PT Jovindo Solusi Batam bekerja secara profesional dan sudah berpengalaman atas berbagai permasalahan perpejakan dari client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Kami adalah konsultan pajak yang terpercaya sehingga tidak diragukan lagi. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahasa informasi terkait Perbedaan PPN dan PPnBM. Berikut pembahasannya.
Pengertian PPN dan PPnBM
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai atas faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengcover Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan untuk PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang termasuk golongan barang mewah. Akan dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah. Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM adalah jenis pajak yang berbeda, meskipun metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT yaitu menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.
PPN memiliki 7 karakteristik, yaitu pajak tidak langsung, bersifat objektif, multi-stage tax, dihitung dengan metode indirect substraction, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda. Untuk PPnBM memiliki 4 karakteristik, yaitu pungutan tambahan, hanya dikenakan sebanyak 1 kali, tidak bisa dikreditkan, PPnBM yang dibayar disaat perolehan bisa diminta kembali.
Perbedaan PPN dan PPnBM
Adapun 3 perbedaan antara PPN dan PPnBM, yaitu :
- Jenis Pajak
Pada PPN, jenis pengenaan pajak yang akan dibebankan ialah pajak nilai tambah barang. Untuk PPnBM, akan dibebankan pada barang mewah.
- Proses Pengenaan Pajak
Pada PPN, akan dikenakan di setiap proses produksi dan distribusi yang ditujukan di semua BKP dengan produksi di berbagai tingkatan PKP. Sedangkan PPnBm, akan dibebankan PKP yang melakukan impor barang mewah dan khusus dikenakan pada PKP yang memproduksinya secara langsung.
- Pengkreditan
Pada PPN, dapat dikreditkan dengan melalui mekanisme pajak masukan dan keluaran. Untuk PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau lainnya.
Objek Pajak Masukan PPN dan PPnBM
Pada PPN, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tidak dijelaskan dengan rinci terkait jenis-jenis barang atau jasa yang terkena pajak. Tetapi, dalam Pasal 4A UU PPN tersebut sudah dijelaskan terkait kelompok barang yang tidak dikenai PPN, termasuk Pajak Masukan.
- Kelompok Barang Tidak Dikenai PPN
- Hasil kegiatan pertambangan atau pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya
- Barang kebutuhan pokok dan selalu dibutuhkan oleh orang banyak
- Makanan serta minuman yang ada di restoran, rumah makan, hotel dan sejenisnya
- Uang, emas batangan, berbagai surat berharga
- Kelompok Jasa Bebas PPN
- Jasa pelayanan kesehatan medis (dokter umum, dokter hewan, atau dokter gigi)
- Jasa pelayanan sosial (panti asuhan, pemadam kebakaran, panti jompo, dan di bidang olahraga yang tidak komersial)
- Jasa pengiriman surat dengan prangko
- Jasa keuangan yang berupa penghimpunan dana masyarakat atau meminjamkan dana jasa asuransi,
- Jasa keagamaan pelayanan rumah ibadah, pemberian khutbah, serta penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Jasa pendidikan dalam atau luar sekolah
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
- Jasa tenaga kerja yang berupa penyediaan atau pelatihan tenaga kerja
- Jasa perhotelan sewa kamar maupun acara pertemuan tertentu
- Jasa yang disediakan oleh pemerintahan dengan menjalankan pemerintahan umum seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan pemberian NPWP
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa boga atau katering.
Tarif PPN dan PPnBM
PPN menggunakan sistem tarif tunggal, yang berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009. Tarif PPN ini mulanya ada di angka 10%, tetapi berdasarkan pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022 PPN resmi berubah menjadi 11%. Untuk PPnBM, tarif PPnBM berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya yaitu yang bersifat progresif. PPnBM yang wajib dibayarkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada Pasal 8 UU No.18 Tahun 2000, tarif PPnBM adalah 10% sampai 75%. Lalu, pada UU No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM tertinggi yaitu 200%.
Mekanisme Pelaporan PPN dan PPnBM
PPN dan PPnBM akan menggunakan SPT Masa PPN yang disebut SPT Masa PPN 1111, yang merupakan form dengan menggunakan PKP untuk melaporkan hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang.
PKP yang memungut PPN atau PPnBM wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungutnya PPN atau PPnBM. Dengan proses penerbit faktur pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan membuat e-Faktur.
Semenjak adanya e-Filing, PKP yang ingin melaporkan pajak, baik itu PPN atau PPnBM tidak perlu lagi menyampaikan SPT secara manual. Karena hal ini akan ditetapkan melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.





