Panduan Lengkap Pengajuan Pengembalian Pajak yang Sebenarnya Tidak Terutang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan lengkap pengajuan pengembalian pajak yang sebenarnya tidak terutang.

Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang adalah hak wajib pajak ketika terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar atau lebih besar dari yang seharusnya menurut aturan pajak terbaru. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 123 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Kapan Bisa Diajukan?

Permohonan pengembalian dapat diajukan jika terjadi kondisi seperti:

  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayar.
  • Pembayaran pajak lebih besar dari jumlah yang terutang.
    Jenis kesalahan ini bisa berasal dari pembayaran, pemotongan, maupun pemungutan pajak yang tidak tepat.

Dokumen dan Persyaratan

Permohonan harus dilampiri dengan:

  • Surat permohonan resmi dalam bahasa Indonesia.
  • Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan (contoh: bukti pembayaran, bukti pemotongan).
    Jika permohonan ditandatangani oleh pihak selain wajib pajak, perlu disertakan surat kuasa khusus.

Cara Mengajukan Lewat Coretax

Wajib pajak dapat mengajukan secara elektronik lewat akun Coretax:

  1. Login akun Coretax → menu “Pembayaran” → pilih Formulir Restitusi Pajak.
  2. Isi nomor surat permohonan sesuai penomoran internal.
  3. Tambahkan email aktif dan pilih status penandatangan.
  4. Pada bagian alasan permohonan, pilih “Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang“.
  5. Tentukan SPT yang diajukan beserta jumlah yang diminta kembali.
  6. Pilih rekening bank tujuan pengembalian.
  7. Unggah dokumen pendukung lalu submit.
    Upload juga surat kuasa jika diajukan oleh kuasa wajib pajak.
  8. Pengajuan Langsung

Bagi yang tidak bisa mengakses Coretax, permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos/ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Format contoh surat permohonan dapat mengikuti Lampiran W dalam PMK 81/2024.

Proses Penelitian dan Keputusan

Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan meneliti kebenaran data.

  • Jika disetujui, SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) akan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak diterima.
  • Jika tidak disetujui, akan diterbitkan surat penolakan.
    Jumlah kelebihan pembayaran yang disetujui akan dipakai untuk:
  • Melunasi utang pajak yang ada terlebih dahulu, kemudian,
  • Dikembalikan ke rekening wajib pajak.
  • Pengembalian dana biasanya diselesaikan dalam waktu tertentu setelah penerbitan SKPLB dan SKPKPP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *