Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tata Cara Pencabutan Status PKP.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu sering kali membuat pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan. Jika sebelumnya penghasilan mereka melebihi batas yang ditentukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam situasi sulit bisa saja penghasilan turun hingga di bawah ambang batas tersebut. Dalam keadaan ini, pengusaha dapat mengajukan pencabutan status PKP. Pencabutan dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan.
Pencabutan PKP Secara Jabatan
PKP adalah pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak dan diwajibkan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN atau PPnBM. Aturan mengenai pencabutan PKP diatur dalam peraturan terbaru yang memperbarui ketentuan sebelumnya. Berdasarkan regulasi tersebut, pencabutan PKP dapat dilakukan dengan permohonan atau secara jabatan.
Pencabutan secara jabatan dilakukan jika pengusaha tidak lagi memenuhi syarat, baik berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penelitian administrasi. Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan antara lain:
- Wajib pajak berstatus nonaktif.
- Akses pembuatan faktur pajak sudah dinonaktifkan dan tidak ada klarifikasi dalam 30 hari atau klarifikasinya ditolak.
- Penyalahgunaan status PKP berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- PKP orang pribadi meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) menghentikan kegiatan di Indonesia.
- Kondisi tertentu lain yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
- Pencabutan PKP Melalui Permohonan
Apabila pencabutan dilakukan melalui permohonan, PKP harus menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP. Setelah itu, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan harus diterbitkan maksimal dalam 6 bulan. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui dan keputusan pencabutan wajib dikeluarkan paling lambat 1 bulan setelahnya.
Prosedur Permohonan di Sistem Coretax
Pengajuan pencabutan dapat dilakukan melalui sistem administrasi pajak elektronik. Caranya:
- Login ke sistem. Jika pemohon adalah badan usaha, lakukan impersonasi terlebih dahulu.
- Pilih menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan.
- Pada Formulir Manajemen Kasus, pilih jenis pembatalan (penghapusan NPWP atau pencabutan/pengukuhan PKP/SKT PBB).
- Pastikan identitas wajib pajak dan kuasa pajak sesuai, lalu unggah dokumen pendukung.
- Centang pernyataan wajib pajak, kemudian klik Simpan.
Dengan demikian, proses pencabutan status PKP dapat ditempuh baik melalui inisiatif otoritas pajak maupun permohonan langsung dari pengusaha yang bersangkutan.


















