Masalah Pajak Mengenai Hadiah dan Penghargaan: Pajak Hadiah

 Untuk masalah yang berhubungan dengan pajak klien, PT Jovindo Solusi Batam siap membantu dan menawarkan solusi terbaik. Kami berjanji untuk bekerja dengan rajin, benar, dan dengan keahlian yang melelahkan. PT Jovindo Solusi Batam kini akan membahas fakta terkait pajak hadiah. Untuk lebih jelasnya, lanjutkan membaca.

Atas pendapatan yang diterima dalam bentuk hadiah, pajak hadiah diterapkan. tentang perpajakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Jenis Hadiah Kena Pajak

Menurut undang-undang perpajakan Indonesia, ada beberapa pemberian yang dapat dikenakan pajak, antara lain:

  • Penghargaan lotere. Hadiah lotere menghadiahkan dengan nama apa pun dan dalam format apa pun.
  • Penghargaan atau hadiah dari kompetisi. hadiah atau hadiah yang diberikan sebagai hasil dari tantangan atau kompetisi ketangkasan.
  • Hadiah yang terkait dengan pekerjaan, layanan, dan usaha lainnya. hadiah yang diberikan atas nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan, layanan, atau aktivitas lain yang telah diikuti oleh penerima hadiah.
  • Penghargaan diberikan sebagai pengakuan atas prestasi atau tindakan tertentu.

Aspek Pajak atas Hadiah dan Penghargaan

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mempermudah pelaksanaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Sejak 1 Mei 2015, aturan ini berlaku.

Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) lebih lanjut mengatakan bahwa penghasilan yang diterima dari kemenangan lotere, kontes, atau kegiatan serupa lainnya termasuk dalam paragraf 2 terakhir Pasal 4 PPh. Dengan kata lain, pada saat wajib pajak dipotong, dipungut, atau disetor sendiri, maka tata cara perpajakan dianggap selesai.

Namun, tarif yang dikenakan dibagi menjadi tiga kategori jika imbalan dikaitkan dengan suatu kegiatan, yaitu:

  1. Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, pemotongan didasarkan pada tarif Pasal 17.
  2. Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri yang bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka wajib dipotong 20% ​​dari jumlah bruto pajak penghasilan berdasarkan Pasal 26 P3B, dengan memperhatikan ketentuan Pajak Berganda yang bersangkutan. Perjanjian Penghindaran.
  3. Pajak penghasilan dikenakan pemotongan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari seluruh penghasilan bruto apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap.

 

Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam poin-poin di atas dibebaskan dari pemotongan PPh sepanjang ditawarkan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa pengundian dan hadiah langsung diterima oleh konsumen akhir pada saat penyerahan barang atau jasa tersebut. barang atau jasa. Imbalan tersebut di atas merupakan pos-pos pajak penghasilan yang wajib diungkapkan dalam SPT Tahunan Badan Wajib Pajak.

Untuk masing-masing dari tiga undian atau hadiah, yang akan diberikan kepada:

  • Pemenang hadiah (wajib pajak) menerima lembar pertama.
  • Lembar kedua diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak
  • lembar ketiga diberikan kepada penyelenggara/pemotong.

Penyetoran dan Pelaporan

Kewajiban pajak berlaku untuk semua orang, tidak hanya pemenang kuis. Selambat-lambatnya tanggal 10 bulan setelah bulan terutang pajak, penyelenggara undian harus menyetorkan PPh yang dipotong menggunakan SPP tersebut ke bank persepsi atau kantor pos.

Selain itu, penyelenggara undian juga wajib menyampaikan SPT Masa kepada KPP atau kepada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak tempat pemotongan dicatatkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan.

Penyelenggara dapat melakukan penyetoran dan melaporkannya pada hari kerja berikutnya apabila batas akhir penyetoran atau daftar akhir penyetoran jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional.

Tujuan Pemungutan Pajak Hadiah Undian

Penerapan pajak penghasilan atas kemenangan togel diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendanai prakarsa pembangunan negara termasuk perbaikan infrastruktur, pembangunan lembaga pendidikan dan kesehatan, dan prakarsa lainnya. Penggunaan pajak penghasilan untuk lotere adalah cara lain pajak dapat digunakan untuk mengatasi ketimpangan pendapatan.

 

5 Tantangan Umum Mengelola Bukti Potong Perusahaan

5 Tantangan Umum Mengelola Bukti Potong Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengetahuan yang luas di bidang perpajakan dan telah diakui keahliannya. Kami telah menangani berbagai masalah pajak sebelumnya. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi bukti pemotongan pada kesempatan kali ini. Berikut penjelasannya.

Pentingnya Mengelola Bukti Potong Perusahaan

Mengelola bukti potong perusahaan itu sulit dan sederhana. Surat bukti pemotongan pajak penghasilan seperti PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 yang sah dan sah telah dipotong dari penghasilan penerima disebut sebagai bukti pemotongan pajak. Ketika penerima jasa memotong penghasilan dan memberikan salinan tanda terima kepada penyedia jasa sebagai bukti pajak yang dipotong dari penghasilan tersebut, bukti pemotongan dibuat atau diterbitkan.

Untuk tujuan pengkreditan pajak atas SPT tahunan, penyedia layanan harus mengumpulkan dokumen bukti pemotongan. Jumlah pajak yang harus dibayar korporasi dapat dikurangi jika ada bukti pemotongan ini. Anda berisiko menimbulkan bahaya bisnis bagi organisasi (penyedia layanan) jika Anda tidak mengumpulkan dan menyimpan bukti pemotongan.

  1. Korporasi tidak dapat mengklaim kredit pajak untuk pemotongan pajak campuran yang salah, ia harus membayar pajak lebih dari yang seharusnya.
  2. Kurangnya dokumentasi yang membuktikan jumlah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima, proses rekonsiliasi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
  3. Kurangnya dokumen lengkap yang menunjukkan aliran transaksi yang sedang berlangsung membuat organisasi tidak siap untuk audit.
  4. Karena tidak mampu mengelola dokumentasi pemotongan pajak secara efisien, kepatuhan pajak akan terpengaruh.

Alasan Sulitnya Mengumpulkan Bukti Pemotongan Pajak

Beberapa bisnis berjuang untuk mengelola pendapatan pemotongan pajak penghasilan, yang memaparkan operasi mereka pada bahaya yang disebutkan di atas. Rintangan atau masalah apa yang muncul saat mengelola bukti pemotongan pajak penghasilan?

  • Karena masing-masing pihak dapat menggunakan sistem terpisah untuk menangani transaksi, mungkin ada gesekan yang mempersulit penyampaian atau pengumpulan bukti pemotongan.
  • Transaksi ditangani secara manual oleh salah satu atau kedua belah pihak, yang dapat menyebabkan penundaan atau masalah pengiriman dan penerimaan tanda terima.
  • Penerima layanan gagal memberikan dokumentasi pemotongan pajak secara tepat waktu.
  • Penyedia jasa lalai mengingatkan rekanan untuk segera memberikan bukti pemotongan.
  • Bukti pemotongan masih disimpan secara manual, tim kesulitan melakukan audit atau memenuhi tuntutan pelaporan pajak.

Tips Mengatasi Permasalahan Pengumpulan Bukti Potong

Sistem akan menghubungi mitra transaksi untuk mengingatkan mereka agar menyerahkan bukti pungutan atas transaksi tersebut sebagai bagian dari solusi pungutan bukti pungutan pajak penghasilan ini. Akibatnya, pihak lawan tidak menunda penyerahan bukti pemotongan.

Di sisi lain, ada fungsi untuk berkomunikasi dengan mitra transaksi melalui e-Bupot. Jadi, jika suatu usaha perlu melakukan pemotongan PPh atas suatu transaksi, mitra dapat langsung menerima pemberitahuan pemotongan tersebut. Pengoperasian transaksi dan kepatuhan pajak yang mulus akan terus berlanjut dengan cara ini.

Manfaat Mengotomatiskan Pengumpulan Bukti Potong

Mengotomatiskan pengumpulan bukti pemotongan menawarkan lebih dari sekadar kenyamanan. Namun, ada sejumlah manfaat yang berdampak positif bagi bisnis, seperti:

  1. Pembayaran pajak dikeluarkan dengan benar, bisnis dapat mempertahankan arus kasnya.
  2. Dokumentasi sederhana dari pemungutan pemotongan, yang memungkinkan bisnis untuk mengkreditkan pajak dengan benar atas pengembalian pajak penghasilan badan tahunan mereka.
  3. Semua dokumentasi pemotongan yang disimpan dengan benar, prosedur rekonsiliasi perusahaan berfungsi dengan baik.
  4. Dengan selesainya semua dokumentasi transaksi, firma dianggap siap untuk diaudit.
  5. Kepatuhan pajak akan berjalan dengan lancar, yang meningkatkan evaluasi perusahaan.
Mengenal Pajak Natura Terbaru

Mengenal Pajak Natura Terbaru

 

PT Jovindo Solusi Batam, yang bergerak di bidang perpajakan,kami menawarkan ahli pajak, jasa pembukuan, dan jasa manajemen melalui perusahaan kami. Sangat ideal bagi kami untuk menjadi mitra pajak Anda karena kami beroperasi secara profesional dan asli yang berkualitas. Oleh karena itu, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas detail Natura Tax. Inilah penjelasannya.

Pengertian Pajak Natura

Natura mengacu pada imbalan dalam bentuk barang yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja mereka, sedangkan kesenangan mengacu pada kompensasi dalam bentuk fasilitas yang ditawarkan kepada karyawan oleh majikan mereka.

Pada awalnya, penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk natura dan untuk kesenangan bagi seluruh pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018, yang memungkinkan perusahaan untuk memotong biaya tersebut dari gaji kotor karyawan.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diubah ketentuan yang mengatur tentang natura atau kenikmatan. Menurut undang-undang, beberapa tunjangan atau barang sejenis bebas pajak bagi karyawan yang menerimanya.

Perlakuan pajak penghasilan untuk penggantian atau kompensasi sehubungan dengan tenaga kerja atau jasa yang diperoleh atau diperoleh dalam natura dan/atau kesenangan diperjelas dalam peraturan baru, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. PMK No. 167/PMK.03/2018 resmi diganti dan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya PMK No. 66 Tahun 2023.

Pembebanan Biaya dalam Natura atau Kenikmatan

Pengeluaran penggantian, kompensasi dalam bentuk barang, dan manfaat yang digunakan kurang dari satu tahun dapat dibebankan pada tahun terjadinya. Selama ini berlangsung, biaya penggantian dan insentif berupa manfaat yang digunakan lebih dari satu tahun dapat dikurangkan melalui amortisasi atau penyusutan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersangkutan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) yang diajukan oleh pemberi kerja atas nama pekerjanya harus mencantumkan informasi tentang biaya penggantian dan kompensasi dalam bentuk natura. Pemberi kerja yang memesan tahun fiskal 2022 pada atau sebelum, setelah, atau pada 1 Januari 2022, harus mematuhi panduan ini sejak hari itu.

 

 

 

Natura atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Penggantian atau kompensasi yang diperoleh dalam bentuk natura atau manfaat didefinisikan sebagai penghasilan dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 1 dan dikenai pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Pasal 4 Ayat (1) Huruf A Tahun 2021.Pemberian penggantian atau imbalan dalam bentuk barang berbentuk komoditas non tunai. Penerima menerima hak untuk menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh pemberi atau pihak ketiga untuk siapa pemberi telah menyediakan dana dengan imbalan pembayaran atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Pengecualian Natura atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4 disebutkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Makanan, minuman, bahan makanan, dan komponen minuman yang diberikan kepada seluruh pekerja dengan kriteria sebagai berikut
  2. Alam atau rekreasi di tempat-tempat tertentu
  3. Natura atau kenikmatan yang harus diberikan pemberi kerja dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang berkaitan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, atau keselamatan pekerja yang diperlukan, seperti seragam, perlengkapan keselamatan kerja, fasilitas antar jemput, penginapan awak kapal, dan sejenisnya atau kenikmatan.
  4. Kegiatan rekreasi atau kegiatan yang berkaitan dengan alam yang dibiayai atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  5. Kenikmatan alam dengan pantangan atau macam-macam.

Jenis Natura atau Kenikmatan Tertentu yang Dikecualikan

Berikut informasi dalam lampiran PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang 11 bentuk natura atau kesenangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Sifat atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu;

  1. Setiap pekerja dapat menerima hadiah dari pemberi kerja berupa makanan, minuman, komponen makanan, dan bahan minuman untuk hari raya keagamaan. Hari Raya Nyepi, Natal, Waisak, Tahun Baru Imlek, dan Idul Fitri adalah beberapa contoh hari raya keagamaan yang disebutkan.
  2. Hadiah yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan yang tidak terkait dengan hari raya keagamaan. Jumlah hadiah tidak boleh melebihi Rp 3.000.000,00 dalam satu tahun pajak.
  3. Fasilitas tempat kerja yang disediakan oleh perusahaan kepada karyawan, seperti laptop, komputer, ponsel, dan fasilitas tambahan (seperti pulsa atau koneksi internet). Sepanjang dimaksudkan untuk membantu pekerjaan pegawai, perlengkapan, fasilitas kerja, dan fasilitas penunjang tidak dikenakan pajak.
  4. Fasilitas layanan kesehatan dan medis yang ditawarkan kepada karyawan oleh pemberi kerja. Fasilitas ini tersedia untuk menangani kecelakaan kerja, situasi yang mengancam jiwa, penyakit akibat kerja, atau perawatan lebih lanjut untuk kondisi tersebut.
  5. Penyedia fasilitas olahraga kepada staf. Pacuan kuda, golf, balap perahu bermotor, seluncur, atau olah raga mobil dikecualikan dari pemungutan objek pajak. Untuk setiap pegawai, nilai fasilitas olah raga yang bebas pajak penghasilan tidak boleh melebihi Rp 1.500.000,- dalam satu tahun pajak.
  6. Sumber daya perumahan yang digunakan oleh pemberi kerja dan karyawan. Asrama, losmen, dan barak adalah contoh ruang hidup komunal atau bersama.
  7. Pemberi kerja menyediakan perumahan bagi pekerja, dengan hak kepemilikan individu atau orang untuk menggunakannya. Apartemen atau rumah tapak adalah beberapa contoh fasilitas hunian semacam itu. Jumlah nilai fasilitas tempat tinggal tidak boleh melebihi Rp2.000.000,00 dalam satu bulan kalender bagi setiap pegawai untuk mendapatkan objek pajak.
  8. Pemberian kendaraan kepada beberapa karyawan oleh pengusaha. Buruh yang dimaksud adalah mereka yang selama 12 bulan terakhir menerima upah kotor rata-rata dari pemberi kerja tidak kurang dari Rp. 100.000.000,00 per bulan dan yang tidak memiliki kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
  9. Mekanisme iuran kepada dana pensiun yang dibentuk dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Majikan menanggung biaya fasilitas iuran, dan karyawan menerimanya.
  10. Tempat ibadah seperti kapel, masjid, mushola, atau pura yang digunakan untuk kegiatan keagamaan
  11. Semua manfaat atau pembayaran dalam bentuk barang yang akan diterima staf atau penyedia layanan pada tahun 2022.

Penilaian Penghasilan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan

Cara menganalisis dan menghitung penghasilan untuk pembayaran, imbalan natura, atau tunjangan dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023. Penghasilan yang diterima dalam bentuk natura atau sebagai kenikmatan dinilai menurut dua undang-undang tersendiri. Sesuai dengan klausul pertama, balas jasa atau kompensasi dalam bentuk natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Dengan kata lain, pendapatan dalam bentuk barang dievaluasi pada harga pasar komoditas. Klausul kedua menyatakan bahwa pemberi kerja atau orang yang memberikan kenikmatan akan dinilai menurut pengeluaran yang mereka keluarkan atau seharusnya mereka keluarkan.

Selain itu, PMK 66 No. 2023 Pasal 22 ayat (2) menjelaskan penilaian kompensasi atau balas jasa yang sejak awal dimaksudkan untuk dijual secara natura oleh pengirim. Dalam hal ini, penilaian kategori yang terkait dengan tanah atau bangunan dan kategori yang tidak terkait dengan tanah atau bangunan didasarkan pada nilai pasar. Harga yang dibayarkan untuk barang-barang tersebut adalah nilai pasar yang dipermasalahkan.

PMK 66 No. 2023 Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) memberikan penjelasan tambahan tentang penilaian pengupahan atau kompensasi dalam bentuk kenikmatan. Evaluasi dilakukan setiap bulan selama masa penggunaan kenikmatan untuk imbalan atau kompensasi atas keuntungan yang terkait dengan pekerjaan yang memiliki waktu penggunaan lebih dari satu bulan.

Jika lebih dari satu penerima manfaat suatu fasilitas atau layanan menerima penggantian atau kompensasi kenikmatan, maka penilaian atas biaya yang dikeluarkan atau yang seharusnya dikeluarkan didasarkan pada pembagian penggantian atau imbalan kenikmatan kepada masing-masing penerima berdasarkan pencatatan penggunaan kenikmatan secara proporsional. .

Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) setelah dilakukan penilaian dan perhitungan. Bergantung pada apakah kejadian terjadi pertama kali pada akhir bulan, pemotongan dibuat untuk kemungkinan transfer atau pembayaran pendapatan dalam bentuk natura. Pada akhir bulan, pemotongan juga dilakukan untuk pengalihan hak pemberi untuk menggunakan fasilitas untuk tujuan rekreasi.

 

 

 

 

 

Mengenal Peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM

Mengenal Peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya. PT Jovindo Solusi Batam selalu menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan.Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan, Apa saja Peraturan-Peraturan dalam PPh Final 0,5% untuk UMKM?. Berikut ini penjelasannya.

Dalam UU NO.20 Tahun 2008, Tentang usaha mikro, kecil dan menengah memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Bagi yang Khusus untuk UMKM, tarif PPh Finalnya adalah 0,5%. Agar kedepannya tidak salah saat ingin menyetor dan saat melaporkan hal ini, Alangkah baiknya kita harus mengetahui berbagai informasi-informasi penting dalam peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM ini.

Peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai “Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima/ Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”, dengan tarif PPh Final yang dibebankan kepada pelaku UMKM adalah 0,5%. PP 23 Tahun 2018 aktif sejak 1 Juli 2018, dengan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Melalui perubahan ini, ada beberapa poin yang bisa menjadi perhatian para pelaku UMKM, yaitu:
  • Penurunan dengan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  • Wajib Pajak bebas memilih mengikuti tarif dengan skema final 0,5%
Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan waktu selama 7 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan dengan Bentuk Perseroan Terbatas yaitu selama 3 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan dengan Bentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma yaitu selama 4 tahun;

 

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM

Apabila PPh Final UMKM dipotong dengan pihak ketiga, batas bayar paling lama tanggal 10 dengan bulan berikutnya setelah masa pajak ini berakhir.Dan jika PPh Final UMKM disetor secara sendiri, batas bayarnya paling lama tgl 15 sampai bulan berikutnya. Batas waktu dalam pelaporan PPh Final UMKM yaitu pelaporan SPT Tahunan PPh dengan Orang Pribadi ataupun Badan. Akan dilakukan pada waktu berikut ini:

  • SPT Tahunan PPh Badan, dilakukan selama 4 bulan setelah akhir tahun pajak
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dilakukan selama 3 bulan stelah akhir tahun pajak

Rumus PPh Final UMKM

PPh Final ialah pajak dengan perhitungannya cukup sederhana. Rumusnya adalah omzet x tarif PPh Final yaitu 0,5% tadi. Contohnya dalam 1 bulan, omset penjualan usaha adalah Rp 10.000.000. Maka jumlah pajak final yang harus dibayar adalah :

 

0,5% x Rp 10.000.000= Rp 50.000

 

Daftar penghasilan perbulan, bisa dihitung PPh Final  dengan cara mengkalikan omset per bulan dengan tarif PPh Final.

 

Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh Final

Adapun beberapa cara dalam membayar/menyetor PPh. Pertama, langsung datang ke KPP. Tetapi,  bisa membuat secara mandiri melalui DJP Online. Caranya adalah:

  1. Buka laman pajak online http://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik “Login.”
  2. Pilih e-Billing
  3. Lalu Masukan data, jenis pajak digunakan dengan kode 411128 dan dengan kode jenis setoran masukan 420.
  4. Isi masa pajak dan jumlah setoran PPh Final Anda.
  5. Selanjutnya klik ‘Buat Kode Billing’
  6. Ikuti langkah verifikasi
  7. Lalu akan muncul ringkasan Surat Setoran Elektronik, lalu kik cetak.
  8. Kemudian lakukanlah pembayaran denagn melalui ATM/ Internet banking.

 

 

Sanksi Administrasi Telat Bayar dan Lapor Pajak

Sanksi Administrasi Telat Bayar dan Lapor Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya yang saat ini berdomisili di Batam. PT Jovindo sendiri telah bersertifikat dan berpengalaman dalam bidang perpajakan.Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait mengenai pembayaran dan pelapporan pajak.Berikut ini pembahasannya.

Menurut Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pajak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui  Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas lapor yang telah ditetapkan.

Untuk melaporkan SPT dapat menggunakan formular yang telah disediakan oleh DJP dengan format yang berbeda,berdasarkan jenis pajak yang dilaporkan .Setiap laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda – beda baik tanggal bayar atau lapor untuk setiap jenisnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Menurut Periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentunya memiliki masa waktu tenggang. Oleh karena itu, upayakan jangan sampai terlambat lapor SPT atau bahkan tidak melapor SPT hanya karena lupa dan tidak tahu kapan batas waktu pelaporan SPT tersebut.

Batas waktu yang dimiliki Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambatnya adalah setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak,yaitu 31 Maret.Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki waktu paling lambat setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak,yang artinya hinga 30 April.

Sanksi Bagi yang Telat Lapor SPT berupa Denda

Sanksi yang dikenakan bagi para Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT,berupa denda. Setiap Wajib Pajak perlu memeriksa denda mana yang perlu dibayarkan terlebih dahulu, apakah denda telat melaporkan SPT atau ada juga denda telat membayar pajak. Dibawah ini merupakan denda yang harus dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT :

  1. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak
  2. Denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak bagi yang telat lapor SPT
  3. Sanksi administrasi SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000,-setiap SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
  4. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut.  Jika membayar pajak setelah jatuh tempo tetapi sebelum hukuman diberlakukan,dendanya adalah 2% setiap bulannya. Terhitung 1 bulan penuh,jika anda terlambat membayar dari batas waktunya.

Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Menetapkan sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran pajak dengan tujuan Wajib Pajak semakin patuh untuk melakukan kewajiban perpajakan ,menetapkan bahwa Pajak bersifat Wajib.

Untuk menghindari sanksi – sanksi tersebut,Wajib Pajak harus mematuhi segala peraturan perpajakan yang ada dengan mengisi SPT dengan jujur,melakukan penyetoran dan lapor SPT tepat waktu,serta mengisi faktur dengan lengkap.Hindari segala hal yang memicu terjadinya tindak pidana perpajakan, dapat menggunakan aplikasi MPN Pajakku untuk melakukan pembayaran, bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak semudah mengisi pulsa dan untuk pelaporan pajak secara elektronik yang real time, dapat multi npwp dan multi pasal, dengan bukti penerimaan elektronik yang sah.

Dalam pengenaan sanksi administrasi terdapat pengecualian sanksi atas lapor Pajak Pribadi. Beberapa kondisi atau situasi yang dapat dikecualikan pengenaan sanksi administrasi,sebagai berikut :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) bagi telah dinyatakan meninggal dunia
  • Wajib Pajak Orang Pribadi jika sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Jika Wajib Pajak adalah WNA (Warga Negara Asing) dan tidak lagi menjadi penduduk wilayah Indonesia,mereka termasuk dalam kategori ini.
  • Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Wajib Pajak yang terkena bencana dan ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  • Wajib Pajak lain sebagaimana yang telah diatur ataupun sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007).

 

 

 

 

 

 

 

Manfaat Membayar Pajak Bagi Negara, Dunia Usaha, dan Masyarakat

Manfaat Membayar Pajak Bagi Negara, Dunia Usaha, dan Masyarakat

Penasihat pajak terkemuka dengan alamat Batam disebut PT Jovindo Solusi Batam. Perusahaannya sendiri, PT Jovindo, memiliki pelatihan dan keahlian di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang fakta-fakta yang relevan mengenai keuntungan membayar pajak bagi berbagai kalangan masyarakat, seperti masyarakat, pemilik usaha, dan pemerintah. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Semua warga negara sekarang berutang uang pemerintah dalam bentuk pajak. Untuk berbagai pengeluaran negara, termasuk pembangunan dan pembayaran gaji staf, manfaat pajak yang paling signifikan berlaku. Oleh karena itu, tidak ada dana yang terkumpul akan digunakan untuk keuntungan pribadi melainkan untuk kebaikan masyarakat secara keseluruhan.

Manfaat Pajak yang Berbeda

Saat ini, kita akan melihat keuntungan pajak bagi negara, bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan.

  1. Manfaat Perpajakan Bagi Masyarakat

Berbagai macam manfaat yang dapat dihasilkan dari seringnya pembayaran pajak antara lain: Untuk pembangunan berbagai infrastruktur, seperti jalan, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya.

  • Berguna sebagai bahan bakar minyak dan lihat subsidi.
  • Melaksanakan proses demokrasi, seperti pemilu.
  • Pajak yang digunakan untuk layanan transportasi umum.
  1. Keuntungan Pajak bagi Pemilik Bisnis

Pajak tanpa disadari memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik usaha. Beberapa dari mereka bahkan dapat membantu pengusaha menjadi lebih profesional.

Berikut ini adalah insentif pajak bagi pemilik usaha yang harus Anda ketahui: menunjukkan stabilitas keuangan bisnis.

  • Pembayaran pajak mungkin menunjukkan seberapa baik keuangan bisnis diatur.
  • Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu perusahaan tidak diragukan lagi adalah memiliki keuangan yang sehat.
  • Perusahaan dengan posisi keuangan yang kuat pasti akan menghindari membayar pajak terlambat karena hal itu merugikan.

Mengingat tidak membayar pajak tepat waktu dapat mengakibatkan denda dari Dirjen Pajak. Tampil Lebih Profesional

Dalam perspektif distributor dan pelanggan, bisnis akan terlihat lebih profesional.

Karena badan usaha wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), demikianlah adanya. Salah satu ketentuan terpenting dari perjanjian kerjasama dengan pelanggan dan distributor adalah NPWP.

Jika perusahaan tidak memiliki NPWP, niscaya akan dianggap tidak profesional.

Mengamankan Pinjaman Lebih Sederhana

Kartu NPWP berguna untuk peminjaman di bank maupun jenis peminjaman lainnya.

Karena kita memiliki kartu NPWP yang unik untuk bisnis, pihak bank akan percaya bahwa kita adalah pebisnis yang berpengalaman.

Jelas, karena pinjaman bank nyaman, menciptakan kenyamanan bagi wajib pajak.

  1. Manfaat Pajak Khusus Negara

Sedangkan berikut adalah keuntungan pajak bagi negara:

  • pembiayaan yang disediakan oleh negara untuk proyek-proyek produktif yang melikuidasi sendiri.
  • Pengeluaran dari sektor ekonomi kepada masyarakat yang sangat menguntungkan menjadi gambaran pembiayaan untuk reproduksi.
  • bermanfaat untuk mendukung proyek-proyek non-produktif seperti pertahanan militer dan pengembangan anak yatim khusus.
  • Terakhir, pembiayaan untuk proyek swalikuidasi dan tidak produktif seperti pembangunan monumen.
  • mengendalikan dan menjaga stabilitas ekonomi negara

Negara dan masyarakat tidak diragukan lagi mendapat banyak keuntungan dari manfaat pajak. Akibatnya, warga harus selalu mematuhi hukum dengan membayar pajak.

Pemerintah akan mengendalikan pajak sebanyak mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran penduduk untuk sementara.

Anda dapat memanfaatkan alat pembayaran pajak online untuk menyampaikan SPT Tahunan di Klikpajak untuk mempermudah proses pembayaran pajak atau pelaporan pajak.

Tentu saja, kelebihan pengajuan pajak secara online akan mempermudah segala kekhawatiran Anda. Inilah keuntungannya:

Anda dapat memanfaatkan alat pembayaran pajak online untuk menyampaikan SPT Tahunan di Klikpajak untuk mempermudah proses pembayaran pajak atau pelaporan pajak.

Tentu saja, kelebihan pengajuan pajak secara online akan mempermudah segala kekhawatiran Anda. Inilah keuntungannya:

Wajib pajak terbantu dengan menggunakan layanan internet karena tersedia banyak informasi dan petunjuk.

Manual ini mencakup video, foto, dan ilustrasi lainnya sehingga wajib pajak dapat belajar sambil membaca. Berbagai metode pembayaran dan pelaporan pajak juga ditawarkan di layanan atau aplikasi tertentu.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan hal ini untuk lebih mempersingkat waktu dan mempercepat prosedur pengajuan.

Akurasi Perhitungan Tinggi

Besaran pajak dan syarat pembayarannya terkadang tidak jelas karena pajak yang dikenakan kepada pemilik usaha juga cukup sedikit.

Pelaporan pajak tidak lagi menjadi tugas yang menantang dan rumit berkat penggunaan layanan dan perangkat lunak pajak.

Setiap pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak sudah memiliki panel dan situs web unik tempat wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan mengajukan laporan.

Selain itu, program ini memiliki fungsi yang mencegah pemrosesan file jika bidang tertentu tidak lengkap atau berisi kesalahan. Hal ini bermanfaat untuk memperbaiki kebenaran berkas sehingga wajib pajak tidak perlu berurusan dengan kelebihan pembayaran atau tunggakan pajak.

  • Penyimpanan File yang Aman dan Tertib

Karena setiap transaksi diselesaikan secara digital dan penyimpanan ditangani melalui layanan penyimpanan cloud, pengaturan dan keamanan data laporan pajak yang disimpan juga sangat baik.

Data yang telah disimpan dapat diakses kapan pun diperlukan tanpa mengkhawatirkan masalah yang lebih umum seperti file yang hilang atau kertas laporan yang rusak secara tidak sengaja. Dengan memilih layanan pajak online, Anda bisa mendapatkan keuntungan dari ini.

  • Profesionalisme dalam bisnis

Secara alami, pelaporan pajak yang tepat waktu akan meningkatkan reputasi bisnis Anda di mata staf, pelanggan, bahkan mitra dan saingan.

Pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan tepat waktu menunjukkan bahwa bisnis Anda berdedikasi untuk memenuhi semua tanggung jawabnya, yang akan meningkatkan nilainya.

Mengenal Faktur Pajak Fiktif

Mengenal Faktur Pajak Fiktif

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap dalam memberikan solusi terbaik atas berbagai permasalahan pajak Anda. Kami telah bersertifikat resmi dan juga berpengalaman dalam bisang perpajakan. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi tentang Faktur Pajak Fiktif. Simak informasinya berikut ini.

Apa Itu Faktur Pajak Fiktif?

Faktur Pajak adalah sebuah kewajiabn yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini telah diamanatkan pada Undang-Undang No. 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), telah mengalami perubahaan dan diubah terakhir kali pada UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Bagi negara, Faktur Pajak Fiktif akan merugikan sebab PPN yang dipungut PKP penjual atau yang sudah dibayar PKP pembeli itu tidak disetor pada kas negara. Sementara bagi PKP pembeli yang telah dipungut PPN, jelas akan dirugikan juga.

Bentuk, Kriteria atau Ciri-Ciri Faktur Pajak Fiktif

  1. Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) : Pada pembuat Faktur Pajak ialah WP NE yang tidak –tiba aktif dan memiliki jumlah penyerahan BKP/JKP dengan jumlah yang besar.

 

  1. Tidak Terdaftar sebagai PKP : Hal tersebut bisa diketahui ketika WP menyampaikan SPT Masa PPN, namun elemen data SPT dan lampiran tidak bida direkam, sebab WP tidak terdaftar sebagai PKP.

 

  1. Pengurus dan Komisaris Sama : Bisa dilihat dari WP yang pengurus dan komisarisnya yaitu orang yang sama.

 

  1. Lokasi Domisili dan Peredaran Usaha Tidak Sesuai : Dapat diketahui dari kondisi, yang mana WP berdomisili pada kawasan perumahan, namun menunjukkan memiliki peredaran usaha besar.

 

  1. Sering Berpindah Alamat

 

  1. Banyak Jenis Barang : Bisa dilihat dari jumlah penyerahan barang, sehingga sulit atau tidak diketahui dengann pasti kegiatan usaha utamanya.

 

  1. PPN Kurang Bayar Tidak Sesuai

 

  1. Pelaporan Penyerahan Tidak Sesuai : Bisa diketahui dengan indikasi WP yang melaporkan jumlah penyerahan BKP/JKP, namun tidak sebanding pada jumlah modal atau harta perusahaan.

 

  1. Ketika Pembetulan SPT Masa PPN : Bisa dilihat dari pembetulan SPT Masa PPN dengan mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran jadi lebih besar.

Dampak Bagi PKP

Untuk penggunaan pada Faktur Pajak fiktif tidak hanya merugikan negara, tetapi sangat merugikan PKP. Pada dunia usaha, Faktur Pajak fiktif ini bisa merugikan investor dan memperkeruh iklim investasi.

Dengan contohnya : Jika Anda adalah seorang investor dan staf Direksi mengecilkan laba yang melalui skema Faktur Pajak fiktif, maka sebagai investor tidak mendapat keuntungan atau capital gain yang seharusnya menjadi hak Anda. Dengan begitu, bisa berdampak pada jumlah dividen yang dibagikan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya ataupun lebih parah. Seperti, laba yang dikecilkan dan didukung pada penggunaan Faktur Pajak fiktif bisa dijadikan alasan perusahaan untuk tidak memberikan bonus atau menaikkan gaji karyawan dan buruh.

Antisipasi Faktur Pajak Fiktif dengan e-Nofa

Untuk mengantisipasi Faktur Pajak fiktif ini, DJP mengeluarkan layanan e-Nofa. e-Nofa adalah bentuk modernisasi yang digencarkan DJP dan merupakan sistem atau aplikasi baru penomoran Faktur Pajak.

Pada e-Nofa ini diharapkan bisa untuk mencegah penggunaan Faktur Pajak fiktif serta memudahkan pengawasan pada penomoran Faktur Pajak PKP. Disebabkan e-Nofa bisa mendeteksi penomoran Faktur Pajak yang tidak bertanggung jawab dan penomorannya bisa dilihat dengan berurutan.

Untuk penerapan e-Nofa tersebut, berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dengan Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Mengenal Fraud Dalam Akuntansi

Mengenal Fraud Dalam Akuntansi

PT Jovindo Solusi Batam akan menangani dan memberikan solusi atas berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami telah bersertifikat resmi dan juga berpengalaman dibidang pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi tentang Fraud Dalam Akuntansi. Simak informasinya berikut ini.

Apa Itu Fraud?

Fraud adalah istilah dalam bahasa inggris yang artinya kecurangan. Pada dunia akuntansi, fraud merupakan jenis kesalahan yang sering kali ditemukan. Fraud dan error adalah dua jenis kesalahan yang sering terjadi pada proses akuntansi, meski dinilai sama, keduanya mempunyai perbedaan, yakni terlihat dari ada dan tidak ada unsur kesengajaan.

Faktor Pendorong Terjadinya Fraud

  1. Tekanan : Adanya dorongan yang membuat seseorang melakukan kecurangan dengan dipicu beberapa alasan, yang mulai alasan ekonomi, emosional serta nilai.

 

  1. Terdapat Peluang : Pada saat ada peluang, maka ada kesempatan untuk melakukan kecurangan pada pelaku dan didorong sebab internal control yang lemah.

 

  1. Rasionalisasi : Yaitu seseorang melakukan rasionalisasi atau mencari pembenaran pada kecurangan. Dengan tindakan tersebut pelaku mau mempertahankan jati dirinya dengan sebagai orang yang dipercaya, sehingga dia mencari pembenaran dalam tindakannya.

 

  1. Faktor General : Yaitu faktor dengan behubungan pada organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan dan meliputi :
  • Kesempatan (Opportunity)
  • Pengungkapan (Exposure)
  1. Faktor Individu : Yiatu faktor dengan berhubungan pada individu yang sebagai pelaku kecurangan dan terdiri dari :
  • Ketamakan (Gredd) : Yaitu dengan berhubungan pada moral individu.
  • Kebutuhan (Need) : Yaitu berhubungan pada pandangan atau pikiran serta keperluan pegawai terkait aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Kelompok Fraud dalam Perusahaan

Berikut ini tiga kelompok fraud dengan berdasarkan perbuatannya, yakni :

  • Penyimpangan Aset : Yaitu dengan melakukan kecurangan pada penyalahgunaan aset dalam perusahaan dan mudah terdeteksi.

 

  • Pernyataan Palsu : Yaitu kecurangan pada pihak manajemen untuk menutupi kondisi keuangan sebenarnya serta melakukan rekayasa dalam laporan keuangan perusahaan.

 

  • Korupsi : Tidak hanya terjadi di perusahaan, melainkan sering ditemukan pada beberapa negara yang sedang berkembang dan kurangnya tata kelola yang baik. Dengan sulit dideteksi sebab banyaknya pihak yang bekerja sama untuk menikmati keuntungan.

Jenis-Jenis Fraud

  1. Dengan Berdasarkan Pelaku Kecurangan :
  • Kecurangan pada pegawai yaitu pegawai yang melakukan kecurangan pada suatu organisasi kerja.
  • Kecurangan manajemen yaitu kecurangan yang dilakukan pihak manajemen yang menggunakan laporan keuangan atau transaksi keuangan sebagai sarana fraud dan biasanya dilakukan dalam mencurangi pemegang kepentingan yang terkait organisasinya.

 

  1. Dengan Berdasarkan Tindakan Kecurangan :
  • Penyelewengan pada aset yaitu penyalahgunaan aset perusahaan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan biasanya sering dilakukan pegawai seperti penggelapan kas, penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribasi dan lainnya.
  • Kecurangan pada laporan keuangan yaitu pengabaian jumlah dan pengungkapan yang disengaja dengan maksud untuk menipu pengguna laporan dan biasanya sering dilakukan manajemen, contohnya overstating asset dan understating liabilities.

Cara Mendeteksi Terjadinya Kecurangan

  1. Periksa Jajaran Manajerial : Pada beberapa kasus kecurangan atau penggelapan dalam laporan keuangan sering melibatkan pihak di jajaran manajerial atau pengambil keputusan, sebab itu jajaran manajerial perlu diselidiki dengan baik agar mengetahui tujuan mereka melakukan kecurangan.

 

  1. Terdapat Keterkaitan Dengan Pihak Eksternal : Untuk menghindari kecurangan, Anda dapat mendeteksi adanya hubungan perusahaan dengan lembaga keuangan, perusahaan dengan individu, eksternal auditor, lembaga pemerintahan atau investor.

 

  1. Periksa Karakteristik Operasional Laporan : Dapat melakukan suatu pemeriksaan pada laporan keuangan, dengan mulai dari rekening pendapatan, aset, kewajiban, pengeluaran sampai ekuitas.

 

  1. Auditor Internal : Yaitu aktivitas konsultasi yang independen dan obyektif dalam menambahkan nilai serta memperbaiki operasional perusahaan.

 

  1. Auditor Eksternal : Yaitu dengan dilakukan untuk meminta bantuan pihak luar dalam melakukan pendeteksian kecurangan pada perusahaan dan melakukan analisa apabila auditor internal mengalami kesulitan.
Mengenal Laporan Penjualan

Mengenal Laporan Penjualan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani jasa konsultan pajak terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kami akan membantu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak Anda. Di pembahasan berikut ini,  PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Laporan Penjualan. Mari, simak informasinya.

Pengertian Laporan Penjualan

Pembuatan laporan penjualan adalah laporan yang berisikan informasi penjualan produk usaha dan nantinya akan diinformasikan pada pihak yang terkait untuk dilakukan analisa penjualan. Dengan membuat laporan penjualan akan memberikan bantuan pada Anda sebagai bahan yang dapat digunakan sebagai evaluasi penjualan produk perusahaan dengan dilakukan pada periode tertentu.

Untuk proses pembuatan laporan penjualan akan merasa cukup sulit sebab Anda perlu detail untuk memperhatikan  hal-hal yang menjadi aspek dalam pembuatannya yang mana prosesnya tidak boleh dilakukan dengan asal, sebab data yang akan digunakan menjadi tidak valid lagi namun bagi seorang akuntan yang telah ahli dan berpengalaman tentunya akan lebih mudah dalam membuat laporan data penjualan.

Fungsi Laporan Penjualan

Pada proses laporan data penjualan mempunyai peranan penting sebagai salah satu aspek dalam mengambil keputusan bentuk harga, bentuk pemasaran sampai bagaiman metode penjualan yang baik, khususnya untuk perusahaan yang bergerak pada dibidang perdagangan. Terdapat beberapa fungsi pada laporan penjualan, yaitu :

  • Data penjualan yang akurat
  • Membantu untuk mengambil suatu keputusan
  • Untuk menghemat waktu dan asumber daya
  • Memantau dan memberikan motivasi pada tim penjualan

Jenis-Jenis Laporan Penjualan

  1. Laporan Serta Jurnal Penjualan : Yaitu berisikan berbagai rincan dari seluruh transaksi penjualan produk perusahaan yang sudah terjadi.
  2. Penjualan Rangkuman : Yaitu berisikan informasi terkait segala rangkuman dari penjualan yang sudah terjadi pada seluruh pelanggan.
  3. Penjualan Rincian : Yaitu berisikan segala informasi terkait rincian penjualan yang sudah dilakukan seluruh pelanggan.
  4. Laporan Penjualan Sederhana : Yaitu laporan yang berisikan informasi terkait rangkuman dan penyederhanaan penjualan.
  5. Laporan Grafik Dari Laba Rugi Tahunan Atau Bulanan Dengan Detail : Yaitu berisikan informasi pada rincian dari grafik laba rugi tahunan per 12 bulan atau bulanan dari penjualan yang telah terjadi.
  6. Laporan Laba Rugi Anggaran : Yaitu informasi terkait laba rugi sekaligus perbandingan anggaran biaya atau realisasinya.
  7. Laporan Data Laba Rugi Tahunan : Yaitu berisikan perbandingan laba rugi dari bulan sebelumnya dengan laporan rugi di bulan saat ini sedang berjalan.

Manfaat Penggunaan Laporan Penjualan

  1. Gambaran Mengenai Bagaimana Kondisi Bisnis Perusahaan : Apabila laporan memberikan data yang menguntung, maka dapat dipastikan bisnis perusahaan tersebut berjalan dalam keadaan baik, namun jika data yang diberikan sebaliknya atau mengalami penurunan maka perusahaan perlu tanggap untuk membuat langkah yang dapat digunakan dalam meningkatkan penjualan perusahaan.

 

  1. Bahan Guna Melakukan Evaluasi : Pada laporan penjualan akan memberikan data analisi sdengan nyata guna memberi gambaran apakah perusahaan dalam kondisi baik atau tidak. Apabila ada perubahan walaupun hanya sedikit, maka perusahaan perlu tanggap dalam mengendalikan usahanya supaya tidak semakin menurun.

 

  1. Sebagai Bentuk Pertanggung Jawaban : Dapat digunakan sebagai bentuk pertanggung jawaban suatu perusahaan pada pihak yang terkait pada perusahaan. Maka dari itu, dalam laporan penjualan haruslah dibuat dengan akurat serta prosesnya tidak boleh asal.

 

  1. Meningkatkan Produktivitas Perusahaan : Pada data penjualan harian, perusahaan akan mengetahui sebanyak apa transaksi yang terjadi disetip hari dan data tersebut perusahaan dapat membuat ketentuan tentang target penjualan untuk hari kedepannya.

 

  1. Sebagai Acuan Yang Digunakan Dalam Mengambil Sebuah Keputusan : Pada saat perusahaan mengalami peningkatan laba yang besar sebab terdapat kenaikan penjualan produk maka data penjualan dapat dijadikan acuan untuk melakukan berbagai aktivitas penjualan supaya perusahaan dapat bergerak semakin maju dan berkembang.

 

  1. Sebagai Data Evaluasi Perusahaan : Untuk meningkatkan kemajuan perusahaan ialah mengevaluasi perusahaan dan laporan data penjualan yang telah dilakukan selama ini. Laporan ini adalah kegiatan penjualan yang dilakukan perbulan atau pertahun sehingga apabila perusahaan tidak mengalami kenaikan omset dapat segera dilakukanstrategi dalam mengatasi hal tersebut.

 

  1. Sebagai Langkah Awal Untuk Melakukan Inovasi : Pada saat perussahaan mempunyai data penjualan maka memungkin perusahaan untuk dapat celah supaya terus melakukan terobosan baru atau peningkatan pembaharuan untuk usaha yang dijalankan.
Perbedaan Akuntansi Keuangan dengan Akuntansi Manajemen

Perbedaan Akuntansi Keuangan dengan Akuntansi Manajemen

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan, kami akan membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan pajak. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Perbedaan Akuntansi Keuangan dengan Akuntansi Manajemen. Berikut ini informasinya.

Definisi Akuntansi Keuangan

Salah satu hal yang penting untuk diketahui dalam bisnis ialah akuntansi keuangan. Berikut ini ada beberapa definisi menurut para ahli, yakni :

  • Jogianto (1997) : Akuntansi keuangan merupakan sebagai bentuk penyediaan informasi pada bentuk laporan yang relevan serta berkala, dengan contohnya adalah balance sheet, income statement, retained earning dan sebagainya.
  • Kieso & Weygant (2000) : Akuntansi keuangan merupakan sebagai rangkaian proses yang bisa menghasilkan laporan keuangan mengenai perusahaan dengan menyeluruh, bisa digunakan oleh pihak eksternal atau internal perusahaan, misalnya buku besar yang mencatatkan semua transaksi yang terjadi di aplikasi pembukuan usaha pada suatu periode tertentu.
  • Sugiarto (2002) : Akuntansi keuangan adalah ilmu akuntansi dengan berfokus pada penyusunan laporan keuangan yang bertahap dan berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab manajemen pada perusahaan ke para investor.
  • Warren Reeve Fess (2008) : Akuntansi keuangan adalah pelaporan dan pencatatan informasi dengan meliputi aktivitas ekonomi pada perusahaan.

Definisi Akuntansi Manajemen

Akuntansi manajemen merupakan proses untuk menyiapkan laporan operasional pada sebuah usaha dan bisa membantu manajer atau pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan dengan jangka panjang dan jangka pendek. Adapun definisi menurut Halim dan Supomo (2000), yakni akuntansi manajemen merupakan sebagai aktivitas dengan bisa menciptakan data atau informasi dalam bentuk data keuangan untuk manajemen perusahaan.

Perbedaan Akuntansi Keuangan dengan Akuntansi Manajemen

  1. Dari Segi Tujuannya : Tujuan akuntansi keuangan adalah menghasilkan laporan keuangan pada perusahaan di periode akuntansi tertentu. Sedangkan, akuntansi manajemen bertujuan untuk menghasilkan laporan rinci dan spesifik dan untuk melakukan identifikasi masalah yang ada di perusahaan serta mencari solusi pada masalah tersebut.

 

  1. Dari Segi Penggunanya : Pada akuntansi keuangan akan digunakan oleh pihak eksternal atau pengguna yang ada diluar perusahaan, contohnya ialah investor, kreditur, pemerintah atau analisis keuangan. Sementara untuk akuntansi manajemen akan digunakan oleh pihak internal pada perusahaan, contohnya ialah sale, manajer, supervisor dan lainnya.

 

  1. Rentang Waktu : Dalam akuntansi keuangan memiliki laporan keuangan dengan bersifat tidak terlalu fleksibel, maka hanya mencakup jangka waktu tertentu saja, contohnya ialah periode bulanan, satu tahun atau setengah tahun. Sedangkan pada akuntansi manajemen lebih fleksibel daripada akuntansi keuangan, contohnya mingguan atau harian.

 

  1. Kepentingan : Pada kuntansi keuangan akan mengarah pada pihak eksternal dalam mengambil keputusan investasi, ekonomi dan evaluasi kinerja manajemen. Sementara untuk akuntansi manajemen pada pengguna internal perusahaan yaitu memberikan data yang terbaru dan yang akan datang, contohnya ialah anggaran, optimalisasi operasional, evaluasi kerja dan lainnya.

 

  1. Tingkat Kesulitan : Dalam akkuntansi manajemen akan relatif lebih tinggi dibanding akuntansi keuangan, sebab akuntansi manajemen membutuhkan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu.

 

  1. Dilihat dari Fokus Informasi : Pada akuntansi keuangan akan berfokus pada informasi yang ada pada masa lalu dan menunjukkan gambaraan tanggung jawab pihak manajemen perusahaan terhadap kegiatan mengelolan dana perusahaan. Sementara itu, akuntansi manajemen memiliki fokus informasi pada data yang akan datang.

 

  1. Sifat Informasi : Pada akuntansi keuangan, informasinya bersifat objektif, bisa diuji, akurat serta butuh ketepatan yang tinggi. Dalam sifat informasi dari akuntansi manajemen adalah mengambil keputusan untuk pengarahan, perencanaan serta pengorganisasian.
Mengenal Akuntansi Biaya

Mengenal Akuntansi Biaya

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani berbagai permasalahan pajak Anda. Selain telah terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga sudah berpengalaman untuk menyelesaikan permasalahan di bidang perpajakan. Di pembahasan berikut ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Akuntansi Biaya. Berikut ini informasinya.

Definisi Akuntansi Biaya

Akuntansi Biaya merupakan sebuah kegiatan yang berupa pencatatan, pembuatan, pengklasifikasian sampai pelaporan atas semua transaksi atau biaya yang terjadi dari proses produksi sampai distribusi atau penjualan produk maupun jasa.

Dengan bertujuan sebagai sumber informasi terkait semua pengeluaran yang telah dilakukan perusahaan. Akuntansi ini juga ialah alat pertanggungjawaban pada perusahaa ke pihak yang berkepentingan. Adapun definisi akuntansi biaya menurut para ahli, yakni :

  • Rayburn (1999) : Akuntansi Biaya merupakan hal yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, melapor dan menganalisis segala unsur biaya, baik itu biaya langsung atau tidak langsung dengan berkaitan dalam proses produksi dan pemasaran barang atau jasa yang telah diproduksi pada sebuah perusahaan.

 

  • Bastian dan Nurlela (2006) : Akuntansi Biaya adalah bidang ilmu akuntansi dengan berfokus untuk mempelajari tentang cara atau metode dalam mencatat, mengukur, sampai melaporkan informasi terkait biaya yang digunakan selama proses produksi.

 

  • Kholmi dan Yuninsih (2009) : Akuntansi Biaya adalah proses pelacakan, pencatatan, pengalokasian dan pelaporan dengan disertai analisis pada berbagai macam biaya yang berkaitan dengan aktivitas produksi di sebuah perusahaan dalam menghasilkan barang atau jasa.

Fungsi Akuntansi Biaya

  1. Untuk memberikan analisis pengeluaran yang tepat dengan berdasarkan proses operasional
  2. Menyediakan data yang dibutuhkan sebagai panduan dalam menetapkan harga produk
  3. Membantu dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan pengendalian anggaran
  4. Memastikan profitabilitas di masing-masing produknya
  5. Mencegah adanya kesalahan dengan memfasilitasi informasi yang cepat serta bisa diandalkan
  6. Mengetahui laba atau rugi dengan mengidentifikasikan pada jurnal pendapatan produk atau jasa

Jenis-Jenis Utama Metode Akuntansi Biaya

Terdapat empat jenis yang utama dalam metode akuntansi biaya ini, yaitu :

  1. Activity-Based Costing : Dengan melakukan pendekatan untuk menetapkan beban serta memantau aktivitas yang melibatkan sumber daya, output akhir, akumulasi overhead dari setiap departemen dan menugaskan ke beban tertentu, seperti produk, layanan dan pelanggan.
  2. Standard Cost Accounting : Dengan menggunakan berbagai jenis rasion dalam membandingkan seberapa efisiennya tenaga kerja dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.
  3. Job Costing : Yaitu suatu perhitungan yang mana biaya produksi yang telah dikumpulkan dan akan dibebankan serta menjadi biaya ke unit produksi.
  4. Process Costing : Yaitu mengakumulasi biaya langsung serta mengalokasi biaya yang tidak langsung dari proses manufaktur.

Siklus Akuntansi Biaya

Adapun siklus akuntansi biaya yang dapat Anda terapkan dalam bisnis, yakni :

  1. Pencatatan pada semua harga bahan baku
  2. Pencatatan pada semua biaya tenaga kerja langsung dan tidak langsung
  3. Biaya overhead merupakan biaya yang mendukung pada proses produksi namun tidak termasuk dalam biaya bahan baku, tenaga kerja langsung ataupun tidak langsung
  4. Dalam penentuan harga pokok dengan melakukan kalkulasi semua biaya yang diperlukan untuk membuat suatu produk
Mengenal Manajemen Keuangan

Mengenal Manajemen Keuangan

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan. Kami melayani Anda dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada pembahasan berikut ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan sebuah informasi tentang Manajemen Keuangan.

Pengertian Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan yang sangat penting pada setiap organisasi. Pengelolaan keuangan yaitu suatu proses perencanaan, mengendalikan serta memantau pada sumber daya keuangan dalam mencapai tujuan dan target perusahaan. Dengan dasarnya yaitu upaya untuk mulai perencanaan, pengelolaan, penyimpan serta mengendalikan aset atau dana perusahaan. Terdapat pengertian lain dari beberapa pakar mengenai manajemen keuangan, yaitu :

  • Menurut Harry G. Guthmann dan Herbert E. Dougall : Pengelolaan keuangan merupakan suatu kegiatan dengan erat kaitannya pada perencanaan, pengembangan, pengendalian dan pengadministrasian di setiap dana yang digunakan dalam bisnis.
  • Menurut Joseph L. Massie : Manajemen keuangan yaitu suatu kegiatan usaha dengan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memperoleh serta menggunakan dana perusahaan untuk mencapai tujuan dengan efektif.

Adapun tujuan utama pada perusahaan disaat menerapkan manajemen keuangan, diantaranya yaitu :

  • Menjaga arus kas agar tetap lancar
  • Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan keuangan pada perusahaan
  • Untuk meningkatkan profit pada perusahaan
  • Memudahkan dalam perencanaan struktur modal
  • Memastikan keamanan investasi

Prinsip Manajemen Keuangan

Terdapat pula prinsip-prinsip dalam manajemen keuangan untuk pengambilan keputusan perusahaan, yaitu :

  1. Kehati-hatian (prudence) : Yaitu didasarka pada informasi yang akurat dan bisa diandalkan serta mempertimbangkan kemungkinan risiko dan ketidakpastian dalam keputusan.
  2. Kemandirian (autonomy) : Yaitu membuat keputusan keuangan dengan tepat tanpa adanya campur tangan pada pihak lain.
  3. Pengembalian yang memadai (adequate return) : Dengan tujuan perusahaan dalam mencapai pengembalian yang memadai pada risiko yang diambil.
  4. Likuiditas (liquidity) : Setiap perusahaan perlu memiliki likuiditas yang cukup dalam memenuhi kewajiban finansial di waktu yang sudah ditentukan.
  5. Efisiensi (efficiency) : Dalam pengelolaan keuangan haruslah efisiensi, termasuk biaya yang tidak perlu.
  6. Konsistensi (consistency) : Dalam pengambilan keputusan untuk keuangan haruslah konsisten pada tujuan perusahaan dan prinsip manajemen keuangan.
  7. Transparansi (transparency) : Dalam laporan keuangan pada perusahaan haruslah transparan serta bisa dipercaya sehingga ada informasi yang akurat untuk kepentingan perusahaan.

Fungsi Manajemen Keuangan

Berikut ini fungsi dalam pengelolaan keuangan dengan diterapkan pada sebuah perusahaan, diantaranya yaitu :

  • Memperkirakan kecukupan pada modal
  • Menilai komposisi pada modal
  • Untuk membantu perusahaan dalam pengambilan keputusan
  • Untuk mengelola arus kas
  • Untuk mengontrol keuangan perusahaan

Cara Mengelola Keuangan pada Bisnis

  1. Memiliki Rencana Bisnis yang Jelas : Dengan menentukan dimana posisi dan kemana Anda ingin mengarahkan bisnis selama beberapa tahun ke depan.
  2. Memantau Posisi Keuangan : Perlu untuk memantau perkembangan bisnis dengan teratur dan Anda harus tahu berapa banyak dana kas yang Anda miliki, berapa banyak penjualan yang Anda hasilkan serta tingkat persediaan.
  3. Memastikan Pelanggan Membayar dengan Tepat Waktu : Perlu untuk membuat syarat dan ketentuan kredit yang jelas di awal serta Anda perlu menerbitkan faktur dengan jelas dan akurat. Maka dengan begitu, Anda akan terbantu untuk melacak akun pelanggan.
  4. Memperbarui Catatan Akuntansi : Apabila tidak diperbarui, maka akan mengalami risiko kehilangan uang sebab tidak tahu pembayaran pelanggan yang terlambat.
  5. Memenuhi Tenggat Waktu Pajak : Dengan melampaui tenggat waktu pada pembayaran pajak bisa dikenakan denda dan bunga.
  6. Kontrol Stok : Yaitu memastikan jumlah stok yang tersedia, sehingga modal tidak terbuang untuk pengeluaran yang tidak perlu.
Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 26

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 26

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu Anda dalam menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik pada permasalahan pajak. Kami bekerja secara professional, teliti dan telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan sebuah informasi terkait Pajak Penghasilan Pasal 26. Berikut ini informasi selengkapnya.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu pajak dengan dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri dengan selain dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Adapun kriteria untuk menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai Wajib Pajak luar negeri, yaitu :

  • Bagi individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang berada di Indonesia dalam setahun serta perusahaannya tidak didirikan di Indonesia, untuk mengoperasikan usahanya dengan melalui BUT di Indonesia.
  • Bagi individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia dalam setahun serta perusahaannya tidak didirikan di Indonesia, melainkan bisa menerima penghasilan dari Indonesia yang tidak melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Subjek Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk usaha tetap (BUT)

Objek Pajak Penghasilan Pasal 26

  1. Dividen
  2. Bunga, dengan termasuk diskonto dan imbalan yang terkait pada jaminan pengembalian utang
  3. Royalti, sewa serta penghasilan lain dengan sehubungan pada penggunaan harta
  4. Imbalan dengan sehubungan pada jasa, kegiatan serta pekerjaan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lain
  7. Premi swap atau transaksi lindung nilai lainnya
  8. Keuntungan sebab pembebasan utang

Tarif Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26

Berikut ini ketentuan dasar pengenaan pajak, yaitu :

  • Tarif 20% dari penghasilan bruto
  • Tarif 20% dari penghasilan neto
  • Tarif 20% berasal dari penghasilan setelah pajak (pada penghasilan kena pajak akan dikurangi dengan PPh)

Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26

Pada Pajak Penghasilan Pasal 26 akan dipotong di akhir bulan disaat dilakukannya pembayaran penghasilan, disediakan guna dibayarkan penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan dengan bersangkutan tergantung pada peristiwa yang terjadi. Saat terutang akan dipotong ketika pembayaran, disediakan guna dibayarkan (dividen) serta jatuh tempo (bunga dan sewa) atau ketika ditentukan pada kontrak atau perjanjian (royalti, imbalan jasa teknik atau jasa lainnya). Dalam pemotong wajib untuk membuat bukti pemotongan dengan rangkap tiga, diantaranya yaitu :

  • Lembar Pertama : Diberikan ke Wajib Pajak luar negeri
  • Lembar Kedua : Diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Lembar Ketiga : Sebagai arsip pemotong

Pada pembayarannya dilakukan oleh pihak pemotong lalu disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dengan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan ketika terutangnya pajak.

Dalam SPT Masa PPh Pasal 26, akan dilampirkan SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan yang telah disampaikan oleh KPP setempat dengan waktu paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Jika jatuh tempo penetoran atau batas akhir dalam pelaporannya bertepatan pada hari libur, maka penyetoran atau pelaporannya bisa dilakukan dihari kerja berikutnya.

Pengecualian Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26

Untuk BUT yang terkecualikan dari pemotongan, jika penghasilan kena pajak akan dikurangi dengan pajak penghasilan dari BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia, dengan syaratnya yaitu :

  • Dilakukan dengan bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang telah didirikan dan berada di Indonesia sebagai pendiri.
  • Akan dilakukan di tahun berjalan atau selambatnya dalam tahun pajak berikut dari tahun pajak diterima penghasilan tersebut.
  • Tidak melakukan pengalihan pada penanaman kembali yang sekurangnya dalam waktu 2 tahun setelah perusahaan tersebut mulai berproduksi komersial.
Apa Saja Kesalahan Dalam Membuat Laporan Keuangan?

Apa Saja Kesalahan Dalam Membuat Laporan Keuangan?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan. Kami melayani Anda dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Nah pembahasan berikut ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apa Saja Kesalahan Dalam Membuat Laporan Keuangan? Simak informasinya.

Kesalahan-Kesalahan dalam Membuat Laporan Keuangan

Berikut ini beberapa keselahan yang bisa muncul disebabkan adanya faktor pemicu, yaitu :

  • Kesalahan manusia : Mungkin saja dikarenakan akuntan tidak memiliki dasar ilmu akuntansi yang cukup, misalnya salah dalam memasukkan data atau bukti transaksi yang hilang.
  • Ketidakjujuran : Terdapat upaya kecurangan pada suatu pihak dengan melalui pembuatan laporan keuangan.
  • Kesalahan intepretasi angka : Dalam data yang tersimpan, jika masih menggunakan akuntansi manual akan sering disalah-interpretasikan. Hal ini disebabkan  mungkin saja data itu tidak akurat dengan sesuai data rill.

Berikut ini kesalahan umum ketika menyusun laporan keuangan perusahaan dagang, yaitu :

  1. Keliru dalam Menghitung Persediaan Barang : Persediaan adalah aset yang terpenting, tentunya perusahaan melakukan perhitungan dengan secara fisik agar menyesuaikan dengan laporan persediaan yang sudah dibuat sebelumnya.

 

  1. Kesalahan pada Pencatatan Akun dalam Laporan Keuangan : Pada kesalahan dalam pencatatan dapat terjadi, sehingga nominalnya tidak sesuai.

 

  1. Tidak Meghitung Harga Pokok Penjualan dengan Teliti : Untuk menentukan harga pokok penjualan pada perusahaan harus memperhatikan tigal hal berikut yaitu persediaan, pembelian bersih dan retur.

 

  1. Tidak Dapat Membedakan Akuntansi Berbasis Akrual dan Kas : Pada metode cash basis biaya akan dicatat pada saat mengeluarkan uang, sementara accrual basis pencatatan akan dilakukan pada saat biaya digunakan.

 

  1. Laporan Usia Piutang Usaha yang Buruk : Untuk perusahaan dagang tentunya akan sering mendapat penjualan dengan kredit dan kredit ini sangat perlu untuk memperhitungkan usia piutang usaha.

 

  1. Kesalahan dalam Penulisan Desimal : Mungkin saja adnya kekeliruan dalam menuliskan desimal yang berakibatkan pada nominal pada laporan keuangan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

 

  1. Tidak Memperhitungkan Biaya Angkut : Biaya angkut dapat timbul pada saat membeli barang atau menjual barang pada consume. Terdapat biaya barang angkut yang ditanggung pada pihak pembeli, tetapi ada juga yang ditanggung pihak penjual.

 

  1. Kehilangan Bukti Transaksi : Pada seluruh transaksi dalam pembukuan keuangan diperlukan bukti transaksi yang berupa nota, kwitansi, invoice atau sebagainya. Bukti ini akan berguna untuk mengkontrol atas pencatatan tiap transaksi, khususnya ketika pemeriksaan.

 

  1. Tidak Memahami Arus Kas : Dalam arus kas yang baik menjadi penetu pada perkembangan sebuah bisnis. Namun, masih banyak yang tidak memahami dalam mengolah arus kas dengan baik. Maka dari itu, pastikanlah untuk membuat prosedur yang ketat pada pengelolaan arus kas bisnis Anda.

 

  1. Tidak Mencantumkan Perhitungan Pajak : Dengan disebabkan kurang mengerti dengan pajak atau jumlah pembayarannya yang terlalu besar.

 

Indikator yang Perlu Diperhatikan Untuk Meminimalisir Kesalahan Pembuatan Laporan Keuangan

Untuk membuat laporan keuangan, Anda harus melihat dua laporan keuangan dasar yang paling berperan penting yakni neraca dan laporan laba rugi. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat neraca, yaitu :

  1. Saldo Negatif
  2. Salah Pos Penerimaan Pembayaran
  3. Rasio Hutang Terhadap Pendapatan Meningkat
  4. Laporan Usia Piutang Usaha Buruk

Ada pula hal yang perlu diperhatikan dalam membuat laporan laba rugi, diantaranya yaitu :

  1. Laba Besar Arus Kas Kecil : Pada laba besar dibukukan dalam laporan laba rugi, tetapi di sisi lain ternyata arus kas yang masuk kecil. Hal tersebut memberikan peringatan bahwa adanya masalah dalam penerimaan uang.
  2. Laba Kotor Operasional Turun : Dalam laba operasional memastikan arus kas operasional positif, guna membayarkan biaya produksi, biaya umum dan administrasi, biaya pajak dan sebagainya.

Metode Akuntansi dalam Membuat Laporan Keuangan

  • Akuntansi yang Berbasis Kas : Yaitu dengan berdasarkan pada aktivitas kas perusahaan serta menelusuri kas masuk dan keluar.
  • Akuntansi yang Berbasis Akrual : Dengan berdasarkan transaksi dengan diakui, disajikan dan dicatat ketika terjadinya transaksi tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayar. Pada akuntansi yang berbasis akrual ini akan memungkinkan analisanya yang lebih akurat disbanding akuntansi yang berbasis kas.
Mengenal Administrasi Keuangan

Mengenal Administrasi Keuangan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang Terpercaya dan sudah bersertifikat resmi, kami akan membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan pajak. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan informasi kepada audiens mengenai Administrasi Keuangan. Simak informasinya berikut ini.

Definisi Administrasi Keuangan

Administrasi merupakan kegiatan yang mengatur sumber daya  dengan efisien agar mencapai tujuan bersamaan, orang yang bekerja pada bagian administrasi disebut administrator. Dengan tertuju pada kinerja dan manajemen operasional perusahaan atau bisnis serta prosesnya meliputi pembuatan dan penerapan keputusan besar. Dalam prosesnya dilakukan dengan teliti dan efisien, sebab akan berpengaruh pada kinerja perusahaan. Terdapat arti luas dan sempit dalam definisi administrasi keuangan, yaitu :

  • Arti Luas : Administrasi yaitu sebagai pedoman dengan berkaitan pada penggunaan dan pelaksanaan dana di perusahaan atau organisasi. Hal yang diperlukan pada pengelolaan keuangan yaitu regulasi, perencanaan, pengawasan, sampai akuntabilitas keuangan.
  • Arti Sempit : Administrasi ini meliputi kegiatan dengan berkaitan pada pendataan, pencatatan dan pengeluaran. Hal ini dilakukan agar pendanaan pada kegiatan operasional perusahaan dengan cara pengelolaan keuangan dan akuntansi.

Adapun ciri-ciri dari administrasi keuangan, yakni :

  • Terdiri atas sekelompok orang : Yaitu sekelompok orang yang bekerja sama dengan mencapai tujuan administrasi keuangan yang diinginkan pada perusahaan.
  • Menjalin kerja sama : Supaya sistem adminitrasi dapat berjalan dengan optimal.
  • Memiliki tujuan yang ingin dicapai : Administrasi ini sangat diperlukan agar menjalankan semua hal-hal yang akan mewujudkan suatu tujuan pada perusahaan.

Tujuan Administrasi Keuangan

Adapun tujuan dari administrasi keuangan yang harus Anda ketahui, yaitu :

  1. Memperlancar proses keluar masuknya keuangan
  2. Transaksi uang akan lebih mudah
  3. Sebagai bukti transaksi
  4. Untuk memantau kondisi keuangan pada perusahaan
  5. Menciptakan keteraturan keuangan
  6. Mengkoordinasi keuangan jadi lebih mudah
  7. Untuk mengurangi kesalahaan ketika membuat laporan keuangan
  8. Perencanaan keuangan perusahaan jadi lebih baik
  9. Pengendalian pada bidang keuangan jauh lebih baik
  10. Akuntabilitas pencatatan keuangan lebih terjamin

Fungsi Administrasi Keuangan

  1. Investment function : Yaitu untuk investasi perusahaan dan perusahaan akan menyimpan dana yang kemudian digunakan untuk keperluan perusahaan. Dalam investasi yang dilakukan yaitu investasi jangka pendek seperti utang piutang, kas dan lainnya. Sedangkan untuk investasi jangka panjang seperti gedung, kendaraan, tanah, uang tunai dan lainnya.
  2. Shopping function : Dapat membantu perusahaan untuk membelanjakan kebutuhan operasional dengan bijaksana.
  3. Profil sharing function : Dapat meningkatkan kepercayaan perusahaan dalam menentukan pembagian hasil ke investor, guna membagi hasil atas kontribusinya menanamkan dana investasi ke perusahaan.
  4. Fundraising function : Sebagai penggalangan dana, artinya perusahaan dapat dipenuhi dalam segala kegiatan dan kebutuhan oleh perusahaan. Dengan metode inilah dapat dipakai untuk mencari investor atau sponsor yang nantinya akan menaruh dana pada perusahaan.

Komponen Administrasi Keuangan

Berikut ini beberapa komponen yang harus diperhatikan oleh bagian keuangan pada perusahaan, yaitu diantaranya :

  1. Financial planning : Yaitu untuk mengatur pengeluaran dan pemasukan penghasilan perusahaan dan dilakukan dalam kurun waktu yang tertentu.
  2. Financial budgeting : Yaitu untuk mencatat pengeluaran, pemasukan, anggaran sampai kegiatan yang sudah direncanakan dengan rinci.
  3. Financial management : Yaitu untuk tindakan pembagian dan pengelolaan pemanfaatan penghasilan agar meningkatkan kinerja perusahaan.
  4. Financial search : Yaitu mencari peluang dana agar terpenuhi semua kebutuhan modal perusahaan.
  5. Financial control : Yaitu pengawasan kinerja pada bagian sektor keuangan pada perusahaan.
  6. Financial storage : Yaitu mengumpulkan dana perusahaan yang ada untuk disimpan ke tempat yang aman seperti bank.
  7. Audit : Yaitu memeriksa keadaan keuangan pada perusahaan agar mencegah kecurangan dari pihak internal atau eksternal perusahaan.

Tugas Administrasi Keuangan

  1. Membuat rencana keuangan : Dengan meliputi pendapatan, pengeluaran, keuangan, informasi, pembelian, pembayaran dan lainnya.
  2. Membuat laporan keuangan : Dengan tugasnya yakni mencatat keuangan tiap tahun dan membuat asumsi pada kondisi keuangan perusahaan kedepannya. Untuk laporan yang dibuat adalah neraca, analisis pendapatan sekarang sampai masa depan dan laba rugi.
  3. Mengelola uang tunai : Dengan tugasnya yakni membuat laporan terkait penarikan uang atau setoran, pembuatan rekening baru, menentukan jumlah dana setoran dan mencatat transaksi dengan berkaitan pada uang tunai perusahaan.
  4. Mengelola pinjaman atau kredit : Misalnya seperti perusahaan sedang mengalami kegiatan utang piutag dan pemberian tagihan.
  5. Penutupan rekonsiliasi dan akun : Yaitu proses akuntansi dengan meliputi depresiasi aset tetap perusahaan, publikasi informa pembayaran serta rekonsiliasi dari perbedaan inventaris.
  6. Entri jurnal : Yaitu catatan kronologis transaksi yang terjadi pada perusahaan dan biasanya disimpan dalam buku besar yang sudah dibuat oleh akun tertentu.

Petugas Administrasi Keuangan

Ada pula beberapa petugas yang akan bertanggung jawab dalam administrasi keuangan perusahaan, yakni :

  1. Sekretaris : Yaitu orang yang memahami akuntan dan manajemen keuangan serta memiliki tanggung jawab untuk membantu perusahaan dalam mengawasi keluar masuknya dana pada perusahaan. Tugas lainnya adalah :
  • Mencatatkan pemasukan dana perusahaan dan catatan ini disetor ke bagian bendahara.
  • Membuat laporan keuangan dan disetorkan kepada pimpinan perusahaan.
  1. Bendahara : Bertugas sebagai orang yang menerima seluruh aplikasi kas kecil, kemudian membuat laporan keuangan kas kecil dengan tujuan administrasi keuangan. Selanjutnya, bendahara mengisi dana kas ke dalam cek atau uang tunai.
  2. Manajer Keuangan : Dengan tugasnya yakni menerima dan mengecek ulang laporan kas kecil yang telah dibat bendahara serta menyetujui atau tidak pada aplikasi diisi dengan uang tunai yang jumlahnya kecil.

Pentingnya Administrasi Keuangan Bagi Bisnis

Administrasi keuangan ini sangatlah penting untuk bisnis atau perusahaan, dengan tujuannya untuk memperlancarkan keuangan pada perusahaan. Inilah alasannya mengapa administrasi keuangan sangat penting :

  1. Untuk membantu dalam mengembangkan bisnis
  2. Mendukung kelancaran pada perusahaan
  3. Dapat mengkoordinir pada kegiatan fungsional
  4. Menjadikan titik focus dalam pengambilan keputusan
  5. Menjadi penentu bisnis
  6. Menjadi tolak ukur kinerja
Mengenal Aktiva Tetap

Mengenal Aktiva Tetap

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menyelesaikan dan membantu dalam berbagai permasalahan pajak. Kami bekerja dengan professional, akurat dan teliti. Pada pembahasan berikut ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan informasi kepada audiens mengenai Aktiva Tetap. Simak informasinya.

Definisi Aktiva Tetap

Aktiva Tetap merupakan aktiva yang berwujud dengan diperoleh ke bentuk siap pakai atau dibangun, yang digunakan dalam operasi pada perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dengan rangka kegiatan normal perusahaan dan memiliki masa manfaat yang lebih dari satu tahun. Adapun karakteristik aset tetap, yakni :

  1. Menurut Jerry J. Weygandt (2007) :
  • Dengan bentuk fisik (bentuk dan ukurannya jelas)
  • Digunakan pada kegiatan operasional
  • Tidak dijual kepada konsumen
  1. Menurut Soemarso S.R (2005) :
  • Masa manfaatnya lebih dari satu tahun
  • Digunakan pada kegiatan perusahaan
  • Tidak dijual kembali pada kegiatan normal perusahaan
  • Nilainya cukup besar

Jenis-Jenis Aktiva Tetap

  1. Berdasarkan Sudut Substansi :
  • Tangible assets (aktiva berwujud) : Dengan bentuk fisik seperti lahan, gedung, mesin, peralatan dan kendaraan.
  • Intangible assets (aktiva tak berwujud) : Contohnya goodwill, patent, copyright, lisensi, hak cipta dan lainnya.
  1. Berdasarkan Sudut Disusutkan atau Tidak :
  • Depreciated plant assets : Merupakan aktiva tetap dengan disusutkan contohnya gedung, mesin, peralatan, inventaris dan sebagainya.
  • Undepreciated plant assets : Adalah aktiva tidak bisa disusutkan contohnya tanah.

Contoh Aktiva Tetap

Dengan menurut S.Munawir (2007), berikut inilah contoh aktiva tetap :

  1. Lahan : Yaitu bidang tanah terhampar baik itu tempat bangunan atau yang masih kosong. Pada tanah ini sama sekali tidak mengalami penyusutan nilai atau depresiasi, karena tanah tersebut belum dikelola menjadi bangunan.
  2. Bangunan Gedung : Yaitu bangunan yang berdiri diatas bumi, baik itu lahan atau air. Akan mengalami penurunan manfaat, depresiasi atau penyusutan, dengan dikarenakan pemakaian untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
  3. Mesin : Dengan termasuk peralatan yang menjadi bagian dari mesin yang bersangkutan.
  4. Kendaraan : Contohnya alat pengangkut, grader, traktor, truk, mobil, kendaraan bermotor dan lainnya.
  5. Perabot : Contohnya perabotan kantor, laboratorium, pabrik yang berisi dari suatu bangunan.
  6. Inventaris : Yaitu peralatan besar dengan digunakan pada perusahaan seperti inventaris kantor, pabrik, laboratorium dan lainnya.

Dari macam-macam aktiva tetap, tujuan akuntansi dilakukan penggolongan ialah :

  • Yang tidak terbatas seperti tanah, pertanian dan peternakan.
  • Yang terbatas dan jika telah habis, bisa digantikan pada aktiva yang sejenis, misalnya mebel, mesin, alat berat dan lainnya.
  • Yang terbatas dan jika telah habis masa penggunaannya tidak bisa digantikan dengan aktiva yang sejenis, misal sumber-sumber alam yaitu hasil tambang dan lainnya.
Mengenal Giro Beserta Manfaatnya Untuk Bisnis

Mengenal Giro Beserta Manfaatnya Untuk Bisnis

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan telah melayani klien dalam berbagai permasalahan pajak. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai Giro dengan Beserta Manfaatnya Untuk Bisnis. Simak informasinya berikut ini.

Definisi Giro

Giro merupakan simpanan dengan penarikannya yang bisa dilakukan tiap saat serta menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan. Rekening giro merupakan rekening untuk melakukan transaksi dengan dananya dapat ditambah dan diambil yang sesuai perintah, berbeda dengan rekening biasa, rekening giro memiliki tanggal terbit, tanggal efektif serta tanggal jatuh tempo.

Istilah-Istilah yang Ada dalam Giro

  • Bilyet Giro : Yaitu dokumen yang dibuat nasabah guna memindahkan sejumlah dana atau aset dengan ditujukan kepada nama yang terteran di dokumen.
  • Tanggal Terbit : Dikenal sebagai tanggal penarikan dari rekening pemilik akun giro menggunakan tanggal giro tersebut dibuat.
  • Tanggal Jatuh Tempo : Yaitu tanggal terakhir tenggat pada waktu bilyet giro bisa dicairkan, jika telah melewati tanggal jatuh tempo maka bilyet tidak bisa dicairkan.

Jenis-Jenis Giro

  1. Pribadi : Dengan dikhususkan bagi penggunaan pribadi dan umumnya digunakan untuk usaha pribadi atas nama pemiliknya. Contohnya seperti toko, restoran, bengkel dan lainnya.
  2. Badan Usaha : Dengan dimiliki atas nama badan atau lembaga dalam kepemilikannya dan digunakan instansi pemerintah, PT, CV, yayasan atau koperasi.

Syarat Pembukaan Simpanan Giro

  1. Untuk Perorangan
  • Dengan melampirkan NPWP dan menyiapkan fotocopy KTP, SIM atau paspor jika masih berlaku.
  • Tidak pernah terdaftar pada blacklist Bank Indonesia (BI).
  • Menyiapkan setoran awal pembukaan rekening simpanan giro yang sesuai pada ketentuan bank.
  • Isi formulir pengajuan simpanan giro dengan benar.

 

  1. Untuk Badan Usaha
  • Dengan melampirkan NPWP dan menyiapkan fotocopy KTP, SIM atau paspor jika masih berlaku.
  • Tidak pernah terdaftar pada blacklist Bank Indonesia (BI).
  • Menyiapkan setoran awal pada pembukaan rekening simpanan giro.
  • Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta bukti bahwa badan usaha suda terdaftar.
  • Melampirkan surat keterangan alamat dan surat pengesahan badan usaha dari badan kehakiman.
  • Isi formulir pengajuan simpanan giro yang benar serta sesuai dengan informasi yang diminta.

Manfaat Giro Untuk Bisnis

  1. Uang yang ada pada rekening akan lebih aman dari tindak kejahatan.
  2. Kemudahannya dalam melakukan pembayaran transaksi jual-beli yang menggunakan cek dan bilyet.
  3. Bagi pemilik rekening tidak perlu lagi untuk membawa uang yang jumlahnya besar, hanya cukup membawa cek dan bilyet ketika melakukan pembayaran.
  4. Bisa ditarik disetiap waktu pada saat jam kerja berlangsung.
  5. Tidak mempunyai batasan limit dalam transaksi.
  6. Dalam proses administrasinya dilakukan lebih baik sebab setiap bulan bagi nasabah yang memiliki rekening giro akan mendapatkan rekening koran.
Mengenal Pajak Peredaran (PPe)

Mengenal Pajak Peredaran (PPe)

PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak Terpercaya yang berdomisili di Kota Batam dan telah berpengalaman dalam menangani permasalahan pajak. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi mengenai Pajak Peredaran (PPe). Simak informasi berikut ini.

Pengertian Pajak Peredaran (PPe)

Pajak Peredaran (PPe) adalah pajak pada pemakaian dengan meliputi seluruh barang yang dipakai atau barang yang terpakai habis di Indonesia. Dengan dikenakan pada penyerahan barang yang berada di peredaran bebas dan besaran tarifnya sebesar 2% terhadap setiap penyerahan barang. Dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak dari pajak peredaran ialah harga barang.

Selain barang, pajak peredaran pun dikenakan terhadap jasa. Dengan berupa semua perbuatan, selain penyerahan barang bergerak dan barang tetap dan dilakukan dengan penggantian. Maksudnya, yaitu nilai yang berupa uang harus dilunasi ke orang yang melakukan kegiatan pemberian jasa.

Kewajiban Pengusaha yang Ditunjuk

Dengan kewajiban yaitu pengusaha wajib membuat catatan dari hari ke hari terkait barang yang diserahkan juga jasa yang dibuat, catatan mengenai jumlah yang diterima dan dibayar kembali baik berupa uang atau barang lainnya, dan catatan mengenai barang yang diterima serta diambil kembali dari orang lain. Pada catatan ini disusun dengan jelas dan tegas serta menyebutkan segala hal, sehingga bisa dilakukan perhitungan pajak yang terutang oleh pengusaha.

Cara Pengenaan pada Pajak Peredaran (PPe)

  • Pemungutan Sekaligus : Dengan dikenakan sekali saja pada hasil akhir dan bisa dilakukan di awal lajur produksi, yakni disaat penyerahan oleh produsen atau pabrikan pada salah satu dari mata rantai berikutnya.
  • Pemungutan Setiap Adanya Pemindahan : Dengan dipungut tiap kali adanya pemindahan barang yang bersangkutan pada tingkat berikutnya dan dikenal dalam sistem pemungutan bertingkat atau berkali-kali di seluruh tingkat peredaran barang pada lajur produksi atau distribusi. Disaat setiap dilakukannya penyerahan barang, tidak akan dilakukan penyesuaian atau pengurangan apa pun.

Pengecualian pada Pajak Peredaran

  1. Penyerahan kapal, tidak termasuk pada kapal pesiar
  2. Penyerahan barang dan tujuannya untuk dikeluarkan langsung ke luar negeri
  3. Penyerahan barang dengan percuma pada hal yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan
  4. Pemberian pengajaran pada yayasan juga perkumpulan dengan memiliki hak badan hukum, pada hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
  5. Pengadaan, penyerahan dan pelepasan hak-turut pada perseroan serta perkumpulan
  6. Pemberian kredit, penyerahan, penguangan dan pembayaran tagihan uang, termasuk peredaran giro, peredaran cek serta peredaran rekening koran
  7. Jasa pada perhubungan pos, telepon serta jasa tertentu dari perusahaan pengangkutan dengan hal guna kepentingan perhubungan tersebut
  8. Persewaan serta penebasan, termasuk juga penyerahan, pelepasan sewa dan tebasan dari barang tetap
  9. Jasa yang dibuat pejabat agama pada jabatannya
  10. Asuransi serta undian
Mengenal Usaha Perseorangan

Mengenal Usaha Perseorangan

PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalam dalam menangani berbagai permasalahan pajak dari klien-klien yang datang. Kami akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan dengan teliti dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens terkait Usaha Perseorangan. Berikut ini informasinya.

Definisi Perusahaan Perseorangan (PO)

Perusahaan Perseorangan (PO) merupakan perusahaan dengan dimiliki oleh satu orang pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas serta kegiatan yang ada pada perusahaan. Adapun ciri-ciri dari Perusahaan Perseorangan (PO) ini, diantaranya yaitu :

  1. Mudah untuk didirikan : Dikatakan mudah untuk didirikan sebab hanya ditentukan oleh satu orang saja dan satu orang tersebut akan bertindak sebagai pemilik usaha, pemberi modal dan pemimpin usahanya.

 

  1. Modal yang relatif kecil : Dengan modal yang dibutuhkan relatif kecil disebabkan usaha yang akan dibangun ini ialah usaha kecil serta biaya operasionalnya tidak terlalu besar.

 

  1. Imbal hasil yang diperolehnya kecil : Apabila membangun dan menjalankan perusahaan perseorangan ini menggunakan modal kecil, maka besar imbal hasil yang akan diperoleh pun kecil. Tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan pada perusahaan perseorangan dengan modal yang kecil dapat menghasilkan imbal hasil yang besar.

 

  1. Minim pajak : Apabila pada perusahaan perorangan telah memiliki tempat usaha, maka pemiliknya harus membayarkan pajak bangunan yang nominalnya sudah ditetapkan pemerintah.

 

  1. Tidak mempunyai izin resmi : Tidak dibutuhkan izin, sehingga tidak butuh waktu dalam membuka atau memulai usaha dan umunya perusahaan perorangan ini ialah usaha skala rumahan.

 

  1. Kelangsungan usaha yang tergantung pemiliknya : Dalam segala aktivitas atau kegiatan yang dilakukan pada usaha tersebut tergantung pemiliknya. Apabila pemilik tidak lagi melanjutkan produksi, maka akan benar-benar berhenti untuk memproduksi.

 

Jenis-Jenis Usaha Perseorangan

  1. Usaha Perdagangan : Sangat banyak cabang pekerjaannya yaitu bisa melalui offline atau online. Apabila produksi dan targetnya tepat, maka dapat mendatangkan banyak keuntungan. Berikut ini contohnya pada bidang usaha perdagangan, yaitu :
  • Reseller atau Dropshipper
  • Penjualan Agen
  • Ekspor dan Impor
  • Pengecer

 

  1. Industri Kecil : Jenis usaha ini bisa memadukan dagang dengan jasa serta bisa dijalankan dengan modal yang sedikit serta pengerjaannya yang fleksibel. Inilah contoh pekerjaannya, yaitu :
  • Kerajinan Tangan
  • Melukis
  • Souvenir Pernikahan

 

  1. Usaha Jasa : Termasuk dalam jenis usaha yang banyak peminatnya, sebab dapat disesuaikan pada kemampuan khusus. Adapun contoh-contoh pekerjannya, yaitu :
  • Jasa Cuci Kendaraan
  • Penulis Artikel
  • Les Privat

 

  1. Pertanian : Jenis usaha ini tidak dibutuhkan keahlian yang khusus, Anda cukup mempelajari tata caranya dengan tepat dan benar. Inilah contohnya :
  • Budidaya Tanaman Hias
  • Memproduksi Pupuk Tanaman

Kelebihan Perusahaan Perseorangan

Terdapat kelebihannya dari perusahaan perseorangan, diantaranya yaitu :

  1. Tidak dikenakan pajak perusahaan
  2. Pemilik menjadi bagian dari manajemen, sehinggan dalam pengendalian internalnya tidak terlalu kompleks serta mudah diawasi
  3. Biayanya yang rendah pada pengelolaan, sebab karyawan yang bekerja yakni si pemilik usaha tersebut
  4. Dalam proses pembentukan usahanya sangatlah cepat
  5. Kepuasan pribadi, kebebasan serta fleksibel
  6. Lebih mudah dalam memperoleh kredit

Kelemahan Perusahaan Perseorangan

Ada pula kelemahan dari perusahaan perseorangan ini, yaitu :

  1. Kelangsungan usahanya kurang terjamin
  2. Kesulitan pada manajemennya
  3. Tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas
  4. Sumber keuangannya yang terbatas
Apa Itu Anjak Piutang?

Apa Itu Anjak Piutang?

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik dalam permasalahan perpajakan Anda. Kami akan menyelesaikannya dengan tepat, teliti dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada audiens mengenai Anjak Piutang. Berikut ini informasinya.

Pengertian Anjak Piutang

Kata “anjak” memiliki arti berpindah dan “piutang” artinya sebagai uang yang dipinjamkan atau uang yang bisa ditagih dari seseorang. Piutang merupakan pinjaman yang terjadi disebabkan penjualan barang atau jasa dengan kredit atau dapat dikatakan sejumlah pinjaman seseorang ke orang lain yang bisa ditagih dengan jangka waktu yang tertentu.

Menurut KBBI, anjak piutang ialah sebagai jenis dari pembiayaan dengan bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek pada perusahaan dari transaksi usaha. Di Indonesia, anjak piutang ini menjadi salah satu aktivitas keuangan yang dilindungi pada hukum perdata.

Pihak yang Terlibat pada Transaksi Anjak Piutang

  • Kreditur : Yaitu pihak dengan mempunayi piutang pada pihak debitur dan menjual tagihan ke perusahaan factoring.
  • Debitur : Yaitu nasabah dengan memiliki utang pada kreditur.
  • Perusahaan factoring : Yaitu memberi jasa yang akan dibeli atau mengambil alih piutang.

Manfaat dari Anjak Piutang

  1. Bagi investor : Yaitu memperoleh keuntungan dalam bentuk fee dan biaya lainnya dari pihak klien.
  2. Bagi klien : Yaitu bisa meningkatkan penjualan, bisa mempermudah penagihan utang dan dalam merencanakan, meningkatkan kualitas piutang, memperlancar arus kas pada perusahaan dan lainnya.
  3. Bagi nasabah : Yaitu bisa melakukan pembelian dengan kredit dan memberikan kesempatan untuk melakukan penjualan supaya lebih cepat.

Perbedaan Anjak Piutang dan Pembiayaan Piutang

  • Pada sisi biaya : Dalam pembiayaan piutang memiliki biaya jauh lebih besar dari anjak piutang, karena adanya fee dan bunga.
  • Pada sisi proses : Dalam penagihan anjak piutang lebih mudah karena perusahaan tidak perlu untuk melakukan penagihan ke pihak pemilik piutang, sebab pihak investor yang akan melakukan penagihan tersebut.

Jenis-Jenis Anjak Piutang

  1. Berdasarkan Pelayanan
  • Full Service Pactoring : Mampu untuk memberikan jasa anjak piutang dengan menyeluruh, baik itu jasa pembiayaan atau non-pembiayaan.
  • Bulk Factoring : Yaitu pelayanan yang diberikan seperti infromasi yang berkaitan pada jasa pembiayaan dan pada saat jatuh tempo, nasabah tidak harus memberikan jasa lain.
  • Maturity Factoring : Yaitu mampu untuk menyediakan jasa proteksi pada risiko piutang serta administrasi dalam penjualan yang menyeluruh.
  • Finance Discounting : Yaitu pelayanan yang diberi ialah tanpa perlu ikut campur dalam menanggung utang yang tidak tertagih.

 

  1. Berdasarkan Penanggungan Resiko
  • Resource Factoring : Apabila perusahaan investor tidak bisa mendapatkan tagihan dengan menyeluruh dari pihak nasabah, maka klien yang masih memiliki tanggung jawab untuk melunasinya.
  • Without Resource Factoring : Yaitu dengan memberikan seluruh tanggung jawabnya pada investor, apabila nasabah tidak mampu dalam membayarkan tagihannya dengan penuh, maka klien terlepas dari risiko gagal bayar.

 

  1. Berdasarkan Bentuk Perjanjian
  • Disclosed Factoring : Yaitu memberitahukan ke nasabah bahwasanya tagihan tersebut telah berpindah pada investor.
  • Undisclosed Factoring : Tidak diberitahukan pada nasabah mengenai peralihan piutang.

 

  1. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
  • Domestic Factoring : Yaitu dilakukan dengan melibatkan kepada pihak yang ada di satu negara.
  • Internasional Factoring : Dengan melibatkan perusahaan yang berada di negara yang berbeda dan berperan sebagai export factor dan import factor.

 

  1. Berdasarkan Sarana Pengalihan
  • Account Receivables
  • Promissory Notes