PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang banyak memiliki keahlian di bidang perpajakan, salah satunya ialah jasa konsultan pajak. Kami siap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Itu Account Representative (AR) Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.
Definisi Account Representative (AR) Pajak?
Account representative (AR) merupakan aparat pajak yang berada di kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah melaksanakan sistem administrasi modern dan memiliki tugas untuk memberikan pengawasan, pelayanan dan pengarahan dengan langsung kepada Wajib Pajak tertentu yang sudah ditugaskan kepada Account representative (AR) tersebut.
Dengan sesuai PMK No. 184/PMK.01/2020 mengenai perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 210/PMK.01/2017 mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP, pembagian seksi dalam KPP yaitu : Pengertian acoount representative (AR) Pajak adalah pemanfataan barang kena pajak tidak berwujud dari pendapat liberti pandiangan (2008:27).
Peran AR Pajak
Tugas Acoount Representative (AR) Pajak ialah menjadi “pengasuh” yang sekaligus “pengawas” pelaksanaan pemenuhan hal dan kewajiban Perpajakan dari Kantor Pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Account Representative yang awalnya diatur dalam KMK No. 98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Dengan berdasarkan aturan ini, AR Pajak ialah pegawai yang diangkat di setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang sudah mengimplementasikan Organisasi Modern. Disaat tugas seorang AR Pajak, ialah :
- Melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak
- Melakukan bimbingan atau imbauan dan konsultasi teknik perpajakan ke Wajib Pajak
- Melakukan penyusunan profil Wajib Pajak
- Analisi kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dengan rangka intensifikasi
- Mengevaluasi hasil banding yang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Seiring berjalannya waktu, untuk menindaklanjuti hasil penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan DJP harus merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah adanya perturan terbaru, terdapat tugas Account Reperesentative atau AR Pajak terbagi atas 2, diantaranya yaitu :
- Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak atau jika kita ke KPP sering mendengar “Untuk konsultasi terkait peraturan tersebut silahkan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I”
- Account Representative yang menjalankan dalam fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak
Dalam pembagian Account Representative atau AR Pajak memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Account Representative yang menjalan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak memiliki tugas, yaitu :
- Melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak
- Melakukan proses penyelesaian usulan dalam pembetulan ketetapan pajak
- Bimbingan atau imbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak
- Proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Sementara untuk Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak memiliki tugas, yaitu :
- Pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Menyusun profil Wajib Pajak
- Menganalisis kinerja Wajib Pajak
- Rekonsiliasi data Wajib Pajak dengan rangka intensifikasi dan imbauan ke Wajib Pajak
Pada tahun 2021, dengan rangka penataan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal DJP dan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Account Representative pada KPP,ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan mengenai Account Representative pada KPP dengan PMK-45/PMK.01/2021. Sekarang, tugas AR Pajak berubah menjadi :
- Menganalisis, penjabaran dan pengelolaan dengan rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi yang berbasis pendataan serta pemetaan sbjek dan objek pajak
- Melaksanakan oencarian, pengolahan, pengumpulan, analisi, pemutakhiran, penelitian dan tindak lanjut data perpajakan
- Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi
- Menyusun konsep imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak
- Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Melaksanakan pengeolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi yang termasuk tetapi tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga dan data pengampunan pajak
Syarat Pengangkatan AR Pajak
- Sudah lulus pendidikan formal dengan jenjang pendidikan yang minimal SLTA
- Pangkat yang paling rendah saat diusulkan sebagai Account Representative ialah Pengatur (Golongan II/c)
- Pengangkatan seorang pegawai Account Representative akan mempertimbangkan ketersediaan dari pegawai DJP, beban kerja serta potensi penerimaan yang ada di KPP bersangkutan
- Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak
Cara Mencari Tahun Nama AR serta KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Tidak sedikit untuk urusan Wajib Pajak yang melibatkan kantor pajak terdaftar, Misalnya, ketika status Wajib Pajak pada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dinyatakan tidak valid maka untuk menjadikannya valid harus diurus ke kantor pajak terdaftar. Kemudian, mengurus surat pemberitahuan pemanfaatan insentif Covid-19 harus ditujukan ke kantor pajak terdaftar. Wajib Pajak yang mengajukan keberatan pajak harus melaporkannya ke kantor pajak terdaftar.
Wajib Pajak harus mengetahui nama AR Pajak masing-masing, karena hal ini penting lantaran AR bertugas untuk mengawasi Wajib Pajak terkait, terutama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut. AR ini penting untuk diketahui ketika Wajib Pajak ingin mengurus kewajiban perpajakannya. Misalnya, ketika mengajukan permohonan sertifikat elektronik (sertel) untuk membuat e-faktur maka Wajib Pajak harus menemui AR yang terkait.
Tidak sedikit juga Wajib Pajak yang lupa nama AR dan kantor pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. Tetapi bisa melalui DJP Online untuk mencari tahu nama AR dan kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Silahkan mengakses DJP Online dan pastikan telah memiliki akun DJP Online
- Selanjutnya, login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP, password dank ode keamanan
- Pada menu utama DJP Online, pilihlah menu Profil. Kemudian pada kolom Data Profil, klik Info Perpajakan
- Setela itu, Anda melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, nomor telepon kantor pajak serta nama AR Anda





