PT Jovindo Solusi Batam akan membantu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan, mulai dari layanan konsultan pajak, akuntansi, dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah nonton bioskop dikenakan PPN? Berikut informasinya.

Bagi sebagian orang, pergi ke bioskop adalah salah satu hal yang menyenangkan dan bentuk refreshing dari kesibukan sehari-hari. Apalagi jika sebuah film saat ini sedang booming, maka akan meningkatkan keinginan penonton film untuk menontonnya di bioskop agar tidak ketinggalan tren.
Untuk menonton film di bioskop, setiap pengunjung atau penonton harus membeli tiket terlebih dahulu. Harga setiap tiket tentunya sudah termasuk pungutan pajak untuk menonton film di bioskop. Tapi tahukah Anda pajak apa yang sebenarnya dikenakan saat Anda menonton bioskop? Apakah menonton bioskop dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 memuat aturan turunan yang memperjelas syarat jasa seni dan hiburan yang tidak dikenakan PPN. Dalam PMK tersebut, khususnya Pasal 5 Ayat 1(a), disebutkan bahwa film atau tontonan audio visual jenis lain yang disiarkan secara langsung di suatu tempat tertentu, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Artinya, pergi ke bioskop tidak dikenakan PPN, namun dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hiburan. Jika Anda menonton film dengan cara streaming melalui saluran internet atau jaringan elektronik, film tersebut akan dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan Pajak Hiburan.
Tujuan tidak dikenakannya PPN pada saat menonton film di bioskop adalah untuk menghindari pajak berganda (double taxation) yang membebani penonton bioskop, serta untuk mendukung perkembangan industri bioskop di Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak hiburan yang merupakan bagian dari pajak hiburan. pajak daerah.
Besaran tarif pajak hiburan tiap daerah berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing, hal ini menjadi salah satu alasan mengapa harga tiket bioskop berbeda-beda di setiap lokasi. Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah pusat telah mengatur batasan tarif maksimum pajak hiburan atas aktivitas menonton film di bioskop yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah, dengan tarif paling tinggi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Artinya, setiap daerah diperbolehkan menetapkan tarif pajak hiburan untuk menonton bioskop, asalkan tidak melebihi 10%. Sebelumnya, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35% dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun UU PDRD kemudian dicabut dan diganti dengan UU HKPD yang tentunya lebih berpihak pada masyarakat.





