Tata Cara Pencabutan Status PKP

Tata Cara Pencabutan Status PKP

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tata Cara Pencabutan Status PKP.

Kondisi ekonomi yang tidak menentu sering kali membuat pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan. Jika sebelumnya penghasilan mereka melebihi batas yang ditentukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam situasi sulit bisa saja penghasilan turun hingga di bawah ambang batas tersebut. Dalam keadaan ini, pengusaha dapat mengajukan pencabutan status PKP. Pencabutan dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan.

Pencabutan PKP Secara Jabatan

PKP adalah pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak dan diwajibkan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN atau PPnBM. Aturan mengenai pencabutan PKP diatur dalam peraturan terbaru yang memperbarui ketentuan sebelumnya. Berdasarkan regulasi tersebut, pencabutan PKP dapat dilakukan dengan permohonan atau secara jabatan.

Pencabutan secara jabatan dilakukan jika pengusaha tidak lagi memenuhi syarat, baik berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penelitian administrasi. Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan antara lain:

  • Wajib pajak berstatus nonaktif.
  • Akses pembuatan faktur pajak sudah dinonaktifkan dan tidak ada klarifikasi dalam 30 hari atau klarifikasinya ditolak.
  • Penyalahgunaan status PKP berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • PKP orang pribadi meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) menghentikan kegiatan di Indonesia.
  • Kondisi tertentu lain yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
  • Pencabutan PKP Melalui Permohonan

Apabila pencabutan dilakukan melalui permohonan, PKP harus menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP. Setelah itu, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan harus diterbitkan maksimal dalam 6 bulan. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui dan keputusan pencabutan wajib dikeluarkan paling lambat 1 bulan setelahnya.

Prosedur Permohonan di Sistem Coretax

Pengajuan pencabutan dapat dilakukan melalui sistem administrasi pajak elektronik. Caranya:

  • Login ke sistem. Jika pemohon adalah badan usaha, lakukan impersonasi terlebih dahulu.
  • Pilih menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan.
  • Pada Formulir Manajemen Kasus, pilih jenis pembatalan (penghapusan NPWP atau pencabutan/pengukuhan PKP/SKT PBB).
  • Pastikan identitas wajib pajak dan kuasa pajak sesuai, lalu unggah dokumen pendukung.
  • Centang pernyataan wajib pajak, kemudian klik Simpan.

Dengan demikian, proses pencabutan status PKP dapat ditempuh baik melalui inisiatif otoritas pajak maupun permohonan langsung dari pengusaha yang bersangkutan.

Defisit APBN 2026 Naik, Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

Defisit APBN 2026 Naik, Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Defisit APBN 2026 Naik, Apa Dampaknya bagi Ekonomi?.

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan defisit anggaran 2026 masih berada dalam batas aman sesuai aturan yang berlaku, yakni tidak boleh melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tambahan defisit ini dipandang perlu untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi tahun depan yang diproyeksikan mencapai 5,4%. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan mengelola pelebaran defisit secara hati-hati dan terukur.

Pelebaran defisit tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan belanja negara sekitar Rp56,2 triliun. Sebagian besar tambahan itu dialokasikan untuk transfer ke daerah serta sedikit peningkatan pada belanja pusat. Meski terjadi pelebaran, rasio defisit APBN 2026 masih diperkirakan lebih rendah dibandingkan realisasi defisit 2025 yang mendekati 2,78%.

Apa Itu Defisit?

Secara sederhana, defisit berarti kekurangan, khususnya dalam konteks anggaran. Dalam keuangan negara, defisit menggambarkan kondisi ketika belanja pemerintah melebihi pendapatan dalam periode tertentu.

Jenis defisit yang umum dikenal antara lain:

  • Defisit anggaran (APBN): belanja negara lebih besar dibanding pendapatan.
  • Defisit neraca perdagangan: nilai impor lebih tinggi dibanding ekspor.
  • Dampak Defisit terhadap Ekonomi

Jika dibiarkan melebar terlalu besar, defisit dapat memicu sejumlah risiko, seperti:

  • Kenaikan suku bunga dan inflasi. Pemerintah biasanya menutup kekurangan dengan mencari sumber pembiayaan tambahan, termasuk melalui utang, yang berpotensi mendorong inflasi dan kenaikan suku bunga.
  • Penurunan konsumsi dan tabungan. Inflasi menekan daya beli masyarakat, mengurangi pendapatan riil, serta menurunkan konsumsi dan tabungan yang berpengaruh pada investasi jangka panjang.
  • Meningkatnya pengangguran. Melemahnya investasi dapat menghentikan proyek pembangunan dan mengurangi lapangan kerja.
  • Bertambahnya utang publik. Defisit berulang membuat pemerintah harus berutang lebih banyak, yang berdampak pada beban fiskal ke depan.

Defisit Tidak Selalu Buruk

Meski kerap dipandang sebagai beban, defisit anggaran juga bisa menjadi strategi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Sejumlah negara besar pernah menerapkan defisit di atas 4% untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, mendorong pemerataan, hingga pemulihan pasca krisis.

Sebagai contoh, pada 2015 salah satu negara besar berhasil mendorong pertumbuhan hingga 7,2% dengan defisit 1,2%. Ada pula negara lain yang mencatat defisit 5,9% untuk mengejar target pertumbuhan 6,4%.

Dengan kata lain, defisit bisa diterima selama diarahkan pada belanja produktif dan terukur. Sebaliknya, surplus yang terlalu besar justru berisiko membuat dana tidak terserap optimal sehingga menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Kajian PPh Final atas Penjualan Emas Melalui Platform Digital

Kajian PPh Final atas Penjualan Emas Melalui Platform Digital

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kajian PPh Final atas Penjualan Emas Melalui Platform Digital.

Otoritas pajak tengah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas keuntungan dari penjualan emas. Kajian ini dilakukan sebagai respons atas potensi besar yang dimiliki sektor emas, baik dari sisi nilai maupun transaksi yang terus berkembang secara digital.

Dari hasil pengamatan, diperkirakan terdapat sekitar 1.800 ton emas yang disimpan masyarakat secara pribadi dengan nilai mencapai Rp3.700 triliun. Namun, yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hanya sekitar 126 ton atau setara Rp260 triliun, jauh di bawah potensi sebenarnya. Sementara itu, cadangan emas yang tercatat secara resmi juga relatif kecil dibandingkan negara lain, meski Indonesia termasuk produsen emas. Hal ini menunjukkan bahwa emas dalam negeri belum termonetisasi secara optimal.

Kondisi pasar emas di Indonesia masih didominasi transaksi informal, sehingga keuntungan dari jual beli emas kerap tidak tercatat dan tidak dikenakan pajak. Perkembangan perdagangan emas digital yang nilainya diperkirakan mencapai Rp50 triliun pada 2024 pun belum sepenuhnya terlapor dengan baik.

Melihat fenomena tersebut, skema PPh Final dinilai dapat menjadi solusi, terutama untuk transaksi yang bersifat tidak rutin atau berupa trading. Kebijakan ini dianggap mampu menyederhanakan proses pelaporan dan penghitungan pajak, mengingat banyak investor kesulitan mengingat detail pembelian emas serta tarif yang berlaku. Selain itu, belum adanya regulasi yang seragam dan sistem otomatisasi membuat kepatuhan pajak di sektor ini masih rendah.

Salah satu opsi yang dikaji adalah pemungutan PPh Final melalui platform jual-beli emas resmi. Dengan tarif yang lebih proporsional serta mekanisme yang sederhana, diharapkan masyarakat beralih dari pasar informal ke pasar formal. Selain itu, emas yang masuk ke sistem formal dapat dimonetisasi untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi, seperti pembelian aset atau pembiayaan lainnya, sekaligus memperluas basis pajak.

Simulasi awal menunjukkan potensi penerimaan pajak dari emas yang belum tercatat mencapai Rp4,63 triliun hingga Rp55,62 triliun, tergantung pada sejauh mana pasar informal dapat ditarik masuk ke pasar formal. Penentuan tarif akan menjadi faktor kunci, sebab tingkat keuntungan setelah pajak akan memengaruhi minat investor dalam memilih instrumen investasi.

Kajian ini merupakan langkah strategis dalam menangkap potensi penerimaan dari sektor emas, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan transaksi digital. Harapannya, kebijakan ini mampu menyeimbangkan kebutuhan negara dengan kepentingan pelaku pasar, serta menjadi terobosan dalam mendukung penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.

Praktik Akuntansi Perpajakan: Saat Teori Bertemu Realita

Praktik Akuntansi Perpajakan: Saat Teori Bertemu Realita

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Praktik Akuntansi Perpajakan: Saat Teori Bertemu Realita.

Sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan, pembelajaran di kelas sering kali penuh dengan teori yang detail dan kompleks. Namun, pengalaman magang menghadirkan perspektif berbeda, yaitu kesempatan untuk menghubungkan teori dengan praktik nyata di dunia kerja.

Selama menjalani magang di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor, saya mendapatkan pengalaman langsung yang memperlihatkan bagaimana teori akuntansi benar-benar diterapkan. Fokus utama pekerjaan saya berkisar pada tiga aspek penting: dokumen, sistem, dan fisik barang.

Setiap hari, saya berhadapan dengan dokumen bea cukai dan faktur pajak. Dokumen ini bukan sekadar kertas, tetapi representasi dari transaksi bisnis yang harus dipastikan keabsahannya. Ketelitian dalam memverifikasi detail menjadi kunci, sebab kesalahan kecil sekalipun dapat berdampak besar pada kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan maupun kepabeanan.

Selain dokumen, pekerjaan saya juga mencakup penginputan data ke dalam sistem persediaan. Di sinilah teori akuntansi yang saya pelajari benar-benar berperan. Pencatatan yang akurat terkait jenis barang, jumlah, hingga nilai pajak sangat penting, karena data ini akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan dan perhitungan pajak.

Yang menarik, ada kalanya kondisi lapangan tidak sejalan dengan catatan di atas kertas. Misalnya, jumlah barang yang datang berbeda dari yang tercatat dalam dokumen. Situasi ini menuntut ketelitian ekstra, pemahaman alur kerja yang menyeluruh, serta kemampuan mengambil keputusan cepat agar perbedaan dapat diatasi tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dari pengalaman tersebut, saya belajar bahwa akuntansi perpajakan tidak hanya soal perhitungan angka. Lebih dari itu, bidang ini menuntut ketelitian, pemahaman proses bisnis, serta keterampilan problem solving. Praktiknya sangat dinamis, di mana teori perlu terus disesuaikan dengan realitas lapangan.

Bagi saya, magang bukan hanya sekadar menambah catatan pengalaman, tetapi juga memperkaya wawasan tentang pentingnya peran akuntan di garis depan operasional perusahaan. Pengalaman ini menjadi bukti bahwa pembelajaran sejati sering kali hadir saat teori bertemu praktik nyata.

Bagi mahasiswa lain, mengambil kesempatan magang sangatlah berharga. Melalui pengalaman langsung, ilmu yang diperoleh di kelas akan menemukan tempatnya, sekaligus membekali diri untuk menghadapi dunia kerja dengan lebih siap.

Buku Besar Pembantu: Pengertian, Peran, dan Penerapannya dalam Sistem Akuntansi

Buku Besar Pembantu: Pengertian, Peran, dan Penerapannya dalam Sistem Akuntansi

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Buku Besar Pembantu: Pengertian, Peran, dan Penerapannya dalam Sistem Akuntansi.

Dalam sistem akuntansi yang semakin kompleks, pencatatan yang teliti menjadi kunci untuk memastikan laporan keuangan akurat dan bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis. Salah satu alat penting yang mendukung ketelitian ini adalah buku besar pembantu. Meski hanya berfungsi sebagai pelengkap dari buku besar umum, catatan ini memiliki peran strategis dalam memberikan rincian transaksi yang lebih detail, terutama untuk akun dengan frekuensi transaksi tinggi seperti piutang dan utang.

Dengan adanya buku besar pembantu, perusahaan dapat menelusuri posisi keuangan secara lebih akurat, memudahkan penyusunan laporan, serta meminimalisir kesalahan pencatatan.

Pengertian Buku Besar Pembantu

Buku besar pembantu adalah catatan tambahan yang berisi rincian dari akun tertentu dalam buku besar umum. Jika buku besar umum hanya menunjukkan angka total, buku besar pembantu memecah angka tersebut menjadi data yang lebih rinci per pelanggan, pemasok, aset, atau transaksi lain.

Sebagai contoh, jika buku besar umum hanya mencatat total piutang Rp150 juta, maka buku besar pembantu piutang akan menampilkan siapa saja yang berutang, nilai transaksi masing-masing, tanggal jatuh tempo, hingga status pembayarannya.

Buku Besar Umum vs Buku Besar Pembantu: Apa Bedanya

Buku Besar Umum (General Ledger): berfungsi sebagai catatan utama seluruh transaksi perusahaan dengan informasi bersifat agregat.

Buku Besar Pembantu (Subsidiary Ledger): menyajikan rincian detail dari akun tertentu, misalnya piutang per pelanggan atau utang per pemasok.

Keduanya saling melengkapi. Buku besar umum memberikan gambaran besar, sedangkan buku besar pembantu memberi detail yang dibutuhkan untuk pemantauan harian.

Fungsi Buku Besar Pembantu

  • Mencatat transaksi secara detail – menyediakan informasi per pihak atau entitas.
  • Meningkatkan ketelitian pencatatan – menjadi alat cek silang terhadap buku besar umum.
  • Mempermudah penyusunan laporan keuangan – data yang rapi mempercepat proses pelaporan.
  • Mendukung pengendalian internal – membagi tanggung jawab pencatatan secara lebih spesifik.
  • Membantu analisis dan pengambilan keputusan – mempermudah evaluasi pelanggan, pemasok, maupun tren pembayaran.

Jenis-Jenis Buku Besar Pembantu

  • Piutang usaha – mencatat utang pelanggan secara rinci.
  • Utang usaha – mencatat kewajiban perusahaan ke pemasok.
  • Aset tetap – menyimpan detail terkait aset, penyusutan, hingga nilai buku.
  • Persediaan – mencatat pergerakan barang dagang, bahan baku, atau barang jadi.
  • Penjualan – mengelompokkan data transaksi berdasarkan produk, pelanggan, atau wilayah.
  • Kas dan bank – mendetailkan aliran kas masuk dan keluar di tiap rekening.
  • Pemilihan jenis buku besar pembantu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik transaksi perusahaan.

Sumber Pencatatan

Data dalam buku besar pembantu diperoleh dari bukti transaksi yang sah, seperti faktur penjualan, faktur pembelian, nota debit/kredit, bukti kas masuk/keluar, kuitansi, bukti transfer, hingga jurnal khusus.

Proses Pencatatan

Pencatatan langsung dari jurnal khusus – data dari transaksi dipindahkan ke buku besar pembantu.

Penyusunan daftar saldo – dilakukan di akhir periode untuk memastikan saldo cocok dengan buku besar umum.

Contoh Penerapan

Misalnya, perusahaan menjual barang secara kredit kepada pelanggan. Transaksi ini dicatat dalam buku besar pembantu piutang lengkap dengan rincian nilai transaksi, tanggal, dan pembayaran yang dilakukan. Dengan begitu, posisi piutang per pelanggan dapat dipantau secara jelas dan real-time.

Kesimpulan

Buku besar pembantu bukan sekadar catatan tambahan, melainkan alat penting untuk menjaga ketelitian dan transparansi sistem akuntansi. Melalui detail yang disajikan, perusahaan dapat memantau transaksi lebih efisien, mendukung proses audit, serta membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis.

Memahami dan menguasai buku besar pembantu adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin mendalami akuntansi, baik mahasiswa, pelaku usaha, maupun profesional di bidang keuangan.

PPh Final 0,5% untuk UMKM Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 2029

PPh Final 0,5% untuk UMKM Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 2029

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh Final 0,5% untuk UMKM Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 2029.

Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berstatus wajib pajak orang pribadi hingga tahun 2029. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun tetap bisa menggunakan tarif khusus tersebut selama empat tahun ke depan.

Revisi aturan pemerintah sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian hukum sehingga kebijakan ini berlaku sampai 2029 tanpa harus diperpanjang setiap tahunnya. Hingga saat ini, ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas ini, dan pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung keberlanjutannya.

Selain itu, terdapat ketentuan pembebasan PPh Final atas omzet hingga Rp500 juta setahun. Artinya, penghasilan di bawah batas tersebut tidak dikenakan pajak.

Kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak 2018. Pada awalnya, wajib pajak orang pribadi hanya bisa menggunakannya selama tujuh tahun dan seharusnya berakhir pada 2024. Dengan adanya perpanjangan, UMKM masih bisa memanfaatkan tarif 0,5% hingga 2029.

Cara Menghitung PPh Final 0,5%

Penghitungan pajak ini cukup sederhana. Pertama, tentukan omzet dalam setahun. Kedua, kurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai aturan. Ketiga, kalikan hasilnya dengan tarif 0,5%.

Sebagai ilustrasi, jika omzet pelaku usaha Rp450 juta setahun, jumlah tersebut masih di bawah PTKP Rp500 juta, sehingga tidak ada pajak yang terutang. Jika omzet mencapai Rp800 juta, maka setelah dikurangi PTKP, tersisa Rp300 juta sebagai dasar pengenaan pajak. Jumlah tersebut dikalikan 0,5% sehingga pajak yang dibayar Rp1,5 juta dalam setahun.

Apabila omzet mencapai Rp3 miliar, maka setelah dikurangi PTKP, dasar pengenaan pajak menjadi Rp2,5 miliar, dengan pajak terutang Rp12,5 juta. Sementara untuk omzet Rp4,8 miliar, dasar pengenaan pajak setelah PTKP menjadi Rp4,3 miliar, sehingga pajak yang dibayarkan Rp21,5 juta per tahun.

Kewajiban Setor dan Lapor

Wajib pajak UMKM orang pribadi yang menggunakan tarif ini tetap harus menyetor dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Dokumen yang diperlukan antara lain formulir SPT Tahunan, laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi jika menggunakan pembukuan, atau rekapitulasi omzet dan biaya bulanan apabila menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Cara Memberikan Tanggapan atas SP2DK Melalui Sistem Digital

Cara Memberikan Tanggapan atas SP2DK Melalui Sistem Digital

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Memberikan Tanggapan atas SP2DK Melalui Sistem Digital.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses tersebut meliputi penelitian kepatuhan formal, penelitian kepatuhan material, permintaan penjelasan atas data/keterangan (P2DK), serta kunjungan langsung. P2DK biasanya dilakukan dengan penerbitan SP2DK kepada wajib pajak.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Menanggapi SP2DK

Secara umum, wajib pajak harus memberikan tanggapan atau penjelasan dalam jangka waktu 14 hari. Namun, jika terkait data konkret, batas waktunya adalah 7 hari. Bentuk tanggapan dapat disampaikan melalui:

tatap muka langsung,

  • tatap muka secara daring melalui video conference, atau
  • tertulis, baik berupa SPT, pembetulan SPT, maupun surat resmi yang ditujukan kepada kantor pajak terkait.
  • Saat ini, tanggapan juga dapat diberikan melalui sistem digital.
  • Prosedur Menyampaikan Tanggapan SP2DK Secara Elektronik

Penerimaan Notifikasi

Wajib pajak akan menerima pemberitahuan SP2DK di akun sistem digitalnya. Jika pengajuan dilakukan oleh badan usaha, gunakan fitur impersonating; sementara untuk orang pribadi, tidak diperlukan.

Akses Dokumen

  • Pemberitahuan dapat dilihat melalui menu notifikasi atau bagian dokumen pribadi.

Pengajuan Permohonan

  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  • Jika diajukan oleh pihak yang ditunjuk, pilih nomor penunjukan yang sesuai.
  • Pilih layanan Surat Tanggapan atas SP2DK (kode AS.29-03), lalu simpan.

Pengisian Informasi

  • Pastikan data umum dan identitas wajib pajak sudah benar.
  • Isi bagian Perihal Surat dengan keterangan “Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK”.
  • Pilih dokumen SP2DK yang ingin ditanggapi melalui fitur pencarian dokumen.

Unggah Dokumen Pendukung

  • Klik Tambah Data untuk mengunggah file tanggapan atau dokumen pendukung.
  • Isi jumlah lampiran sesuai dokumen yang diunggah.
  • Centang pernyataan wajib pajak, lalu simpan.

Penyelesaian Proses

Setelah tersimpan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa kasus dilanjutkan hingga status ditutup. Wajib pajak kemudian dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa tanggapan sudah terkirim.

Dengan adanya BPE, tanggapan wajib pajak dianggap sah dan akan diproses lebih lanjut oleh petugas kantor pajak terkait.

Jadi Prioritas dalam RKP 2025, Apa Bedanya Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?

Jadi Prioritas dalam RKP 2025, Apa Bedanya Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jadi Prioritas dalam RKP 2025, Apa Bedanya Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?

Pemerintah menetapkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sebagai agenda utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, khususnya pada Prioritas Nasional 7.

Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beberapa indikator kinerja yang ditetapkan, antara lain:

  • Penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi sebesar 90% sesuai target organisasi.
  • Kepatuhan penyampaian SPT mencapai 100%.
  • Indeks kinerja penerimaan negara sebesar 100%.

Selain pajak, intensifikasi juga diarahkan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk pengelolaan sektor migas, sumber daya alam nonmigas, penerimaan non-SDA, dan aset negara.

Dari sisi angka, target rasio perpajakan tahun 2025 ditetapkan 10,24% dari PDB, lebih tinggi dari target awal 10,1–10,3%. Sementara rasio PNBP ditetapkan 2,11% dari PDB. Jika tercapai, total pendapatan negara pada 2025 diharapkan mencapai 12,36% dari PDB.

Pentingnya Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Langkah ini penting karena masih ada potensi penerimaan yang belum tergali. Kepatuhan pajak di Indonesia relatif rendah dibanding negara lain, sementara beberapa sektor seperti UMKM dan ekonomi digital belum sepenuhnya masuk ke sistem perpajakan.

Ekstensifikasi memperluas basis pajak dengan menambah jumlah wajib pajak baru. Intensifikasi memastikan wajib pajak yang sudah ada patuh dalam melaksanakan kewajiban. Keduanya diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, stabil, dan berkelanjutan.

Definisi Ekstensifikasi Pajak

Ekstensifikasi adalah upaya memperluas penerimaan dengan menambah jumlah wajib pajak baru. Sasaran utamanya meliputi:

  • Orang pribadi berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pekerja bebas atau profesional, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan notaris.
  • Badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan.
  • Bendahara pemerintah pusat maupun daerah sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi dilakukan dengan pemanfaatan data internal, eksternal, dan kegiatan pengumpulan data lapangan. Contoh penerapannya adalah pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada pihak yang terindikasi memiliki kewajiban tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Definisi Intensifikasi Pajak

Berbeda dari ekstensifikasi, intensifikasi berfokus pada optimalisasi penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Strategi yang dilakukan mencakup:

  • Peningkatan kepatuhan pelaporan, misalnya memastikan SPT disampaikan tepat waktu.
  • Pengawasan berbasis wilayah untuk memetakan potensi perpajakan daerah.
  • Pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dengan data eksternal.
  • Penggunaan data transaksi keuangan, ekspor-impor, maupun aset untuk menguji kewajaran laporan.
  • Program insentif tertentu yang memberi kesempatan wajib pajak melaporkan aset atau penghasilan yang belum tercatat.

Perbedaan Utama Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

  • Ekstensifikasi: fokus menambah jumlah wajib pajak baru agar basis penerimaan lebih luas.
  • Intensifikasi: fokus menggali potensi dari wajib pajak yang sudah ada agar penerimaan lebih optimal.
  • Keduanya saling melengkapi—ekstensifikasi memperbesar jumlah subjek dan objek pajak, sementara intensifikasi memastikan kepatuhan dan kesinambungan penerimaan.

Kesimpulan

Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak menjadi pilar penting dalam memperkuat penerimaan negara tahun 2025. Dengan penerapan yang tepat, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil, transparan, dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Capital Budgeting: Pengertian, Teknik, dan Cara Menentukan Kelayakan Investasi

Capital Budgeting: Pengertian, Teknik, dan Cara Menentukan Kelayakan Investasi

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Capital Budgeting: Pengertian, Teknik, dan Cara Menentukan Kelayakan Investasi.

Capital budgeting merupakan inti dari proses pengambilan keputusan investasi dalam sebuah perusahaan. Lebih dari sekadar menghitung laba dan rugi, metode ini menjadi cara sistematis untuk menilai apakah suatu proyek benar-benar layak dibiayai. Dengan menganalisis arus kas, biaya modal, hingga risiko yang mungkin terjadi, capital budgeting membantu manajemen memilih proyek yang mampu meningkatkan nilai perusahaan sekaligus menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.

Di era bisnis yang penuh dinamika, memahami dan menerapkan capital budgeting menjadi keterampilan penting—baik bagi praktisi keuangan maupun mahasiswa yang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Artikel ini membahas dasar capital budgeting, metode yang sering digunakan, hingga penerapannya dalam strategi perusahaan.

Definisi dan Elemen Capital Budgeting

Secara sederhana, capital budgeting adalah proses menilai kelayakan investasi jangka panjang, misalnya pembelian mesin baru, pembangunan pabrik, atau ekspansi usaha. Berbeda dari pengelolaan keuangan harian, capital budgeting berfokus pada proyek besar yang membutuhkan modal signifikan dan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.

Beberapa elemen penting yang harus diperhatikan antara lain:

  • Investasi awal (initial outlay): mencakup biaya pembelian aset, instalasi, hingga pelatihan tenaga kerja.
  • Arus kas (cash flow) masa depan: fokus pada arus kas nyata, bukan sekadar laba akuntansi.
  • Biaya modal (cost of capital): biaya yang harus ditanggung, baik dari pinjaman maupun ekuitas, biasanya digunakan sebagai tingkat diskonto.
  • Nilai sisa (salvage value): nilai jual aset di akhir umur proyek.
  • Pajak dan depresiasi: memengaruhi arus kas bersih karena beban pajak dapat berkurang dengan adanya depresiasi.

Metode Utama Capital Budgeting

Untuk menentukan kelayakan proyek, ada beberapa metode analisis yang sering digunakan:

  • Net Present Value (NPV): menghitung selisih antara nilai sekarang arus kas dengan investasi awal. NPV positif menandakan proyek layak.
  • Internal Rate of Return (IRR): tingkat pengembalian yang membuat NPV sama dengan nol. Proyek dianggap layak jika IRR melebihi biaya modal.
  • Profitability Index (PI): rasio antara nilai sekarang arus kas dengan investasi awal. Jika lebih dari 1, proyek dinilai menguntungkan.
  • Payback Period (PP) dan Discounted Payback Period: menghitung waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan modal awal. Versi discounted lebih akurat karena memperhitungkan nilai waktu uang.

Penentuan Discount Rate / Cost of Capital

Discount rate merupakan faktor penting dalam perhitungan karena menentukan bagaimana arus kas masa depan dinilai saat ini. Umumnya, perusahaan menggunakan Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang merupakan rata-rata tertimbang dari biaya utang dan ekuitas. Faktor risiko proyek, inflasi, dan kondisi pasar modal juga berpengaruh pada penentuan discount rate.

Analisis Risiko dan Sensitivitas

Keputusan investasi tidak bisa lepas dari ketidakpastian. Karena itu, analisis risiko dan sensitivitas digunakan untuk menguji ketahanan proyek terhadap perubahan variabel. Beberapa pendekatan yang umum dilakukan:

  • Sensitivity analysis: mengukur dampak perubahan variabel kunci terhadap hasil investasi.
  • Scenario analysis: menyusun skenario optimistis, moderat, dan pesimistis untuk memprediksi kemungkinan hasil.
  • Monte Carlo simulation: menggunakan simulasi berulang untuk melihat distribusi kemungkinan hasil proyek.
  • Break-even analysis: menentukan titik impas agar manajemen mengetahui batas aman proyek.

Perbandingan NPV dan IRR

NPV dan IRR adalah metode paling populer dalam capital budgeting, meski keduanya sering menghasilkan rekomendasi berbeda.

NPV memberikan nilai tambah proyek dalam bentuk nominal dan lebih sesuai dengan tujuan memaksimalkan nilai perusahaan.

IRR lebih intuitif karena berupa persentase, mudah dibandingkan dengan biaya modal, dan lebih mudah dipahami manajer non-keuangan.

Namun, IRR bisa menimbulkan masalah pada proyek dengan arus kas tidak normal atau skala berbeda. Oleh karena itu, NPV sering dijadikan kriteria utama, sedangkan IRR digunakan sebagai pelengkap.

Kesimpulan

Capital budgeting bukan hanya perhitungan angka, tetapi juga seni dalam menggabungkan data, intuisi, dan strategi. Mulai dari memahami elemen dasar, memilih metode analisis, menentukan discount rate yang tepat, hingga menguji risiko, semua bertujuan memastikan modal dialokasikan pada proyek yang benar-benar menambah nilai bagi perusahaan.

Bagi mahasiswa maupun profesional, menguasai capital budgeting berarti memiliki bekal untuk menghadapi tantangan nyata dunia bisnis. Keputusan investasi yang tepat hari ini akan menentukan arah dan keberlangsungan perusahaan di masa depan.

Panduan Perhitungan PPh 21 bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Panduan Perhitungan PPh 21 bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Perhitungan PPh 21 bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri.

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menghitung dan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan, termasuk saat karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku agar hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi.

Apakah Karyawan yang Resign Tetap Kena Pajak?

Ya, karyawan yang berhenti bekerja tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh selama masa kerjanya. Penghasilan tersebut meliputi gaji, tunjangan, bonus, hingga pesangon apabila ada.

Jenis Pajak yang Dikenakan

Pesangon karyawan yang resign dikenai PPh 21 Final dengan tarif progresif. Perhitungan pajak ini tidak digabung dengan perhitungan PPh 21 reguler, melainkan dihitung terpisah sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam penghitungan PPh 21 karyawan resign antara lain:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur tarif progresif.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21/26.
  • Ketentuan dari Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara teknis pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 21.

Komponen Penghitungan Pajak

Beberapa unsur yang perlu diperhitungkan dalam menghitung PPh 21 karyawan resign meliputi:

  • Gaji pokok terakhir.
  • Tunjangan dan bonus.
  • Pesangon (jika ada).

Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status karyawan.

Tarif pajak progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Tahapan Perhitungan

  • Hitung penghasilan bruto (gabungan gaji, tunjangan, bonus, dan pesangon).
  • Kurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun.
  • Tentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  • Terapkan tarif progresif sesuai lapisan PKP.
  • Hitung PPh 21 terutang.
  • Sesuaikan dengan masa kerja terakhir jika resign dilakukan sebelum akhir tahun.

Contoh Perhitungan

Seorang karyawan dengan gaji Rp20.000.000, tunjangan Rp4.000.000, dan bonus Rp10.000.000, dikenakan biaya jabatan maksimal Rp500.000. Setelah dikurangi PTKP sesuai status, diperoleh PKP sebesar Rp29.000.000. Dengan tarif 5%, PPh 21 terutang adalah Rp1.450.000.

Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan Resign

Selain menghitung pajak, perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, seperti uang penggantian hak atau uang pisah. Dari sisi perpajakan, perusahaan juga harus:

  • Memotong dan menyetor PPh 21 terakhir.
  • Memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan.
  • Melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT Masa.

Tips Menghindari Kesalahan Perhitungan

  • Pastikan status PTKP karyawan diperiksa dengan benar.
  • Pisahkan perhitungan antara penghasilan rutin dan pesangon.
  • Terapkan biaya jabatan sesuai aturan.
  • Gunakan sistem penggajian yang akurat untuk memudahkan penghitungan.
  • Konsultasikan dengan tenaga ahli pajak untuk kasus yang lebih kompleks.

Kesimpulan

Karyawan yang mengundurkan diri tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya, baik berupa gaji, bonus, tunjangan, maupun pesangon. Perusahaan wajib menghitung, memotong, dan melaporkan PPh 21 tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dengan pemahaman yang baik atas tahapan perhitungan dan aturan yang berlaku, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar sekaligus menjaga hak-hak karyawan.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP: Ketentuan serta Pemeriksaannya

Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP: Ketentuan serta Pemeriksaannya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP: Ketentuan serta Pemeriksaannya.

Dalam kondisi tertentu, seorang wajib pajak bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pencabutan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, sebelum keputusan tersebut diterbitkan, otoritas pajak berhak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Alasan Penghapusan NPWP atau Pencabutan PKP

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan perpajakan, penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila:

Orang pribadi yang menjadi wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan.

Wajib pajak orang pribadi meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak lagi berstatus penduduk.

Wajib pajak warisan belum terbagi setelah seluruh warisan selesai dibagi.

Wajib pajak badan dibubarkan atau dilikuidasi karena penghentian usaha atau penggabungan.

Bentuk usaha tetap telah menghentikan seluruh kegiatan di Indonesia.

Wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib mendaftar NPWP. Instansi pemerintah sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP.

Sementara itu, status PKP dapat dicabut jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP. Pencabutan ini bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh otoritas pajak.

Pemeriksaan atas Permohonan Penghapusan atau Pencabutan

Ketentuan perundang-undangan menegaskan bahwa keputusan penghapusan NPWP maupun pencabutan PKP hanya dapat diterbitkan setelah pemeriksaan dilakukan. Untuk wajib pajak orang pribadi, pemeriksaan terkait penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, sedangkan untuk badan usaha paling lama 12 bulan. Sementara itu, pencabutan PKP diperiksa dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Aturan yang berlaku juga mengklasifikasikan pemeriksaan tersebut sebagai pemeriksaan dengan tujuan lain. Pemeriksaan ini dapat meliputi penentuan, pencocokan, verifikasi pemenuhan kewajiban pajak, hingga pengumpulan data yang relevan. Proses pemeriksaan dilakukan paling lama 4 bulan sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

Selama proses berlangsung, otoritas pajak berhak meminta data atau dokumen tambahan dari wajib pajak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan penghapusan NPWP maupun pencabutan PKP.

Peran Regulasi Sarbanes-Oxley dalam Peningkatan Kualitas Laba Perusahaan

Peran Regulasi Sarbanes-Oxley dalam Peningkatan Kualitas Laba Perusahaan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Peran Regulasi Sarbanes-Oxley dalam Peningkatan Kualitas Laba Perusahaan.

Kasus manipulasi laporan keuangan pada awal 2000-an menjadi pemicu lahirnya regulasi Sarbanes-Oxley (SOX). Skandal besar yang mencuat saat itu menunjukkan lemahnya pengawasan audit, independensi auditor, serta sistem tata kelola perusahaan. Pada tahun 2002, pemerintah Amerika Serikat mengesahkan undang-undang ini dengan tujuan memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi laporan keuangan, serta memastikan akuntabilitas perusahaan publik.

Tujuan Utama SOX

SOX dirancang untuk memperkuat integritas sistem pelaporan keuangan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Meningkatkan independensi auditor dengan membatasi jenis jasa non-audit yang boleh diberikan firma audit kepada klien.
  • Mewajibkan rotasi partner audit secara berkala untuk mencegah hubungan jangka panjang yang bisa menurunkan independensi.
  • Mereformasi tata kelola perusahaan dengan mewajibkan adanya komite audit independen yang memiliki wewenang penuh terhadap pemilihan, pengawasan, hingga pemberhentian auditor.

Peran Lembaga Pengawasan Audit

Salah satu perubahan penting dari SOX adalah pendirian lembaga pengawas independen untuk industri audit. Lembaga ini memiliki kewenangan menetapkan standar audit, melakukan inspeksi, serta memberikan sanksi terhadap auditor yang tidak mematuhi aturan. Dengan demikian, kualitas audit diharapkan meningkat dan risiko manipulasi laporan keuangan dapat diminimalisir.

Penguatan Sistem Pengendalian Internal

SOX juga mengatur kewajiban perusahaan untuk memastikan sistem pengendalian internal bebas dari kelemahan material. Melalui ketentuan khusus, perusahaan dengan nilai kapitalisasi tertentu wajib melaporkan efektivitas pengendalian internalnya dan menjalani audit terkait hal tersebut. Selain itu, regulasi ini mewajibkan pelaporan perubahan material secara tepat waktu, pengungkapan transaksi di luar neraca, serta pengesahan langsung dari pimpinan tertinggi bahwa laporan keuangan yang diterbitkan tidak mengandung kesalahan material.

Dampak terhadap Kualitas Laba

Perubahan yang dibawa oleh SOX berfokus pada transparansi dan akuntabilitas, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan laba perusahaan. Sejumlah penelitian akademik yang muncul setelah pengesahan undang-undang ini menunjukkan adanya hubungan antara regulasi tersebut dengan perbaikan praktik pelaporan keuangan. Namun, hingga hampir dua dekade setelah diberlakukan, kajian mengenai efektivitas SOX terhadap kualitas laba masih terus berkembang.

Arah Penelitian di Masa Depan

Para peneliti kini memperluas fokus kajian, tidak hanya pada kualitas laba, tetapi juga pada praktik manajemen laba yang mungkin masih terjadi meskipun regulasi telah diperketat. Bidang ini tetap menjadi ruang penelitian yang kaya dengan banyak pertanyaan terbuka mengenai efektivitas jangka panjang SOX dalam menciptakan sistem pelaporan keuangan yang benar-benar transparan dan andal.

5 Kesalahan dalam Dokumentasi Transfer Pricing yang Bisa Menyebabkan Sanksi

5 Kesalahan dalam Dokumentasi Transfer Pricing yang Bisa Menyebabkan Sanksi

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait 5 Kesalahan dalam Dokumentasi Transfer Pricing yang Bisa Menyebabkan Sanksi.

Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) merupakan kewajiban bagi perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Kewajiban ini diatur dalam ketentuan perpajakan yang menekankan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam setiap transaksi dengan hubungan istimewa. Aturan tersebut memperjelas tata cara transfer pricing, termasuk kriteria hubungan istimewa, analisis industri, serta mekanisme penyesuaian sekunder agar lebih selaras dengan praktik internasional.

Mengabaikan kewajiban penyusunan TP Doc dapat berakibat serius, mulai dari denda hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Agar perusahaan terhindar dari masalah, berikut lima kesalahan umum terkait TP Doc yang perlu dihindari:

Tidak Melampirkan Master File dan Local File

Banyak perusahaan lalai melampirkan master file dan local file saat menyampaikan SPT. Jika dokumen ini tidak disertakan, SPT dianggap tidak lengkap. Konsekuensinya dapat berupa denda, teguran tertulis, hingga pemeriksaan pajak yang berujung pada penerbitan SKPKB.

Tidak Menyertakan Laporan Per Negara (CbCR)

Untuk perusahaan dengan omzet konsolidasi tertentu atau yang termasuk dalam kelompok usaha multinasional, laporan per negara merupakan kewajiban. Tidak melampirkannya akan menimbulkan sanksi berupa denda, teguran, hingga pemeriksaan pajak.

Menyerahkan TP Doc Terlambat

Ada kalanya perusahaan baru menyiapkan TP Doc setelah diminta otoritas pajak, tetapi terlambat menyerahkannya. Kondisi ini membuat dokumen dianggap tidak sah sebagai TP Doc, melainkan hanya data tambahan. Otoritas pajak tetap berhak melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran tanpa memperhitungkan dokumen yang telah diserahkan.

Tidak Menyerahkan TP Doc Sama Sekali

Kesalahan paling berat adalah tidak menyerahkan TP Doc meski sudah diminta. Hal ini dianggap tidak memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing. Otoritas pajak tetap bisa menguji kewajaran transaksi dan menerbitkan SKPKB secara langsung.

Menggunakan Data yang Tidak Relevan dengan Periode Transaksi

Data yang digunakan dalam TP Doc harus sesuai dengan periode saat transaksi dilakukan. Jika menggunakan data yang tidak relevan atau dari periode berbeda, maka dianggap tidak sesuai prinsip kewajaran. Akibatnya, otoritas pajak dapat melakukan pengujian ulang tanpa mempertimbangkan TP Doc tersebut.

Mencegah kesalahan dalam penyusunan TP Doc sangat penting agar perusahaan terhindar dari risiko sanksi. Dengan dokumentasi yang lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan, perusahaan dapat memastikan kepatuhan sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis.

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM Orang Pribadi hingga 2029

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM Orang Pribadi hingga 2029

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM Orang Pribadi hingga 2029.

Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi hingga tahun 2029.

Sebelumnya, fasilitas ini hanya berlaku selama tujuh tahun sejak pertama kali diperkenalkan pada 2018, sehingga seharusnya berakhir pada 2024. Melalui kebijakan baru, wajib pajak orang pribadi dapat terus memanfaatkannya tanpa perlu menunggu perpanjangan tahunan.

Perpanjangan ini sedang diformalkan melalui revisi peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi beromzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menggunakan tarif final 0,5% sampai 2029. Selain itu, penghasilan hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak.

Hingga 2025, tercatat sekitar 542 ribu wajib pajak telah terdaftar memanfaatkan fasilitas ini. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut sepanjang tahun berjalan.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi dan keuangan para pelaku UMKM, sekaligus menjaga kontribusi sektor usaha kecil terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe

Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe.

Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahun 2025, salah satunya berupa perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif ini yang sebelumnya diberikan untuk sektor padat karya, kini juga menyasar sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe. Kebijakan tersebut berlaku untuk setiap masa pajak hingga akhir tahun 2025.

PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah ditetapkan sebesar 100%, dengan estimasi manfaat bagi sekitar 552 ribu pekerja. Kebijakan serupa akan dilanjutkan pada tahun 2026, khusus bagi pegawai dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan untuk program ini diperkirakan mencapai Rp480 miliar.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan delapan program dalam paket ekonomi 2025, antara lain:

  • Program magang untuk lulusan perguruan tinggi dengan uang saku sekitar Rp3,3 juta per bulan, ditujukan bagi fresh graduate maksimal satu tahun.
  • Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata.
  • Bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan selama Oktober–November 2025 bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
  • Subsidi iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi ojek, sopir, dan kurir, berupa potongan 50% iuran selama enam bulan.
  • Program manfaat layanan tambahan perumahan melalui relaksasi bunga dari BI Rate +5% menjadi BI Rate +3%, dengan target 1.050 unit rumah.
  • Program padat karya tunai melalui kementerian terkait, berupa pemberian upah harian pada proyek infrastruktur periode September–Desember 2025.
  • Percepatan deregulasi melalui penerbitan peraturan baru.
  • Program perkotaan, meliputi peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk pekerja ekonomi digital di sejumlah kota.
Sanksi Tidak Lapor Pajak: Kenali Denda dan Aturannya

Sanksi Tidak Lapor Pajak: Kenali Denda dan Aturannya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Sanksi Tidak Lapor Pajak: Kenali Denda dan Aturannya.

Kepatuhan pajak merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara. Melaporkan pajak tepat waktu bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sebagai warga negara. Ketika kewajiban ini diabaikan, ada konsekuensi berupa sanksi yang bisa bersifat administratif maupun pidana. Memahami aturan ini akan membantu wajib pajak terhindar dari risiko yang merugikan.

Jenis Sanksi dalam Kasus Tidak Lapor Pajak

Sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan pajak dibagi menjadi dua kategori besar: administrasi dan pidana. Masing-masing memiliki dasar hukum serta tingkat keparahan yang berbeda, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

1. Sanksi Administrasi: Denda dan Bunga

Jenis ini adalah sanksi paling umum, biasanya berupa denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan. Nilainya bervariasi sesuai jenis surat pemberitahuan (SPT) yang tidak disampaikan tepat waktu.

  • Untuk SPT Tahunan orang pribadi, denda sebesar Rp100.000.
  • Untuk SPT Tahunan badan usaha, denda mencapai Rp1.000.000.

Sanksi ini dikenakan secara otomatis ketika keterlambatan terjadi, dan tercantum dalam surat penagihan resmi. Tujuannya adalah mendorong kepatuhan administratif sekaligus mengingatkan agar kewajiban pajak tidak diabaikan.

2. Sanksi Pidana: Ketika Kelalaian Menjadi Kesengajaan

Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, maka sanksi pidana dapat diterapkan. Contohnya termasuk tidak menyampaikan SPT dengan tujuan menghindari pajak, tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut, hingga memalsukan dokumen perpajakan.

Sanksi pidana bisa jauh lebih berat, mencakup denda berkali lipat dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar, hukuman kurungan, atau penjara. Prosesnya pun lebih kompleks karena melibatkan penyelidikan hingga keputusan pengadilan. Tujuannya bukan hanya memberi hukuman pada pelaku, tetapi juga memberikan efek jera bagi masyarakat luas.

Kesimpulan

Sanksi akibat tidak melaporkan pajak bisa berupa denda administratif maupun hukuman pidana, tergantung tingkat pelanggarannya. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi tenggat waktu pelaporan, memanfaatkan sarana pelaporan yang tersedia, serta memastikan data yang dilaporkan benar dan lengkap. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu wajib pajak terhindar dari konsekuensi hukum yang merugikan.

Menilik Kembali Perjalanan PTKP di Indonesia

Menilik Kembali Perjalanan PTKP di Indonesia

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Menilik Kembali Perjalanan PTKP di Indonesia.

Dalam menghitung pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri, besarnya penghasilan kena pajak diperoleh setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini menunjukkan bahwa pajak penghasilan bersifat subjektif, yakni memperhitungkan kondisi dari subjek pajak yang bersangkutan.

Isu mengenai PTKP beberapa kali menjadi sorotan publik. Salah satu tuntutan dalam aksi buruh pada Agustus 2025 adalah menaikkan batas PTKP dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tuntutan tersebut lahir dari kebutuhan menyesuaikan beban pajak dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Sejak diberlakukan pertama kali pada tahun 1983, PTKP telah mengalami delapan kali perubahan hingga 2016. Rinciannya sebagai berikut:

Tahun Pajak 1983

PTKP awal ditetapkan sebesar Rp960.000 untuk wajib pajak pribadi, dengan tambahan Rp480.000 bagi status kawin, Rp960.000 bagi istri yang berpenghasilan sendiri, dan Rp480.000 per tanggungan maksimal tiga orang.

Tahun Pajak 1994

Penyesuaian pertama dilakukan dengan faktor 1,8. Besarnya menjadi Rp1.728.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp864.000 tambahan kawin, Rp1.728.000 untuk istri berpenghasilan, dan Rp864.000 per tanggungan maksimal tiga orang.

Tahun Pajak 1999

Besaran PTKP dinaikkan menjadi Rp2.880.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp1.440.000 tambahan kawin, Rp2.880.000 untuk istri berpenghasilan, serta Rp1.440.000 per tanggungan maksimal tiga orang.

Tahun Pajak 2005

PTKP melonjak signifikan menjadi Rp12.000.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp1.200.000 tambahan kawin, Rp12.000.000 untuk istri berpenghasilan, dan Rp1.200.000 per tanggungan maksimal tiga orang.

Tahun Pajak 2006

Kenaikan berikutnya menetapkan Rp13.200.000 untuk wajib pajak pribadi, dengan ketentuan tambahan yang sama seperti sebelumnya.

Tahun Pajak 2009

Reformasi pajak menaikkan PTKP menjadi Rp15.840.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp1.320.000 tambahan kawin, Rp15.840.000 untuk istri berpenghasilan, dan Rp1.320.000 per tanggungan maksimal tiga orang.

Tahun Pajak 2013

PTKP kembali disesuaikan menjadi Rp24.300.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp2.025.000 tambahan kawin, Rp24.300.000 untuk istri berpenghasilan, serta Rp2.025.000 per tanggungan maksimal tiga orang.

Tahun Pajak 2015

Ketentuan baru menetapkan Rp36.000.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp3.000.000 tambahan kawin, Rp36.000.000 untuk istri berpenghasilan, dan Rp3.000.000 per tanggungan maksimal tiga orang.

Tahun Pajak 2016

Penyesuaian terakhir menetapkan Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp4.500.000 tambahan kawin, Rp54.000.000 untuk istri berpenghasilan, serta Rp4.500.000 per tanggungan maksimal tiga orang.

Sejak 2016 hingga 2025, PTKP tidak mengalami perubahan. Rentang waktu delapan tahun ini menjadi periode terpanjang tanpa penyesuaian. Di satu sisi, kenaikan PTKP berpotensi menekan penerimaan pajak penghasilan. Namun, di sisi lain, langkah tersebut memberi ruang bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat daya beli yang dapat mendorong konsumsi domestik.

Cara Mengurus Warisan Tanah atau Bangunan Agar Bebas Pajak

Cara Mengurus Warisan Tanah atau Bangunan Agar Bebas Pajak

Harta warisan bukan merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Namun, jika warisan berupa tanah atau bangunan, masih ada kewajiban yang perlu dipenuhi, yaitu PPh Final atas pengalihan hak serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PPh Final dapat dikecualikan apabila ahli waris mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB), sedangkan BPHTB tetap terutang meski mendapat pengurangan yang lebih besar dibandingkan pengalihan hak pada umumnya.

Pengecualian PPh Final

Secara umum, pengalihan hak atas tanah atau bangunan termasuk objek PPh Final. Namun, khusus untuk warisan, aturan memberikan pengecualian sepanjang ahli waris mengajukan permohonan SKB. Dengan adanya SKB, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena waris tidak dikenakan PPh Final.

Tata Cara Permohonan SKB

Permohonan SKB diajukan oleh ahli waris ke kantor pajak tempatnya terdaftar. Proses pengajuan dilakukan secara elektronik dengan format yang telah ditentukan dan harus dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris.

Keputusan atas pengajuan diberikan paling lambat tiga hari kerja. Jika melewati batas waktu, permohonan dianggap dikabulkan, dan SKB wajib diterbitkan dalam waktu dua hari kerja setelahnya.

BPHTB atas Harta Warisan

Selain PPh Final, warisan tanah atau bangunan juga dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk warisan, NPOPTKP lebih besar dibandingkan transaksi biasa, yakni minimal Rp300 juta. Artinya, nilai pengenaan pajak lebih rendah sehingga beban BPHTB berkurang.

Pelaporan Warisan di SPT Tahunan

Jika SKB telah diperoleh dan warisan tanah atau bangunan sudah menjadi hak ahli waris pada akhir tahun pajak, maka harta tersebut wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Pelaporan dilakukan dengan cara:

  • Mencatatnya pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Melaporkannya dalam daftar harta dengan mencantumkan tahun serta nilai perolehan.

Dengan mengurus SKB PPh Final dan melunasi BPHTB sesuai ketentuan, ahli waris dapat memperoleh hak atas tanah atau bangunan tanpa terbebani pajak berlebihan, sekaligus tetap memenuhi kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan.

Kewajiban Konsultan Pajak Mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan

Kewajiban Konsultan Pajak Mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban Konsultan Pajak Mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan.

Dalam menjalankan profesinya, konsultan pajak memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memberikan jasa kepada wajib pajak. Salah satu kewajiban penting adalah mengikuti kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) serta memenuhi jumlah satuan kredit yang dipersyaratkan.

Dasar Hukum

Kewajiban ini telah diatur melalui ketentuan resmi yang mengatur praktik konsultan pajak, termasuk mengenai tata cara pelaksanaan PPL, perhitungan satuan kredit, dan mekanisme pelaporan.

Jenis Kegiatan PPL

PPL terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:

PPL Terstruktur

Kegiatan ini meliputi seminar, konferensi, lokakarya, pelatihan, kursus, diskusi panel, maupun program pembelajaran jarak jauh bersertifikat di bidang perpajakan.

PPL Tidak Terstruktur

Kegiatan ini mencakup partisipasi dalam aktivitas organisasi profesi, seperti menjadi pengurus, menghadiri rapat kerja, mewakili organisasi dalam pertemuan resmi, menjadi anggota panitia ad hoc, memberikan materi sebagai instruktur atau narasumber, serta menulis artikel, makalah, atau buku terkait perpajakan.

Satuan Kredit PPL (SKPPL)

Konsultan pajak wajib memenuhi jumlah SKPPL sesuai tingkat sertifikat yang dimiliki:

  • Tingkat A: 20 kredit (minimal 16 terstruktur, 4 tidak terstruktur).
  • Tingkat B: 40 kredit (minimal 32 terstruktur, 8 tidak terstruktur).
  • Tingkat C: 60 kredit (minimal 48 terstruktur, 12 tidak terstruktur).

Perhitungan kewajiban ini dimulai sejak Januari tahun berikutnya setelah izin praktik diterbitkan.

Bobot Kegiatan

Bobot kredit diberikan berdasarkan jenis kegiatan:

PPL terstruktur: 1 SKPPL untuk setiap 50 menit kegiatan.

  • Menjadi pengurus organisasi: maksimal 4 SKPPL.
  • Menghadiri kongres, rapat kerja, atau pertemuan organisasi: maksimal 4 SKPPL.
  • Mewakili organisasi dalam pertemuan resmi: maksimal 4 SKPPL.
  • Menjadi panitia ad hoc: maksimal 4 SKPPL.
  • Menjadi pengajar atau narasumber: 1 SKPPL per 50 menit.
  • Menulis artikel atau makalah: 4 SKPPL per karya.
  • Menulis buku ber-ISBN: 12 SKPPL per judul.

Kegiatan PPL yang diperoleh dari luar organisasi dapat diakui melalui mekanisme penyetaraan, dengan batasan maksimal 30% dari total kredit yang dipersyaratkan.

Pelaporan PPL

Setiap konsultan pajak wajib melaporkan kegiatan PPL yang telah diikuti dalam satu tahun kalender kepada pengurus pusat asosiasi profesi. Atas laporan tersebut, akan diterbitkan daftar realisasi kegiatan PPL sesuai format yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Pentingnya Standar Akuntansi Sebelum Menentukan Laba GloBE

Pentingnya Standar Akuntansi Sebelum Menentukan Laba GloBE

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pentingnya Standar Akuntansi Sebelum Menentukan Laba GloBE.

Sebelum menghitung laba atau rugi GloBE sebagai dasar pengenaan pajak minimum global (top-up tax), entitas konstituen wajib memastikan terlebih dahulu standar akuntansi keuangan yang digunakan. Hal ini karena perhitungan laba/rugi GloBE harus mengacu pada laba atau rugi akuntansi berdasarkan standar akuntansi yang dipakai dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi oleh entitas induk utama.

Penentuan Laba/Rugi Berdasarkan Standar Akuntansi

Sesuai ketentuan, laba atau rugi bersih suatu entitas konstituen dihitung dengan menggunakan laporan akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi, sepanjang disusun berdasarkan standar akuntansi yang digunakan untuk laporan konsolidasi entitas induk utama.

Aturan ini juga sejalan dengan commentary atas GloBE rules yang menegaskan bahwa laba/rugi harus ditentukan menggunakan standar akuntansi yang sama dengan yang dipakai dalam laporan keuangan konsolidasi. Secara umum, standar akuntansi yang digunakan oleh induk utama biasanya adalah standar akuntansi yang telah diakui secara internasional.

Jika Tidak Menggunakan Standar Akuntansi Konsolidasi

Apabila laba/rugi entitas konstituen tidak dapat ditentukan menggunakan standar akuntansi konsolidasi induk utama, maka entitas diperbolehkan memakai standar akuntansi lain yang dapat diterima secara internasional atau standar yang diakui secara resmi oleh otoritas akuntansi di yurisdiksi tempat entitas berada.

Standar akuntansi yang dapat diterima meliputi IFRS serta prinsip akuntansi yang berlaku umum di berbagai negara, seperti Australia, Brasil, Kanada, negara-negara Uni Eropa, Hong Kong, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, Tiongkok, India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, hingga Amerika Serikat.

Sementara itu, standar akuntansi yang diakui adalah prinsip akuntansi yang diperbolehkan oleh lembaga berwenang di negara atau yurisdiksi tertentu.

Syarat Penentuan Laba/Rugi dengan Standar Lain

Penggunaan standar akuntansi selain standar konsolidasi induk utama hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat:

  • Catatan keuangan entitas disusun sesuai standar akuntansi yang dapat diterima atau yang diakui.
  • Informasi yang tercantum dalam laporan keuangan dapat diandalkan.

Apabila terdapat perbedaan permanen agregat lebih dari EUR 1 juta akibat penerapan prinsip akuntansi tertentu pada pos pendapatan, beban, atau transaksi yang berbeda dengan standar induk utama, maka perbedaan tersebut harus disesuaikan mengikuti standar yang digunakan dalam laporan konsolidasi induk utama.

Penyesuaian dalam Penghitungan Laba GloBE

Setelah laba/rugi bersih akuntansi ditetapkan, entitas konstituen kemudian menghitung laba/rugi GloBE dengan melakukan berbagai jenis penyesuaian, yaitu:

  • Penyesuaian umum: meliputi koreksi akun keuangan, penentuan harga transfer, penyesuaian pajak kredit yang dapat dikembalikan (QRTC dan NQRTC), serta pengaturan pembiayaan antarperusahaan dalam grup.
  • Penyesuaian pilihan: mencakup kompensasi berbasis saham, keuntungan atau kerugian atas aset dan kewajiban menurut prinsip realisasi, keuntungan atas aset agregat, serta penerapan konsolidasi pajak dalam grup.
  • Penyesuaian khusus: berlaku untuk sektor tertentu, seperti perusahaan asuransi, bank, penghasilan dari jasa internasional, bentuk usaha tetap, dan entitas yang bersifat flow-through.
  • Dengan demikian, penetapan laba/rugi GloBE tidak hanya bergantung pada hasil laporan keuangan, tetapi juga pada pemenuhan standar akuntansi yang sah serta penerapan berbagai penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.