Cara Menghitung Pajak Menggunakan Tarif Normal dan NPPN

Cara Menghitung Pajak Menggunakan Tarif Normal dan NPPN

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidanng jasa konsultan perpajakan, serta jasa pembukuan dan manajemen. PT Jovindo Solusi Batam bekerja dengan tekun, tuntas, dan tepat.Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait cara hitung pajak dengan tarif normal dan NPPN. Simak pembahasan berikut ini.

Perpajakan adalah sumber utama pendapatan pemerintah dan memainkan peran penting dalam pertumbuhan. Pelaksanaannya diatur oleh undang-undang, peraturan, dan pembatasan pajak. Diharapkan bahwa sistem ini akan mengarah pada kemajuan dalam pengadaan pembangunan nasional. Hal ini dipertegas dalam UUD 1945 yang menyebutkan dalam pasal 23A bahwa pajak merupakan bagian integral dari kemajuan dan perwujudan kesejahteraan suatu bangsa.

Perkembangan Perpajakan Indonesia Menurut OECD

Sejak tahun 2002, Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam administrasi perpajakan, sementara masih ada peluang untuk meningkatkan pelatihan petugas pajak, audit administrasi dan kapabilitas litigasi, serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern atau SPI dan meningkatkan transparansi keputusan.

Pemerintah menggunakan sistem pajak sebagai alat kebijakan untuk mencapai berbagai tujuan, termasuk redistribusi pendapatan, stabilisasi ekonomi, penyediaan barang publik, dan promosi pertumbuhan ekonomi. Perpaduan dan relevansi tujuan-tujuan ini berbeda-beda di setiap negara dan biasanya ditentukan oleh latar belakang politik dan ekonomi negara tersebut. Sampai saat ini pajak tetap menjadi garda terdepan perekonomian bangsa, oleh karena itu pemungutan pajak tetap berjalan sesuai landasan hukum.

Objek perpajakan

Fokus tulisan ini akan dibatasi pada objek pajak penghasilan. Tujuan pajak penghasilan didefinisikan dalam UU No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi dalam UU No. 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya, khususnya PP 55 Tahun 2022, sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh atau diperoleh Wajib Pajak atas nama dan bentuk, baik ditujukan untuk konsumsi atau investasi.

Objek tidak final, final, atau tidak kena pajak atau bukan pajak ini akan dikenakan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) UU PPh. Sedangkan objek pajak yang dikenakan pajak final antara lain bunga tabungan, bunga deposito, dan hadiah undian, sedangkan yang bukan objek pajak antara lain warisan dalam garis keturunan satu derajat, hadiah, sumbangan, dan sebagainya. Perhitungan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Perhitungan Pajak

Jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak digunakan untuk menghitung pajak. Tarif pajak yang digunakan dalam perhitungan ditentukan dalam peraturan pajak. Tarif ini mendukung keadilan pajak vertikal, di mana tarif pajak ditentukan oleh jumlah pendapatan yang diterima.

Tarif pajak penghasilan diatur oleh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menetapkan tarif untuk wajib pajak bisnis dan perorangan. Wajib pajak orang pribadi adalah topik esai ini. Lapisan tarif untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu:

Keterangan Rentang Tarif
Lapisan 1 0 – Rp60 juta 5%
Lapisan 2 >Rp60 – Rp250 juta 15%
Lapisan 3 >Rp250 – Rp500 juta 25%
Lapisan 4 >Rp500 – Rp5 milyar 30%
Lapisan 5 >Rp5 milyar 35%

 

Sebelumnya hanya ada empat tingkatan tarif pajak, lapisan, jangkauan, dan besaran tarif tersebut berubah seiring dengan berlakunya UU HPP. Diyakini bahwa perubahan ini akan menghasilkan kejelasan dan keadilan hukum yang lebih baik. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN selain tarif pasal 17 yang memiliki lima tingkatan.

Norma Perhitungan Penghasilan Netto 

Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dan pekerja bebas wajib pajak orang pribadi berhak memanfaatkan NPPN. Sebelum mengajukan norma, wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada DJP selama tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak yang memanfaatkan NPPN wajib menyelenggarakan pencatatan. PER 17/PJ/2015 mengatur daftar tarif pajak atas penggunaan NPPN. Tarif ini ditentukan oleh gambaran KLU dan wilayah di dalam ibu kota provinsi, ibu kota provinsi lain, dan wilayah lainnya.

Pak Dio adalah seorang pengusaha pembayar pajak yang menjalankan bisnis pertanian. Kode KLU Pak Dio adalah 01111, dan terletak di wilayah ibukota provinsi. Sirkulasi bisnis Pak Dio Rp 2 Miliar di tahun 2022, dan sudah mengikuti aturan sejak tahun 2020. Apa tanggung jawab perpajakan Pak Dio?

Jawab:

Rp 2 Miliar dalam peredaran usaha tarif NPPN 15%.

Penghasilan netto = Rp 2M x 15%

Penghasilan netto = Rp 300 juta

Tarif pajak:

Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000

Rp 190.000.000 dikalikan 15% menjadi Rp 28.500.000.000.000.

Rp50.000.000 dikalikan 25% menjadi Rp1.250.000

Pajak terutang = Rp 32.750.000 juta.

Menggunakan contoh yang sama tetapi perhitungan pajak tanpa norma, maka perhitungannya

Besarnya pengeluaran lain-lain, termasuk biaya operasional dan pemasaran, diketahui dari total omzet Rp. 200 juta, dengan asumsi Pak Dio tidak mendapatkan penghasilan lain di luar operasional perusahaan, maka diperoleh laba bersih sebesar Rp. 100. Pak Dio dikabarkan menikah dengan tiga orang anak. Istri Pak Dio tidak bekerja, jadi bagaimana perhitungan pajaknya?

Jawab:

Keuntungan Rp 100 juta

PTKP = 72 juta rupiah

28 juta PKP

Tarif pajak 5% dikalikan Rp 28 juta sama dengan Rp 1,4 juta.

Apa saja jenis barang dan jasa bebas PPN?

Apa saja jenis barang dan jasa bebas PPN?

PT Jovindo Solusi Batam siap mengatasi berbagai persoalan dalam perpajakan. Kami telah berpengalaman dan bersertifikat dalam pemahaman di bidang perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait jenis barang dan jasa bebas PPN. Simak pembahasan berikut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 mengatur jenis barang dan jasa bebas PPN.

PPN tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau pemanfaatan sebagian Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Aturan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menyatakan dalam siaran pers nomor SP-66/2022 bahwa peraturan turunan dari UU HPP adalah pajak fasilitas dengan membebaskan pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN.

Namun, Menteri keuangan akan terus mengevaluasi strategi tersebut ke depannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampaknya bagi negara.

Dalam PP 49/2022, objek pajak berikut ini dibebaskan dari pengenaan PPN dan pemungutan PPN:

  1. Dibebaskan dari pengenaan PPN

PPN tidak dipungut atas barang-barang berikut untuk impor dan/atau pengiriman:

  1. Vaksinasi polio
  2. Buku dan kitab suci
  3. Mesin dan peralatan di pabrik
  4. ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan tambahan pakan
  5. Listrik, air bersih, senjata, dan amunisi
  6. Kendaraan darat khusus TNI/Polri
  7. Kepemilikan tetap atas satuan rumah susun
  8. Tidak ada PPN yang dipungut

PPN tidak dipungut atas barang untuk impor dan/atau pengiriman:

  1. Transportasi air dan transportasi udara, meliputi kereta api, kapal laut, kapal penangkap ikan, dan pesawat udara
  2. Barang untuk penyandang disabilitas
  3. Barang untuk keperluan ilmiah dan penelitian
  4. Barang pribadi penumpang dan kiriman hingga jumlah tertentu
  5. Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM untuk tujuan ekspor dengan memanfaatkan fasilitas impor

PP ini juga menetapkan jenis barang yang sebelumnya bukan barang kena pajak (non BKP) dan jasa tidak kena pajak (non BKP) yang akan diubah menjadi barang dan jasa tertentu yang akan dikenakan PPN.

Barang dan layanan tertentu dikecualikan dari pengenaan dan pemungutan PPN, termasuk:

  1. Beras, biji-bijian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran merupakan contoh barang kebutuhan pokok, beserta kriteria dan/atau kekhususan barangnya.
  2. Gula konsumsi berupa gula kristal putih yang diperoleh dari tebu, tanpa tambahan perasa atau pewarna.
  3. Berbagai jenis layanan kesehatan medis, layanan sosial, layanan pengiriman surat menggunakan perangko, layanan keuangan, layanan asuransi, layanan pendidikan, layanan penyiaran non-iklan, layanan transportasi umum, layanan tenaga kerja, layanan telepon umum menggunakan koin, dan layanan pengiriman uang menggunakan wesel.
  4. Minyak tanah, gas bumi (gas alam pipa, liquified natural gas, dan gas alam terkompresi), dan hasil tambang beberapa mineral dan batuan bukan logam, serta bijih mineral tertentu.
  5. Emas batangan yang tidak digunakan untuk menambah cadangan devisa negara.
  6. Perlu diketahui bahwa dengan disahkannya PP 49/2022, PP-146/2000 s.t.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 telah dibatalkan dan dianggap tidak sah lagi.
  7. Namun aturan pelaksanaan PP yang dicabut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP 49/2022.
Mengenal Siklus Akuntansi Perusahaan Manufaktur

Mengenal Siklus Akuntansi Perusahaan Manufaktur

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk mengatasi berbagai permasalahan pajak Anda. Selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman untuk menyelesaikan permasalahan di bidang perpajakan. Pada pembahasan berikut ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi mengenai siklus akuntansi Perusahaan manufaktur. Berikut ini informasinya.

Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang menggunakan mesin, peralatan, dan personel untuk mengubah bahan mentah menjadi komoditas jadi dengan nilai jual.

Seluruh prosedur dan tahapan dalam operasional manufaktur dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan yang dimiliki oleh masing-masing satuan kerja.

Memahami Siklus Akuntansi Perusahaan Manufaktur

Siklus akuntansi adalah keseluruhan proses pencatatan transaksi perusahaan dalam satu periode akuntansi dan menghasilkan satu periode laporan keuangan yang mencakup semua pengeluaran dan pendapatan yang dihasilkan selama periode tersebut.

Terdapat berbagai kebutuhan tambahan dalam siklus akuntansi perusahaan manufaktur, yaitu kebutuhan untuk menerapkan metode akrual untuk setiap pencatatan akuntansi dan kebutuhan perusahaan untuk memilih sistem untuk menilai persediaan.

Sistem penilaian harga pokok penjualan, bersama dengan pencatatan sisa aset dan kewajiban pada akhir periode, membedakan perusahaan manufaktur dari jenis bisnis lainnya.

Apa itu Transaksi, Jurnal, dan Siklus Akuntansi di Perusahaan Manufaktur?

Tahapan siklus akuntansi umum yang biasanya diterapkan pada perusahaan manufaktur adalah sebagai berikut:

Penerimaan Dokumen Transaksi

Ada beberapa bentuk dokumen transaksi yang diakui sebagai bukti transaksi antara penjual dan pembeli.

Dokumen tersebut bisa berupa Permintaan Pembelian, Pesanan Pembelian (PO), hingga nota faktur.

Berbagai jenis dokumen akan dilibatkan, khususnya dalam prosedur transaksi pembelian bahan baku yang digunakan oleh perusahaan manufaktur.

Karena bisnis manufaktur melakukan lebih dari sekadar memperoleh dan menjual produk, mereka juga memproses bahan mentah menjadi barang jadi.

