PT Jovindo Solusi Batam siap untuk mengatasi setiap masalah pajak Anda. Selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam sudah lama menangani kesulitan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan menyampaikan informasi mengenai biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal pada pembahasan berikut ini. Berikut penjelasannya.
Pengeluaran tidak kena pajak. Aturan pajak membutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang terampil. Secara sederhana menyelenggarakan pembukuan mengharuskan kita untuk memahami apa dan bagaimana menampilkan komponen pembukuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu ketentuan akuntansi utama adalah bagaimana mengidentifikasi biaya untuk menghitung pendapatan kena pajak sesudahnya.
Undang-undang Pajak Penghasilan memuat ketentuan yang mengatur tentang biaya yang boleh dibayar orang untuk tujuan perpajakan. Undang-Undang Pajak Penghasilan selain mengatur tentang pengeluaran yang dapat dibebankan secara fiskal dalam Pasal 6 ayat (1), juga mengatur tentang pungutan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal dalam Pasal 9 ayat (1). Apa ketentuan untuk biaya tidak kena pajak?
Untuk mengevaluasi apakah biaya tersebut dapat dikurangkan, pertama-tama kita harus menentukan apakah biaya tersebut terkait langsung atau tidak langsung dengan penghasilan 3M (Memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan). Berikut rincian biaya yang tidak dapat dikurangkan yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh:
A. Pembagian keuntungan dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (SHU).
Bagi hasil seperti deviden, asuransi, dan SHU tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak karena merupakan bagian dari penghasilan perusahaan yang nantinya akan dikenakan pajak penghasilan badan. Bagi hasil ini hanya akan dikurangkan dari laba setelah pajak dalam laporan keuangan untuk menghitung laba bersih perusahaan.
B. Biaya yang dikeluarkan atau dipungut untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota
Perusahaan sering mengurangi pengeluaran yang tidak terkait dengan aktivitas perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi pemilik, mitra, atau anggota. Tagihan perbaikan rumah pribadi, biaya liburan non-bisnis, dan sebagainya. Pengeluaran ini tidak boleh dikurangkan karena jelas tidak terkait dengan pendapatan perusahaan 3M, baik secara langsung maupun tidak langsung.
C. Pembentukan atau peningkatan dana cadangan
Menumbuhkan uang cadangan menunjukkan bahwa korporasi sedang merencanakan biaya atau pengeluaran di masa depan, atau belum terealisasi. Biaya yang belum direalisasi pada umumnya tidak boleh dibebankan secara fiskal kecuali jika:
– Cadangan piutang tak tertagih untuk bank dan badan usaha lain yang memberikan kredit, leasing dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan akuntansi keuangan yang berlaku standar dengan batasan tertentu setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
– Cadangan perusahaan asuransi, termasuk cadangan Administrasi Jaminan Sosial untuk bantuan sosial;
– Cadangan penjaminan bagi Lembaga Penjamin Simpanan;
– Cadangan untuk biaya reklamasi tambang;
– Cadangan untuk biaya penanaman kembali hutan;
-Cadangan untuk penutupan dan pemeliharaan sarana pembuangan limbah industri bagi perusahaan pengolah limbah industri yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
D. Wajib pajak orang pribadi membayar premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Premi yang tercantum di atas dapat dikurangkan hanya jika Anda membayarnya sebagai pemberi kerja dan dianggap sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang Anda pekerjakan.
E. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau orang lain yang memiliki ikatan khusus sebagai balas jasa atas jasa yang diberikan.
Ini kemungkinan besar merupakan kejadian biasa di masyarakat. Ketika transaksi terjadi antara dua pihak yang terhubung atau memiliki hubungan tertentu, harga transaksi seringkali tidak sesuai dengan harga wajar atau harga pasar. Menurut ketentuan ini, jumlah yang dibebankan kepada pemegang saham atau pihak terkait atas pengeluaran yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak boleh melebihi jumlah yang wajar sesuai dengan konsep bisnis biasa.
Perbandingan yang digunakan untuk menghitung jumlah wajar ini adalah harga transaksi jika transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak berelasi. Dengan demikian, selisih lebih Wajib Pajak atas transaksi dengan pihak terkait tidak dapat dibebankan secara finansial.
F. Harta hibah, bantuan atau sumbangan, dan warisan
– Tidak dapat dipungut fiskal jika hibah, bantuan atau sumbangan, dan warisan merupakan objek tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
– Pengecualian untuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluknya.
G. Pajak penghasilan
Pajak penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat dibebankan secara finansial. Apabila Wajib Pajak memberikan fasilitas PPh 21 kepada pegawainya berupa PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja, maka fasilitas tersebut tidak dapat dibebankan secara fiskal juga. Sedangkan jika Wajib Pajak membayar tunjangan PPh 21 secara tunai kepada pegawainya, tunjangan tersebut dapat dinilai secara finansial.
H. Biaya yang dipungut atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau tanggungannya.
Biaya keuntungan pribadi hanyalah pemanfaatan pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak. Akibatnya, biaya-biaya ini tidak boleh dikurangkan dari pendapatan kotor.
I. Gaji yang diberikan kepada sekutu, firma, atau perseroan terbatas yang modalnya tidak dibagi menjadi saham.
Kemitraan, CV, dan badan usaha dengan modal yang tidak terbagi menjadi saham dipandang sebagai satu kesatuan karena kontribusi masing-masing anggota praktis sama. Karena tidak ada penggajian dan gaji mungkin tidak dikenakan pajak untuk bentuk agensi ini, imbalannya lebih mirip dengan pembagian keuntungan.
J. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda, berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Denda administrasi tidak dapat dikenakan secara fiskal karena merupakan kecerobohan atau kesalahan wajib pajak sendiri. Sebelum berlakunya UU HPP, biaya dalam bentuk natura tidak dapat dibebankan secara finansial. Mengapa?
- Karena bukan objek pajak jika diterima sebagai penghasilan seseorang, sebagaimana ditentukan dalam UU PPh pasal 4 ayat (3).
- Sebab alam dianggap sebagai objek pajak dalam UU HPP, maka alam termasuk dalam pungutan yang dapat dipungut secara fiskal.





