Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25

PT Jovindo Solusi Batam akan siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan dari klien, kami akan bekerja secara professional serta telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Penghasilan Pasal 25. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dibebankan penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak berasal dari Indonesia atau luar negeri. Dasar hukum pada PPh yaitu UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Yaitu dengan berisikan aturan terkait Wajib Pajak mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan perlu dibayarketika batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Terdapat perbedaan PPh Pasal 25 yang jenis dengan pajak penghasilan lannya, yaitu PPh Pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri dan bisa diangsur tiap bulannya dengan waktu satu tahun, guna meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak terutang harus dilunasi.

Subjek PPh Pasal 25

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa
  • Wajib Pajak Badan bagi yang melakukan kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa

Tarif PPh Pasal 25

Tidak ada jumlah pada tarif PPh Pasal 25, sebab bukan pengenaan pajak suatu objek pajak, tetapi sebutan dari angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Adapun rumusnya, yaitu :

Besarnya PPh Terutang (PPh 29) : 12 bulan = Hasil Angsuran Pembayaran Pajak

Penghitungan PPh Pasal 25

Menurut aturan PPh Pasal 25 ayat 1, besarnya angsuran pajak pada tahun pajak berjalan yang harus dibayarkan Wajib Pajak tiap bulannya yaitu sebesar PPh terutang yang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak, dikurangi dengan :

  • PPh dipotong dengan sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh dipungut yang sesuai Pasal 22
  • Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang pada luar negeru, boleh dikreditkan yang sesuai Pasal 24, lalu dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan pada bagian tahun pajak

 

Pembayaran PPh Pasal 25

Dalam pembayaran PPh Pasal 25 ini diperlukannya kode billing, yaitu kode identifikasi yang diterbitkan dengan melalui sistem billing DJP untuk suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak bisa mengakses DJP Online dan melakukan pengisian data dengan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Wajib Pajak bisa memilih menu utama, lalu klik menus ‘Bayar’ dan ‘e-billing’. Kemudian, Wajib Pajak mengisi surat setoran elektronik dengan data yang dibutuhkan. Selanjutnya, isi masa pajak dengan sesuai masa pajak yang ingin dibuat kode billing. Lalu klik ‘Buat Kode Billing’, isilah kode keamanan, dan klik ‘Submit’. Kemudian muncul surat setoran elektronik dan Wajib Pajak bisa untuk memeriksanya kembali serta melakukan pencetakan.

Kode Billing akan otomatis terunduh dan Wajib Pajak bisa melihat nomor kode billing atau ID billing yang digunakan pada pembayaran. Lalu, Wajib Pajak bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing yang melalui ATM, bank, Internet Banking atau kantor pos. Pada pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yaitu paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika terlambat dalam melakukan pembayaran, maka Wajib Pajak akan terkena sanksi yang berupa bunga dengan sebesar 2% per bulan dan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

Mengenal Bank Statement Beserta Kegunaannya

Mengenal Bank Statement Beserta Kegunaannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Bank Statement Beserta Kegunaannya. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Bank Statement

Bank Statement merupakan ringkasan transaksi keuangan yang diberikan dengan keseluruhan dari rekening, yang berupa rekening milik individu atau badan usaha. Data-data yang dilampirkan pada laporan ialah rincian mengenai alur debit dan kredit, tanpa terkecuali dana hasil transfer baik itu masuk atau keluar.

Ketentuan ataupun sistem percetakan atau pemberitahuan tentang bank statement pada tiap bank akan berbeda, namun adapun bank yang dapat memberi atau mengirim data-data tekait rekening koran dengan rutin dan berkala, meskipun pada pihak nasabah tidak memintanya. Zaman sekarang banyak bank yang telah diupgrade sistemnya dengan menjadi online, sehingga pengecekan pada rekening koran atau bank statement pun dapat dilakukan dengan melalui application, website bank juga mesin ATM.

Bagian pada Bank Statement

  1. Informasi Bank :
  • Nama bank
  • Alamat bank
  • Customer service bank

 

  1. Informasi Bisnis :
  • Nama pemilik bisnis
  • Nama bisnis
  • Alamat bisnis
  • Nomor telepon bisnis

 

  1. Informasi Akun : Yaitu informasi terkait rekening bank, seperti nama pemilik dan nomor rekening.

 

  1. Tanggal Periode : Informasi yang tertera ialah bersifat penting, sehingga tercantum tanggal periode tiap dokumen diterbitkan.

 

  1. Ringkasan Akun : Dengan berisi saldo akun pada awal sampai akhir periode, lalu total penarikan dan total deposito yang tersedia di dalamnya.

 

  1. Ringkasan Transaksi : Dengan berisi daftar tiap transaksi yang terjadi pada satu periode yang diurutkan dengan kronologis dan aka nada juga lampiran tanggal, lalu deskripsi, jumlah nominal transaksi yang terjadi serta informasi saldo akun yang setelah terjadinya transaksi.

 

Kegunaan pada Bank Statement

  1. Mengajukan Visa : Yaitu harus membuktikan Anda telah memiliki dana yang cukup, sehingga tidak akan melakukan hal kriminal atau dilarang di negara tujuan.

 

  1. Untuk Mengetahui Ringkasan Transaksi : Pada bank statement ada informasi terkait jumlah saldo, baik itu awal sampai akhir bulan, lalu arus debit dan kredit, bunga bank, serta biaya administrasi.

 

  1. Menjadi Bukti Hukum : Apabila Anda terlibat dalam perselisihan dengan orang lain, yang khususnya mengenai mutasi rekening. Misalnya, saat Anda yakin telah mentransfer sejumlah uang ke pihak lian, tetapi pihak lain belum merasa mendapatkan transfer masuk, maka rekening koranlah dapat dijadikan bukti.

 

  1. Mengajukan Pinjaman : Jika Anda membutuhkan dana yang kemudian mengajukan pinjaman melalui bank, misal KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Angunan) atau KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), bisa dipastikan pihak bank meminta persyaratan yang berupa catatan riwayat transaksi keuangan.

 

  1. Ikut Lelang : Lelang adalah suatu kegiatan jual beli yang sangat biasa dilakukan sebagian orang dan kegiatan ini akan dimintai rekening koran, apabila mengikuti kegiatan lelang proyek milik swasta atau pemerintah.

 

  1. Audit Keuangan pada Perusahaan : Kegunaan dari dokumen bank statement ini bagi perusahaan yaitu sebagai alat guna untuk melakukanrekap daftar keuangan, baik itu Kegunaan dari dokumen bank statement ini bagi perusahaan yaitu sebagai alat guna untuk melakukan rekap daftar keuangan, baik itu transaksi masuk atau keluar.

 

  1. Mencatat Segala Pengeluaran : Pada catatan mengenai pengeluaran Anda yang selama menggunakan rekening dapat menguntungkan, yang khususnya jika menggunakan cek, kartu debit atau kartu kredit yang sebagai metode pembayaran.

 

  1. Rekonsiliasi Akun : Bisa digunakan sebagai perbandingan jumlah rekening bank pada laporan keuangan dengan laporan langsung pihak bank untuk memastikan kecocokannya.

 

  1. Pengeluaran yang Tidak Valid : Adapun laporan keuangan yang dapat digabungkan di satu rekening koran atau bank statement, misal laporan mutasi bank, lalu rekening giro dan rekening kartu kredit.

 

  1. Pencocokan Transaksi Bisnis : Dalam pencocokan ini yang dinamakan dengan proses rekonsiliasi keuangan atau rekonsiliasi bank dan hanya bisa dilakukan pada akhir periode, yaitu akuntan bisa mencocokkan saldo pada bank dan saldo yang telah tercatat di transaksi bisnis.
Mengenal Core Tax System

Mengenal Core Tax System

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk mengani permasalahan perpajakan Anda, kami telah berpengalaman dan bersertifikat resmi. Kami bekerja dengan professional, teliti dan akurat, sehingga sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens tentang Core Tax System. Simak informasi berikut ini.

Apa Itu Core Tax System?

Core Tax System adalah sistem teknologi informasi dengan menyediakan dukungan yang terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP dan termasuk automasi proses bisnis. DJP telah menyebutkan terdapat beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi alasan otoritas pajak dalam melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, inilah beberapa alasan yang dilakukannya pembaruan pada core tax system, diantaranya yaitu :

  • Belum terintegrasi Sistem yang digunakan oleh DJP
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang telah ketinggalan zaman
  • Penting untuk melakukan pembaruan core tax system

Adapun manfaat pada core tax system ini, diantaranya yaitu :

  • Untuk menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel serta akuntanbel dan memiliki proses bisnis yang efektif juga efisien
  • Menumbuhkan sinergi yang optimal antar lembaga
  • Untuk membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak atas kewajibannya
  • Pembaruan Sistem Core Tax bisa berpotensi meningkatkan penerimaan negara
  • Pemberlakukan core tax system bisa dengan mudah untuk meingkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada Wajib Pajak
  • Untuk membantu menganalisa kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajak

Pentingnya Core Tax Sytem di Indonesia

Pada pernyataan resmi DJP, dalam pembaruan sistem inti dilakukan pada administrasi perpajakan sangatlah penting dan mendasar terlebih dalam mencapai tujuan reformasi perpajakan. Pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan sistem teknologi yang sebelumnya telah dimiliki oleh DJP. Beban akses menjadi lebih berat, yang dimana akan datang dan core tax system harus mampu menangani kurang lebih 1 juta percatatan per harinya, 17,4 juta SPT, data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dati 86 yurisdiksi sampai pada peserta yang mengikuti program Tax Amnesty.

DJP akan menjadikan proyek pembaruan core tax system yang menjadi salah satu komponen penting untuk mewujudkan reformasi perpajakan dan DJP sangat berharap bisa membantu mengakomodasi pengawasan di tiap transaksi yang terjadi untuk meminimalisir terjadinya kegagalan. Bisa disimpulkan bahwa permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti tekonologi yang dimiliki DJP masih kurang memadai sampai pada ketahanan dan kestabilan infrastruktur yang digunakan juga semakin berkurang bisa diminimalisir dengan perkembangan atau pembaruan core tax system.

Mengenal Laba Akuntansi Beserta Jenisnya

Mengenal Laba Akuntansi Beserta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda, kami bekerja dengan professional serta akurat, jadi tidak perlu diragukan lagi. PT Jovindo Solusi Bata mini akan sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Di kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Laba Akuntansi Beserta Jenisnya. Simak pembahasan berikut ini.

Definisi Laba Akuntansi

Laba akuntansi merupakan pendapatan bersih yang didapat pada perusahaan yang perhitungannya mengurangi semua biaya didapat dari pendapatan kotorAdapun biaya yang dimaksudkan pada laba akuntansi ini, yaitu :

  1. Biaya tenaga kerja
  2. Biaya produksi
  3. Biaya bahan baku
  4. Biaya transportasi
  5. Biaya distribusi
  6. Biaya penjualan
  7. Biaya pemasaran

Untuk memastikan besaran pada laba akuntansi ini, pihak akuntansi akan memastikan seluruh jumlah pendapatan perusahaan dan kemudian mengurangi biaya langsung serta bukan biaya implisit, sehingga pada bisnis baru dapat membedakan perihal biaya eksplisit dan implisit.

Pada pendapatan yang dimaksud diatas ialah semua pendapatan yang diperoleh dalam berbisnis, sedangkan biaya langsung ialah semua biaya yang dikeluarkan bisnis dengan peeriode yang sama. Adapun definisi laba akuntansi dari para ahli, diantaranya yaitu :

  • IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) : Laba akuntansi merupakan ukuran dasar, digunakan untuk ukuran lainnya, misal seperti earnings per share juga return on investment.
  • Charles Thomas Horngren : Laba akuntansi ialah penghasilan yang lebih besar dari total jumlah pendapatan dengan perbandingan total beban atau keuntungan bersih atau bisa dikatakan laba akuntansi menurut Charles ini ialah hasil bersih yang menguntungkan.
  • Nafarin : Laba akuntansi ialah selisih antara pendapatan dan pengeluaran, dan keseimbangan biaya lain di periode tertentu.

Tujuan pada Pelaporan Laba Akuntansi

  1. Sebagai alat pengukur prestasi manajemen di sebuah bisnis
  2. Sebagai dasar penentu yang besarnya pendapatan atau keuntungan kena pajak
  3. Digunakan untuk alat pengendali alokasi sumber daya ekonomi di sebuah negara
  4. Digunakan sebagai alat motivasi manajemen, terutama dalam mengendalikan bisnis
  5. Sebagai dasar kompensasi dan pembagian bonus pada perusahaan
  6. Sebagai pedoman untuk kenaikan kemakmuran
  7. Sebagai alat pembagian dividen pada perusahaan

Jenis-Jenis Laba Akuntansi

  1. Laba Kotor Penjualan : Yaitu selisih yang didapat dari harga pokok penjualan dan penjualan perish, pada penghasilan kotor ini belum dikurangi dengan jumlah beban operasi pada perusahaan di periode tertentu.
  2. Laba Operasional : Yaitu penghasilan bersihh atas pengurangan penghasilan kotor pada penjualan dengan semua biaya, mulai dari biaya produksi dan kemudian biaya administrasi, biaya penjualan serta biaya operasional lainnya.
  3. Laba Sebelum Pajak : Disebut dengan istilah yaitu Earning Before Tax (EBIT), yang definisinya ialah pendapatan secara keseluruhan dari perusahaan sebelum adanya potongan pajak perseroan.
  4. Laba Sesudah Pajak : Yaitu diperoleh dari perhitungan laba kotor dan dikurangi oleh biaya pajak, bunga serta biaya operasional pada perusahaan di periode tertentu.

Jenis-Jenis Laba Bersih dengan Berdasarkan Sifatnya

  1. Laba Psikis : Yaitu penghasilan atau keuntungan yang dapat dirasakan saat produk atau jasa pada perusahaan mengalami peningkatan kepuasaan dari pelanggan.
  2. Laba Rill : Yaitu keuntungan didapat dari kenaikan kemakmuran ekonomis pada perusahaan.
  3. Laba Uang : Yaitu keuntungan yang disebabkan kenaikan jumlah uang di satu periode tanpa mempertimbangkan faktor daya beli.

Unsur Laba Akuntansi

  1. Pendapatan : Yaitu peningkatan aktivitas pada perusahaan atau penurunan kewajiban di satu periode.
  2. Beban : Yaitu pengeluaran atau penggunaan aset di satuu periode dan dimanfaatkan guna aktivitas opersional.
  3. Biaya : Yaitu uang kas yang dikorbankan guna kegiatan produksi, baik itu barang atau jasa dan dapat menghasilkan keuntungan untuk perusahaan dikemudian harinya.
  4. Untung-Rugi : Keuntungan adalag bentuk peningkatan ekuitas di berbagai transaksi yang dapat mempengaruhi perusahaan di satu periode tertentu. Sementara, kerugian yaitu penurunan ekuitas pada perusahaan dan kemungkinan besar bisa membuat usaha bangkrut jika tidak ditindaklanjuti.
  5. Penghasilan : Dapat diartikan sebagai aktivitas normal pada perusahaan dan terjadi selama satu periode tertentu, jika arus masuk bruto akan menyebabkan terjadinya kenaikan ekuitas yang bukan dari usaha penanaman modal.

Keunggulan dan Kelemahan dari Laba Akuntansi

Terdapat keunggulan dari laba akuntansi, diantaranya yaitu :

  1. Telah teruji dalam sejarah, sehingga pada pemakai laporan keuangan masih mempercayai bahwa laba komersial ini sangat bermanfaat, pada khususnya sebagai faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi.
  2. Menjadi laba yang memenuhi kriteria konservatisme dan telah mendapatkan pengakuan pendapatan atas dasar prinsip realisasi.
  3. Dipandang sangat bermanfaat, pada khususnya untuk tujuan pengendalian pertanggungjawaban manajemen.

Adapun kelemahan dari laba akuntansi, yaitu :

  1. Dianggap gagal untuk mengakui pada kenaikan nilai aktiva, yang khususnya belum direalisasikan di satu periode.
  2. Didasarkan cost historis yang mempersulit perbandingan laporan keuangan.
  3. Didasarkan pada prinsip realisasi
Jenis-Jenis pada Tarif Pajak yang Harus Diketahui

Jenis-Jenis pada Tarif Pajak yang Harus Diketahui

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menangani serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Jenis-Jenis pada Tarif Pajak. Simak informasinya berikut ini.

Tarif pajak yaitu dasar pengenaan pajak segala objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak dan berupa besaran persentase yang ditetapkan Pemerintah dengan sebagai acuan dalam pengenaan pajak. Secara struktural, ada empat jenis pada tarif pajak ini, diantaranya yaitu :

  1. Tarif Progresif

Disaat pemungutan pajak, persentase akan naik sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan orang pribadi, terdapat tarif yang bisa dilihat dibawah ini :

 

Lapisan Penghasilan

Tarif

0 – Rp50.000.000

5%

>Rp50.000.000 – Rp250.000.000

15%

>Rp250.000.000 – Rp500.000.000

25%

>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000

30%

>Rp5.000.000.000

35%

 

Terdapat pula tarif pajak progresif yang telah diterapkan untuk pengenaan PPh orang pribadi, diantaranya yaitu :

 

Lapisan Penghasilan

Tarif

0 – Rp60.000.000

5%

>Rp60.000.000 – Rp250.000.000

15%

>Rp250.000.000 – Rp500.000.000

25%

>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000

30%

>Rp5.000.000.000

35%

 

  1. Tarif Degresif

Pada persentasenya dipungut lebih kecil pada saat dasar pengenaan pajaknya meningkat. Sederhananya, persentase ini semakin rendah atau menurun disaat dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Adapun tiga jenis tarif pajak degresif dibedakan pada besaran penurunan tarifnya, yaitu :

  • Tarif degresif proporsional : Pada persentase penurunan akan selalu sama dan tidak terpengaruh pada DPP
  • Tarif degresif-degresif : Pada besaran penurunan akan semakin kecil apabila DPP meningkat.
  • Tarif pajak degresif-progresif : Di persentase penurunan dalam tarifnya akan meningkat dengan seiringnya DPP meningkat.

 

  1. Tarif Proporsional

Pada saat pemungutan pajaknya, persentase akan tetap dan tidak ada perubahan atas keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Jadi, sebesar apapun jumlah pada objek pajak yang dikenakan dalam pajak penghasilan, maka persentase akan tetap sama. Contohnya ialah adanya PPN dengan sebesar 10% serta PPB dengan sebesar 0.5% dari apapun objek pajak.

 

  1. Tarif Regresif

Pada  saat pemungutan tarif pajak akan tetap tanpa meilihat jumlah dari keseluruhan dasar pengenaan pajaknya dan tarif yang dikenakan dengan besaran yang sama bagi seluruh Wajib Pajak. Contohnya bea materai yang nilai telah ditentukan Pemerintahan.

Mengenal Tentang Tax Dispute, Tax Appeal dan Tax Lawsuit

Mengenal Tentang Tax Dispute, Tax Appeal dan Tax Lawsuit

PT Jovindo Solusi Batam akan siap dalam menangani permasalahan perpajakan dari klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Tax Dispute, Tax Appeal dan Tax Lawsuit. Simak informasi berikut ini.

Apa Itu Tax Dispute?

Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, pada sengketa pajak sebagai sengketa yang muncul di bidang perpajakan yang diantara kedua belah pihak seperti Wajib Pajak dengan aparatur pajak atau pejabat pajak yang sebagai hasil diterbitkannya keputusan yang dikemukakan dengan banding atau gugatan ke pengadilan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Biasanya muncul setelah dilakukan pengujian terhadap laporan keuangan dan hasil dari pemeriksaan tidak disetuji Wajib Pajak, sebab adanya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

Tax Objection (Keberatan)

Pada Pasal 25 ayat (1) mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28 Tahun 2007, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dengan melampirkan beberapa surat keberatan, diantaranya yaitu :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Pemungutan dilakukan oleh pihak ketiga yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berlaku.

Tax Appeal (Banding)

Pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bagi Wajib Pajak bisa melakukan permohonan banding jika telah melalui prosedur tax objection. Hak banding yang dilakukan Wajib Pajak sebagai upaya hukum atas hasil keberatan di hasil keputusan sebelumnya atau dapat diartikan sebagai Wajib Pajak yang tidak puas dengan hasil putusan pengadilan pajak. Terdapat syarat yang perlu diperhatikan untuk melakukan banding oleh Wajib Pajak, yaitu :

  1. Banding ini dilakukan Wajib Pajak yang bersangkutan ke Pengadilan Pajak dalam Surat Keputusan Keberatan (SKB)
  2. Wajib Pajak melampirkan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia serta alasan yang jelas
  3. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan waktu tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima serta melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan (SKB)
  4. Permohonan bisa dilakukan dengan satu keputusan untuk satu surat banding

Tax Lawsuit (Gugatan)

Gugatan yang diajukan ialah sebagai bentuk upaya hukum bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak sampai pada gugatan yang didasari peraturan UU perpajakan berlaku. Terdapat ketentuan khusus untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum, yaitu :

  1. Pengajukan gugatan perlu dibuat tertulis dengan Bahasa Indoensia kepada Pengadilan Pajak
  2. Batas waktunya terhitung dalam 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Pada perpanjangan waktu bisa diberikan jika batas waktu tidak dapat dipenuhi, sebab adanya alasan diluar kemampuan kekuasan penggugat.
  3. Jika mengajukan gugatan dalam keputusan gugatan selain gugatan, maka batas waktunya 30 hari terhitung sejak diterbitkan keputusan yang digugat dan perpanjangan waktu bisa diberikan jika batas waktu tidak dapat dipenuhi, sebab adanya alasan diluar kemampuan kekuasaan penggugat, maka batas waktunya diperpanjang 14 hari ke depan sejak berakhirnya batas waktu sebelumnya
  4. Pada permohonan bisa dilakukan dengan berdasarkansatu pelaksanan penagihan atau satu keputusan diragukan untuk surat gugatan
  5. Pada permohonan ini dilakukan dengan alasan yang jelas juga perlu mencantumkan tanggal diterima

Judicial Review (Peninjauan Kembali)

Pada UU No 14 Tahun 2002 Pasal 77 ayat (3) mengenai Pengadilan Pajak, Wajib Pajak yang mengalami sengketa pajak bisa melakukan permohonan peninjauan kembali atas hasil putusan pengadilan yang dikeluarkan Mahkamah Agung serta pada proses ini memiliki ketentuan khusus, yaitu :

  1. Permohonan judicial review diperbolehkan sekali untuk pengajuan ke Mahkamah Agung dengan melalui pengadilan pajak
  2. Tidak menghentikan atau menangguhkan pada pelasanaan keputusan permohonan peninjauan kembali
  3. Hukum acara dengan berdasarkan peraturan UU No. 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung, yang dimaksud dalam pemeriksaan peninjauan kembali
Mengenal Buku Kas Beserta Cara Membuatnya

Mengenal Buku Kas Beserta Cara Membuatnya

PT Jovindo Solusi Batam adalh perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayan jasa konsultasi pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Buku Kas Beserta Cara Membuatnya. Simak informasi berikut ini.

Definisi Buku Kas

Buku kas adalah buku yang berisikan informasi penting serta wajib dimiliki oleh setiap perusahaan supaya mengetahui perkembangan keuangannya. Buku kas ini juga sebagai acuan, terutama di pengambilan keputusan penting. Apabila dari awal pencatatan telah tersusun dengan baik, maka analisa untuk pengambilan berbagai keputusan bisa dilakukan dengan mudah.

Jenis Buku Kas Keuangan

Terdapat empat jenis dari buku keuangan, yaitu :

  1. Buku Kas Umum (Cash Book)
  2. Buku Pembantu Bank (Bank Book)
  3. Buku Kas Pembantu pada Pajak (The Tax Book)
  4. Buku Pembantu Panjar (Imprest Book)

Cara Membuat Buku Kas

Terdapat tiga cara untuk membuat buku kas, yaitu :

  1. Folio Dwi Halaman (Scontro) : Memiliki dua muka halaman yaitu halaman debit dan halaman kredit. Pada halaman debit untuk mencatat pemasukan atau penambahan uang kas serta asal uangnya. Halaman debit ini terdiri dari empat kolom, yaitu :
  • Di kolom pertama, dengan berisikan tanggal masuk uang
  • Di kolom kedua, dengan berisi keterangan mengenai pemasukan secara singkat, jelas dan mudah dimengerti
  • Di kolom ketiga, dengan berisikan nomor urut dari bukti masuk uan sehingga kas menjadi bertambah
  • Di kolom keempat, berisi jumlah uang masuk sesuai tanggal yang tercantum

Halaman kredit memiliki empat kolom, yaitu :

  • Di kolom pertama, berisi tanggal
  • Di kolom kedua, berisi keterangan pengeluaran yang dilakukan
  • Di kolom ketiga, berisi nomor urut pengeluaran dana
  • Di kolom keempat, berisi catatan jumlah uang yang dikeluarkan di tanggal tersebut
  1. Folio Satu Halaman : Digunakan pada perusahaan kecil sebab dianggadp cukup praktis. Terdapat 5 unsur yang tidak boleh terlewatkan didalamnya, yaitu :
  • Di kolom pertama, berisi tanggal
  • Di kolom kedua, berisi keterangan mengenai masuk-keluarnya arus dana kas
  • Di kolom ketiga, berisi nomor urut bukti kas yang ada
  • Di kolom keempat, berisi jumlah saldo kas yang ada
  • Di kolom kelima, berisi jumlah pengeluaran dana kas yang dilakukan
  1. Tabelaris : Dengan isinya yaitu lajur atau golongan yang sesuai dengan keperluan perusahaan dan cara membuatnya praktis, yaitu di halaman sebelah kiri diisi debit dan sebelah kanannya diisi kredit.
Perbedaan Pemeriksaan Kepatuhan dan Bukti Permulaan

Perbedaan Pemeriksaan Kepatuhan dan Bukti Permulaan

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifkat asli dan berpengalaman dalam menangani serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan dari klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Perbedaan Pemeriksaan Kepatuhan dan Bukti Permulaan. Simak pembahasan berikut ini.

Definisi Pemeriksaan

Pada Pasal 1 ayat (25) bahwa pemeriksaan merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data dengan objektif dan professional untuk meguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan dilakukan untuk meneliti kepatuhan Wajib Pajak, apakah sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya yang sesuai dengan ketentuan berlaku atau belum. Sementara yang dimaksud pemeriksaan bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak mengenai adanya dugaan tindak pidana dibidang perpajakan. Terdapat tujuan dari pemeriksaan, yaitu :

  1. Untuk menguji kepatuhan SPT lebih bayar, SPT kurang bayar, SPT terlambat bayar, Penggabungan, Pemekaran, Likuidasi, Pembubaran atau meninggalkan Indonesia selamanya.
  2. Penerbitan NPWP dengan jabatan
  3. Penghapusan NPWP
  4. Pengukuhan PKP serta pencabutan PKP
  5. Pengajuan keberatan
  6. Pengumpulan data atau bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
  7. Pencocokan data atau alat keterangan
  8. Penentuan Wajib Pajak yang bertempang tinggal di daerah yang terpencil
  9. Penentuan tempat terutang PPN
  10. Pemeriksaan dengan rangka penagihan pajak
  11. Penentuan disaat mulainya berproduksi berkaitan dengan fasilitas perpajakan
  12. Pemenuhan informasi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda

Adapun jenis-jenis dari pemeriksaan ini, diantaranya yaitu :

  • Pemeriksaan Lapangan : Dilakukan pada tempat tinggal, tempat usaha atau tempat bekerjanya Wajib Pajak juga tempat lain yang dianggap perlu
  • Pemeriksaan Kantor : Dilakukan pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak

Adapun sifat dari pemeriksaan, yaitu :

  1. Pemeriksaan Rutin : Dilakukan sebab berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan pada kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang meliputi pemeriksaan rutin ini, yaitu :
  • SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN lebih bayar dengan direstitusi
  • SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN dengan menyatakan lebih bayar tanpa restitusi
  • SPT Masa PPN LB kompensasi
  • Pengembalian pendahuluan kelebihan dalam pembayaan pajak
  • Menyampaikan SPT kurang bayar
  • Mengubah tahun buku, metode pembukuan serta penilaian aktiva tetap
  1. Pemeriksaan Khusus : Dilakukan dengan hasil analisis risiko yang menegaskan tedapat tindakan atau indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tindak Lanjut dalam Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan yang tidak dilanjutkan ke ranah pidana yang demikian tidak ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, maka produk hukum pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ialah SKP atau STP.

Pada sistem penegakan hukum pajak Indonesia, menganut sistem hukum pidana yang sebagai ultimum remedium, berarti hukum pidana ialah jalan yang terakhir ditempuh dalam penegakan hukum, jika penegakan hukum lain tidak berfungsi. Maka pada penegakan hukum Indonesia mendahulukan hukum administratif, jika hukum administrasi tidak memberikan solusi barulah hukum pidana bisa dijalankan.

Pemeriksaan Bukti Permulaan

Teradapat perbedaan antara Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, diantaranya yaitu :

  1. Pada hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan bukti permulaan tidak diberitahukan dengan melalui SPHP tapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Penagihan Pajak
  2. Pada dokumen pemeriksaan yang dipinjam DJP harus dikembalikan, tapi dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen ini tidak akan dikembalikan, namun ditahan dan disimpan pada tempat yang aman agar menghindari kecurangan oleh Wajib Pajak
  3. Pemeriksaan ialah tindakan penegakan hukum administratif dibidang pajak, sedangkan pemeriksaan bukti permulaan ialah tindakan penegahkan hukum pidana dibidang perpajakan
  4. Pada pemeriksaan bukti permulaan ialah tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan kepatuhan. Namun, pelaksanaan DJP bisa saja langsung menerapkan pemeriksaan bukti permulaan tanpa diawali pemeriksaan, hal ini dilakukan jika adanya dugaan kuat yang terjadinya tindak pidana.
Mengenal Akuntansi Pajak

Mengenal Akuntansi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan dari klien dan sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Akuntansi Pajak. Simak informasi berikut ini.

Konsep Dasar dan Pengertian Akuntansi Perpajakan

Akuntansi perpajakan ialah pencatatan serta penyusunan laporan semua transaksi keuangan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak. Secara garis besarnya, akuntansi dan akuntansi perpajakan ini menggunakan cara kerja yang sama. Untuk akuntansi ini akan menghasilkan laporan keuangan, sementara untuk akuntansi perpajakan akan menghasilkan laporan pajak.

Prinsip Akuntansi Perpajakan

Terdapat prinsip dari akuntansi perpajakan, diantaranya yaitu :

  1. Sebagai Pengungkapan Penuh : Untuk mendapatkan hasil yang akurat dari pencatatan keuangan usaha atau perusahaan.
  2. Sebagai Konsistensi : Di metode pembukuan pada perusahaan tidak dibolehkan untuk diubah dalam jangka waktu tertentu atau singkat.
  3. Sebagai Kesatuan : Karena di perusahaan ialah satu kesatuan dengan entitas ekonomi lain yang tidak bisa dipisahkan.
  4. Sebagai Kontinuitas : Terdapat gambaran pada perusahaan tidak akan dibubarkan atau terus bisa melanjutkan kegiatan ekonomi di masa yang akan mendatang.
  5. Sebagai Histori : Terdapat keharusan secara real time terhadap pembiayaan barang atau aset dalam suatu pencatatan keuangan.

Fungsi Akuntansi Pajak

  1. Strategi : Untuk perencanaan perpajakan masa depan yang berasal dari data pembayaran pajak dan menjadi bahan penilaian kinerja pada perusahaan di periode sebelumnya.
  2. Analisis : Untuk mengetahui jumlah pajak pada perusahaan di waktu yang akan datang supaya memudahkan perusahaan dalam mengurus pajak.
  3. Publikasi : Sebagai laporan keuangan disaat ada investor atau keperluan publikasi lainnya.
  4. Pembanding : Menjadi dokumentasi perpajakan ditiap tahunnya yang dapat digunakan sebagai perbandingan untuk mengetahui riwayat perkembangan keuangan pada perusahaan.

Klasifikasi Pajak dalam Akuntansi Pajak

Terbagi menjadi dua klasifikasi pajak dengan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu :

  1. Pajak Langsung : Pajak yang dikenakan dengan melihat jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki pada perusahaan. Di pembayarannya wajib untuk dibayarkan oleh wajib pajak sendiri dan tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain.
  2. Pajak Tidak Langsung : Pajak yang dibayarkan adanya sebuah transaksi keuangan dan bisa diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain.
Inilah Penyebab dan Pencegahan dari Sengketa Pajak

Inilah Penyebab dan Pencegahan dari Sengketa Pajak

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi pajak, kami akan memberikan Anda solusi terbaik atas permasalahan dalam perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan infrormasi terkait Penyebab serta Pencegahan Sengketa Pajak. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Sengketa Pajak

Sengketa Pajak yaitu segketa yang muncul di bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat diterbitkannya keputusan yang bisa diajukan banding atau gugatan ke pengadilan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sengketa pajak ini menjadi hal yang dihindari Wajib Pajak, namun ada saatnya Wajib Pajak perlu menghadapi sengketa pajak. Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak yang telah mengatur cara penyelesaian sengketa pajak.

Penyebab Sengketa Pajak

Terdapat kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak dengan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Tetapi, Wajib Pajak tidak puas dengan kebijakan ini, sehingga megajukan upaya hukum yang diperbolehkan yang sesuai dengan UU No.14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak. Sengketa pajak ini terjadi ketika pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang selanjutnya akan timbul perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Cara Pencegahan Sengketa Pajak

Adapun lima upaya strategis yang mampu untuk implementasikan, diantaranya yaitu :

  1. Permusan produk hukum yang berkualitas : Pada pembentukan peratran perundang-undangan dibidang perpajakan ini harus jelas, pasti, berkualitas serta tidak multitafsir.
  2. Simplifikasi Pajak : Perlu diletakkan dalam perspektif gambaran besar dari tjuan pengadaan suatu sistem atau kebijakan pajak. Pada simplifikasi pajak dilakukan harus dianggap sebagai alat untuk mencapai tujuan pajak. Adapun empat aspek, yaitu aturan pajak, kebijakan pajak, administrasi pajak serta mekanisme kepatuhan atau interaksi pumungut pajak, wajib pajak dan otoritas pajak.
  3. Penerapan Compliance Risk Management (CMR) : Yaitu pendekatan yang sistematis untuk mengelola kepatuhan Wajib Pajak dan dimanfaatkan untuk memetakan tingkat risiko serta sifat perilaku yang sebagai dasarnya.
  4. Penerapan Advance Ruling : Yaitu suatu prosedur yang dilakukan Wajib Pajak untuk memperoleh konfirmasi tertulis dari otoritas pajak yang sebelum melakukan transaksi khusus dan digunakan untuk memberikan early certainty pada Wajib Pajak.
  5. Pemanfaatan Teknologi Informasi : Tidak hanya sebatas pada tujuan optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga untuk membantu penciptaan proses administrasi yang sederhana dan pelayanan terhadap Wajib Pajak yang lebih baik.

Banding dan Gugatan Pajak dalam Sengketa Pajak

Banding adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang diajukan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan berlaku. Sedangkan, gugatan adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan yang diajukan gugatan yang sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan berlaku. Banding ini berdasarkan keputusan perpajakan, sedangkan gugatan berdasarkan keputusan pajak serta pelaksanaan penagihan pajak.

Mengenal Rekening Koran

Mengenal Rekening Koran

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional, akurat, serta telah berpengalaman dibidang perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Rekening Koran. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Rekening Koran

Rekening Koran adalah lembaran kertas dengan berisikan ringkasan informasi tentang debit dan kredit dari rekening tertentu. Adanya ini akan memudahkan dalam melakukan pelacakan data uang masuk atau keluar. Sehingga, dalam kegiatan yang melakukan pencetakan pada rekening koran ini akan sangat bermanfaat bagi orang yang memiliki rekening tersebut dan digunakan untuk kebutuhan tertentu. Terdapat fungsi penggunaan pada rekening koran ini, diantaranya yaitu :

  1. Proses Pengajuan Visa : Visa ini menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki saat akan berkunjung ke luar negeri dan fungsi dari pencetakan rekening koran ini yaitu untuk membuktikan bahwa orang tersebut mampu hidup diluar negeri. Adapun jenis dokumen lain yang harus disertakan yaitu Surat Pemberitahuan PPh (Pajak Penghasilan), Surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta slip gaji.
  2. Lacak Ringkasin Transaksi
  3. Sebagai Bukti Hukum
  4. Pengajuan Pinjaman : Berbagai jenis pinjaman yang biasanya memerlukan pencetakan rekening koran yaitu KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan) dan KKB (Kredit Kendaraan Bermotor).
  5. Lelang
  6. Melakukan Audit

Cara Pengajuan Cetak Rekening Koran

Terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan agar rekening koran yang diinginkan didapatkan, yaitu :

  1. Menyiapkan Buku Tabungan
  2. Datang Langsung ke Kantor Cabang Bank
  3. Menuju Customer Service
  4. Proses Mencetak

Persyaratan Dokumen Cetak Rekening Koran

Adapun jenis dokumen penting yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor cabang bank, yaitu :

  1. Buku Tabungan Asli
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Debit
  4. Biaya Administrasi Percetakan : Adapun biaya percetakan rekening koran pada beberapa jenis bank, yaitu :
  • Bank BCA : Biaya Administrasi per lembarnya = Rp2.500
  • Bank Mandiri : Biaya Administrasi per lembarnya = Rp2.500
  • Bank BNI : Biaya Administrasi per lembarnya = Rp3.000
  • Bank BRI : Biaya Administrasi per lembarnya = Rp5.000
  • Bank Permata : Biaya Administrasi per lembarnya = Rp10.000
Mengenal Daluwarsa Pajak

Mengenal Daluwarsa Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahab perpajakan Anda. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam membantu permasalahn perpajakan dari client. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Daluwarsa Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Ketentuan Tata Cara dan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak

  1. Pemeriksaan pajak dilakukan atau DJP yang melakukan pemeriksaan disaat :
  • WP mengajukan permohonan atas pengemballian kelebihan pembayaran pajak
  • Adanya data konkret menjadi penyebab pajak yang terutang tidak atau kurang bayar
  • WP menyampaikan SPT dengan menyatakan lebih bayar
  • WP diberikan atas pengembalian pendahuluan kelebihan dalam pembayaran pajak
  • WP menyampaikan SPT yang menyatakn rugi
  • WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesisa selamanya
  • WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
  • WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT namun tidak melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam surat teguran yang dipilih untuk dilakukannya pemeriksaan dengan berdasarkan Analisi Risiko
  • WP menyampaikan SPT yang dipilih untuk dilakukan pemeriksaan dengan berdasarkan risiko
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP/JKP dan sudah diberikan pengembalian Pajak Masukan serta mengkreditkan Pajak Masukan

Jenis Pemeriksaan Pajak

  1. Pemeriksaan Kantor : Adapun kriteria pemeriksaan kantor ini, yaitu :
  • WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan dalam pembayaran pajak
  • Adanya data konkret menjadi penyebab pajak yang terutang tidak atau kurang bayar
  1. Pemeriksaan Lapangan : Adapun kriteria dari pemeriksaan lapangan ini, yaitu :
  • WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT namun tidak melampaui jangka waktu yang ditetapkan surat teguran yang dipilih untuk dilakukan pemeriksaan dengan berdasarkan Analisi Risiko
  • WP menyampaikan SPT yang dipilih untuk dilakukan pemeriksaan dengan berdasarkan risiko

Batas Waktu Pemeriksaan Pajak

Dalam Pasal 15 dan 17 PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan pajak dan pembahasan hasil pemeriksaan dan laporan ialah :

  1. Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan
  • Pada jangka waktu pengujian yaitu paling lama 6 bulan
  • Pada jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan yaitu paling lama 2 bulan
  1. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor
  • Pada jangka waktu pengujian yaitu paling lama 4 bulan
  • Jika pemeriksaan data konkret, maka jangka waktu pengujian yaitu 1 bulan
  • Jika pemeriksaan data konkret, maka jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dengan waktu paling lama 10 hari kerja
  • Pada jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor bisa diperpanjang yaitu paling lama 2 bulan

Penyelesaian Pemeriksaan Pajak

Pasal 20 PMK No. 17/2014, dalam pemeriksaan lapangan atau kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara, yaitu :

  • Menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir
  • Membuata LHP, dengan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Ketentuan lanjutan dalam Pasal 21 PMK No. 18/202, bahwa dalam penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan dalam hal, yaitu :

  1. WP, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari WP yang diperiksa :
  • Tidak ada ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan
  • Tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan jangka waktu 4 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan
  1. Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan sebab ditidaklanuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut, yaitu :
  • Tidak dilanjutkan penyidikan karena WP mengungkapkan ketidakbenaran pembuatannya
  • Dilanjutkan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak melakukan penuntutan
  • Dilanjutkan penyidikan dan penuntutan serta sudah telah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana dibidang perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan WP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut sudah diterima oleh DJP
  1. Pemeriksaan yang ditanggungkan sebab ditindaklanjuti penyidikan sebagai tindak pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut :
  • Dihentikan sebab memenuhi ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP
  • Dilanjutkan penuntutan serta sudah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan WP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima DJP
  1. Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya
Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan dari client. Kami telah bersertifikat resmi juga berpengalaman dengan melalui jasa konsultan pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Intensifikasi

Dengan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001, bahwa intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan hasil pelaksanaan ekstentifikasi Wajib Pajak. Bisa dilakukan dengan beragam strategi, misalnya berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, upaya intensifikasi ditahun 2020 yaitu dilakukan dengan cara mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan yang berbasis kewilayahan.

Pengertian Ekstensifikasi

Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap Wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, namun belum dapat mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menargetkan berbagai jenis Wajib Pajak yang meliputi orang pribadi, badan, warisan belum terbagi serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Dilaksanakan dengan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki dan diperoleh DJP, baik data eksternal, internal atau hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Setelah itu, data atau informasi diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Sasaran Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Di tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya yaitu :

  1. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  2. Orang Pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas
  3. Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut atau pemotong pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan
  4. Badan yang mempunyai kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak yang sesuai ketentuan perpajakan
  5. Bendahara pemerintah yang telah ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan

Di tahap intensifikasi pajak, data didapat dari kelima sasaran diatas diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki Wajib Pajak. Terdapat sistem pemungutan pajak di Indonesia yaitu self-assessment, yaitu pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal wajib pajak membayar, menghitung serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik dengan langsung, online, dengan melalui pos atau Application Service Provider (ASP).

Perbedaan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah Wajib Pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data Wajib ajak yang sudah terdaftar di DJP. Data Wajib Pajak ini akan didalami dan diselidiki untuk mendapatkan temuan potensi kewajiban pajak dari Wajib Pajak. Maka, akan terjadi penambahan terhadap penerimaan negara dari pajak. Inti dari tindakan kedua ini ialah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sector perpajakan.

Mengenal Laporan Keuangan Pada Perusahaan

Mengenal Laporan Keuangan Pada Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani permasalahan perpajakan Anda, tunggu apa lagi? PT Jovindo Solusi Batam ini telah terpercaya dan bersertifikat resmi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Laporan Keuangan Pada Perusahaan. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Laporan Keuangan Perusahaan

Laporan Keuangan pada Perusahaan ini ialah sebuah catatan informasi keuangan suatu perusahaan dalam satu periode tertentu yang bisa digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja perusahaan tersebut. Secara sederhananya, laporan keuangan yaitu dokumen yang penting dengan berisi catatan keuangan perusahaan baik transaksi atau kas. Perusahaan membuat laporan keuangan ini biasanya ketika periode akuntansi perusahaan mereka memasuki akhir dan periode akuntansi ini ditentukan perusahaan masing-masing.

Pada kebijakan perusahaan mengenai periode akuntasi ini berbeda dan yang paling penting ialah semua transaksi dicatat dengan akurat sehingga laporan keuangan ini memiliki perhitungan yang tepat. Dalam pembuatan laporan keuangan ini tidak hanya untuk perusahaan saja, tetapi juga dibutuhkan untuk proses audit yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, firma atau lembaga lain dengan tujuan untuk mengetahui akurasi pajak, pembiayaan serta investasi.

Fungsi dari laporan keuangan perusahaan ini salah satunya yaitu untuk menganalisis kinerja perusahaan sehingga dapat membuat prediksi mengenai arah masa depan perusahaan tersebut. Pada laporan keuangan ini diberikan kepada investor, yang akan menentukan apakah investor ini tertarik untuk menanam modal di perusahaan tersebut atau tidak.

Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan

Terdapat jenis pada laporan keuangan perusahaan ini, diantaranya yaitu :

  1. Laporan Laba Rugi : Digunakan perusahaan untuk mengetahui posisi keuangan laba dan rugi perusahaan dan dibuat untuk perusahaan yang acuannya untuk kondisi perusahaan serta pengambilan langkah dan keputusan selanjutnya bagi pemimpin perusahaan. Ada dua cara dalam menyusun laporan laba rugi perusahaan, yaitu :
  • Single Step (secara langsung) : Realtif mudah dibandingkan dengan Multiple Step dan proses perhitungannya hanya menambahkan pendapatan dari atas sampai bawah dalam satu kelompok. Lalu, dikurangi dengan total beban atau biaya dalam periode.
  • Multiple Step (secara bertahap) : Pada perhitungan pendapatannya dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pendapatan Operasional yang berasal dari kegiatan pokok dan Pendapatan Non Operasional. Adapun komponen yang harus diperhatiak disaat pembuatan laporan laba rugi ini, yaitu :
  • Pendapatan, operasional atau non operasional
  • Beban pajak
  • Beban pinjaman
  • Biaya operasional
  • Laba rugi perusahaan

 

  1. Laporan Arus Kas : Laporan arus kas ini disebut juga sebagai cash flow perusahaan dan merupakan dokumen yang penting pada perusahaan dengan berisikan laporan arus transaksi masuk dan keluar serta terdiri dari transaksi dalam periode tertentu. Adapun komponen dalam membuat laporan arus kas ini, yaitu :
  • Kegiatan Bisnis
  • Kegiatan Investasi
  • Kegiatan Pendanaan

 

  1. Laporan Perubahan Modal : Digunakan untuk melakukan pelaporan apabila ada perubahan modal dalam perusahaan yang terjadi di periode tertentu. Adapun komponen yang diperlukan yaitu modal yang dimiliki perusahaan di awal periode berjalan, pengambilan dana pribadi oleh pemilik bisnis dan jumlah laba rugi bersih di periode tersebut. Maka, sebelum membat laporan perubahan modal harus terlebih dahulu untuk membuat laporan laba rugi.

 

  1. Laporan Neraca : Neraca atau yang disebut sebagai balance sheet di dalam istilah akuntansi, yaitu sebuah laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan kondisi, informasi serta posisi keuangan di suatu bisnis dalam periode tertentu. Sangat penting pada perusahaan supaya bisa merencanakan proyek kedepan. Adapun komponen dalam membuat laporan neraca ini, yaitu jumlah aktiva baik berupa harta atau aset, kewajiban berupa utang dan ekuitas atau modal perusahaan. Neraca ini memiliki tiga unsur, yaitu : aset, liabilitas dan ekuitas

 

  1. Laporan untuk Laporan Keuangan : Dengan tujuan supaya penjelasan laporan keuangan lebih terperinci dan detail saat dibaca. Dalam menyusun laporan atas laporan keuangan tentunya akan memudahkan pembaca untuk mengetahui informasi penting yang ada dalam laporan keuangan.
Mengenal Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Mengenal Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi perpajakan, kami siap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kami juga telah bersertifikat asli dan berpengalaman. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Simak informasi berikut ini.

Apa Itu Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang berguna dan bisa digunakan Wajib Pajak dalam perhitungan penghasilan netonya dengan satu tahun pajak yang sebagai dasar perhitungan PPh Terutang 25/29. Bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan dalam mencari penghasilan neto, Setelah memperoleh penghasilan neto ini Wajib Pajak bisa menghitung besar PPh terutang untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Syarat dalam Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahunnya kurang dari Rp4,8 miliar, maka Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan dan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Apabila peredaran bruto ini lebih dari Rp4,8 miliar, maka Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan diwajibkan menyelenggarakan pencatatan dan memperoleh penghasilan tidak dikenai PPh b ersifat final, maka menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN.
  3. Jika Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun badan dengan menjalankan kegaiatan usaha atau pekerjaan bebeas dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan UU KUP, Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan tersebut belum sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia menunjukkan pembukuan, pencatatan, atau bukti lainnya, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibolehkan untuk menggunakan NPPN ini wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Terdapat tahun pajak ialah jangka waktu satu kalender kecuali bila Wajib Pajak itu menggunakan tahun bukuu yang berebda dengan tahun kalender.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada DJP untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN, maka Wajib Pajak tersebut telah dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Adapun beberapa jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk menghitung dengan NPPN, yaitu tenaga ahli (dokter, notaris, arsitek, pengacara, akuntan dan lainnya), olahragawan, pekerjaan yang dibidang seni (penyanyi, pelawak, aktor, pemusik, penari, bintang iklan dan kru film), peneliti, penerjemah, agen, pengarang, perantara, pedagang, pengawas proyek serta agen asuransi.

Besaran Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 mengenai Norma Perhitungan Penghasilan Neto, besarnya NPPN ini ditentukan dengan beberapa kondisi. Pertama, dalam pembagian persentase dengan berdasarkan wilayah di ibukota provinsi seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Denpasar, Manado, Palembang, Makasar, Pontianak dan ibukota provinsi atau daerah lainnya.

Kedua, persentase ini Wajib Pajak orang yang menghitung penghasilan netonya dengan NPPN. Ketiga, persentase bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya. Keempat, persentase Wajib Pajak Badan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan.

Cara Menghitung Penghasilan Neto dengan NPPN

Contohnya : Pak Anton ialah seorang agen asuransi yang berdomisili di Surabaya. Ditahun pajak 2022, ia memperoleh penghasilan bruto yang sebesar Rp500 juta. Pak Anton memiliki istri dengan 1 orang anak. Berapakah penghasilan netonya?

Dalam mencari tarif persentase perhitungan netonya jika NPPN Pak Anton sebesar 50%, maka bisa dihitung :

Penghasilan Neto = Rp500.000.000 x 50%

Penghasilan Neto = Rp250.000.000

 

Pajak yang Dibayarkan = Penghasilan Neto – PTKP = Rp250.000.000 – Rp63.000.000

Pajak yang Dibayarkan = Rp187.000.000

 

Pajak yang Dibayarkan dengan sesuai tarif progressive (PPh Terutang)

Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

Rp127.000.000 x 5% = Rp19.050.000

Total = Rp22.050.000

Cara Menyusun Tax Planning 2023

Cara Menyusun Tax Planning 2023

PT Jovindo Solusi Batam memiliki banyak keahlian di bidang perpajakan, salah satunya ialah jasa konsultansi pajak. Kami selalu siap untuk menangani permasalahan perpajakan Anda dan kami bekerja secara professional. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Cara Menyusun Tax Planning 2023. Simak pembahasan berikut ini.

Tax Planning merupakan suatu upaya dalam meningkatkan efisiensi beban pajak yang melalui modifikasi proses transaksi dan aktivitas keuangan dengan tetap menjaga kepatuhan Wajib Pajak terhadap regulasi yang berlaku.

Jenis Pajak yang Menjadi Kewajiban

Hal yang paling mendasar ialah perlu dipahami dalam menyusun tax planning untuk perusahaan atau bisnis yang dijalankan, mengetahui jenis pajak apa saja yang menjadi kewajibannya. Adapun jenis pajak yang palingg umum di Indonesia, diantaranya yaitu :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) : Adanya penghasilan dari sisi subjek pajaknya, sehingga pengenaan pada pajak penghasilan ini dikembalikan ke subjek pajaknya, apakah subjek pajak memiliki penghasilan atau tidak. Jika memiliki penghasilan, maka dikenakan PPh dan yang dikenakan PPh ialah subjek yang menerima atau mendapatkan penghasilan tersebut. Terdapat jenis penghasilan dan pengenaan pajaknya, yaitu :
  • PPh 21/26 atas imbalan orang pribadi
  • PPh 23/26 atas sewa dan imbalan badan
  • PPh 4 (2) atas sewa, dividend an penghasilan lainnya
  • PPh 25 atas cicilan pajak
  • PPh 22 atas objek tertentu dan pihak tertentu
  • PPh 24 atas kredit luar negeri
  • PPh 15 atas industri tertentu
  • PPh akhir tahun
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Dikenakan nilai tambah dari suatu objek pajak, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikelola oleh Pengusaha Kena Pajak dari perusahaan atau pribadi yang telah PKP.
  2. Pajak Daerah dan Bea Cukai : Jika industri yang dikelola berkaitan dengan kewajiban pajak provinsi, pajak kota atau kabupaten, bea masuk dan cukai, maka menjadi poin penting untuk jenis pajak ini dalam tax planning.

Siklus Tax Planning

Terdapat urutan dalam menyusun tax planning untuk perusahaan atau bisnis yang dijalankan, yaitu :

  1. Analisa Aktivitas Keuangan : Yaitu alur dari proses bisnis yang bersifat transaksional atau perubahan kas dan uang atau pengakuannya. Contoh dari aktivitas keuangan, yaitu :
  • Bagaimana cara memasukkan modal ke dalam ekuitas perusahaan?
  • Apakah penerimaan dana dari debitur atau loan?
  • Menjual produk atau menjual jasa?
  • Apakah menggunakan delivery order? Apakah menggunakan invoicing? Apakah ada payment-nya dan lainnya
  1. Menentukan Opsi Penerapan Pajak : Dalam pemberian tunjangan karyawan, berbagai bentuk tunjangan seperti asuransi, uang lembur, uang makan dan lainnya. Dari tunjangan yang diberikan tersebut ada pemotongan dan bukan pemotongan.
  2. Menerapkan Tax Compliance : Apabila semua opsi telah ditentukan dan ditetapkan maka menjadi sebuah aturan yang harus dijalan perusahaan dan perusahaan akan memilih untuk menerapkan tax compliance supaya sesuai dengan opsi perpajakan yang diterapkan. Tax compliance ini dilakukan setiap bulannya dan melakukan review pada setiap periode.
  3. Melakukan Tax Review : Tax review ini dilakukan dengan berkala dan biasanya di akhir tahun. Contohnya, pada perusahaan yang memiliki tax season cukup tinggi maka secara beban pajak juga cukup besar. Bisa melakukan tax review dengan berkala 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali. Sedangkan, bagi perusahaan yang beban pajaknya masih minimal, maka bisa melakukan tax review setahun sekali.
  4. Melakukan Evaluasi dan Perbaikan : Perusahaan bisa menganalisa apa saja yang menjadi kendalanya, sehingga akan melakukan evaluasi dan perbaikan yang diperlukan dan evaluasi ini dilakukan analisa ulang aktivitas keuangan selama ini apakah harus mengganti opsi lain atau tidak.
Mengenal BPJS Ketenagakerjaan BPU

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan BPU

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang memiliki keahlian dibidang perpajakan dan melayani jasa konsultan pajak, jasa pembuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional, teliti serta akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan BPU. Simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan BPU?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki jenis program yang beragam dengan disesuaikan kebutuhan, terdapat program yang telah banyak dikenal yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT). Selain didaftarkan perusahaan tempat bekerja, karyawan juga bisa mendaftarkan dirinya sendiri untuk mendapatakan BPJS Ketenagakerjaan yang disebut BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Bagi mereka yang mendaftarkan dirinya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan BPU ini ialah karyawan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri. Kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi :

  • Pekerja Penerima Upah
  • Bukan Penerima Upah
  • Jasa Konstruksi
  • Pekerja Migran

Peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah ialah karyawan yang melakukan usaha ekonomi dengan mandiri guna memperoleh penghasilan dari usahanya. Kategori BPU meliputi :

  • Pemberi Kerja (Pengusaha ataupun pemiliki perusahaan)
  • Pekerja yang di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (artis, freelancer dan influencer)
  • Pekerja yang tidak menerima upah atau sector informal (nelayan, petani, sopir angkot dan pedagang)

Besaran Iuran BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

BPU tidak menerima upah regular dari pemberi kerja, maka iuran BPJS BPU tidak dihitung dari upah individu. Dengan berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, terdapat besaran iuran yang perlu dibayarkan, yaitu :

  • JKK = 1% penghasilan, dengan paling sedikit Rp10.000 dan paling tinggi Rp207.000
  • JKM = Rp6.800 per bulannya
  • JT = 2% penghasilan yang minimal Rp20.000 sampai maksimal Rp 414.000

Untuk tenggat waktu dalam pembayaran iuran ialah tanggal 15, sebagai peserta dapat memilih untuk membayar disetiap 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun serta dapat memilih pembayaran dengan secara langsung di kantor BPJS atau mitra BPJS.

Pendaftaran BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

Pastikan untuk menyiapkan dokumen terlebih dahulu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email. Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan manual yaitu ke kantor cabang, pendaftaran melalui Service Point Office (SPO), melalui website dan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Mengenal APBN dan APBD Beserta Sumbernya

Mengenal APBN dan APBD Beserta Sumbernya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menyediakan jasa akuntansi dan konsultasi pajak yang professional serta terpercaya. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait APBN dan APBN Beserta Sumbernya. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian APBN

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu rancangan keuangan yang dibuat secara tahunan oleh pihak Pemerintah Indonesia dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berisikan daftar sistematis dengan rinci dan memuat semua rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran negara yang selama kurun waktu satu tahun. Adapun fungsi dari APBN, yaitu :

  1. Pengawasan : Dalam anggaran negara perlu menjadi pedoman dengan menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau belum. Maka dengan itu dapat mempermudah rakyat dalam menilai apakah tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara ini sudah benar atau tidak.
  2. Alokasi : Perlu diarahkan agar mengurangi penggangguran dan pemborosan sumber daya, sehingga dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
  3. Distribusi
  4. Stabilisasi
  5. Otorisasi : Menjadi salah satu dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara di tahun ini. Maka semua pengeluaran atau pendapatan vertanggung jawab pada rakyat.
  6. Perencanaan : Bisa menjadi pedoman untuk merencanakan kegiatan di tahun tersebut.

Prinsip APBN

Dengan berdasarkan aspek pendapatan dan prinsip penyusunan, APBN memiliki 3 prinsip, yaitu intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran, intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara. Namun, terdapat prinsip yang harus dipahami pada APBN ini, yaitu :

  1. Prinsip Anggaran Dinamis : Anggaran dinamis absolut yaitu tabungan pemerintah (TP) dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Sedangkan anggaran dinamis relative yaitu persentase kenaikan (TP) (DTP) akan mengalami peningkatan.
  2. Prinsip Anggaran Fungsional : Yaitu bantuan atau pinjaman LN guna untuk membiayai anggaran belanja pembangunan.
  3. Prinsip Anggaran Defisit : Anggaran defisit berbeda dengan anggaran berimbang, adapun perbedaan dari keduanya, yaitu :
  • Pada pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai sumber pembiayaan.
  • Defisit anggaran ditutup dengan sumber biaya DB + Sumber pembiayaan LN (bersih).

Struktur APBN

  1. Belanja Negara

Dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang salah satunya yaitu kebutuhan penyelenggaraan negara. Resiko bencana alam dan dampak krisis global juga menjadi faktor yang memberikan pengaruh terhadap belanja negara. Dalam pemerintah pusat dapat dikelompokkan menjadi beberapa, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan lainnya. Belanja daerah ini yaitu belanja yang dibagi ke pihak pemerintah daerah dan yang termasuk belanja daerah yaitu dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomis khusus.

  1. Pembiayaan Negara

Dapat memberikan pengaruh terhadap faktor, yaitu asumsi dasar mikro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya. Pembiayaan negara ini dibagi menjadi 2, yaitu pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri berupa pembiayaan perbankan didalam negeri dan non perbankan dalam negeri. Untuk pembiayaan diluar negeri berupa penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek.

  1. Pendapatan Pajak

Terdiri dari pendapatan Pajak Penghasilan (PPh), pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya.

 

Pengertian APBD

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan dari Pemerintah Indonesia dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Tahun anggaran APBD yaitu satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, bahwa APBD memiliki fungsi , yaitu :

  1. Fungsi Otorisasi : Dapat melaksanakan pendapatan serta belanja daerah di tahun yang masih bersangkutan
  2. Fungsi Perencanaan : Sebagai pedoman bagi pihak manajemen dalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun bersangkutan.
  3. Fungsi Pengawasan : Menjadi suatu pedoman agar bisa mendapatkan nilai apakah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau belum.
  4. Fungsi Alokasi : Perlu diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, pemborosan sumber daya dan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi
  6. Fungsi Stabilisasi : Sebagai alat guna mendapatkan pemeliharaan dan upaya keseimbangan fundamental perekonomian di suatu daerah.

Komponen Pembentuk APBD

  1. Pendapatan : Ada 3 sumber untuk masalah pendapatan utama, yaitu Pendapatan asli daerah, Pajak dan retribusi serta Transfer dari pusat. Untuk rata-rata sumber pendapatan pemerintah daerah lebih dominasi oleh dana perimbangan sekitar 80-90%.
  2. Belanja : Sebagai alat untuk menunjukkan perkembangan total belanja di dalam 3 periode dan akan ditunjukkan beberapa perubahan dalam jenis belanja serta dapat diketahui di satu komponen yang berubah secara relatif. Dalam melakukan klasifikasi belanja secara ekonomis dibagi 10 jenis, diantaranya yaitu :
  • Belanja Pegawai
  • Belanja Modal
  • Belanja Hibah
  • Belanja Bunga
  • Belanja Barang
  • Belanja Subsidi
  • Belanja Bagi Hasil
  • Belanja Bantuan Sosial dan Keuangan
  1. Surplus atau Defisit
  2. Pembiayaan

Sumber APBD

  1. Retribusi : Sebagai sumber penerimaan tambahan agar meningkatkan efesiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan penyedia layanan publik. Retribusi ada 3 jenis, yaitu Retribusi perizinan tertentu, Retribusi jasa umum serta Retribusi jasa usaha.
  2. Pendapatan Daerah :
  • Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel dan lainnya.
  • Retribusi daerah, retribusi kebersihan, retribusi pelyanan kesehatan dan lainnya.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dividen serta penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
  • Dana perimbangan, dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khuss, hibah, dana darurat dan lainnya.
  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Kebanyakan pemerintah daerah memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan tetapi hak milik berhubungan dengan pajak properti. Dengan memperhatikan hal ini akan membuat anggaran pemerintah daerah dapat menjadi lebih elastis.
  2. Pajak Cukai : Memiliki potensi yang signifikan terhadap sumber penerimaan daerah terutama pada alasan administrasi dan efisiensi.
  3. Pajak Penghasilan : Pada pajak pendapatan daerah dikenakan pada nilai yang tetap dan didirikan dengan basis pajak yang sama sebagai pendapatan nasional dan dikumpulkan pemerintah pusat.
  4. Dana Bagi Hasil : Meliputi pajak bumi bangunan, bagian perolehan hak tanah dan bangunan serta pajak penghasilan.
  5. Dana Alokasi Umum : Yaitu dana yang berasal dari APBN dan dialokasikan agar pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Tujuannya yaitu untuk memberikan biaya tambahan kepada suatu kebutuhan dengan rangka pelaksanaan desentralisasi.
Mengenal Bukti Potong

Mengenal Bukti Potong

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli dan memiliki banyak keahlian dibidang perpajakan. Kami telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bukti Potong. Simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu Bukti Potong?

Bukti potong (bupot) merupakan formulir atau dokumen lain yang digunakan serta dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Bagi subjek pajak yang dipotong, bukti potong adalah formluir lain yang diterima dari pemotong pajak yang digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang memotong. Bagi subjek pemotong, bukti potong adalah formulir lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai Wajib Pajak dengan status PKP telah memenuhi kewajibannya dalam memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara. Bukti potong ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah melalui banyak perubahan, diantaranya yaitu :

  1. UU No. 7 Tahun 1991 mengenai Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
  2. UU No. 10 Tahun 1994 mengenai Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
  3. UU No. 17 Tahun 2000 mengenai Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
  4. UU No. 36 Tahun 2008 yang mengenai Perubahan Keempat Atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pentingnya Bukti Potong

Fungsi bukti potong ini yaitu sebagai dokumen yang mengawasi pajak telah dipotong. Dokumen ini bersifat resmi yang sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara dan sebagai syarat atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat pentingnya keberadaan bukti potong ini yang sesuai subjeknya, yaitu :

  1. Bagi Pemotong : Sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang telah dilakukan. Dokumen bukti potong diperlukan untuk PKP disaat melakukan pembayaran pajak yang telah dipungut dan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
  2. Bagi yang Dipotong Pajaknya : Sebagai bukti bahwa penghasilan telah dipungut dan dibayarkan PKP. Buktinya akan digunakan disaat pelaporan SPT Tahunan atau Masa PPh.

Pembuat dan Penerima Bukti Potong

  1. Subjek Pembuat Bukti Potong

Pada UU PPh, bukti potong dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi atau badan usaha, PKP dan bendahara pemerintah pusat atau daerah

  1. Subjek yang Menerima Bukti Potong
  • Orang Pribadi : Subjek orang pribadi termasuk ek jenis subjek pajak dari warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  • Badan : Yaitu subjek pajak dengan bentuk badan usaha atau perusahaan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) : Yaitu subjek pajak yang perlakuan perpajakan dipersamakan dengan subjek pajak badan

Macam-Macam Bukti Potong

  1. Bukti potong PPh Pasal 21 : Pemotongan dilakukan pemberi kerja kepada karyawan atau non karyawan
  2. Bukti potong PPh Pasal 22 : Dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lemabag pemerintah dan lembaga negara lainnya yang terkait pembayaran atas penyerahan barang
  3. Bukti potong PPh Pasal 23/26 : Dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (royalti, bunga, dividen, dan lainnya), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21
  4. Bukti potong PPh Pasal 15 : Yaitu bukti pemotongan dari pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak yang tertentu. Contohnya seperti perusahaan penerbangan atau pelayaran internasional, perusahaan dalam negeri, perusahaan luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dengan bentuk Build – Operate – Transfer (BOT).
  5. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) : Yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan atas jenis penghasilan yang tertentu dengan sifatnya yang final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.
Apa Itu Account Representative (AR) Pajak?

Apa Itu Account Representative (AR) Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang banyak memiliki keahlian di bidang perpajakan, salah satunya ialah jasa konsultan pajak. Kami siap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Itu Account Representative (AR) Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.

Definisi Account Representative (AR) Pajak?

Account representative (AR) merupakan aparat pajak yang berada di kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah melaksanakan sistem administrasi modern dan memiliki tugas untuk memberikan pengawasan, pelayanan dan pengarahan dengan langsung kepada Wajib Pajak tertentu yang sudah ditugaskan kepada Account representative (AR) tersebut.

Dengan sesuai PMK No. 184/PMK.01/2020 mengenai perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 210/PMK.01/2017 mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP, pembagian seksi dalam KPP yaitu : Pengertian acoount representative (AR) Pajak adalah pemanfataan barang kena pajak tidak berwujud dari pendapat liberti pandiangan (2008:27).

Peran AR Pajak

Tugas Acoount Representative (AR) Pajak ialah menjadi “pengasuh” yang sekaligus “pengawas” pelaksanaan pemenuhan hal dan kewajiban Perpajakan dari Kantor Pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Account Representative yang awalnya diatur dalam KMK No. 98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Dengan berdasarkan aturan ini, AR Pajak ialah pegawai yang diangkat di setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang sudah mengimplementasikan Organisasi Modern. Disaat tugas seorang AR Pajak, ialah :

  1. Melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak
  2. Melakukan bimbingan atau imbauan dan konsultasi teknik perpajakan ke Wajib Pajak
  3. Melakukan penyusunan profil Wajib Pajak
  4. Analisi kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dengan rangka intensifikasi
  5. Mengevaluasi hasil banding yang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Seiring berjalannya waktu, untuk menindaklanjuti hasil penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan DJP harus merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah adanya perturan terbaru, terdapat tugas Account Reperesentative atau AR Pajak terbagi atas 2, diantaranya yaitu :

  1. Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak atau jika kita ke KPP sering mendengar “Untuk konsultasi terkait peraturan tersebut silahkan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I”
  2. Account Representative yang menjalankan dalam fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak

Dalam pembagian Account Representative atau AR Pajak memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Account Representative yang menjalan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak memiliki tugas, yaitu :

  1. Melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak
  2. Melakukan proses penyelesaian usulan dalam pembetulan ketetapan pajak
  3. Bimbingan atau imbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak
  4. Proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Sementara untuk Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak memiliki tugas, yaitu :

  1. Pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
  2. Menyusun profil Wajib Pajak
  3. Menganalisis kinerja Wajib Pajak
  4. Rekonsiliasi data Wajib Pajak dengan rangka intensifikasi dan imbauan ke Wajib Pajak

Pada tahun 2021, dengan rangka penataan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal DJP dan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Account Representative pada KPP,ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan mengenai Account Representative pada KPP dengan PMK-45/PMK.01/2021. Sekarang, tugas AR Pajak berubah menjadi :

  1. Menganalisis, penjabaran dan pengelolaan dengan rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi yang berbasis pendataan serta pemetaan sbjek dan objek pajak
  2. Melaksanakan oencarian, pengolahan, pengumpulan, analisi, pemutakhiran, penelitian dan tindak lanjut data perpajakan
  3. Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi
  4. Menyusun konsep imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak
  5. Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
  6. Melaksanakan pengeolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan
  7. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi yang termasuk tetapi tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga dan data pengampunan pajak

Syarat Pengangkatan AR Pajak

  1. Sudah lulus pendidikan formal dengan jenjang pendidikan yang minimal SLTA
  2. Pangkat yang paling rendah saat diusulkan sebagai Account Representative ialah Pengatur (Golongan II/c)
  3. Pengangkatan seorang pegawai Account Representative akan mempertimbangkan ketersediaan dari pegawai DJP, beban kerja serta potensi penerimaan yang ada di KPP bersangkutan
  4. Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak

Cara Mencari Tahun Nama AR serta KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Tidak sedikit untuk urusan Wajib Pajak yang melibatkan kantor pajak terdaftar, Misalnya, ketika status Wajib Pajak pada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dinyatakan tidak valid maka untuk menjadikannya valid harus diurus ke kantor  pajak terdaftar. Kemudian, mengurus surat pemberitahuan pemanfaatan insentif Covid-19 harus ditujukan ke kantor pajak terdaftar. Wajib Pajak yang mengajukan keberatan pajak harus melaporkannya ke kantor pajak terdaftar.

Wajib Pajak harus mengetahui nama AR Pajak masing-masing, karena hal ini penting lantaran AR bertugas untuk mengawasi Wajib Pajak terkait, terutama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut. AR ini penting untuk diketahui ketika Wajib Pajak ingin mengurus kewajiban perpajakannya. Misalnya, ketika mengajukan permohonan sertifikat elektronik (sertel) untuk membuat e-faktur maka Wajib Pajak harus menemui AR yang terkait.

Tidak sedikit juga Wajib Pajak yang lupa nama AR dan kantor pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. Tetapi bisa melalui DJP Online untuk mencari tahu nama AR dan kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

  1. Silahkan mengakses DJP Online dan pastikan telah memiliki akun DJP Online
  2. Selanjutnya, login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP, password dank ode keamanan
  3. Pada menu utama DJP Online, pilihlah menu Profil. Kemudian pada kolom Data Profil, klik Info Perpajakan
  4. Setela itu, Anda melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, nomor telepon kantor pajak serta nama AR Anda