Penjurnalan dalam Siklus Akuntansi Perusahaan Manufaktur

Setelah dokumen diterima, informasi dari dokumen-dokumen ini akan dicatat dalam jurnal akuntansi. Ini umumnya disebut sebagai jurnal. Jurnal akuntansi diklasifikasikan menjadi dua jenis: jurnal umum dan jurnal khusus.

Perbedaan mendasar antara kedua jenis jurnal ini adalah jumlah detail yang dicatat. Informasi di akun jurnal umum seperti nama vendor, akan lebih diperjelas di jurnal khusus.

Pemostingan ke Dalam Buku Besar (General Ledger)

Dalam siklus akuntansi perusahaan manufaktur, semua informasi yang dicatat dalam jurnal umum dan khusus kemudian dimasukkan ke dalam buku besar.

Setiap akun yang dimasukkan dalam jurnal umum dan khusus pada akhirnya akan bertambah di buku besar dalam (katakanlah) satu bulan.

Ibaratnya dengan buku besar, yang merupakan tempat penyimpanan semua transaksi perusahaan yang telah diklasifikasikan ke dalam akun yang berbeda.

Dengan melihat buku besar perusahaan, akuntan atau manajer dapat dengan mudah melacak kesalahan yang terjadi dalam transaksi bisnis.

Buku besar juga digunakan oleh auditor, baik internal maupun eksternal, untuk menganalisis dan mengaudit bisnis.

Pembuatan Neraca Saldo

Setelah semua informasi di buku besar sudah tercatat, Anda akan membuat neraca saldo.

Neraca saldo adalah salah satu bagian utama lembar kerja, dan berfungsi sebagai alat korektif untuk semua transaksi yang tercatat hingga tahap buku besar.

Karena nilai transaksi debit dan kredit untuk semua akun harus sama (balance) di neraca saldo.

Namun, karena sebagian besar organisasi manufaktur beroperasi dengan basis akrual, siklus akuntansi untuk perusahaan manufaktur tidak berakhir di sana.

Berbagai penyesuaian dilakukan belakangan, umumnya pada akhir bulan atau akhir periode akuntansi.

Oleh karena itu, Anda memerlukan jurnal penyesuaian, yang nantinya akan ditambahkan ke neraca saldo.

Neraca saldo akan berubah menjadi neraca saldo setelah penyesuaian setelah jurnal penyesuaian dibuat dan dimasukkan di dalamnya.

Pembuatan Jurnal Penyesuaian

Tahap ini membedakan siklus akuntansi antara perusahaan manufaktur dan jenis perusahaan lain.

Dalam catatan akuntansinya, sebagian perusahaan industri menggunakan metode akrual.

Secara sederhana, metode akrual adalah cara pencatatan transaksi berdasarkan waktu terjadinya bukan pada uang masuk atau keluar.

Penjualan kredit adalah salah satu contohnya. Semua penyesuaian akan dicatat dalam buku catatan penyesuaian.

Perubahan persediaan dicatat berbeda di perusahaan manufaktur daripada di perusahaan lain.

Menyelesaikan penyesuaian persediaan bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi, misalnya.

Neraca Saldo Setelah Penyesuaian

Jurnal Penyesuaian kemudian akan dicatat dalam neraca saldo sampai menemukan balance pada akun debet-kredit baru.

Ketika prosedur ini diselesaikan dalam siklus akuntansi perusahaan manufaktur, ini menandakan bahwa Anda telah selesai membuat neraca saldo setelah penyesuaian.

Neraca saldo setelah penyesuaian dan buku besar akan menjadi alat penting dalam proses pelaporan keuangan perusahaan.

Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur

Data dari neraca saldo dan buku besar dapat dimasukkan secara manual ke dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.

Namun, jika Anda menggunakan software akuntansi, siklus akuntansi lengkap perusahaan manufaktur akan diselesaikan dengan cepat, menyeluruh, dan otomatis.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) merupakan komponen tambahan dari laporan keuangan yang harus disusun.

CALK memuat informasi mengenai struktur organisasi, kebijakan yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan pengungkapan lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa laporan keuangan tidak menyulitkan pembaca.

Pembuatan Jurnal Penutup

Peran jurnal penutup adalah untuk menutup akun seperti aset, liabilitas, pendapatan, pengeluaran, dan akun lainnya.

Sehingga, akun-akun dalam Laporan Keuangan akan menjadi nol pada laporan keuangan berikutnya dan tersedia untuk digunakan sebagai transaksi berikutnya.

Itulah tahapan-tahapan dalam siklus akuntansi perusahaan manufaktur yang harus Anda ketahui. Yang membedakan dari bisnis lain adalah proses penilaian dan penyesuaian persediaannya. Perhitungan persediaan dan HPP untuk perusahaan manufaktur lebih sulit dibandingkan perusahaan perdagangan atau jasa. Karena salah satunya adalah aktivitas bahan baku dan barang dalam proses (WIP) dalam produksi perusahaan manufaktur hingga menjadi barang jadi yang siap dijual.

Mengenal Pengenaan Pajak atas Bunga Pinjaman

Mengenal Pengenaan Pajak atas Bunga Pinjaman

PT Jovindo Solusi Batam dapat membantu Anda dan menemukan solusi terbaik untuk masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada wajib pajak terkait pengenaan pajak atas bunga pinjaman. Berikut ini penjelasannya.

Pajak bunga pinjaman merupakan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang termasuk jenis pajak yang akan dilaporkan melalui SPT PPh 23. Bunga premium, diskonto, dan imbalan semuanya dikenakan pajak bunga pinjaman untuk memastikan pembayaran utang.

Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas bunga pinjaman yang dibayarkan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan bagi wajib pajak luar negeri yang terutang PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20%. Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif akan dikenakan 100% lebih tinggi dari ketentuan.

Bunga atas pinjaman tersebut tidak dikenakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dasar pengenaan pajaknya meningkat menjadi penghasilan peminjam, bukan nilai pinjamannya. Objek pajak bunga pinjaman meliputi bunga diskonto, bunga premium, dan kompensasi atas pembayaran utang yang dijamin.

Jenis Pajak dan Contoh Perhitungannya

Berikut adalah berbagai bentuk pajak bunga pinjaman yang dikenakan dalam ketentuan perpajakan.

  1. Bunga Pinjaman PPh 23

Premi bunga, diskonto, dan jaminan pelunasan utang semuanya termasuk dalam PPh 23 atas bunga pinjaman. Bunga dihitung sebesar 15% dari jumlah bruto. Contoh perhitungan:

BCD membayar bunga pinjaman Rp 20 juta kepada PT. WXY

  1. BCD kemudian akan mengurangi PPh 23 sebesar:

15% x Rp30.000.000 = Rp4. 500.000

Jika PT. BCD tidak memiliki NPWP, maka:

Rp. 30 Juta x 15% x 200% = Rp. 9.000.000

Rp 6 juta = 200% dikali 15% x Rp 20 juta

Jika PT BCD juga tidak memiliki NPWP, maka tidak akan ada pemotongan PPh 23 atas bunga tersebut.

  1. Bunga PPh pasal 4 ayat 2 (final)

Penghasilan dari bunga deposito, obligasi, obligasi pemerintah, dan bunga deposito yang diberikan oleh koperasi kepada anggota termasuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Tarif pajak penghasilan atas bunga yang terakhir adalah 20% dari jumlah bruto. Contoh perhitungan:

  1. Lilo memiliki tabungan Rp 200 juta dengan bunga deposito 5% per tahun. Maka PPh final yang terutang adalah:

Bunga Deposito: 5% x Rp200.000.000 = Rp10.000.000

Pajak penghasilan final terutang: 20% x Rp10.000.000 = Rp2.000.000

  1. Bunga tidak dikenakan pajak PPh 23

– Pendapatan bunga yang terhutang kepada bank tidak dapat dipotong PPh Pasal 23, melainkan PPh Pasal 25

– Guna usaha dengan hak opsi

– Sesuai PMK No.251/PMK.03/ 2008, bunga atau pendapatan yang dibayarkan terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang memberikan pinjaman/pembiayaan.

Pajak Penghasilan Bunga Pinjaman

Pajak penghasilan yang terutang atas bunga pinjaman, khususnya dimana pembayaran dan pembatasan waktu pembayaran telah disepakati, harus berdasarkan perjanjian atau kontrak, baik tertulis maupun tidak tertulis, sesuai dengan kontrak atau perjanjian dan tagihan. Namun, pinjaman tanpa bunga yang dilakukan oleh pemegang saham kepada wajib pajak perseroan terbatas diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Modal disetor seluruhnya berasal dari pemegang saham selaku pemberi pinjaman; dan
  • Pinjaman melalui uang milik pemegang saham itu sendiri, bukan dari pihak lain atau pihak ketiga.
  • Pemegang saham yang memberikan pinjaman tidak pailit atau terlilit hutang; dan
  • Perseroan terbatas yang memperoleh pinjaman tidak menghadapi tantangan keuangan atau kekhawatiran dengan kelangsungan perusahaan.

Namun, jika wajib pajak memperoleh pinjaman dalam bentuk perseroan terbatas, wajib melanjutkan melalui pemegang sahamnya jika syarat atau ketentuan terpenuhi. Oleh karena itu, pinjaman yang ada harus bebas bunga dan memiliki tingkat bunga yang dapat diterima.

Mengenal jenis-jenis surat ketetapan pajak dan fungsinya

Mengenal jenis-jenis surat ketetapan pajak dan fungsinya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan yang berpengalaman dalam konsultan pajak, jasa akuntansi, dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam kali ini akan membahas beberapa jenis surat ketetapan pajak dan fungsinya. Simak penjelasannya di bawah ini.

Pada umumnya SKP memungut defisit pajak, mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, memberitahukan jumlah pajak yang terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, dan memungut pajak. Fungsi SKP dibedakan menurut jenisnya, yang akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

Jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak

1. Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat yang berfungsi untuk memungut pajak serta sanksi administrasi berupa bunga atau denda Tagihan Pajak merupakan fungsi dari Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Tagihan Pajak ini akan diterbitkan sesuai dengan UU RI No. 16 Tahun 2000 apabila:

  1. Pajak penghasilan di tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
  2. Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan atau kesalahan perhitungan.
  3. Dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.
  4. Pengusaha Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya tidak mendaftarkan kegiatan usahanya.
  5. Pengusaha Kena Pajak yang belum dikonfirmasi menerbitkan Faktur Pajak.
  6. Pengusaha yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak memberikan faktur pajak, terlambat menerbitkan, atau tidak mengisinya secara lengkap.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya pokok pajak, besarnya kredit pajak, besarnya kurang bayar pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan besarnya akumulasi pajak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. Formulir ketetapan pajak ini diberikan dalam waktu 5 tahun sejak pajak terutang atau akhir masa pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk mengoreksi jumlah pajak terutang sesuai Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Sebagai media administrasi untuk memberikan sanksi terhadap Wajib Pajak yang terkait.
  3. Sebagai sarana penagihan pajak.

3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menilai jumlah kelebihan pembayaran pajak karena kredit pajak yang lebih besar atau tidak terutang. SKPLB akan diterbitkan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah kredit pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih besar dari jumlah terutang pajak, atau wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak yang tidak benar.

Surat ini dikirimkan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan, paling lambat 12 bulan sejak diterimanya surat permohonan, atau sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Jika penerbitannya tertunda, wajib pajak berhak atas biaya bunga 2% setiap bulan mulai dari akhir waktu yang ditentukan.

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

surat ketetapan pajak yang menghitung jumlah pokok pajak sama dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang karena kekurangan kredit pajak adalah fungsi dari SKPN. SKPN diberikan setelah Direktorat Jenderal Pajak mengkaji SPT.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, SKPN diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pembayaran pajak, atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
  2. Jika jumlah pajak yang terutang sama atau pajak tidak terutang dan tidak ada pajak,maka terdapat Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal suatu pajak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara mengurangkan Pajak Keluaran dari pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau apabila pajak tidak terutang dan tidak dilakukan pembayaran pajak.

5. Surat Ketetapan Pajak yang Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan pajak tambahan selain jumlah pajak yang diputuskan. Menurut Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau akhir Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan setelah audit, data baru menghasilkan peningkatan jumlah pajak terutang.

SKPKBT berlaku selama 5 tahun dan sudah termasuk jumlah pajak yang terutang ditambah 100% sebagai denda administrasi. Jika batas waktu ini telah berlalu dan wajib pajak belum membayar celah pajak, akan dikenakan denda tambahan sebesar 48% dari pajak yang terutang

Permohonan Pembetulan SKP

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan SKP apabila terdapat kesalahan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Dan Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009.

Pembetulan itu sendiri terbatas pada kesalahan-kesalahan berikut:

  1. Kesalahan tulisan nama, alamat, NPWP, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo;
  2. kesalahan perhitungan yang disebabkan oleh penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian suatu bilangan;
  3. kesalahan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kesalahan penerapan tarif, kesalahan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kesalahan penerapan sanksi administrasi, kesalahan penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kesalahan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kesalahan dalam kredit pajak.

Pajak Ganda Internasional

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan menyelesaikan kesulitan perpajakan Anda secara tuntas dan komprehensif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi tentang Apa itu pajak ganda internasional? Simak penjelasannya berikut ini.

Definisi pajak ganda internasional

Hukum perpajakan internasional tidak hanya terbatas pada masalah pajak berganda, penting juga untuk menyadari bahwa pajak berganda adalah masalah yang sangat besar dalam hukum pajak internasional yang dihadapi banyak negara. Hal ini dikarenakan adanya pajak berganda akan mengakibatkan terjadinya ketidakadilan, salah membebankan beban pajak kepada wajib pajak, mengakibatkan berkurangnya daya saing, keengganan investasi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, setiap pemerintah harus mengatasi masalah ini. Pajak berganda internasional disebut sebagai pajak berganda. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian dari pajak ganda, di antaranya sebagai berikut:

  1. Volkendbond (Liga Nasional) Pajak ganda internasional terjadi ketika pajak dari dua negara atau lebih sering menindih sedemikian rupa sehingga mereka yang dikenakan pajak di lebih dari satu negara memiliki beban pajak yang lebih tinggi daripada jika mereka hanya dikenakan pajak di satu negara.

Menurut pandangan ini, terdapat berbagai komponen pajak berganda internasional, yaitu:

  1. Pajak dari dua negara atau lebih yang saling menindih satu sama lain.
  2. Subjek kena pajak memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika dikenakan pajak hanya di satu negara,
  3. Peningkatan beban bukan karena perbedaan tarif, dan
  4. Perpajakan itu atas objek dan subjek yang sama.
  5. Komite Keuangan OECD Komite fiskal Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan mendefinisikan pajak berganda internasional sebagai “fenomena pajak berganda internasional, yang secara umum dapat didefinisikan sebagai pengenaan pajak yang sebanding pada pembayar pajak yang sama di dua (atau lebih) Negara sehubungan dengan materi pelajaran yang sama dan untuk periode yang identik.”
  6. Ottmar Buhler Ia membedakan antara pajak berganda pada umumnya dan pajak berganda pada khususnya. Dalam arti luas, pajak berganda terjadi ketika negara yang berbeda memungut pajak yang sama, pada saat yang sama, untuk hal yang sama.

Asal Mula Pajak Berganda Internasional

Akar dari Pajak Berganda Internasional Setiap negara berdaulat di dunia memiliki kemampuan untuk memilih prinsip mana yang akan diterapkan pada topik dan objek penggunaan yang akan tunduk padanya. Karena setiap negara berdaulat bebas menetapkan asas pajak, maka dimungkinkan untuk menerapkan dua atau lebih sistem/sistem hukum dari berbagai negara terhadap objek pajak yang sama dalam waktu yang bersamaan. Akibatnya terjadi benturan konsep hukum. Dalam kasus seperti itu, dianggap ada pajak berganda internasional.

Ottmar Buhler dan Teichner menyebut aturan hukum yang dapat menimbulkan konflik hukum sebagai “kollisionsnormen”, sedangkan Rochmat Soemitro menyebut aturan hukum semacam itu sebagai “aturan berserikat”. Aturan hukum ini juga ada titik hubungnya, terletak di perbatasan, sehingga memungkinkan untuk diatur oleh dua sistem hukum sekaligus.

Sistem hukum perdata internasional menimbulkan pertanyaan hukum mana yang akan berlaku pada titik kontak, apakah itu di negara A atau negara B. Tetapi dalam hal ini hanya satu undang-undang perpajakan dari satu negara yang diterapkan pada titik lampiran tersebut, terlepas dari apakah hukum nasional diterapkan atau tidak.

Titik penghubungnya adalah target perpajakan (tatbestand), yang bisa berupa ikatan kepribadian atau material. Subjek mungkin memiliki hubungan dengan negara yang memungut pajak karena tempat tinggalnya, berada di negara tertentu, atau kewarganegaraan. Karena tempat kedudukan atau tempat didirikannya badan tersebut, subjek pajak yang berbentuk badan mempunyai hubungan hukum dengan negara tempat pemungutannya. Sedangkan karena objek pajak berada di negara tersebut maka memiliki hubungan dengan negara pemungut pajak.

Pengertian Hukum Pajak Internasional

Sampai saat ini, perkembangan menunjukkan kecenderungan interaksi yang lebih banyak antara orang-orang dari berbagai negara, dan bahkan batas-batas negara menghilang. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan adanya berbagai kontak kerjasama antar negara yang beragam dalam berbagai kelompok, seperti OPEC, G-7, APEC, NAFTA, dan EU (European Union). Akibat dari kondisi ini, tidak ada lagi batas-batas yang menandakan negara-bangsa di dunia ini, melainkan pengelompokan, atau yang disebut Kenichi Ohmae sebagai dunia tanpa batas.

Semua itu tercakup dalam apa yang dikenal dengan interstate law, atau yang sekarang sering disebut dengan International Law.

Ada beberapa sudut pandang yang berbeda tentang bagaimana hukum pajak internasional harus dipahami, sebagai berikut:

  1. Menurut Rosendorff, seperti dilansir Santoso Brotodiharjo, hukum pajak internasional mencakup hukum perpajakan nasional semua negara. Sementara itu, P.Verloren Van Themaat menyatakan bahwa hukum perpajakan internasional mencakup segala standar internasional (kebiasaan atau perjanjian) yang membatasi kedaulatan suatu negara di bidang perpajakan.
  2. Menurut Rochmat Soemitro mendefinisikan hukum perpajakan internasional sebagai “undang-undang perpajakan nasional yang terdiri dari asas-asas, baik berupa aturan nasional, maupun aturan yang berasal dari perjanjian antar negara dan asas/kebiasaan yang telah diterima oleh kedua negara”. dunia untuk mengatur urusan pajak, dan dalam hal ini dapat ditunjukkan bahwa ada aspek asing, baik yang menyangkut subjek maupun tujuannya.

Prinsip-prinsip hukum perpajakan internasional, seperti aturan untuk menghindari pajak berganda dan perlakuan pajak khusus, seperti pengurangan pajak, seringkali dimasukkan ke dalam undang-undang perpajakan nasional. Semua ini diklasifikasikan sebagai hukum pajak internasional.

Unsur asing dalam hukum perpajakan internasional dapat berupa objek pajak atau subjek pajak. Objek pajak yang termasuk unsur asing meliputi:

  1. Objek pajak yang berada di luar negeri (di luar wilayah Indonesia) merupakan subjek pajak dalam negeri; dan
  2. Objek pajak yang berada di dalam negeri adalah milik subjek pajak luar negeri.

Topik pajak dengan komponen asing meliputi:

  1. Wajib pajak di Indonesia adalah orang asing (luar negeri), dan mereka dapat dikenai peraturan perpajakan luar negeri yang berlaku bagi mereka.
  2. Bangsa Indonesia adalah wajib pajak Indonesia (dalam negeri) di luar Indonesia.
  3. Orang dengan sumber penghasilan di Indonesia yang berdomisili di luar negeri (di luar wilayah Indonesia).
Memahami Kriteria Wajib Pajak Badan yang Menjadi Sasaran Pemeriksaan DJP

Memahami Kriteria Wajib Pajak Badan yang Menjadi Sasaran Pemeriksaan DJP

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap memberikan jawaban terbaik atas permasalahan pajak Anda. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman di bidang perpajakan. Dalam pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait kriteria wajib pajak badan yang menjadi sasaran pemeriksaan DJP. Simak detail berikut ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, dengan tujuan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan penerimaan pajak. Meski DJP mencatat bahwa pendapatan negara dari perpajakan hingga 20 Agustus 2018 relatif baik mencapai Rp 760,57 triliun dengan target lebih dari 50% tercapai, kepatuhan wajib pajak khususnya wajib pajak dunia usaha masih perlu dikembangkan.

DJP bermaksud melakukan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak Badan agar berkontribusi membayar dan melaporkan pajak.

Tujuan Kebijakan Pemeriksaan Pajak

  • Meningkatkan Ketertiban Administrasi Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak selama ini belum memiliki aturan baku, sehingga sering dianggap tanpa alasan yang jelas. Kebijakan pemeriksaan DJP akan mewujudkan ketertiban administrasi dan sistem yang kuat.

  • Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak yang terorganisir, teliti, dan tepat tentunya dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak sehingga menghasilkan struktur perpajakan yang lebih baik.

  • Meningkatkan Kualitas Penggalian Potensi Wajib Pajak yang Diperiksa

DJP dapat mencari dengan baik Wajib Pajak yang berpotensial untuk diperiksa lewat Daftar sasaran Prioritas Panggilan Potensi (DSP3) yang disusun di masing-masing KPP.

  • Meningkatkan Target Penerimaan Pajak dari Kegiatan Pemeriksaan

Tentu saja tujuan dari program pemeriksaan ini adalah untuk meningkatkan tujuan penerimaan pajak. Semakin tinggi tujuan pajak tercapai, semakin besar keuntungan bagi pertumbuhan negara dan masyarakat di masa depan.

DJP Periksa Kriteria Wajib Pajak Badan

  1. Indikasi Ketidakpatuhan Pajak yang Tinggi/Tax Gap

Indikasi Ketidakpatuhan Pajak yang Tinggi adalah selisih antara penerimaan pajak prospektif yang dapat dipungut (taxes owed) dan penerimaan pajak yang sebenarnya (taxes paid). Perbedaan ini menunjukkan ketidakpatuhan yang signifikan dan dapat diamati dengan membandingkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

  1. Modus ketidakpatuhan Wajib Pajak

Perusahaan atau wajib pajak badan yang tidak melaporkan peredaran sebenarnya atau ikut serta dalam praktik ketidakpatuhan seperti menyatakan pendapatan sebagai utang atau menurunkan harga jual di bawah jumlah semula dapat menjadi target DJP.

  1. Identifikasi Nilai Pajak Potensial

Salah satu kriteria DJP untuk mengevaluasi calon yang akan ditinjau adalah mengalikan tarif pajak dengan kemungkinan celah pajak kemudian menghitung kemampuan Badan Usaha untuk membayar ketetapan pajak.

  1. Pertimbangan DJP

Faktor lainnya berdasarkan pertimbangan DJP sendiri. Dengan adanya kepastian bahwa Wajib Pajak Badan memiliki potensi yang cukup, tanggung jawab Komite Audit adalah untuk menentukan apakah Wajib Pajak tersebut layak untuk tidak menyatakan tanggung jawab perpajakannya. Selanjutnya, pemeriksaan akan mengutamakan wajib pajak usaha yang belum menyatakan tugasnya selama tiga tahun.

Jika semua berjalan sesuai rencana, DJP akan segera memberlakukan Surat Edaran tersebut, yang akan disahkan dan dilaksanakan mulai bulan September.

Kriteria dan Pajak UMKM yang Harus Anda Ketahui!

Kriteria dan Pajak UMKM yang Harus Anda Ketahui!

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menyelesaikan berbagai masalah perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan kriteria dan pajak UMKM. Berikut penjelasannya.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang ikut serta dalam kegiatan perdagangan dan kewirausahaan. Menurut definisi ini, ada beberapa kriteria, seperti besaran omzet dan penerapan pajak, menentukan apakah suatu perusahaan ditetapkan sebagai UMKM.

UMKM juga merupakan usaha komersial yang berpartisipasi dalam kegiatan kewirausahaan. Perorangan atau badan usaha dapat mengelola UMKM, dan bisnis ini dianggap sebagai kriteria lingkup kecil atau mikro.

Usaha mikro, kecil, dan menengah saat ini berperan penting dan strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Orang menjadi lebih bijak dalam mengelola bisnis mereka seiring berjalannya waktu. Sebagian besar UMKM saat ini menjual produk dan layanannya melalui platform marketplace atau media sosial.

  1. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dilakukan oleh orang atau badan yang memenuhi standar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Biasanya, UMKM harus memiliki kurang dari 4 pekerja, aset hingga Rp. 50 juta, dan omzet tahunan hingga Rp. 300 juta.

  1. Usaha Kecil

Beberapa dari Anda mungkin bingung membedakan antara usaha mikro dan kecil. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha kecil adalah usaha yang memiliki 5 sampai dengan 19 pegawai. Nilai aset yang dimiliki berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Omzet penjualan tahunan juga antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

  1. Usaha Menengah

Selain kriteria usaha mikro dan kecil, juga dikenal kriteria usaha menengah. Menurut undang-undang, perusahaan menengah ini harus memiliki pekerja minimal 20 orang dan maksimal 99 orang.

Nilai aset juga meningkat antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Omzet penjualan tahunannya berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Pajak yang dikenakan UMKM

Terkait pajak UMKM, dapat dilihat dari UU PPh No. 36 Tahun 2008, yang telah direvisi UU No. 7 Tahun 2021. Jadi, saat Anda mendaftarkan perusahaan ke KPP, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT menunjukkan pajak mana yang harus dibayar.

Semua tergantung pada jenis transaksi yang akan Anda lakukan di organisasi Anda. Juga ditunjukkan berapa banyak uang yang dihasilkan perusahaan Anda dalam setahun. Nah, berikut ini macam-macam pajak yang wajib diketahui UMKM:

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Final).
  2. PPh Pasal 21 Jika Anda memiliki pekerja.
  3. PPh Pasal 23 apabila terjadi transaksi penjualan jasa.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final bagi pelaku UMKM adalah pajak atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran atau peredaran bruto kurang dari Rp4,88. miliar dalam satu tahun kalender.

Untuk menentukan omset Anda, jumlahkan semua transaksi bulanan dan kalikan 0,5% pajak UMKM (tarif PPh Final terbaru). Anda akan menyetorkan hasilnya beserta laporan bulanan SPT pada tanggal 15 setiap bulannya.

Pengertian Amortisasi : Contoh dan Cara Menghitungnya

Pengertian Amortisasi : Contoh dan Cara Menghitungnya

PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak berkedudukan di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan terpercaya dan berpengalaman dalam menangani masalah perpajakan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan kepada para hadirin apa itu amortisasi dan bagaimana cara menghitungnya. Simak detail berikut ini.

Sebagian dari Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan kata amortisasi. Khususnya di bidang keuangan dan akuntansi, istilah ini umum digunakan di dunia bisnis. Secara umum, amortisasi adalah metode akuntansi penting untuk memahami keadaan bisnis dan pelaporan keuangan.

Sederhananya, amortisasi adalah proses pengurangan nilai biaya dan aset tidak berwujud. Kegiatan ini dilakukan secara rutin karena berkaitan dengan penyusutan dan umur ekonomis aset perusahaan.

Berdasarkan argumen ini, kita dapat menyimpulkan bahwa amortisasi tidak sama dengan penyusutan atau penyusutan. Sehingga, meskipun keduanya memiliki peran terkait, amortisasi dan depresiasi tidak dapat disamakan.

Definisi Amortisasi

Amortisasi adalah metode pelunasan utang yang dilakukan selama waktu atau periode tertentu dan secara bertahap. Pembayaran bulanan pinjaman kendaraan, pinjaman kartu kredit, pinjaman hipotek, dan sebagainya adalah contoh pembayaran amortisasi mendasar.

Metode pembayaran amortisasi mencakup kumpulan perhitungan uniknya sendiri. Namun, jumlah cicilan atau pembayarannya harus lebih besar dari pokok pinjaman dan beban bunga yang keduanya harus dipenuhi oleh peminjam. Jadi, nilai amortisasi ini akan dilunasi secara bertahap dengan setiap pembayaran cicilan.

Amortisasi juga dapat didefinisikan sebagai distribusi jumlah atau biaya modal dalam bentuk aset tidak berwujud selama periode waktu tertentu. Amortisasi biasanya diterapkan selama aset masih dapat digunakan.

Penjelasan lain untuk konsep amortisasi adalah proses akuntansi bertahap yang melibatkan pengurangan nilai kewajiban, biaya, dan aset tidak berwujud. Pengurangan nilai aset tidak berwujud ini akan dilakukan sesuai dengan umur ekonomisnya yang terbatas melalui teknik pemberian biaya atas nilai pendapatan secara teratur.

Alokasi biaya untuk aset tak berwujud ini akan lebih difokuskan untuk meminimalkan nilai liabilitas. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran atas dasar pinjaman sekaligus bunganya. Akibatnya, Anda selanjutnya dapat menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar hingga waktu pinjaman selesai.

Tujuan lain untuk amortisasi adalah untuk mewakili nilai jual kembali aset tidak berwujud. Misalnya, jika Anda memberikan pinjaman dengan jumlah bunga tertentu, maka amortisasinya akan sama dengan pembayarannya.

Contoh Amortisasi

Amortisasi akan lebih mudah dipahami jika disertai dengan studi kasus. Studi kasus paling sederhana adalah ketika sebuah korporasi memiliki utang sebesar 10 juta rupiah yang harus dibayar dengan cicilan 750 ribu rupiah per tahun. Menurut studi kasus ini, korporasi telah mengamortisasi utang sebesar 750 ribu rupiah per tahun.

Contoh lain adalah ketika sebuah perusahaan pakaian memperoleh paten sepuluh tahun atas sebuah mesin. Ketika sebuah perusahaan menghabiskan 250 juta rupiah untuk menghasilkan suatu produk, biaya amortisasi adalah 25 juta karena harus dibagi menurut waktu yang dihabiskan untuk mesin tersebut.

Perhitungan Amortisasi

Kegiatan amortisasi akan memaksa korporasi untuk melakukan pembayaran utang, yang akan melibatkan pembayaran pokok pinjaman serta pembayaran bunga. Dalam skenario ini, tujuan pinjaman pokok adalah saldo utang yang harus dilunasi dan dikembalikan oleh korporasi.

Pembayaran bunga akan berkurang karena jumlah pokok yang harus dibayar meningkat. Jumlah bunga yang harus dibayar berkurang seiring waktu, tetapi jumlah pembayaran pokok mungkin bertambah.

Amortisasi adalah komponen penting dari laporan perencanaan keuangan perusahaan.

Perusahaan tidak akan dapat menunjukkan kondisi sebenarnya dari laporan keuangan kecuali nilai amortisasi dihitung. Oleh karena diperlukan prosedur penghitungan yang tepat dengan formula dan proses yang ditetapkan. Dengan demikian, semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan dapat mengetahui nilai amortisasi yang dimiliki oleh perusahaan.

Pajak Hadiah

Pajak Hadiah

PT Jovindo Solusi Batam adalah Perusahaan yang siap membantu klien dan memberikan jawaban terbaik atas masalah perpajakan. Kami bekerja secara profesional, akurat, dan memiliki pengalaman perpajakan. Saat ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait pajak hadiah. Simak terus untuk informasi lebih lanjut.

Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang berasal dari hadiah, penghargaan, dan sejenisnya.

Hadiah merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pengertian Hadiah dan Jenisnya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hadiah adalah hadiah (kenangan, penghargaan, penghormatan), hadiah (untuk memenangkan kompetisi), kenang-kenangan (mengenai keberangkatan), dan cinderamata.

Hadiah dikenakan pajak penghasilan dalam rangka perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d. UU HPP No. 7/2021, khusus hadiah dari lomba atau karya atau kegiatan, dan penghargaan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, terdapat berbagai macam hadiah dan penghargaan, yaitu:

  1. Hadiah undian

Hadiah undian adalah hadiah apa pun yang ditawarkan oleh undian dengan nama atau bentuk apa pun.

Hadiah undian mungkin terlihat seperti ini:

  • Hadiah undian untuk tabungan
  1. Penghargaan atau hadiah untuk perlombaan

Hadiah kompetisi atau hadiah adalah yang diberikan sebagai hasil dari kompetisi pengembangan atau ketangkasan.

Hadiah kontes mungkin terlihat seperti ini:

  • Hadiah kompetisi menyanyi
  1. Hadiah terkait aktivitas

Hadiah yang terkait dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama apa pun dan dalam bentuk apa pun yang diberikan sehubungan dengan keikutsertaan penerima dalam kegiatan.

Hadiah untuk partisipasi termasuk:

  • Hadiah terkait olahraga
  1. Penghargaan

Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sebagai pengakuan atas prestasi dalam kegiatan tertentu.

contoh penghargaan:

  • Imbalan atas penemuan artefak kuno

Ketentuan pajaknya

Menurut aturan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh No. 36/2008, penghasilan berupa hadiah undian dikenai pajak bersifat final dan tidak final.

Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran segala bentuk hadiah atau imbalan yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan kegiatan tersebut.

  • Badan
  • Instansi Pemerintah
  • Organisasi, khususnya organisasi internasional
  • Asosiasi
  • Perorangan Pribadi
  • Lembaga lain yang mengatur kegiatan
  • Kegiatan olahraga, keagamaan, dan budaya termasuk yang diatur oleh penyelenggara.

Tarif Pajak Hadiah dan Cara Menghitung Pajak Hadiah

Berikut tarif pajak untuk berbagai jenis hadiah dan penghargaan:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) : 25% dari total nilai hadiah untuk tarif pajak undian hadiah bersifat final
  • PPh Pasal 17 : Jika penerima manfaat adalah WP Pribadi dalam negeri, berlaku tarif pajak hadiah atau hadiah kompetisi.
  • PPh Pasal 26 : 20% dari jumlah bruto (memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B yang berlaku) untuk tarif pajak hadiah sehubungan dengan kegiatan jika penerimanya WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • PPh Pasal 23 : 15% dari jumlah bruto untuk tarif pajak hadiah sehubungan kegiatan atau penghargaan jika penerimanya WP Badan termasuk BUT.

Demikian penjelasan mengenai pajak hadiah dan perhitungannya yang harus dipahami oleh wajib pajak atau pemotongan pajaknya.

 

Apa sebenarnya Pajak Kegiatan Membangun Sendiri itu?

Apa sebenarnya Pajak Kegiatan Membangun Sendiri itu?

PT Jovindo Solusi Batam beroperasi secara profesional dan memiliki keahlian menangani berbagai masalah pajak untuk klien dari seluruh Indonesia. Tidak diragukan lagi, kami adalah konsultan pajak yang dapat dipercaya. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas apa itu pajak untuk kegiatan membangun sendiri. Inilah penjelasannya.

Bangunan dan tempat tinggal baru semakin banyak dibangun pada saat ini. Pembangunan dilakukan karena merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia, khususnya perumahan. Dalam situasi ini, kegiatan tersebut termasuk dalam kategori KMS (Kegiatan Membangun Mandiri).

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 595/KMK.04/1994 mengatur Kegiatan Membangun Sendiri mengenai Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan yang tidak dalam Perusahaan atau Lingkungan Kerja. Sejak tahun 1994, keputusan ini berlaku. Lantas, apa sebenarnya Kegiatan Membangun Sendiri itu? Mari kita lihat informasinya berikut ini.

Apa itu KMS?

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012, yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak dalam kegiatan usaha/kegiatan atau pekerjaan, yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

Namun menurut SE-53/PJ/2012 huruf A angka 3, yang termasuk dalam KMS adalah kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong, tetapi PPN tidak dipungut atas dasar kegiatan pembangunan tersebut, dan kontraktor atau pemborong tidak terdaftar PKP (Pajak Pengusaha).

KMS tidak menggunakan jasa konstruksi atau kontraktor yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, karena yang dapat melaksanakan KMS adalah jasa konstruksi atau kontraktor yang belum atau belum dikukuhkan sebagai PKP, artinya masih dalam skala usaha kecil, menurut definisi ini.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012 yang merinci syarat bangunan yang menjadi objek PPN pada KMS. Tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan KMS:

  • Jasa konstruksi yang dilakukan di atas kayu, beton, baja, batu bata, atau bahan lain yang sejenis.
  • Diperuntukan dan/atau dikhususkan untuk tempat tinggal dan tempat operasi komersial yang sebanding.
  • Total luas bangunan atau rumah yang dibangun di atas KSM harus minimal 200m².

Landasan Hukum untuk Kegiatan Membangun Diri Sendiri

Ada norma dan pantangan hukum yang harus dipatuhi dalam melakukan KMS, yaitu:

  • UU PPN, Pasal 16C; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.163/PMK.03/2012.
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2012 s.t.d.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-25/PJ/2012.
  • Surat Edaran No. SE-53/PJ/2012 s.t.d. Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-22/PJ/2013 Dirjen Pajak.
  • PMK 163/2012 Pasal 2 ayat (4)

Pajak atas Pembangunan Sendiri

Pajak atas kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN (yang termasuk dalam objek PPN) dengan tarif yang diatur dalam Undang-Undang PPN yang berlaku, yaitu 11%, yang merupakan tarif terbaru untuk harmonisasi pajak. aturan (UU HPP) yang sudah diterapkan sejak April lalu.

Tarif untuk kegiatan membangun sendiri

Beberapa tarif diterapkan dalam pembentukan tarif berdasarkan KMS yang dilakukan, seperti tarif sebesar 2% dari jumlah/total biaya. Selanjutnya, dikenakan tarif 11% berdasarkan tarif PPN saat ini, tarif PPN ini menjadi pengenaan tarif yang lebih efektif.

Sementara itu, biaya tambahan 20% akan dikenakan jika jumlah/total pengeluaran yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk pembangunan struktur tidak termasuk dalam harga pembebasan tanah.

Peraturan PPN KMS Terbaru

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri memperkenalkan perubahan penerapan pajak atas KMS (Kegiatan Membangun Sendiri). Tetapi,pemerintah baru mempublikasikan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS yang berlaku mulai 1 April 2022.

Melansir dalam siaran pers yang dikeluarkan DJP dengan nomor SP-24/2022, yang menjelaskan tujuan pembaharuan, antara lain:

  • Meningkatkan keadilan dan kejelasan hukum dalam pelaksanaan KMS;
  • Mendorong/mendukung keterlibatan masyarakat; dan
  • Memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan untuk kegiatan membangun sendiri

Contoh perhitungan KMS

Pak Tio mulai membangun rumahnya sendiri pada Oktober 2020. Rumah tersebut memiliki luas total 300 m2. Pak Dino mengeluarkan biaya untuk pembangunan ini, mulai dari awal pembangunan hingga selesainya pembangunan gedung. Berikut spesifikasinya:

  • Harga tanah Rp. 500 juta, dan
  • total biaya bahan baku bangunan sebesar Rp. 350 juta.
  • 150 juta untuk gaji mandor dan pekerja konstruksi.

Jadi, berapa PPN yang harus dibayar dalam situasi ini untuk pembangunan rumah Pak Tio?

Karena bangunan terjadi pada bulan Oktober 2020, perhitungan akan dilakukan dengan menggunakan PMK No. 163 Tahun 2012, dimana tarif PPN untuk KMS terutang adalah:

PPN KMS = Tarif x DPP

10% x (20% X Total Biaya Pembangunan) = 10% x [20% x (Rp 350.000.000 + Rp 150.000.000)]

= 10% x Rp. 100.000.000 = Rp. 10.000.000

Akibatnya, Pak Tio berutang Rp. 10 juta PPN di KMS.

Kesimpulan

Pada intinya, kegiatan membangun sendiri (KMS) adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan membangun suatu struktur yang tidak didasarkan pada kegiatan usaha atau pekerjaan, baik oleh perorangan maupun korporasi, dan hasilnya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Kontraktor konstruksi atau kontraktor yang belum dikukuhkan sebagai PKP seringkali melakukan kegiatan ini dengan basis perusahaan kecil.

Pajak Profesi,Penghasilan Mekanik Mobil

Pajak Profesi,Penghasilan Mekanik Mobil

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bekerja secara profesional dalam memecahkan dan memberikan solusi atas masalah pajak Anda. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan terkait pajak profesi,penghasilan mekanik mobil. Berikut yang perlu Anda ketahui.

Mekanik mobil adalah salah satu pekerjaan yang berhubungan dengan otomotif. Saat mobil mogok, teknisi harus merawat dan memperbaikinya. Selain memperbaiki kerusakan, teknisi bertanggung jawab untuk memeriksa kendaraan dengan baik untuk menghindari kerusakan lebih lanjut. Apakah Anda juga tahu bahwa teknisi kendaraan dikenakan pajak atas penghasilan mereka? Simak detailnya di sini!

Apa sebenarnya mekanik mobil itu?

Istilah mekanika berasal dari istilah “mekanika”, yang mengacu pada ilmu yang mempelajari fungsi dan cara kerja mesin. Mekanik adalah karir yang membutuhkan kewajiban dan pengetahuan mekanik. Mekanik mobil adalah orang yang memperbaiki kerusakan mobil, terutama kerusakan mesin.

Mekanik mobil mengoperasikan berbagai model kendaraan, termasuk mobil, bus, dan truk. Maka dari itu, penting bagi mekanik harus mampu mengoperasikan berbagai mesin. Seorang teknisi juga harus menguasai teknik mesin dan konstruksi bodi otomotif. Profesi ini sering dipekerjakan di perusahaan sebagai dealer dan personel perawatan.

Keahlian dan pengetahuan dalam mekanik mobil

Berikut ini adalah beberapa informasi dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi montir mobil profesional:

        Keahlian teknik mesin, yaitu pengetahuan konsep fisika dasar untuk menganalisis, merancang, membuat, dan memelihara sistem mekanik atau mesin kendaraan, serta memahami struktur kendaraan

        Pengetahuan tentang teknik elektronika dan komputerisasi, serta perkembangan teknologi dan informasi, kini banyak beredar kendaraan bermotor yang dioperasikan melalui sistem komputer, oleh karena itu menguasai pengetahuan ini sangatlah penting.

        Keahlian teknik teknis, yang memerlukan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengatasi masalah dalam bentuk perbaikan kerusakan mobil.

        Kapasitas layanan, atau kemampuan untuk terlibat dengan pelanggan dengan cara yang menyenangkan dan sesuai.

        Kemampuan bahasa asing, khususnya kemampuan memahami dan menguasai bahasa asing, khususnya bahasa Inggris;

        Kemampuan untuk mengontrol dan menangani mesin kendaraan; dan

        Keterampilan komunikasi yang baik, khususnya kemampuan untuk berkomunikasi dengan jelas, baik secara lisan maupun tulisan, untuk menjaga lingkungan kerja yang komunikatif, baik dengan rekan kerja maupun pelanggan.

        Kapasitas untuk membaca dan menghasilkan laporan teknis, termasuk kemampuan teknisi untuk membuat laporan tentang kondisi kendaraan, menjadwalkan pemeriksaan rutin, dan secara akurat menguraikan biaya perbaikan.

Jalur Karir Profesi Mekanik Mobil

Sebagai montir mobil bisnis, Anda akan mengejar jalur karier berikut:

1.     Mekanik junior, atau mekanik pemula, bertanggung jawab untuk memeriksa mobil sesuai dengan instruksi teknisi senior.

2.     Mekanik senior, yaitu mekanik dengan pengalaman 3 sampai 5 tahun dan tim kerja. Jabatan khas mekanik senior adalah supervisor.

3.     Kepala mekanik, pekerjaan yang membawahi supervisor dan mekanik junior serta mengepalai atau memimpin tim mekanik. Seorang kepala mekanik seringkali memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun. Dimana kepala mekanik bertugas mengecek ulang pekerjaan yang dilakukan oleh teknisi senior dan junior.

Gaji Mekanik Mobil

Menurut berbagai sumber, kompensasi bulanan untuk pekerjaan ini adalah antara Rp 2.172.293 dan Rp 5.279.514 di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa ini bukanlah angka pasti; besarannya bisa bervariasi tergantung pengalaman kerja, bidang keahlian, output mekanik, wilayah, UMR, instansi, tunjangan, dan pertimbangan lainnya.

Kewajiban Profesi Mekanik Mobil Dalam Hal Perpajakan

Apabila penghasilan montir kendaraan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka akan dipotong PPh Pasal 21. Batasan penyesuaian PTKP diatur dalam peraturan PMK No.101/PMK.010/2016.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk montir kendaraan sama dengan profesi lain yaitu penghasilan bersih tahun berjalan dikurangi PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP selanjutnya akan dikalikan dengan tarif progresif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 21 progresif yang berlaku adalah tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) a UU PPh. UU HPP memuat undang-undang terbaru yang mengatur tarif progresif ini. Tarif berikut berlaku mulai 1 Januari 2022:

1.     Pajak tahunan 5% dikenakan pada PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta.

2.     Pajak 15% dikenakan pada PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta setiap tahun.

3.     Pajak 25% dikenakan pada PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta setiap tahun.

4.     Pajak 30% dikenakan pada PKP di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar setiap tahun.

5.     Pajak 35% dikenakan pada PKP senilai lebih dari Rp5 miliar per tahun.

Mekanik mobil yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh 21 yang lebih tinggi, yaitu 20% lebih tinggi dari PPh yang dikenakan.

Pengurangan atau Pencabutan Sanksi Administrasi Pajak

Pengurangan atau Pencabutan Sanksi Administrasi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah penasihat pajak yang unik, terampil, dan berpengetahuan luas. Kami siap untuk memecahkan permasalahan pajak Anda. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan terkait Pengurangan atau Pencabutan Sanksi Administrasi Pajak. Simak penjelasan berikut ini.

Perpajakan merupakan sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah Indonesia. Sebagai wujud pertumbuhan nasional dan pendanaan pemerintah, pajak merupakan hak dan kewajiban bagi masyarakat Indonesia, khususnya wajib pajak (WP). Pemerintah menggunakan sanksi administrasi perpajakan sebagai semacam denda atau imbalan atas pelanggaran peraturan perpajakan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara, aturan, dan beberapa bentuk sanksi administrasi perpajakan yang dapat dikurangi atau dihilangkan.

Sanksi yang dapat dikurangi atau dihilangkan

Denda, bunga, dan kenaikan pajak merupakan tiga bentuk sanksi administrasi perpajakan yang dapat diturunkan atau dihilangkan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

Wajib Pajak dapat menentukan berbagai macam tanggapan terhadap kewajiban perpajakan dengan melihat surat yang diterimanya, apakah itu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Berdasarkan PMK No.8/PMK.03/2013 Pasal 4, sanksi perpajakan yang dapat dikurangi atau dihapus adalah sebagai berikut:

  1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan akibat kelalaian dan pengisian yang salah atau tidak lengkap sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Pasal 13A
  2. Sanksi yang disebutkan dalam STP sehubungan dengan keberatan atau banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian sesuai dengan UU KUP Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d), sanksi administratif yang tercantum dalam STP relevan hingga diterbitkannya SKP.
  3. Sanksi administratif yang tercantum dalam STP selain yang tercantum dalam huruf b.

Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa penghitungan sanksi administrasi dalam SKP atau STP salah, Wajib Pajak dapat mengirimkan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan ini dimaksudkan untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atau bukti yang mendukung pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah dikenakan.

Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, persyaratan yang harus dipenuhi menurut PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 14 ayat (4):

  1. Satu permohonan diajukan untuk satu SKP atau STP, kecuali diajukan permohonan STP yang terkait dengan SKP yang sama, dalam hal satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP sesuai dengan UU KUP Pasal 19 ayat (1).
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Permohonan harus mencantumkan besarnya sanksi administrasi yang menurut Wajib Pajak harus dikenakan dan didukung dengan dokumen pendukung.
  4. Permohonan harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota tempat wajib pajak terdaftar.
  5. Wajib Pajak harus menandatangani surat permohonan. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh orang lain selain Wajib Pajak, harus disertai dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 32 ayat (3).

Ketentuan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam permohonan pengurangan atau pembatalan pidana administrasi, yaitu:

  1. Permohonan tidak dapat dilakukan apabila telah diajukan upaya hukum alternatif seperti keberatan, permohonan pengurangan, atau pembatalan SKP atau STP.
  2. Setiap Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali.
  3. Permohonan kedua harus diajukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Direktur Jenderal Pajak mengirimkan surat keputusan atas permohonan pertama. Namun, jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa batas waktu tidak dapat dicapai karena keadaan di luar kendali Wajib Pajak, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan kedua setelah batas waktu tersebut.
  4. Permohonan kedua masih dilakukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusannya oleh Dirjen Pajak.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan harus dipenuhi dalam waktu paling lama 6 bulan sejak surat permohonan diterima, sesuai PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 7 ayat (6). Dalam jangka waktu tersebut, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyetujui, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dari Wajib Pajak.

Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Wajib Pajak memiliki opsi untuk menarik kembali permohonannya. Untuk menarik permohonan, harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut sesuai dengan PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 26 ayat (2):

  1. Permohonan harus ditarik kembali secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai alasan pencabutan.
  2. Permohonan pencabutan harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah asal wajib pajak.
  3. Wajib Pajak harus menandatangani surat pembatalan. Dalam hal surat pencabutan ditandatangani oleh orang lain selain Wajib Pajak, harus disertai dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 32 ayat (3).

Penting untuk diingat bahwa Wajib Pajak tidak berhak mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dibatalkan setelah dilakukan pencabutan permohonan. Setelah menerima permohonan secara keseluruhan, jangka waktu untuk menyelesaikan permohonan tersebut yaitu 6 bulan.

Pajak yang dikenakan pada marketing afiliasi

Pajak yang dikenakan pada marketing afiliasi

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk mengatasi setiap masalah pajak Anda. Selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah menyelesaikan berbagai masalah pajak. Pada pembahasan berikut ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi mengenai Pajak yang dikenakan pada marketing afiliasi. Berikut penjelasannya.

Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi, seiring dengan adanya pandemi, tentu berdampak pada lonjakan aktivitas pembelian secara online yang signifikan. Pemasaran Afiliasi telah menjadi salah satu strategi bisnis online paling populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama di media sosial.

Di platform media sosial, penyedia konten dan masyarakat umum bersaing untuk menjual barang melalui tautan yang disertakan dalam materi mereka. Pemasaran afiliasi mencakup penggunaan tautan atau tautan bersama. Industri perdagangan memberikan potensi yang sangat baik untuk membangun pengeras suara dan meningkatkan jangkauan pemasaran para pedagang.

Pada penjelasan ini, kami akan memberikan informasi terkait pemasaran afiliasi, dan perpajakan dalam kegiatan pemasaran afiliasi.

Apa sebenarnya Pemasaran Afiliasi itu?

Pemasaran afiliasi juga dikenal sebagai pasar afiliasi, yaitu strategi bisnis di mana orang atau organisasi berkolaborasi dengan perusahaan atau individu lain (pedagang) untuk mengiklankan barang atau jasa yang akan dijual. Afiliasi adalah individu atau organisasi yang mempromosikan produk atau layanan.

Afiliasi menggunakan berbagai strategi pemasaran internet untuk mengarahkan orang ke situs pedagang atau barang yang diiklankan, seperti situs web, blog, media sosial, atau iklan. Afiliasi akan mendapatkan komisi jika pedagang menginginkan suatu tindakan, seperti menjual produk, mengunduh aplikasi, atau mendaftar.

Keuntungan Pemasaran Afiliasi

Bagi pemasaran online, industri afiliasi memiliki potensi yang sangat besar. Salah satu manfaatnya yang paling signifikan adalah kapasitas untuk menciptakan pendapatan pasif. Setelah memposting tautan afiliasi dan membuat materi yang relevan, afiliator dapat terus menghasilkan uang meskipun mereka tidak aktif memasarkan produk.

Selain itu, pasar afiliasi memberi afiliator akses ke beragam pilihan produk dan layanan tanpa perlu mengembangkannya sendiri. Ini memberikan afiliator kebebasan untuk memilih produk yang paling sesuai dengan target dan minat yang diinginkan.

Penghasilan dari Pemasaran Afiliasi

Penghasilan atau komisi pemasaran afiliasi bervariasi berdasarkan platform penyedia afiliasi. Keterlibatan setiap platform dalam program memiliki syarat dan batasan yang berbeda. Namun, tipikal pendapatan pasar afiliasi di Indonesia berkisar antara 1% hingga 10% dari harga produk di setiap transaksi pembelian produk atau layanan. Ini bervariasi tergantung pada platform dan jenis barang atau jasa yang ditawarkan.

Strategi Afiliasi Marketing

  • Pilih Ceruk yang Tepat untuk Pemasaran Afiliasi
  • Memproduksi Konten yang Relevan dan Berkualitas Tinggi
  • Membangun Kepercayaan
  • Gunakan berbagai platform pemasaran

Perpajakan Pemasaran Afiliasi

Afiliator yang secara efektif mengiklankan produk mereka kepada pelanggan juga dikenakan pajak. Oleh karena itu, saat mendaftar untuk skema pemasaran afiliasi, afiliator harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.Pada saat afiliator menerima komisi, objek pajak yang terutang PPh 21 adalah penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) berlaku untuk pasar afiliator.

Tarif yang dikenakan bersifat progresif sejalan dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan, semakin besar Penghasilan Kena Pajak (PKP) afiliator. Afiliator yang tidak memasukkan NPWP akan dikenakan biaya tambahan sebesar 20% dari tarif pajak yang ditentukan. Tabel di bawah berisi informasi selengkapnya tentang tarif pajak untuk pemasaran afiliasi.

Lapisan

Rentang PKP

Tarif Pajak

I

Rp. 0 – Rp 60.000.000,00

5%

II

Rp 60.000.000,00 – Rp 250.000.000,00

15%

III

Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00

25%

IV

Rp 500.000.000,00 – Rp. 5.000.000.000,00

30%

V

Rp 5.000.000.000,00

35%

 

Namun, platform tertentu tidak menghapus pendapatan dari komisi pemasaran afiliasi, sehingga afiliator harus menghitung dan menyatakan sendiri PPh 21 karena pendapatan komisi.

Pemasaran afiliator, adalah peluang luar biasa bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan pasif sambil mempromosikan produk atau layanan. Afiliator dapat menghasilkan uang yang signifikan di pasar afiliasi dengan memilih ceruk atau target pasar yang tepat, menyediakan konten yang bagus, mendapatkan kepercayaan, dan menggunakan beberapa saluran pemasaran.

Namun, ada beberapa kelemahan pemasaran afiliasi, seperti persaingan yang ketat dan perubahan peraturan yang ditentukan oleh setiap platform, yang dapat merusak afiliasi. Untuk memenuhi tantangan ini, afiliator harus mengikuti tren terbaru dan terus beradaptasi dengan perkembangan.

Pemasaran afiliasi, seperti sumber pendapatan lainnya, dikenakan pajak. Pajak tersebut berbentuk PPh 21, dan dikenakan atas komisi atas keberhasilan transaksi pembelian produk atau jasa yang diedarkan.

Periksa Perlakuan PPN atas Layanan Outsourcing

Periksa Perlakuan PPN atas Layanan Outsourcing

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang handal dan akurat. Kami tidak hanya bersertifikat, tetapi juga berpengalaman dan kompeten. Saat ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan perlakuan PPN untuk jasa outsourcing. Berikut penjelasannya

Layanan outsourcing hanyalah penyedia tenaga kerja untuk pengguna layanan tenaga kerja. Menurut undang-undang perpajakan terbaru, usaha jasa outsourcing adalah salah satu bentuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN jika memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, faktur pajak masukan untuk pelaksanaan layanan ini tidak dapat dikreditkan.

Kebijakan PPN Layanan Outsourcing

Dalam hal perlakuan PPN atas jasa outsourcing, pemerintah telah menyimpulkan bahwa sejak tahun 2003, jasa outsourcing merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemberian fasilitas bebas PPN untuk jasa outsourcing didasarkan pada asumsi bahwa jasa outsourcing adalah jasa penyediaan tenaga kerja untuk pekerjaan yang bersifat penunjang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan utama pengguna jasa ousourcing.

Jadi, layanan outsourcing hanya berwenang untuk fungsi pendukung seperti kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan penyewaan pertambangan.

Landasan Hukum Perlakuan PPN atas Layanan Outsourcing

Menurut Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa/pemasok tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pengusaha untuk melakukan kegiatan pokok atau kegiatan yang langsung berkaitan dengan proses produksi, kecuali kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan proses produksi.”

Sedangkan menurut Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 ada ketentuan peraturan perpajakan untuk fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing. SE ini menetapkan dengan tegas bahwa jasa outsourcing merupakan jenis jasa yang dikenakan PPN.

Menurut SE-05/PJ.53/2003, jasa outsourcing adalah jasa yang diberikan oleh pemberi kerja penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, dimana pemberi kerja penyedia tenaga kerja hanya berkewajiban menyediakan jasa penyediaan tenaga kerja dan tidak wajib memberikan jasa dalam bidang lain.

Menurut interpretasi ini, fasilitas bebas PPN untuk layanan outsourcing berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

  1. Penyedia jasa outsourcing tidak membayar pekerja yang diserahkan gaji/honoraria/upah/bonus/tunjangan.
  2. Pegawai yang masuk dalam hirarki kepegawaian perusahaan pengguna jasa penyedia tenaga kerja.

Peraturan PPN Baru untuk Layanan Outsourcing

Peraturan pemerintah tentang perlakuan PPN atas jasa outsourcing tidak berakhir dengan SE-05/PJ.53/2003. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenakan PPN Tahun 2012. Kemudian, pada tahun 2022, PP No. 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang penerapan PPN atas jasa outsourcing mulai berlaku.

Menurut PP No. 49 Tahun 2022, jasa outsourcing adalah jasa kena pajak yang dibebaskan dari PPN asalkan memenuhi empat persyaratan di bawah ini:

  1. Pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada konsumen tenaga kerja. Pembagian tenaga kerja tidak dilakukan dalam kaitannya dengan penyediaan JKP lainnya, seperti pelayanan teknis, konsultasi, bongkar muat, dan sebagainya.
  2. Pengusaha yang menyediakan tenaga kerja tidak boleh membayar tenaga kerja yang diberi gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau sejenisnya. Pengguna tenaga kerja membayar gaji tenaga kerja.
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang diberikannya setelah diserahkan kepada konsumen jasa.
  4. Tenaga kerja yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia jasa bergabung dengan struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Perlakuan Faktur Input untuk Pengumpulan PPN untuk Layanan Outsourcing

Pajak Masukan atas pemberian jasa outsourcing atau penyediaan tenaga kerja, menurut PP 49 Tahun 2022, tidak dapat dikreditkan.

“Kredit Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialokasikan pada biaya untuk: (b) pengadaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan;”

Untuk memungut PPN atas jasa outsourcing, pengusaha pengguna jasa outsourcing harus mematuhi Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa jasa outsourcing tidak ada hubungannya langsung dengan proses pembuatan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, faktur masukan untuk pemungutan PPN untuk layanan outsourcing secara otomatis tidak dapat dikreditkan. Pada umumnya pengguna jasa outsourcing akan memotong pajak masukan dari penghasilan brutonya.

Persyaratan Dividen Bebas Pajak

Persyaratan Dividen Bebas Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang berbasis di Kota Batam yang telah membantu banyak klien dalam masalah pajak mereka. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan syarat-syarat laba bebas pajak pada kesempatan kali ini.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020, pemerintah merilis sejumlah aturan pelaksanaan di bidang perpajakan. Salah satunya adalah pembebasan pajak dividen. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menerima pembebasan pajak dividen.

Apa sebenarnya dividen itu?

Dividen, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi dan disahkan dalam rapat pemegang saham untuk disampaikan kepada pemegang saham.

Sedangkan menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan/OJK, dividen merupakan bagian dari pendapatan perusahaan yang dialokasikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibayarkan disarankan oleh dewan direksi perusahaan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Apa jenis dividen yang ada?

  • Dividen saham, dibayarkan ketika jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bertambah. Pembayaran dilakukan dengan menaikkan jumlah saham.
  • Dividen likuidasi, adalah pengembalian uang dari korporasi kepada para pemegang sahamnya. Jika perusahaan menyatakan pailit, ia memiliki hak untuk membayar kembali modal saham pemegang saham. Tujuan perusahaan adalah untuk tidak memiliki utang atau masalah di masa depan.
  • Dividen tunai, yaitu pembayaran dividen secara tunai. Ada kemungkinan korporasi akan menerbitkan dividen tunai sebanyak 2-4 kali dalam satu tahun.
  • Dividen properti, yaitu dividen yang dibayarkan dengan aset selain kas bisnis. Itu bisa berbentuk rumah atau properti lain dengan nilai uang yang setara dengan dividen yang disetujui oleh rapat pemegang saham. Pembayaran ini dilakukan karena perseroan tidak mampu membayar dividen tunai. Di sisi lain, dividen properti jarang dibayarkan oleh perusahaan karena kompleks dan tidak disukai oleh pemegang saham.
  • Dividen janji utang (skrip), yaitu metode pembayaran deviden atau gadai utang dengan cara membuat janji utang perusahaan kepada pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Ada juga bunga, sehingga korporasi diharuskan membayar bunga dan hutang pemegang saham.

Apa aspek pajak bagi penerima dividen?

Dividen merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final sebesar 10% dari jumlah bruto, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ada pula orang yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto dividen – orang yang berdomisili di luar negeri yang menerima penghasilan dividen. Pasal 26 juga berlaku untuk perusahaan internasional yang melakukan bisnis di Indonesia dengan tarif pajak penghasilan 20%.

Apa syarat agar dividen bebas pajak?

Persyaratan pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait ketenagakerjaan di bidang PPh, PPN, dan pajak penjualan atas barang mewah, serta persyaratan dasar dan proses perpajakan. Kondisi kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut dalam penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  1. Penanaman modal harus berlangsung sekurang-kurangnya tiga tahun pajak, dimulai dengan tahun pajak di mana dividen dibayarkan atau diperoleh. Akibatnya, penanaman modal tidak dapat dialihkan selama jangka waktu tersebut kecuali dialihkan ke jenis penanaman modal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan 35 PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
  2. Setelah penanaman, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi penanaman modal paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut juga harus disampaikan secara berkala sampai dengan tahun ketiga setelah tahun pajak dividen dipungut atau diperoleh. Laporan realisasi investasi wajib disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  3. Tersedia berbagai pilihan investasi sederhana. 99,99 persen di antaranya adalah emas batangan, saham, dan tabungan. Jadi, jika dividen dibeli sebesar 99,99 persen emas batangan, maka saham dibeli kembali, atau bahkan hanya disimpan dalam rekening tabungan di bank yang sesuai dengan ketentuan investasi. Dengan kata lain, dividen tersebut bebas pajak.

Mengapa pemerintah dibebaskan dari membayar pajak dividen?

Pembebasan pajak dividen dimaksudkan untuk mendorong investasi di sektor keuangan dan riil, sesuai PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

 

Biaya yang tidak dapat dibebankan secara Fiskal

Biaya yang tidak dapat dibebankan secara Fiskal

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk mengatasi setiap masalah pajak Anda. Selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam sudah lama menangani kesulitan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan menyampaikan informasi mengenai biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal pada pembahasan berikut ini. Berikut penjelasannya.

Pengeluaran tidak kena pajak. Aturan pajak membutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang terampil. Secara sederhana menyelenggarakan pembukuan mengharuskan kita untuk memahami apa dan bagaimana menampilkan komponen pembukuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu ketentuan akuntansi utama adalah bagaimana mengidentifikasi biaya untuk menghitung pendapatan kena pajak sesudahnya.

Undang-undang Pajak Penghasilan memuat ketentuan yang mengatur tentang biaya yang boleh dibayar orang untuk tujuan perpajakan. Undang-Undang Pajak Penghasilan selain mengatur tentang pengeluaran yang dapat dibebankan secara fiskal dalam Pasal 6 ayat (1), juga mengatur tentang pungutan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal dalam Pasal 9 ayat (1). Apa ketentuan untuk biaya tidak kena pajak?

Untuk mengevaluasi apakah biaya tersebut dapat dikurangkan, pertama-tama kita harus menentukan apakah biaya tersebut terkait langsung atau tidak langsung dengan penghasilan 3M (Memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan). Berikut rincian biaya yang tidak dapat dikurangkan yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh:

A. Pembagian keuntungan dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (SHU).

Bagi hasil seperti deviden, asuransi, dan SHU tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak karena merupakan bagian dari penghasilan perusahaan yang nantinya akan dikenakan pajak penghasilan badan. Bagi hasil ini hanya akan dikurangkan dari laba setelah pajak dalam laporan keuangan untuk menghitung laba bersih perusahaan.

B. Biaya yang dikeluarkan atau dipungut untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota

Perusahaan sering mengurangi pengeluaran yang tidak terkait dengan aktivitas perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi pemilik, mitra, atau anggota. Tagihan perbaikan rumah pribadi, biaya liburan non-bisnis, dan sebagainya. Pengeluaran ini tidak boleh dikurangkan karena jelas tidak terkait dengan pendapatan perusahaan 3M, baik secara langsung maupun tidak langsung.

C. Pembentukan atau peningkatan dana cadangan

Menumbuhkan uang cadangan menunjukkan bahwa korporasi sedang merencanakan biaya atau pengeluaran di masa depan, atau belum terealisasi. Biaya yang belum direalisasi pada umumnya tidak boleh dibebankan secara fiskal kecuali jika:

– Cadangan piutang tak tertagih untuk bank dan badan usaha lain yang memberikan kredit, leasing dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan akuntansi keuangan yang berlaku standar dengan batasan tertentu setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

– Cadangan perusahaan asuransi, termasuk cadangan Administrasi Jaminan Sosial untuk bantuan sosial;

– Cadangan penjaminan bagi Lembaga Penjamin Simpanan;

– Cadangan untuk biaya reklamasi tambang;

– Cadangan untuk biaya penanaman kembali hutan;

-Cadangan untuk penutupan dan pemeliharaan sarana pembuangan limbah industri bagi perusahaan pengolah limbah industri yang memenuhi kriteria yang ditentukan.

D. Wajib pajak orang pribadi membayar premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Premi yang tercantum di atas dapat dikurangkan hanya jika Anda membayarnya sebagai pemberi kerja dan dianggap sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang Anda pekerjakan.

E. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau orang lain yang memiliki ikatan khusus sebagai balas jasa atas jasa yang diberikan.

Ini kemungkinan besar merupakan kejadian biasa di masyarakat. Ketika transaksi terjadi antara dua pihak yang terhubung atau memiliki hubungan tertentu, harga transaksi seringkali tidak sesuai dengan harga wajar atau harga pasar. Menurut ketentuan ini, jumlah yang dibebankan kepada pemegang saham atau pihak terkait atas pengeluaran yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak boleh melebihi jumlah yang wajar sesuai dengan konsep bisnis biasa.

Perbandingan yang digunakan untuk menghitung jumlah wajar ini adalah harga transaksi jika transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak berelasi. Dengan demikian, selisih lebih Wajib Pajak atas transaksi dengan pihak terkait tidak dapat dibebankan secara finansial.

F. Harta hibah, bantuan atau sumbangan, dan warisan

– Tidak dapat dipungut fiskal jika hibah, bantuan atau sumbangan, dan warisan merupakan objek tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

– Pengecualian untuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluknya.

G. Pajak penghasilan

Pajak penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat dibebankan secara finansial. Apabila Wajib Pajak memberikan fasilitas PPh 21 kepada pegawainya berupa PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja, maka fasilitas tersebut tidak dapat dibebankan secara fiskal juga. Sedangkan jika Wajib Pajak membayar tunjangan PPh 21 secara tunai kepada pegawainya, tunjangan tersebut dapat dinilai secara finansial.

H. Biaya yang dipungut atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau tanggungannya.

Biaya keuntungan pribadi hanyalah pemanfaatan pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak. Akibatnya, biaya-biaya ini tidak boleh dikurangkan dari pendapatan kotor.

I. Gaji yang diberikan kepada sekutu, firma, atau perseroan terbatas yang modalnya tidak dibagi menjadi saham.

Kemitraan, CV, dan badan usaha dengan modal yang tidak terbagi menjadi saham dipandang sebagai satu kesatuan karena kontribusi masing-masing anggota praktis sama. Karena tidak ada penggajian dan gaji mungkin tidak dikenakan pajak untuk bentuk agensi ini, imbalannya lebih mirip dengan pembagian keuntungan.

J. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda, berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Denda administrasi tidak dapat dikenakan secara fiskal karena merupakan kecerobohan atau kesalahan wajib pajak sendiri. Sebelum berlakunya UU HPP, biaya dalam bentuk natura tidak dapat dibebankan secara finansial. Mengapa?

  • Karena bukan objek pajak jika diterima sebagai penghasilan seseorang, sebagaimana ditentukan dalam UU PPh pasal 4 ayat (3).
  • Sebab alam dianggap sebagai objek pajak dalam UU HPP, maka alam termasuk dalam pungutan yang dapat dipungut secara fiskal.

 

 

Membuat NPWP Pribadi dalam 2 Langkah Sederhana dengan 3 Syara

Membuat NPWP Pribadi dalam 2 Langkah Sederhana dengan 3 Syara

PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan masalah pajak Anda. Selain terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga memiliki pengalaman mengenai pajak. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan kepada Wajib Pajak tentang membuat NPWP Pribadi dalam 2 langkah sederhana dengan 3 syarat. Simak detail berikut ini.

NPWP Pribadi adalah kata umum untuk NPWP yang ditujukan untuk perorangan. NPWP pribadi memiliki beberapa tugas, salah satunya adalah sebagai tanda pengenal wajib pajak. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP pribadi, serta sanksi jika tidak melakukannya.

Apa sebenarnya NPWP itu, khususnya NPWP pribadi?

NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi sebagai tanda pengenal resmi untuk transaksi perpajakan seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak pribadi itu tidak dimaksudkan untuk transaksi pajak entitas perusahaan.

Apakah wajib memiliki NPWP?

Jika Anda memperoleh penghasilan kena pajak dari bisnis atau wiraswasta, Anda harus membayar pajak kepada negara. Oleh karena itu, Anda harus memiliki NPWP untuk seluruh transaksi pajak.

Bagaimana jika Anda tidak memiliki NPWP?

Akibatnya, jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenakan tarif yang lebih besar dari tarif standar. Jadi, mempunyai lebih baik, bukan?

Fungsi dan Keunggulan NPWP Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sebagai alat administrasi perpajakan. Memelihara ketertiban dan pengendalian dalam pemungutan dan administrasi pajak. Menjadi kebutuhan pelayanan publik, seperti pembukaan rekening giro dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pembentukan badan usaha, dan sebagainya.

Prasyaratan pembuatan NPWP pribadi

Dalam perpajakan, harus ada beberapa syarat sebelum menentukan langkah yang harus dilakukan.

Anda harus mempelajari terlebih dahulu tentang persyaratan untuk membuat kartu identitas pajak ini.

Berikut penjelasannya:

  1. Persyaratan NPWP pribadi bagi pegawai/pekerja kantoran Warga Negara Indonesia (WNI):
  • fotokopi KTP. Warga Negara Asing (WNA):
  • Membawa fotokopi paspor atau surat izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari majikan Anda.
  • Pegawai Negeri Sipil diperkenankan membawa Surat Keputusan (SK).
  • Lengkapi formulir permohonan NPWP.

 

  1. Persyaratan NPWP pribadi bagi Pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI):
  • fotokopi KTP. Warga Negara Asing (WNA):
  • Membawa fotokopi paspor atau surat izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diberikan oleh kepala desa atau bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau bekerja sebagai tenaga lepas.
  1. Persyaratan pembuatan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Ada kalanya penghasilan istri melebihi penghasilan suaminya. Alhasil, seorang istri dapat mengajukan NPWP tanpa pasangannya dengan memberikan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotokopi NPWP, KTP, dan KK suami.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pembagian harta dan penghasilan yang dikehendaki kedua belah pihak.
  • Lengkapi formulir permohonan NPWP.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, kini Anda dapat mengajukan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Prosedurnya cukup sederhana. Anda dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui internet.

Cara membuat NPWP pribadi melalui KPP:

  • Siapkan fotokopi dokumen yang diperlukan
  • Datanglah ke KPP terdekat dari alamat yang tertera di KTP Anda. Jika alamat domisili Anda saat ini berbeda dengan KTP, Anda harus menyerahkan surat keterangan domisili dari Kelurahan.
  • Mengisi formulir permohonan NPWP. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  • Menerima bukti pendaftaran Wajib Pajak.

Setelah Anda mendaftar dan mendapatkan Kartu Tanda Pengenal Pajak ini, Anda sudah dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dalam satu aplikasi yang terintegrasi. Caranya cukup dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda untuk mendaftar sebagai pengguna.

Sanksi jika tidak memiliki NPWP:

  1. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan atau memiliki NPWP, atau menggunakannya dengan cara yang merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
  2. Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dan penghasilannya dikenakan PPh Pasal 21 akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif semula.

Misalnya: tarif PPh Pasal 21 Anda 15%, maka akan menjadi 15% plus (15% x 0,2) = 18% jika Anda tidak memiliki NPWP. Sementara itu, kenaikan tarif yang relevan untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 23 adalah 100%.

Apakah NPWP bisa kedaluwarsa?

Ketika seseorang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, tugas dan hak istimewanya sebagai pemegang NPWP terikat secara permanen padanya. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

SPT Pembetulan, SPT Jangka Waktu Pembetulan, dan SPT Pembetulan Bunga Sanksi

SPT Pembetulan, SPT Jangka Waktu Pembetulan, dan SPT Pembetulan Bunga Sanksi

PT Jovindo Solusi Batam adalah bisnis terkait pajak yang siap mengatasi masalah perpajakan pelanggan. Pekerjaan kami presisi dan profesional. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT, dan Sanksi Bunga Pembetulan SPT. Simak penjelasannya berikut ini.

 

Jangka Waktu Pembetulan  SPT dan pembetulan kemauan anda sendiri

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa wajib pajak dapat melakukan kesalahan dalam mengisi formulir SPT.  Oleh karena itu Wajib Pajak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU KUP untuk melakukan penyesuaian atas kehendak bebasnya sendiri dengan penyampaian surat keterangan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.  Sebelum “mulai melakukan tindakan pemeriksaan”, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak harus disampaikan kepada Wajib Pajak, wakilnya, kuasanya, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari Wajib Pajak.

 

Dengan memberikan tanda pada tempat yang ditunjuk SPT menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah melakukan penyesuaian, maka dibuatlah pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa SPT telah diperbaiki.

Menurut Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018, apabila SPT perlu diperbaiki karena rugi atau lebih bayar, maka koreksi SPT harus disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum penetapan berakhir, yaitu 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Karena Pembetulan SPT Tahunan, diberikan bunga atas kekurangan penghasilan yang terutang pajak.

 

Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga dengan tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, sampai dengan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan sebagian utang pajak apabila melanggar Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang KUP, Wajib Pajak mengoreksi sendiri SPT Tahunannya. Tarif bunga referensi ditambah 5%, dibagi 12 pada hari perhitungan penalti dimulai, adalah dasar suku bunga bulanan yang ditentukan oleh menteri keuangan.

 

 

Bunga diberikan atas kekurangan penghasilan yang terutang pajak sebagai akibat Pembetulan Jangka Waktu SPT.

 

Wajib pajak dikenakan denda berupa bunga sebesar tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, sampai dengan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dengan sebagian bulan diperlakukan sebagai 1 (satu) bulan penuh berdasarkan Pasal 8 Ayat 2a UU KUP.  Tarif bunga referensi ditambah 5%, dibagi 12 pada hari perhitungan penalti dimulai, adalah dasar suku bunga bulanan yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Jenis, Kriteria, dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Jenis, Kriteria, dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan ternama yang memiliki keahlian dalam menyelesaikan masalah pajak. Oleh karena itu kali ini,kami akan menyajikan informasi tentang Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak. Berikut informasinya.

Jenis, kriteria, dan ruang lingkup pemeriksaan pajak. Menurut Pasal 1 Angka 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan tambahan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam lingkup pemeriksaan yang dilakukan untuk memeriksa apakah kewajiban perpajakan, termasuk satu, banyak, atau semua jenis pajak, untuk satu Masa Pajak atau lebih, bagian dari suatu Tahun Pajak, atau Tahun Pajak pada tahun yang lalu atau tahun sekarang, telah dipenuhi.

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dalam dua kondisi tergantung pada konteks pemeriksaannya, yaitu:

Pemeriksaan Pajak Secara Rutin

Pemeriksaan pajak sering dilakukan sebab terkait dengan penegakan hak atau kewajiban perpajakan wajib pajak, yaitu:

  1. Sertakan pernyataan lebih bayar dan permintaan pengembalian dana dalam SPT PPh tahunan atau SPT PPN berkala Anda.
  2. Cantumkan pernyataan dalam SPT PPh tahunan atau SPT PPN berkala bahwa kelebihan pengembalian dana tidak dicabut dalam hal terjadi kelebihan pembayaran.
  3. Menyerahkan SPT PPN berkala untuk kompensasi lebih bayar.
  4. Sudah menerima pengembalian pembayaran pajak.
  5. Mengajukan pengembalian pajak untuk kerugian.
  6. Menyelesaikan penggabungan, konsolidasi, pertumbuhan, atau likuidasi; atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.
  7. Modifikasi tahun buku, tata cara pembukuan, dan nilai aset tetap.
  8. Pemeriksaan Pajak Secara Khusus

Berdasarkan temuan analisis risiko yang mengarah pada potensi ketidakpatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dasar pemeriksaan saat ini. Mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:

 

  1. Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal manual atau otomatis.
  2. Satu, banyak, atau semua jenis pajak dapat dimasukkan dalam ruang lingkup.
  3. Inspeksi lapangan digunakan dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan lapangan dan Pemeriksaan kantor adalah dua jenis inspeksi yang berbeda.

  1. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di rumah, tempat usaha, atau tempat bekerja bebas Wajib Pajak, serta tempat lain yang dianggap penting oleh pemeriksa pajak.
  2. Pemeriksaan kantor Direktorat Jenderal Pajak dilakukan pada saat pemeriksaan kantor..

Tujuan Pemeriksaan

Dalam rangka penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Meneliti apakah Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya; dan/atau
  2. Alasan lainnya melaksanakan ketentuan peraturan perudangan-undangan perpajakan.

Pemeriksaan kebenaran surat pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan tanggung jawab perpajakan lainnya dalam rangka menilai kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya dilakukan dengan cara membandingkan faktor-faktor tersebut dengan keadaan nyata Wajib Pajak atau kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan hukum

Undang-undang dan peraturan perpajakan berikut ini menjadi landasan hukum untuk melakukan pemeriksaan pajak:

  1. Pasal 29 s/d 31 UU KUP;
  2. Pasal 11 sd 13 PP Nomor 74 Tahun 2011;
  3. Pasal 14 s/d 20 PP Nomor 74 Tahun 2011 (khususnya tentang penerbitan surat ketetapan pajak sebagai akibat pemeriksaan pajak);
  4. PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Peraturan Menteri Keuangan (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-23/PJ/2013 (sebagaimana telah diubah) tentang Standar Pemeriksaan.
  6. PMK Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Atau Bukti Dari Pihak Yang Terikat Dengan Kewajiban Kerahasiaan, yang telah diubah dengan PMK Nomor 235/PMK.03/2016/ Khususnya tentang Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 87/PMK.03/2013 jo. PMK 235/PMK.03/2016, PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Pedoman Teknis Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

 

Selain ketentuan tersebut di atas, Surat Edaran Dirjen Pajak tetap menjadi pedoman utama bagi pemeriksa pajak mengenai kebijakan, teknik, dan metode pemeriksaan, melibatkan penggunaan keadilan dan praktik bisnis biasa dalam berurusan antara wajib pajak dan pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus.