PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan konssultan pajak, pembukuan, dan manajemen kepada klien. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait pajak natura: kartu kredit. Berikut informasinya.

Selain upah, gaji, serta imbalan, tunjangan dalam bentuk natura biasanya disertakan dalam fasilitas yang diberikan Perusahaan kepada pegawainya. Natura memiliki arti kenikmatan, dan disediakan oleh perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak setiap pekerjanya.Biasanya, natura diberikan tidak dalam bentuk tunai melainkan sesuatu hal yang memiliki keuntungan atau manfaat tersendiri bagi setiap pekerja, khususnya bagi mereka yang penghasilannya kecil.
Dalam bidang perpajakan, natura merupakan salah satu faktor penting dalam penerimaan atau pemanfaatan dari natura wajib dikenakan pajak. Oleh karena itu, dari adanya pembatasan pajak, peraturan yang mengatur transaksi natura berubah. Saling berkaitan satu sama lain, tidak menutup kemungkinan bahwa wajib pajak mengetahui adanya pajak dalam bentuk natura. Padahal sebagai wajib pajak hal ini merupakan salah satu bahasan yang cukup penting dan harus dipahami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Bagaimana dengan PPh 21 atau Kartu Kredit yang Diberikan Direksi?
Kartu kredit biasanya diberikan kepada direksi sebagai alat untuk pengganti kupon atau reimbursement untuk staf layanan dinas di luar. Ini merupakan aturan kenikmatan yang sesuai dengan PMK 66 dari pengecualian objek.
Jika direksi menggunakan kartu kredit, maka itu merupakan penghasilan bagi direksi. Jika misalnya, diketahui bahwa ini bukan hanya kartu kredit, maka perusahaan mengeluarkan sejumlah biaya, yaitu penghasilan.





