Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertel Kedaluwarsa?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertel Kedaluwarsa?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang bergerak di bidang konsultasi perpajakan, jasa pembukuan, dan jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Apa yang harus dilakukan jika sertel kadaluwarsa. Silakan baca penjelasannya dibawah ini.

Wajib Pajak yang telah terverifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memperoleh sertifikat elektronik (digital certificate) atau sertel untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah. Namun sertel ini hanya berlaku selama dua tahun, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (Perdirjen 04/2020).

Apa fungsi sertel?

Sertel yang diterbitkan oleh DJP atau penyelenggara sertel merupakan tanda tangan elektronik dan tanda pengenal yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Fungsi sertel tersebut adalah untuk memberikan akses elektronik kepada Wajib Pajak PKP terhadap berbagai layanan perpajakan, antara lain:

  1. Meminta nomor seri faktur pajak;
  2. Pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur);
  3. Membuat bukti pemotongan atau pemungutan secara elektronik;
  4. Menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
  5. Menyampaikan surat keberatan secara elektronik;
  6. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik.
  7. Pengungkapan secara elektronik atas ketidakbenaran Wajib Pajak; dan/atau
  8. Pelayanan perpajakan elektronik lainnya yang dipilih dan/atau diberikan oleh DJP.

Apa yang harus dilakukan jika sertel kadaluwarsa?

Berdasarkan Perdirjen 04/2020, sertel tersebut hanya berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan oleh DJP, setelah itu sertel pengganti dapat diperoleh. Selain karena habis masa berlakunya, permohonan sertel baru dapat dilakukan apabila terdapat penyalahgunaan sertel, terdapat risiko penyalahgunaan sertel, passphrase sertel tidak diketahui atau terlupakan, atau Wajib Pajak mempunyai alasan tambahan untuk meminta. sertel baru. Permintaan sertel baru dilakukan dengan melengkapi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permintaan sertel beserta dokumentasi yang diperlukan. Selanjutnya apabila diterbitkan sertel baru maka sertel sebelumnya dianggap tidak berlaku.

Penting untuk diingat bahwa pembayar pajak dapat mengajukan permohonan sertel baru satu bulan sebelum masa berlaku sertel sebelumnya habis. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak dihapus NPWP-nya, baik melalui permohonan maupun secara resmi, maka sertel Wajib Pajak tersebut akan habis masa berlakunya pada saat NPWP tersebut dihapus.

Bagaimana cara mengajukan pembuatan sertel baru?

Perpanjangan sertel bagi Wajib Pajak PKP dapat diselesaikan secara online menggunakan program e-Nofa. Berikut langkah pengajuan sertel baru menggunakan e-Nofa:

  1. Wajib Pajak PKP dapat mengunjungi pajak.go.id;
  2. Masukkan kata sandi Anda;
  3. PKP menghubungi KPP yang terdaftar melalui telepon, email, atau aplikasi pesan untuk mendapatkan izin petugas khusus.
  4. Petugas khusus melakukan otentikasi identitas PKP dengan memperoleh data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/tempat tinggal; NIK (untuk OP PKP) atau NIK pemohon (untuk PKP perusahaan); nomor telepon/ponsel yang terdaftar pada rekening pajak; dan alamat email yang terdaftar pada rekening pajak.
  5. Petugas khusus memberikan sertel setelah menilai dan memastikan keabsahannya. Dan
  6. Terakhir, wajib pajak PKP dapat mengakses sertel tersebut melalui website e-Nofa.

Apabila Anda ingin mengajukan permohonan surat keterangan baru secara manual, Anda dapat melakukannya dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar:

  1. Surat permohonan permintaan yang sudah ditandatangani diterbitkan oleh pengurus pajak atau PKP;
  2. Mencantumkan pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP;
  3. Melampirkan salinan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun sebelumnya;
  4. Melampirkan bukti penerimaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya, serta fotokopinya;
  5. Melampirkan copy KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP;
  6. Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pengurus. Dan
  7. Sertakan softcopy foto terbaru pengurus PKP.

Sebagai informasi, yang mengajukan sertel baru haruslah orang yang mampu membuat kebijakan bisnis. Selain itu, nama pengurus juga harus tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.

PKP atau pengurus juga dapat menggunakan passphrase baru atau berbeda dari passphrase sebelumnya pada saat melakukan upgrade sertel. PKP selanjutnya tidak perlu melakukan registrasi ulang pada program e-Faktur jika perpanjangan sertel berhasil jika memanfaatkan e-Faktur desktop DJP. Hanya patch sertifikasi terupdate yang dipadukan dengan aplikasi e-Faktur dari PKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *