SKB PPh Tidak Berlaku Selamanya! Ketahui Masa Berlaku, Syarat, dan Ketentuan Terbarunya

SKB PPh Tidak Berlaku Selamanya! Ketahui Masa Berlaku, Syarat, dan Ketentuan Terbarunya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan fasilitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu agar dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Namun, penting dipahami bahwa SKB tidak berlaku tanpa batas waktu. Terdapat ketentuan mengenai masa berlaku, syarat penerbitan, hingga kemungkinan pembatalan atau pencabutan apabila persyaratan tidak lagi terpenuhi.

Apa Itu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh?

SKB PPh adalah dokumen yang diterbitkan oleh DJP sebagai dasar bagi pihak pemotong atau pemungut pajak untuk tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tertentu yang dilakukan Wajib Pajak.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang pada tahun pajak berjalan dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang diperkirakan nihil atau lebih kecil daripada kredit pajak yang telah dimiliki, sehingga tidak perlu lagi dikenai pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Masa Berlaku SKB PPh

Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, Surat Keterangan Bebas mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya tahun pajak Wajib Pajak yang bersangkutan.

Artinya, apabila SKB diterbitkan di tengah tahun pajak, fasilitas pembebasan hanya berlaku sejak tanggal penerbitan tersebut. Pemotongan atau pemungutan PPh yang telah dilakukan sebelum SKB diterbitkan tetap sah dan tidak dibatalkan secara otomatis.

Siapa yang Dapat Mengajukan SKB?

Mengacu pada Pasal 70 dan Pasal 71 PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain karena diperkirakan tidak akan memiliki PPh yang masih harus dibayar pada tahun pajak berjalan, misalnya akibat kredit pajak yang telah dibayar lebih besar daripada PPh yang diperkirakan terutang.

Jenis Pemotongan atau Pemungutan yang Dapat Dibebaskan

Permohonan SKB dapat diajukan untuk memperoleh pembebasan atas:

  • PPh Pasal 21;
  • PPh Pasal 22;
  • PPh Pasal 22 atas impor; dan/atau
  • PPh Pasal 23.

Tata Cara Pengajuan SKB

Permohonan SKB dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP).

Apabila pengajuan secara elektronik tidak dapat dilakukan karena kondisi tertentu, permohonan masih dapat disampaikan:

  • secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau
  • melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun jasa kurir kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dokumen yang Harus Dilampirkan

Dalam pengajuan SKB, Wajib Pajak wajib melampirkan lembar perhitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak saat permohonan diajukan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DJP dalam menilai apakah Wajib Pajak memenuhi syarat memperoleh pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak juga harus telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebelum SKB dapat diterbitkan.

Jangka Waktu Keputusan DJP

Berdasarkan Pasal 73 PER-8/PJ/2025, DJP wajib memberikan keputusan atas permohonan SKB paling lambat 5 hari kerja sejak bukti penerimaan permohonan diterbitkan. Keputusan tersebut dapat berupa:

  • penerbitan Surat Keterangan Bebas apabila seluruh persyaratan terpenuhi; atau
  • surat penolakan apabila persyaratan tidak dipenuhi.

Apabila hingga batas waktu tersebut DJP belum menerbitkan keputusan, permohonan dianggap disetujui. Dalam kondisi demikian, DJP wajib menerbitkan SKB paling lambat 2 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu pemberian keputusan tersebut.

SKB Dapat Dibatalkan atau Dicabut

Meskipun telah diterbitkan, SKB bukan merupakan dokumen yang berlaku mutlak hingga akhir tahun pajak. Berdasarkan ketentuan:

  • Pasal 75 PER-8/PJ/2025, DJP dapat menerbitkan surat pembatalan SKB apabila ditemukan data atau informasi yang menunjukkan bahwa sejak tanggal penerbitan SKB, Wajib Pajak sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan. Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.
  • Pasal 76 PER-8/PJ/2025, DJP juga dapat menerbitkan surat pencabutan SKB apabila setelah SKB diterbitkan Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan sehingga fasilitas pembebasan tidak dapat terus digunakan sejak tanggal pencabutan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Sebelum mengajukan SKB, Wajib Pajak sebaiknya memastikan bahwa:

  • seluruh kewajiban administrasi perpajakan telah dipenuhi;
  • data dan perhitungan PPh yang diajukan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  • persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal telah dipenuhi; dan
  • SKB digunakan hanya untuk transaksi yang terjadi setelah tanggal penerbitannya, karena transaksi sebelumnya tetap mengikuti ketentuan pemotongan atau pemungutan PPh yang berlaku.

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pengaturan mengenai SKB PPh antara lain:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Pasal 70 PER-8/PJ/2025, mengenai pemberian pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh melalui penerbitan SKB.
  • Pasal 71 PER-8/PJ/2025, mengenai persyaratan Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKB.
  • Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025, mengenai persyaratan administratif dalam penerbitan SKB.
  • Pasal 73 PER-8/PJ/2025, mengenai tata cara dan jangka waktu penyelesaian permohonan SKB.
  • Pasal 74 PER-8/PJ/2025, mengenai masa berlaku SKB.
  • Pasal 75 PER-8/PJ/2025, mengenai pembatalan SKB.
  • Pasal 76 PER-8/PJ/2025, mengenai pencabutan SKB.

Kesimpulan

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PER-8/PJ/2025. Namun, SKB memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak Wajib Pajak.

Selain memperhatikan masa berlakunya, Wajib Pajak juga perlu memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, termasuk kelayakan memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF). Perlu dipahami pula bahwa SKB dapat dibatalkan atau dicabut apabila kemudian diketahui persyaratannya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pemanfaatan fasilitas SKB harus dilakukan secara cermat agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *