Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Data Konkret.
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan otoritas pajak adalah pemeriksaan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan apabila terdapat kriteria tertentu, salah satunya adanya informasi lain berupa data konkret yang dimiliki otoritas pajak.
Data Konkret
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 15/2025, terdapat tiga jenis data konkret yang dapat dijadikan dasar pemeriksaan, yaitu:
- Faktur pajak yang sudah disetujui melalui sistem administrasi tetapi belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan pada SPT Masa PPh.
- Bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Data yang masih membutuhkan pengujian lebih lanjut tidak termasuk dalam kategori data konkret. Misalnya, hasil ekualisasi PPN dengan peredaran usaha PPh atau hasil penilaian tertentu.
Pengawasan atas Data Konkret Melalui SP2DK
Otoritas pajak melakukan pengawasan atas data konkret dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Berdasarkan aturan, SP2DK terkait data konkret diterbitkan untuk kasus dengan daluwarsa lebih dari 90 hari hingga 12 bulan.
Berbeda dari SP2DK pada umumnya, wajib pajak harus memberikan penjelasan dalam waktu 7 hari. Tindak lanjut dari SP2DK ini dapat berupa:
- pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT,
- usulan pemeriksaan atas data konkret, atau
- pernyataan bahwa tidak terdapat indikasi ketidakpatuhan.
- Ketentuan Pemeriksaan atas Data Konkret
Pemeriksaan terhadap data konkret dilakukan secara spesifik dengan lingkup terbatas pada pos-pos tertentu dalam SPT atau kewajiban pajak tertentu. Pemeriksaan ini bersifat sederhana dan hanya mencakup jenis pajak tertentu, seperti PPN, PPh potput, atau PPh orang pribadi maupun badan.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Umumnya, pemeriksaan spesifik dilakukan selama 1 bulan untuk pengujian dan 30 hari kerja untuk pembahasan akhir. Namun, sesuai Pasal 6 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriksaan atas data konkret hanya berlangsung 20 hari kerja, yang terdiri dari:
- 10 hari kerja untuk pengujian,
- 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan.
Perlu dicatat bahwa dalam pemeriksaan spesifik tidak ada pembahasan temuan sementara. Artinya, wajib pajak tidak dapat memberikan dokumen tambahan, menghadirkan saksi, maupun mengajukan quality assurance.


















