PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, sehingga dijami PT Jovindo Solusi Batam merupakan solusi terbaik untuk jadi pendampingan perpajakan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Saja Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Simak penjelasan berikut.
Subjek Pajak Orang Pribadi
Subjek Pajak merupakan pihak yang mempunyai potensi untuk membayarkan pajak. Sebelum subjek pajak mendapatkan objek pajak, maka tidak wajib dalam membayar pajak. Seseorang wajib membayar pajak yang kewajiban subjektif dan objektifnya sudah dipenuhi. Adapun jenis – jenis subjek pajak orang pribadi, diantaranya yaitu :
- Orang Pribadi
Yaitu sebagai subjek pajak yang bisa bertempat tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia
- Warisan yang belum terbagi yang menjadi satu kesatuan menggantikan yang berhak
Untuk keperluan penghitungan pajaknya, subjek pajak ini dibagi dalam 2 kelompok, diantaranya yaitu :
- Subjek Pajak dalam Negeri
- Bagi yang bertempat tinggaldi Indonesia lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
- Warisan yang belum terbagi yaitu menjadi satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Subjek Pajak luar Negeri
Bagi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan.
Adapun yang tidak termasuk ke dalam subjek pajak orang pribadi, diantarnya yaitu :
- Pejabat – pejabat perwakilan diplomatic dan konsultan dari negara asing, orang – orang yang diperbantukan ke mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama, yang syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang timbal balik
- Pejabat – pejabat perwakilan organisasi internasional dengan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang syaratnya adalah bukan warga negara Indoenesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Perbedaan WP dalam Negeri dan luar Negeri
- WPDN akan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia atau dari luar Indonesia, sedangkan untuk WPLN akan dikenakan atas penghasilan yang dari sumber penghasilannya di Indonesia
- WPDN akan dikenakan pajak yang berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan untuk WPLN akan dikenakan pajak yang berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif yang sepadan. Kecuali WPLN menjalankan usaha dengan melalui BUT di Indonesia yang dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia dengan perlakuan pajaknya sama dengan WPDN
- WPDN harus menyampaikan SPT yang sebagai sarana agar menetapkan pajak yang terutang di 1 tahun pajak, sedangkan untuk WPLN (yang selain BUT) tidak harus menyampaikan SPT, karena kewajiban pajaknya telah dipenuhi dengan melalui pemotongan pajak yang bersifat final
Objek Pajak Orang Pribadi
Penghasilan yang setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia ataupun luar yang bisa dipakai untuk konsumsi atau unutk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan atas nama atau bentuk apapun yang termasuk :
- Penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension atau lainnya
- Hadiah undian atau pekerjaan dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan yang dikarenakan penjualan
- Penerimaan kembali pada pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya
- Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan yang dikarenakan jaminan pengembalian utang
- Dividen
- Royalti
- Sewa dan lainnya yang sehubungan dengan penggunaan harta
- Penerimaan atau perolehan pembayaran
- Keuntungan yang dikarenakan pembebasan utang
- Keuntungan yang dikarenakan selisih kurs mata uang asing
- Selisih yang lebih karena kembali aktiva
- Tmbahan kekayaan neto
- Penghasilan dari usaha yang berbasisi syariah
- Imbalan bunga
Keseluruhan penghasilan diatas, maka dikelompokkan menjaid 4 golongan, diantaranya yaitu :
- Penghasilan dari pekerjaan di hubungan kerja
- Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
- Penghasilan dari modal atau penggunaan harta
- Penghasilan lainnya




