • SPT Tahunan Badan disampaikan paling lambat 30 April setiap tahun,
  • SPT Masa dilaporkan sesuai jenis pajaknya, yang umumnya maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, maka pelaporan dan pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Tips Agar Proses Pajak Lebih Efisien

Agar penggunaan Coretax benar-benar memberikan manfaat maksimal, wajib pajak disarankan untuk melakukan beberapa hal berikut:

  1. Menyiapkan seluruh data dan dokumen pajak sebelum melakukan pelaporan,
  2. Memastikan data identitas pajak, seperti NPWP atau NIK, sudah valid,
  3. Memahami jenis pajak dan masa pajak yang harus dilaporkan,
  4. Memanfaatkan fitur digital, seperti pembuatan kode billing dan pembayaran elektronik.

Dengan persiapan yang matang, proses lapor dan bayar pajak dapat diselesaikan dengan lebih singkat tanpa harus bolak-balik melakukan perbaikan data.

Ekosistem Digital yang Mendukung Kepatuhan Pajak

Selain Coretax, ekosistem digital perpajakan juga terus berkembang. Berbagai aplikasi pendukung seperti sistem faktur pajak elektronik, pengelolaan bukti potong, serta alat pemantauan kepatuhan pajak semakin memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajibannya. Kehadiran teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan pengalaman perpajakan yang lebih nyaman.

Target Penerimaan Pajak 2026 Resmi Ditetapkan Lewat Perpres 118/2025

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Target penerimaan pajak 2026 resmi ditetapkan lewat perpres 118/2025.

Pemerintah menetapkan arah kebijakan penerimaan negara tahun 2026 melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Salah satu fokus utama dalam beleid ini adalah peningkatan target penerimaan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara.

Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi, tingkat konsumsi masyarakat, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor.

Arah Umum Penerimaan Pajak Tahun 2026

Dalam APBN 2026, penerimaan perpajakan tetap menjadi kontributor terbesar pendapatan negara. Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan dari hampir seluruh jenis pajak, baik pajak penghasilan, pajak konsumsi, maupun pos pajak lainnya. Hal ini mencerminkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi dan penguatan basis pajak nasional.

Rincian Target Penerimaan Pajak 2026

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan masih menjadi andalan utama penerimaan pajak. Pemerintah menargetkan pertumbuhan signifikan, terutama dari sektor usaha dan tenaga kerja.

  • PPh Badan diproyeksikan mencapai Rp434,42 triliun, meningkat tajam dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan harapan pemerintah terhadap membaiknya kinerja perusahaan dan meningkatnya kepatuhan pajak badan usaha.
  • PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi ditargetkan sebesar Rp273,33 triliun, yang berasal dari pemotongan pajak atas penghasilan karyawan serta kewajiban pajak individu.
  • PPh Final, PPh Pasal 22, dan Pasal 26 ditetapkan dengan target Rp369,35 triliun, sejalan dengan aktivitas perdagangan dan transaksi lintas negara.

2. Target Penerimaan dari Pajak Konsumsi (PPN dan PPnBM)

Pajak konsumsi juga diharapkan memberikan kontribusi besar. Pemerintah menetapkan target PPN dan PPnBM sebesar Rp995,27 triliun pada 2026. Target ini disusun berdasarkan proyeksi meningkatnya belanja masyarakat dan perputaran barang dan jasa di dalam negeri.

Peningkatan penerimaan dari sektor ini menandakan bahwa konsumsi domestik masih menjadi penggerak utama perekonomian nasional.

3. Pajak Lainnya dan Deposit Pajak

Selain pajak utama, pemerintah juga menargetkan penerimaan dari pos pajak lainnya sebesar Rp126,93 triliun. Kenaikan signifikan pada pos ini didorong oleh optimalisasi deposit pajak, yaitu dana yang disetor wajib pajak dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban pajak di kemudian hari.

Makna Penetapan Target Pajak 2026

Penetapan target pajak dalam Perpres 118/2025 menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi fiskal negara. Dengan target yang lebih tinggi, pemerintah berharap dapat membiayai belanja negara secara berkelanjutan sekaligus mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat.

Penutup

Melalui Perpres 118 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 dengan rincian yang jelas dan terukur. Peningkatan target pada PPh, PPN, PPnBM, serta pajak lainnya menjadi sinyal optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi dan efektivitas sistem perpajakan ke depan.

Bayar Pajak Lebih Praktis dengan Deposit Pajak di Coretax DJP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi bayar pajak lebih praktis dengan deposit pajak di coretax DJP.

Seiring penerapan sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fitur Deposit Pajak sebagai alternatif pembayaran pajak yang lebih praktis dan fleksibel. Fitur ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus berulang kali membuat kode billing.

Pengertian Deposit Pajak

Deposit Pajak adalah setoran pajak di muka yang dilakukan wajib pajak tanpa langsung menentukan jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajaknya. Dana yang disetorkan akan tersimpan sebagai saldo di sistem Coretax dan dapat digunakan kemudian untuk melunasi kewajiban pajak yang muncul.

Deposit ini dapat dimanfaatkan untuk:

  • Pembayaran tagihan pajak yang sudah terbit
  • Pelunasan SPT dengan status kurang bayar
  • Kewajiban pajak masa lalu maupun periode berjalan

Tujuan dan Manfaat Deposit Pajak

Penerapan deposit pajak bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun DJP. Beberapa manfaat utamanya antara lain:

  1. Lebih praktis dan hemat waktu
    Wajib pajak tidak perlu membuat kode billing setiap kali melakukan pembayaran pajak.
  2. Fleksibel untuk berbagai jenis pajak
    Saldo deposit dapat digunakan untuk berbagai kewajiban pajak selama masih tersedia.
  3. Membantu pengelolaan arus kas pajak
    Dengan menyetorkan dana terlebih dahulu, wajib pajak dapat merencanakan pembayaran pajak secara lebih tertata.
  4. Mengurangi risiko keterlambatan pembayaran
    Saldo deposit yang tersedia dapat langsung digunakan saat muncul kewajiban pajak.

Cara Menggunakan Deposit Pajak

1. Pembayaran Tagihan Pajak

Wajib pajak dapat memilih tagihan pajak yang akan dibayar di Coretax, lalu menggunakan opsi pemindahbukuan dari saldo deposit pajak. Jika saldo mencukupi, pembayaran dapat langsung diproses dan bukti pembayaran otomatis tercatat di sistem.

2. Pembayaran SPT Kurang Bayar

Saat melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa yang berstatus kurang bayar, sistem Coretax akan menampilkan opsi penggunaan saldo deposit. Wajib pajak tinggal memilih opsi tersebut tanpa perlu membuat kode billing baru.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal penting terkait penggunaan deposit pajak yang perlu dipahami wajib pajak:

  • Satu metode pembayaran dalam satu transaksi
    Pembayaran pajak tidak bisa digabung antara saldo deposit dan kode billing. Jika saldo deposit tidak mencukupi, wajib pajak harus menggunakan metode pembayaran lain.
  • Saldo deposit tercatat di Coretax
    Seluruh transaksi deposit dan penggunaannya dapat dipantau langsung melalui akun Coretax wajib pajak.
  • Tidak otomatis terpakai
    Saldo deposit hanya digunakan jika wajib pajak memilih opsi pembayaran dengan deposit.

Kesimpulan

Fitur Deposit Pajak menjadi solusi pembayaran pajak yang lebih modern dan efisien di era Coretax. Dengan sistem ini, wajib pajak memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola pembayaran pajak sekaligus mengurangi proses administratif yang berulang.

Pelaporan SPT Tahunan Manual di Era Coretax: Masih Bisa, Tapi Tidak untuk Semua Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pelaporan SPT tahunan manual di era Coretax : masih bisa, tapi tidak untuk semua wajib pajak.

Transformasi digital di bidang perpajakan terus berjalan. Melalui penerapan sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong proses administrasi pajak yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Namun, di tengah dorongan digitalisasi tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat: apakah pelaporan SPT Tahunan secara manual menggunakan formulir kertas masih diperbolehkan?

Jawabannya, masih diperbolehkan, tetapi dengan batasan yang semakin ketat.

Coretax sebagai Sistem Utama Pelaporan Pajak

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi lama DJP. Melalui Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT, melakukan pembayaran, hingga memantau kewajiban pajak dalam satu sistem yang terintegrasi.

Dengan sistem ini, DJP menargetkan:

  • Peningkatan kepatuhan pajak
  • Pengurangan kesalahan administrasi
  • Efisiensi pelayanan perpajakan
  • Kemudahan pengawasan dan pengolahan data

Oleh karena itu, pelaporan SPT secara elektronik kini menjadi mekanisme utama, sementara metode manual ditempatkan sebagai opsi terbatas.

Pelaporan SPT Manual: Masih Diakui, Tapi Bersifat Pengecualian

Meskipun Coretax diutamakan, DJP masih mengakui pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir kertas. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi wajib pajak tertentu yang belum siap beralih ke sistem digital, baik karena keterbatasan akses teknologi maupun kebiasaan administrasi.

Namun, perlu dipahami bahwa pelaporan manual bukan lagi pilihan bebas, melainkan hanya diperbolehkan bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu.

Syarat Lengkap Wajib Pajak yang Masih Bisa Lapor Manual

Pelaporan SPT Tahunan secara manual hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan kriteria sebagai berikut:

  • Belum pernah melaporkan SPT Tahunan melalui sarana elektronik
  • Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
  • Tidak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban SPT
  • Tidak memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik
  • SPT yang disampaikan berstatus nihil atau kurang bayar
  • Bukan merupakan SPT untuk bagian tahun pajak

Apabila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka wajib pajak harus melaporkan SPT secara elektronik melalui Coretax.

Wajib Pajak yang Tidak Lagi Boleh Menggunakan Formulir Kertas

Sebaliknya, terdapat kelompok wajib pajak yang secara tegas diwajibkan menggunakan sistem elektronik, antara lain:

  • Wajib Pajak Badan
  • Wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan e-Filing atau sistem elektronik lainnya
  • Wajib pajak dengan status SPT lebih bayar
  • Wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak
  • Wajib pajak dengan laporan keuangan yang diaudit

Bagi kelompok ini, penyampaian SPT dalam bentuk kertas tidak lagi dapat diterima.

Prosedur Penyampaian SPT Manual

Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria pelaporan manual, penyampaian SPT dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Mengirimkan SPT melalui pos atau jasa kurir

Setelah diterima, petugas pajak akan melakukan pencatatan dan input data ke dalam sistem administrasi DJP. Meski demikian, proses ini cenderung memakan waktu lebih lama dibanding pelaporan elektronik.

Risiko dan Keterbatasan Pelaporan Manual

Pelaporan SPT secara manual memiliki sejumlah keterbatasan, seperti:

  • Risiko kesalahan pengisian formulir
  • Proses administrasi yang lebih lama
  • Potensi antrean di KPP
  • Minimnya notifikasi dan validasi otomatis

Hal inilah yang menjadi alasan DJP mendorong peralihan ke sistem Coretax.

Arah Kebijakan Pajak ke Depan

Kebijakan ini menunjukkan bahwa DJP tidak menghapus pelaporan manual secara mendadak, melainkan menerapkan transisi bertahap menuju digitalisasi penuh. Dalam jangka panjang, pelaporan SPT secara elektronik akan menjadi standar utama, sementara penggunaan formulir kertas akan semakin dibatasi.

Penutup

Di era Coretax, pelaporan SPT Tahunan manual masih dimungkinkan, namun hanya untuk wajib pajak tertentu dengan kriteria yang ketat. Bagi wajib pajak lainnya, penggunaan sistem elektronik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Oleh karena itu, memahami ketentuan ini penting agar pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan terhindar dari sanksi administrasi.

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam Sistem Perpajakan

Kapan Perusahaan Harus Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak dalam sistem perpajakan.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengukuhan ini menandai bahwa suatu usaha telah diakui secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang wajib menjalankan kewajiban PPN sesuai peraturan yang berlaku.

Pengertian Pengukuhan PKP

Pengukuhan PKP adalah proses penetapan status pengusaha sebagai pemungut PPN atas transaksi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Umumnya, pengusaha yang omzet usahanya telah melampaui batas tertentu wajib mengajukan pengukuhan. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut juga dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela.

Fungsi Pengukuhan PKP

  1. Memberikan Legalitas Perpajakan Usaha
    Status PKP menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah tercatat secara resmi dalam administrasi perpajakan. Hal ini meningkatkan kepercayaan mitra bisnis karena transaksi yang dilakukan sudah sesuai ketentuan pajak.
  2. Sarana Pemungutan PPN Secara Sah
    Hanya pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang berhak memungut PPN dari konsumennya. Tanpa pengukuhan, pemungutan PPN dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan risiko sanksi.
  3. Mendukung Tertib Administrasi Pajak
    Dengan adanya pengukuhan, DJP dapat memantau pelaporan dan pembayaran PPN secara lebih terstruktur. Hal ini membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
  4. Memberikan Akses atas Hak Perpajakan
    PKP memiliki hak untuk mengkreditkan PPN masukan dari pembelian terhadap PPN keluaran dari penjualan. Selain itu, PKP juga dapat mengajukan pengembalian pajak apabila terjadi kelebihan pembayaran.

Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP

Setelah memperoleh status PKP, pengusaha wajib:

  • Memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP
  • Membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan
  • Menyetorkan PPN yang terutang ke kas negara
  • Melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dan tepat waktu

Kesimpulan

Pengukuhan PKP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjalankan usaha secara patuh pajak. Dengan status PKP, pengusaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara seimbang serta berkontribusi dalam sistem perpajakan nasional.

PPh Final UMKM: Ketentuan, Tarif, dan Hal Penting yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan PPh Final UMKM : Ketentuan, dan Hal Penting yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha.

Dalam upaya mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah menghadirkan skema PPh Final UMKM. Skema ini dirancang agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih sederhana dan terjangkau, khususnya bagi usaha dengan skala omzet tertentu.

Konsep Dasar PPh Final UMKM

PPh Final UMKM merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas peredaran bruto atau omzet usaha, bukan berdasarkan laba bersih. Pajak yang telah dibayarkan bersifat final, artinya tidak perlu dihitung ulang atau dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan pada akhir tahun. Dengan mekanisme ini, UMKM tidak dibebani perhitungan pajak yang rumit.

Skema PPh final umumnya dipilih oleh pelaku usaha yang masih berkembang dan belum memiliki pembukuan lengkap, karena administrasinya relatif lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan umum.

Perkembangan Aturan PPh Final UMKM

Ketentuan mengenai PPh Final UMKM telah mengalami penyesuaian seiring waktu. Awalnya, pemerintah menerapkan tarif yang lebih tinggi. Namun, demi memberikan ruang tumbuh bagi UMKM, tarif tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,5 persen dari omzet. Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa fasilitas ini tidak berlaku selamanya, melainkan hanya dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini bertujuan agar UMKM memiliki masa adaptasi sebelum akhirnya beralih ke sistem pajak penghasilan umum yang berbasis laba bersih dan pembukuan.

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan

Tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar. Selama batas omzet tersebut tidak terlampaui dan masa fasilitas masih berlaku, UMKM dapat menggunakan tarif final ini.

Apabila omzet usaha sudah melebihi ketentuan atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, maka wajib pajak harus menggunakan skema pajak penghasilan umum.

Tarif dan Cara Menghitung Pajak

Besarnya PPh Final UMKM dihitung dengan rumus sederhana, yaitu 0,5 persen dikalikan total omzet bulanan. Dengan perhitungan ini, pelaku usaha dapat mengetahui jumlah pajak terutang tanpa harus menghitung biaya dan laba usaha secara detail.

Pajak tersebut disetorkan setiap bulan dan pelunasannya dilakukan paling lambat pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Batas Waktu Penggunaan Fasilitas

Penting untuk diperhatikan bahwa PPh Final UMKM memiliki batas waktu pemanfaatan. Ketentuan ini berbeda-beda tergantung bentuk usaha, baik orang pribadi maupun badan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, UMKM wajib beralih ke sistem pajak penghasilan umum.

Ketentuan batas waktu ini dimaksudkan agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun pencatatan keuangan, sebelum masuk ke sistem perpajakan yang lebih kompleks.

Kondisi yang Mengharuskan Beralih ke Pajak Umum

Penggunaan PPh Final UMKM akan berakhir apabila:

  • Omzet usaha melampaui batas yang ditetapkan
  • Masa penggunaan fasilitas telah habis
  • Wajib pajak memilih secara sukarela menggunakan skema pajak umum
  • Usaha tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMKM

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu mulai menerapkan pembukuan yang lebih tertib karena pajak akan dihitung berdasarkan laba bersih.

Peran PPh Final UMKM bagi Pelaku Usaha

PPh Final UMKM berfungsi sebagai jembatan transisi bagi pelaku usaha kecil menuju sistem perpajakan yang lebih mapan. Dengan tarif rendah dan perhitungan sederhana, UMKM dapat fokus mengembangkan usaha sambil tetap menjalankan kewajiban pajaknya.

Kesimpulan

PPh Final UMKM merupakan solusi perpajakan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan keringanan bagi pelaku usaha kecil. Meski demikian, karena fasilitas ini bersifat sementara, UMKM perlu memahami ketentuannya secara menyeluruh dan mulai mempersiapkan diri untuk beralih ke sistem pajak penghasilan umum di masa mendatang.

Dengan pemahaman yang baik, kewajiban pajak tidak lagi menjadi beban, melainkan bagian dari proses pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Kewajiban Pajak Afiliator dalam Aktivitas Digital

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait mengenal kewajiban pajak afiliator : ketentuan potongan dan cara pelaporan.

Perkembangan platform digital membuka peluang penghasilan melalui sistem afiliasi. Afiliator memperoleh komisi dari setiap transaksi yang terjadi melalui tautan promosi yang dibagikan. Meski dilakukan secara daring, penghasilan dari afiliasi tetap termasuk objek pajak dan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Penghasilan Afiliasi sebagai Objek Pajak

Komisi yang diterima afiliator dikategorikan sebagai penghasilan atas kegiatan atau jasa. Baik afiliator yang menjadikan aktivitas ini sebagai pekerjaan utama maupun sebagai penghasilan tambahan tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas komisi yang diterima.

Mekanisme Pemotongan Pajak

Dalam praktiknya, pajak atas penghasilan afiliasi dapat dipotong langsung oleh pihak yang membayarkan komisi, seperti platform atau perusahaan penyelenggara program afiliasi. Namun, apabila tidak dilakukan pemotongan, afiliator wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Memiliki NPWP

Afiliator yang telah memenuhi persyaratan perpajakan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi pajak dan menjadi syarat utama dalam pelaporan pajak tahunan.

Pelaporan dalam SPT Tahunan

Seluruh penghasilan yang diperoleh dari afiliasi wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pelaporan dilakukan dengan mengakumulasi penghasilan selama satu tahun pajak, termasuk komisi afiliasi dan sumber penghasilan lainnya, lalu disampaikan melalui sistem pelaporan pajak yang tersedia.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Memenuhi kewajiban pajak memberikan kepastian hukum bagi afiliator dalam menjalankan aktivitas digital. Selain menghindari sanksi administratif, kepatuhan pajak juga mencerminkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Kesimpulan

Penghasilan dari afiliasi tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Dengan memahami mekanisme pemotongan, kewajiban pelaporan, serta pentingnya NPWP, afiliator dapat menjalankan kegiatan usahanya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apakah Ada Batas Waktu Aktivasi Coretax? Ini Penjelasan Resminya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menerapkan informasi terkait apakah ada batas waktu aktivitas coretax?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong transformasi digital dalam sistem perpajakan nasional melalui penerapan Coretax Administration System atau Coretax. Seiring dengan implementasinya, muncul pertanyaan di kalangan wajib pajak: apakah aktivasi Coretax memiliki batas waktu tertentu?

Tidak Ada Batas Waktu Umum Aktivasi Coretax

Berdasarkan penjelasan resmi DJP, tidak terdapat batas waktu umum atau tenggat nasional untuk aktivasi Coretax bagi seluruh wajib pajak. Artinya, hingga saat ini DJP belum menetapkan satu tanggal akhir yang berlaku untuk semua pihak dalam melakukan aktivasi sistem tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang adaptasi yang cukup, mengingat Coretax merupakan sistem baru yang membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan.

Aktivasi Dilakukan Secara Bertahap

Walaupun tidak ada batas waktu umum, penerapan Coretax dilakukan secara bertahap. DJP mengatur proses aktivasi berdasarkan:

  • Jenis wajib pajak
  • Kesiapan sistem dan data
  • Tahapan implementasi yang ditetapkan pemerintah

Dalam beberapa kasus, DJP dapat menetapkan jadwal atau kewajiban aktivasi tertentu untuk kelompok wajib pajak tertentu, yang akan disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi DJP.

Pentingnya Segera Melakukan Aktivasi

Meskipun belum ada sanksi karena keterlambatan aktivasi secara umum, wajib pajak tetap disarankan untuk segera mengaktifkan Coretax. Sistem ini akan menjadi tulang punggung layanan perpajakan ke depan, termasuk:

  • Pengelolaan data wajib pajak
  • Pelaporan dan administrasi pajak
  • Integrasi layanan perpajakan digital

Dengan melakukan aktivasi lebih awal, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis serta memiliki waktu untuk memahami alur dan fitur baru yang tersedia.

Selalu Pantau Informasi Resmi DJP

Karena kebijakan dapat berkembang seiring proses implementasi, wajib pajak diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi DJP, baik melalui situs web, media sosial, maupun layanan perpajakan resmi lainnya.

Kesimpulan

Saat ini, aktivasi Coretax tidak memiliki batas waktu umum. Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap dan dapat disertai ketentuan khusus untuk kelompok tertentu. Oleh karena itu, langkah paling bijak adalah melakukan aktivasi sedini mungkin dan mengikuti perkembangan kebijakan dari DJP.

Ketentuan Penyusunan Bupot BPA1 pada Masa Pajak Terakhir

Ketentuan Penyusunan Bupot BPA1 pada Masa Pajak Terakhir

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan Penyusunan Bupot BPA1 pada Masa Pajak Terakhir.

Memasuki masa pajak Desember, pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 diwajibkan menyiapkan Bukti Pemotongan PPh 21 dalam formulir BPA1. Kewajiban ini berlaku khusus untuk pemotongan atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir sebagaimana tercantum dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

Masa pajak terakhir mencakup periode Desember, saat pegawai tetap berhenti bekerja, atau saat pensiunan tidak lagi menerima penghasilan terkait pensiun. Karena Desember merupakan masa pajak terakhir, pemotong tidak perlu lagi membuat bukti potong bulanan untuk pegawai tetap pada bulan tersebut. Semua pemotongan harus disatukan dalam formulir BPA1.

Perlu Diperhatikan: BPMP dengan Identitas Sementara

Pemotong diingatkan untuk memeriksa apakah masih terdapat bukti potong bulanan yang menggunakan identitas sementara. Dokumen dengan identitas sementara tidak akan otomatis tercantum ke dalam BPA1.

Tindakan yang harus dilakukan meliputi:

  • Membatalkan bukti potong yang masih menggunakan identitas sementara.
  • Menerbitkan kembali bukti potong dengan menggunakan identitas kependudukan yang telah teregistrasi di sistem.
  • Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 sebelum menyusun BPA1.

Registrasi Identitas Pegawai di Sistem

Apabila ada pegawai yang identitas kependudukannya belum teregistrasi, pemberi kerja dapat meminta pegawai melakukan registrasi secara mandiri melalui dua opsi:

Registrasi saja — bagi pegawai yang ingin memiliki akun sistem pelaporan tanpa menjadikan identitas kependudukan sebagai NPWP, misalnya pegawai wanita kawin yang memilih NPWP gabung keluarga.

Aktivasi identitas — bagi pegawai yang ingin menjadikan identitas kependudukan sebagai NPWP.

Pemberi kerja juga bisa memanfaatkan layanan validasi massal identitas di portal khusus untuk mempercepat proses administrasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemotong PPh dapat memastikan penyusunan Bupot BPA1 berjalan benar dan pelaporan PPh Pasal 21 tetap sesuai aturan.

Memahami Pilihan Tarif PPh Badan dalam Pelaporan SPT Tahunan

Memahami Pilihan Tarif PPh Badan dalam Pelaporan SPT Tahunan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Memahami Pilihan Tarif PPh Badan dalam Pelaporan SPT Tahunan.

Direktorat pajak mengimbau seluruh badan usaha dan bentuk usaha tetap untuk memastikan pemilihan tarif PPh yang benar saat mengisi SPT Tahunan melalui sistem pelaporan digital. Ketepatan memilih tarif menjadi faktor penting agar perhitungan pajak sesuai aturan dan mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dalam menu penghitungan pajak pada bagian khusus SPT Tahunan, sistem menyediakan empat pilihan tarif yang perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing:

Tarif Umum 22%

Berlaku bagi badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto di atas batas tertentu serta seluruh bentuk usaha tetap.

Tarif Fasilitas 19%

Diperuntukkan bagi badan usaha yang memenuhi syarat khusus sesuai ketentuan perpajakan yang mengatur fasilitas pengurangan tarif.

Tarif UMKM – Pasal 31E

Ditujukan bagi badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto hingga batas tertentu, termasuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan maksimal sesuai ketentuan. Pilihan tarif ini di sistem hanya berfungsi sebagai opsi pengisian, tanpa mengubah ketentuan tarif UMKM yang berlaku.

Tarif Pajak Khusus (Kontraktual)

Digunakan oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan berdasarkan kontrak atau perjanjian tertentu dengan pemerintah, seperti di sektor pertambangan dan komoditas sejenis.

Pemilihan tarif yang tepat tidak hanya menentukan akurasi perhitungan, tetapi juga mendukung pelaporan pajak yang patuh dan sesuai regulasi.

Alternatif Upaya Wajib Pajak Jika Tidak Mengajukan Keberatan atas Ketetapan Pajak

Alternatif Upaya Wajib Pajak Jika Tidak Mengajukan Keberatan atas Ketetapan Pajak

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Alternatif Upaya Wajib Pajak Jika Tidak Mengajukan Keberatan atas Ketetapan Pajak.

Setelah proses pemeriksaan selesai, otoritas pajak dapat menerbitkan surat ketetapan yang berisi hasil akhir perhitungan pajak. Ketetapan tersebut bisa menunjukkan adanya kekurangan bayar, kelebihan bayar, atau hasil nihil. Jika wajib pajak menilai hasil dalam ketetapan tersebut tidak sesuai, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh selain jalur keberatan atau proses penyelesaian sengketa di tingkat banding dan gugatan. Upaya tersebut meliputi pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pembatalan ketetapan.

Pembetulan atas Ketetapan Pajak

Berdasarkan aturan mengenai prosedur perpajakan, otoritas pajak dapat melakukan pembetulan atas ketetapan pajak, baik atas permintaan wajib pajak maupun atas inisiatif sendiri. Pembetulan ini dilakukan jika dalam penerbitan ketetapan terdapat:

  • Kesalahan tulis, seperti kekeliruan pencantuman nama, alamat, identitas perpajakan, jenis pajak, masa atau tahun pajak, serta tanggal jatuh tempo.
  • Kesalahan hitung, misalnya kekeliruan penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian.
  • Kekeliruan penerapan ketentuan, termasuk salah dalam menerapkan tarif, persentase penghitungan tertentu, sanksi administratif, batasan penghasilan tidak kena pajak, atau perhitungan pajak selama tahun berjalan.
  • Keputusan atas permohonan pembetulan wajib diberikan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Aturan perpajakan juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam ketetapan pajak. Langkah ini dapat diajukan apabila sanksi yang dikenakan tidak tepat, misalnya karena kekeliruan petugas atau kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memenuhi peraturan secara sempurna.

Sanksi administratif yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya meliputi bunga, denda, dan kenaikan yang tercantum dalam:

  • Surat Ketetapan Pajak
  • Surat Tagihan Pajak

Permohonan dapat dipertimbangkan jika ketetapan tersebut memenuhi beberapa kondisi, seperti tidak diajukan keberatan, keberatan dicabut, atau permohonan pembatalan ketetapan sebelumnya tidak dipertimbangkan. Pengajuan pengurangan atau penghapusan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem perpajakan digital.

Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

Selain pembetulan dan pengurangan sanksi, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini berlaku jika ketetapan dianggap tidak benar, misalnya ketika keberatan ditolak karena tidak memenuhi syarat formal padahal substansi perhitungan sebenarnya memenuhi ketentuan.

Langkah ini merupakan bentuk koreksi demi keadilan dan memberi ruang bagi wajib pajak untuk memperoleh perlakuan yang tepat atas kondisi perpajakannya.

Memahami Keberatan Pajak dan Ruang Lingkupnya

Memahami Keberatan Pajak dan Ruang Lingkupnya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Memahami Keberatan Pajak dan Ruang Lingkupnya.

Dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, setiap wajib pajak bertanggung jawab menghitung sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Sebagai bentuk pengawasan, otoritas pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak yang mungkin berbeda dari perhitungan wajib pajak. Jika wajib pajak merasa jumlah pajak dalam ketetapan tersebut tidak tepat, undang-undang memberikan hak untuk mengajukan keberatan.

Apa Itu Keberatan Pajak?

Menurut ketentuan dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan, keberatan adalah upaya yang dapat ditempuh wajib pajak apabila mereka tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam suatu ketetapan pajak. Perbedaan pandangan antara pemeriksa dan wajib pajak sering terjadi akibat aturan yang berubah serta interpretasi yang berbeda. Pengajuan keberatan diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Cara Mengajukan Keberatan Pajak

Agar keberatan dapat diproses, wajib pajak perlu mengikuti langkah-langkah sesuai aturan:

  • Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  • Mencantumkan perhitungan versi wajib pajak, termasuk besarnya pajak terutang, pajak yang dipotong/dipungut, atau jumlah rugi, beserta alasan yang mendasarinya.
  • Satu permohonan hanya untuk satu objek, baik itu satu ketetapan, satu pemotongan, atau satu pemungutan.
  • Untuk keberatan atas ketetapan kurang bayar, wajib pajak perlu melunasi minimal jumlah yang telah disepakati dalam pembahasan akhir.
  • Dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak ketetapan dikirim atau sejak pajak dipotong/dipungut. Jika terlambat, wajib pajak harus menjelaskan alasan yang sah.
  • Ditandatangani oleh wajib pajak, atau kuasa dengan surat kuasa jika wajib pajak berhalangan.
  • Tidak sedang mengajukan permohonan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pembatalan atau pengurangan.

Setelah syarat lengkap, permohonan disampaikan ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Keputusan atas keberatan akan diberikan paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima. Saat ini, penyampaian keberatan juga dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan daring yang telah tersedia.

Cara Mencabut Permohonan Keberatan

Pencabutan keberatan juga memiliki mekanisme tersendiri. Ketentuannya antara lain:

  • Permohonan pencabutan disampaikan tertulis dalam Bahasa Indonesia dan mencantumkan alasannya.
  • Satu permohonan pencabutan berlaku untuk satu permohonan sebelumnya.
  • Ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa yang sah.

Perlu diperhatikan bahwa pencabutan keberatan memiliki konsekuensi hukum. Setelah dicabut, wajib pajak tidak dapat lagi meminta pembatalan atau pengurangan atas ketetapan yang dianggap tidak sesuai.

Menggunakan NPPN, Apakah Membuat Hak PPh Final 0,5% UMKM Hilang?

Menggunakan NPPN, Apakah Membuat Hak PPh Final 0,5% UMKM Hilang?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Menggunakan NPPN, Apakah Membuat Hak PPh Final 0,5% UMKM Hilang?.

Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi masih ragu mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) karena mengira fasilitas PPh Final 0,5% untuk UMKM akan otomatis dicabut. Keraguan ini umumnya muncul pada mereka yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, seperti tenaga profesional yang juga menjalankan usaha dagang.

Padahal, mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN tidak menghilangkan hak menggunakan tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha, selama seluruh ketentuannya masih dipenuhi.

Dua Jenis Penghasilan yang Dikenai Ketentuan Berbeda

Dalam sistem perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memiliki dua kelompok penghasilan yang dikenakan aturan berbeda:

1. Penghasilan dari Usaha (Toko atau Dagang)

Untuk kegiatan usaha, Wajib Pajak tetap boleh menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila:

  • Peredaran bruto per tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
  • Fasilitas masih dalam batas jangka waktu yang diperbolehkan.

Jenis usaha termasuk kategori yang boleh menggunakan skema UMKM dan bukan pekerjaan bebas.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM adalah maksimal tujuh tahun sejak tahun terdaftar atau tahun ketika mulai memanfaatkan fasilitas tersebut. Setelah periode itu berakhir, penghasilan usaha harus dihitung dengan tarif umum berdasarkan penghasilan neto. Batas tujuh tahun tersebut tidak dapat diperpanjang meski omzet masih kecil.

2. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas (Jasa Profesi)

Penghasilan dari pekerjaan bebas—misalnya dokter, konsultan, dan profesi sejenis—tidak dapat dikenai PPh Final. Penghasilan ini harus dihitung menggunakan tarif umum.

Untuk mempermudah perhitungan tanpa pembukuan lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan penggunaan NPPN. Pemberitahuan ini hanya berlaku bagi penghasilan pekerjaan bebas dan tidak memengaruhi perlakuan pajak atas usaha dagang.

Perbedaan Dua Jenis Pemberitahuan yang Sering Membingungkan

Dalam administrasi perpajakan terdapat dua layanan yang kerap disalahpahami:

Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Pemberitahuan ini menyampaikan bahwa Wajib Pajak ingin memakai norma persentase untuk menghitung penghasilan bersih dari pekerjaannya sebagai profesional. Penggunaan layanan ini tidak mengubah status PPh Final UMKM atas usaha yang dijalankan. Selama ketentuan UMKM terpenuhi, hak atas tarif final tetap berlaku.

Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum

Jika layanan ini diajukan, artinya Wajib Pajak sepenuhnya meninggalkan skema PPh Final UMKM dan beralih ke tarif umum Pasal 17. Konsekuensinya, semua jenis penghasilan—baik dari usaha maupun profesi—dihitung berdasarkan penghasilan neto dengan pembukuan atau pencatatan. Setelah layanan ini dipilih, fasilitas PPh Final UMKM hilang mulai tahun pajak berikutnya.

Penting untuk membedakan keduanya karena fungsi dan dampaknya sangat berbeda. NPPN hanyalah metode perhitungan penghasilan untuk pekerjaan bebas, sedangkan memilih ketentuan umum merupakan keputusan untuk keluar dari rezim final UMKM.

Pedoman bagi Wajib Pajak dengan Dua Sumber Penghasilan

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas, aturan yang berlaku yaitu:

  • Ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk penghasilan pekerjaan bebas dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
  • Jangan menggunakan layanan memilih ketentuan umum apabila masih ingin mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5% untuk usaha.

Dengan memahami pemisahan aturan untuk masing-masing jenis penghasilan, Wajib Pajak dapat tetap menikmati hak PPh Final UMKM dan sekaligus menggunakan NPPN untuk profesinya tanpa saling menggugurkan.

Setelah Status PKP Dihapus, Apakah Masih Ada Kewajiban Membuat Faktur Pajak?

Setelah Status PKP Dihapus, Apakah Masih Ada Kewajiban Membuat Faktur Pajak?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Setelah Status PKP Dihapus, Apakah Masih Ada Kewajiban Membuat Faktur Pajak?.

Otoritas perpajakan memberikan penjelasan mengenai kewajiban faktur pajak bagi pelaku usaha yang status Pengusaha Kena Pajak (PKP)-nya telah dicabut. Klarifikasi ini diberikan karena sejumlah pelaku usaha mengalami pencabutan status PKP pada November 2025, namun masih melihat adanya perintah penerbitan faktur pada masa pajak tersebut.

Beberapa pelaku usaha juga mendapati bahwa fitur pembuatan faktur di sistem administrasi sudah hilang setelah statusnya dicabut, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban itu masih berlaku.

Kapan Status dan Kewajiban PKP Berhenti Berlaku?

Otoritas menegaskan bahwa kewajiban sebagai PKP berakhir sejak diterbitkannya Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Artinya:

  • Hak dan kewajiban sebagai PKP hilang pada tanggal pencabutan tersebut.
  • Kewajiban membuat faktur pajak tidak lagi berlaku setelah tanggal itu.
  • Sistem administrasi pajak otomatis menyesuaikan sehingga akses penerbitan faktur tidak tersedia lagi.
  • Penagihan Tetap Bisa Dilakukan Bila Ada Kewajiban yang Belum Tuntas

Meskipun status PKP sudah tidak berlaku, otoritas pajak masih dapat menerbitkan ketetapan atau tagihan jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi terbaru, penagihan dapat dilakukan melalui:

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Tagihan Pajak (STP)

Penagihan ini dapat berlaku untuk:

  • Masa pajak tertentu
  • Bagian dari tahun pajak
  • Tahun pajak sebelum atau sesudah pencabutan status PKP maupun penghapusan NPWP

PKP dan Ruang Lingkup Kegiatannya

PKP adalah pelaku usaha yang melakukan penyerahan:

  • Barang Kena Pajak
  • Jasa Kena Pajak
  • yang menjadi objek PPN. Pelaku usaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan tersebut di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, maupun barang tidak berwujud.
  • Ketentuan untuk Pengusaha Skala Kecil
  • Tidak semua pelaku usaha diwajibkan menjadi PKP. Untuk pengusaha kecil, status PKP bersifat pilihan. Namun, ketika omzet dalam satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Kesimpulan

Dengan memahami batas berlakunya kewajiban setelah pencabutan status PKP, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan administrasi dalam penerbitan faktur dan pelaporan pajak. Meskipun kewajiban PKP berakhir sejak terbitnya SPPKP, otoritas pajak tetap dapat melakukan penagihan apabila masih ada kewajiban yang belum diselesaikan.

Joint Venture vs Joint Operation: Memahami Perbedaannya dalam Akuntansi

Joint Venture vs Joint Operation: Memahami Perbedaannya dalam Akuntansi

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Joint Venture vs Joint Operation: Memahami Perbedaannya dalam Akuntansi.

Dalam praktik bisnis dan akuntansi, istilah joint venture dan joint operation sering muncul karena keduanya merupakan bentuk kerja sama antarpihak. Meski terdengar mirip, kedua konsep ini memiliki struktur dan perlakuan akuntansi yang berbeda. Berikut penjelasan lengkap perbedaannya.

Apa Itu Joint Venture?

Joint venture adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sepakat menggabungkan sumber daya demi mencapai tujuan tertentu. Biasanya dibentuk untuk proyek spesifik, seperti pengembangan produk, perluasan pasar, atau pembangunan infrastruktur.

Ciri-ciri Joint Venture:

  • Dibentuk untuk jangka waktu atau proyek tertentu.
  • Operasi dikendalikan bersama oleh pihak-pihak yang terlibat.
  • Laba dan rugi dibagi berdasarkan perjanjian yang telah disetujui.
  • Dapat berbentuk entitas baru atau hanya berupa perjanjian kerja sama tanpa badan hukum terpisah.

Jika joint venture membentuk entitas tersendiri, pencatatannya menggunakan metode ekuitas atau konsolidasi proporsional sesuai tingkat kendali. Jika tidak membentuk entitas baru, pencatatan mengikuti porsi kepemilikan setiap peserta sesuai kesepakatan kerja sama.

Apa Itu Joint Operation?

Joint operation adalah bentuk kolaborasi di mana setiap pihak memiliki hak langsung atas aset dan bertanggung jawab atas liabilitas yang timbul dari kegiatan tersebut. Berbeda dari joint venture, kerja sama ini tidak menimbulkan entitas hukum baru.

Ciri-ciri Joint Operation:

  • Para pihak mengelola aset dan liabilitas secara langsung.
  • Tidak ada pembentukan badan usaha terpisah.

Setiap peserta mencatat aset, pendapatan, dan beban sesuai porsinya masing-masing. Pada joint operation, pencatatan dilakukan secara proporsional dalam laporan keuangan, mengikuti proporsi hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Perbedaan Utama antara Joint Venture dan Joint Operation

Beberapa aspek yang membedakan keduanya dapat dilihat dari struktur, pengendalian, dan perlakuan akuntansi:

Struktur kerja sama

  • Joint venture bisa membentuk entitas baru.
  • Joint operation tidak membentuk entitas terpisah.

