PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pembulatan angka dalam bukti potong PPh Pasal 21: panduan lengkap.
Dalam praktik pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21, terdapat aturan khusus terkait pembulatan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib diperhatikan oleh pemberi kerja atau bendahara pemotong. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 129, untuk menyelaraskan pengisian dokumen pajak dalam sistem Coretax yang baru.
1. Mengapa Pembulatan Diperlukan?
Pembulatan dilakukan untuk memastikan bahwa angka yang tercantum pada dokumen pajak tidak memiliki pecahan desimal yang membingungkan saat proses pelaporan atau perhitungan pajak
2. Ketentuan Pembulatan di Bukti Potong PPh 21
Nilai DPP dan PPh pada bukti potong Pasal 21 harus dibulatkan ke dalam rupiah penuh dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
- Jika desimal lebih dari 0,50 → dibulatkan ke atas.
- Jika desimal 0,50 atau kurang → dibulatkan ke bawah.
Contoh:
• DPP senilai Rp729.999,90 dibulatkan menjadi Rp730.000 karena desimalnya lebih dari 0,50.
• Nilai tanpa desimal seperti Rp700.300 tidak perlu dibulatkan karena sudah dalam rupiah penuh tanpa pecahan.
3. Dokumen Lain yang Mengikuti Ketentuan Ini
Aturan pembulatan yang sama tidak hanya berlaku di bukti potong PPh 21, tetapi juga diterapkan pada beberapa dokumen pajak lainnya dalam administrasi perpajakan, yaitu:
- Bukti potong PPh Pasal 26.
- Bukti potong unifikasi.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan unifikasi.
- Dokumen seperti faktur pajak (PPN/PPnBM) dan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
4. Ketentuan Pembulatan Lain (Mata Uang Dolar AS)
Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang dilaporkan dalam mata uang asing (misalnya dolar AS), pembulatan dilakukan sampai dua angka desimal dengan cara:
- Jika desimal kurang dari 0,005 → dibulatkan ke bawah.
- Jika desimal 0,005 atau lebih → dibulatkan ke atas.
Hal ini berbeda dengan SPT Tahunan dalam rupiah, yang tetap mengikuti pembulatan sesuai aturan yang berlaku di UU PPh jika rubah ke ribuan.
Kesimpulan
Ketentuan pembulatan angka dalam bukti potong PPh Pasal 21 wajib memperhatikan aturan PER-11/PJ/2025, yaitu:
✔ Semua angka DPP dan PPh dalam bukti potong harus dalam rupiah penuh.
✔ Pembulatan mengikuti aturan desimal (>0,50 naik, ≤0,50 turun).
✔ Nilai yang sudah dalam rupiah penuh tidak dibulatkan lagi.
✔ Ketentuan pembulatan juga berlaku pada faktur pajak serta laporan SPT masa tertentu.
✔ Untuk SPT Tahunan WP Badan dalam dolar AS, pembulatan dihitung sampai dua desimal.







