Bolehkah Wajib Pajak dengan Pembukuan USD Membayar PPh dalam Rupiah?

Bolehkah Wajib Pajak dengan Pembukuan USD Membayar PPh dalam Rupiah?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Bolehkah Wajib Pajak dengan Pembukuan USD Membayar PPh dalam Rupiah?.

Mulai Tahun Pajak 2025, Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan tertentu dalam mata uang yang sama. Artinya, Wajib Pajak dengan pembukuan USD tidak diperbolehkan membayar PPh dalam Rupiah.

Ketentuan ini ditegaskan melalui regulasi terbaru yang menghapus aturan konversi Rupiah yang sebelumnya berlaku.

Pembayaran PPh Wajib Menggunakan USD

Wajib Pajak yang memiliki izin pembukuan dolar wajib menggunakan mata uang USD untuk pembayaran beberapa jenis PPh, antara lain:

  • Angsuran PPh Pasal 25
  • Pembayaran PPh Pasal 29
  • Setoran atas penetapan seperti STP, SKPKB, atau SKPKBT yang diterbitkan dalam USD
  • Deposit pajak yang digunakan untuk melunasi kewajiban pajak dalam USD

Pada sistem administrasi perpajakan yang berlaku mulai 2025, pemilihan mata uang USD harus dilakukan saat membuat kode billing, misalnya untuk PPh Pasal 25 atau setoran deposit.

Jika Terlanjur Membayar dalam Rupiah

Apabila Wajib Pajak yang seharusnya membayar dalam USD justru menyetor menggunakan Rupiah, pembayaran tersebut akan dianggap sebagai kelebihan bayar karena tidak sesuai ketentuan mata uang. Setoran tersebut tidak dapat diakui sebagai angsuran PPh Pasal 25.

Solusi yang Dapat Ditempuh:

  • Mengajukan Pengembalian Pembayaran yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSSTT)
  • Pengajuan dilakukan karena pembayaran tidak sesuai peraturan sehingga tidak dapat dipindahbukukan.
  • Melakukan pembayaran ulang dalam USD
  • Wajib Pajak perlu membuat kode billing baru dan melakukan penyetoran sesuai mata uang yang diwajibkan.

Prosedur Pengajuan PPYSSTT

Pengajuan dapat dilakukan melalui menu pembayaran pada sistem administrasi perpajakan. Tahapan umumnya meliputi:

  • Mengisi formulir pengajuan dengan data yang dibutuhkan, seperti status penandatangan, alasan permohonan, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, dan mata uang setoran yang salah.
  • Menarik data pembayaran yang keliru.
  • Memasukkan nilai yang dimohonkan kembali serta memilih rekening pengembalian.
  • Mengunggah dokumen perhitungan atas jumlah pajak yang tidak seharusnya terutang, lengkap dengan identitas, tanda tangan pengurus, dan kronologi kejadian.
  • Mengajukan permohonan secara resmi melalui sistem.

Dampak Jika Tidak Menggunakan USD

Setoran PPh Pasal 25 dalam Rupiah tidak akan muncul otomatis pada SPT Tahunan PPh Badan yang menggunakan dolar. Nilainya juga tidak dapat dimasukkan secara manual, sehingga PPh Pasal 29 akan meningkat dan membebani pelaporan SPT Tahunan.

Risiko Sanksi dan Cara Menghindarinya

Kesalahan penyetoran membuat Wajib Pajak perlu melakukan pembayaran ulang dan dapat berpotensi dikenakan sanksi administrasi akibat dianggap terlambat. Namun, terdapat kemungkinan penghapusan sanksi tertentu melalui berita acara, apabila:

  • Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti kesalahan pembuatan kode billing dan telah mengajukan PPYSSTT.
  • Keterlambatan pembayaran terjadi dalam Tahun Pajak 2025.

Pengelolaan PPh yang Lebih Efisien

Untuk mempermudah proses pembayaran, pencatatan, hingga pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh bulanan maupun tahunan, perusahaan dapat memanfaatkan platform administrasi perpajakan yang menyediakan fitur pengelolaan terpusat. Platform semacam ini umumnya mendukung integrasi sistem, manajemen akses, serta berbagai opsi penyesuaian yang membantu menjaga ketertiban administrasi perpajakan perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *