Pencairan JHT Sebelum Pensiun Bisa Dikenakan Pajak Progresif

Pencairan JHT Sebelum Pensiun Bisa Dikenakan Pajak Progresif

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pencairan JHT Sebelum Pensiun Bisa Dikenakan Pajak Progresif

Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja. Pencairan ini dapat dilakukan sebagian maupun seluruhnya, tetapi perlu diingat bahwa langkah tersebut bisa berdampak pada pengenaan pajak progresif ketika dana JHT dicairkan di masa mendatang.

Aturan Pencairan Sebagian JHT

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta diperbolehkan menarik hingga 30% dari saldo JHT untuk pembelian rumah, atau 10% untuk keperluan lain yang mendesak. Artinya, peserta tidak harus menunggu masa pensiun untuk menggunakan sebagian dana tersebut.

Namun, pencairan sebagian ini tidak bebas dari kewajiban pajak. Baik peserta yang baru pertama kali mencairkan sebagian saldo maupun yang sudah pernah melakukannya, tetap akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Pajak dalam Pencairan JHT

  • Secara umum, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan atas pencairan JHT, yaitu pajak final dan pajak progresif.
  • Pajak final berlaku bagi peserta yang belum pernah mencairkan saldo JHT sebagian sebelumnya.
  • Jika total saldo JHT di bawah Rp50 juta, tidak dikenakan pajak.
  • Jika saldo melebihi Rp50 juta, maka dikenakan pajak final sebesar 5%.

Pajak progresif dikenakan kepada peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 5% hingga 35%, tergantung pada besaran total saldo yang dicairkan. Jika peserta tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya dapat meningkat hingga 42%.

Syarat Pencairan Sebagian JHT

Untuk mengajukan pencairan sebagian dana JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:

  • Kartu peserta program ketenagakerjaan
  • Kartu identitas resmi (KTP atau identitas lainnya)
  • NPWP, terutama untuk saldo di atas Rp50 juta

Dokumen tambahan seperti perjanjian jual beli rumah, akta jual beli, atau dokumen dari pihak bank jika dana digunakan untuk keperluan kredit rumah

Penting diketahui, pencairan sebagian JHT bisa berdampak pada pengenaan pajak progresif untuk pencairan selanjutnya, terutama jika pencairan berikut dilakukan setelah lebih dari dua tahun sejak pencairan pertama.

Cara Mengajukan Pencairan JHT

Proses pencairan JHT bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara daring maupun langsung di kantor layanan resmi.

Melalui layanan daring:

Peserta dapat mengakses situs atau aplikasi resmi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, kemudian memilih menu klaim JHT sebagian, mengisi data pribadi, mengunggah dokumen pendukung, dan menunggu proses verifikasi hingga dana ditransfer ke rekening pribadi.

Melalui kantor cabang:

Peserta dapat datang langsung ke kantor layanan terdekat dengan membawa dokumen asli dan salinannya. Petugas akan memverifikasi berkas dan memproses pencairan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *