Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak
Dalam melaksanakan profesinya, konsultan pajak perlu memahami secara menyeluruh hak serta kewajiban yang melekat dalam praktik jasa perpajakan sesuai batasan tingkat keahliannya. Pemahaman ini menjadi hal penting karena konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin praktik.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban konsultan pajak diatur melalui regulasi resmi yang mengatur tata cara praktik profesi ini.
Hak Konsultan Pajak
Konsultan pajak berhak memberikan layanan konsultasi sesuai tingkat izin praktik yang dimiliki, dengan ketentuan sebagai berikut:
Izin praktik tingkat A: konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Izin praktik tingkat B: konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan, kecuali penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta pihak yang berdomisili di negara mitra perjanjian pajak.
Izin praktik tingkat C: konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kewajiban Konsultan Pajak
Berdasarkan aturan yang berlaku, konsultan pajak memiliki sejumlah kewajiban dalam menjalankan jasa konsultasi, antara lain:
- Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
- Mematuhi kode etik profesi serta berpedoman pada standar profesi yang berlaku.
- Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi profesi, serta memenuhi satuan kredit PPL yang dipersyaratkan.
- Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.
- Melaporkan secara tertulis setiap perubahan data pribadi, termasuk nama serta alamat rumah dan kantor, dengan melampirkan bukti perubahan.
Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan pelaksanaan teknis, konsultan pajak juga memiliki kewajiban lain, yaitu:
- Memberitahukan secara tertulis kepada otoritas pajak mengenai perubahan keanggotaan asosiasi tempat berhimpun, paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan pencabutan keanggotaan lama, dengan melampirkan salinan sah surat keputusan keanggotaan baru yang telah dilegalisasi.
- Membuat dokumentasi berupa kontrak atau perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat berpraktik, maupun dengan wajib pajak yang dilayani, yang menjadi dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak.
- Menyetujui publikasi data konsultan pajak, yang mencakup nama serta alamat, pada sistem administrasi yang berlaku.

















