PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan dari klien dan sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Akuntansi Pajak. Simak informasi berikut ini.
Konsep Dasar dan Pengertian Akuntansi Perpajakan
Akuntansi perpajakan ialah pencatatan serta penyusunan laporan semua transaksi keuangan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak. Secara garis besarnya, akuntansi dan akuntansi perpajakan ini menggunakan cara kerja yang sama. Untuk akuntansi ini akan menghasilkan laporan keuangan, sementara untuk akuntansi perpajakan akan menghasilkan laporan pajak.
Prinsip Akuntansi Perpajakan
Terdapat prinsip dari akuntansi perpajakan, diantaranya yaitu :
- Sebagai Pengungkapan Penuh : Untuk mendapatkan hasil yang akurat dari pencatatan keuangan usaha atau perusahaan.
- Sebagai Konsistensi : Di metode pembukuan pada perusahaan tidak dibolehkan untuk diubah dalam jangka waktu tertentu atau singkat.
- Sebagai Kesatuan : Karena di perusahaan ialah satu kesatuan dengan entitas ekonomi lain yang tidak bisa dipisahkan.
- Sebagai Kontinuitas : Terdapat gambaran pada perusahaan tidak akan dibubarkan atau terus bisa melanjutkan kegiatan ekonomi di masa yang akan mendatang.
- Sebagai Histori : Terdapat keharusan secara real time terhadap pembiayaan barang atau aset dalam suatu pencatatan keuangan.
Fungsi Akuntansi Pajak
- Strategi : Untuk perencanaan perpajakan masa depan yang berasal dari data pembayaran pajak dan menjadi bahan penilaian kinerja pada perusahaan di periode sebelumnya.
- Analisis : Untuk mengetahui jumlah pajak pada perusahaan di waktu yang akan datang supaya memudahkan perusahaan dalam mengurus pajak.
- Publikasi : Sebagai laporan keuangan disaat ada investor atau keperluan publikasi lainnya.
- Pembanding : Menjadi dokumentasi perpajakan ditiap tahunnya yang dapat digunakan sebagai perbandingan untuk mengetahui riwayat perkembangan keuangan pada perusahaan.
Klasifikasi Pajak dalam Akuntansi Pajak
Terbagi menjadi dua klasifikasi pajak dengan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu :
- Pajak Langsung : Pajak yang dikenakan dengan melihat jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki pada perusahaan. Di pembayarannya wajib untuk dibayarkan oleh wajib pajak sendiri dan tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain.
- Pajak Tidak Langsung : Pajak yang dibayarkan adanya sebuah transaksi keuangan dan bisa diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain.