Pola pengendalian

  • Joint venture melibatkan kontrol bersama terhadap entitas kerja sama.
  • Joint operation memberikan kontrol langsung atas aset dan liabilitas yang terlibat.

Perlakuan akuntansi

  • Joint venture umumnya menggunakan metode ekuitas atau konsolidasi proporsional.
  • Joint operation mencatat aset, liabilitas, pendapatan, dan beban secara proporsional.

Pembagian hasil

  • Pada joint venture, pembagian laba biasanya mengikuti komposisi kepemilikan.
  • Pada joint operation, pembagian ditentukan berdasarkan kesepakatan kontraktual.

Kesimpulan

Joint venture dan joint operation sama-sama merupakan bentuk kolaborasi bisnis, namun memiliki pendekatan yang berbeda. Joint venture cenderung berfokus pada pembentukan entitas baru dengan kendali bersama, sedangkan joint operation lebih menitikberatkan pada pengelolaan aset dan kewajiban secara langsung tanpa entitas terpisah.

Pemahaman yang tepat mengenai kedua konsep ini penting agar akuntan dapat menerapkan metode pencatatan yang sesuai dengan karakteristik kerja sama yang dijalankan.

Ketentuan Terbaru Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Ketentuan Terbaru Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan Terbaru Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri.

Memasuki 1 Januari 2025, setiap Wajib Pajak yang ingin terus menikmati pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen dan penghasilan luar negeri wajib melaporkan realisasi investasinya melalui sistem administrasi pajak yang telah diperbarui.

Aturan ini menegaskan bahwa dividen atau penghasilan dari luar negeri hanya dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila dana tersebut ditanamkan kembali di Indonesia serta dilaporkan secara rutin.

Agar hak pembebasan tidak hilang, penting untuk memahami ketentuan investasi, batas waktu, hingga mekanisme pelaporan. Berikut uraian lengkapnya.

Syarat Mendapatkan Pembebasan PPh

Fasilitas ini tidak diberikan otomatis. Wajib Pajak hanya berhak memperoleh pengecualian apabila memenuhi ketentuan berikut:

1. Dana harus diinvestasikan kembali di Indonesia

Baik dividen dalam negeri, dividen luar negeri, ataupun penghasilan luar negeri lainnya wajib ditempatkan pada instrumen investasi yang diperbolehkan pemerintah.

2. Jenis investasi yang diperkenankan meliputi:

  • Instrumen surat berharga yang diterbitkan pemerintah
  • Obligasi atau sukuk dari badan usaha maupun perusahaan swasta
  • Deposito dan produk investasi perbankan pada bank tertentu
  • Penempatan dana dalam proyek infrastruktur melalui skema kemitraan pemerintah–badan usaha
  • Penyertaan modal di perusahaan dalam negeri
  • Bentuk penanaman modal lain sesuai aturan

3. Kewajiban mempertahankan investasi

Dana yang diinvestasikan harus dibiarkan mengendap minimal tiga tahun pajak, dihitung dari tahun saat dividen atau penghasilan luar negeri diterima.

4. Pelaporan realisasi wajib dilakukan

  • Pelaporan harus disampaikan setiap tahun selama tiga periode pelaporan melalui sistem yang telah disediakan.
  • Jika bentuk investasi tidak sesuai aturan atau pelaporan tidak dilakukan, fasilitas pembebasan akan dibatalkan.

Tenggat Waktu Investasi dan Pelaporan

Batas waktu penempatan investasi

Untuk Wajib Pajak Orang Pribad : batas akhirnya adalah penghujung bulan Maret di tahun berikutnya.

Badan: paling lambat akhir April tahun berikutnya

Batas waktu pelaporan realisasi

Untuk WP Orang Pribadi: maksimum akhir Maret

Untuk WP Badan: maksimum akhir April

Jika tidak melapor

Pelaporan yang tidak dilakukan atau tidak sesuai ketentuan membuat dividen maupun penghasilan luar negeri dianggap tidak memenuhi syarat. Akibatnya:

  • Dikenai tarif umum PPh Pasal 17
  • Harus dicantumkan dalam SPT Tahunan tahun penerimaan
  • Untuk dividen dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan, Wajib Pajak Orang Pribadi dikenai PPh Final 10%.

Cara Melaporkan Realisasi Investasi Secara Online

Pelaporan dilakukan melalui platform administrasi pajak digital. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses portal dan login

Masuk menggunakan akun Wajib Pajak.

Untuk WP Badan, login dilakukan melalui akun PIC.

2. Buat permohonan pelaporan

Masuk ke layanan administrasi, buat permohonan baru, lalu pilih layanan pelaporan realisasi investasi.

3. Isi data penghasilan

Masukkan informasi seperti:

  • Tahun penghasilan
  • Jenis penghasilan (dividen dalam negeri, dividen luar negeri, laba luar negeri, atau penghasilan luar negeri non-BUT)
  • Nilai penerimaan
  • Jumlah yang ditanamkan kembali
  • Tanggal diterima
  • Jenis mata uang

4. Isi data investasinya

Lampirkan data mengenai:

  • Periode laporan
  • Tanggal penanaman dana
  • Jenis investasi
  • Nilai investasi
  • Mata uang

5. Buat dokumen digital dan tanda tangan elektronik

Sistem akan menghasilkan dokumen pelaporan yang harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital.

6. Kirim pelaporan

Setelah ditandatangani, unggah dokumen tersebut. Pelaporan selesai jika status berganti menjadi “Kasus Ditutup”.

7. Unduh arsip

  • Arsip laporan bisa diperoleh dari:
  • Menu dokumen pada detail kasus
  • Menu dokumen pada portal pengguna