
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi akses Coretax lewat ponsel untuk daftar NPWP : apa kata DJP?
Implementasi sistem Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan membawa berbagai perubahan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk dalam hal pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu pertanyaan yang banyak muncul dari masyarakat adalah: apakah pendaftaran NPWP melalui Coretax bisa dilakukan menggunakan handphone (HP)?
Menanggapi hal tersebut, DJP memberikan penjelasan bahwa secara sistem, Coretax memang dapat diakses melalui berbagai perangkat yang terhubung ke internet, termasuk smartphone. Karena berbasis web, layanan ini tidak terbatas hanya pada komputer atau laptop. Artinya, masyarakat tetap dapat membuka dan mengakses Coretax melalui browser di HP.
Bisa Diakses Lewat HP, Tetapi Ada Catatan
Walaupun secara teknis memungkinkan, DJP mengingatkan bahwa penggunaan HP dalam proses pendaftaran NPWP perlu memperhatikan aspek kenyamanan dan kemudahan pengoperasian. Sistem Coretax memiliki sejumlah fitur dan menu yang cukup detail, serta memerlukan pengisian data secara lengkap dan akurat.
Layar ponsel yang lebih kecil berpotensi menyulitkan pengguna saat membaca instruksi, mengisi formulir, atau memastikan data yang dimasukkan sudah benar. Selain itu, proses unggah dokumen pendukung juga membutuhkan ketelitian agar file yang dikirim jelas dan sesuai ketentuan.
Karena itu, DJP menyarankan penggunaan laptop atau komputer agar proses pengisian data lebih optimal dan risiko kesalahan dapat diminimalkan. Meski demikian, hal ini bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Tahapan Pendaftaran Tetap Sama
Baik menggunakan HP maupun komputer, prosedur pendaftaran NPWP melalui Coretax tetap mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Secara umum, langkah-langkahnya meliputi:
- Membuat akun dan melakukan login pada sistem Coretax.
- Mengisi data identitas sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Mengirimkan permohonan untuk dilakukan penelitian atau verifikasi oleh DJP.
Setelah data diperiksa dan dinyatakan lengkap serta sesuai, NPWP akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Dengan sistem ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak selama seluruh persyaratan telah terpenuhi secara daring.
Perhatikan Kualitas Jaringan dan Dokumen
Karena seluruh proses dilakukan secara online, kestabilan koneksi internet menjadi faktor penting. Gangguan jaringan dapat menyebabkan kegagalan saat pengisian formulir atau pengunggahan dokumen.
Selain itu, dokumen yang diunggah harus jelas, terbaca, dan sesuai format yang ditentukan. Dokumen yang buram, terpotong, atau tidak sesuai persyaratan berpotensi membuat permohonan tertunda atau diminta perbaikan oleh petugas pajak.
Apabila Wajib Pajak mengalami kendala teknis saat menggunakan Coretax, DJP menyediakan layanan bantuan melalui kanal resmi maupun kantor pajak setempat.
Mendukung Transformasi Digital Perpajakan
Kemudahan akses Coretax melalui berbagai perangkat, termasuk HP, menunjukkan komitmen DJP dalam memperluas layanan digital perpajakan. Sistem ini dirancang agar proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan fleksibel.
Dengan demikian, pendaftaran NPWP melalui Coretax memang dapat dilakukan menggunakan ponsel. Namun, untuk kenyamanan dan ketelitian dalam pengisian data, penggunaan perangkat dengan layar lebih besar tetap direkomendasikan.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara praktis tanpa terbatas lokasi dan waktu.



