
Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakat menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini akan diberikan penjelasan tentang “SKT Pajak: Kenali Surat Keterangan Terdaftar Pajak Ini!”
Apa itu SKT Pajak?
Surat Tanda Terdaftar adalah surat bagi Wajib Pajak badan yang pertama kali mendaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Peraturan Sekretaris Jenderal Pajak No. Surat Tanda Terdaftar yang disebut juga dengan Surat Tanda Terdaftar atau SKT dalam PER04/PJ/2020 adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk membuktikan identitas wajib pajak.
Berikut adalah penjelasan dari informasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak:
- Nama
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klasifikasi Lapangan Usaha
- Alamat
- Kategori Wajib Pajak seperti Agen, JO, KPDA, Tikungan dan lain-lain
- Tanggal wajib pajak pertama kali mendaftar ke Ditjen Pajak
- Kewajiban perpajakan menurut status wajib pajak. Pemungutan PPN hanya dimasukan untuk bendahara dan pemungut PPN. PPN untuk Kegiatan Bangun Sendiri diimpor hanya dalam hal penerbitan NPWP melalui pos sebagai bagian dari penerbitan SKPKB PPN KMS
- Diisi dengan tanggal Wajib Pajak terdaftar pada KPP yang bersangkutan. Dalam hal NPWP diterbitkan oleh kantor, maka tanggal yang dimasukkan sesuai dengan tanggal penerbitan SKT
- Tempat penerbitan, bulan dan tahun penerbitan SKT
- Nama, TTD dan PIN Pengelola Pelayanan. Jika SKT diterbitkan oleh KP2KP, bagian ini dilengkapi dengan nama, tanda tangan dan PIN pimpinan KP2KP
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
Wajib Pajak menerima Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak pada saat mendaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan dalam bentuk elektronik atau tertulis.
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan dalam bentuk elektronik atau tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jika KPP menyetujui aplikasi Anda untuk pendaftaran di NPWP, dalam satu hari WP akan menerima:
– NPWP
– Surat Keterangan Terdaftar
– Electronic Filing Identification Number (EFIN)



