Lebih Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Penanganannya yang Perlu Dipahami

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi lebih bayar PPh final UMKM? Ini cara penanganannya yang perlu dipahami.

Dalam pelaksanaan kewajiban pajak, pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% terkadang mengalami kelebihan setor. Kondisi ini bisa terjadi karena kesalahan perhitungan omzet atau kekeliruan saat melakukan pembayaran. Lalu, bagaimana perlakuan atas kelebihan bayar tersebut?

Tidak Ada Mekanisme Kompensasi

Perlu dipahami bahwa kelebihan pembayaran PPh Final UMKM tidak bisa dialihkan ke masa pajak berikutnya. Hal ini berbeda dengan skema pajak non-final yang masih memungkinkan kompensasi.

Alasannya:

  • PPh Final dihitung langsung dari omzet dan bersifat final (tidak diperhitungkan ulang)
  • Setiap pembayaran dianggap selesai untuk masa pajak tersebut
  • Tidak ada sistem kredit pajak dalam skema ini

Dengan demikian, kelebihan bayar tidak dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak di periode selanjutnya.

Tidak Bisa Dipindahkan ke Pajak Lain

Selain tidak bisa dikompensasikan, kelebihan setor PPh Final UMKM juga:

  • Tidak dapat dipindahbukukan ke jenis pajak lain
  • Tidak bisa digunakan untuk menutup kewajiban pajak yang berbeda

Artinya, dana yang sudah terlanjur dibayarkan tidak bisa dialihkan secara administratif ke kewajiban pajak lainnya.

Opsi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Jika terjadi kelebihan pembayaran, wajib pajak hanya memiliki satu jalur penyelesaian, yaitu:

Mengajukan Pengembalian (Restitusi)

Langkah yang dapat dilakukan:

  • Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Menyampaikan bukti setor dan perhitungan yang benar
  • Mengajukan melalui sistem perpajakan atau ke kantor pajak terdaftar

Proses ini akan melalui penelitian oleh otoritas pajak sebelum dana dikembalikan.

Mengapa Perlakuannya Berbeda?

PPh Final UMKM memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari pajak lainnya:

  • Dikenakan berdasarkan peredaran bruto (omzet), bukan laba bersih
  • Bersifat final sehingga tidak digabung dengan penghasilan lain
  • Tidak mengenal mekanisme pengkreditan maupun kompensasi

Karena sifat inilah, perlakuan atas kelebihan bayarnya juga lebih terbatas.

Penutup

Kelebihan bayar pada PPh Final UMKM memang tidak bisa dimanfaatkan untuk periode berikutnya maupun pajak lain. Oleh karena itu, ketelitian dalam menghitung dan menyetor pajak menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi kelebihan pembayaran yang justru memerlukan proses pengembalian yang cukup panjang.

Formulir NPPN Tidak Terlihat di Coretax? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi formulir NPPN tidak terlihat di Coretax? Ini penyebab dan cara mengatasinya.

Pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui Coretax seharusnya menghasilkan formulir pemberitahuan sebagai bukti. Namun, beberapa wajib pajak justru tidak menemukan formulir tersebut setelah pengajuan dilakukan. Kondisi ini bisa membingungkan, tetapi umumnya terjadi karena beberapa hal teknis.

Penyebab Formulir Belum Muncul

Berikut beberapa faktor yang sering menjadi penyebab:

  1. Pengajuan Belum Difinalisasi
    Walaupun data sudah diisi, formulir tidak akan muncul jika proses belum disubmit secara penuh.
  2. Status Masih Diproses Sistem
    Setelah pengajuan, Coretax membutuhkan waktu untuk memvalidasi data. Selama proses ini berlangsung, formulir belum tersedia.
  3. Data Pengajuan Belum Lengkap atau Valid
    Jika ada data yang kurang atau tidak sesuai, sistem tidak akan melanjutkan ke tahap penerbitan formulir.
  4. Tahapan Pengajuan Terlewat
    Ada kemungkinan wajib pajak melewati langkah tertentu dalam alur pengajuan, sehingga output formulir tidak dihasilkan.

Langkah yang Bisa Dilakukan

Untuk mengatasi masalah tersebut, wajib pajak dapat melakukan hal berikut:

  • Cek kembali progres pengajuan di akun Coretax.
  • Lengkapi dan perbaiki data jika masih ada kekurangan.
  • Pastikan sudah melakukan submit akhir pada pengajuan.
  • Masuk ulang ke sistem untuk memastikan pembaruan data sudah muncul.
  • Jika masih belum tersedia, hubungi layanan bantuan DJP untuk pengecekan lebih lanjut.

Intinya

Formulir NPPN yang tidak muncul biasanya disebabkan oleh proses yang belum selesai atau data yang belum sesuai. Dengan memastikan seluruh tahapan sudah dilakukan dengan benar, formulir pemberitahuan akan tersedia sesuai prosedur.

Memahami Klasifikasi Penghasilan dalam Pajak: Final vs Tidak Final

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Memahami klasifikasi penghasilan dalam pajak: Final vs Tidak Final.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, penghasilan yang diterima wajib pajak tidak semuanya dikenai perlakuan pajak yang sama. Secara umum, penghasilan dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu penghasilan yang dikenai PPh Final dan penghasilan yang dikenai PPh Non-Final. Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan maupun pelaporan pajak.

Penghasilan yang Dikenai PPh Final

Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini adalah penghasilan yang pajaknya langsung diselesaikan pada saat pemotongan atau pembayaran. Dengan kata lain, penghasilan tersebut tidak digabungkan kembali dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.

Beberapa jenis penghasilan yang umumnya dikenai PPh Final antara lain:

  • Bunga dari deposito, tabungan, dan surat berharga negara
  • Bunga obligasi
  • Hadiah undian
  • Transaksi penjualan saham di bursa efek
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Usaha di bidang real estate
  • Jasa konstruksi
  • Sewa tanah dan/atau bangunan
  • Usaha pelayaran dan penerbangan tertentu
  • Selisih lebih dari revaluasi aset tetap

Karakter utama dari PPh Final adalah pajaknya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan, sehingga tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan pajak tahunan.

Penghasilan yang Dikenai PPh Non-Final

Berbeda dengan PPh Final, penghasilan non-final masih akan diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan. Pajak yang telah dipotong sebelumnya dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang.

Contoh penghasilan yang termasuk PPh Non-Final meliputi:

  • Gaji, upah, honorarium, dan imbalan jasa
  • Laba dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Hadiah atau penghargaan (selain undian)
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
  • Bunga di luar yang bersifat final
  • Dividen
  • Royalti
  • Sewa atas penggunaan harta
  • Pembayaran berkala
  • Keuntungan selisih kurs
  • Premi asuransi
  • Iuran dari anggota usaha atau organisasi

Penghasilan jenis ini akan digabungkan untuk menentukan total penghasilan kena pajak dalam satu tahun.

Perbedaan Utama yang Perlu Dipahami

Perbedaan mendasar antara kedua jenis penghasilan ini terletak pada cara perlakuan pajaknya:

  • PPh Final: pajak selesai di awal dan tidak dihitung ulang
  • PPh Non-Final: pajak masih dihitung kembali di akhir tahun
  • PPh Final: tidak dapat dikreditkan
  • PPh Non-Final: dapat menjadi pengurang pajak terutang

Kesimpulan

Mengetahui apakah suatu penghasilan termasuk PPh Final atau Non-Final sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan dengan benar. Kesalahan dalam klasifikasi bisa berdampak pada kekeliruan penghitungan pajak.

SPT Kurang Bayar Sudah Terbit Billing? Ketahui Cara Membatalkannya di Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi SPT kurang bayar sudah terbit billing? Ketahui cara membatalkannya di Coretax.

Dalam sistem Coretax, status SPT dapat berubah menjadi “Menunggu Pembayaran” ketika wajib pajak telah menekan tombol Bayar dan Lapor pada SPT yang menunjukkan kurang bayar. Pada tahap ini, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing sebagai dasar pembayaran pajak.

Namun, tidak jarang wajib pajak baru menyadari adanya kesalahan data setelah kode billing dibuat. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah SPT yang sudah berstatus menunggu pembayaran masih bisa dibatalkan atau diperbaiki?

SPT Tidak Bisa Langsung Diedit

Ketika SPT sudah masuk status “Menunggu Pembayaran”, data di dalam SPT tersebut tidak dapat langsung diubah atau diedit. Hal ini karena SPT sudah terhubung dengan kode billing yang diterbitkan sistem untuk proses pembayaran pajak.

Meskipun begitu, wajib pajak tetap memiliki beberapa cara untuk mengatasi kesalahan tersebut.

1. Membatalkan Kode Billing

Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah membatalkan kode billing yang sudah diterbitkan di sistem Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Masuk ke menu Pembayaran di Coretax.
  2. Pilih daftar Kode Billing yang Belum Dibayar.
  3. Cari kode billing yang ingin dibatalkan.
  4. Klik opsi Batal pada kode billing tersebut.

Setelah proses pembatalan berhasil, status SPT biasanya akan kembali menjadi Konsep SPT, sehingga wajib pajak dapat memperbaiki data yang sebelumnya salah dan membuat kode billing baru.

2. Menunggu Masa Berlaku Kode Billing Berakhir

Selain membatalkan secara manual, cara lain adalah menunggu kode billing kedaluwarsa.

Umumnya, kode billing memiliki masa berlaku sekitar 7 hari sejak diterbitkan. Jika tidak dilakukan pembayaran hingga masa tersebut berakhir, sistem akan otomatis mengubah status SPT kembali menjadi Konsep SPT, sehingga data di dalamnya bisa diperbaiki.

Kesimpulan

SPT dengan status “Menunggu Pembayaran” memang tidak bisa langsung diperbaiki karena sudah terhubung dengan kode billing. Namun, kesalahan tetap dapat diatasi dengan dua cara utama, yaitu:

  • Membatalkan kode billing melalui menu pembayaran di Coretax.
  • Menunggu kode billing kedaluwarsa agar status SPT kembali menjadi konsep.

Dengan memahami langkah ini, wajib pajak dapat memperbaiki kesalahan sebelum melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara final.

Status SPT Berubah Jadi Kurang Bayar Saat Pembetulan? Pahami Penyebab dan Solusinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi status SPT berubah jadi kurang bayar saat pembetulan? Pahami penyebab dan solusinya.

Pembetulan SPT Tahunan merupakan hal yang wajar dilakukan jika Wajib Pajak menemukan kesalahan atau data yang belum lengkap setelah SPT dilaporkan. Namun, tidak jarang setelah melakukan pembetulan, status SPT yang sebelumnya nihil atau lebih bayar berubah menjadi kurang bayar.

Perubahan ini biasanya terjadi karena adanya penyesuaian data yang membuat jumlah pajak terutang menjadi lebih besar dibandingkan kredit pajak yang dimiliki.

Mengapa Pembetulan SPT Bisa Menimbulkan Kurang Bayar?

Ketika melakukan pembetulan SPT, sistem akan menghitung ulang seluruh data yang dilaporkan. Jika hasil perhitungan menunjukkan pajak terutang lebih besar dari kredit pajak, maka akan muncul status kurang bayar.

Masalah ini biasanya berkaitan dengan beberapa faktor berikut:

1. Data penghasilan sebelumnya belum lengkap

Saat melakukan pembetulan, Wajib Pajak mungkin menambahkan penghasilan yang sebelumnya belum dilaporkan. Penambahan ini tentu dapat meningkatkan jumlah pajak terutang.

2. Koreksi terhadap kredit pajak

Pembetulan juga bisa terjadi karena ada kesalahan dalam mencantumkan kredit pajak, seperti bukti potong atau bukti pungut. Jika jumlah kredit pajak dikoreksi menjadi lebih kecil, maka pajak yang harus dibayar bisa bertambah.

3. Kesalahan pengisian pada laporan awal

Kesalahan input pada SPT pertama, misalnya pada bagian penghasilan, biaya, atau perhitungan pajak, dapat memengaruhi hasil akhir ketika dilakukan pembetulan.

4. Penyesuaian data bukti potong

Kadang Wajib Pajak menemukan data pemotongan pajak yang belum dimasukkan atau tidak sesuai sehingga perlu diperbaiki dalam SPT pembetulan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika SPT Pembetulan Kurang Bayar?

Jika setelah pembetulan ternyata muncul kekurangan pajak, Wajib Pajak perlu melunasi jumlah tersebut sebelum SPT pembetulan disampaikan. Prosesnya dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  • Menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • Membuat kode billing melalui sistem DJP.
  • Melakukan pembayaran pajak melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia.
  • Memasukkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) ke dalam SPT pembetulan sebelum dikirimkan.

Apakah Ada Sanksi?

Jika pembetulan SPT menyebabkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan. Besarnya sanksi dihitung sejak saat pajak tersebut seharusnya dibayar hingga dilakukan pelunasan.

Kesimpulan

Perubahan status menjadi kurang bayar saat pembetulan SPT biasanya terjadi karena adanya penambahan penghasilan, koreksi kredit pajak, atau perbaikan data yang sebelumnya tidak tepat.

Baru Menikah di Tengah Tahun? Begini Aturan Menjadikan Istri Tanggungan di Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi baru menikah di tengah tahun, begini aturan menjadikan istri tanggungan di Coretax.

Pasangan yang menikah di pertengahan tahun sering bertanya tentang status perpajakan mereka. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah istri bisa langsung tercatat sebagai tanggungan suami di sistem Coretax pada tahun yang sama.

Untuk memahami hal ini, penting mengetahui bagaimana aturan pajak menentukan status keluarga dalam satu tahun pajak.

Status Pajak Mengacu pada Kondisi Awal Tahun

Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, status wajib pajak ditentukan berdasarkan kondisi pada awal tahun pajak, yaitu 1 Januari.

Artinya, jika seseorang menikah setelah tanggal tersebut, perubahan status perkawinan biasanya belum memengaruhi perhitungan pajak pada tahun berjalan. Perubahan seperti status kawin dan jumlah tanggungan baru akan diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.

Sebagai contoh, jika pasangan menikah pada pertengahan tahun 2025, maka status perpajakan tahun 2025 umumnya masih mengikuti kondisi sebelum menikah.

Penggabungan Pajak Suami dan Istri

Dalam sistem perpajakan Indonesia, suami dan istri pada umumnya dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, kewajiban pajak biasanya dilaporkan oleh suami sebagai kepala keluarga.

Jika kewajiban pajak digabungkan, maka:

  • SPT Tahunan dilaporkan oleh suami
  • Penghasilan istri dapat digabung dalam laporan pajak keluarga
  • Data istri dimasukkan dalam unit keluarga di sistem pajak

Namun penggabungan ini berlaku jika tidak ada perjanjian pisah harta dan istri tidak memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah.

Pencatatan Data di Sistem Coretax

Dalam sistem Coretax, penggabungan kewajiban pajak keluarga dilakukan dengan memasukkan NIK istri sebagai bagian dari unit keluarga pajak suami.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui akun suami
  • Penghasilan istri tetap dicatat tetapi digabung dalam laporan pajak keluarga
  • Jika istri sebelumnya memiliki NPWP sendiri, biasanya perlu dilakukan penyesuaian status sebelum digabungkan

Kesimpulan

Menikah di pertengahan tahun tidak otomatis membuat status pajak berubah pada tahun yang sama. Karena status perpajakan mengacu pada kondisi per 1 Januari, perubahan seperti status kawin dan penambahan tanggungan umumnya baru berlaku pada tahun pajak berikutnya.

Dapat Hibah dari Orang Tua? Ini Ketentuan Pelaporannya di SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi dapat hibah dari Orang Tua? Ini ketentuan pelaporannya di SPT Tahunan.

Banyak Wajib Pajak menerima hibah dari orang tua, baik berupa uang, tanah, rumah, maupun aset lainnya. Hal yang sering ditanyakan adalah apakah hibah tersebut dikenakan pajak dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Berikut poin penting yang perlu dipahami terkait hibah dari orang tua:

1. Hibah dari Orang Tua Bukan Objek Pajak
Hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, penerima hibah tidak dikenakan pajak atas harta yang diterima tersebut selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

2. Tetap Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Walaupun tidak dikenakan pajak, harta hibah tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Hal ini penting agar data harta yang dimiliki Wajib Pajak tercatat secara lengkap dalam administrasi perpajakan.

3. Dicatat sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak
Dalam pengisian SPT, hibah dapat dimasukkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dengan begitu, sistem tetap mencatat adanya tambahan harta tanpa menimbulkan kewajiban pajak.

4. Masuk dalam Daftar Harta Jika Masih Dimiliki
Apabila harta hibah tersebut masih dimiliki hingga akhir tahun pajak, maka wajib dicantumkan juga dalam daftar harta pada akhir tahun di SPT Tahunan.

5. Simpan Bukti Pemberian Hibah
Penerima hibah sebaiknya menyimpan dokumen atau bukti pemberian hibah dari orang tua. Dokumen ini penting untuk menjelaskan asal-usul penambahan harta apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam pemeriksaan atau klarifikasi pajak.

Kesimpulan
Hibah dari orang tua memang tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Namun, penerima hibah tetap perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan agar data harta yang tercatat di sistem perpajakan tetap akurat dan transparan.

Penghasilan di SPT Coretax Tidak Selalu Terisi Otomatis, Ini yang Harus Dicek Wajib Pajak

Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi penghasilan di SPT Coretax tidak selalu terisi otomatis, ini yang harus dicek wajib pajak.

Sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur pengisian data otomatis dalam SPT Tahunan. Fitur ini membantu wajib pajak karena sebagian informasi sudah langsung muncul di sistem. Namun, tidak semua jenis penghasilan akan otomatis terisi. Oleh karena itu, wajib pajak tetap perlu memeriksa dan melengkapi data sebelum melaporkan SPT.

Penghasilan yang Umumnya Terisi Otomatis

Beberapa data penghasilan dapat muncul secara otomatis karena bersumber dari laporan pemotongan pajak yang telah disampaikan oleh pihak pemotong.

Jenis penghasilan yang biasanya terisi otomatis antara lain:

  • Penghasilan pegawai tetap yang dikenai PPh Pasal 21
  • Penghasilan pensiunan yang dipotong PPh Pasal 21
  • Penghasilan pegawai tidak tetap yang dikenai PPh Pasal 21
  • Penghasilan dengan PPh Final tertentu

Walaupun data tersebut sudah tersedia di sistem, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa informasi yang muncul sudah sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.

Bukti Potong Sudah Ada, Tetapi Penghasilan Belum Terisi

Pada beberapa kondisi, sistem sudah menampilkan bukti potong pajak, tetapi nilai penghasilannya belum otomatis masuk ke dalam SPT. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak harus menambahkan data penghasilan secara manual.

Contoh yang sering terjadi antara lain:

  • Bukti potong PPh Pasal 21 selain untuk pegawai tetap, pensiunan, atau pegawai tidak tetap
  • Bukti potong PPh Pasal 22
  • Bukti potong PPh Pasal 23 yang bukan bersifat final

Jika penghasilan belum dimasukkan sementara kredit pajaknya sudah tercatat, SPT dapat menunjukkan status lebih bayar walaupun data sebenarnya belum lengkap.

Penghasilan yang Harus Diinput Sendiri

Ada pula jenis penghasilan yang memang tidak disediakan secara otomatis oleh sistem Coretax. Wajib pajak wajib mengisi data tersebut secara mandiri pada bagian yang sesuai di SPT.

Beberapa di antaranya yaitu:

  • PPh Final yang dipotong secara digunggung
  • Penghasilan lain dari dalam negeri
  • Penghasilan yang berasal dari luar negeri

Sebagai contoh, PPh Final yang dipotong secara digunggung biasanya berkaitan dengan bunga tabungan, bunga deposito, maupun transaksi saham di bursa.

Pentingnya Mengecek Data Sebelum Melapor

Walaupun Coretax menyediakan fitur pengisian otomatis, tanggung jawab atas kebenaran data tetap berada pada wajib pajak. Untuk menghindari kesalahan data, wajib pajak perlu memeriksa beberapa hal berikut sebelum menyampaikan SPT Tahunan:

  • Memastikan data yang muncul sudah benar
  • Membandingkan dengan bukti potong yang dimiliki
  • Menambahkan penghasilan yang belum tercatat

Dengan melakukan pengecekan tersebut, proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih akurat dan meminimalkan risiko kesalahan dalam data perpajakan.

Strategi Agar THR Karyawan Tidak Berkurang karena Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi strategi agar THR karyawan tidak berkurang karena pajak.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan penghasilan tambahan yang biasanya diterima karyawan menjelang hari raya keagamaan. Namun, tidak sedikit pekerja yang merasa jumlah THR yang diterima lebih kecil dari yang diharapkan karena adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini terjadi karena THR termasuk bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Meski demikian, terdapat metode penghitungan pajak yang dapat membuat karyawan tetap menerima THR secara penuh, yaitu melalui penerapan skema gross up oleh perusahaan.

Apa Itu Skema Gross Up?

Skema gross up adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 di mana perusahaan memberikan tambahan berupa tunjangan pajak kepada karyawan. Besaran tunjangan tersebut setara dengan pajak yang harus dibayarkan. Dengan cara ini, kewajiban pajak tetap dipenuhi, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan.

Dalam praktiknya, perusahaan menambahkan tunjangan pajak ke dalam penghasilan karyawan. Selanjutnya, pajak dihitung dari total penghasilan tersebut, sehingga jumlah pajak yang terutang dapat ditanggung melalui tunjangan yang diberikan.

Ilustrasi Sederhana

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp7,5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji. Pada bulan tersebut total penghasilannya menjadi Rp15 juta.

Jika pajak langsung dipotong dari penghasilan, maka jumlah yang diterima karyawan akan berkurang sesuai besaran PPh Pasal 21. Namun, apabila perusahaan menerapkan skema gross up, perusahaan akan menambahkan tunjangan pajak sehingga pajak yang terutang dapat dibayar tanpa mengurangi gaji maupun THR yang diterima.

Keuntungan bagi Karyawan

Penerapan skema gross up memberikan beberapa manfaat bagi karyawan, antara lain:

  • Gaji dan THR dapat diterima secara penuh tanpa potongan pajak.
  • Penghasilan bersih yang diterima menjadi lebih besar pada bulan pembayaran THR.
  • Pajak tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak karyawan atas penghasilan

Manfaat bagi Perusahaan

Tidak hanya menguntungkan karyawan, skema ini juga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan dapat dicatat sebagai biaya perusahaan sehingga dapat menjadi pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan badan.

Kesimpulan

THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 sehingga biasanya terdapat potongan pajak. Namun, melalui penerapan skema gross up, perusahaan dapat memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sehingga gaji dan THR dapat diterima secara utuh tanpa mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar.

Kenapa Potongan Pajak THR Terasa Lebih Besar? Ini Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kenapa potongan pajak THR terasa lebih besar? Ini penjelasannya.

Saat hari raya semakin dekat, banyak karyawan mulai menantikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tidak sedikit yang merasa terkejut karena potongan pajak dari THR terlihat lebih besar dibandingkan potongan pajak pada gaji bulanan. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, padahal mekanisme pemotongan pajaknya sudah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

THR Termasuk Penghasilan yang Dikenai Pajak

Dalam aturan perpajakan, THR dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai. Oleh karena itu, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang wajib dipotong oleh pemberi kerja saat dibayarkan kepada karyawan.

Beberapa hal penting terkait pajak THR antara lain:

  • THR merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai.
  • Setiap tambahan penghasilan pada dasarnya dikenai pajak.
  • Perusahaan berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas THR yang dibayarkan.

Dengan demikian, potongan pajak atas THR merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang sama seperti pemotongan pajak pada gaji atau bonus.

Pengaruh Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Besarnya potongan pajak THR sering dipengaruhi oleh penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21. Sejak diberlakukannya aturan ini, tarif pajak disesuaikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan tersebut.

Saat THR dibayarkan, penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut menjadi lebih besar karena gaji dan THR diterima bersamaan. Akibatnya, tarif efektif yang digunakan untuk menghitung pajak juga bisa meningkat, sehingga potongan pajak pada bulan itu terlihat lebih besar dibanding bulan biasa.

Pemotongan Pajak Bersifat Sementara

Perlu dipahami bahwa pemotongan pajak menggunakan TER bersifat sementara selama tahun berjalan. Pada akhir tahun pajak, perusahaan akan menghitung ulang total PPh Pasal 21 berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima pegawai selama satu tahun.

Dari penghitungan ulang tersebut bisa muncul beberapa kemungkinan, yaitu:

  • Jumlah pajak yang telah dipotong sama dengan kewajiban pajak yang sebenarnya.
  • Pajak yang dipotong masih kurang (kurang bayar).
  • Pajak yang dipotong terlalu besar (lebih bayar).

Kelebihan Pajak Harus Dikembalikan

Jika setelah penghitungan ulang ternyata pajak yang telah dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang, maka akan terjadi lebih bayar. Dalam kondisi ini, perusahaan wajib mengembalikan kelebihan potongan pajak tersebut kepada pegawai.

Penghitungan ulang biasanya dilakukan pada akhir tahun atau ketika pegawai berhenti bekerja. Karena itu, potongan pajak yang terlihat besar saat menerima THR belum tentu menjadi jumlah pajak akhir yang harus ditanggung pegawai.

Cara Mengecek Status Pajak

Karyawan dapat mengetahui kondisi pajaknya melalui Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan. Dokumen ini memuat informasi tentang total penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun.

Jika pada dokumen tersebut terdapat nilai minus pada bagian kurang bayar/lebih bayar, itu menandakan adanya kelebihan pemotongan pajak yang seharusnya dikembalikan kepada pegawai.

Kesimpulan
Potongan pajak THR yang terlihat lebih besar umumnya terjadi karena jumlah penghasilan pada bulan tersebut meningkat dan memengaruhi tarif efektif pajak. Namun, potongan tersebut bersifat sementara karena pada akhir tahun akan dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Kenapa NITKU Tidak Muncul Saat Membuat Bukti Potong di Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kenapa NITKU tidak muncul saat membuat bukti potong di Coretax? Ini penyebab dan solusinya.

Sebagian Wajib Pajak yang menggunakan sistem Coretax DJP terkadang mengalami kendala saat membuat bukti potong, salah satunya adalah NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) yang tidak muncul secara otomatis. Kondisi ini tentu dapat menghambat proses administrasi perpajakan, terutama bagi perusahaan yang memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha lebih dari satu.

Penyebab NITKU Tidak Muncul di Coretax

Berdasarkan penjelasan dari layanan Kring Pajak, masalah ini umumnya terjadi karena pengguna yang membuat dokumen tidak memiliki hak akses pada cabang atau unit usaha terkait. Akibatnya, sistem tidak menampilkan NITKU saat proses pembuatan bukti potong.

Dalam sistem Coretax, hanya pihak tertentu yang dapat mengakses dan menggunakan NITKU cabang, seperti:

  • PIC (Person in Charge) Cabang, atau
  • Pegawai yang telah diberikan role atau hak akses sebagai drafter maupun signer cabang.

Jika pengguna tidak memiliki peran tersebut, maka NITKU cabang tidak akan tersedia sebagai pilihan saat membuat dokumen perpajakan, termasuk bukti potong.

Cara Mengatasi NITKU Tidak Muncul

Untuk mengatasi masalah ini, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa pengguna yang membuat bukti potong telah ditetapkan sebagai PIC cabang atau memiliki hak akses yang sesuai pada unit usaha tersebut.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak badan.
  2. Pilih menu Portal Saya lalu buka Informasi Umum.
  3. Klik Edit pada halaman tersebut.
  4. Cari bagian Tempat Kegiatan Usaha (TKU) atau Sub Unit.
  5. Pilih unit usaha yang dimaksud dan tambahkan atau perbarui PIC Cabang.

Setelah pengaturan akses diperbarui, NITKU cabang biasanya akan muncul ketika membuat bukti potong atau dokumen perpajakan lainnya di Coretax.

Kesimpulan Tidak munculnya NITKU saat membuat bukti potong di Coretax umumnya disebabkan oleh pengguna yang belum memiliki hak akses pada cabang atau unit usaha terkait. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa PIC cabang atau pegawai yang ditunjuk telah diberikan role akses yang sesuai agar proses pembuatan bukti potong dapat berjalan lancar.

Wajib Pajak Perlu Waspada: Modus Calo Pajak Muncul Menjelang Batas Lapor SPT

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi wajib pajak perlu waspada: modus calo pajak muncul menjelang batas lapor SPT.

Menjelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, banyak Wajib Pajak yang berusaha segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Situasi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan bantuan pelaporan pajak dengan imbalan biaya tertentu. Praktik tersebut sering dikenal sebagai calo pajak.

Padahal, pelaporan SPT sebenarnya dapat dilakukan sendiri secara online melalui layanan resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa dikenakan biaya. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu berhati-hati agar tidak tertipu oleh pihak yang mengaku dapat membantu mengurus kewajiban pajak secara instan.

Modus yang Sering Digunakan Calo Pajak

Beberapa cara yang umum dilakukan oleh oknum tersebut antara lain:

1. Menawarkan jasa pengisian dan pelaporan SPT
Oknum menawarkan bantuan untuk mengisi atau melaporkan SPT dengan janji proses yang lebih mudah dan cepat, namun meminta imbalan tertentu.

2. Mengaku sebagai petugas pajak
Pelaku menghubungi Wajib Pajak melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial dengan mengatasnamakan petugas pajak, kemudian meminta data penting seperti NPWP, NIK, atau informasi akun pajak.

3. Mengirim tautan atau aplikasi palsu
Wajib Pajak diminta membuka link tertentu atau mengunduh aplikasi yang sebenarnya digunakan untuk memperoleh data pribadi secara ilegal.

4. Meminta kode OTP atau kata sandi akun pajak
Dengan alasan membantu proses pelaporan SPT, oknum meminta kode verifikasi atau password yang seharusnya bersifat rahasia.

Dampak Jika Menggunakan Jasa Calo Pajak

 Memanfaatkan jasa pihak yang tidak resmi dapat menimbulkan sejumlah risiko, seperti:

  • Penyalahgunaan data pribadi Wajib Pajak
  • Kerugian finansial akibat penipuan
  • Kesalahan dalam pelaporan pajak yang dapat berdampak pada kewajiban perpajakan di masa mendatang

Langkah Pencegahan Agar Tidak Terjebak Calo Pajak

Agar terhindar dari praktik calo pajak, Wajib Pajak disarankan untuk:

  • Melaporkan SPT melalui layanan resmi DJP
  • Tidak memberikan NPWP, NIK, password, maupun kode OTP kepada pihak lain
  • Memanfaatkan layanan konsultasi atau bantuan resmi jika mengalami kesulitan dalam pelaporan

Hal Utama yang Perlu Diketahui

Meningkatnya aktivitas pelaporan SPT menjelang batas waktu sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan berkedok jasa perpajakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu lebih waspada dan memastikan seluruh proses perpajakan dilakukan melalui layanan resmi agar data tetap aman dan kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar.

Status MT Sudah Dipilih, Tapi Penghasilan Istri Masih Tergabung? Ini Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi status MT sudah dipilih, tapi penghasilan Istri masih tergabung? Ini penjelasannya.

Sebagian pasangan suami-istri yang sudah memilih status Memilih Terpisah (MT) dalam pelaporan pajak kerap kebingungan ketika mendapati penghasilan istri masih muncul di SPT suami. Padahal, secara konsep, MT berarti masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Lalu, kenapa hal ini masih bisa terjadi?

Memahami Kembali Status MT

Dalam ketentuan perpajakan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, status MT memungkinkan istri memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Artinya, penghasilan istri seharusnya tidak lagi digabungkan dengan suami seperti pada status KK (Kawin Gabung).

Namun dalam praktiknya, sistem administrasi pajak tetap bisa menampilkan penghasilan istri di akun suami apabila data keluarga belum diperbarui dengan benar.

Penyebab Penghasilan Istri Masih Masuk ke SPT Suami

Masalah ini umumnya terjadi karena status istri di Data Unit Keluarga (DUK) pada akun suami masih tercatat sebagai “Tanggungan”.

Jika status tersebut belum diubah, sistem perpajakan akan tetap membaca suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomi. Akibatnya:

  • Bukti potong istri masih terdeteksi di akun suami
  • Penghasilan istri otomatis tertarik ke dalam SPT suami
  • Terjadi potensi duplikasi pelaporan jika istri juga melapor sendiri

Padahal, secara aturan, pemilihan MT seharusnya memisahkan kewajiban pelaporan masing-masing.

Cara Mengatasinya

Agar pelaporan benar-benar terpisah sesuai status MT, perlu dilakukan pembaruan data pada akun suami. Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Login ke akun pajak suami
  2. Masuk ke menu Profil/Informasi Umum
  3. Perbarui status istri di bagian Data Unit Keluarga
  4. Ubah dari “Tanggungan” menjadi status yang sesuai dengan MT
  5. Simpan perubahan dan lakukan pengisian ulang atau posting ulang SPT

Setelah pembaruan berhasil, sistem tidak lagi otomatis menarik penghasilan istri ke SPT suami.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan perubahan data sudah tersimpan dan tervalidasi
  • Cek kembali apakah bukti potong istri masih muncul di akun suami
  • Pastikan istri melaporkan SPT melalui akun dan NPWP miliknya sendiri

Kesalahan kecil dalam status administrasi bisa berdampak pada pelaporan pajak tahunan. Karena itu, penting memastikan data keluarga di sistem sudah sesuai dengan pilihan status perpajakan yang digunakan.

Ketentuan Impor Barang Hibah untuk Ibadah dan Penanggulangan Bencana yang Bebas Bea Masuk

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan Impor barang hibah untuk ibadah dan penanggulangan bencana yang bebas bea masuk.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang hibah tertentu, khususnya yang diperuntukkan bagi kegiatan ibadah dan penanggulangan bencana. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap aktivitas sosial, keagamaan, dan kemanusiaan agar bantuan dapat tersalurkan secara optimal tanpa terbebani pungutan kepabeanan.

Berikut rangkuman ketentuan penting yang perlu dipahami.

Dasar Hukum dan Tujuan Fasilitas

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan yang mengatur impor barang hibah. Tujuannya adalah:

  • Meringankan beban pihak penerima hibah.
  • Mempercepat proses distribusi bantuan.
  • Mendukung kegiatan keagamaan dan penanganan keadaan darurat bencana.

Namun demikian, pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Importir tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Barang Hibah untuk Keperluan Ibadah

Barang hibah yang digunakan untuk kegiatan ibadah dapat memperoleh pembebasan bea masuk sepanjang memenuhi syarat, antara lain:

  1. Benar-benar merupakan hibah (bukan transaksi jual beli).
  2. Digunakan untuk kepentingan rumah ibadah atau kegiatan keagamaan.
  3. Tidak untuk diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain.
  4. Dilengkapi dokumen pendukung, seperti surat keterangan hibah dan rekomendasi dari instansi atau lembaga terkait.

Contoh barang yang biasanya termasuk kategori ini antara lain perlengkapan ibadah, kitab suci, atau sarana pendukung kegiatan keagamaan.

Barang Hibah untuk Penanggulangan Bencana

Dalam situasi bencana, kebutuhan bantuan sering kali bersifat mendesak. Oleh karena itu, barang hibah yang diperuntukkan bagi korban bencana juga dapat dibebaskan dari bea masuk dengan ketentuan:

  1. Digunakan untuk membantu korban atau mendukung proses penanggulangan bencana.
  2. Disalurkan melalui instansi pemerintah, lembaga resmi, atau organisasi yang ditunjuk.
  3. Tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
  4. Melampirkan dokumen yang membuktikan status hibah dan tujuan penggunaannya.

Barang yang dimaksud dapat berupa kebutuhan pokok, obat-obatan, peralatan medis, hingga perlengkapan darurat lainnya.

Prosedur dan Persyaratan Administratif

Agar memperoleh pembebasan bea masuk, importir atau pihak penerima hibah wajib:

  • Mengajukan pemberitahuan pabean.
  • Melampirkan dokumen hibah dan dokumen pendukung lainnya.
  • Memastikan barang sesuai dengan tujuan penggunaan yang diajukan.

Apabila di kemudian hari diketahui bahwa barang tidak digunakan sesuai peruntukannya, fasilitas pembebasan dapat dibatalkan dan bea masuk yang seharusnya terutang wajib dibayarkan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa poin penting yang tidak boleh diabaikan:

  • Status hibah harus jelas dan dapat dibuktikan secara administratif.
  • Barang tidak boleh diperjualbelikan.
  • Penggunaan barang harus sesuai dengan tujuan awal permohonan fasilitas.
  • Kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan tetap menjadi kewajiban.

Kesimpulan

Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang hibah untuk ibadah dan penanggulangan bencana merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan sosial dan kemanusiaan. Meski demikian, penerima fasilitas tetap wajib memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Aturan Pajak Saat Istri Punya Dua Sumber Penghasilan dan NPWP Digabung dengan Suami

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi aturan pajak saat Istri punya dua sumber penghasilan dan NPWP digabung dengan suami.

Saat musim pelaporan SPT Tahunan, banyak pasangan suami-istri yang bingung ketika istri memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, namun NPWP mereka masih digabung dengan suami dalam satu administrasi perpajakan. Permasalahan yang sering muncul adalah apakah gaji istri masih dianggap penghasilan final dan bagaimana penghasilan dari usaha yang dijalankan istri diperlakukan dalam pajak keluarga.

1. Dasar Pelaporan Pajak Suami–Istri dengan NPWP Gabungan

Jika istri memilih tidak memisahkan hak dan kewajiban perpajakan, maka:

  • Pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh suami melalui akun Coretax suami.
  • Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ditentukan berdasarkan kode keluarga (misalnya K/0, K/1, dll) sesuai kondisi tanggungan keluarga.
  • Sistem pajak keluarga Indonesia melihat suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan keduanya bisa digabungkan.

2. Satu Sumber Penghasilan Istri

Jika istri hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak terkait dengan usaha atau pekerjaan bebas suami/keluarga:

  • Gaji istri dapat dilaporkan sebagai penghasilan bersifat final dalam SPT suami.
  • Penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan suami dalam perhitungan PPh progresif.

3. Dua Sumber Penghasilan atau Istri Menjalankan Usaha

Situasi berbeda terjadi bila istri:

  • Menerima penghasilan dari lebih dari satu perusahaan dan/atau
  • Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya usaha ekspedisi, UMKM).

Dalam kondisi seperti ini:

  • Seluruh penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan suami dalam perhitungan pajak.
  • Gaji istri tidak lagi diperlakukan sebagai penghasilan final, sehingga menjadi bagian dari total penghasilan keluarga yang akan dikenai PPh progresif.
  • Penghasilan dari usaha istri juga digabung dalam penghitungan pajak.
  • Pelaporan dilakukan oleh suami dalam SPT Tahunan suami melalui akun Coretax.

4. Kesimpulan Utama

Singkatnya, jika istri memiliki dua sumber penghasilan atau menjalankan usaha, dan NPWP digabung dengan suami, maka:

  • Gaji istri tidak dianggap final lagi.
  • Semua penghasilan istri digabung dan dihitung bersama penghasilan suami dalam SPT Tahunan.
  • Laporan pajak tetap dilakukan oleh suami melalui akun Coretax suami.

5. Tips Penting

Memahami aturan ini membantu pasangan agar:

  • Pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Terhindar dari kesalahan dalam penghitungan pajak;
  • Mengurangi risiko pajak kurang bayar atau audit di kemudian hari.

Zakat Kurangi Penghasilan Bruto Badan? Ini Syarat dan Ketentuannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi zakat kurangi penghasilan bruto badan? Ini syarat dan ketentuannya.

Banyak wajib pajak badan belum mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan ternyata bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak.

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Zakat Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Artinya, sebelum menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), jumlah zakat yang memenuhi syarat dapat dikurangkan terlebih dahulu dari total penghasilan bruto perusahaan.

2. Tidak Semua Zakat Bisa Dikurangkan

Agar zakat dapat menjadi pengurang pajak, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

a. Dibayarkan kepada Lembaga Resmi

Zakat harus disalurkan melalui:

  • Badan Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat pengesahan resmi.

Jika zakat diberikan langsung kepada individu tanpa melalui lembaga resmi, maka tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

b. Ada Bukti Pembayaran yang Sah

Wajib pajak harus memiliki bukti setor atau tanda terima resmi dari lembaga amil zakat yang memuat informasi lengkap, seperti:

  • Nama wajib pajak
  • NPWP
  • Jumlah pembayaran
  • Tanggal pembayaran

Tanpa bukti yang sah, zakat tidak bisa diklaim sebagai pengurang pajak.

c. Berkaitan dengan Penghasilan yang Dikenai Pajak

Zakat yang dapat dikurangkan adalah zakat atas penghasilan yang memang menjadi objek pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

3. Berlaku untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Fasilitas ini berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Badan dalam negeri
  • Yang menjalankan kewajiban perpajakan secara normal (bukan yang dikenai pajak final tertentu yang perhitungannya berbeda)

Zakat yang memenuhi ketentuan akan dicatat sebagai pengurang dalam rekonsiliasi fiskal saat penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.

4. Tujuan Pengaturan Ini

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Menghindari beban ganda antara kewajiban agama dan kewajiban pajak
  • Mendorong kepatuhan pembayaran zakat melalui lembaga resmi
  • Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak badan

Kesimpulan

Zakat memang bisa mengurangi penghasilan bruto wajib pajak badan, tetapi hanya jika:

  • Disalurkan melalui lembaga zakat resmi yang disahkan pemerintah
  • Didukung bukti pembayaran yang lengkap dan sah
  • Berkaitan dengan penghasilan yang menjadi objek pajak

Karena itu, perusahaan yang rutin menyalurkan zakat sebaiknya memastikan mekanisme pembayaran dan dokumentasinya sudah sesuai ketentuan agar manfaat pengurang pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Klarifikasi DJP soal Pajak Developer Game, Ini Poin-Poin Pentingnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi klarifikasi DJP soal pajak developer game, ini poin-poin pentingnya.

Isu mengenai pajak bagi developer game sempat ramai dibahas dan menimbulkan berbagai spekulasi. Untuk meluruskan informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan bahwa tidak ada kebijakan pajak baru yang secara khusus ditujukan bagi developer game. Berikut poin-poin penting yang perlu dipahami:

1. Tidak Ada Pajak Baru Khusus Developer Game

DJP menegaskan bahwa aturan yang berlaku adalah ketentuan umum perpajakan. Artinya, developer game diperlakukan sama seperti pelaku usaha lainnya sesuai dengan jenis dan sumber penghasilannya.

2. Penghasilan Developer Termasuk Objek PPh

Penghasilan yang diperoleh dari:

  • Penjualan game
  • Pembelian item digital (in-app purchase)
  • Iklan dalam game
  • Kerja sama atau sponsor

merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.

3. Skema Pajak Tergantung Skala Usaha

  • UMKM dapat memanfaatkan skema PPh Final dengan tarif tertentu jika memenuhi syarat.
  • Usaha skala lebih besar wajib menggunakan mekanisme penghitungan pajak normal berdasarkan pembukuan.

4. Ketentuan PPN Bisa Berlaku

Transaksi game digital dapat dikategorikan sebagai:

  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau
  • Jasa Kena Pajak

Jika telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ada kewajiban pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

5. Transaksi Melalui Platform Digital

Dalam ekosistem digital, penjualan sering dilakukan melalui platform, termasuk platform luar negeri. Dalam kondisi tertentu, pemungutan pajak dapat dilakukan melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sesuai ketentuan.

6. Berlaku Sistem Self-Assessment

Indonesia menerapkan sistem self-assessment, sehingga wajib pajak bertanggung jawab untuk:

  • Menghitung pajak terutang
  • Membayar pajak tepat waktu
  • Melaporkan kewajiban melalui SPT

Kesimpulan:
Klarifikasi DJP menegaskan bahwa polemik yang muncul bukan karena adanya pajak baru, melainkan kurangnya pemahaman atas aturan yang sudah berlaku. Developer game tetap dikenai pajak sesuai ketentuan umum perpajakan, sebagaimana pelaku usaha lainnya.

Panduan Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan wajib pajak yang bisa menggunakan Coretax form untuk lapor SPT tahunan.

Dalam upaya mempermudah pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur Coretax Form sebagai salah satu sarana pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Coretax Form?

Coretax Form diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kondisi berikut:

  1. Memiliki penghasilan dalam tahun pajak berjalan
    Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan sebagai karyawan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas yang tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  2. Status SPT adalah nihil
    Hasil perhitungan pajak menunjukkan tidak ada kekurangan maupun kelebihan pembayaran. Jika terdapat kurang bayar atau lebih bayar, fitur ini tidak dapat digunakan.
  3. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
    Wajib pajak yang menghitung penghasilan dengan metode norma tidak termasuk dalam kategori pengguna Coretax Form.

Semua persyaratan di atas harus terpenuhi secara bersamaan.

Ketentuan Penting yang Perlu Dipahami

Coretax Form hanya bisa diproses apabila hasil akhir perhitungan pajak menunjukkan angka nol pada bagian kurang bayar atau lebih bayar. Apabila sistem mendeteksi nilai selain nol, maka pelaporan melalui fitur ini tidak dapat dilanjutkan.

Selain itu, formulir yang tersedia sudah terisi sebagian datanya secara otomatis (prepopulated). Informasi seperti identitas dan data keluarga tertentu biasanya tidak bisa diubah langsung di dalam formulir. Jika terdapat kesalahan, pembaruan data harus dilakukan terlebih dahulu melalui sistem administrasi yang sesuai sebelum mengisi SPT.

Cara Mengakses Coretax Form

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dapat mengakses Coretax melalui akun masing-masing pada sistem DJP dan memilih menu pelaporan SPT Tahunan. Formulir akan tersedia dalam format PDF, sehingga diperlukan aplikasi pembaca PDF dengan versi yang mendukung agar dapat diisi dan dikirim dengan lancar.

Kesimpulan

Coretax Form merupakan alternatif pelaporan SPT Tahunan yang praktis, tetapi hanya ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT nihil dan tidak menggunakan skema norma. Oleh karena itu, sebelum memilih metode pelaporan, pastikan terlebih dahulu kondisi pajak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Transformasi Akuntansi DJP: Revenue Accounting Jadi Dasar Pelaporan Keuangan 2025

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi transformasi akuntansi DJP: revenue accounting jadi dasar pelaporan keuangan 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui kebijakan akuntansi melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Peraturan ini menetapkan kerangka pencatatan transaksi perpajakan menggunakan sistem akuntansi modern yang terintegrasi.

Inti Kebijakan:

  • Revenue Accounting adalah modul akuntansi yang mencatat transaksi perpajakan secara double entry untuk:
    • Pendapatan perpajakan
    • Piutang pajak
    • Utang pajak
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Modul ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun anggaran 2025, sehingga proses pencatatan akuntansi menjadi sistematis dan transparan.

Integrasi dengan Sistem Coretax:
Penerapan kebijakan ini sejalan dengan implementasi Coretax, yakni sistem administrasi perpajakan digital yang memiliki fitur pencatatan akuntansi terintegrasi dengan operasional perpajakan. Dampaknya, data pelaporan keuangan menjadi lebih akurat, konsisten, dan efisien.

Ruang Lingkup Aturan Baru:
Kebijakan akuntansi melalui modul revenue accounting mencakup seluruh tahapan akuntansi, antara lain:

  • Pengakuan transaksi
  • Pengukuran
  • Pencatatan dan penyajian
  • Pengungkapan informasi
  • Penanganan kejadian setelah tanggal pelaporan

Pencabutan Peraturan Lama:
Dengan diberlakukannya PER-25/PJ/2025, DJP mencabut empat peraturan sebelumnya yang juga mengatur akuntansi pendapatan, utang kelebihan pembayaran, piutang pajak, serta kualitas piutang pajak. Konsolidasi ini membuat kebijakan akuntansi DJP menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi dalam satu payung regulasi.

Panduan Lengkap Pengajuan Pengembalian Pajak yang Sebenarnya Tidak Terutang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan lengkap pengajuan pengembalian pajak yang sebenarnya tidak terutang.

Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang adalah hak wajib pajak ketika terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar atau lebih besar dari yang seharusnya menurut aturan pajak terbaru. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 123 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Kapan Bisa Diajukan?

Permohonan pengembalian dapat diajukan jika terjadi kondisi seperti:

  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar.
  • Pembayaran pajak lebih besar dari jumlah yang terutang.
    Jenis kesalahan ini bisa berasal dari pembayaran, pemotongan, maupun pemungutan pajak yang tidak tepat.

Dokumen dan Persyaratan

Permohonan harus dilampiri dengan:

  • Surat permohonan resmi dalam bahasa Indonesia.
  • Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan (contoh: bukti pembayaran, bukti pemotongan).
    Jika permohonan ditandatangani oleh pihak selain wajib pajak, perlu disertakan surat kuasa khusus.

Cara Mengajukan Lewat Coretax

Wajib pajak dapat mengajukan secara elektronik lewat akun Coretax:

  1. Login akun Coretax → menu “Pembayaran” → pilih Formulir Restitusi Pajak.
  2. Isi nomor surat permohonan sesuai penomoran internal.
  3. Tambahkan email aktif dan pilih status penandatangan.
  4. Pada bagian alasan permohonan, pilih “Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang“.
  5. Tentukan SPT yang diajukan beserta jumlah yang diminta kembali.
  6. Pilih rekening bank tujuan pengembalian.
  7. Unggah dokumen pendukung lalu submit.
    Upload juga surat kuasa jika diajukan oleh kuasa wajib pajak.
  8. Pengajuan Langsung

Bagi yang tidak bisa mengakses Coretax, permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos/ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Format contoh surat permohonan dapat mengikuti Lampiran W dalam PMK 81/2024.

Proses Penelitian dan Keputusan

Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan meneliti kebenaran data.

  • Jika disetujui, SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) akan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak diterima.
  • Jika tidak disetujui, akan diterbitkan surat penolakan.
    Jumlah kelebihan pembayaran yang disetujui akan dipakai untuk:
  • Melunasi utang pajak yang ada terlebih dahulu, kemudian,
  • Dikembalikan ke rekening wajib pajak.
  • Pengembalian dana biasanya diselesaikan dalam waktu tertentu setelah penerbitan SKPLB dan SKPKPP.