PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak yang terpercaya dan berpengalaman dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait glosarium pajak: surat utang negara (SUN). Simak informasinya berikut ini.

Apa itu Surat Utang Negara (SUN)?
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam rupiah atau valuta asing yang dijamin oleh Negara Republik Indonesia untuk dibayar bunga dan pokoknya selama masa berlakunya (UU APBN, Pasal 1 Nomor 27 Tahun Anggaran 2021).
Regulasi Apa yang Mengatur pada Surat Utang Negara (SUN)?
Pengelolaan Surat Utang Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara, yang menjamin:
- Penerbitan SUN dibatasi untuk tujuan tertentu;
- Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang masih harus dibayar.
- Jumlah SUN yang diterbitkan setiap tahun anggaran harus mendapat persetujuan DPR dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bank Indonesia.
- Instansi yang berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan perdagangan SUN.
- Memberikan sanksi hukum yang tegas dan tegas terhadap penerbitan dan/atau pemalsuan SUN yang melanggar hukum.
Apa tujuan penerbitan Surat Utang Negara (SUN)?
SUN diterbitkan dengan tujuan tertentu, antara lain sebagai berikut:
- Membiayai defisit APBN
- Mengatasi kekurangan kas jangka pendek
- Mengelola portofolio utang negara
Setelah mendapat persetujuan DPR yang dikukuhkan dalam lingkup pengesahan APBN dan berdiskusi dengan Bank Indonesia, pemerintah pusat mempunyai kemampuan untuk menerbitkan SUN.
Apa Saja Jenis Surat Utang Negara (SUN)?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, SUN ada dua macam:
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan SUN yang berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. SPN dikenal juga dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills di berbagai negara. SUN jenis ini seringkali ditujukan untuk investor institusi.
- Obligasi Negara (ON)
Obligasi negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dan kupon atau pembayaran bunganya didiskontokan. Pembayaran kupon obligasi pemerintah dilakukan secara berkala (setiap bulan, setiap tiga bulan, atau setiap enam bulan). Namun, Obligasi Negara tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon.
Di Indonesia, ada tiga jenis obligasi negara yang ditawarkan di pasar terbuka:
- ORI (Obligasi Ritel Indonesia)
ORI merupakan obligasi ritel tertua pemerintah Indonesia yang pernah diterbitkan. Seri ORI001 pertama kali diperkenalkan oleh ORI pada bulan Juli 2006. Biasanya, 1-2 ORI diberikan per tahun. Menurut proyeksi para ahli, kupon obligasi ritel tiga tahun ini akan berkisar antara 7% hingga 8,75%. Return ini sedikit berbeda dengan bunga deposito yang rata-rata sebesar 7,11% (1 bulan) dan 6,8% (12 bulan) menurut statistik Pusat Informasi Pasar Uang.
- SBR (Saving Bond Ritel)
SBR merupakan Obligasi Negara yang hanya dapat diperdagangkan di pasar perdana dalam negeri dan dijual kepada perorangan atau penduduk Indonesia melalui Mitra Distribusi. Floating minimum rate dan fasilitas early redemption merupakan karakter SBR.
- Sukuk Ritel (SR)
SR merupakan obligasi negara yang ditawarkan kepada masyarakat atau penduduk Indonesia melalui mitra penyalur pasar perdana dalam negeri yang syariah dan dijamin oleh MUI. SR memiliki kualitas yang sebanding dengan ORI yaitu adanya fixed yang ditetapkan setiap tahun dan adanya pasar sekunder.




