Mengenal TP Doc dan Hubungannya Dengan Pajak

Mengenal TP Doc dan Hubungannya Dengan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kami akan membantu Anda dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal TP doc dan hubungannya dengan pajak. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian TP Doc

TP Doc atau Transfer Pricing Documentation adalah kebijakan perusahaan untuk menetapkan harga transfer suatu transaksi, baik yang melibatkan komoditas, jasa, transaksi keuangan, atau aset tidak berwujud.

TP Doc saat ini sedang menjadi topik yang sering dibahas dalam dunia perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Istilah ALP (Arms Length Pricsiple) juga digunakan dalam perpajakan di Indonesia, yang berarti bahwa setiap kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan perilaku komersial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan peraturan tersebut di atas yang mewajibkan wajib pajak untuk menyiapkan Transfer Pricing Documentation.

TP Doc saat ini diperlukan untuk transaksi afiliasi dalam batasan tertentu. Selanjutnya, untuk transaksi afiliasi di luar negeri, wajib pajak harus melakukannya selama afiliasi tersebut berada di negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia. Dokumen ini harus tersedia dalam waktu empat bulan sejak akhir tahun fiskal.

Istilah-Istilah Terkait TP Doc Menurut PMK Nomor 213/PMK.03/2016

Sesuai aturan, ada beberapa istilah-istilah  terkait TP Doc yang perlu diketahui wajib pajak. Simak ulasan berikut ini:

  • Hubungan Istimewa: Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN menjelaskan hubungan khusus ini.
  • Pihak Afiliasi: Pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan Wajib Pajak.
  • Transaksi Afiliasi: Transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak berelasi.
  • Transfer Pricing: Penentuan harga dalam transfer afiliasi.
  • Dokumen Penentuan Transfer Pricing (TP Doc): Dokumen yang disimpan oleh Wajib Pajak sebagai acuan untuk mengikuti prinsip kewajaran dan praktik bisnis (ALP) dalam menetapkan harga transfer.
  • Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP): Prinsip yang mengatur kondisi dimana transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama atau sebanding dengan kondisi dimana transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dibandingkan.
  • Kelompok Usaha: Sekelompok subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha yang mencakup pihak-pihak yang mempunyai hubungan tertentu.
  • Entitas Induk: Merupakan anggota Grup Usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) mengendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, satu atau lebih anggota grup usaha lainnya; dan (b) wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi keuangan Indonesia dan/atau ketentuan yang mengikat emiten bursa di Indonesia.

Pihak yang Wajib Membuat TP Doc

Menurut peraturan perundang-undangan terkait, pihak-pihak yang perlu membuat TP Doc dibagi menjadi dua kategori:

1. Mereka yang wajib membuat dokumen induk dan lokal

Yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan sebagai berikut:

  • Memiliki nilai peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
  • Memiliki nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar pada tahun pajak sebelumnya untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk setiap penyedia jasa, pembayaran bunga, penggunaan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya. Atau pihak terkait di negara yang tarif PPhnya lebih rendah dari yang ditentukan dalam pasal 17.

2. Mereka yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan negara

  • Wajib Pajak yang tergabung dalam badan usaha induk suatu kelompok usaha yang mempunyai peredaran bruto secara konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota suatu kelompok usaha dan badan usaha induknya dikenakan pajak luar negeri, maka Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan di setiap negara tempat kedudukan badan usaha induk:
  1. Tidak perlu menyerahkan laporan untuk setiap negara.
  2. Tidak pernah melakukan perjanjian perpajakan/pertukaran informasi dengan pemerintah Indonesia.
  3. Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia untuk berbagi informasi perpajakan, namun pemerintah Indonesia tidak dapat memperoleh data negara per negara dari negara tersebut.

Tata Cara Pembuatan Dokumen TP

Pembuatan TP Doc tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan dan memerlukan tata cara tertentu. Nah, berikut tata cara pembuatan TP Doc:

  1. Semua dokumentasi transfer pricing harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Jika wajib pajak mempunyai izin untuk menggunakan bahasa lain, TP Doc harus menyertakan terjemahannya.
  2. Bagi Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan mata uang selain rupiah, tarif pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan digunakan untuk menghitung pajak pada akhir Tahun Pajak.
  3. Peredaran Bruto adalah keseluruhan jumlah uang yang diperoleh atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dipotong diskon dan potongan lainnya.
  4. Nilai selisih bruto dan nilai transaksi afiliasi kurang dari satu tahun.
  5. Apabila Wajib Pajak mempunyai banyak kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda-beda, maka dokumentasi setempat harus diberikan secara tersegmentasi berdasarkan sifat usaha yang dijalankan.
  6. Dokumen induk dan dokumen lokal harus dibuat dengan menggunakan data dan informasi yang dapat diakses pada saat transaksi afiliasi selesai,
  7. Dokumen induk dan local harus disediakan selambat-lambatnya 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  8. Dokumen induk dan dokumen lokal harus disertai dengan surat yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dokumen transfer pricing yang menyatakan ketersediaan dokumen transfer pricing.
  9. Dokumen induk dan dokumen lokal harus dirangkum, dan ringkasan ini harus ditambahkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan.
  10. Laporan negara harus dilengkapi dengan menggunakan data dan informasi yang dapat diakses hingga akhir tahun pajak,
  11. Laporan per negara harus tersedia setidaknya 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
  12. Laporan disajikan sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang dimulai pada tahun pajak 2016.

Jenis dan Struktur Kantor Pelayanan Pajak Pratama

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya dan bersertifikat resmi yang akan membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis dan struktur kantor pelayanan pajak pratama. Simak informasinya berikut ini.

KPP merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyelenggarakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat umum. Kantor Pelayanan Pajak sebagai instansi DJP mempunyai hubungan langsung dengan wajib pajak. Sedangkan KPP Pratama merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal di lingkungan Kantor Wilayah Vertikal DJP Direktorat Jenderal Pajak, salah satu instansi Kementerian Keuangan.

Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan instansi DJP memberikan pelayanan perpajakan kepada semua golongan wajib pajak.

Berdasarkan peran masing-masing KPP, terdapat empat kategori kantor pelayanan pajak DJP:

A. Kantor Pelayanan Pajak Besar

Kantor pelayanan pajak besar bertanggung jawab melakukan penyuluhan, pendampingan, dan pengawasan terhadap wajib pajak dalam bidang:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Serta Pajak Tidak Langsung dalam wilayah wewenangnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jenis KPP besar terdiri dari:

  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua
  3. KPP Wajib Pajak Tiga Besar
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat

Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Besar

  1. Koordinasi, pengarahan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Menetapkan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
  3. Memberikan konsultasi, pengawasan, dan pendalaman potensi perpajakan, serta bantuan teknis komputer.

B. Kantor Pelayanan Pajak Madya

Kantor pelayanan pajak perantara bertanggung jawab untuk memberikan nasihat, layanan, dan pengawasan kepada wajib pajak dalam bidang-bidang berikut:

  • PPh
  • PPN
  • PPnBM
  • Serta Pajak Tidak Langsung dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Madya

  1. Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, analisis potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
  2. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
  3. Mengelola pencatatan dan arsip pajak, serta penerimaan dan pemrosesan pengembalian pajak dan surat-surat lainnya.
  4. Konsultasi perpajakan.
  5. Pendaftaran Wajib Pajak sedang dilaksanakan.

C. Kantor Pelayanan Pajak Khusus

Kantor Pelayanan Pajak Khusus bertugas memberikan nasihat, bantuan, dan pengawasan kepada Wajib Pajak dalam bidang:

  • PPh
  • PPN
  • PPnBM
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • BPHTB
  • Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayahnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Khusus KPP

  1. Memberikan arahan dan evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak terhadap kewajibannya.
  2. Menetapkan rencana kerja dan proyeksi pendapatan di bidang perpajakan.
  3. Bantuan konsultasi dan penyidikan potensi perpajakan, serta bantuan teknis komputer.
  4. Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta tampilan informasi perpajakan.
  5. Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, serta bantuan hukum.
  6. Pemberian nasihat teknis mengenai pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan penyidikan dan administrasi.
  7. Pelayanan nasehat dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
  8. Memberikan bimbingan dan bantuan dalam menyelesaikan keberatan, mengurangi atau menghilangkan sanksi administratif, mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak akurat, serta melakukan banding dan litigasi.
  9. Pembinaan dan penyelesaian koreksi keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak tepat.
  10. Penyelenggaraan administrasi perkantoran.
  11. Bimbingan pengurangan PBB dan BPHTB.

D.Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Kantor Pelayanan Pajak Pratama bertugas memberikan nasihat, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang:

  • PPh
  • PPN
  • PPnBM
  • BPHTB
  • PBB
  • Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah hukumnya tergantung peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi KPP Pajak Pratama

  1. Melaksanakan fungsi-fungsi seperti pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, analisis potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, dan pendataan item dan subjek perpajakan.
  2. Melaksanakan fungsi penetapan dan penerbitan barang hukum perpajakan.
  3. Mengelola pencatatan dan berkas perpajakan, serta penerimaan dan pemrosesan surat, pemberitahuan, dan surat menyurat lainnya.
  4. Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
  5. Pelaksanaan pendaftaran dan Ekstensifikasi Wajib Pajak.
  6. Mengurangi sanksi perpajakan, melakukan pemeriksaan pajak, dan memantau kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
  7. Pelaksanaan konsultasi perpajakan, pembetulan ketetapan pajak, dan pengelolaan kantor.

Sejarah Singkat KPP Pratama

KPP terus meningkatkan sistem dan struktur organisasinya menjadi lembaga yang berorientasi pada fungsi sejak tahun 2002.

Kantor Pelayanan Pajak yang dimodernisasi merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Pada tahun berikutnya, didirikan dua KPP Kantor Pajak Besar yang biasa dikenal dengan LTO (Kantor Pajak Besar).

Sepuluh WP KPP Khusus dibentuk setahun kemudian, pada tahun 2003.

Pada tahun 2004, DJP mendirikan KPP Madya atau MTO (Kantor Pajak Menengah).

KPP Modern, juga dikenal sebagai KPP Pratama atau STO (Kantor Pajak Kecil), dibuka dua tahun kemudian untuk membantu wajib pajak.

KPP Pratama didirikan antara tahun 2006 hingga 2008. KPP Pratama merupakan KPP terluas di Indonesia.

Selain itu, KPP Pratama menangani wajib pajak terbanyak.

Struktur Organisasi KPP Pratama

Susunan KPP Pratama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal

Sektor ini membidangi sumber daya manusia, keuangan, administrasi, housekeeping, manajemen kinerja pegawai, dan lain sebagainya.

  1. Bagian Pengolahan Data dan Informasi

Bagian ini antara lain bertugas mengumpulkan, menyalurkan, mengolah data, mengamati potensi perpajakan, menyajikan informasi perpajakan.

  1. Bagian Pelayanan

Bagian ini antara lain bertugas memutus dan mengeluarkan barang-barang hukum perpajakan.

  1. Bagian Penagihan

Bagian ini bertugas mengelola piutang pajak dan piutang lain-lain.

  1. Bagian Pemeriksaan

Bagian ini bertugas membuat rencana pemeriksaan, mengelola pemeriksaan, menerbitkan dan menyebarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, serta mengawasi pemeriksaan pajak lainnya.

  1. Bagian Ekstensifikasi dan Penyuluhan

Bagian ini bertugas mengamati potensi pajak dan mengumpulkan data objek dan subjek pajak.

Tujuan lainnya adalah pembuatan database nilai objek pajak, antara lain untuk membantu ekstensifikasi.

  1. Bagian Pengawasan dan Nasehat

Komponen ini bertanggung jawab atas penyelesaian permohonan wajib pajak.

Tanggung jawab lainnya adalah memberikan nasihat dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak, serta merekomendasikan pengurangan PBB.

  1. Bagian Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV

Masing-masing bagian tersebut bertugas memeriksa kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.

Selain itu juga bertanggung jawab untuk menyusun profil wajib pajak, menilai kinerja wajib pajak, merekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi, dan memberikan nasehat WP.

Perbedaan KPP dan Kanwil DJP

KPP merupakan lembaga yang berada langsung di bawah DJP dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Keberadaan KPP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor. 184/PMK.01/Tahun 2020 tentang Perusahaan dan Cara Kerja Lembaga Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan Kanwil DJP merupakan lembaga DJP yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Menurut peraturan ini, KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Perantara yang disingkat KPP BKM adalah instansi vertikal DJP yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil Wajib Pajak Besar, Khusus. Kanwil Jakarta, atau Kanwil yang membawahi KPP Perantara.

Sekian informasi yang perlu Anda ketahui tentang berbagai jenis kantor pelayanan pajak dan struktur KPP Pratama.

KPP Pratama dapat dikatakan sebagai ujung tombak DJP dalam meningkatkan tax rasio di Indonesia.

Anggota Keluarga Yang Dapat Mengurangi Pajak

Anggota Keluarga Yang Dapat Mengurangi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang terpercaya dan diakui secara resmi. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Anggota keluarga yang dapat mengurangi pajak. Berikut informasinya.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan biaya tanggungan yang dapat menurunkan penghasilan bersih dan menjadi pengurang pajak yang terutang pada saat menghitung pajak yang harus dibayar wajib pajak. PTKP adalah biaya hidup minimal yang tidak dapat dikenakan pajak. Dengan kata lain, sebagian dari setiap penghasilan bersih yang diperoleh wajib pajak dibebaskan dari pengenaan pajak, yang disebut PTKP. PTKP harus ditentukan secara tepat karena mempengaruhi kewajiban perpajakan yang harus dibayar. Menghitung besaran PTKP sangatlah mudah bagi orang-orang tertentu yang paham perpajakan. Namun sebagian masyarakat masih bingung dalam menentukan PTKP.

Hal pertama yang perlu ditekankan adalah menghitung besaran PTKP berdasarkan awal tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Artinya, keputusan PTKP didasarkan pada tanggal 1 Januari. Misalnya Tuan B menikah pada tahun 2020 dan mempunyai anak pada tanggal 2 Januari 2023. Akibatnya, anak Tuan B yang baru lahir tidak bisa dimasukkan dalam PTKP atau pengurangan pajak Tuan B tahun 2023 karena ia lahir setelah awal tahun pajak, yaitu pada 1 Januari.

Sehingga, status PTKP Tuan B tahun 2023 adalah K/0. Namun mulai tahun 2024, anak tersebut bisa menjadi tanggungan pajak Tuan B atau dimasukkan ke dalam jumlah PTKP. Dengan demikian, status PTKP Tuan B pada tahun berikutnya menjadi K/1, yang berarti ia telah menikah dan mempunyai satu tanggungan yaitu anaknya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. Tambahan Rp 4.500.000 bagi Wajib Pajak yang sudah menikah.
  3. Tambahan Rp. 54.000.000 bagi istri yang penghasilannya digabungkan dengan gaji suaminya.
  4. 4.500.000,- untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah yang sama dalam garis keturunan langsung, serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh, sampai batas maksimal tiga orang per keluarga.

Pertimbangan penghitungan PTKP selanjutnya adalah mengidentifikasi anggota keluarga mana yang dapat dimasukkan dalam besaran PTKP sebagai pengurang pajak. Anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah yang sama dalam garis keturunan langsung sebagaimana dimaksud dalam PMK di atas, dapat menjadi tanggungan PTKP, begitu pula dengan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Anggota keluarga sedarah adalah orang-orang yang mempunyai ikatan darah. Hubungan darah dalam garis keturunan langsung, seperti ayah, ibu, anak kandung, kakek, nenek, dan cucu, terbagi menjadi dua kategori. Lalu ada saudara sedarah dalam garis keturunan lateral, seperti adik dan kakak. Hanya anggota keluarga sedarah yang merupakan keturunan langsung yang berhak menjadi tanggungan PTKP, sedangkan saudara kandung dan kakak tidak dapat dimasukkan dalam tanggungan PTKP yang dapat memotong pajak.

Anggota keluarga Semenda adalah anak yang dilahirkan melalui perkawinan. Anggota keluarga Semenda juga digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki garis keturunan langsung, seperti mertua dan anak tiri. Lalu ada pula saudara kandung dalam garis keturunan lateral, misalnya kakak ipar dan adik ipar. Seperti halnya saudara sedarah, tidak semua orang yang mempunyai hubungan suami istri bisa menjadi PTKP; hanya anggota keluarga yang menikah dalam garis keturunan langsung saja yang berhak, dan adik ipar tidak bisa dicantumkan sebagai tanggungan PTKP yang dapat memotong pajak.

Selain anggota keluarga sedarah dan ahli waris langsung yang bisa menjadi PTKP, anak angkat juga bisa menjadi tanggungan PTKP sehingga bisa menurunkan pajak. Anak angkat tersebut belum dewasa dan menjadi tanggungan penuh Wajib Pajak menurut syarat-syarat yang tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 112/PJ.41/1995, artinya ia tinggal bersama Wajib Pajak, tidak mempunyai hak untuk mempunyai anak. penghasilan sendiri, dan tidak dibantu oleh anggota keluarga lain atau orang tuanya sendiri.

Sebagai contoh, Pak A sudah menikah dan mempunyai satu anak kandung, satu anak tiri, dan satu anak angkat yang semuanya tinggal bersamanya. Selain itu, Pak A menanggung biaya hidup ibunya dan tinggal bersamanya. Meskipun Tuan A memiliki empat tanggungan dalam contoh ini, jumlah maksimum tanggungan per rumah tangga adalah tiga, menurut undang-undang perpajakan. Sehingga, status PTKP Tuan A adalah K/3, bukan K/4. Ketiga tanggungan tersebut bisa jadi adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau ibu Pak A.

Penting bagi seluruh wajib pajak untuk memahami bagaimana besaran PTKP ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Memahami PTKP merupakan langkah awal dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Mari kita patuhi peraturan dan hindari kesalahan agar tugas perpajakan kita lancar.

Apakah Nonton Bioskop Dikenakan PPN?

Apakah Nonton Bioskop Dikenakan PPN?

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan, mulai dari layanan konsultan pajak, akuntansi, dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah nonton bioskop dikenakan PPN? Berikut informasinya.

Bagi sebagian orang, pergi ke bioskop adalah salah satu hal yang menyenangkan dan bentuk refreshing dari kesibukan sehari-hari. Apalagi jika sebuah film saat ini sedang booming, maka akan meningkatkan keinginan penonton film untuk menontonnya di bioskop agar tidak ketinggalan tren.

Untuk menonton film di bioskop, setiap pengunjung atau penonton harus membeli tiket terlebih dahulu. Harga setiap tiket tentunya sudah termasuk pungutan pajak untuk menonton film di bioskop. Tapi tahukah Anda pajak apa yang sebenarnya dikenakan saat Anda menonton bioskop? Apakah menonton bioskop dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 memuat aturan turunan yang memperjelas syarat jasa seni dan hiburan yang tidak dikenakan PPN. Dalam PMK tersebut, khususnya Pasal 5 Ayat 1(a), disebutkan bahwa film atau tontonan audio visual jenis lain yang disiarkan secara langsung di suatu tempat tertentu, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Artinya, pergi ke bioskop tidak dikenakan PPN, namun dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hiburan. Jika Anda menonton film dengan cara streaming melalui saluran internet atau jaringan elektronik, film tersebut akan dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan Pajak Hiburan.

Tujuan tidak dikenakannya PPN pada saat menonton film di bioskop adalah untuk menghindari pajak berganda (double taxation) yang membebani penonton bioskop, serta untuk mendukung perkembangan industri bioskop di Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak hiburan yang merupakan bagian dari pajak hiburan. pajak daerah.

Besaran tarif pajak hiburan tiap daerah berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing, hal ini menjadi salah satu alasan mengapa harga tiket bioskop berbeda-beda di setiap lokasi. Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah pusat telah mengatur batasan tarif maksimum pajak hiburan atas aktivitas menonton film di bioskop yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah, dengan tarif paling tinggi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Artinya, setiap daerah diperbolehkan menetapkan tarif pajak hiburan untuk menonton bioskop, asalkan tidak melebihi 10%. Sebelumnya, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35% dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun UU PDRD kemudian dicabut dan diganti dengan UU HKPD yang tentunya lebih berpihak pada masyarakat.

Dasar Pengenaan Pajak PPh dan PPN

Dasar Pengenaan Pajak PPh dan PPN

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan terpercaya yang menyediakan layanan konsultasi perpajakan dan telah bersertifikat resmi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Dasar pengenaan pajak PPh dan PPN. Berikut informasinya.

Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai apa pun yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang merupakan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak berfungsi sebagai landasan untuk menghitung besarnya pajak yang akan dipungut. PPN atau PPh 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak yang harus dibayar.

Menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, terdapat beberapa jenis dasar pengenaan pajak yang masing-masing terdiri dari beberapa dasar penghitungan pajak yang terutang, antara lain sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPh (DPP PPh)

Menurut aturan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, dasar pemungutan Pajak Penghasilan (DPP PPh) adalah sebagai berikut:

A. DPP Nilai Impor atau DPP PPh 22

Nilai Impor adalah nilai moneter yang digunakan untuk menghitung tarif impor, serta pungutan lain yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan atas impor Barang Kena Pajak. Jumlah impor ini belum termasuk PPN yang dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN.

B. DPP PPh 23

DPP PMK PPh 23 adalah nilai uang imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan barang-barang lainnya dikurangi harga kotor tidak termasuk PPN.

C. DPP PPh 15

PPh Pasal 15 mengenakan pajak kepada wajib pajak industri pelayaran. Pajak PPh 15 dikenakan berdasarkan norma penghitungan tertentu atas penghasilan bersih, yaitu 4% dari peredaran bruto. PPh yang terutang sebesar 1,2% dari total pendapatan dan bersifat final.

2. Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN)

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang:

A. DPP Harga Jual

Harga jual adalah nilai moneter dari seluruh biaya yang diminta atau yang harus diminta penjual sebagai akibat dari penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP). Harga jual tersebut belum termasuk PPN yang dikenakan sesuai Undang-Undang (UU) PPN, serta pengurangan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak.

B. DPP Pergantian

Penggantian yang dimaksud adalah sejumlah uang atas seluruh biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa sebagai akibat dari pemberian Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian ini belum termasuk PPN yang dipungut sesuai UU PPN, serta pengurangan yang tertera pada Faktur Pajak.

C. DPP Nilai Ekspor

Nilai ekspor dari semua biaya yang diminta atau harus diminta oleh eksportir disebut sebagai nilai ekspor.

D. DPP Nilai Impor

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang digunakan untuk menghitung pajak impor serta pungutan lain yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan atas impor Barang Kena Pajak, kecuali PPN yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang PPN.

E. DPP Nilai Lainnya

Nilai lain diubah menjadi nilai moneter yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum, DPP Nilai Lain diatur dalam UU PPN Pasal 8A ayat (2), yang rinciannya diatur dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 Tentang Penggunaan Nilai Lain Sebagai Dasar Perpajakan.

Batas Waktu dan Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP Terbaru

Batas Waktu dan Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP Terbaru

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan dapat memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Batas waktu dan cara pemadanan NIK menjadi NPWP terbaru. Simak pembahasannya berikut ini.

Perubahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia dimulai pada tanggal 14 Juli 2022, ketika Nomor Pokok Kependudukan (NIK) disesuaikan atau dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi (WPOP).

Keputusan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tujuan Pemadanan NIK dengan NPWP

Integrasi NIK dan NPWP ke dalam Single Identity Number (SIN) akan membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak. Sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, tujuan penautan NIK dengan NPWP adalah untuk mencapai administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal.

Langkah ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam kebijakan satu data di Indonesia. Proses pemadanan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 14 Juli 2022, dan selesai pada 1 Januari 2024.

Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah 31 Desember 2023. Hingga saat itu, wajib pajak tetap dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk menangani seluruh aspek perpajakan. Namun mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan setelah tanggal tersebut.

Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak akan kesulitan mendapatkan pelayanan pajak secara normal, meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Panduan Validasi dan Pemadanan NIK menjadi NPWP

Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online di laman pajak.go.id, melalui call center di 1500200, atau secara offline datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Cara tercepat untuk memvalidasi dan mencocokkan NIK Anda dengan NPWP adalah dengan mengunjungi jasa.go.id. Teknik dan cara validasi NIK dengan NPWP secara online dirangkum sebagai berikut:

  1. Masuk ke halaman pajak.go.id dan klik tombol “Login”.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, password, dan kode keamanan Anda, lalu klik tombol “Login”.
  3. Pilih menu “Profil”.
  4. Masukkan NIK sesuai KTP Anda, cek validitas NIK, lalu klik “Ubah Profil”.
  5. Klik “Logout” di menu Profil.
  6. “Login” sekali lagi menggunakan 16 digit NIK Anda.
  7. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan.
  8. Jika sudah diupdate maka akan muncul di menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.

Pemadanan NPWP Badan dan Cabang

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur perubahan format NPWP bagi badan, instansi pemerintah, orang pribadi bukan penduduk, dan cabang. Berikut format NPWP baru:

  • NPWP 16 digit untuk badan; instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk.
  • NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) untuk; cabang.

Ketentuan terkait NPWP yang telah ditetapkan bagi badan, instansi pemerintah, dan orang rpibadi bukan penduduk adalah dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP yang ada ke dalam format 16 digit bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelumnya. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk atau disebut Warga Negara Asing (WNA) dibebaskan dari pemutakhiran data berdasarkan KITAS atau paspor.

Apakah semua orang pribadi yang memiliki NIK dikenakan pajak?

Orang pribadi yang memiliki NIK tidak bisa tidak menjadi wajib pajak. Hanya orang yang telah memenuhi persyaratan Wajib Pajak yang akan dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan, tidak semua orang yang memiliki NIK berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Apabila penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka dikenakan kewajiban perpajakan sebesar tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Bagaimana jika Data Pemadanan NIK menjadi NPWP Tidak Valid?

Direktur Jenderal Pajak akan meminta klarifikasi data hasil pencocokan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan berdasarkan hasil pembetulan data identitas sebagai Wajib Pajak yang belum sah hasilnya. Wajib Pajak dapat mengklarifikasi data hasil pencocokan yang salah dengan antara lain:

  • Alamat email dan nomor telepon seluler
  • Alamat tempat tinggal berdasarkan kondisi saat ini
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Data anggota keluarga

Permohonan permintaan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak dikirimkan melalui website DJP Online, email, call center Pajak Kring 1500200, dan/atau cara lainnya. Apabila NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, maka Wajib Pajak harus menghubungi kantor Dukcapil untuk mengkonfirmasi ketidaksesuaian data tersebut.

Valid atau tidaknya data pemadanan tidak ada hubungannya dengan alamat tempat tinggal yang tercantum. Karena alamat tempat tinggal hanya diberikan sebagai informasi tambahan, maka alamat yang didaftarkan NPWP tidak harus sama dengan alamat NIK.

Mengetahui Penyebab NPWP Tak Kunjung Dikirim

Mengetahui Penyebab NPWP Tak Kunjung Dikirim

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan, pembukuan, dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penyebab NPWP tak kunjung dikirim. Simak informasinya berikut ini.

Mengetahui Penyebab NPWP Tak Kunjung Dikirim

Berbagai pengurusan administrasi perpajakan kini menjadi lebih mudah. Pendaftaran dan pelaporan dapat dilakukan secara online melalui gadget atau smartphone pilihan Anda, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Datang ke KPP hanya diwajibkan dalam keadaan tertentu dan apabila prosedur administrasi online tidak dapat diselesaikan karena sebab apapun.

Salah satu pilihan untuk mencapai kemudahan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui portal ereg.pajak.go.id. Wajib Pajak hanya perlu mengikuti petunjuk di halaman tersebut dan mengisi bagian yang kosong dengan informasi khusus untuk kasusnya. Setelah Anda melengkapi permohonan, petugas pajak akan melakukan penelitian administratif terhadap permohonan pendaftaran NPWP. Jika sudah divalidasi, NPWP dalam bentuk soft file akan dikirimkan melalui email ke alamat email Wajib Pajak yang diberikan saat mendaftar. Sedangkan NPWP fisik beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat rumah Wajib Pajak sehingga menghemat waktu dan tenaga jika harus ke KPP. Periode ini bervariasi, namun biasanya kurang dari seminggu.

Penyebab

Namun terdapat beberapa laporan wajib pajak yang tidak menerima NPWP fisik dari KPP terdaftar setelah menunggu berbulan-bulan. Apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Wajib Pajak harus mengidentifikasi banyak faktor yang mungkin berhubungan dengan tidak diterimanya NPWP, antara lain:

1) Permohonan NPWP ditolak

Wajib Pajak dapat menggunakan akun masing-masing untuk mengunjungi portal ereg.pajak.go.id untuk melihat apakah permohonan NPWP-nya diterima atau ditolak. Di dalamnya akan dicantumkan informasi sejauh mana prosedur pendaftaran NPWP wajib pajak, serta apakah sudah diterima atau ditolak. Wajib pajak selanjutnya dapat mengecek alamat email yang terkait dengan akun ereg.pajak.go.id. Periksa email masuk ereg. Jika diterima, email yang masuk akan mencantumkan NPWP Wajib Pajak serta kartu NPWP dalam format soft file. Tentu saja, jika ditolak maka wajib pajak tidak akan menerima NPWP dan tidak akan dikirimkan ke alamat yang diberikan. Jika permohonan wajib pajak ditolak, dia mungkin tidak menerima email dari ereg.

2) Alamat tujuan atau nomor ponsel salah

Tentu saja jika alamat tujuan tidak tepat maka pengiriman akan terhambat. Pihak jasa ekspedisi tidak dapat menemukan alamat wajib pajak atau KPP tidak mengirimkannya karena kesalahan alamat. Begitu pula nomor ponsel yang salah membuat KPP atau jasa ekspedisi tidak bisa menghubungi wajib pajak untuk memastikan penerimaan NPWP. Tersedianya beberapa pilihan pengisian pada saat pengajuan permohonan pendaftaran menunjukkan bahwa alamat domisili dan alamat KTP bisa saja berbeda. Apabila berbeda maka NPWP akan diantar ke alamat domisili Wajib Pajak, sehingga wajib pajak harus megecek kolom ini.

Solusi

Lantas, apa yang harus dilakukan jika NPWP belum sampai ke alamat? Beberapa pilihan bagi wajib pajak antara lain:

1) Menghubungi Kring Pajak atau KPP Terdaftar

Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut di atas, Wajib Pajak dapat menghubungi Pajak Kring di nomor 1500 200, memanfaatkan media sosial seperti Twitter dengan akun @kring_pajak, atau menggunakan fitur live chat Pajak Kring di laman jasa.go.id. Wajib Pajak juga dapat menghubungi KPP terdaftar dengan mengunjungi http://pajak.go.id/unit-kerja. Wajib Pajak dapat memanfaatkan halaman ini untuk mencari alamat email KPP, WhatsApp, nomor telepon, dan akun media sosial, serta lokasi administrasi KPP. Wajib Pajak dapat mengetahui status NPWP-nya dengan menghubungi langsung KPP.

2) Cetak Kembali Kartu NPWP

Jika wajib pajak tidak bersedia menunggu proses pendistribusian kartu NPWP, tersedia pilihan ini. Wajib Pajak bisa meminta agar NPWP-nya dikembalikan. Unduh formulir permohonan NPWP di https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-besar. Membawa formulir ke KPP terdekat, disertai fotokopi KTP asli, dan meminta cetak ulang NPWP. Formulir ini juga dapat dikirim atau diantar melalui kurir ke KPP.

Perbedaan Perlengkapan dan Peralatan Dalam Dunia Akuntansi

Perbedaan Perlengkapan dan Peralatan Dalam Dunia Akuntansi

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu Anda dan memberikan solusi terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perbedaan perlengkapan akuntansi dan peralatan dalam dunia akuntansi.Berikut informasinya.

Setiap kehidupan manusia terkait erat dengan perlengkapan dan peralatan. Hal ini disebabkan karena setiap manusia membutuhkan perlengkapan dan peralatan untuk melakukan segala sesuatunya.

Meski tampak sama, perlengkapan dan peralatan bukanlah hal yang sama. Kedua istilah ini memiliki makna yang cukup berbeda dalam bidang akuntansi.

Pengertian Perlengkapan

Menurut buku Akuntansi Dasar: Teori dan Teknik Penyusunan Laporan Keuangan karya Sri Wahyuni ​​Nur menjelaskan: perlengkapan adalah barang yang diperoleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam kegiatannya. Perlengkapan biasanya hanya berfungsi selama satu tahun.

Hal ini disebabkan peralatan merupakan benda yang dapat habis dipakai. Selain itu, banyaknya produk yang terdapat dalam perlengkapan atau supplies umumnya berukuran kecil dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Perlengkapan ini digolongkan menjadi 2, yaitu perlengkapan kantor dan perlengkapan pabrik. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Perlengkapan Kantor: Perlengkapan kantor adalah barang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas kantor. Kertas, pulpen, pensil, penghapus, penggaris, rautan pensil, dan berbagai peralatan menulis lainnya adalah contohnya.
  2. Perlengkapan Pabrik: Perlengkapan pabrik atau factory supplies adalah sejumlah barang yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pabrik. Contoh dasarnya adalah perlengkapan pemeliharaan untuk mesin produksi.

Pengertian Peralatan

Menurut Buku Ajar Dasar-Dasar Akuntansi karya Kartomo dan La Sudarman, peralatan adalah barang-barang atau tempat-tempat yang digunakan oleh suatu usaha untuk membantu kelancaran pekerjaannya. Secara umum, peralatan bertahan lebih lama atau lebih lama dari perlengkapan.

  1. Dalam dunia usaha, peralatan juga dibedakan menjadi dua jenis, yaitu peralatan besar dan peralatan kecil. Berikut penjelasan detail dari laman UKIRAMA ERP:

Peralatan Besar: Peralatan besar mengacu pada barang-barang yang merupakan bagian dari aset perusahaan atau dapat dijual kembali. Harga perolehan peralatan ini nantinya akan ditambahkan ke saldo aset tetap sehingga dapat dihitung penyusutannya. Kendaraan, gedung, komputer, dan peralatan besar lainnya adalah contoh peralatan besar.

  1. Peralatan Kecil: Peralatan kecil mengacu pada material-material kecil yang membantu memperlancar pekerjaan. Gunting, badan tandu, obeng, kotak penyimpanan, dan benda kecil lainnya merupakan contoh peralatan kecil. Peralatan kecil, seperti peralatan besar, harus dimasukkan dalam aset tetap pada saat pembelian.

Perbedaan Perlengkapan dan Peralatan

Berdasarkan pengertian yang diberikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara perlengkapan dan peralatan berdasarkan ciri-cirinya:

  1. Ciri- Ciri Perlengkapan
  • Barang habis pakai yang tidak dikenakan biaya penyusutan;
  • Tidak ada perlengkapan yang dapat dijual kembali;
  • Memiliki masa pakai maksimal satu tahun;
  • Benda-benda tersebut berukuran kecil;
  • Dapat dimanfaatkan tanpa listrik;
  • Tujuannya adalah untuk melengkapi operasional.
  • Pembeliannya tercatat, bukan aktiva lancar, akan dilaporkan dalam akun keuangan.
  1. Ciri- Ciri Peralatan
  • Barang dapat dikonsumsi dipakai dan mempunyai biaya penyusutan;
  • Dapat dijual kembali walaupun harga turun dari awal pembelian;
  • Dapat digunakan lebih dari satu tahun;
  • Biasanya lebih besar dari item perlengkapan;
  • Umumnya, bantuan listrik atau bahan bakar tertentu diperlukan.
  • Mempunyai peran penting dalam operasional perusahaan;
  • Pembelian akan dicatat dalam laporan keuangan dan dimasukkan sebagai aktiva tetap.
SKBP Pemungutan PPh 22 Atas Impor Bagi Wajib Pajak

SKBP Pemungutan PPh 22 Atas Impor Bagi Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, pembukuan, serta jasa manajemen, kami bekerja dengan teliti dan professional. PT Jovindo Solusi Batam juga telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait SKBP pemungutan PPh 22 atas impor bagi wajib pajak. Simak informasinya berikut ini.

Definisi Surat Keterangan Bebas PPh  22 Impor

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, “PPh 22 Impor merupakan jenis pemotongan pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor.” Selain itu, objek pajak dalam pasal ini merupakan barang dagangan yang dianggap menguntungkan konsumen dan penjual.

Adapun wajib pajak badan usaha yang menjual barang mewah dikenakan PPh pasal 22 impor. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang mengubah PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Donor Atas Penjualan Barang Sangat Mewah.

Surat Keterangan Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (SKB PPh Pasal 22 Impor) adalah surat keterangan yang diterbitkan kepada Wajib Pajak yang dapat menghindari pemotongan pajak atas jenis penghasilan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2016, pos pajak PPh meliputi produk impor, pembelian barang pemerintah, semen, baja, kertas, produk otomotif, dan pembelian barang mewah.

Siapa yang Diberi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22?

Orang pribadi, instansi, badan, atau Wajib Pajak yang menyerahkan surat keterangan pembebasan PPh Pasal 22 (impor atau belanja negara) dibebaskan dari pajak PPh Pasal 22 atas pemasukan produk impor dan penerimaan pembayaran belanja negara, APBD, atau APBN.

Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 diberikan kepada orang pribadi sebagai berikut:

  • Mereka yang menerima pembayaran dari belanja negara tidak dikenakan pajak penghasilan;
  • Yang mengimpor barang berdasarkan pemasukan terlebih dahulu dari pihak lain dari pajak penghasilan; dan
  • Importir yang mengimpor barang impor berdasarkan pemesanan terlebih dahulu dari pihak lain, setelah importir membayar PPh Pasal 25 atas biaya penanganan yang diterima atau diperoleh sebesar 15% x biaya penanganan.
  • Importir menjual produk impor langsung kepada pemerintah setelah menunjukkan telah membayar PPh Pasal 22 atas impor barang tersebut.
  • Barang yang akan diimpor tersebut merupakan badan usaha yang berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1968, sepanjang:
  1. Masa bebas pajak diperbolehkan bila impornya melibatkan barang untuk keperluan penanaman modal.
  2. Belum mulai memproduksi atau mengimpor barang untuk keperluan penanaman modal.

Syarat Mengajukan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 3 PMK Nomor 4 Tahun 2020, perusahaan yang dapat memperoleh pembebasan PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan mempunyai kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau KLU NPWP Online.
  • Perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), yaitu yang hanya diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor.
  • Dalam hal pengeluaran hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, perusahaan telah memperoleh izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (Peralatan Kerja Volesen).

Tara Cara Pengajuan Pembebasan PPH Pasal 22 Impor

  • Mengajukan permohonan surat keterangan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan Impor Pasal 22 melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak jasa.go.id.
  • Mengikuti formulir yang ditetapkan oleh DJP.
  • Melampirkan penetapan perusahaan yang telah memperoleh fasilitas KITE.
  • Melampirkan tanda pengenal yang tegas sebagai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (Peralatan Kerja Tegangan).

Pengajuan Diterima dan Ditolaknya Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan Pembebasan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor apabila memenuhi persyaratan dan akan menerbitkan Surat Penolakan apabila memenuhi persyaratan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada.

Setelah Wajib Pajak memperoleh pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan pada laman www.pajak.go.id yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Jangka waktu pembebasan pemungutan PPh Impor Pasal 22 dimulai sejak tanggal diterbitkannya surat keterangan pembebasan, dan apabila kode KLU Wajib Pajak berubah dan kode KLU tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 3, maka surat keterangan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 diberikan. PPh 22 Impor diterbitkan. yang diterbitkan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU.

Badan Pemungut PPh Pasal 22

Pada tanggal 31 Desember 1983, Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Nomor 965/KMK.04/1983 berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 tentang beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan wajib pajak yang melakukan usaha komersial, dasar mengenai retribusi, tarif, dan denda serta metode untuk mewujudkannya. Badan-badan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  2. Direktorat Jenderal Anggaran
  3. Bendahara tetap dan bendahara proyek baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat
  4. Badan lain yang melakukan pembayaran barang dan jasa dari daerah belanja negara.

Dasar pemungutan (DPP) PPh Pasal 22 adalah:

  • Pendapatan neto dari barang impor; dan
  • Pendapatan neto penyerahan barang dan/atau jasa yang ditanggung oleh belanja daerah dan negara.

Tarif PPh 22 Impor

Besarnya pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan Pasal 22 dihitung sebagai berikut:

  1. Impor yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan pajak nilai impor sebesar 2,5% x, sedangkan impor non-API dikenakan pajak nilai impor sebesar 7,5% x.
  2. Barang yang tidak dikuasai dikenakan tarif sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
  3. Pembelian produk oleh DJPB, Bendahara Negara, BUMN/BUMD dikenakan pajak sebesar 1,5% x harga pembelian (belum termasuk PPN dan belum final).
  4. Penjualan hasil produksi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan:
  • Terdapat PPN 0,1% x DPP (Belum Final) di atas kertas.
  • Semen dikenakan PPN sebesar 0,25% x DPP (Bukan Final).
  • Baja dikenakan PPN DPP sebesar 0,3% x (Tidak Final).
  • Kendaraan dikenakan PPN DPP sebesar 0,45% x (Tidak Final).
  1. Pengenaan PPh Pasal 22 terhadap penyalur/agen bersifat final atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas; itu belum final di pihak lain.
  2. Ditetapkan 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN) untuk bahan yang dibeli dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspor.
  3. Impor API kedelai, gandum, dan tepung terigu dikenakan bea masuk sebesar 0,5% x nilai impor.
  4. Untuk barang-barang berikut ini, 5% dari harga jual belum termasuk PPN atau PPnBM.
  • Pesawat pribadi seharga lebih dari Rp 20.000.000.000.
  • Kapal pesiar dan sejenisnya bernilai lebih dari Rp10.000.000.000
  • Rumah dan tanah yang mempunyai harga jual atau pengalihan lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2
  • Apartemen, kondominium, dan bangunan sejenis yang mempunyai harga jual atau pengalihan lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan bermotor roda empat yang mengangkut penumpang kurang dari sepuluh orang, seperti sedan, jeep, sport utility vehicle (Suv), multi-tujuan vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan untuk menghitung biaya impor yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah tarif impor dan pungutan lain yang dikenakan berdasarkan peraturan kepabeanan dan peraturan di bidang impor.

Tarif pajak bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP lebih besar seratus persen (100%) dibandingkan tarif pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai NPWP. Ayat ini berkaitan dengan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tidak bersifat final.

Namun pada tanggal 19 Juni 2019, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Per-09/PJ/2019 tentang Tata Cara Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pemerintah mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diperoleh Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu.

Data SPT tidak sesuai? DJP Akan Kirim SP2DK

PT Jovindo Solusi Batam adalh perusahaan konsultan yang bekerja secara professional, teliti, dan akurat dalam melayani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Data SPT yang tidak sesuai, maka DJP akan kirimkan SP2DK.

Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan data dan/atau informasi dari Wajib Pajak, sesuai dengan Surat Edaran Pajak. Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, apabila Wajib Pajak ditemukan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang data dan/atau informasi, yaitu data dan/atau informasi yang dikumpulkan atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi DJP; SPT Wajib Pajak; dan alat keterangan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data, keterangan, atau keterangan perpajakan dengan SPT yang diberikan Wajib Pajak, DJP akan menerbitkan SP2DK. SP2DK dapat diterbitkan pada tahun pajak atau dalam jangka waktu 5 tahun setelah kewajiban perpajakan atau berakhirnya masa pajak. SP2DK dapat dikirimkan melalui pos, kurir, atau faks.

Fungsi SP2DK

Fungsi utama SP2DK adalah agar Wajib Pajak dapat melakukan penilaian sendiri (self-assessment) berupa review atau penjelasan mengenai tanggung jawab perpajakannya.

Apa yang harus dilakukan wajib pajak jika menerima formulir SP2DK?

Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak dapat segera menghubungi KPP penerbit SP2DK untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib Pajak diminta untuk mengevaluasi fakta atau informasi dunia nyata. Wajib Pajak selanjutnya wajib menanggapi SP2DK yang diberikan.

Wajib Pajak mempunyai pilihan untuk memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis. Apabila Wajib Pajak tidak menjawab atau menyampaikan secara langsung dalam waktu 14 hari sejak diterimanya SP2DK, pejabat KPP diberikan kewenangan untuk melakukan satu dari tiga penetapan atau melakukan salah satu dari tiga tindakan.

Keputusan SP2DK

  • Memberikan perpanjangan waktu kepada Wajib Pajak (sampai 14 hari) untuk memperoleh penjelasan data dan/atau informasi berdasarkan pertimbangan.
  • Melakukan kunjungan (visit) ke pihak-pihak yang diperlukan;
  • Mengusulkan untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mengenal Serba-Serbi TPT Pajak

Mengenal Serba-Serbi TPT Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu menangani semua permasalahan perpajakan Anda. PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait mengenal serba-serbi TPT pajak. Berikut informasinya.

Jika Anda mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP), Anda akan diarahkan ke petugas yang sesuai di loket.. WP berkaitan dengan KPP dan KP2KP. Bagi yang sering mengunjunginya, mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Mengenal Apa Itu Tempat Pelayanan Terpadu

Karena wajib pajak akan mendapat pelayanan di lokasi tersebut, maka Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menjadi pintu masuk utama menuju KPP. Sesuai Surat Edaran Pajak Nomor SE-03/PJ/2019 yang berisi petunjuk teknis tata cara pengajuan, penerimaan, dan pengurusan Surat Pemberitahuan (SPT), TPT merupakan tempat pelayanan perpajakan yang terhubung dengan KPP, termasuk KP2KP.

Ruang Lingkup Tempat Pelayanan Terpadu

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 yang membahas tentang perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016, ruang lingkup pelayanan yang diberikan di TPT, yang meliputi layanan yang diberikan di loket TPT, helpdesk, dan layanan mandiri.

5 Area Tempat Pelayanan Terpadu

TPT dibagi menjadi lima area. Kelima are tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Area Tunggu, yaitu tempat dimana Wajib Pajak atau masyarakat menunggu giliran untuk mendapat pelayanan.
  2. Area Layanan Mandiri, yaitu wilayah dimana Wajib Pajak atau masyarakat umum memperoleh pelayanan secara mandiri.
  3. Area Help Desk, yaitu tempat dimana Wajib Pajak atau masyarakat umum dapat memperoleh informasi atau berkonsultasi mengenai perpajakan.
  4. Area Loket TPT, yaitu tempat dimana Wajib Pajak dan masyarakat umum dapat mengirimkan surat dan tuntutan pajak.
  5. Area lain, yaitu lokasi atau tempat selain kawasan yang disebutkan sebelumnya.

Sistem Antrian di Tempat Pelayanan Terpadu

Sistem antrian di TPT dibedakan menjadi dua macam antrian. Pertama, mengantri di Help Desk. Yang kedua adalah jalur pelayanan di loket TPT. Di loket TPT terdapat antrian layanan penerimaan surat dan permohonan, serta menunggu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-27/PJ/2016 yang terakhir diperbaharui pada PER-02/PJ/2017 dihubungkan dengan kebutuhan pelayanan di KPP TPT. Wajib Pajak akan didukung oleh petugas fungsi pelayanan di setiap TPT yang meliputi petugas inti dan petugas pendukung.

Pejabat inti baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mempunyai tugas dan fungsi terkait TPT. Petugas inti terdiri dari koordinator harian, petugas loket TPT, dan petugas meja bantuan. Selain itu, pengarah pelayanan, resepsionis, petugas keamanan, dan petugas kebersihan akan membantu dalam pelayanan.

Jam Pelayanan Tempat Pelayanan Terpadu

Jam pelayanan TPT selanjutnya ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat di antaranya. Jam pelayanan yang berbeda dari yang tercantum dapat dikenakan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Kanwil DJP dapat mengatur waktu pelayanan pada hari besar keagamaan, dengan jam pelayanan disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan di wilayah kerjanya masing-masing.

Tempat Pelayanan Terpadu Idaman Wajib Pajak

Jika melihat dari namanya yaitu pusat pelayanan pajak terpadu, pasti terlihat bahwa tempat ini menyediakan beragam pelayanan yang bisa ditanganinya. Oleh karena itu, setiap KPP dan KP2KP harus mampu merancang Tempat Pelayanan Terpadu Impian yang membuat Wajib Pajak atau masyarakat umum merasa nyaman dan betah. Dengan demikian, wajib pajak dan masyarakat umum tidak akan bosan menunggu nomor antrian dipanggil untuk menerima giliran pelayanan.

Sumber Daya Manusia (SDM), Fasilitas, dan Inovasi merupakan tiga komponen tersebut. Ketiga komponen tersebut merupakan komponen paling minimal yang harus dipenuhi agar dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi wajib pajak. Berikut penjelasan lengkap masing-masingnya:

  • SDM (Sumber Daya Manusia)

Pejabat TPT harus memiliki atribut yang baik karena akan memberikan pelayanan langsung kepada Wajib Pajak atau masyarakat umum. Mulai dari wajib pajak datang, mengantri dan mengantri, menerima pelayanan perpajakan, hingga pulang ke rumah akan berhubungan langsung dengan pihak berwajib.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengerahkan petugas yang tepat guna mengembangkan pelayanan prima di TPT. SDM yang bertugas di TPT sebaiknya merupakan sumber daya terpilih yang harus memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-27/PJ/2016.

Petugas TPT wajib mempunyai barang-barang sebagai berikut:

  • Memiliki sikap dan perilaku yang baik
  • Memiliki keterampilan komunikasi yang kuat
  • Jujur, sopan, santun, jujur, tidak diskriminatif, dan simpatik
  • Memiliki sikap cepat, tanggap, tangkas, dan teliti
  • Memiliki kemampuan kepemimpinan (khususnya bagi petugas koordinator harian)
  • Memiliki penampilan yang bersih, rapi, dan menarik (khusus bagi petugas loket TPT)
  • Pengetahuan perpajakan (khususnya untuk staf help desk).

 

  • Fasilitas

Untuk menghasilkan kenyamanan dan kelancaran operasional di TPT tentunya harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang dapat menunjang setiap kegiatan pelayanan di TPT. Fasilitas TPT antara lain ruang tunggu, loket TPT, help desk, layanan mandiri, dan lain-lain yang harus diperhatikan. Pencahayaan, sirkulasi udara, sistem kelistrikan, dan kebutuhan penyandang cacat dan lanjut usia harus dipertimbangkan saat merancang fasilitas TPT.

Sistem antrian, meja dan tempat duduk penerima tamu, papan pengumuman, papan informasi, tempat brosur, lemari formulir, pengharum ruangan, alat pemadam api ringan, televisi, dan 40 fasilitas lainnya harus tersedia di suatu TPT, sesuai Lampiran III PER-27/PJ /2016.

Ketersediaan fasilitas yang lengkap tentu akan membantu kelancaran kegiatan pelayanan. Bukan sekedar fasilitas konvensional, namun hadirnya fasilitas pendukung tambahan yang dibutuhkan Wajib Pajak tentunya akan membantu Wajib Pajak merasa nyaman berada di TPT

  • Inovasi

Selain dua unsur benda dan non-benda di atas, ada komponen lain yang mungkin bisa meramaikan suasana di TPT, yaitu komponen inovasi. Inovasi merupakan suatu teknik baru untuk membangun perusahaan yang lebih produktif yang dapat memberikan pelayanan yang dapat diterima dan tepat. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi-inovasi baru dan bermanfaat untuk mengembangkan TPT impian Anda.

Penggunaan ide TPT Tematik merupakan salah satu contoh inovasi yang dapat dimanfaatkan. TPT Tematik adalah tampilan TPT yang memuat tema-tema tertentu yang berubah-ubah tergantung waktu, momen, atau perayaan

Dengan fokus pada ketiga komponen tersebut, maka akan mudah untuk mengembangkan lokasi pelayanan terpadu impian sehingga wajib pajak yang berkunjung akan merasa nyaman dan dilayani dengan baik. Dengan begitu, wajib pajak tidak akan ragu untuk kembali, melainkan akan senang melakukannya karena fasilitas pelayanan dan suasana ramah yang diberikan TPT.

Restitusi Pajak Lebih Bayar

Restitusi Pajak Lebih Bayar

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya dan telah bersertifikat resmi dengan pengalaman yang luas dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Restitusi pajak lebih bayar. Simak informasinya berikut ini.

Bagaimana cara restitusi pajak yang lebih bayar?

Wajib Pajak di Indonesia mempunyai hak untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dapat dilakukan antara lain apabila terdapat syarat kelebihan pembayaran PPN.

Apa Saja Syarat Restitusi PPN?

Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk memproses pengembalian PPN:

  • Pengembalian pajak atas kelebihan pembayaran yang tidak seharusnya terutang. Kondisi ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak padahal mereka tidak diwajibkan untuk melakukannya.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih dari yang diwajibkan.

Pengembalian pajak oleh DJP seringkali diajukan untuk PPN karena Badan Usaha Kena Pajak (PKP) terutang kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi PPN, PKP dapat memilih antara proses pengembalian pendahuluan dan pengembalian biasa. Perlu diingat bahwa proses pengembalian pendahuluan yang lebih cepat hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terpilih, Wajib Pajak dengan kualifikasi tertentu, dan pengusaha PKP risiko rendah.

Ketentuan pengembalian PPN secara khusus diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan aturan tersebut, apabila jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayar melebihi jumlah pajak yang terutang, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah dilakukan pemeriksaan.

Proses pelunasan kelebihan pembayaran pajak kemudian diawali dengan pengajuan permohonan pengembalian pajak, dilanjutkan dengan DJP melakukan penyelidikan atas permohonan pengembalian tersebut. Berdasarkan kajian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan meminta pengembalian PPN pendahuluan dalam waktu satu bulan.

Sedangkan proses restitusi untuk perbaikan secara berkala akan dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu ujian dibatasi selama 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Apa yang dimaksud dengan Mekanisme Restitusi?

  • Mengisi SPT Masa PPN dan menandai bagian “Dikembalikan” (restitusi) untuk mengajukan permohonan pengembalian PPN. Apabila kolom “Dikembalikan” (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak diisi, PKP dapat mengajukan surat permohonan tersendiri.
  • PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan.
  • Setelah dilakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan SKPLB.
  • SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan setelah surat permohonan lengkap diserahkan dan diterima, kecuali telah ditentukan syarat-syarat tertentu berdasarkan keputusan DJP.
  • Apabila DJP belum mengambil keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan pengembalian PPN, berarti permohonan pengembalian PPN.
Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN)

PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak yang terpercaya dan berpengalaman dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait glosarium pajak: surat utang negara (SUN). Simak informasinya berikut ini.

Apa itu Surat Utang Negara (SUN)?

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam rupiah atau valuta asing yang dijamin oleh Negara Republik Indonesia untuk dibayar bunga dan pokoknya selama masa berlakunya (UU APBN, Pasal 1 Nomor 27 Tahun Anggaran 2021).

Regulasi Apa yang Mengatur pada Surat Utang Negara (SUN)?

Pengelolaan Surat Utang Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara, yang menjamin:

  1. Penerbitan SUN dibatasi untuk tujuan tertentu;
  2. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang masih harus dibayar.
  3. Jumlah SUN yang diterbitkan setiap tahun anggaran harus mendapat persetujuan DPR dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bank Indonesia.
  4. Instansi yang berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan perdagangan SUN.
  5. Memberikan sanksi hukum yang tegas dan tegas terhadap penerbitan dan/atau pemalsuan SUN yang melanggar hukum.

Apa tujuan penerbitan Surat Utang Negara (SUN)?

SUN diterbitkan dengan tujuan tertentu, antara lain sebagai berikut:

  1. Membiayai defisit APBN
  2. Mengatasi kekurangan kas jangka pendek
  3. Mengelola portofolio utang negara

Setelah mendapat persetujuan DPR yang dikukuhkan dalam lingkup pengesahan APBN dan berdiskusi dengan Bank Indonesia, pemerintah pusat mempunyai kemampuan untuk menerbitkan SUN.

Apa Saja Jenis Surat Utang Negara (SUN)?

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, SUN ada dua macam:

  • Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan SUN yang berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. SPN dikenal juga dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills di berbagai negara. SUN jenis ini seringkali ditujukan untuk investor institusi.

  • Obligasi Negara (ON)

Obligasi negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dan kupon atau pembayaran bunganya didiskontokan. Pembayaran kupon obligasi pemerintah dilakukan secara berkala (setiap bulan, setiap tiga bulan, atau setiap enam bulan). Namun, Obligasi Negara tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon.

Di Indonesia, ada tiga jenis obligasi negara yang ditawarkan di pasar terbuka:

  • ORI (Obligasi Ritel Indonesia)

ORI merupakan obligasi ritel tertua pemerintah Indonesia yang pernah diterbitkan. Seri ORI001 pertama kali diperkenalkan oleh ORI pada bulan Juli 2006. Biasanya, 1-2 ORI diberikan per tahun. Menurut proyeksi para ahli, kupon obligasi ritel tiga tahun ini akan berkisar antara 7% hingga 8,75%. Return ini sedikit berbeda dengan bunga deposito yang rata-rata sebesar 7,11% (1 bulan) dan 6,8% (12 bulan) menurut statistik Pusat Informasi Pasar Uang.

  • SBR (Saving Bond Ritel)

SBR merupakan Obligasi Negara yang hanya dapat diperdagangkan di pasar perdana dalam negeri dan dijual kepada perorangan atau penduduk Indonesia melalui Mitra Distribusi. Floating minimum rate dan fasilitas early redemption merupakan karakter SBR.

  • Sukuk Ritel (SR)

SR merupakan obligasi negara yang ditawarkan kepada masyarakat atau penduduk Indonesia melalui mitra penyalur pasar perdana dalam negeri yang syariah dan dijamin oleh MUI. SR memiliki kualitas yang sebanding dengan ORI yaitu adanya fixed yang ditetapkan setiap tahun dan adanya pasar sekunder.

Mengenal Tax Sparing

Mengenal Tax Sparing

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, yang siap membantu Anda dalam permasalahan perpajakan. Kami membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak, pembukuan, dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait mengenal tax sparing. Berikut informasinya.

Suatu negara, baik negara berkembang maupun maju, akan mencari berbagai metode untuk menarik investasi asing. Investasi asing langsung (foreign direct investment) dipandang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi suatu negara.

Mengingat masa globalisasi yang terus berkembang, investor kini mempunyai kebebasan dalam memilih tempat investasi yang dapat memberikan imbal hasil maksimal. Akibatnya, beberapa pemerintah berupaya menarik investor dengan menyediakan iklim investasi yang menguntungkan.

Keringanan pajak merupakan salah satu teknik untuk menarik minat investor. Insentif pajak ini akan menguntungkan investor di masa depan, namun hal ini tidak akan terjadi secara efektif bila negara asal investor atau negara tempat tinggal investor tersebut menggunakan teknik kredit pajak.

Hal ini disebabkan karena penggunaan metode kredit pajak yang dilakukan oleh negara tempat tinggal investor dapat mengakibatkan hilangnya keringanan pajak yang diberikan oleh negara tempat investor berinvestasi (negara sumber).

Hal ini timbul karena teknik kredit pajak menghasilkan penghasilan yang tidak kena pajak atau tidak dikenakan pajak oleh negara sumber karena adanya insentif pajak yang dikenakan pajak oleh negara asal. Hal ini dimungkinkan karena negara tempat tinggal akan memberikan kredit pajak kepada investor jika pajak tertentu dibayarkan di negara sumber. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, suatu perjanjian pajak memuat ketentuan tax sparing. Ini adalah salah satu prosedur pajak berganda dalam perjanjian pajak.

Definisi Tax Sparing

Menurut OECD pada tahun 1997, tax sparing, yang juga dikenal sebagai fictitious tax credit atau kredit pajak palsu, adalah salah satu jenis insentif pajak. Secara umum tax sparing merupakan ketentuan yang memungkinkan investor mengumpulkan kredit pajak internasional atas pajak yang tidak dibayar karena adanya keringanan pajak di negara sumber.

Hal ini menunjukkan bahwa adanya aturan penghematan pajak memperbolehkan pengkreditan pajak yang dikecualikan karena mendapat insentif di negara asal meskipun negara tempat tinggal menggunakan metode kredit pajak.

Selain itu, ada juga yang melihat tax sparing sebagai mekanisme yang melekat dalam perjanjian pajak yang menjelaskan mengapa suatu negara berkomitmen untuk mengkreditkan pajak yang sebenarnya tidak dibayarkan di negara lain.

Sedangkan menurut IBFD International Tax Glossary 2015, tax sparing pada hakikatnya mengacu pada kredit pajak yang diberikan oleh negara domisili kepada negara sumber berdasarkan perjanjian pajak untuk pajak hipotetis yang ditanggung atas kategori pendapatan tertentu.

Arti lain dari tax sparing adalah strategi untuk memastikan bahwa insentif pajak yang diberikan oleh negara berkembang kepada investor luar negeri tidak dikenakan pajak di negara tempat investor tersebut berada karena penggunaan mekanisme kredit di negara tersebut.

Menurut World Trade Organization (WTO), tax sparing juga dicirikan sebagai metode struktur pajak negara pengekspor modal untuk menerima insentif pajak di negara berkembang.

Contohnya, Jepang menghindari pajak atas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, atau dikenakan pajak tetapi sifatnya rendah, dan diperoleh oleh investor Jepang di Pakistan. Hal ini dicapai dengan memberikan kredit pajak luar negeri kepada investor yang setara dengan jumlah pajak yang akan mereka bayarkan di Pakistan jika tidak ada keringanan pajak.

Berdasarkan beberapa pengertian tax sparing yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tax sparing adalah suatu ketentuan yang memperbolehkan adanya pengecualian pajak atau suatu penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak di negara sumbernya tetapi dapat dikreditkan ke negara tempat penghasilan tersebut berasal. kehidupan wajib pajak (negara tempat tinggal).

Akibat Ketentuan Tax Sparing Credit

Karena adanya aturan kredit tax sparing, maka pajak-pajak yang dikecualikan di negara sumber ditangani seolah-olah dipungut di negara tersebut, oleh karena itu subjek pajak dalam negeri yang berasal dari negara domisili yang menjadi subjek kredit pajak internasional tetap disediakan dan diterapkan.

Penggunaan kredit pajak dari negara tempat tinggal mempunyai dampak yang beragam, yaitu sebagai berikut:

  • Investor akan menghadapi beban pajak yang sama seperti jika tidak ada insentif yang diberikan;
  • Negara domisili sebenarnya mendapatkan manfaat dari insentif pajak ini dengan memperoleh basis pajak yang lebih besar dibandingkan yang seharusnya; dan
  • Pada akhirnya, negara sumber akan berhenti memberikan insentif pajak karena hanya negara tempat tinggal yang akan mendapatkan manfaatnya. Oleh karena itu, penerapan prosedur penghematan pajak merupakan salah satu pendekatan untuk mencegah semua skenario seperti ini.

Dampak Mekanisme Tax Sparing

Sistem tax sparing akan membuat pendapatan investor seolah-olah dikenai pajak oleh negara sumber. Misalnya, jika tarif pajak yang sesuai adalah 12%, penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sebesar 20% ketika pendapatan tersebut dibawa kembali ke negara tempat tinggal.

Berdasarkan sistem tax sparing, negara tempat tinggal akan memberikan kredit sebesar 12%, yang berarti negara tersebut hanya mempunyai kewenangan untuk mengenakan pajak sebesar 8%. Akibatnya tarif pajak efektif bagi investor hanya 8%, padahal seharusnya 20%.

Adanya mekanisme tax sparing memastikan negara domisili tidak memperoleh manfaat berupa pajak yang lebih besar akibat pemberian insentif pajak oleh negara sumber, namun justru investor mendapatkan manfaat dan kemudahan tersebut.

Perlu diketahui bahwa ketentuan sistem hemat pajak ini tidak didukung secara universal; nyatanya, ada satu negara yang menolak keberadaannya. Amerika Serikat dan anggota OECD lainnya merupakan contoh negara yang menolak kebijakan penghindaran pajak ini. OECD menghasilkan studi tambahan bertajuk “Tax Sparing Are Consideration” yang secara khusus membahas tax sparing. Beberapa kesimpulan laporan tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Memberikan intensif pajak, khususnya tax sparing, bukanlah faktor utama yang mempengaruhi keputusan alokasi investasi.
  • Tax sparing dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pajak yang agresif.

Selain itu, banyak pihak yang berpendapat bahwa keberadaan ketentuan penghematan pajak sangat penting untuk memastikan bahwa manfaat pajak yang diberikan oleh negara asal benar-benar dinikmati oleh investor, sehingga dapat memotivasi investor untuk lebih kompetitif.

Untuk menghindari penghindaran pajak dengan memanfaatkan langkah penghematan pajak, setiap negara dapat memasukkan ketentuan berupa penghindaran pajak sesuai dengan kebijakan negaranya, seperti yang dilakukan oleh negara Selandia Baru.

Hal ini juga dapat dicapai dengan menerapkan batasan waktu dan ruang lingkup penerapan kebijakan penghematan pajak, seperti yang telah dilakukan Afrika Selatan. Perlu juga dicatat bahwa OECD telah menetapkan standar praktik terbaik yang dapat digunakan dalam kebijakan penghematan pajak suatu negara.

 

Mengenal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Mengenal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu klien dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan mereka. Kami akan bekerja secara professional, akurat, dan telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal SKPPKP: Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Berikut informasinya.

Mengenal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Pengertian SKPPKP

SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. SKPPKP merupakan surat keputusan yang menyatakan besarnya pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak patuh yang melaporkan kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Dengan kata lain, wajib pajak membayar pajak yang seharusnya tidak dibayarkan dalam PPh tahunan/SPT pajak masukan, yang dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran dalam SPT Masa PPN.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan yang dinilai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti:

  • Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  • Kebenaran kredit pajak/pajak masukan menggunakan sistem aplikasi DJP.
  • Kebenaran pembayaran pajak wajib pajak.

Janga Waktu Penerbitan SKPPKP

Direktur Jenderal Pajak kemudian melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan diterima lunas pajak penghasilan dan satu bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk PPN.

Apabila batas waktu telah habis namun Direktorat Jenderal Pajak belum mengambil keputusan, maka permohonan penggantian dianggap disetujui. SKPPKP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 7 hari kerja setelah jangka waktu berakhir.

Tata Cara Penerbitan SKPPKP

Berikut tahapan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) berdasarkan KEP-406/PJ/2001:

  1. Meneliti apakah wajib pajak patuh dalam mengajukan surat pernyataan tidak berkenan diberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan memperhatikan dua faktor di bawah ini:
  • Jika wajib pajak melampirkan surat keterangan, maka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ditangani secara normal;
  • Jika tidak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dibuat berdasarkan prosedur khusus.
  1. Memastikan SPT Tahunan Lebih Bayar yang disampaikan Wajib Pajak telah diteliti (dimutakhirkan) dan didokumentasikan dalam aplikasi sistem informasi perpajakan dengan baik.
  2. Membuat nota perhitungan SKPPKP berdasarkan SPT Lebih Bayar Wajib Pajak yang telah direvisi dan dicatat. Apabila SPT Lebih Bayar tidak dapat dicatat, maka dibuatkan catatan perhitungan SKPPKP berdasarkan temuan penelitian, dengan peringatan SPT Lebih Bayar harus segera dicatat jika komputer mampu mencatatnya.
  3. Menerbitkan SKPPKP dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya permohonan PPh secara penuh dan satu bulan untuk PPN.
  4. Melaksanakan prosedur SKPPKP sama seperti proses SKPLB.
  5. Mengkonfirmasi perkiraan kredit pajak dalam SPT Lebih Bayar dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Proses konfirmasi tidak menyebabkan keterlambatan penerbitan SKPPKP.
  • Apabila setelah SKPPKP diberikan jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak sesuai dengan data yang disampaikan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

SKPPKP serta SKPKPP

Jika pada bagian sebelumnya kami telah membahas SKPPKP atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka kami juga akan mengajak Anda untuk mempelajari Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak di bidang ini. Ini mungkin tampak sama jika Anda membacanya dengan cepat. Namun jangan bingung karena SKPPKP tidak sama dengan SKPKPP.

SKPKPP diberikan untuk melunasi kelebihan pembayaran pajak/kompensasi defisit pajak. Menurut SKPPKP, SKPKPP diberikan tata cara sebagai berikut:

  • Seksi TUP berbasis SKPPKP menerbitkan 5 lembar SKPPKP.
  • Seksi penerimaan dan keberatan berdasarkan SKPPKP mengkonfirmasi utang pajak dan mempertanggungjawabkannya melalui pemindahbukuan.
  • Apabila utang pajak kurang dari jumlah yang harus dikembalikan berdasarkan SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan ke kas negara, maka SKPKPP/SPMKP tidak diperlukan.
  • Apabila kewajiban perpajakan kurang dari jumlah pengembalian pendahuluan berdasarkan SKPPKP, maka diterbitkan SKPKPP sebagai dasar penerbitan SPMKP.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Non-Efektif?

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Non-Efektif?

PT Jovindo Solusi Batam melayani Anda dalam jasa konsultan perpajakan, pembukuan, serta manajemen. Kami bekerja secara professional dan teliti, dan kami memiliki pengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Bagaimana cara mengaktifkan Kembali NPWP yang Non-Efektif? Simak informasinya berikut ini.

Apa alasan NPWP Non-Efektif diaktifkan kembali?

Wajib Pajak hanya dapat diaktifkan kembali atas permintaan Wajib Pajak dan secara formal dan hanya oleh KPP. Wajib Pajak Non-Efektif diaktifkan kembali apabila terdapat data dan/atau informasi menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Saat mengaktifkan NPWP Non-Efektif, informasi apa saja yang diperiksa KPP?

Dalam proses pengaktifan, KPP akan melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan perpajakan untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi untuk mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, diantaranya:

  • Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT masa atau SPT Tahunan
  • Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
  • Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan komersial atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dipekerjakan kembali atau
  • Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif?

Untuk menghidupkan kembali NPWP Non Efektif, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan NPWP. Syarat tersebut dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menghubungi kantor pelayanan pajak setempat.
  • Apabila memenuhi persyaratan, silakan mengisi formulir “Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi” yang tersedia di kantor pelayanan pajak terdekat atau di website Direktorat Jenderal Pajak.
  • Setelah mengisi formulir, bawalah ke kantor pelayanan pajak terdekat beserta dokumen pendukung yang diperlukan. Fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Akta Kelahiran (jika berlaku) biasanya diperlukan sebagai surat pendukung.
  • Tunggu hingga proses pendaftaran selesai yang biasanya memerlukan waktu sekitar 7 hari kerja. Setelah itu, Anda akan menerima surat yang memberitahukan bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali.
Apa itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Apa itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan terpercaya dan telah berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait apa itu pemeriksaan bukti permulaan. Berikut informasinya.

Wajib Pajak di Indonesia tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah “pemeriksaan pajak”. Namun jika mendengar pemeriksaan bukti permulaan, hanya sedikit orang yang mengetahui dan memahami maksudnya. Ada baiknya untuk memahami apa itu pemeriksaan bukti awal dan sebisa mungkin menghindarinya.

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 239 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Pajak, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memperoleh bukti permulaan mengenai dugaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan. sektor pajak.

Kemudian terdapat keadaan, perbuatan, dan/atau alat bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa sedang atau telah dilakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh siapa pun yang dapat mengakibatkan kerugian negara. pendapatan.

Dilaksanakannya pemeriksaan bukti permulaan ini didasarkan pada empat macam sumber yang biasa disingkat IDLP, yaitu:

  • Informasi: keterangan lisan dan tertulis yang dapat dibuat dan dipelajari untuk menentukan apakah ada bukti awal.
  • Data: sekumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang berupa surat, dokumen, buku, atau catatan yang dapat dikembangkan dan dievaluasi untuk menentukan ada tidaknya bukti permulaan;
  • Laporan: pemberitahuan yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang oleh seseorang atau lembaga karena hak dan/atau kewajiban hukum mengenai dugaan telah, sedang, atau akan terjadi tindak pidana perpajakan;
  • Pengaduan: pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan dirinya.

Pemeriksaan bukti permulaan yang sering disebut dengan pemeriksaan bukper ini erat kaitannya dengan pemeriksaan pajak. Apabila pada saat melakukan pemeriksaan pajak tim pemeriksa menemukan adanya tanda-tanda tindak pidana perpajakan dari keempat sumber di atas, maka pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP mengatur tentang indikasi pelanggaran perpajakan yang termasuk dalam lingkup pemeriksaan bukper. Pasal 38 mengatur tentang kelalaian dalam tidak menyampaikan SPT, mengirimkan SPT yang isinya salah atau hilang, atau menambah keterangan yang salah.

Pasal 39 mengatur tentang dilakukannya salah satu dari sembilan indikator pelanggaran perpajakan dengan sengaja. Pasal 39A melarang penerbitan atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan, dan/atau bukti penyetoran yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta penerbitan faktur pajak padahal belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berikut 9 indikasi pelanggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 UU KUP:

  1. Tidak mendaftar NPWP atau tidak mengungkapkan upaya untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Menyalahgunakan atau menggunakan NPWP atau PKP tanpa izin;
  3. Tidak menyampaikan SPT;
  4. Menyampaikan SPT dengan informasi yang salah atau hilang;
  5. Menolak untuk diperiksa;
  6. Menampilkan buku, catatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak mencerminkan keadaan sebenarnya;
  7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, dan tidak menunjukkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;
  8. Tidak menyelenggarakan pembukuan, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya dalam jangka waktu yang ditentukan;
  9. Gagal menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut.

Apabila pemeriksa menemukan bukti adanya perbuatan perpajakan tersebut di atas pada diri Wajib Pajak, maka pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan pembukuan. Pemeriksaan bukper sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu pemeriksaan bukper terbuka dan pemeriksaan bukper tertutup. Keduanya memiliki tujuan yang sama: mengumpulkan bukti awal kemungkinan penghindaran pajak.

Perbedaannya terletak pada pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai pelaksanaan pemeriksaan anggaran. Jadi berhati-hatilah; pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak tertutup tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Anda.

Berikut syarat-syarat dalam melakukan pemeriksaan bukper yang perlu Anda ketahui:

  • Apabila pemeriksaan bukper dilakukan di muka umum, pemeriksa bukper membuat surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
  • Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, pemeriksa bukper akan meminjam dan mengamankan berkas-berkas Wajib Pajak yang diperlukan untuk pemeriksaan bukper.
  • Tim pemeriksaan bukper akan meminjam dan mengamankan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan bukper yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau pihak ketiga.
  • Apabila diperlukan, pemeriksa bukper mempunyai kemampuan untuk menyegel Wajib Pajak;
  • Pemeriksa bukper akan memanggil calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
  • Apabila hasil pemeriksaan bukper menunjukkan terdapat cukup bukti telah terjadinya pelanggaran perpajakan, dapat dilakukan penyelidikan.
  • Pemeriksaan bukper dapat dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu;
  • Pemeriksaan bukper dapat dilakukan pada saat atau setelah jam kerja.

Sebagai Wajib Pajak yang menjalani pemeriksaan bukper, mempunyai hak dan kewajiban tertentu, antara lain kewajiban untuk:

  • Mengizinkan pemeriksa buku untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang patut diduga atau patut diduganya. digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
  • Mengizinkan pemeriksa bukper mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  • Memperagakan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa bukper;
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper; dan
  • Membantu pemeriksa bukper untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemeriksaan bukper.

Anda juga berhak meminta agar pemeriksa:

  • Menyerahkan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper;
  • Menunjukkan kartu identitas inspektur polisi;
  • Menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Bukper atau Surat Perintah Pemeriksaan Penggantian Bukper; dan
  • Mengembalikan barang bukti yang dipinjam dan tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan.

Yang terakhir dengan jangka waktu pelaksanaan, pemeriksaan bukper terbuka dilakukan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper sampai dengan tanggal laporan pemeriksaan bukper.

Sedangkan pemeriksaan bukper tertutup diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal perintah pemeriksaan bukper (yang tidak diketahui oleh Wajib Pajak) sampai dengan tanggal laporan pemeriksaan bukper.

Selain itu, jika Anda menjadi subjek pemeriksaan pajak, maka pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan yang sedang berlangsung akan dihentikan. PMK nomor 239 Tahun 2014 memiliki ketentuan tambahan yang komprehensif.

Mekanisme Terbaru Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Mekanisme Terbaru Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

PT Jovindo Solusi Batam akan menangani dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan Anda. PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait mekanisme terbaru pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Simak informasinya berikut ini.

Penerimaan pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendukung berbagai proyek pembangunan nasional untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, ada kalanya wajib pajak mempunyai kesulitan keuangan yang membuat pembayaran pajak tepat waktu menjadi tidak mungkin.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memiliki mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan pembayaran angsuran atau menunda pembayaran pajak. Hal ini tertuang dalam UU KUP Pasal 9 ayat (4), dengan penjelasan lebih lanjut pada PMK No. 242/PMK.03/2014, yang sebagian diubah dengan PMK No.18/PMK.03/2021.

Syarat Permohonan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau mengalami keadaan di luar kendalinya dapat meminta pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan surat permohonan angsuran atau penundaan pajak sesuai Pasal 103 PMK No.18/PMK.03/2021, perubahan Pasal 21 PMK No.242/PMK.03/2014, antara lain:

  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri surat kuasa khusus oleh bukan Wajib Pajak
  • Mencantumkan jumlah utang pajak yang diminta dicicil atau ditunda, waktu angsuran atau penundaan, dan besarnya angsuran.
  • Disertai penjelasan dan bukti adanya permasalahan atau keadaan likuiditas di luar kendali Wajib Pajak, seperti rekening keuangan, laporan interim, atau catatan peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto
  • Disampaikan dengan elektronik atau tertulis
  • Tidak mempunyai tunggakan PBB tahun sebelumnya, didukung dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB), atau Surat Peringatan Pajak PBB (STP PBB) yang meminta angsuran atau penundaan.

Jangka Waktu Pengajuan Surat Permohonan Pengangsuran atau Penundaan

Jangka waktu pengiriman surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak paling lambat:

  • Dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak memberitahukan kepada penanggung pajak mengenai pajak yang terutang berdasarkan SPT Pajak yang Terutang dan masih perlu dibayar berdasarkan STP, SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK).

Jaminan Aset Permohonan untuk Angsuran atau Penundaan

Wajib Pajak yang meminta angsuran atau penangguhan pembayaran pajak harus menyerahkan jaminan atas harta fisik yang tidak dijadikan jaminan utang kewajiban perpajakan pemohon, sesuai Pasal 103 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yang menggantikan Pasal 22 PMK Nomor 242/PMK.03/2014.

Barang berwujud tersebut harus didukung dengan bukti kepemilikan. Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran setelah lewat batas waktu yang ditentukan, maka besarnya jaminan yang diberikan sama dengan jumlah utang pajak yang diajukan permohonan angsuran pajaknya.

Keputusan Permohonan Pengangsuran atau Penundaan

Setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan, waktu pengajuan, dan jaminan harta benda, Direktur Jenderal Pajak akan mengambil keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima. Keputusan ini dapat berupa penerimaan seluruh atau sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau lamanya angsuran atau lamanya penundaan yang diminta oleh Wajib Pajak, atau penolakan permohonan.

Apabila DJP tidak memberikan keputusan dalam waktu 7 hari kerja, permohonan sah sesuai permintaan Wajib Pajak. Keputusan untuk memperkenankan angsuran pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak harus diberikan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 7 hari tersebut. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 103/18/PMK.03/2021 yang mengubah PMK Nomor 242/PMK.03/2014.

Jangka Waktu Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Jangka waktu angsuran pajak yang masih harus dibayar atau pajak yang terhutang diterbitkan paling lambat 24 bulan sejak dikeluarkannya surat perintah boleh membayar, sesuai Pasal 25 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Cicilan dilakukan paling banyak sebulan sekali, dan besarnya ditentukan setiap bulannya. Kurang bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dilunasi secara angsuran paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak berikutnya. Pembayarannya maksimal sebulan sekali, dan jumlahnya sama setiap bulannya.

Jangka waktu penangguhan pajak yang belum dibayar atau pajak yang terutang ditetapkan selama 24 bulan sejak tanggal keputusan diperbolehkannya penundaan tersebut. Penundaan kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan diperbolehkan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak berikutnya.

Sanksi Administrasi

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak karena alasan yang tidak berkaitan dengan STP, SPPT, SKP PBB, dan STP PBB dikenakan sanksi administratif. Kemudian sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU KUP akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk suatu periode. paling lama 24 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran atau pelunasan angsuran.

Sesuai Pasal 11 ayat (2) UU PBB, apabila Wajib Pajak bersedia mengangsur atau menunda pembayaran pajak sesuai SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, maka Wajib Pajak dikenakan denda administrasi sebesar 2%. per bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

 

Mengenal Pajak Minimum Global

Mengenal Pajak Minimum Global

PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda, selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait mengenal pajak minimum global. Simak informasinya berikut ini.

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah merancang Inclusive Framework (IF) BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengurangi penghindaran pajak, yakni penetapan pajak minimum global (Global Minimum Taxation), terlepas dari pembahasan OECD yang menunda penerapan ketentuan ini.

Pemungutan pajak minimum global belum lama ini disepakati oleh para pemimpin ekonomi internasional yang berkumpul dalam organisasi G20 di Paris, dimana pajak minimum global akan dikenakan sebesar 15%.

Menurut Yon Arsal Staf Ahli Kepatuhan Perpajakan Kementerian Keuangan RI, kesepakatan pajak minimum global yang akan diterapkan pada perusahaan multinasional akan berdampak pada nilai yang diberikan kepada pelaku usaha, seperti tax allowance atau tax holiday.

Mengenal Apa Itu Pajak Minimum Global

Pajak minimum global didefinisikan sebagai nilai pajak yang dibayarkan kepada seluruh perusahaan multinasional, termasuk perusahaan multinasional lokal yang mempunyai pendapatan di luar negeri. Tujuan diberlakukannya pajak ini adalah untuk menjamin bahwa setiap perusahaan multinasional sebagai wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya, paling sedikit di kantor pusat dan yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Terdapat tarif minimum yang berlaku efektif terhadap pendapatan yang diperoleh perusahaan multinasional dengan skema IIR atau singkatan dari Income Inclusion Rule yang tercakup dalam peraturan sekunder khususnya UTPR (Under Taxed Payments Rule) melalui otoritas pajak minimum global.

Metode ini memaksa setiap perusahaan untuk menghitung bagian proporsionalnya atas pendapatan yang diterima jika tidak dikenakan pajak pada tingkat tertentu. Sedangkan UTPR akan menjadi aturan pelengkap yang berlaku jika entitas komponen tidak menganut skema IIR.

Dalam contoh ini, pajak minimum global adalah bagian dari rencana pajak digital yang dirancang oleh OECD dengan dukungan dari organisasi pemimpin ekonomi internasional G20. Pajak ini dibangun atas dua pilar, pilar pertama bertujuan untuk meminimalisir kompetensi perpajakan khususnya PPh (Pajak Penghasilan) badan, dan pilar kedua sebagai penunjang solusi pada periode saat ini yaitu digitalisasi.

Alasan Pemberlakuan Pajak Minimum Global

Menurut OECD, pajak korporasi atau korporasi merupakan komponen penting pendapatan negara dalam membangun fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di negara-negara berkembang.

OECD menyatakan bahwa, seperti halnya penerapan pajak minimum global, masih terdapat ketidaksesuaian data yang signifikan antara lokasi pendapatan yang dilaporkan dan lokasi pendapatan yang diterapkan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan dampak negatif, seperti penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan pada perusahaan internasional.

Dalam hal ini, beberapa Menteri Keuangan (Menkeu) dari seluruh dunia, antara lain Arturo Herera Gutierrez dari Meksiko, Sri Mulyani Indrawati dari Indonesia, Tito Mboweni dari Afrika Selatan, Olaf Scholz dari Jerman, dan Janet Yellen dari Amerika Serikat, menyampaikan beberapa alasan penerapan kebijakan tersebut. pajak minimum global, termasuk:

  • Kelompok kaya dan korporasi memiliki kondisi ekonomi yang jauh lebih baik dibandingkan kelompok ekonomi terbawah.
  • Dimana pemerintah sangat membutuhkan lebih banyak uang negara untuk memulihkan perekonomian negara dan berinvestasi pada perusahaan-perusahaan kecil, karyawan, dan keluarga yang membutuhkan.
  • Tentu saja, ketika pandemi mereda, pemerintah akan memerlukan lebih banyak sumber daya negara untuk mengatasi perubahan iklim dan tantangan struktural jangka panjang.

Manfaat Pajak Minimum Global

Seperti halnya penerapan pajak ini, ide atau pelaksanaannya mempunyai tujuan dan keuntungan yang jelas, khususnya bagi negara-negara global. Berikut adalah beberapa keuntungan menerapkan pajak minimum global:

  • Penerbitan Pilar 2 diharapkan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar $150 miliar di seluruh dunia setiap tahunnya.
  • Ada stabilitas dalam sistem perpajakan global;
  • Menciptakan perekonomian global yang lebih adil; dan
  • Menciptakan sistem perpajakan internasional yang inklusif, khususnya di Indonesia, yang terkena dampak dari perlindungan basis pajak.
  • Untuk mencegah penghindaran pajak, seperti berkembangnya kerugian (harmful) atau pengalihan keuntungan yang dilakukan oleh dunia usaha untuk menghindari penerapan pajak yang tinggi di negara asalnya.

Pajak Minimum Global di Indonesia

Penetapan pajak minimum global di Indonesia merupakan sebuah inovasi yang mampu menjaga basis pendapatan negara. Tarif pada tingkat minimum tentu saja dapat mengurangi persaingan atau daya saing pajak, yang merupakan hal yang umum terjadi. Hal ini akan berdampak pada fungsi tax haven dan dapat mengurangi frekuensi stimulus BEPS. Hasilnya, pajak minimum global tidak diragukan lagi dapat membantu mengatasi ‘kebocoran pajak’ yang diakibatkan oleh globalisasi.

Dalam kaitan ini, pilihan Indonesia untuk mendukung penerapan pajak minimum global sudah tepat. Sementara itu, berbagai faktor harus diperhatikan dalam melaksanakan perjanjian demi kepentingan terbaik Indonesia, antara lain:

  • Penerbitan pilar 2 mungkin akan mengubah pola pergerakan modal global secara drastis. Hasilnya, Anda mungkin yakin bahwa strategi investasi di negara bebas pajak akan lebih singkat dan mudah. Dalam hal ini, jelas bahwa arus modal dan keuntungan akan mengalir secara proporsional ke setiap negara dengan ukuran ekonomi yang besar, seperti Indonesia, atau hal ini dapat dipandang sebagai upaya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih pasti dan lebih baik. Pada saat yang sama, perlu dilihat bagaimana Indonesia menyelesaikan permasalahan implementasi yang ditimbulkan oleh UU Cipta Kerja yang telah diatur landasan hukumnya.
  • Global Anti-Base Erotion (GloBE), dimana rencana ini lebih berorientasi pada kepentingan negara dimana perusahaan multinasional tersebut berdomisili atau berada. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemitraan tersebut. Ada satu hal yang diketahui mengenai perusahaan multinasional di Indonesia yang sebagian besar berasal dari capital exporting countries.
  • Sebagai Subject To Tax Rule (STTR), sistem ini memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya di negara-negara berkembang. Pendekatan ini cenderung memberikan prediktabilitas terhadap basis pajak di Indonesia sebagai negara sumber, serta netralitas kompetitif Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia diharapkan membantu mewujudkan janji instrumen multilateral untuk mengubah P3B pada Pasal 4 ayat (1), yang dapat diartikan mengubah kata wajib pajak menjadi subjek pajak, menjadi kenyataan.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa keputusan Indonesia untuk mendukung penerapan pajak minimum global merupakan tindakan yang tepat dalam memperjuangkan kepentingan negara, apalagi saat ini digitalisasi sedang menjadi perbincangan dalam dunia perpajakan, dan hal ini terkait dengan antisipasi. berbagai hal yang akan timbul, terutama ke arah negatif.

Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan, dan jasa manajemen. Kami bekerja dengan profesional, teliti serta akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait perbedaan laporan keuangan fiskal dan komersial. Simaklah informasi berikut ini.

Laporan keuangan fiskal merupakan hasil pengelolaan akuntansi perusahaan yang merupakan kegiatan utama dalam menjalankan suatu perusahaan.

Pengertian dan Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Laporan Keuangan Fiskal adalah dokumen akuntansi yang dikembangkan untuk tujuan tertentu dan dihasilkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan.

Laporan keuangan fiskal ini terdiri dari:

  • Neraca keuangan fiskal
  • Perhitungan laba rugi
  • Perubahan laba ditahan
  • Penjelasan detail laporan keuangan fiskal
  • Rekonsiliasi laporan keuangan fiskal dan komersial
  • Ikhtisar kewajiban pajak

Penghasilan kena pajak dihitung dengan menggunakan laporan keuangan fiskal ini.

Mengingat sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment, maka wajib pajak memiliki kemampuan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang atas penghasilannya setiap tahunnya.

Sedangkan laporan keuangan komersial merupakan data akuntansi yang dikembangkan dan disusun dengan menggunakan prinsip dan objektif.

Secara umum, laporan keuangan fiskal dan komersial berbeda dalam beberapa hal berikut:

  • Laporan keuangan fiskal berkaitan dengan sistem perpajakan
  • Standar akuntansi keuangan disebutkan dalam laporan keuangan komersial.

Namun keduanya mempunyai konsep dasar yang sama:

  • Accrual Basis, dimana pengakuan dan kelanjutan transaksi yang terjadi dicatat pada waktu tersebut.
  • Going Concern, yang mengacu pada asumsi mengenai operasi perusahaan saat ini dan masa depan.

Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan laporan keuangan fiskal dan komersial:

1. Perbedaan laporan keuangan fiskal

  • Penghasilan dan penghasilan dalam laporan keuangan fiskal diperlakukan sama karena menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan diartikan sebagai tambahan ekonomi yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak, baik di Indonesia maupun di tempat lain, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi. menambah kekayaan wajib pajak.
  • Dalam neraca keuangan, pengeluaran atau biaya dianggap sebagai biaya pengumpulan, perolehan, dan penyimpanan pendapatan atau pengeluaran yang terkait langsung dengan penciptaan pendapatan, namun tidak semua biaya dapat dicatat sebagai pengurang pajak.
  • Dalam laporan keuangan fiskal, teknik penghitungan persediaan hanya dapat menggunakan dua metode, yaitu metode rata-rata (WACM/teknik Weight Average Cost) dan metode biaya masuk pertama keluar pertama (FIFO/First In First Out).
  • Dalam neraca keuangan fiskal, hanya teknik garis lurus (SLM) dan garis menurun (DBM) yang diperbolehkan untuk melakukan penyusutan.

2. Perbedaan laporan keuangan komersial

  • Pendapatan dan laba dianggap sebagai komponen terpisah dalam laporan keuangan komersial, namun keduanya dimasukkan dalam laporan keuangan.
  • Pengeluaran diperlakukan secara berbeda dalam laporan keuangan bisnis dibandingkan biaya karena biaya menunjukkan keuntungan ekonomi di masa depan.
  • Dalam pelaporan keuangan komersial, metode perhitungan persediaan mencakup FIFO, WACM, dan biaya masuk terakhir keluar pertama (LIFO/Last In First Out).
  • Dalam pelaporan keuangan komersial, terdapat tiga metode penyusutan: garis lurus (SLM/Metode Garis Lurus), garis menurun (DBM/Metode Saldo Diminishing), dan jumlah unit (Metode Jumlah Satuan).

A. Sifat-sifat Laporan Keuangan Fiskal

  1. Laporan keuangan fiskal lebih bersifat historis.
  2. Proses penyusutan fiskal didasarkan pada estimasi dan faktor penting lainnya.
  3. Mengutamakan materi dengan tetap menjaga keutuhan materi.
  4. Memberikan penekanan yang lebih besar pada kepentingan ekonomi dalam setiap transaksi.
  5. Memiliki cara berbeda dalam mengukur sumber daya ekonomi dan tingkat keberhasilan di kalangan wajib pajak.
  6. Memberikan data kualitatif namun tidak mengkuantifikasi fakta.

B. Penyesuaian

Ada dua jenis penyesuaian laporan keuangan fiskal:

1. Penyesuaian fiskal positif

  • Biaya yang dikeluarkan untuk pemangku kepentingan
  • Pembentukan dana cadangan
  • Natura atau kesenangan
  • Jumlah yang diberikan kepada pemangku kepentingan atau pihak khusus terlalu berlebihan.
  • Harta yang dihibahkan atau dihibahkan
  • Pajak penghasilan
  • Gaji yang modalnya tidak terbagi atas saham yang disetorkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV
  • Sanksi administrasi perpajakan
  • Selisih penyusutan laporan keuangan komersial
  • Selisih antara amortisasi fiskal dan penyusutan fiskal
  • Biaya yang pengakuannya tertunda

2. Penyesuaian fiskal negatif

  • Selisih antara depresiasi komersial dan fiskal
  • Selisih antara amortisasi komersial dan fiskal
  • Pengakuan pendapatan yang ditangguhkan
  • Beberapa penyesuaian fiskal negatif lainnya

Cara Membuat Laporan Keuangan Fiskal

  1. Pertama, memasukkan dokumen yang sesuai dengan aturan keuangan fiskal dan peraturan perpajakan.
  2. Kemudian untuk mengubah datanya, tuliskan pada buku catatan harian.
  3. Selanjutnya, kategorikan laporan keuangan ke dalam buku besar untuk menghindari risiko kesalahan pembuatan laporan.
  4. Kemudian, untuk menghindari kerancuan data pokok dan mempermudah pengambilan data-data penting, catatlah utang dan piutang dalam buku tersendiri.
  5. Pada akhir tahun, buatlah neraca saldo berdasarkan fakta dan tuliskan catatan penutup.
  6. Setelah selesainya temuan yang tepat dan akurat, menyusun laporan keuangan komersial berdasarkan neraca saldo.
  7. Selanjutnya melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal yang selanjutnya dimasukkan ke dalam ketentuan perpajakan.
  8. Apabila temuan rekonsiliasi telah sesuai dengan persyaratan perpajakan, maka penyusunan laporan keuangan selesai.