PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat dan juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalah perpajakan. Kami bekerja secara professional dan teliti sehingga dijamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Kebijakan Pajak pada Natura. Berikut penjelasannya.
Pengertian Natura
Natura merupakan barang yang sebenarnya, tidak bentuk uang. Yang dimaksudkan natura ini ialah tentang pembayaran. Pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atau Undang-Undang Pajak Penghasilan, natura tidak termasuk objek penghasilan. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh (Pajak Penghasilan), penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.
Kriteria Objek yang Dikenakan Pajak Natura
Objek pajak natura adalah seluruh natura atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berikut yang berdasarkan :
- Memiliki batasan nilai tertentu
- Disediakan di luar daerah atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
- Mempertimbangkan nilai penggantian atau imbalan
- Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan
Objek yang Dikecualikan dari Natura Pajak
Tidak semua kenikmatan atau imbalan dan juga fasilitas yang diberikan perusahaan atau yang diterima karyawan ini termasuk ke dalam kategori objek Pajak Penghasilan yang bisa dimasukkan pada natura pajak. Contohnya fasilitas kantor, kenapa tidak dikenakan karena natura ialah bukan termasuk penghasilan, yang artinya imbalan yang diterima pegawai itu bukan termasuk objek pajak penghasilan.
Ketentuan Pengenaan Natura Pajak
Pada Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan ini berlaku yang sebagai berikut :
- Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 akan dimulai sebelum 1 Januari 2022, maka mulai berlaku pada tangga 1 Januari 2022.
- Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 akan dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, maka mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.
Perhitungan Pajak Natura
Prinsip dasar pemajakan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan in, diantaranya yaitu :
- Jika suatu penghasilan bisa dikenakan PPh bagi pihak yang menerima, maka pengeluaran penghasilan ini dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible)
- Jika suatu penghasilan tidak bisa dikenai PPh bagi pihak yang menerima, maka pengeluaran penghasilan ini tidak bisa dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).
Pengenaan Pajak Atas Natura dalam UU HPP
Ada 5 jenis natura yang tidak objek pajak, diantaranya yaitu :
- Makanan, bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
- Natura atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
- Natura atau kenikmatan karena keharusan pelaksanaan pekerjaan, contohnya seragam
- Natura atau kenikmatan yang dibiayai APBN atau APBN
- Natura atau dengan jenis dan batasan yang tertentu
Pemotongan Pajak oleh Perusahaan
Dikarena pemberian tempat yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan merupakan bagian dari Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka pemotongan pajak natura ialah perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan akan memasukkan komponen Pemberian fasilitas ke dalam perhitungan PPh 21 untuk karyawan atau pengusaha perorangan yang telah menerima fasilitas dari perusahaannya.
Perusahaan dengan pengurangan pajak natura dalam PPH 21 akan menyetornya ke kas negara. Maka, pihak karyawan yang telah menerima pengaturan atau tunjangan ini harus melaporkan potongan pajak untuk tunjangan dalam bentuk natura dalam laporan SPT Tahunan.





