Mengenal Ekuitas Beserta Contohnya

Mengenal Ekuitas Beserta Contohnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang siap dalam menangani dan memberikan solusi pada permasalahan perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens terkait Ekuitas dengan beserta contohnya. Simak informasinya berikut ini.

Definisi Ekuitas

Ekuitas ialah sebuah hak pemilik aset di perusahaan, misalnya pada perusahaan dilikuidasi dan semua utang perusahaan sudah dipenuhi. Maka, ekuitas ini berperan mewakili semua uang yang nantinya dikembalikan pada pemegang saham. Dapat diartikan sebagai kekayaan suatu entitas bisnis atau modal terhitung dari jumlah aset yang sudah dikurangi liabilitas, maka rumusnya yaitu : “Ekuitas = Aset – Liabilitas”

Apabila adanya penarikan kembali dalam penyertaan pemilik atau pembagian keuntungan yang dikarenakan adanya kerugian, maka ekuitas akan menjadi turun. Tujuan ekuitas ini yaitu sebagai nota kesepahaman dan harus dilaporkan dengan sumber yang dijelaskan secara rinci serta ditunjukkan pada pemilik perusahaan yang sesuai peraturan perundang-undangan terkait yang relevan. Selain itu juga, bertujuan sebagai salah satu faktor penentu pada harga saham perusahaan.

Unsur-Unsur dalam Ekuitas

  1. Modal Disetor : Yaitu sejumlah uang yang diinvestasikan pada pemiliknya yang disebut sebagai pemilik saham untuk mengembangkan operasi bisnis serta menjadi sumber modal pertama dari pemegang saham di sebuah perusahaan. Terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
  • Modal Saham : Yaitu nilai total uang atau lembar saham yang diedarkan pada perusahaan.
  • Tambahan pembayaran : Adanya agio dan disagio, agio ialah selisih dalam jumlah setoran para pemegang saham dengan jumlah nilai saham. Disagio ialah sebaliknya.

 

  1. Laba Ditahan (Retained Earnings) : Yaitu laba atau untung bersih kumulatif dalam operasional perusahaan di tahun sebelumnya. Termasuk sebagai laba ditahan sebab laba ini tidak diambil pemilik atau pemegang saham juga tidak dibagikan sebagai dividen.

 

  1. Modal Penilaian Kembali : Yaitu selisih dengan periode lama dan periode sekarang. Dalam sebuah bisnis ada beberapa evaluasi pada aset, dengan tujuan untuk menjaga supaya aset pada perusahaan tetap berada dalam keadaan wajar, sebab penilaian ini mengeluarkan biaya, maka semuanya akan ditanggung bersama oleh masing-masing anggota.

 

  1. Modal Sumbangan : Yaitu aktiva yang didapat dari sumbangan di luar perusahaan, jika perusahaan mendapat modal sumbangan maka tidak perlu untuk dijurnalkan melainkan cukup dicatat memorial

 

  1. Modal Lain : Yaitu berasal dari cadangan potongan harga, modal yang diperluas, dan lainnya. Modalnya yang terdapat dalam cadangan laba termasuk pada modal lain.

Jenis-Jenis Ekuitas

  1. Ekuitas Pemegang Saham : Yaitu nilai sewa perusahaan dan aset tersebut terlikuidasi, maka dikembalikan pada pemegang saham. Dapat menjadi nilai tersendiri dan penetu dalam kondisi keuangan perusahaan. Terbagi menjadi dua, yakni modal setoran dan laba ditahan.

 

  1. Ekuitas Pemilik Perusahaan : Yaitu aset atau kekayaan bersih dengan mengacu ke investasi dari pemilik yang ada pada aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Terdapat komponen dari ekuitas pemilik perusahaan yakni aset dan kewajiban.

 

  1. Pembiayaan Ekuitas : Yaitu salah satu cara yang dilakukan untuk meningkatkan modal dan dapat menjadi jalan keluar apabila perusahaan telah dikatakan sukses, tetapi tidak menghasilkan keuntungan dengan signifikan.

Contoh pada Ekuitas

  1. Saham Biasa : Yaitu dengan mencakup investai awal yang diberikan dan menjadikan pemilik saham memiliki hak untuk memiliki aset tertentu.

 

  1. Saham Preferen : Tidak memiliki kewajiban dan hak untuk memilih direksi. Bagi mereka yang memiliki hak klaim pada aset serta pendapatan melebihi hak pemegang saham biasa.

 

  1. Saham Treasury : Dengan digunakan untuk membeli kembali saham milik pemegang saham biasa.

 

  1. Tambahan Modal yang Dibayarkan : Dengan didapat dari tambahan investasi yang diberikan para pemegang saham yang berada di luar saham pokok mereka sendiri. Disebutkan sebagai kontribusi surplus, yaitu lebih tinggi dari pos-pos ekuitas lainnya.

 

  1. Laba yang Disimpan : Yaitu pendapatan bersih dengan diperoleh pemilik bisnis yang dimana tidak dibayarkan oleh pemegang saham.
Mengenal Retur Faktur Keluaran dan Masukan

Mengenal Retur Faktur Keluaran dan Masukan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan bisa menyelesaikan masalah perpajakan Anda. Sehingga terjamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai Retur Faktur Keluaran dan Masukan. Berikut ini informasinnya.

Pengertian Retur Faktur Pajak Keluaran dan Masukan

Retur faktur pajak atau bisa disebut retur barang kena pajak, disebabkan berupa barang yang bisa dikembalikan, sedangkan jasa tidak. Retur faktur pajak yaitu sebagai pengembalian faktur pajak yang dibuat oleh pembeli atau penerima faktur pajak, disebabkan kesalahan antara transaksi dan pendaftaran  faktur.

Jika penjual telah menyerahkan invoice pada pembeli, pembeli pun akan memasukkan data invoice dalam daftar sebelum pajak. Apabila barang tersebut tidak seperti yang dijelaskan atau tidak sesuai, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut dengan disertai retur atas pajak masukan.

Begitu juga sebaliknya, setelah pengembalian diterima dari pembeli dan dimasukkan dalam menu retur pajak keluaran, jumlah pengembaliannya akan menjadi negatif dan jumlah DPP PPN untuk masa pajak yang dimana data pengembalian ini diposting akan berkurang. Data pengembaliannya harus diunggah oleh pembeli dan penjual.

Nota Retur

Dokumen Faktur Pajak dikenal dengan nota Faktur Pajak yang diserahkan PKP pembeli pada penjual. Dalam Konfirmasi Faktur Pajak ini terdiri tiga rangkap yang masing-masingnya untuk penjual PKP, pembeli PKP (dengan bertindak sebagai arsip) dan KPP. Berikut ini alasannya dibuat nota retur pajak, yaitu :

  • Produk yang tidak sesuai pada standar atau konversi yang disebutkan diatas
  • Barangnya yang rusak atau cacat
  • Jika terjadi pembatalan yang disebabkan alasan khusus yang sudah dibicarakan
  • Terdapat kesalahan pada informasi produk yang harus diperbaiki

Ada juga ketentuan pada pembuatan Nota Retur Faktur Pajak, diantaranya yaitu :

  • Nota Retur Pajak dibuat PKP dengan melakukan pembelian
  • Nota Retur Pajak dikirim secara bersamaan dengan Laporan BKP
  • Nota Retur Pajak harus memuat informasi yang seperti nomor seri pengembalian faktur pajak

Pengaruh Retur Faktur Bagi PKP dan PPN Yang Disetorkan

  1. Pengurangan PPN Keluaran bagi PKP penjual, apabila dilaporkan pada sebelumnya
  2. Dihitung setelah menerima nota retur
  3. Pengurangan aset, apabila pajak masukan tidak bisa untuk dikurangkan dan hasilnya yaitu kapitalisasi atau pengecualian
  4. Pengurangan pajak masukan PKP pembeli (apabila dipotong pada sebelumnya)
  5. Dihitung pada saat membuat nota retur
  6. Aset atau pengurangan aset apabila pada sebelumya diaktifkan oleh pembeli non-PKP
Perbedaan PKP dengan Non PKP

Perbedaan PKP dengan Non PKP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani jasa kosultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan pajak dari klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi yang terkait Perbedaan PKP dengan Non PKP. Simak informasinya berikut ini.

Definisi PKP dengan Non PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha pribadi atau pengusaha badan dengan melakukan kegiatan yang berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak dan sudah dikukuhkan berdasarkan pada Undang-Undang berlaku.

Pada Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) yaitu pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dikarenakan memiliki omzet yang kurang dari Rp 4.800.000.000. Maka dari itu, Non PKP ini dihapuskan dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Tetapi diharuskan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan yang Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Jika Non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka pengusaha itu diharuskan untuk mendaftar dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar bisa memperoleh NPWP dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Inilah beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi jika Non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP :

  • Pada pengusaha pribadi atau badan yang sebelumnya wajib untuk daftarkan diri agar bisa mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) jika omzet dalam 1 tahun sudah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000.
  • Dengan berkaca pada PMK No. 197/PMK.03/2013, bahwa perusahaan yang jumlah omzetnya tidak sampai Rp 4.800.000.000, maka tidak wajib untuk menjadi PKP dan akan dimasukkan pada klasifikasi pengusaha kecil Non PKP.
  • Jika PKP ternyata setelah dikukuhkan memiliki omzet dalam 1 tahun dibawah Rp 4.800.000.000, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan yang sebagai PKP.

Kewajiban PKP dengan Non PKP

Jika pengusaha sudah dikukuhkan menjadi PKP diwajibkan untuk memungut PPN atau PPnBM terutang dan PKP juga wajib menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan dengan menggunakan surat setoran pajak. PKP wajib dalam melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa, PPN atau PPnBM. Dalam Non PKP tidak wajib untuk memungut PPN atau menjalankan kewajiban dari PKP. Kewajiban Non PKP ialah menyetorkan PPh Final saja.

Apa Itu Profesi Akuntansi Sektor Publik?

Apa Itu Profesi Akuntansi Sektor Publik?

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menyelesaikan dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan Anda, kami bekerja secara professional dan teliti. Di pembahasan berikut ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang mengenai Apa Itu Profesi Akuntansi Sektor Publik?. Berikut ini informasinya.

Pengertian Profesi Akuntansi Sektor Publik

Mengacu dalam praktik akuntan dan memberikan layanan akuntansi, audit, perpajakan serta konsultasi pada klien. Klien bisa berupa individu, perusahaan swasta, organisasi pemerintah dan lainnya. Bertujuan untuk memastikan transparansi dan keakuratan pada laporang keuangan klien.

Pada kantor akuntan public (KAP) bisa berupa kepemilikan tunggal, kepartneran atau korporasi. Akuntan publik bisa dipandang dengan sebagai firma akuntan yang melayani klien, misalnya bisnis, individu, organisasi nirlaba dan pemerintah.

Posisi Akuntansi Sektor Publik

  1. Staf Auditor : Dengan tugasnya yaitu melakukan pekerjaan detail audit keuangan yang dibawah pengawasan seorang Senior dan akan sering mulai mengarahkan audit kecil dalam tingkat dua tahun.

 

  1. Staf Pajak : Dengan tugasnya yaitu menyiapkan dokumen pajak, meneliti pertanyaan pajak serta memberikan nasehat pada klien mengenai masalah pajak yang dibawah pengawasan Senior Pajak atau Manajer Pajak.

 

  1. Layanan Manajemen atau Staf Konsultan : Dengan tugasnya yaitu menyediakan berbagai layanan konsultasi dan bimbingan manajemen serta meninjau integritas pada sistem klien yang dibawah pengawasan Senior atau Manajer.

 

  1. Auditor Senior : Bekerja dibawah arahan Manajer Audit dan tanggung jawabnya yang meliputi arahan pekerjaan lapangan audit, penugasan pekerjaan detail pada Staf, peninjauan kertas kerja mereka, menyiapkan laporan keuangan, mengembangkan pengembalian pajak perusahaan serta menyarankan perbaikan pada pengendalian internal.

 

 

  1. Senior Pajak : Bekerja dibawah arahan Manajer Pajak atau Partner Pajak. Dengan tugasnya yaitu mempersiapkan pengembalian pajak, meneliti pertanyaan pajak, menawarkan saran untuk perencanaan pajak serta mempelajari undang-undang untuk penghematan pajak potensial.

 

  1. Management Services atau Consulting Senior : Bekerja dibawah arahan Manajer atau Partner dengan melakukan atau mengawasi tugas konsultasi dengan terperinci yang melibatkan berbagai bidang fungsional (komputasi, personalian, pemasaran) dalam organisasi klien.

 

  1. Manajer Audit : Dengan dibawahi Senior dan Staf serta bertanggung jawab pada persetujuan program audit, penjadwalan personel, tinjauan kertas kerja audit, persetujuan catatan kaki pengungkapan laporan keuangan, hubungan klien sehari-hari, penentuan tagihan untuk penugasan serta pelatihan dan evaluasi Staf dan Senior.

 

  1. Manajer Pajak : Dengan mengarah dan meninjau Staf dan Staf Pajak Senior, menyetujui pengembalian pajak perusahaan yang disiapkan Staf Audit dan tersedia Staf Audit untuk konsultasi. Selain itu, dengan melakukan perencanaan dan persiapan pajak untuk individu, perkebunan, perwalian dan usaha kecil juga meneliti masalah pajak yang tidak biasa.

 

  1. Layanan Manajemen atau Manajer Konsultasi : Dengan tugasnya yaitu memelihara kontak langsung dengan personel pada perusahaan, bertanggung jawab pada prosedur pengendalian internal, prosedur pengendalian operasional, anggaran operasional, pembiayaan bisnis, analisis proyek atau departemen serta berbagai studi tujuan khusus.

 

  1. Komite Audit : Bagi perusahaan public, swasta, organisasi nirlaba dan pemerintah, dengan dibawah aturan yang berlaku terdapat persyaratan untuk ahli keuangan pada Komite Audit untuk perusahaan pelapor public.

 

Tugas Akuntansi Sektor Publik

Terdapat beberapa tugas pada akuntansi sector public ini, yaitu :

  1. Persiapan Laporan Keuangan
  2. Penyusunan Laporan Keuangan
  3. Audit Laporan Keuangan
  4. Konsultasi
  5. Audit pada Perusahaan Terbuka
Mengenal Tax Officer dalam Pajak Perusahaan

Mengenal Tax Officer dalam Pajak Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam telah memiliki banyak keahlian dibidang perpajakan dan telah berpengalaman dalam menangani masalah pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang mengenai Tax Officer dalam Pajak Perusahaan. Berikut ini informasinya.

Definisi dan Tugas Tax Officer

Tax Officer merupakan orang yang bertugas untuk melakukan segala pencatatan, pembayaran, pelaporan sampai pengawasan proses administrasi dengan berikatian pada pajak di suatu perusahaan. Pegawai di bidang perpajakan biasanya bekerja di divisi atau departemen keuangan, ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam suatu struktur perusahaan. Pada tugas staff pajak ini ada kaitannya dengan urusan pajak atau aspek yang mempengaruhi pajak di suatu perusahaan. Terdapat rincian tugas pada staff pajak, diantaranya yaitu :

  1. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan Pada Periode Tertentu : Dalam perusahaan wajib untuk menyetor dan melapor pajak di periode tertentu, baik dalam bulanan atau tahunan. Tax Officer bertugas untuk mencari tahu berapa besar pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan pada satu periode, dan menghitung potensi pengurangan pajak yang mungkin saja dilakukan dengan legal agar mengurangi pengeluaran pada perusahaan. Harus memahami perhitungan terkait pendapatan dalam perusahaan, biaya pengelolaan atau operasional dan modal yang masuk dengan sebagai dasar perhitungan pajak.

 

  1. Membayarkan dan Melaporkan Pajak Dengan Tepat Waktu : Dapat dikatakan, tugas ini yaitu salah satu tugas utama staff pajak dan membutuhkan keahlian serta pengetahuan yang mumpuni supaya perusahaan terhidar dari sanksi denda.

 

  1. Melakukan Perencanaan Pajak : Tujuannya ialah supaya perusahaan tahu berapa besarnya pajak yang harus dibayar dan menyiapkan uang dengan sejumlah besaran pajak yang harus dibayar, serta dapat menyelematkan perusahaan dari keterlambatan dalam membayarkan pajak sehingga terhindar dari sanksi denda.

 

  1. Membuat Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial : Pada akuntansi komersial, penghasilannya berbeda dengan pendapatan. Tetai dalam akuntansi fiskal, pendapatan adalah penghasilan sehingga keduanya ialah hal yang sama.

 

  1. Mencatat Data Transaksi Bisnis Perusahaan : Perpajakan adalah bagian dari keuangan atau akuntansi, sehingga tidak jarang seorang Tax Officer ditugaskan untuk membuat atau mencatat data pembelian, penjualan sampai pembayaran customer dan supplier. Hal ini terjadi dikarenakan data-data tersebut ada kaitannya dengan pajak.

Itulah gambaran tentang tugas-tugas staff pajak pada perusahaan. Perlu diingat, tugas staff pajak di masing-masing perusahaan berbeda-beda dan tergantung kebijakan dalam kantor. Hal ini dipengaruhi pada kebutuhan dan kemampuan di masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, tidak jarang pula perusahaan kecil tidak mempunyai Tax Officer sendiri, sebab masih menggangap akuntansi perpajakan tidak penting.

Jenis-Jenis Tunjangan pada Karyawan

Jenis-Jenis Tunjangan pada Karyawan

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. Kami bekerja dengan professional, akurat dan teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Jenis-Jenis Tunjangan pada Karyawan. Simak informasinya berikut ini.

Definisi Tunjangan Karyawan

Tunjangan adalah pendapatan lain yang diluar gajinya dengan tidak jarang diberikan perusahaan sebagai stimulus yang mendorong karyawan untuk lebih rajin, produktif dan disiplin dalam bekerja. Tunjangan dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap merupakan suatau pembayaran dengan teratur yang berkaitan pada pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayar dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Berikut ini yang termasuk dalam tunjangan tetap yaitu tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah dan lainnya.

Untuk tunjangan tidak tetap merupakan suatu pembayaran dengan langsung ataupun tidak langsung yang berkaitan pada pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya dan dibayarkan dengan menurut satuan waktu yang tidak sama pada waktu pembayaran upah pokok.

Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan

  1. Tunjangan Istri dan Anak : Dengan diberikan pada karyawan yang sudah menikah dan istrinya tidak bekerja serta memiliki anak, baik itu karyawan pemerintah atau swasta. Pada tunjangan anak dengan diberikan ke karyawan yang memiliki anak atau anak angkat yang usianya kurang dari 21 tahun dan belum bekerja serta dibatasi untuk karyawan yang memiliki anak dengan jumlah maksimal 3 anak.

 

  1. Tunjangan Perumahan : Dilakukan pemerintah daerah yang belum bisa menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi anggota DPRD, berupa uang yang diperuntukkan bagi anggota DPRD guna menyewa rumah disaat dinas pada derah tersebut yang besaranya berbeda-beda tergantung daerahnya masing-masing.

 

  1. Tunjangan Kemahalan : Dengan berupa tambahan gaji yang sebagai bantuan pada kenaikan harga keperluannya sehari-hari.

 

  1. Tunjangan Makan : Bisa termasuk dalam tunjangan tetap atau tidak tetap. Dianggap sebagai tunjangan tetap apabila komponennya dimasukkan dalam komponen gaji tanpa adanya kaitan dengan kehadiran. Apabila karyawan tidak hadir, maka tunjangan dianggap telah hangus dan tunjangan makan ini bisa berupa uang atau makanan yang disediakan perusahaan, tergantung peraturan pada perusahaan.

 

  1. Tunjangan Transportasi : Apabila telah termasuk pada komponen gaji tanpa adanya kaitan dengan kehadiran, maka tunjangan transposrtasi akan sama diterima ditiap bulan oleh karyawan. Apabila dikaitkan dengan kehadiran, maka karyawan akan melakukan absen dan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi. Dengan berupa uang ataupun layanan antar jemput karyawan.

 

  1. Tunjangan Lainnya : Dengan mencakup tunjangan kesehatan dan pensiun. Pemerintah menggencarkan dengan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan termasuk dalam komponen payroll karyawan. Selain itu, ditujukan pada karyawan yang melakukan pekerjaan diluar waktu kerja yang disepakati dalam kontrak.

 

  1. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan : Dengan diberika ke pekerja untuk memenuhi kebutuhannya dalam meratakan hari raya keagamaan dan wajib dibayarkan dengan paling lambat 7 hari yang sebelum hari raya keagamaan. Biasanya diberikan yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih ataupun mereka memiliki hubungan kerja dengan berdasarkan perjanjian kerja waktu yang tidak tertentu atau tertentu.
Mengenal Proforma Invoice

Mengenal Proforma Invoice

PT Jovindo Solusi bekerja dengan professional, teliti dan telah memiliki banyak keahlian serta sudah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang mengenai Proforma Invoice. Simak informasinya berikut ini.

Definisi dan Fungsi Proforma Invoice

Proforma Invoice merupakan dokuem penting dan terlihat seperti faktur biasa, tetapi faktur kutipan ini berbeda dengan faktur pembelian biasa. Secara umum yang masyarakat kenal dari Proforma Invoice ini yaitu faktur yang diterbitkan penjual pada pelanggan sebelum barang atau jasa dikirim.

Dokumen ini ialah dokumen pendahuluan, disebabkan barang atau jasa yang dikirimkan oleh penjual belum diterima oleh customer. Artinya, Anda perlu membaca informasi dari proforma invoice sebelum melakukan konfirmasi pada harga, total invoice atau jumlah yang akan dibayarkan pembeli. Adapun fungsi dari proforma invoice ini, diantaranya yaitu :

  1. Sebagai indikator harga
  2. Memungkinkan penjual untuk memperkirakan jumlah pada produk yang dibeli pelanggan
  3. Untuk memudahkan pembeli dalam memverifikasikan kesesuaian dan harga pada produk
  4. Sebagai referensi valid
  5. Sebagai dokumen dalam faktur pajak
  6. Sebagai jaminan pada segala kesalahan yang mungkin saja terjadi dalam aktivitas perdagangan Anda, baik itu pada pihak pembeli atau pihak penjual.

Informasi yang Perlu Disiapkan dalam Membuat Proforma Invoice

  1. Catat Identitas Pengirim : Informasi ini sangatlah penting agar bisa menunjukkan pada pembeli informasi yang dimana aktivitas perdagangan dilakukan.
  2. Perhatikan Tanggal Terbitnya : Dalam proforma invoice diperlukan untuk mencantumkan tanggal penerbitan dokumen tersebut.
  3. Memberikan Rincian Produk pada Dokumen : Dengan berisi rincian nama serta deskripsi pada produk yang sebagai indikator produk yang dikirimkan ke pembeli. Anda juga perlu memberikan perincian dan tanggal jatuh tempo dengan berdasarkan perjanjian sebelumnya antara pembeli dan menentukannya dalam informasi faktur pertukaran sementara.
  4. Informasi Tambahan

Manfaat dalam Pembuatan Proforma Invoice

  1. Dengan menjadikan alat untuk menampilkan penawaran harga
  2. Sebagai catatan kutipan pada produk yang Anda beli
  3. Sebagai referensi valid disaat ingin menjual kembali pada suatu barang
  4. Bisa jadi bukti kesalahan pengiriman barang
  5. Sebagai referensi pada laporan keuangan

Perbedaan Proforma Invoice dengan Invoice

Proforma Invoice dengan Invoice cukup berbeda yaitu dalam invoice biasa, isi dokumen mengenai produk atau layanan yang Anda beli. Pembeli akan memberikan informasi mengenai jumlah faktur dan syarat pembayaran yang perlu dilunasi. Dalam Proforma Invoice diterbitkan disaat proses transaksi yang berupa faktur pertukaran, sementara untuk Invoice dapat diterbitkan disaat proses transaksi penjual dan pembeli sudah selesai.

Perbedaan Proforma Invoice dengan Purchase Order

Proforma Invoice dengan Purchase Order ini cukup berbeda, dimana Proforma Invoice dibuat penjual dan dikirimkan ke pembeli sedangkan Pesanan yaitu dokumen yang dikeluarkan pembeli dan dikirimkan ke penjual. Kedua dokumen ini meliputi deskripsi, harga, jumlah, diskon, syarat pembayaran dan lain sebagainya. Pesanan bisa dianggap sebagai dokumen komersial yang berarti konfirmasi resmi pada penjualan. Sementara faktur proforma yaitu penawaran penjualan dan bukan konfirmasi.

Berikut ini Prosedur Pemeriksaan Pajak

Berikut ini Prosedur Pemeriksaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan yang terpercaya dan telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang mengenai Prosedur Pemeriksaan Pajak. Berikut ini informasinya.

Dengan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada pemeriksaan ini tujuannya yaitu untuk menguji kepatuhan yang terbagi menjadi dua kategori yakni pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin sering kali ditemui oleh Wajib Pajak, dikarenakan :

  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang lebih bayar kompensasi
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang lebih bayar restitusi Pasal 17B UU KUP
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan menyatakan rugi
  • Wajib Pajak melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, pembubaran usaha ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Berikut ini tahapan dari kegiatan pemeriksaan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) ataupun Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor : Dengan sesuai jenis pemeriksaan dan suratnya akan disampaikan yang melalui faks, pos atau jasa pengiriman ke Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

 

  1. Pertemuan Wajib Pajak : Dilaksanakan di KPP atau kantor Direktorat Jenderal Pajak dan dihadiri Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perwakilan Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Badan, ahli waris bagi yang warisannya belum terbagi atau wali untuk anak yang belum dewasa.

 

  1. Pemeriksaan Tempat Wajib Pajak atau Pemeriksaan Kantor Pajak : Yang dilakukan dengan tergantung pada usaha atau pekerjaan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki usaha, maka dilakukan dengan pemeriksaan di proses bisnis yang sebenarnya.

 

  1. Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen : Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan atau dokumen yang dibutuhkan pada pemeriksa pajak dengan disertai penyampaian Surat Permintaan Peminjaman ke Wajib Pajak.

 

  1. Pemeriksaan dan Pengujian : Dengan melakukan pengujian guna melakukan perhitungan pajak terutang dari buku catatan dan dokumen yang dipinjam. Pada pemeriksaan kantor dilakukan dengan jangka waktu 4 bulan dan 6 bulan untuk pemeriksaan lapangan dengan diperpanjang yang maksimalnya 2 bulan.

 

  1. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan : Akan dismapaikan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) baik itu langsung ataupun tidak langsung. SPHP ini menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pajak dan daftar temuan dengan selama pemeriksaan berlangsung. Wajib Pajak perlu menyampaikan tanggapan tertulis, setuju atau tidak setuju pada SPHP dengan jangka waktu 7 hari kerja sejak SPHP diterima serta bisa diperpanjang sampai 3 hari kerja.

 

  1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) : Undangan pembahasan akhir pemeriksaan akan dikirim ke Wajib Pajak apabila jangka waktu tanggapan tertulis telah berakhir. Apabila pembahasannya telah selesai dilakukan, maka dicatat pada Risalah Pembahasan serta dibuatkan Berita Acara PAHP yang perlu ditandatangani oleh Wajib Pajak.

 

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) : Diterbitkan dengan sebagai berakhirnya proses pemeriksaan Wajib Pajak dan disertai dengan Berita Acara PAHP serta nota hitung berisi perhitungan pajak terutang yang lengkap.
Mengenal Retur Penjualan dan Retur Pembelian dalam Transaksi Jual Beli

Mengenal Retur Penjualan dan Retur Pembelian dalam Transaksi Jual Beli

PT Jovindo Solusi Batam yaitu perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan melayani jasa konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam. Kami bekerja dengan professional dan berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Mengenal Retur Penjualan dan Retur Pembelian dalam Transaksi Jual Beli. Berikut ini informasinya.

Apa Itu Retur Pembelian?

Retur Pembelian adalah pengembalian barang dari pihak pembeli ke pihak penjual disebabkan barang yang dikirmkan tidak sesuai spesifikasinya yang telah ditetapkan atau barang yang dikirimnya rusak. Dengan retur pembelian, utang pada pihak pembeli ke pihak penjual akan menjadi berkurang dan akan dicatat di bagian kredit dalam jurnal keuangan, sedangkan utang dagang akan dicata di bagian debit. Ada dua jenis dalam retur pembelian ini, yaitu :

  • Retur Pembelian Dengan Kredit : Dalam pengembalian barang yang diperjualbelikan diantara penjual dengan pembeli secara kredit dengan angsuran dan dianggap sesuai pada waktu jatuh tempo yang telah disepakati antara pihak pembeli dan penjual.
  • Retur Pembelian Dengan Tunai : Pada pengembalian barang yang sudah dibeli pihak pembeli secara tunai ke pihak penjual, maka akan dicatat dalam arus kas dengan catatan bahwa barang bisa diretur atau dikembalikan apabila adanya kerusakan.

Apa Itu Retur Penjualan?

Retur penjualan yaitu penerimaan barag pihak penjual yang dikembalikan dari pihak pembeli dan terjadi apabila barang tersebut tidak susai dengan apa yang diinginkan pihak pembeli atau adanya kerusakan. Dengan menyebabkan piutang ataupun tagihan dari pihak penjual ke pihak pembeli berkurang, pada saat mencatat retur penjualan pada jurnal keuangan yaitu isilah kolom debit dengan akun retur penjualan dan piutang dagang akan dicatat disisi kredit. Pada pihak perusahaan membagi retur penjualannya dalam tiga jenis, yaitu :

  • Dengan mengembalikan kas pihak pembeli
  • Mengurangi piutang pihak pembeli
  • Dengan mengganti barang yang rusak pada pihak pembeli dengan barang yang baru.

Perbedaan Retur Penjualan dengan Retuur Pembelian

  1. Orang yang Melakukan Retur : Pada retur penjualan dilakukan pada konsumen akhir, sementara retur pembelian dialkukan pada pihak yang membeli produk dari pemasok.

 

  1. Alasan Pengembalian Barang : Dalam retur penjualan yaitu disebabkan produk tidak sesuai harapan ataupun rusak pada saat diterima. Sementara untuk retur pembelian yaitu dikarenakan pihak pembeli menemukan masalah dengan produknya seperti cacat atau tidak sesuai spesifikasi yang disepakati.

 

  1. Pengaruh Terhadap Bisnis : Pada retur penjualan akan berdampak pada reputasi toko atau pengecer apabila terlalu banyak produk yang dikembalikan. Sedangkan dalam retur pembelian juga berdampak pada hubungan bisnis antara pemasok dan pembeli apabila terlalu banyak produk yang dikembalikan, sehingga pemasok tidak ingin bekerja sama dengan pembeli.

 

  1. Prosedur dalam Pengembalian : Pada retur penjualan dengan memlibatkan proses sederhana dan konsumen bisa mengembalikan produknya ke toko atau pengecer serta mendapat pengembalian uang ataupun pertukaran produk. Semetara dalam retur pembelian yaitu melibatkan proses kompleks yang dikarenakan terlibat ialah pihak pembeli produk dan pemasok.
Mengenal Divestasi dengan Beserta Metodenya

Mengenal Divestasi dengan Beserta Metodenya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan telah berpengalaman untuk membantu Anda dalam berbagai permasalahan perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens terkait Disvestasi dengan Beserta Metodenya. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Divestasi

Divestasi adalah aktivitas dalam pengurangan aset yang dimiliki, baik dengan finansial atau dalam bentuk barang. Divestasi ini memiliki kaitannya dengan investor dan investasi. Dalam kegiatan ini disebut dengan penjualan bisnis yang dimiliki pada perusahaan untuk membuat perusahaan atau aset yang dimiliki dibeli oleh pihak lain yang penawaran harganya paling tinggi. Walaupun memiliki arti mengurangi aset, bukan berarti hal ini ialah hal yang merugikan sebab investor akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Adapun tujuan dari divestasi, yaitu :

  • Normalisasi Aset
  • Bisa Mengurangi Beban Kerugian
  • Efisiensi Profit dalam Jangka Panjang

Dampak Divestasi Bagi Investor

  1. Terjadinya pengembalian dana investasi : Dengan kembalinya modal awal investasi dari investor dengan cepat atau dengan jangka waktu pendek. Disebabkan ketika para investor memutuskan untuk melepaskan aset yang dimilikinya.

 

  1. Terjadinya pengurangan pendapatan : Dengan berkurangnya hasil pendapatan oleh investor. Disebabkan ketika melakukan investasi, para investor ini akan mendapatkan pendapatan dengan rutin yang berupa dividen atau return di beberapa periode tertentu.

 

  1. Investor akan kehilangan hak atas perusahaan yang ia miliki sebelumnya : Dalam melakukan divestasi, maka investor akan kehilangan haknya atas perusahaan.

 

  1. Terdapat potensi terjadinya redistribusi kekayaan : Jika Anda melakukan divestasi, maka hasil keuntungan yang didapatkan dari sebuah aset yang Anda kurangi atau terjual dapat dimanfaatkan.

 

Metode Divestasi

  1. Direct Selling : Disebabkan metode ini ialah metode yang paling mudah dan terlihat memiliki profit yang cukup menjanjikan.

 

  1. Metode Spin Off : Dalam bekerja dengan meleburkan suatu divisi menjadi sebuah entitas yang lain dengan terpisah. Maksud dari entitas yaitu sebuah jenis dari perusahaan yang merupakan satu bagian dengan perusahaan induknya yang sebelumnya.

 

  1. Carve Out : Yaitu cabang dari perusahaan induk memutuskan untuk melepaskan diri dan menjadi entitas baru dengan terpisah dan pemisahan entitas baru ini sudah tidak akan memiliki hubungan lagi dengang perusahaan sebelumnya.

 

  1. Tracking Stock : Yaitu investor memilih satu dari unit bisnisnya yang paling menjanjikan dan dapat menghasilkan keuntungan besar untuk dijual di masyarakat.
Mengapa Akuntansi Perpajakan Sangat Penting bagi Pebisnis?

Mengapa Akuntansi Perpajakan Sangat Penting bagi Pebisnis?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak dan telah bersertifikat asli serta memiliki keahlian dalam bidang perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang mengenai Mengapa Akuntansi Perpajakan Sangat Penting bagi Pebisnis?. Berikut ini informasinya.

Apa Itu Akuntansi Pajak?

Akuntansi Pajak merupakan akuntansi yang memiliki tujuan untuk mengetahui besar nominal pada kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Pada sistem era perpajakan yang modern ini, akuntansi sangatlah diperlukan. Mengapa demikian? Sebab pada pihak otoritas akan dibatasi dalam menentukan jumlah pajak dan sebaliknya pihak otoritas mendorong Wajib Pajak untuk menghitung sendiri kewajiban pajaknya dengan akuntansi pajak.

Macam-Macam Klasifikasi Pajak

Pada akuntansi pajak ini tidak terlepas dari klasifikasi yang berdasarkan pemungutannya. Nah berikut ini klasifikasi pajak dengan didasarkan pada pemungutannya, yaitu :

  1. Pajak Langsung : Yaitu pajak yang dikenakan Wajib Pajak untuk jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimilikinya. Pada besarannya telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Dalam pembayarannya yaitu dengan secara langsung, yang artinya tidak boleh dibebankan atau diwakilkan ke orang lain.
  2. Pajak Tidak Langsung : Yaitu pajak yang dibayarkan pada suatu transaksi keuangan terjadi dan dalam pembayarannya dapat dibebankan ke orang lain.

Sifat Akuntansi Perpajakan

Adapun sifat akuntansi perpajakan yang menjadi alasan mengapa akuntansi perpajakan sangat penting bagi pebisnis :

  1. Sifat Pajak Pertama : Dengan menyatakan bahwa pajak menjadi wajib atau dipaksakan ke semua Wajib Pajak.
  2. Untuk Pajak yang telah Disetorkan : Memiliki manfaat dengan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat dan nantinya akan digunakan untuk menyokong pembangunan negara pada sektor infrastruktur, bantuan social, pembukuan lapangan kerja dan lainnya.
  3. Seluruh Wajib Pajak Berkewajiban dalam Membayarkan Piutang Pajak : Dengan membayarkan piutang pajak yang sebelum tiba masa jatuh tempo ke KPP.
  4. Hasil Setoran Pajak : Digunakan pada sektor ekonomi, sektor sosial, sektor budaya pada suatu negara.
Perbedaan Pajak dengan Bea Cukai

Perbedaan Pajak dengan Bea Cukai

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang telah terpercaya dan berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Kami akan membantu dan memberikan solusi terbaik pada permasalahan perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Perbedaan Pajak dengan Bea Cukai. Berikut ini informasinya.

Pengertian Pajak dan Cukai

Pajak adalah iuran wajib yang dibebankan pada rakyatnya, baik itu orang pribadi ataupun badan dengan sifatnya yang memaksa digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Sedangkan, cukai yaitu pungutan yang dikenakan pada barang dalam kegiatan impor atau ekspor dari wilayah kepabeanan dan akan dibebankan kepada orang pribadi ataupun badan dengan melaksanakan kegiatan perdagangan internasional. Dalam barang-barangnya memiliki karakteristik tertentu, diantaranya yaitu :

  • Dengan sifat barang yang pada pemakaiannya bisa memberikan dampakk negative terhadap lingkungan hidup masyarakat.
  • Dalam jumlah penggunaannya perlu diawasi, dikendalikan dan dibatasi pada kalangan masyarakat.
  • Dalam penggunaannya perlu pembebanan pungutan negara agar terciptanya keseimbangan serta keadilan.
  • Barang ini seperti rokok, minuman keras, hasil tembakau dengan meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan lainnya.

Tujuan dan Fungsi Pajak dan Cukai

  1. Pajak : Dengan sebagai anggaran dalam hal melaksanakan pembangunan nasional.. Dengan berfungsi untuk mengatur kebijakan ekonomi pada suatu negara, menjaga keseimbangan ekonomi, mengatasi inflasi atau deflasi, dan membuka lapangan kerja dalam hal redistribusi pendapatan.

 

  1. Bea Cukai : Berfungsi sebagai sarana pengembangan dan pembangunan negeri serta menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari perdagangan yang ilegal atau masuknya barang berbahaya seperti minuman keras, narkoba dan lainnya.

Lembaga Pemungut Pajak dan Bea Cukai

Pada pemungutan pajak, dilakukan dua lembaga yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat ini dipungut pemerintah pusat dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan, pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah. Dalam pemungutan cukai dilakukan oleh lembaga yang tersentralisasi di pemerintah pusat serta dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJKC).

Mengenal Tentang Bea Meterai

Mengenal Tentang Bea Meterai

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menyelesaikan permalasahan perpajakan Anda. Kami telah bersertifikat asli juga terpercaya, sehingga cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens tentang Bea Meterai. Berikut ini informasinya.

Pengertian Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak pada dokumen terutang yang sejak dokumen ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan atau pada saat dokumen telah selesai dibuat atau diserahkan ke pihak lain, apabila dokumen ini hanya dibuat untuk satu pihak. Dokumen yang dimaksud ialah dalam bentuk tulisan tangan, cetakan ataupun elektronik. Pada tanggal 6 Oktober 2021 diberlakukan meterai elektronik atau e-Meterai, digunakan untuk dokumen yang berbentuk elektronik dan sebagai objek dari Bea Meterai.

Fungsi dan Kegunaan Meterai

Dengan berfungsi untuk memberikan kekuatan hukum apaila adanya subjek ataupun pihak yang membuat dokumen dan pihak lain yang tekait. Terdapat subjek yang dapat dikenakan atas fungsi bea meterai, yaitu :

  • Jika dokumen dibuat untuk satu pihak, maka meterai hanya satu subjek saja.
  • Apabila dokumen dibuat untuk kepentingan dua pihak ataupun lebih yang seperti surat perjanjian atau lainnya, maka tiap pihak akan terutang bea meterai.

Tarif Bea Meterai

Pada Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2020, dikenakan tarif tetap dengan sebesar Rp 10.000 per lembar yang berlaku pada 1 Januari 2021. Tetapi, Bea Meterai yang nominalnya Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih berlaku sampai 31 Desember 2021 yang sesuai ketentuan penggunaan, yakni membubuhkan tiga meterai yang masing-masingnya senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing yang senilai Rp 6.000 atau meterai yang senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

  1. Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
  • Surat perjanjian, surat keterangan, atau sejenisnya beserta rangkapnya
  • Akta notaris dengan beserta grosse, salinan dan kutipan
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang beserta salinan dan kutipan
  • Segala surat berharga
  • Dokumen transaksi pada surat berharga
  • Dokumen lelang dengan berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang serta grosse risalah lelang
  • Dokumen dengan menyatakan jumlah uang dan nominalnya lebih dari Rp 5.000.000,00.
  • Dokumen lain yang ditetapkan pada peraturan pemerintah

 

  1. Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai
  • Dokumen yang mengenai lalu lintas orang dan barang
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda bukti atas penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah dan lembaga lainnya
  • Tanda terima pembayaran yang berupa pensiun, tunjangan dan gaji
  • Tanda penerimaan uang dengan digunakan untuk keperluan intern organisasi
  • Kuitansi untuk segala jenis pajak dan lainnya
  • Surat gadai
  • Dokumen simpanan uang, pembayaran uang simpanan ke bank dan badan lain ke nasabah
  • Dokumen yang diterbitkan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter
  • Tanda pembagian keuntungan atau imbalan dari hasil surat berharga dengan nama dan bentuk apapun

Pemungut dan Pelunasan Bea Meterai

Pemungut yaitu pihak yang wajib memungut Bea Meterai terutang atas dokumen tertentu, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke DJP. Wajib Pajak yang sebagai pemungut Bea Meterai ialah Wajib Pajak yang memiliki kriteria, yaitu memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu atau menerbitkan dan memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah dokumen yang sebesar 1.000 dokumen per bulan.Bisa dilunasi dengan menggunakan meterai elektronik yang dimana meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur pada Peraturan Menteri.

Mengenal Repatriasi Harta Dalam Perpajakan

Mengenal Repatriasi Harta Dalam Perpajakan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan telah memiliki keahlian serta berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens mengenai Repatriasi Harta Dalam Perpajakan. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Repatriasi Harta

Istilah ini dikenal dengan pemulangan kembali seseorang ke negara asalnya. Dalam konteks perpajakan Indonesia, repatriasi yaitu pengembalian akumulasi penghasilan dengan berupa aset dan harta dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam NKRI. Pada dunia perpajakan, repatriasi berkaitan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Adapun tarif repatriasi terdiri tiga periode tax amnesty, yaitu :

  • 4% pada periode pertama
  • 6% pada periode kedua
  • 10% pada periode ketiga

Syarat Repatriasi Harta

  1. Investasi infrastruktur dengan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha
  2. Surat berharga NKRI
  3. Obligasi Bumn
  4. Investasi sektor riil dengan berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah
  5. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
  6. Obligasi perusahaan swasta dengan aktivitas dagangnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  7. Bentuk investasi lain yang resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku

Repatriasi dan Investasi

Pada pengalihan harta bersih ke dalam NKRI dijalankan dengan jangka waktu yang paling singkat yaitu 5 tahun dan dihitung sejak penerbitan Surat Keterangan atas harta bersih yang tidak bisa dialihkan keluar NKRI. Adapun kegiatan investasi pada harta bersih, yaitu :

  1. Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam : Yaitu bisa berupa pendirian usaha baru atau penyertaan modal perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau pemesanan dengan melalui efek yang terlebih dahulu (right issues).

 

  1. Surat Berharga Negara (SBN) : Yaitu dilaksanakan dengan melalui transaksi pembelian SBN pada pasar perdana dan dengan cara Private Placement lewat dealer utama.
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu untuk menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan dari klien. PT Jovindo Solusi Bata mini ialah konsultan pajak yang terpercaya. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Simak informasi berikut ini.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah biaya disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan dengan memberikan keuntungan serta kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan, sebab ini bersifat kebendaan maka tarifnya ditentukan pada keadaan objek bumi dan bangunan yang ada. Subjek pada Pajak Bumi dan Bangunan yaitu orang pribadi ataupun badan yang sah dan nyata dalam memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat, memiliki dan menguasai bangunan serta merasakan manfaat. Adapun objek bumi pada Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu :

  • Sawah
  • Ladang
  • Tanah
  • Kebun
  • Tambang
  • Pekarangan

Terdapat juga objek bangunan pada Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu :

  • Rumah tinggal
  • Bangunan usaha
  • Gedung bertingkat
  • Pusat perbelanjaan
  • Pagar mewah
  • Kolam renang
  • Jalan tol

Berdasarkan penggunaannya, inilah beberapa yang tidak termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan, diantaranya adalah :

  1. Untuk kepentingan umum dan tidak memperoleh keuntungan pada bidang :
  • Sosial
  • Ibadah
  • Kesehatan
  • Kebudayaan
  • Sejarah
  • Pendidikan
  1. Untuk menjaga flora dan fauna :
  • Hutan lindung
  • Hutan suaka alam
  • Taman nasional
  1. Untuk digunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional :
  • Kedutaan
  • Konsulat

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Dalam UU No. 12 Tahun 1994 yang mengenai Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengatur semua pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang mengenai Pajak dan Restribusi Daerah dengan menjelaskan :
  • Bahwa pada pemerintah kabupaten atau kota ini memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang di setor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
  • Bahwa pada pemerintah atau pusat memiliki wewenang pada sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB-P3)

Dasar Pengenaan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan

Dapat disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dihitung dengan berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar disaat melakukan transaksi jual beli. Inilah beberapa dasar penetapan dalam onjek bumi dan bangunan, diantaranya yaitu :

  • Bahan yang digunakan bangunan
  • Letak
  • Rekayasa
  • Kondisi lingkungan
  • Peruntukan
  • Pemanfaatan

Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Dengan Menetapkan Nilaii Jual Objek Pajak (NJOP) : Yaitu besarnya harga objek bumi atau bangunan atau bisa dikatakan sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Langkah pertama untuk menghitung besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yaitu dengan mengetahui harga dari tanah dan bangunan tersebut.

 

  1. Untuk Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : Yaitu suatu dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebagai nilai jual objek yang dimasukkan ke perhitungan pajak yang terutang. Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu :
  • 40% : perkebunan
  • 40% : pertambangan
  • 40% : kehutanan
  • Bagi objek pajak yang lain seperti pedesaan dan perkotaan bisa dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni 40% untuk lebih dari Rp1.000.000.000, untuk 20% untuk nilai kurang dari Rp1.000.000.000

Adapun rumus dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu : NJKP = %NJKP X NJOP

 

  1. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Rumusnya : PBB = 0,5% X NJKP
Mengenal Piutang Dagang

Mengenal Piutang Dagang

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami akan bekerja secara professional, akurat serta teliti, sehingga cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang terkait Piutang Dagang. Simak informasinya berikut ini.

Definisi Piutang Dagang

Piutang Dagang merupakan uang yang harus dibayarkan pada perusahaan untuk barang atau jasa yang digunakan, namun belum dibayarkan pelanggan dan dicatat pada neraca yang sebagai aset lancar. Terdapat fungsi dari manajemen piutang yang bisa dilihat dengan melalui empat fungsi utama, diantaranya yaitu :

  • Perencanaan : Dengan merencanakan anggaran atau pos lain yang menggunakan pembayaran kredit.
  • Pengorganisasian : Dengan menciptakan kebijakan pada penagihan piutang supaya berjalan dengan efektif.
  • Pengawasan : Pada perusahaan akan mampu mengevaluasi kebijakan piutang yang telah dijalankan.
  • Penerapan atau pengarahan.

Pada proses pengelolaannya, agar perusahaan terhindar dari risiko dengan berasal dari pemasukan kredit yang seperti :

  1. Pada seluruh piutang tidak tertagih.
  2. Piutang yang tidak dibayar yang sebagai piutang.
  3. Pelunasan piutangnya lewat dari jatuh tempo.
  4. Terdapat kecurangan.
  5. Terdapat kesalahan teknis.
  6. Pada data pelacakan piutang hilang ataupun rusak.
  7. Kinerja SDM penagih piutang yang buruk.

Kebijakan Manajemen Piutang

Inilah beberapa langkah yang dapat dilakukan pada penerapan manajemen piutang, diantaranya yaitu :

  1. Analisis Standar Kredit : Terdapat analisis standar kredit 5C, yaitu :
  • Characteristic : Yaitu perilaku pada pemohon pinjaman.
  • Capability : Yaitu kemampuan pada pemohon pinjaman dengan mengelola usahanya.
  • Capital : Yaitu utang yang diberikan serta bukan satu-satunya sumber daya, tetapi pemohon harus memiliki modal.
  • Collateral : Yaitu pada pemohon harus memberikan jaminan pada pinjaman.
  • Condition : Yaitu keadaan yang terjadi pada saat transaksi baik itu dengan secara makro atau mikro.

Ada juga analisis 5P, yaitu :

  • Party : Yaitu pengelompokan pada calon pemohon pinjaman.
  • Purpose : Dengan tujuan pemohon pinjaman.
  • Prospect : Yaitu memprediksi efektivitas hasil dari pinjaman tersebut.
  • Protection : Terdapat perlindungan atas aset atau uang yang dipinjamkan.
  • Payment : Dengan menganalisis apakah kredit yang dipinjamkan ini akan mampu dikembalikan atau tidak.

Pada sisi lain, terdapat analisis kredit 3R, yaitu :

  • Return : Yaitu tingkat keberhasilan pada aktivitas piutang, baik itu untuk peminjam ataupun pemohon pinjaman.
  • Repayment : Dengan kemampuan pada pemohon pinjaman untuk melunasi pinjamannya.
  • Risk : Dengan kemampuan pada pemohon dalam menanggung risiko jika tidak mampu untuk mengembalikan hutangnya.

 

  1. Persyaratan Kredit : Dengan meliputi ketentuan yang dibuat pada perusahaan dalam mengelola piutangnya.

 

  1. Kebijakan Penagihan : Yaitu didasari oleh kebijakan kredit, dalam perusahaan pun harus jeli untuk menentukan kebijakan penagihan pinjaman.

 

  1. Mengandalkan Pihak Ketiga : Yang dimaksud dengan pihak ketiga yaitu pihak dari luar perusahaan yang akan membantu untuk mengelola piutang pada perusahaan, misalnya dengan menggunakan layanan teknologi keuangan ataupun konsultasi dengan konsultan bisnis.

Masalah Akuntansi yang Berhubungan dengan Piutang Dagang

  1. Pengakuan Piutang Dagang : Bisa diakui atau dicatat pada saat perusahaan mendapatkan piutang dagang dengan melakukan transaksi penjualan kredit, terjadinya potongan harga dan retur serta adanya pelunasan piutang dagang pada perusahaan.

 

  1. Penilaian Piutang Dagang : Perlu dicatat dan dilaporkan pada neraca dengan sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa diperoleh dengan jumlah piutang sesudah dikurangi cadangan kerugian piutang tak tertagih.

 

  1. Pengalihan Piutang Dagang : Yaitu pada saat perusahaan mengalihkan piutang usaha ke pihak lain yang seperti bank, lembaga keuangan dan pegadaian piutang dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya. Adapun beberapa alasan perusahaan untuk menjual atau mengalihkan piutang, yaitu :
  • Kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman serta tingginya bunga, maka dari itu perusahaan perlu untuk merubah piutang yang ada menjadi kas.
  • Penagihan piutang membutuhkan waktu yang lama dan memerlukan biaya, hal ini perusahaan memilih menerima kas yang lebih kecil daripada kas sebenarnya.
Perbedaan Faktur Pajak dengan Invoice

Perbedaan Faktur Pajak dengan Invoice

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami bekerja secara professional, akurat serta telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang mengenai Perbedaan Faktur Pajak dengan Invoice. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Faktur Pajak dan Invoice

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atauJasa Kena Pajak (JKP). Pada saat PKP menjual BKP atau JKP, maka perlu menerbitkan faktur dengan sebagai tanda bukti bahwa telah memungut pajak dari orang yang membeli BKP atau JKP tersebut. Faktur ini dibuat untuk penyerahan BKP atau JKP disaat seperti :

  • Penyerahan BKP atau JKP yang sesuai pada ayat 3 hurut a dan b SE-50/PJ/2011
  • Terjadinya penerimaan pembayaran yang terjadi pada sebelum penyerahan BKP atau JKP

Sedangkan, Invoice adalah dokumen yang digunakan dengan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli, ini tergantung pada kebutuhan perusahaan. Dalam invoice dibuat dengan sebanyak 3 lembar, pada lembar pertama untuk diserahkan ke pembeli yang telah melunasi transaksinya, di lembar kedua sebagai arsip penjualan dan lembar terakhir untuk laporan pada bagian keuangan.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Keluaran : Dengan dibuat oleh PKP saat menjual BKP.
  2. Faktur Masukan : Didapat PKP dari PKP lain ketika membeli BKP.
  3. Faktur Gabungan : Tidak harus dikeluarkan pada tiap kali PKP menjual barang atau jasa yang PKP miliki ke pembeli.
  4. Faktur Pengganti : Dengan dibuat disaat adanya kesalahan pada faktur yang telah dibuat dengan tujuan untuk mengoreksi kesalahan yang ada.
  5. Faktur Cacat : Yaitu faktur yang tidak diisi dengan lengkap, benar, jelas atau tidak ditandatangani sampai akhirnya ada kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor seri pajak.
  6. Faktur Batal : Dengan dianggap batal yang akibatnya dalam pengisian nomor NPWP yang salah atau saat konsumen membatalkan transaksinya dengan PKP disaat faktur telah dibuat.

Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice

  1. Dalam invoice tidak ada pungutan pajak, tetapi dalam faktur pajak terdapat pungutan pajak.
  2. Invoice yang sifatnya wajib dan faktur pajak bersifat opsional.
  3. Invoice diterbitkan pada semua jenis penjualan barang atau jasa. Sementara pada faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang atau jasa saja.
Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 19

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 19

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menyelesaikan permalasahan perpajakan dari klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Penghasilan Pasal 19. Simak informasinya berikut ini.

Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 19?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 adalah pajak yang dipungut penilaian aset tetap yang disaat dinilai kembali ada selisih untung atau harga beli dan saat ini jauh lebih murah dibandingkan dengan nilai pasarnya. PPh Pasal 19 ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 19 dan disebutkan dua hal penting, yaitu :

  • Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan atau kebijakan terkait penilaian kembali atas aktiva faktor penyesuaian apabila ketidakselarasan unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang diperoleh dari perkembangan nilai atau harga.
  • Dalam selisih penilaian kembali atas aktiva yang dimaksud dalam ayat (1) diterapkan tarif pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan selama tidak melebihi batasan tarif pajak tertinggi yang diatur dan ditetapkan pada Pasal 17 ayat (1).

 

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 19

  • Perusahaan yang memenuhi syarat untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan tujuan perpajakan, yaitu dengan memenuhi syarat pada semua kewajiban pajaknya hingga dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak akan dilakukan penilaian kembali atau revaluasi.
  • Perusahaan dalam negeri atau luar negeri serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak termasuk pada perusahaan yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris ataupun mata uang Dolar Amerika Serikat dalam melakukan penilaian kembali aset tetap.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 19

  • Di seluruh aktiva atau aset tetap berwujud, hal ini tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan ikut termasuk.
  • Di seluruh aktiva atau aset tetap berwujud, hal ini tidak termasuk tanah yang terletak atau berlokasi di Indonesia, dimiliki atau dipergunakan yang sebagai pendapatan, penagihan atau pemeliharaan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

 

Jangka Waktu Pajak Penghasilan Pasal 19

Jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun dengan sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai. Dalam ayat (1) yaitu perusahaan tidak bisa dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu yang ditentukan, yaitu 5 tahun yang sejak penilaian kembali aset tetap pada perusahaan terakhir yang dilakukan.

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan dari klien. Kami bekerja dengan teliti, akurat serta professional. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Simak informasinya berikut ini.

Jenis Pajak dengan Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat yaitu pajak negara, ditiap pungutannya dengan secara wajib dibayar oleh Wajib Pajak baik itu orang pribadi atau badan ke pemerintah pusat. Pajak ini akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah Menteri Keuangan dan nantinya dikelola untuk membiayai tiap pengeluaran atau belanja negara yang seperti kebutuhan pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan pembangunan dalam APBN.

Pajak Daerah adalah konstribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan ataupun badan dengan sifatnya memaksa yang berdasarkan undang-undang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perbedaan dengan Menurut Pihak yang Mengelola

Pajak Pusat dikelola oleh pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sifatnya yang lebih luas, sebab mengingat kebutuhan untuk pembangunan ekonomi negara. Untuk Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah dan akan lebih spesifik dalammengatur wilayahnya masing-masing daerah.

Perbedaan dalam Penggunaan SPT dan SPPT

Pajak Pusat ini menggunakan SPT Tahunan atau SPT Masa dengan rangka pelaporan pajak baik itu bagi WP OP ataupun WP Badan. Untuk Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT yaitu surat keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang wajib untuk dibayarkan dalam 1 tahun pajak.

Perbedaan dalam Tempat Pelayanan Pajak

Pajak Pusat bertempat pada Kantor Pelayanan Pajak baik itu Pratama, Madya atau Khusus. Untuk Pajak Daerah bertempat pada Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Perbedaan dengan Berdasarkan Jenis Pajak yang Dipungut

  1. Pajak Pusat
  • Pajak Penghasilan (PPh) : Dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam 1 tahun pajak. Penghasilan yang dimaksudkan yaitu tiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh WP dengan berasal dari Indonesia atau dari luar negeri dan bisa berupa keuntungan dalam suatu usaha, gaji, honorarium dan lainnya.

 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Pajak ini dikelola oleh pusat yaitu (DJP) dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean dengan dilakukan oleh orang pribadi atau badan.

 

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : Adapun klasifikasi barang yang tergolong mewah, diantaranya yaitu Barang dikenakan bukan barang kebutuhan pokok, Barang dikonsumsi oleh orang tertentu atau orang yang memiliki penghasilan yang tinggi dan Digunakan untuk menunjukkan status dari pemiliknya.

 

  • Bea Materai : Pajak ini dikelola oleh pusat yang dikenakan dokumen yang terutang pajak, seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga dengan memuat nominal uang pada jumlah tertentu. Selengkapnya dapat dibaca pada UU No. 10 Tahun 2020 dengan mengatur Bea Materai.

 

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu : Pajak terutang atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan dan dikelola pusat, tetapi seluruh penerimaan PBB ini diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota. Bagi PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap dikelola pusat.

 

  1. Pajak Daerah
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak atas Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Rokok
  • PBB Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan (BPHTB)
  • Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Sarang Burung Walet dan lainnya, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Mengenal Working Capital Besarta Jenisnya

Mengenal Working Capital Besarta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan dari klien. Sehingga sanagt cocok menjadi pendamping peerpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Working Capital Beserta Jenisnya. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Working Capital

Working Capital ialah istilah dari bagi modal kerja bersih, yaitu terdapat perbedaan pada jumlah aset perusahaan dan liabilitas dengan periode waktu yang tertentu. Contoh aset pada perusahaannya, yakni dana pada bank, data tunai, potensi pemasukan dari piutang konsumen dan aset yang belum diuangkan dengan cepat.

Liabilitas yaitu total uang pada perusahaan yang harus dibayarkan di tahun tersebut. Aset yang dikurangi liabilitas menjadi modal kerja bersih. Sederhananya, working capital ini ialah dana yang ada untuk membiayai keperluan operasional pada suatu bisnis.

Konsep Modal Kerja

  • Konsep Kuantitatif : Berfokus kepada kuantum untuk mecukupi kebutuhan pada perusahaan dalam biaya operasional, dengan sifanya yang rutin serta menunjukan jumlah dana (fund) yang ada dengan tujuan untuk jangka pendek.

 

  • Konsep Kualitatif : Berfokus kepada kualitas modal kerja dan kelebihan aktiva lancar pada utang jangka pendek, yang artinya jumlah aktiva lancar dari pinjaman jangka panjang atau pemilik usaha.

 

  • Konsep Fungsional : Berfokus kepada fungsi dana dengan menghasilkan laba pada perusahaan.

Tujuan dari Working Capital

  1. Untuk memenuhi likuiditas pada suatu perusahaan
  2. Untuk menjaga nilai mata uang
  3. Mengoptimalkan pada pemakaian aktiva lancar yang berkaitan pada penambahan penjualan dan keuntungan di perusahaan
  4. Mengalokasikan biaya darurat pada perusahaan
  5. Memiliki persediaan barang dagang untuk memenuhi permintaan konsumennya
  6. Bisa diinvestasikan kembali untuk mendapatkan tambahan pendapatan
  7. Bisa dialokasikan ke pasar modal dengan bentuk saham perusahaan yang ditransaksikan

Jenis-Jenis pada Working Capital

  1. Variable Working Capital : Terbagi menjadi tiga jenis, diantaranya yaitu :
  • Seasonal Working Capital : Yaitu pada perubahan working capital dipengaruhi oleh perubahan musim.
  • Cyclical Working Capital : Yaitu pada perubahan working capital diakibatkan oleh perubahan konjungtur.
  • Emergency Working Capital : Yaitu pada perubahan working capital dengan sifatnya yang darurat dan tidak diketahui pada asal mulanya.

 

  1. Permanent Working Capital : Terbagi menjadi dua jenis, diantaranya yaitu :
  • Primary Working Capital : Pada perusahaan wajib ada working capital yang sebagai jaminan usaha berjalan dengan baik.
  • Normal Working Capital : Yaitu jumlah yang diperlukan dalam memperluas produksi.

Komponen dalam Perhitungan Net Working Capital

  • Aset Lancar : Yaitu nilai kekayaan pada perusahaan yang dapat dipakai untuk pembayaran biaya operasi serta biaya hutang lancar. Adapun bentuk dari aset lancar ini yaitu uang tunai, piutang yang belum dibayarkan, saldo rekening, investasi jangka pendek serta stok produk.

 

  • Kewajiban Lancar : Yaitu beban yang harus dibayarkan perusahaan dan memiliki batas jatuh tempo yaitu satu tahun, yang meliputi biaya pajak penjualan, gaji, utang upah, utang usaha, serta biaya asuransi.

 

Faktor Lain yang Mempengaruhi Net Working Capital

  1. Tingkat Perputaran Stok
  2. Pendapatan pada Perusahaan
  3. Penjualan Saham pada Perusahaan
  4. Penjualan Aset Tetap pada Perusahaan

Cara Perhitungan Working Capital

Pada langkah pertama yaitu mengumpulkan seluruh data aset pada perusahaan sebagai persiapan, seperti contohnya ialah dana rekening, inventaris perusahaan, piutang yang tertunda, uang tunai atau aset yang dapat dicairkan dengan rentang waktu kurang dari satu tahun.

Selanjutnya, langkah kedua yaitu mengumpulkan data liabilitas pada perusahaan, seperti contohnya ialah upah pegawai, cicilan utan, tagihan utang dan tagihan pajak dengan memiliki tempo waktu satu tahun. Terdapat rumusnya, yaitu :

Working Capital = Current Assets – Current Liabilities