PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan, termasuk jasa konsultan pajak. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Glosarium pajak: penelitian pajak. Simaklah informasi berikut ini.

Apa itu penelitian pajak?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak, penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) beserta berbagai lampiran yang dilengkapi oleh Wajib Pajak, antara lain penilaian terhadap kebenaran penulisan dan perhitungan. Hanya petugas khusus (peneliti) dari Bagian Penetapan yang melakukan penelitian di Kantor Pajak.
Apa tujuan melakukan penelitian perpajakan?
Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-assessment system yang memberikan keleluasaan dan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan suatu metode penelitian perpajakan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah melengkapi dan menyampaikan SPT secara lengkap dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama penelitian perpajakan adalah untuk melakukan peninjauan atau penilaian terhadap ketepatan wajib pajak dalam mengisi SPT, termasuk SPT masa dan tahunan. Penilaiannya dilakukan terutama pada kebenaran penulisan dan perhitungan, termasuk penetapan tarif yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Apa Hasil Dari Penelitian Pajak?
Setelah penelitian selesai, petugas pajak akan mengeluarkan temuan berupa:
- Surat Tagihan Pajak (STP): Surat ini diberikan apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, yang mungkin disebabkan oleh kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan.
- Surat Ketetapan Pembayaran Kelebihan Pajak (SKKPP): Surat ini diberikan apabila temuan penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau melakukan pembayaran pajak sebesar jumlah pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Surat Pemberitaan: Surat ini diterbitkan apabila dilakukan penelitian terhadap SPT PPh yang menunjukkan kelebihan pembayaran, namun tidak perlu menerbitkan Surat Pelaporan apabila dilakukan penelitian terhadap SPT PPh lainnya.
Apa Perbedaan Pemeriksaan Pajak dan Penelitian Pajak?
Perbedaan antara penelitian pajak dan pemeriksaan pajak secara tegas tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.2/1985. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, terdapat perbedaan antara penelitian pajak dan pemeriksaan pajak sebagai berikut:
- Petugas hanya memerlukan SPT dan lampirannya untuk kegiatan penelitian, sedangkan petugas memerlukan SPT dan lampirannya untuk kegiatan pemeriksaan, serta surat pendukung lainnya yang tidak dicantumkan dalam SPT.
- Kegiatan penelitian harus diselesaikan di Kantor Pajak dan tidak perlu menghubungi Wajib Pajak, sedangkan kegiatan pemeriksaan dapat diselesaikan di Kantor Pajak atau di tempat lain (di lapangan atau di tempat Wajib Pajak).
- Hasil penelitian perpajakan dan pemeriksaan juga berbeda:
- Hasil penelitian dapat berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dan Surat Pemberitaan
- Hasil pemeriksaan dapat disajikan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Lebih Bayar Pajak (SKKPP), atau Surat Pemberitaan.




