PER-7/PJ/2025: Otoritas Pajak Kini Bisa Cabut Status PKP Tanpa Permohonan Wajib Pajak

PER-7/PJ/2025: Otoritas Pajak Kini Bisa Cabut Status PKP Tanpa Permohonan Wajib Pajak

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PER-7/PJ/2025: Otoritas Pajak Kini Bisa Cabut Status PKP Tanpa Permohonan Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengesahkan peraturan baru melalui PER-7/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara sepihak, tanpa harus menunggu pengajuan dari pihak wajib pajak. Artinya, pencabutan dapat dilakukan tanpa permintaan dari pihak wajib pajak, bila ditemukan bahwa syarat sebagai PKP sudah tidak terpenuhi.

Apa Maksud Pencabutan Secara Jabatan?

Pencabutan secara jabatan adalah mekanisme di mana petugas pajak dapat menonaktifkan status PKP berdasarkan data dan temuan yang valid. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi PPN dan mencegah penyalahgunaan faktur pajak oleh entitas yang sudah tidak aktif berusaha.

Alasan Pengukuhan PKP Dicabut

PKP dapat dicabut statusnya apabila:

  • Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
  • Tidak menyampaikan laporan SPT Masa PPN selama beberapa masa pajak berturut-turut.
  • Tidak ditemukan keberadaan usaha di lokasi terdaftar.

1. Omzet tahunan tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan bagi pengusaha kecil untuk dikukuhkan sebagai PKP.

2. Berdasarkan hasil pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan administratif maupun substantif yang disyaratkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Langkah yang Ditempuh oleh DJP

Sebelum mencabut status PKP, DJP terlebih dahulu melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terbatas. Bila ditemukan bukti yang mendukung, maka akan diterbitkan surat keputusan pencabutan. Wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan tanggapan atau keberatan sesuai prosedur hukum.

Tujuan dari Kebijakan Ini

Kebijakan ini dikeluarkan untuk:

  • Melakukan penyisiran dan menonaktifkan data Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak aktif berusaha atau teridentifikasi tidak sah.
  • Mencegah penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak yang tidak berhak.
  • Meningkatkan disiplin dalam pelaporan serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Meningkatkan disiplin dalam pelaporan serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kesimpulan

Dengan hadirnya PER-7/PJ/2025, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya pengusaha yang benar-benar aktif dan memenuhi ketentuan yang dapat mempertahankan status sebagai PKP. Karena itu, wajib pajak perlu senantiasa mematuhi peraturan dan memastikan bahwa operasional usahanya dijalankan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *