Penghasilan di SPT Coretax Tidak Selalu Terisi Otomatis, Ini yang Harus Dicek Wajib Pajak

Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi penghasilan di SPT Coretax tidak selalu terisi otomatis, ini yang harus dicek wajib pajak.

Sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur pengisian data otomatis dalam SPT Tahunan. Fitur ini membantu wajib pajak karena sebagian informasi sudah langsung muncul di sistem. Namun, tidak semua jenis penghasilan akan otomatis terisi. Oleh karena itu, wajib pajak tetap perlu memeriksa dan melengkapi data sebelum melaporkan SPT.

Penghasilan yang Umumnya Terisi Otomatis

Beberapa data penghasilan dapat muncul secara otomatis karena bersumber dari laporan pemotongan pajak yang telah disampaikan oleh pihak pemotong.

Jenis penghasilan yang biasanya terisi otomatis antara lain:

  • Penghasilan pegawai tetap yang dikenai PPh Pasal 21
  • Penghasilan pensiunan yang dipotong PPh Pasal 21
  • Penghasilan pegawai tidak tetap yang dikenai PPh Pasal 21
  • Penghasilan dengan PPh Final tertentu

Walaupun data tersebut sudah tersedia di sistem, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa informasi yang muncul sudah sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.

Bukti Potong Sudah Ada, Tetapi Penghasilan Belum Terisi

Pada beberapa kondisi, sistem sudah menampilkan bukti potong pajak, tetapi nilai penghasilannya belum otomatis masuk ke dalam SPT. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak harus menambahkan data penghasilan secara manual.

Contoh yang sering terjadi antara lain:

  • Bukti potong PPh Pasal 21 selain untuk pegawai tetap, pensiunan, atau pegawai tidak tetap
  • Bukti potong PPh Pasal 22
  • Bukti potong PPh Pasal 23 yang bukan bersifat final

Jika penghasilan belum dimasukkan sementara kredit pajaknya sudah tercatat, SPT dapat menunjukkan status lebih bayar walaupun data sebenarnya belum lengkap.

Penghasilan yang Harus Diinput Sendiri

Ada pula jenis penghasilan yang memang tidak disediakan secara otomatis oleh sistem Coretax. Wajib pajak wajib mengisi data tersebut secara mandiri pada bagian yang sesuai di SPT.

Beberapa di antaranya yaitu:

  • PPh Final yang dipotong secara digunggung
  • Penghasilan lain dari dalam negeri
  • Penghasilan yang berasal dari luar negeri

Sebagai contoh, PPh Final yang dipotong secara digunggung biasanya berkaitan dengan bunga tabungan, bunga deposito, maupun transaksi saham di bursa.

Pentingnya Mengecek Data Sebelum Melapor

Walaupun Coretax menyediakan fitur pengisian otomatis, tanggung jawab atas kebenaran data tetap berada pada wajib pajak. Untuk menghindari kesalahan data, wajib pajak perlu memeriksa beberapa hal berikut sebelum menyampaikan SPT Tahunan:

  • Memastikan data yang muncul sudah benar
  • Membandingkan dengan bukti potong yang dimiliki
  • Menambahkan penghasilan yang belum tercatat

Dengan melakukan pengecekan tersebut, proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih akurat dan meminimalkan risiko kesalahan dalam data perpajakan.

Strategi Agar THR Karyawan Tidak Berkurang karena Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi strategi agar THR karyawan tidak berkurang karena pajak.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan penghasilan tambahan yang biasanya diterima karyawan menjelang hari raya keagamaan. Namun, tidak sedikit pekerja yang merasa jumlah THR yang diterima lebih kecil dari yang diharapkan karena adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini terjadi karena THR termasuk bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Meski demikian, terdapat metode penghitungan pajak yang dapat membuat karyawan tetap menerima THR secara penuh, yaitu melalui penerapan skema gross up oleh perusahaan.

Apa Itu Skema Gross Up?

Skema gross up adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 di mana perusahaan memberikan tambahan berupa tunjangan pajak kepada karyawan. Besaran tunjangan tersebut setara dengan pajak yang harus dibayarkan. Dengan cara ini, kewajiban pajak tetap dipenuhi, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan.

Dalam praktiknya, perusahaan menambahkan tunjangan pajak ke dalam penghasilan karyawan. Selanjutnya, pajak dihitung dari total penghasilan tersebut, sehingga jumlah pajak yang terutang dapat ditanggung melalui tunjangan yang diberikan.

Ilustrasi Sederhana

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp7,5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji. Pada bulan tersebut total penghasilannya menjadi Rp15 juta.

Jika pajak langsung dipotong dari penghasilan, maka jumlah yang diterima karyawan akan berkurang sesuai besaran PPh Pasal 21. Namun, apabila perusahaan menerapkan skema gross up, perusahaan akan menambahkan tunjangan pajak sehingga pajak yang terutang dapat dibayar tanpa mengurangi gaji maupun THR yang diterima.

Keuntungan bagi Karyawan

Penerapan skema gross up memberikan beberapa manfaat bagi karyawan, antara lain:

  • Gaji dan THR dapat diterima secara penuh tanpa potongan pajak.
  • Penghasilan bersih yang diterima menjadi lebih besar pada bulan pembayaran THR.
  • Pajak tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak karyawan atas penghasilan

Manfaat bagi Perusahaan

Tidak hanya menguntungkan karyawan, skema ini juga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan dapat dicatat sebagai biaya perusahaan sehingga dapat menjadi pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan badan.

Kesimpulan

THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 sehingga biasanya terdapat potongan pajak. Namun, melalui penerapan skema gross up, perusahaan dapat memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sehingga gaji dan THR dapat diterima secara utuh tanpa mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar.

Kenapa Potongan Pajak THR Terasa Lebih Besar? Ini Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kenapa potongan pajak THR terasa lebih besar? Ini penjelasannya.

Saat hari raya semakin dekat, banyak karyawan mulai menantikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tidak sedikit yang merasa terkejut karena potongan pajak dari THR terlihat lebih besar dibandingkan potongan pajak pada gaji bulanan. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, padahal mekanisme pemotongan pajaknya sudah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

THR Termasuk Penghasilan yang Dikenai Pajak

Dalam aturan perpajakan, THR dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai. Oleh karena itu, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang wajib dipotong oleh pemberi kerja saat dibayarkan kepada karyawan.

Beberapa hal penting terkait pajak THR antara lain:

  • THR merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai.
  • Setiap tambahan penghasilan pada dasarnya dikenai pajak.
  • Perusahaan berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas THR yang dibayarkan.

Dengan demikian, potongan pajak atas THR merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang sama seperti pemotongan pajak pada gaji atau bonus.

Pengaruh Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Besarnya potongan pajak THR sering dipengaruhi oleh penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21. Sejak diberlakukannya aturan ini, tarif pajak disesuaikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan tersebut.

Saat THR dibayarkan, penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut menjadi lebih besar karena gaji dan THR diterima bersamaan. Akibatnya, tarif efektif yang digunakan untuk menghitung pajak juga bisa meningkat, sehingga potongan pajak pada bulan itu terlihat lebih besar dibanding bulan biasa.

Pemotongan Pajak Bersifat Sementara

Perlu dipahami bahwa pemotongan pajak menggunakan TER bersifat sementara selama tahun berjalan. Pada akhir tahun pajak, perusahaan akan menghitung ulang total PPh Pasal 21 berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima pegawai selama satu tahun.

Dari penghitungan ulang tersebut bisa muncul beberapa kemungkinan, yaitu:

  • Jumlah pajak yang telah dipotong sama dengan kewajiban pajak yang sebenarnya.
  • Pajak yang dipotong masih kurang (kurang bayar).
  • Pajak yang dipotong terlalu besar (lebih bayar).

Kelebihan Pajak Harus Dikembalikan

Jika setelah penghitungan ulang ternyata pajak yang telah dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang, maka akan terjadi lebih bayar. Dalam kondisi ini, perusahaan wajib mengembalikan kelebihan potongan pajak tersebut kepada pegawai.

Penghitungan ulang biasanya dilakukan pada akhir tahun atau ketika pegawai berhenti bekerja. Karena itu, potongan pajak yang terlihat besar saat menerima THR belum tentu menjadi jumlah pajak akhir yang harus ditanggung pegawai.

Cara Mengecek Status Pajak

Karyawan dapat mengetahui kondisi pajaknya melalui Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan. Dokumen ini memuat informasi tentang total penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun.

Jika pada dokumen tersebut terdapat nilai minus pada bagian kurang bayar/lebih bayar, itu menandakan adanya kelebihan pemotongan pajak yang seharusnya dikembalikan kepada pegawai.

Kesimpulan
Potongan pajak THR yang terlihat lebih besar umumnya terjadi karena jumlah penghasilan pada bulan tersebut meningkat dan memengaruhi tarif efektif pajak. Namun, potongan tersebut bersifat sementara karena pada akhir tahun akan dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Kenapa NITKU Tidak Muncul Saat Membuat Bukti Potong di Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kenapa NITKU tidak muncul saat membuat bukti potong di Coretax? Ini penyebab dan solusinya.

Sebagian Wajib Pajak yang menggunakan sistem Coretax DJP terkadang mengalami kendala saat membuat bukti potong, salah satunya adalah NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) yang tidak muncul secara otomatis. Kondisi ini tentu dapat menghambat proses administrasi perpajakan, terutama bagi perusahaan yang memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha lebih dari satu.

Penyebab NITKU Tidak Muncul di Coretax

Berdasarkan penjelasan dari layanan Kring Pajak, masalah ini umumnya terjadi karena pengguna yang membuat dokumen tidak memiliki hak akses pada cabang atau unit usaha terkait. Akibatnya, sistem tidak menampilkan NITKU saat proses pembuatan bukti potong.

Dalam sistem Coretax, hanya pihak tertentu yang dapat mengakses dan menggunakan NITKU cabang, seperti:

  • PIC (Person in Charge) Cabang, atau
  • Pegawai yang telah diberikan role atau hak akses sebagai drafter maupun signer cabang.

Jika pengguna tidak memiliki peran tersebut, maka NITKU cabang tidak akan tersedia sebagai pilihan saat membuat dokumen perpajakan, termasuk bukti potong.

Cara Mengatasi NITKU Tidak Muncul

Untuk mengatasi masalah ini, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa pengguna yang membuat bukti potong telah ditetapkan sebagai PIC cabang atau memiliki hak akses yang sesuai pada unit usaha tersebut.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak badan.
  2. Pilih menu Portal Saya lalu buka Informasi Umum.
  3. Klik Edit pada halaman tersebut.
  4. Cari bagian Tempat Kegiatan Usaha (TKU) atau Sub Unit.
  5. Pilih unit usaha yang dimaksud dan tambahkan atau perbarui PIC Cabang.

Setelah pengaturan akses diperbarui, NITKU cabang biasanya akan muncul ketika membuat bukti potong atau dokumen perpajakan lainnya di Coretax.

Kesimpulan Tidak munculnya NITKU saat membuat bukti potong di Coretax umumnya disebabkan oleh pengguna yang belum memiliki hak akses pada cabang atau unit usaha terkait. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa PIC cabang atau pegawai yang ditunjuk telah diberikan role akses yang sesuai agar proses pembuatan bukti potong dapat berjalan lancar.

Wajib Pajak Perlu Waspada: Modus Calo Pajak Muncul Menjelang Batas Lapor SPT

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi wajib pajak perlu waspada: modus calo pajak muncul menjelang batas lapor SPT.

Menjelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, banyak Wajib Pajak yang berusaha segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Situasi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan bantuan pelaporan pajak dengan imbalan biaya tertentu. Praktik tersebut sering dikenal sebagai calo pajak.

Padahal, pelaporan SPT sebenarnya dapat dilakukan sendiri secara online melalui layanan resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa dikenakan biaya. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu berhati-hati agar tidak tertipu oleh pihak yang mengaku dapat membantu mengurus kewajiban pajak secara instan.

Modus yang Sering Digunakan Calo Pajak

Beberapa cara yang umum dilakukan oleh oknum tersebut antara lain:

1. Menawarkan jasa pengisian dan pelaporan SPT
Oknum menawarkan bantuan untuk mengisi atau melaporkan SPT dengan janji proses yang lebih mudah dan cepat, namun meminta imbalan tertentu.

2. Mengaku sebagai petugas pajak
Pelaku menghubungi Wajib Pajak melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial dengan mengatasnamakan petugas pajak, kemudian meminta data penting seperti NPWP, NIK, atau informasi akun pajak.

3. Mengirim tautan atau aplikasi palsu
Wajib Pajak diminta membuka link tertentu atau mengunduh aplikasi yang sebenarnya digunakan untuk memperoleh data pribadi secara ilegal.

4. Meminta kode OTP atau kata sandi akun pajak
Dengan alasan membantu proses pelaporan SPT, oknum meminta kode verifikasi atau password yang seharusnya bersifat rahasia.

Dampak Jika Menggunakan Jasa Calo Pajak

 Memanfaatkan jasa pihak yang tidak resmi dapat menimbulkan sejumlah risiko, seperti:

  • Penyalahgunaan data pribadi Wajib Pajak
  • Kerugian finansial akibat penipuan
  • Kesalahan dalam pelaporan pajak yang dapat berdampak pada kewajiban perpajakan di masa mendatang

Langkah Pencegahan Agar Tidak Terjebak Calo Pajak

Agar terhindar dari praktik calo pajak, Wajib Pajak disarankan untuk:

  • Melaporkan SPT melalui layanan resmi DJP
  • Tidak memberikan NPWP, NIK, password, maupun kode OTP kepada pihak lain
  • Memanfaatkan layanan konsultasi atau bantuan resmi jika mengalami kesulitan dalam pelaporan

Hal Utama yang Perlu Diketahui

Meningkatnya aktivitas pelaporan SPT menjelang batas waktu sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan berkedok jasa perpajakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu lebih waspada dan memastikan seluruh proses perpajakan dilakukan melalui layanan resmi agar data tetap aman dan kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar.

Status MT Sudah Dipilih, Tapi Penghasilan Istri Masih Tergabung? Ini Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi status MT sudah dipilih, tapi penghasilan Istri masih tergabung? Ini penjelasannya.

Sebagian pasangan suami-istri yang sudah memilih status Memilih Terpisah (MT) dalam pelaporan pajak kerap kebingungan ketika mendapati penghasilan istri masih muncul di SPT suami. Padahal, secara konsep, MT berarti masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Lalu, kenapa hal ini masih bisa terjadi?

Memahami Kembali Status MT

Dalam ketentuan perpajakan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, status MT memungkinkan istri memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Artinya, penghasilan istri seharusnya tidak lagi digabungkan dengan suami seperti pada status KK (Kawin Gabung).

Namun dalam praktiknya, sistem administrasi pajak tetap bisa menampilkan penghasilan istri di akun suami apabila data keluarga belum diperbarui dengan benar.

Penyebab Penghasilan Istri Masih Masuk ke SPT Suami

Masalah ini umumnya terjadi karena status istri di Data Unit Keluarga (DUK) pada akun suami masih tercatat sebagai “Tanggungan”.

Jika status tersebut belum diubah, sistem perpajakan akan tetap membaca suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomi. Akibatnya:

  • Bukti potong istri masih terdeteksi di akun suami
  • Penghasilan istri otomatis tertarik ke dalam SPT suami
  • Terjadi potensi duplikasi pelaporan jika istri juga melapor sendiri

Padahal, secara aturan, pemilihan MT seharusnya memisahkan kewajiban pelaporan masing-masing.

Cara Mengatasinya

Agar pelaporan benar-benar terpisah sesuai status MT, perlu dilakukan pembaruan data pada akun suami. Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Login ke akun pajak suami
  2. Masuk ke menu Profil/Informasi Umum
  3. Perbarui status istri di bagian Data Unit Keluarga
  4. Ubah dari “Tanggungan” menjadi status yang sesuai dengan MT
  5. Simpan perubahan dan lakukan pengisian ulang atau posting ulang SPT

Setelah pembaruan berhasil, sistem tidak lagi otomatis menarik penghasilan istri ke SPT suami.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan perubahan data sudah tersimpan dan tervalidasi
  • Cek kembali apakah bukti potong istri masih muncul di akun suami
  • Pastikan istri melaporkan SPT melalui akun dan NPWP miliknya sendiri

Kesalahan kecil dalam status administrasi bisa berdampak pada pelaporan pajak tahunan. Karena itu, penting memastikan data keluarga di sistem sudah sesuai dengan pilihan status perpajakan yang digunakan.

Ketentuan Impor Barang Hibah untuk Ibadah dan Penanggulangan Bencana yang Bebas Bea Masuk

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan Impor barang hibah untuk ibadah dan penanggulangan bencana yang bebas bea masuk.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang hibah tertentu, khususnya yang diperuntukkan bagi kegiatan ibadah dan penanggulangan bencana. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan negara terhadap aktivitas sosial, keagamaan, dan kemanusiaan agar bantuan dapat tersalurkan secara optimal tanpa terbebani pungutan kepabeanan.

Berikut rangkuman ketentuan penting yang perlu dipahami.

Dasar Hukum dan Tujuan Fasilitas

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan yang mengatur impor barang hibah. Tujuannya adalah:

  • Meringankan beban pihak penerima hibah.
  • Mempercepat proses distribusi bantuan.
  • Mendukung kegiatan keagamaan dan penanganan keadaan darurat bencana.

Namun demikian, pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Importir tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Barang Hibah untuk Keperluan Ibadah

Barang hibah yang digunakan untuk kegiatan ibadah dapat memperoleh pembebasan bea masuk sepanjang memenuhi syarat, antara lain:

  1. Benar-benar merupakan hibah (bukan transaksi jual beli).
  2. Digunakan untuk kepentingan rumah ibadah atau kegiatan keagamaan.
  3. Tidak untuk diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain.
  4. Dilengkapi dokumen pendukung, seperti surat keterangan hibah dan rekomendasi dari instansi atau lembaga terkait.

Contoh barang yang biasanya termasuk kategori ini antara lain perlengkapan ibadah, kitab suci, atau sarana pendukung kegiatan keagamaan.

Barang Hibah untuk Penanggulangan Bencana

Dalam situasi bencana, kebutuhan bantuan sering kali bersifat mendesak. Oleh karena itu, barang hibah yang diperuntukkan bagi korban bencana juga dapat dibebaskan dari bea masuk dengan ketentuan:

  1. Digunakan untuk membantu korban atau mendukung proses penanggulangan bencana.
  2. Disalurkan melalui instansi pemerintah, lembaga resmi, atau organisasi yang ditunjuk.
  3. Tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
  4. Melampirkan dokumen yang membuktikan status hibah dan tujuan penggunaannya.

Barang yang dimaksud dapat berupa kebutuhan pokok, obat-obatan, peralatan medis, hingga perlengkapan darurat lainnya.

Prosedur dan Persyaratan Administratif

Agar memperoleh pembebasan bea masuk, importir atau pihak penerima hibah wajib:

  • Mengajukan pemberitahuan pabean.
  • Melampirkan dokumen hibah dan dokumen pendukung lainnya.
  • Memastikan barang sesuai dengan tujuan penggunaan yang diajukan.

Apabila di kemudian hari diketahui bahwa barang tidak digunakan sesuai peruntukannya, fasilitas pembebasan dapat dibatalkan dan bea masuk yang seharusnya terutang wajib dibayarkan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa poin penting yang tidak boleh diabaikan:

  • Status hibah harus jelas dan dapat dibuktikan secara administratif.
  • Barang tidak boleh diperjualbelikan.
  • Penggunaan barang harus sesuai dengan tujuan awal permohonan fasilitas.
  • Kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan tetap menjadi kewajiban.

Kesimpulan

Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang hibah untuk ibadah dan penanggulangan bencana merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan sosial dan kemanusiaan. Meski demikian, penerima fasilitas tetap wajib memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Aturan Pajak Saat Istri Punya Dua Sumber Penghasilan dan NPWP Digabung dengan Suami

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi aturan pajak saat Istri punya dua sumber penghasilan dan NPWP digabung dengan suami.

Saat musim pelaporan SPT Tahunan, banyak pasangan suami-istri yang bingung ketika istri memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, namun NPWP mereka masih digabung dengan suami dalam satu administrasi perpajakan. Permasalahan yang sering muncul adalah apakah gaji istri masih dianggap penghasilan final dan bagaimana penghasilan dari usaha yang dijalankan istri diperlakukan dalam pajak keluarga.

1. Dasar Pelaporan Pajak Suami–Istri dengan NPWP Gabungan

Jika istri memilih tidak memisahkan hak dan kewajiban perpajakan, maka:

  • Pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh suami melalui akun Coretax suami.
  • Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ditentukan berdasarkan kode keluarga (misalnya K/0, K/1, dll) sesuai kondisi tanggungan keluarga.
  • Sistem pajak keluarga Indonesia melihat suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan keduanya bisa digabungkan.

2. Satu Sumber Penghasilan Istri

Jika istri hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak terkait dengan usaha atau pekerjaan bebas suami/keluarga:

  • Gaji istri dapat dilaporkan sebagai penghasilan bersifat final dalam SPT suami.
  • Penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan suami dalam perhitungan PPh progresif.

3. Dua Sumber Penghasilan atau Istri Menjalankan Usaha

Situasi berbeda terjadi bila istri:

  • Menerima penghasilan dari lebih dari satu perusahaan dan/atau
  • Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya usaha ekspedisi, UMKM).

Dalam kondisi seperti ini:

  • Seluruh penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan suami dalam perhitungan pajak.
  • Gaji istri tidak lagi diperlakukan sebagai penghasilan final, sehingga menjadi bagian dari total penghasilan keluarga yang akan dikenai PPh progresif.
  • Penghasilan dari usaha istri juga digabung dalam penghitungan pajak.
  • Pelaporan dilakukan oleh suami dalam SPT Tahunan suami melalui akun Coretax.

4. Kesimpulan Utama

Singkatnya, jika istri memiliki dua sumber penghasilan atau menjalankan usaha, dan NPWP digabung dengan suami, maka:

  • Gaji istri tidak dianggap final lagi.
  • Semua penghasilan istri digabung dan dihitung bersama penghasilan suami dalam SPT Tahunan.
  • Laporan pajak tetap dilakukan oleh suami melalui akun Coretax suami.

5. Tips Penting

Memahami aturan ini membantu pasangan agar:

  • Pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Terhindar dari kesalahan dalam penghitungan pajak;
  • Mengurangi risiko pajak kurang bayar atau audit di kemudian hari.

Zakat Kurangi Penghasilan Bruto Badan? Ini Syarat dan Ketentuannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi zakat kurangi penghasilan bruto badan? Ini syarat dan ketentuannya.

Banyak wajib pajak badan belum mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan ternyata bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak.

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Zakat Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Artinya, sebelum menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), jumlah zakat yang memenuhi syarat dapat dikurangkan terlebih dahulu dari total penghasilan bruto perusahaan.

2. Tidak Semua Zakat Bisa Dikurangkan

Agar zakat dapat menjadi pengurang pajak, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

a. Dibayarkan kepada Lembaga Resmi

Zakat harus disalurkan melalui:

  • Badan Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat pengesahan resmi.

Jika zakat diberikan langsung kepada individu tanpa melalui lembaga resmi, maka tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

b. Ada Bukti Pembayaran yang Sah

Wajib pajak harus memiliki bukti setor atau tanda terima resmi dari lembaga amil zakat yang memuat informasi lengkap, seperti:

  • Nama wajib pajak
  • NPWP
  • Jumlah pembayaran
  • Tanggal pembayaran

Tanpa bukti yang sah, zakat tidak bisa diklaim sebagai pengurang pajak.

c. Berkaitan dengan Penghasilan yang Dikenai Pajak

Zakat yang dapat dikurangkan adalah zakat atas penghasilan yang memang menjadi objek pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

3. Berlaku untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Fasilitas ini berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Badan dalam negeri
  • Yang menjalankan kewajiban perpajakan secara normal (bukan yang dikenai pajak final tertentu yang perhitungannya berbeda)

Zakat yang memenuhi ketentuan akan dicatat sebagai pengurang dalam rekonsiliasi fiskal saat penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.

4. Tujuan Pengaturan Ini

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Menghindari beban ganda antara kewajiban agama dan kewajiban pajak
  • Mendorong kepatuhan pembayaran zakat melalui lembaga resmi
  • Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak badan

Kesimpulan

Zakat memang bisa mengurangi penghasilan bruto wajib pajak badan, tetapi hanya jika:

  • Disalurkan melalui lembaga zakat resmi yang disahkan pemerintah
  • Didukung bukti pembayaran yang lengkap dan sah
  • Berkaitan dengan penghasilan yang menjadi objek pajak

Karena itu, perusahaan yang rutin menyalurkan zakat sebaiknya memastikan mekanisme pembayaran dan dokumentasinya sudah sesuai ketentuan agar manfaat pengurang pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Klarifikasi DJP soal Pajak Developer Game, Ini Poin-Poin Pentingnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi klarifikasi DJP soal pajak developer game, ini poin-poin pentingnya.

Isu mengenai pajak bagi developer game sempat ramai dibahas dan menimbulkan berbagai spekulasi. Untuk meluruskan informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan bahwa tidak ada kebijakan pajak baru yang secara khusus ditujukan bagi developer game. Berikut poin-poin penting yang perlu dipahami:

1. Tidak Ada Pajak Baru Khusus Developer Game

DJP menegaskan bahwa aturan yang berlaku adalah ketentuan umum perpajakan. Artinya, developer game diperlakukan sama seperti pelaku usaha lainnya sesuai dengan jenis dan sumber penghasilannya.

2. Penghasilan Developer Termasuk Objek PPh

Penghasilan yang diperoleh dari:

  • Penjualan game
  • Pembelian item digital (in-app purchase)
  • Iklan dalam game
  • Kerja sama atau sponsor

merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.

3. Skema Pajak Tergantung Skala Usaha

  • UMKM dapat memanfaatkan skema PPh Final dengan tarif tertentu jika memenuhi syarat.
  • Usaha skala lebih besar wajib menggunakan mekanisme penghitungan pajak normal berdasarkan pembukuan.

4. Ketentuan PPN Bisa Berlaku

Transaksi game digital dapat dikategorikan sebagai:

  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau
  • Jasa Kena Pajak

Jika telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ada kewajiban pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

5. Transaksi Melalui Platform Digital

Dalam ekosistem digital, penjualan sering dilakukan melalui platform, termasuk platform luar negeri. Dalam kondisi tertentu, pemungutan pajak dapat dilakukan melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sesuai ketentuan.

6. Berlaku Sistem Self-Assessment

Indonesia menerapkan sistem self-assessment, sehingga wajib pajak bertanggung jawab untuk:

  • Menghitung pajak terutang
  • Membayar pajak tepat waktu
  • Melaporkan kewajiban melalui SPT

Kesimpulan:
Klarifikasi DJP menegaskan bahwa polemik yang muncul bukan karena adanya pajak baru, melainkan kurangnya pemahaman atas aturan yang sudah berlaku. Developer game tetap dikenai pajak sesuai ketentuan umum perpajakan, sebagaimana pelaku usaha lainnya.

Panduan Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan wajib pajak yang bisa menggunakan Coretax form untuk lapor SPT tahunan.

Dalam upaya mempermudah pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur Coretax Form sebagai salah satu sarana pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Coretax Form?

Coretax Form diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kondisi berikut:

  1. Memiliki penghasilan dalam tahun pajak berjalan
    Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan sebagai karyawan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas yang tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  2. Status SPT adalah nihil
    Hasil perhitungan pajak menunjukkan tidak ada kekurangan maupun kelebihan pembayaran. Jika terdapat kurang bayar atau lebih bayar, fitur ini tidak dapat digunakan.
  3. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
    Wajib pajak yang menghitung penghasilan dengan metode norma tidak termasuk dalam kategori pengguna Coretax Form.

Semua persyaratan di atas harus terpenuhi secara bersamaan.

Ketentuan Penting yang Perlu Dipahami

Coretax Form hanya bisa diproses apabila hasil akhir perhitungan pajak menunjukkan angka nol pada bagian kurang bayar atau lebih bayar. Apabila sistem mendeteksi nilai selain nol, maka pelaporan melalui fitur ini tidak dapat dilanjutkan.

Selain itu, formulir yang tersedia sudah terisi sebagian datanya secara otomatis (prepopulated). Informasi seperti identitas dan data keluarga tertentu biasanya tidak bisa diubah langsung di dalam formulir. Jika terdapat kesalahan, pembaruan data harus dilakukan terlebih dahulu melalui sistem administrasi yang sesuai sebelum mengisi SPT.

Cara Mengakses Coretax Form

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dapat mengakses Coretax melalui akun masing-masing pada sistem DJP dan memilih menu pelaporan SPT Tahunan. Formulir akan tersedia dalam format PDF, sehingga diperlukan aplikasi pembaca PDF dengan versi yang mendukung agar dapat diisi dan dikirim dengan lancar.

Kesimpulan

Coretax Form merupakan alternatif pelaporan SPT Tahunan yang praktis, tetapi hanya ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT nihil dan tidak menggunakan skema norma. Oleh karena itu, sebelum memilih metode pelaporan, pastikan terlebih dahulu kondisi pajak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Transformasi Akuntansi DJP: Revenue Accounting Jadi Dasar Pelaporan Keuangan 2025

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi transformasi akuntansi DJP: revenue accounting jadi dasar pelaporan keuangan 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui kebijakan akuntansi melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Peraturan ini menetapkan kerangka pencatatan transaksi perpajakan menggunakan sistem akuntansi modern yang terintegrasi.

Inti Kebijakan:

  • Revenue Accounting adalah modul akuntansi yang mencatat transaksi perpajakan secara double entry untuk:
    • Pendapatan perpajakan
    • Piutang pajak
    • Utang pajak
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Modul ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun anggaran 2025, sehingga proses pencatatan akuntansi menjadi sistematis dan transparan.

Integrasi dengan Sistem Coretax:
Penerapan kebijakan ini sejalan dengan implementasi Coretax, yakni sistem administrasi perpajakan digital yang memiliki fitur pencatatan akuntansi terintegrasi dengan operasional perpajakan. Dampaknya, data pelaporan keuangan menjadi lebih akurat, konsisten, dan efisien.

Ruang Lingkup Aturan Baru:
Kebijakan akuntansi melalui modul revenue accounting mencakup seluruh tahapan akuntansi, antara lain:

  • Pengakuan transaksi
  • Pengukuran
  • Pencatatan dan penyajian
  • Pengungkapan informasi
  • Penanganan kejadian setelah tanggal pelaporan

Pencabutan Peraturan Lama:
Dengan diberlakukannya PER-25/PJ/2025, DJP mencabut empat peraturan sebelumnya yang juga mengatur akuntansi pendapatan, utang kelebihan pembayaran, piutang pajak, serta kualitas piutang pajak. Konsolidasi ini membuat kebijakan akuntansi DJP menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi dalam satu payung regulasi.

Panduan Lengkap Pengajuan Pengembalian Pajak yang Sebenarnya Tidak Terutang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan lengkap pengajuan pengembalian pajak yang sebenarnya tidak terutang.

Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang adalah hak wajib pajak ketika terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar atau lebih besar dari yang seharusnya menurut aturan pajak terbaru. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 123 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Kapan Bisa Diajukan?

Permohonan pengembalian dapat diajukan jika terjadi kondisi seperti:

  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar.
  • Pembayaran pajak lebih besar dari jumlah yang terutang.
    Jenis kesalahan ini bisa berasal dari pembayaran, pemotongan, maupun pemungutan pajak yang tidak tepat.

Dokumen dan Persyaratan

Permohonan harus dilampiri dengan:

  • Surat permohonan resmi dalam bahasa Indonesia.
  • Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan (contoh: bukti pembayaran, bukti pemotongan).
    Jika permohonan ditandatangani oleh pihak selain wajib pajak, perlu disertakan surat kuasa khusus.

Cara Mengajukan Lewat Coretax

Wajib pajak dapat mengajukan secara elektronik lewat akun Coretax:

  1. Login akun Coretax → menu “Pembayaran” → pilih Formulir Restitusi Pajak.
  2. Isi nomor surat permohonan sesuai penomoran internal.
  3. Tambahkan email aktif dan pilih status penandatangan.
  4. Pada bagian alasan permohonan, pilih “Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang“.
  5. Tentukan SPT yang diajukan beserta jumlah yang diminta kembali.
  6. Pilih rekening bank tujuan pengembalian.
  7. Unggah dokumen pendukung lalu submit.
    Upload juga surat kuasa jika diajukan oleh kuasa wajib pajak.
  8. Pengajuan Langsung

Bagi yang tidak bisa mengakses Coretax, permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos/ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Format contoh surat permohonan dapat mengikuti Lampiran W dalam PMK 81/2024.

Proses Penelitian dan Keputusan

Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan meneliti kebenaran data.

  • Jika disetujui, SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) akan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak diterima.
  • Jika tidak disetujui, akan diterbitkan surat penolakan.
    Jumlah kelebihan pembayaran yang disetujui akan dipakai untuk:
  • Melunasi utang pajak yang ada terlebih dahulu, kemudian,
  • Dikembalikan ke rekening wajib pajak.
  • Pengembalian dana biasanya diselesaikan dalam waktu tertentu setelah penerbitan SKPLB dan SKPKPP.

Sudah Lapor SPT tapi Belum Terima BPE? Ini Penjelasan dan Solusinya

Pin ini berisi gambar:

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi sudah lapor SPT tapi belum terima BPE? Ini penjelasan dan solusinya.

Sebagian wajib pajak mungkin merasa panik ketika sudah melaporkan SPT Tahunan, tetapi tidak kunjung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Padahal, BPE merupakan tanda bahwa SPT telah diterima secara resmi oleh sistem administrasi pajak.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam DDTC News, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami terkait kondisi ini.

BPE Tidak Terbit Otomatis Tanpa Validasi

Perlu diketahui, BPE hanya akan diterbitkan apabila hasil pengecekan sistem menunjukkan bahwa:

  • NPWP berstatus valid;
  • SPT telah diisi dengan lengkap;
  • SPT ditandatangani dengan benar;
  • Dokumen pendukung telah dilampirkan sesuai ketentuan;
  • Disampaikan dalam bahasa dan mata uang yang sesuai aturan;
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pajak.

Artinya, meskipun wajib pajak sudah menekan tombol “kirim”, sistem tetap akan melakukan penelitian administratif terlebih dahulu sebelum menerbitkan BPE.

BPE Tidak Berbentuk File PDF

Dalam sistem pelaporan melalui Coretax DJP milik Direktorat Jenderal Pajak, BPE tidak tersedia dalam bentuk file PDF yang bisa langsung diunduh dari menu dokumen.

Sebaliknya, BPE akan:

  • Muncul sebagai notifikasi di sistem, dan
  • Dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar.

Karena itu, jika tidak menemukan file BPE di menu “Dokumen Saya”, bukan berarti SPT belum diterima.

Apa yang Harus Dilakukan Jika BPE Belum Diterima?

Apabila email BPE belum masuk, wajib pajak dapat mengirim ulang BPE secara mandiri melalui langkah berikut:

  1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  2. Pilih submenu SPT Dilaporkan
  3. Cari SPT yang sudah dikirim
  4. Klik ikon Tanda Terima (ikon surat) untuk mengirim ulang BPE ke email terdaftar

Langkah ini dapat membantu memastikan bahwa bukti penerimaan benar-benar telah diterima dan tersimpan.

Jangan Langsung Panik

Tidak diterimanya BPE bukan selalu berarti SPT gagal dilaporkan. Bisa jadi masih dalam proses validasi sistem atau email belum terkirim. Yang terpenting, pastikan data dan kelengkapan SPT sudah sesuai ketentuan.

Dengan memahami mekanisme ini, wajib pajak dapat lebih tenang dan tahu langkah yang harus dilakukan jika menghadapi kendala serupa saat pelaporan SPT Tahunan.

THR Lebaran Dikenai Pajak PPh 21: Aturan, Alasan, dan Cara Menghitungnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi THR lebaran dikenai pajak PPh 21: aturan, alasan, dan cara mengatasinya.

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima menjelang Lebaran ternyata bukan hanya sekadar bonus — THR juga termasuk penghasilan yang kena pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan pajak Indonesia.

1. THR sebagai Objek Pajak
THR yang diterima pegawai dianggap sebagai penghasilan tidak tetap dalam aturan pajak dan wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja saat dibayarkan.

2. Dasar Pemotongan Pajak – TER
Mulai aturan terbaru, pemotongan pajak atas THR menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Pendekatan TER memakai proyeksi penghasilan tahunan pegawai sehingga pajak yang dipotong pada bulan THR lebih proporsional dan tidak hanya berdasarkan penghasilan satu bulan.

Skema ini menggantikan cara lama yang langsung mengaplikasikan tarif progresif ke jumlah bruto bulan THR, yang seringkali membuat potongan lebih besar secara tiba-tiba.

3. Tata Cara Perhitungan
Cara menghitung pajak THR sederhana: tarif efektif TER dikalikan dengan penghasilan bruto termasuk THR pada bulan itu.
Contoh hitung sederhana:

  • Jika penghasilan bulanan dan THR meningkatkan penghasilan bruto bulan itu, tarif TER bisa meningkat, sehingga jumlah pajak pun lebih tinggi.
  • Meski begitu, penghitungan tahunan tetap dilakukan saat pelaporan SPT sehingga total pajak tahunan bisa direkonsiliasi.

4. Mengapa Pajak Bisa Terasa Lebih Besar?
Potongan PPh pada bulan pemberian THR terlihat besar karena penghasilan bulan itu meningkat, sehingga masuk ke lapisan tarif TER yang lebih tinggi. Namun hal ini tidak berarti pajak seumur tahun jadi lebih tinggi karena akan dihitung ulang saat pelaporan SPT tahunan.

5. Pelaporan Pajak Tahunan
Walaupun pajak sudah dipotong saat THR diberikan, pegawai tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan (termasuk THR) dalam SPT Tahunan. Penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja juga harus dicantumkan.

Pajak Penghasilan bagi Pengemudi Ojek Online: Apakah Termasuk PPh Final UMKM?

Pin ini berisi gambar: Ojol Driver Pins CV When Delivering Orders to Customers, Netizens Say Hello

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pajak penghasilan bagi pengemudi ojek online: apakah termasuk PPh final UMKM?

Perkembangan transportasi berbasis aplikasi membuat banyak orang memperoleh penghasilan sebagai pengemudi ojek online. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: apakah penghasilan dari ojek online dikenakan PPh Final UMKM?

Status Pengemudi Ojek Online dalam Pajak

Pengemudi ojek online pada dasarnya adalah mitra perusahaan aplikasi, bukan pegawai tetap. Artinya, mereka menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas secara mandiri dan menerima penghasilan dari jasa angkutan yang diberikan kepada pelanggan melalui platform digital.

Karena bukan pegawai, mekanisme pajaknya berbeda dengan karyawan yang dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

Apakah Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?

Jika pengemudi ojek online memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan perpajakan, maka mereka dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Skema ini mengatur bahwa wajib pajak dengan omzet di bawah batas tertentu dikenakan pajak final dengan tarif persentase dari omzet bruto.

Artinya, selama total omzet dalam satu tahun pajak tidak melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku, pengemudi ojek online dapat membayar PPh Final berdasarkan peredaran bruto.

Namun, jika omzetnya sudah melampaui batas tersebut, maka tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM dan harus menghitung pajak dengan mekanisme umum berdasarkan tarif progresif PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Memiliki NPWP dan Lapor SPT

Sebagai wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, pengemudi ojek online tetap memiliki kewajiban untuk:

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (jika telah memenuhi syarat subjektif dan objektif).
  • Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
  • Menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Walaupun pajak bersifat final, kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan tetap harus dilakukan.

Perlu Memahami Skema yang Tepat

Penting bagi pengemudi ojek online untuk memahami posisi perpajakannya. Tidak semua otomatis dikenakan potongan pajak oleh aplikator. Dalam banyak kasus, kewajiban menghitung dan membayar pajak dilakukan sendiri oleh mitra pengemudi.

Dengan memahami apakah memenuhi syarat PPh Final UMKM atau tidak, pengemudi dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan terhindar dari risiko sanksi administrasi di kemudian hari.

Panduan Perubahan dan Pengelolaan NPWP Istri Setelah Suami Meninggal Dunia

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan perubahan dan pengelolahan NPWP istri setelah suami meninggal dunia.

Ketika suami meninggal dunia, bukan hanya urusan keluarga yang perlu diselesaikan, tetapi juga kewajiban perpajakan. Salah satu hal penting yang sering terlewat adalah pengelolaan NPWP, baik atas nama suami maupun istri. Agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari, istri perlu memahami langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

1. Memahami Status NPWP Setelah Suami Wafat

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, status NPWP suami yang telah meninggal tidak otomatis terhapus. Ahli waris tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyelesaikan kewajiban pajak terakhir almarhum, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Jika sebelumnya istri menggunakan NPWP suami (status perpajakan digabung), maka perlu dilakukan penyesuaian data agar kewajiban pajak ke depan menjadi jelas dan sesuai ketentuan.

2. Opsi bagi Istri: Tetap Gabung atau Mengurus NPWP Sendiri

Setelah suami meninggal, terdapat beberapa kemungkinan status perpajakan istri:

  • Istri tidak memiliki penghasilan sendiri
    Jika istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, maka secara umum tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan NPWP baru. Namun, pelaporan terakhir atas nama suami tetap harus diselesaikan oleh ahli waris.
  • Istri memiliki penghasilan sendiri
    Jika istri bekerja atau menjalankan usaha, maka istri perlu memiliki NPWP sendiri. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem administrasi perpajakan DJP atau datang langsung ke KPP sesuai domisili.

3. Mengurus Penghapusan NPWP Suami

NPWP suami yang telah meninggal dapat diajukan penghapusan setelah seluruh kewajiban pajaknya diselesaikan. Permohonan ini diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan dokumen pendukung seperti:

  • Surat keterangan kematian
  • Dokumen identitas ahli waris
  • Dokumen lain yang diminta KPP

Penghapusan ini penting agar tidak muncul tagihan atau kewajiban pajak di kemudian hari atas nama almarhum.

4. Kewajiban Pelaporan SPT Terakhir

Ahli waris tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan terakhir untuk periode pajak sebelum suami meninggal dunia. Jika terdapat pajak terutang, maka penyelesaiannya dilakukan menggunakan harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

5. Pentingnya Pembaruan Data di KPP

Selain penghapusan NPWP, perubahan data seperti status perkawinan dan status tanggungan juga perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terbaru. Pembaruan ini membantu mencegah kendala administrasi di masa depan, terutama jika istri sudah memiliki NPWP sendiri.

Kesimpulan

Meninggalnya suami tidak otomatis menghapus kewajiban perpajakan yang masih berjalan. Istri atau ahli waris perlu:

  1. Menyelesaikan pelaporan dan kewajiban pajak terakhir almarhum.
  2. Mengajukan penghapusan NPWP suami setelah kewajiban selesai.
  3. Mengurus NPWP sendiri jika memiliki penghasilan.

Dengan memahami prosedur ini, administrasi perpajakan keluarga tetap tertib dan terhindar dari risiko sanksi di kemudian hari.

Status Pajak Berbeda, Kewajiban SPT Juga Berbeda: Pahami Perbedaan WP Nonaktif dan WP Aktif Tanpa Penghasilan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi status berbeda, kewajiban SPT juga berbeda : pahami perbedaan WP nonaktif dan WP aktif tanpa penghasilan.

Banyak wajib pajak bertanya-tanya, apakah tetap harus melaporkan SPT Tahunan jika sudah tidak memiliki penghasilan? Jawabannya tidak selalu sama. Hal ini sangat bergantung pada status administrasi wajib pajak tersebut, apakah sudah berstatus nonaktif atau masih aktif di sistem perpajakan.

Wajib Pajak Nonaktif

Wajib Pajak (WP) nonaktif adalah WP yang telah secara resmi ditetapkan tidak aktif oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Status ini diberikan karena wajib pajak dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, misalnya sudah tidak memiliki kegiatan usaha, tidak lagi berpenghasilan, atau kondisi lain yang membuatnya tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan.

Jika status nonaktif ini sudah ditetapkan secara resmi, maka selama status tersebut masih berlaku, WP tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan. Artinya, kewajiban pelaporan dihentikan sampai statusnya diaktifkan kembali.

Namun penting diingat, status nonaktif tidak terjadi otomatis hanya karena tidak memiliki penghasilan. Harus ada proses administrasi dan penetapan dari otoritas pajak.

Wajib Pajak Aktif Tanpa Penghasilan

Berbeda dengan WP nonaktif, WP aktif tanpa penghasilan adalah mereka yang masih terdaftar aktif dalam sistem pajak, tetapi untuk suatu periode tidak memperoleh penghasilan. Kondisi ini bisa terjadi karena berhenti bekerja, sedang mencari pekerjaan, atau penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Secara ketentuan, apabila penghasilan berada di bawah PTKP, maka tidak ada pajak yang terutang. Namun karena statusnya masih aktif, secara administrasi WP tetap tercatat sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban pelaporan.

Dalam praktiknya, WP aktif yang tidak berpenghasilan tetap disarankan untuk melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. Langkah ini penting untuk menghindari potensi surat imbauan atau teguran akibat tidak adanya pelaporan di sistem.

Hal Penting yang Perlu Dipahami

Perbedaan utama terletak pada status administrasi. Jika sudah resmi nonaktif, maka tidak ada kewajiban lapor SPT selama status itu berlaku. Sebaliknya, jika masih aktif meskipun tidak memiliki penghasilan, kewajiban pelaporan secara administratif tetap melekat.

Karena itu, wajib pajak perlu memastikan statusnya di sistem pajak. Jika memang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak dan ingin menghentikan kewajiban pelaporan, maka perlu mengajukan permohonan penetapan nonaktif sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Tidak memiliki penghasilan bukan berarti otomatis bebas dari kewajiban lapor SPT. Kuncinya ada pada status pajak yang tercatat secara resmi.

Jika sudah nonaktif, tidak perlu lapor.
Jika masih aktif, sebaiknya tetap melaporkan SPT nihil untuk menjaga kepatuhan administrasi dan menghindari risiko teguran.

BPA1 vs BPA2: Panduan Lengkap Bukti Potong PPh 21 untuk Lapor SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi BPA1 Vs BPA2: panduan lengkap bukti potong PPh 21 untuk lapor SPT tahunan

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bukti potong PPh Pasal 21 menjadi dokumen yang sangat penting. Saat ini, format bukti potong yang digunakan telah menyesuaikan sistem administrasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu menggunakan formulir BPA1 dan BPA2. Meski sama-sama bukti potong, keduanya memiliki peruntukan yang berbeda.

Apa Itu BPA1 dan BPA2?

BPA1 dan BPA2 adalah dokumen resmi yang menunjukkan jumlah penghasilan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun pajak. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam mengisi SPT Tahunan karena memuat rincian:

  • Total penghasilan bruto
  • Pengurangan (biaya jabatan/iuran pensiun)
  • Penghasilan kena pajak
  • PPh Pasal 21 terutang dan yang telah dipotong

Tanpa dokumen ini, pengisian SPT berisiko tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem DJP.

Perbedaan BPA1 dan BPA2

Walaupun fungsinya sama sebagai bukti potong PPh 21, peruntukannya berbeda berdasarkan status pegawai.

  • 1. BPA1

Diberikan kepada:

  • Pegawai tetap di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah
  • Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak penuh waktu)
  • PPPK
  • Pensiunan yang menerima penghasilan berkala dari selain kategori aparatur negara tertentu

Singkatnya, BPA1 umumnya digunakan untuk pegawai tetap non-aparatur negara khusus.

  • 2. BPA2

Dikhususkan untuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dari kategori tersebut

Formulir ini mencerminkan skema penghasilan dan pemotongan pajak yang berlaku bagi aparatur negara.

Fungsi Utama dalam Pelaporan SPT

Baik BPA1 maupun BPA2 memiliki peran penting, yaitu:

  • Sebagai bukti resmi bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja
  • Menjadi acuan pengisian data penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan
  • Membantu memastikan kesesuaian data antara wajib pajak dan sistem DJP

Karena data bukti potong telah terintegrasi secara digital, wajib pajak perlu memastikan informasi yang tercantum sudah benar sebelum melaporkan SPT.

Cara Mengakses Bukti Potong

Bukti potong BPA1 dan BPA2 dapat diakses melalui sistem administrasi perpajakan terbaru DJP, yaitu Coretax. Wajib pajak dapat mengunduh dokumen tersebut apabila data penghasilan telah dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di sistem.

Jika bukti potong belum muncul, biasanya disebabkan oleh keterlambatan pelaporan dari pemberi kerja atau ketidaksesuaian data identitas.

Kesimpulan

BPA1 dan BPA2 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang wajib diperhatikan saat menyusun SPT Tahunan. Perbedaan keduanya terletak pada kategori penerima penghasilan. Memahami jenis formulir yang sesuai akan membantu wajib pajak melaporkan pajak secara benar, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kolom Penyedia dan Penandatangan di Coretax Tidak Tampil? Ini Langkah Penyelesaiannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kolom penyedia dan penandatangan di Coretax tidak tampil? Ini Langkah penyelesaiannya.

Pengguna aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap menghadapi kendala teknis saat mengelola administrasi perpajakan secara digital. Salah satu permasalahan yang cukup sering terjadi adalah tidak munculnya kolom Penyedia dan Penandatangan ketika akan membuat atau mengunggah dokumen pajak tertentu.

Masalah ini tentu menghambat proses pelaporan maupun penerbitan dokumen karena kedua kolom tersebut berkaitan dengan identitas pihak yang berwenang dalam transaksi atau pelaporan pajak. Lalu, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?

Penyebab Kolom Tidak Muncul

Tidak tampilnya kolom Penyedia dan Penandatangan umumnya disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

  1. Belum melakukan penunjukan atau perekaman penandatangan
    Wajib Pajak badan perlu terlebih dahulu mendaftarkan pihak yang berwenang sebagai penandatangan melalui fitur administrasi akun di Coretax.
  2. Hak akses akun belum sesuai
    Jika pengguna login sebagai PIC atau staf, tetapi belum diberikan peran (role) yang tepat, maka sistem tidak akan menampilkan pilihan penyedia maupun penandatangan.
  3. Data profil belum lengkap atau belum diperbarui
    Informasi terkait pengurus, kuasa, atau penanggung jawab pajak yang belum direkam dengan benar dapat menyebabkan kolom tersebut tidak tersedia.
  4. Gangguan teknis atau cache browser
    Dalam beberapa kasus, masalah juga bisa dipicu oleh kendala teknis seperti cache browser yang belum dibersihkan atau sistem yang perlu dimuat ulang.

Solusi yang Dapat Dilakukan

Untuk mengatasi kendala tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan langkah berikut:

  • Pastikan penandatangan sudah direkam di sistem
    Periksa kembali menu administrasi profil untuk memastikan data penanggung jawab atau kuasa sudah terdaftar.
  • Cek dan sesuaikan hak akses pengguna
    Administrator akun perlu memastikan bahwa pengguna yang bersangkutan telah diberikan peran sesuai kewenangannya.
  • Perbarui atau lengkapi data profil pajak
    Pastikan data identitas, jabatan, serta dokumen pendukung sudah sesuai dan tervalidasi.
  • Lakukan refresh sistem
    Bersihkan cache browser, logout dan login kembali, atau gunakan perangkat/peramban berbeda bila diperlukan.

Apabila kendala tetap terjadi, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh asistensi lebih lanjut.

Pentingnya Validasi Data di Coretax

Sebagai sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax menuntut kelengkapan dan kesesuaian data pengguna. Oleh karena itu, Wajib Pajak terutama badan usaha perlu memastikan bahwa struktur penanggung jawab, kuasa, serta hak akses akun telah diatur dengan benar sejak awal..