Beda Istilah Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh

Konsultan Pajak Batam-Adabanyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah-daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,di artikel ini akan dibahas mengenai “Beda Istilah Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh”

Istilah Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh

Dalam dunia perpajakan ada dua istilah yang meski sekilas mempunyai arti yang sama, namun di antara kedua istilah ini mempunyai makna yang berbeda. Dua istilah yang dimaksud tersebut yaitu pemungutan PPN dan juga pemotongan PPh.

Memang, antara pemungutan PPN dan juga pemotongan PPh itu terlihat sangat jelas perbedaannya, dimana istilah pemungutan itu condong ditujukan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sedangkan, untuk istilah pemotongan itu lebih condong kepada Pajak Penghasilan (PPh).Sebenarnya dalam PPh itu juga dikenal adanya istilah pemungutan, yaitu untuk PPh Pasal 22.

Perbedaan Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh

Perbedaan yang utama antara pemungutan PPN dan juga pemotongan PPh itu terletak pada pengertian dasar kedua istilah itu. Pemungutan PPN itu bisa saja diartikan sebagai kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi, dalam hal ini PPN.

Sedangkan, pemotongan PPh itu diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Pemotongan pajak ini dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar itu bertanggungjawab atas pemotongan dan juga penyetoran serta pelaporannya.

Secara sederhananya, pemungutan PPN adalah kegiatan menambah jumlah tagihan ataupun jumlah yang seharusnya diterima. Kegiatan pemungutan PPN ini dilaksanakan oleh pihak penerima pembayaran ataupun penjual Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Sedangkan, pemotongan PPh adalah kegiatan mengurangi pembayaran ataupun jumlah yang diterima. Kegiatan pemotongan PPh ini dilaksanakan oleh pembeli BKP atau JKP.

Prinsip Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh

Dilihat dari prinsipnya, pemungutan PPN dan juga pemotongan PPh sama mempunyai prinsip self assessment, jadi dalam arti pemungut dan juga pemotong itu diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk melakukan penghitungan, pemungutan dan juga pemotongan serta melakukan penyetorkan dan juga melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Tetapi, dalam pemotongan PPN ini berlaku beberapa prinsip, yaitu prinsip tempat asal, dan juga prinsip tempat tujuan. Prinsip tempat asal adalah prinsip dimana barang dan juga jasa dikenai PPN di tempat barang dan juga jasa itu dibuat ataupun diproduksi. Jadi artinya, pengenaan pajaknya dilakukan di negara asal tempat terjadinya pembelian atau penyerahan barang tersebut untuk  representasi tempat konsumsi. Dalam prinsip tersebut ekspor diberlakukan sama dengan transaksi domestik.

Sementara itu prinsip tempat tujuan adalah prinsip dimana barang dan juga jasa dikenai PPN pada tempat barang dan juga jasa tersebut di konsumsi tanpa harus memperhatikan tempat asal barang tersebut di produksi. Prinsip tersebut membebaskan pajak di negara pengekspor dan juga mengenakan pajak atas barang dan juga jasa di negara pengimpor untuk tempat representasi konsumsi.

Nah, di Indonesia sendiri prinsip yang digunakan yaitu prinsip tempat tujuan. Jadi, pemungutan PPN itu dikenakan saat barang tersebut dikonsumsi, sehingga pembayaran PPN tersebut atas ekspor bisa diminta kembali dan juga negara mengenakan pajak atas impor.

Memang, di dalam Undang-Undang (UU) PPN tidak secara langsung disebutkan bahwa Indonesia itu menganut prinsip tempat tujuan. Tetapi, jika dilihat secara substansi, pengertian dari tempat tujuan adalah memberlakukan pemungutan pajak, dalam hal ini pemungutan PPN, ketika barang dan juga jasa dikonsumsi, mengembalikan pembayaran PPN atas barang ekspor dan juga mengenakan PPN atas impor. Hal ini secara jelas terdapat dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 yang isinya menyebutkan bahwa pemungutan PPN itu dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean.
  • Impor barang kena pajak.
  • Penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Sedangkan, untuk pengenaan pemungutan PPN 0% untuk ekspor dijelaskan di dalam Pasal 7 Ayat (2), yang isinya menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 0% itu diterapkan pada:

  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud.
  • Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud.
  • Ekspor Jasa Kenak Pajak.

Pengenaan tarif sebesar 0% pada ekspor BKP atau JKP ini bukan berarti atas ekspor tersebut akan dibebaskan dari pemungutan PPN. Pengenaan tarif 0% di sini bisa saja berarti bahwa pajak masukan yang sudah dibayarkan untuk perolehan BKP atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut bisa dikreditkan.

 

PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Penggunaannya Bagi Perusahaan

Konsultan pajak batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,berikut ini ada penjelasan tetang ” PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Penggunaannya Bagi Perusahaan”

PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ini disebut juga dengan PPh Final 4 ayat 2. Pajak ini dikenakan pada WP Badan dan juga WP OP untuk beberapa jenis penghasilan yang di dapatkan oleh WP.

Pemotongan pajak PPh Pasal 4 ayat 2 ini bersifat final jadi artinya, bahwa pemotongan pajaknya hanya dilakukan sekali dalam satu masa pajak atau juga pada saat transaksi.

Karena pertimbangannya yaitu kemudahan, kepastian, kesederhanaan, pengenaan pajak yang tepat waktu dan juga berbagai pertimbangan lainnya.

Apa Saja Objek Pajak Final PPh Pasal 4 ayat 2 ?

PPh Final 4 ayat 2 merupakan Pemotongan atas penghasilan yang telah dibayarkan yang sehubungan dengan jasa tertentu dan juga sumber tertentu seperti jasa kontsruksi, sewa tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, hadiah undian, dan juga lain sebagainya.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) ini dikenakan untuk penghasilan atau pendapatan tertentu, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bunga deposito atau obligasi

Objek PPh 4 ayat 2 seperti penghasilan dari bunga deposito dan juga jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan juga obligasi negara, dan juga bunga dari tabungan yang telah dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

  1. Hadiah

Objek PPh Final 4 ayat 2 berikutnya adalah penghasilan dari hadiah yakni seperti menang lotre atau juga undian.

  1. Transaksi saham atau surat berharga

kemudian, objek PPh 4 ayat 2 merupakan penghasilan dari transaksi saham dan juga surat berharga yang lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, dan juga transaksi penjualan saham ataupun pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh perusahaan modal usaha.

  1. Pengalihan aset/sewa tanah/bangunan

Objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang berikunya yakni penghasilan dari transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan yang meliputi penjualan, perjanjian pemindahan hak, tukar-menukar, penyerahan hak, pelepasan hak, lelang, waris, hibah, ataupun juga cara lain yang disepakati.

  1. Pendapatan lainnya

Penghasilan yang juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan Final 4 ayat 2 yaitu pendapatan lainnya yang spesifik seperti halnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 ini dikenakan kepada WP badan dan juga WP OP yang merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diterimanya.

Berikut ini adalah macam-macam objek pajak dengan tarifnya masing-masing yang sudah diatur oleh pemerintah:

  • Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 0-20%

Tarif pajak sebesar ini merupakan bunga dari kewajiban. Untuk penjelasan lebih rincinya terdapat di dalam PP No. 16 Tahun 2009.

  • Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 0,1%

Tarif pajak sebesar 0,1% ini dikenakan untuk transaksi dari penjualan saham ataupun pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang sudah diterima oleh modal usaha, sebagaimana yang sudah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995.

  • Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 0,5%

Tarif pajak sebesar ini untuk transaksi penjualan saham pendiri (0,5%) dan juga saham bukan pendiri (non-founder) yakni sebesar 0,1%

  • Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 2-6%

Tarif sebesar ini untuk jasa konstruksi. Untuk penjelasan lebih lanjutnya dapat dilihat pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya yakni PP No. 40 Tahun 2009.

  • Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 2,5%

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang sebesar 2,5% ini untuk transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa sebagaimana yang sudah diatur di dalam PP No. 17 Tahun 2009.

  • Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 5%

Tarif sebesar ini dikenai untuk pengalihan hak atas tanah ataupun bangunan (dalam hal ini termasuk juga usaha real estate), seperti yang telah tercantum di dalam PP No. 71 Tahun 2008.

  • Tarif PPh 4 ayat 2 yakni sebesar 10%

Besar tarif PPh Pasal 4 ayat 2 ini dikenakan untuk bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya masing-masing sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya yakni PP No. 15 Tahun 2009.

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% tersebut juga diperuntukkan untuk dividen yang diterima oleh WP OP di dalam negeri seperti yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat 2C.

Tarif pajak 10% tersebut juga untuk sewa atas tanah ataupun bangunan. Hal ini diatur di dalam PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya yakni PP No. 5 Tahun 2002.

  • Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 20%

Tarif ini digunakan untuk bunga deposito serta dengan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan juga diskon jasa giro sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya yakni Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.

  • Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 25%

Tarif ini diberlakukan untuk hadiah, lotre ataupun undian seperti yang diatur di dalam PP No. 132 Tahun 2000.

 

PPh 21 Nihil Tidak Perlu Lapor Pajak Lagi, Simak Penjelasannya Disini!!

Konsultan pajak batam-Sangat banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan mengenai ”PPh 21 Nihil tidak Perlu Lapor Pajak Lagi, Simak Penjelasannya Disini!!”

PPh 21 Nihil

Ada banyak alasan mengapa status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)itu nihil. Secara umum, hal itu terjadi karena penghasilan atau upah atau juga gaji yang diterima oleh karyawan itu masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan akan melaporkan pajaknya dengan keterangan nihil.

Tetapi, sejak tahun 2018 lalu, Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang baru yang mengatur mengenai tidak wajib untuk  melaporkan SPT Masa Nihil. Hal ini tertera di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 yakni mengenai perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 mengenai surat pemberitahuan. Salah satu perubahan yang ada di dalam peraturan tersebut yaitu ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil.

Berlakunya peraturan tersebut membuat wajib pajak merasakan angin segar, terutamanya untuk wajib pajak yang biasanya melaporkan PPh 21 nihil, PPN 1107 PUT, dan juga PPh Pasal 25. Jenis pajak tersebut adalah pajak yang tidak diwajibkan untuk lapor pajak berdasarkan dengan peraturan di atas.

PPh 21 Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak Berdasarkan atas peraturan PMK No. 9/PMK.03/2018

Ketidakwajiban lapor tersebut memiliki kriteria ataupun kondisi-kondisi tertentu. Ayo simak kondisi seperti apa sajakah yang membuat jenis pajak itu tidak wajib lapor:

PPh 21 Nihil

PPh Pasal 21/26 ini menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau juga bebas dari kewajiban untuk lapor pajak SPT Nihil berdasarkan atas peraturan PMK No. 9/PMK.03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan. Dalam peraturan itu, PPh 21/26 ini tidak wajib lapor asalkan berada di dalam kondisi-kondisi tertentu seperti berikut ini:

  1. Tidak ada karyawan tetap ataupun bukan pegawai;
  2. ada karyawan tetapi tidak ada pembayaran gaji, dan atau;
  3. Penghasilan dari seluruh karyawan yang terdapat di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.

Wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari sampai dengan November, namun untuk masa Desember, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa 21/26, meski pun itu nihil.

Berikutnya untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena terdapat Surat Keterangan Domisili (SKD) dan juga SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil maupun ada potongan PPh Pasal 21/26 final, tetap saja wajib untuk lapor pajak.

Pembetulan Kedua PPh 21: Ketentuan, Syarat dan Sanksi

Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak. Nah,disini kami akan menjelaskan mengenai ”Pembetulan kedua PPh 21: Ketentuan, Syarat dan Sanksi”

Dalam melakukan sebuah kegiatan terkadang kita membuat kesalahan ataupun kekeliruan yang minor maupun mayor. Kesalahan itu juga mungkin terjadi ketika kita melakukan perhitungan pajak dan juga pengisian SPT.

Menanggapi mengenai hal ini, pemerintah sudah memberikan kesempatan pembetulan SPT untuk melaporkan SPT yang sudah diperbaiki pada tahun pajak yang sama. Syaratnya DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan jadi atas keinginan pribadi, Wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan yang sudah dilaporkan itu dengan menyampaikan pernyataan secara tertulis.

Wajib Pajak bisa mencatat kurang ataupun lebih bayar yang kemudian akan disampaikan paling lama yakni 2 tahun sebelum masa penempatan kadaluarsa.

Apabila Wajib Pajak itu melakukan pembetulan SPT Tahunan sendiri yang akan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenai sanksi administrasi yakni berupa bunga sebesar 2% per bulannya dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kemudian, apabila wajib pajak melakukan pembetulan SPT Masa sendiri sehingga utang pajak pun menjadi lebih besar, maka sanksi yang akan dikenakan sama yaitu sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Waktu Pelaporan kedua ini dihitungnya sejak penyampaian SPT, dan berakhirnya sampai dengan tanggal pembayaran dan juga bagian dari bulan yang dihitung menjadi 1 bulan.

Ketentuan dan Syarat Pembetulan SPT Tahunan Pribadi

Berdasarkan atas ketentuan perpajakan, pembetulan SPT pajak adalah hak WP saat terdapat kesalahan pada pelaporan SPT.

Berikut ini adalah ketentuan dan juga syarat pembetulan SPT Tahunan Pribadi:

  • Belum menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
  • Belum adanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
  • Pembetulan SPT tersebut sebelum masa kadaluarsa
  • Sudah menerima surat dari DJP

Sanksi Pajak Pembetulan SPT Tahunan Pribadi

Perlu anda diketahui bahwa pembetulan SPT pajak itu memiliki dampak yakni berupa sanksi administrasi untuk konsekuensinya.

Peraturan ketika melakukan pembetulan SPT dan juga hasil jumlah pajak penghasilan terutang tersebut lebih besar, maka wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan tarif bunga sanksi pajak.

Dengan aturan yang baru sanksi Pajak di dalam UU Cipta Kerja ini, sanksi administrasi pajak yang akan digunakan bisa berubah dari yang sebelumnya tarif daftar bisa menjadi tarif bunga yang fluktuatif yang mengacu pada suku bunga Bank Indonesia.

Dari Tarif bunga sanksi pajak tersebut yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, akan dilakukan perhitungan kembali bertujuan untuk mencari berapa besar sanksi tarif yang akan dikenakan tersebut.

 

Cara Pengisian e-SPT PPh 21

Konsultan pajak batam-Ada Banyak  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,Disini kami akan memberikan informasi mengenai”Cara Pengisian e-SPT PPh 21”

Dalam hal melaporkan pajak penghasilan atau PPh 21 itu, Anda perlu melakukan pengisian eSPT PPh 21 terlebih dahulu sebelum anda bisa dilaporkan lewat website Dirjen Pajak yakni DJP Online. Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.03/2018 yang berlakunya sejak tanggal 1 April 2018 yang lalu, maka seluruh pelaporan pajak itu harus dilaporkan secara online, termasuk juga SPT Masa PPh 21.

Bagaimana Cara Pengisian e-SPT  PPh 21?

Untuk bisa mengisi e-SPT PPh 21 itu, Anda perlu melalui 4 tahapan, yakni sebagai berikut:

1. Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21

Tahapan yang pertama yang perlu Anda lakukan sebelum bisa mengisi e-SPT PPh 21 adalah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Anda bisa menemukan aplikasinya lewat website pajak.go.id. Setelah aplikasinya terunduh dan juga terinstal, maka berikutnya Anda bisa membuka laman e-SPT PPh 21 lalu silahkan pilih database yang akan dituju kemudian login dengan menggunakan username serta dengan password yang Anda miliki.

2. Mulai Dengan Pengisian SPT

Setelah Anda sudah masuk ke dalam halaman utama e-SPT PPh 21, maka anda bisa memulai untuk melakukan pengisian SPT PPh 21. Berikut ini adalah rincian langkah-langkah untuk mengisi e-SPT PPh 21:

  • Pilih menu ‘SPT’ – kemudian ‘Buat SPT’.
  • Pilih ‘Isi SPT’ – klik pada bagian ‘Daftar Pemotongan Pajak’ (1721-1) bagi pegawai tetap – pilih ‘Satu Masa Pajak’.
  • Mulai dengan isi data NPWP, Nama, Kode Objek Pajak, dan juga jumlah penghasilan bruto serta pajak penghasilan yang dipotong, kemudian silahkan pilih ‘Simpan’.
  • Lalu pilih ‘Tambah’ apabila Anda ingin memasukkan data lainnya.
  • Jika pelaporan pajak PPh 21 tersebut untuk pegawai tidak tetap, maka silakan anda pilih ‘Isi SPT’ – ‘Daftar Bukti Potong’ – ‘Tidak Final’ (1721-II).
  • Kemudian isi data NPWP, nama, NIK KTP, dan juga alamat, lalu silahkan anda pilih ‘Kode Objek Pajak’, lalu isi form e-SPT sesuai dengan data yang dibutuhkan.
  • Setelah pengisian data tersebut selesai baik itu untuk e-SPT PPh 21 pegawai tetap ataupun tidak tetap, maka langkah selanjutnya yakni masuk ke menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’, dan juga Anda akan menemukan besaran jumlah pajak terutang.

3. Bayar PPh 21 Terutang

Ketika Anda sudah  mendapatkan besaran jumlah pajak terutang tersebut dari pelaporan PPh 21, maka tahapan yang selanjutnya yakni membayar pajak yang terutang tersebut. Seperti apa caranya? Anda hanya perlu mencatat besaran jumlah pajak terutang PPh 21 tersebut lalu bayarkan melalui bank manapun. Berikutnya, Anda akan mendapatkan bukti setor ataupun bukti pembayaran pajak terutang.

Di dalam bukti pembayaran pajak itu, Anda akan mendapatkan NTPN ataupun nomor yang akan dijadikan sebagai bukti bahwa pajak terutang tersebut sudah dibayarkan. Kemudian, anda kembali lagi kepada aplikasi e-SPT PPh 21, masukkanlah NTPN tersebut pada SSP (Surat Setoran Pajak) ataupun SSE (Surat Setoran Elektronik).

4. Kemudian Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21

Pastikan kembali seluruh data yang telah dimasukkan ke dalam e-SPT PPh 21 tersebut sudah tepat lalu masuklah ke dalam menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’ – klik pada bagian ‘B.1 Daftar Pemotongan’ dan juga ‘B.2 Penghitungan PPh Sudah Sesuai’.

Berikutnya, masuk ke bagian D dan di dalam bagian tersebut Anda akan menemukan checklist untuk dokumen yang akan dilampirkan pada pelaporan SPT tersebut. Kemudian, masuk ke bagian E dan di bagian tersebut Anda akan menemukan ‘Pernyataan dan juga Ttd Pemotong’, klik ‘Simpan’. Setelah data-datanya sudah disimpan, maka Anda bisa melakukan ekspor dokumen dengan cara masuk ke dalam menu ‘CSV’ – ‘Pelaporan SPT’, kemudian pilih masa PPh 21 yang akan dilaporkan, lalu klik ‘Buat File CSV’ dan pengisian e-SPT PPh 21 pun telah selesai.

 

Hati-Hati, SPT Bisa Dianggap Tidak Disampaikan Karena Hal-Hal Ini

Konsultan pajak batam-Banyak sekali  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah- daerah lain yang terkait pajak. Nah,dibawah ini ada penjelasan tentang”Hati-Hati, SPT Bisa Dianggap Tidak Disampaikan Karena Hal-Hal Ini”

Pada saat pelaporan SPT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Hal ini sangat penting. Apabila tidak diperhatikan maka bisa meningkatkan risiko SPT itu dianggap tidak tersampaikan.

Kita bisa melihat dari Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait dengan ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Dalam beleid tersebut ada disebutkan 4 kondisi yang dapat membuat SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak tersebut dianggap tidak tersampaikan. Pada beleid tersebut dikatakan jika SPT tidak bisa disampaikan Direktur Jenderal Pajak maka  wajib untuk memberitahukan kepada wajib pajak. Jadi nantinya kalian akan langsung diberitahukan jika SPT milik kalian tidak bisa disampaikan.

4 kondisi yang disebutkan itu, terdapat dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. 4 kondisi yang dapat membuat SPT dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak, yakni sebagai berikut:

  1. SPT tidak ditandatangani. Pasal 7 dari PMK itu, mengatakan bahwa jika wajib pajak ataupun kuasa wajib pajak tidak menandatangani SPT, maka SPT tersebut akan dianggap tidak disampaikan. Khusus bagi penandatanganan untuk kuasa wajib pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam peraturan undang-undang di bidang perpajakan. Tanda tangan itu pun dapat dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, ataupun bisa tanda tangan elektronik digital.

 

  1. SPT tersebut tidak dilampirkan dokumen. Dalam SPT tersebut, tidak dilampirkan dokumen yang diperlukan berdasarkan atas ketentuan peraturan undang-undang di bidang perpajakan. Jika tidak dilengkapi dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat, maka SPT tersebut akan tidak dianggap oleh DJP. Jadi SPT tersebut hanya akan dianggap sebagai data perpajakan oleh DJP.

 

  1. SPT tersebut lebih bayar yang penyampaiannya saat setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, ataupun tahun pajak. Maka wajib pajak tersebut akan ditegur secara tertulis dan juga SPT tidak akan dianggap telah disampaikan.

 

  1. Penyampaian SPT itu dilakukan setelah direktur jenderal pajak memeriksa, memberikan bukti permulaan dengan terbuka, atau juga diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pemeriksaan itu dilakukannya pada saat tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang telah diberikan kepada wajib pajak, wakil, ataupun kuasa, pegawai, dan bisa juga anggota keluarga yang sudah dewasa. Pemeriksaan juga dapat dilaksanakan pada saat tanggal wajib pajak. Sedangkan untuk pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilaksanakannya pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan tersebut diberikan kepada wajib pajak.

Pastikan pada saat kalian menyampaikan SPT harus memerhatikan keempat hal tersebut, supaya SPT yang kalian sampaikan itu dianggap.

 

Telat Lapor SPT Masa PPh 21? Ini Konsekuensinya

Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait pajak. Nah,dibawah ini ada penjelasan tentang”Telat Lapor SPT Masa PPh 21? Ini Konsekuensinya”

Apakah konsekuensi jika telat melaporkan SPT Masa PPh 21? Berdasarkan atas Pasal 7 Undang-Undang No.28/2007, jika SPT tidak disampaikan juga dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ataupun melebihi batas waktu perpanjangan penyampaiannya, maka akan dikenai sanksi administrasi yaitu berupa denda. Denda yang dikenakan untuk SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah sebesar Rp100.000.

Jika SPT Masa itu tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu tersebut maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan atas pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa itu paling lamanya adalah 20 hari setelah akhir masa (bulan) pajak.

Tetapi, jika tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional maka bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional tersebut termasuk ke dalam hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum dan juga cuti bersama secara nasional.

Jadi artinya, jika seorang wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai denda yakni sebesar Rp100.000. Hal yang perlu anda perhatikan adalah bahwa sanksi denda tersebut berbeda dengan sanksi denda atas keterlambatan penyetoran ataupun pembayaran pajak.

Masih merujuk pada pasal yang sama, terdapat delapan ihwal yang dapat membuat sanksi denda tersebut tidak dikenakan,Berikut ini rinciannya:

  1. wajib pajak orang pribadi (OP) meninggal dunia.
  2. wajib pajak OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.
  3. wajib pajak OP yang statusnya sebagai warga negara asing dan juga tidak tinggal lagi di Indonesia.
  4. bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatannya lagi di Indonesia.
  5. wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. wajib pajak yang terkena bencana nasional ataupun kategori bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  8. wajib pajak lain yang diatur oleh peraturan menteri keuangan.

Lantas apakah yang dimaksud dengan SPT Masa PPh Pasal 21? SPT Masa PPh pasal 21 adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.. Batas waktu pembayaran SPT ini jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya. (kaw)

 

Pajak UMKM Cuma 0,5% Omzet

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak. Nah,berikut ini ada informasi mengenai”Pajak UMKM Cuma 0,5% Omzet”

Berdasarkan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, pajak penghasilan (PPh) khusus untuk Wajib Pajak yang omzet setahunnya tidak lebih dari 4,8 Miliar (UMKM). Apa sajakah yang bisa digolongkan kedalam objek pajak UMKM ataupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?

Penghasilan dari usaha yang meliputi usaha dagang, industri, atau jasa, misalnya seperti jasa pelayanan penginapan, toko/kios/los kelontong, elektronik, pakaian, penjahit, bengkel, warung/rumah makan/ restoran, salon dan juga usaha lainnya, baik itu dilakukan secara langsung ataupun dilakukan melalui media online yang diterima atau juga diperoleh Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

Peredaran bruto (omzet) adalah imbalan atau nilai pengganti yang berupa uang atau juga nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi dengan potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenisnya. Penentuan pengenaannya didasarkan atas omzet dalam 1 (satu) Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. apabila omzet suatu usaha Tahun Pajak lalu tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, maka usaha itu termasuk dalam UMKM yang bisa dikenakan peraturan Nomor 23 Tahun 2018. Namun jika mempunyai lebih dari satu tempat usaha, omzet yang dimaksud tersebut adalah jumlah omzet dari seluruh gerai atau jugacounter atau outlet ataupun sejenisnya baik itu pusat maupun cabang dan bagi WP OP kawin status pisah harta atau memilih Terpisah (MT), yaitu suami-istri yang masing-masing mempunyai usaha dan juga NPWP yang berbeda, omzet yang dimaksud tersebut adalah dari penggabungan usaha keduanya.

Apakah semua Wajib Pajak yang omzet atau penghasilannya itu di bawah Rp 4,8 M bisa menggunakan tarif UMKM? Jawabannya adalah tidak, karena tidak selamanya Wajib Pajak bisa menggunakan tarif 5% ataupun memiliki jangka waktu tertentu.

Bagaimana bila omzetnya melebihi Rp4,8M pada tahun berjalan ataupun melewati jangka waktu pengenaan? Penghasilan dari usaha yang diterima ataupun diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya akan dikenai ketentuan umum PPh berdasarkan atas tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a bagi WP Orang Pribadi; dan juga Pasal 17 ayat(2a) atau Pasal 31E UU PPh untuk WP Badan.

Adapun yang bukan termasuk pajak UMKM digolongkan sebagai berikut ini:

  • Penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan bebas, contohnya: pengacara, dokter, notaris, akuntan, PPAT, pemain musik, arsitek, pembawa acara, distributor perusahaan pemasaran berjenjang kegiatan sejenis lainnya dan juga sebagaimana yang diuraikan dalam penjelasan PP 23 Tahun 2018.
  • Penghasilan berasal dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat(2) contohnya adalah: sewa rumah, jasa konstruksi, dan juga lain sebagainya yang telah diatur berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tersendiri.
  • Penghasilan yang diterima ataupun diperoleh dari luar negeri yang dipajaknya terutang atau sudah dibayar di luar negeri.
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Tarif dan Cara Pelunasan Pajak UMKM atau juga Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yakni termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat(2) dan bersifat final Pajak terutang = 0,5% * omzet per bulan. Dan Cara Pelunasannya bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Setor Sendiri: Dilakukan sesuai dengan prinsip perpajakan Self-Assessment di Indonesia. Dibayar sesuai saat terutang pajak tanpa menunggu adanya tagihan dan wajib dilakukan untuk tiap tempat kegiatan usaha setiap bulannya, paling lama tanggal 15(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajaknya berakhir.
  • Dipungut atau dipotong. Dalam hal WP bertransaksi dengan pemotong atau pemungut dan bisa memperlihatkan Surat Keterangan, penyetoran Pajak UMKM itu dilakukan oleh pemotong atau pemungut dengan Surat Setoran Pajak atau Sarana Lainnya yang dipersamakan atas nama WP paling lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan juga ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut.

 

SP2DK Dan Perlunya Respons Wajib Pajak

Konsultan pajak batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait pajak.Dibawah ini akan ada penjelasan mengenai”SP2DK Dan Perlunya Respons Wajib Pajak”

Seperti yang sudah diketahui, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, SP2DK itu diterbitkan apabila ditemukannya kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa hingga bulan Oktober 2021 produksi SP2DK itu mencapai 2,3 juta surat. Jumlah produksi SP2DK diproyeksi masih akan terus bertambah. Pada tahun lalu, produksi SP2DK dengan situasi pandemi Covid-19 mencapai 2,42 juta surat atau turun 27,76% dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang telah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (LHP2DK) yakni mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK itu. Pada tahun 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 juta surat atau 82,1% dari total produksinya.

Data dan Keterangan

Sesuai dengan SE-39/PJ/2015, data atau keterangan merupakan data dan/atau informasi yang diperoleh atau juga dimiliki dirjen pajak dari sistem informasi DJP; SPT wajib pajak; alat keterangan; serta hasil kunjungan (visit).

Setelah itu, ada data dan/atau keterangan dari pihak instansi, lembaga, asosiasi atau juga pihak lain (ILAP); hasil pengembangan dan juga analisis atas Informasi, data, laporan dan juga pengaduan (IDLP); internet; serta data atau informasi yang lainnya.

Direktur Data dan juga Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto mengatakan bahwa sepanjang bulan Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang telah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga LHP2DK.

Berdasarkan atas data Laporan Tahunan 2020 DJP, nilai realisasi atas SP2DK yang telah terbit pada tahun lalu mencapai Rp66,85 triliun. Sementara itu nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit mencapai Rp70,05 triliun.

Dasto mengatakan bahwa data yang sudah diturunkan melalui Approweb merupakan data yang telah memenuhi kualitas baik untuk ditindaklanjuti.

Digitalisasi SP2DK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa otoritas juga sedang melakukan digitalisasi SP2DK sejak tahun lalu. Menurutnya, proses itu masih terus berlanjut pada tahun ini.

Proses berbasis elektronik tersebut akan diimplementasikan mulai dari pembuatan sampai pengiriman SP2DK kepada masing-masing wajib pajak. Namun, hingga detik ini, penerbitan sampai pengiriman SP2DK kepada wajib pajak masih menggunakan kombinasi proses manual dan juga digital.

Dengan adanya digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah dari kepala kantor. Nantinya, akan ada kode verifikasi dalam setiap penerbitan SP2DK tersebut. Kemudian, tanda tangan basah tidak diperlukan lagi. Nantinya, pengiriman SP2DK  itu akan dilakukan secara online atau daring melalui surat elektronik (surel) resmi DJP.

Beri Tanggapan

DJP meminta wajib pajak untuk tidak khawatir bila mendapatkan SP2DK. Wajib pajak dapat langsung menghubungi kantor pajak penerbit SP2DK untuk mengonfirmasi surat tersebut. Wajib pajak diminta untuk mengecek terlebih dahulu kesesuaian data atau keterangan yang diberikan dengan kondisi sebenarnya.

kemudian, wajib pajak diminta untuk menyampaikan tanggapannya atas SP2DK yang sudah diterbitkan. Wajib pajak itu diberikan 2 pilihan untuk memberikan tanggapan tersebut, yaitun secara langsung ataupun tertulis.

Jika wajib pajak tersebut tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK itu dikirim atau disampaikan langsung, kepala KPP berwenang untuk menentukan salah satu dari 3 keputusan ataupun tindakan. Pertama,yakni memberikan perpanjangan jangka waktu (paling lama 14 hari) permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan atas pertimbangan tertentu.

Kedua, yakni melakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Ketiga, yakni mengusulkan agar terhadap wajib pajak itu dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau juga pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika pemeriksaan itu terjadi, maka sumber daya wajib pajak akan lebih banyak keluar.

Wajib pajak bisa mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan atas cara kerja DJP dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak. Menurutnya, ada 5 aspek yang harus diperhatikan wajib pajak dalam menerapkan prosedur pengujian kepatuhan mandiri.

Pertama, proses dan juga prosedur. Kedua, alat kontrol umum fungsi pajak perusahaan. Ketiga, keterkaitan dan juga ketersediaan data. Keempat, pengujian substansial. Kelima, komunikasi.

Bagaimanapun, dengan kepatuhan wajib pajak yang semakin meningkat, maka kinerja penerimaan dan juga tax ratio akan ikut optimal. Aspek ini menjadi krusial mengingat mayoritas pendapatan negara dalam APBN itu berasal dari pajak.

Info Mengenai PPh Pasal 25 Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak.Disini kami akan menjelaskan tentang”Info Mengenai PPh Pasal 25 Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak”                                                              

Pajak Penghasilan (PPh) adalah ketetapan pajak yang harus dipahami oleh setiap orang, salah satu jenisnya adalah PPh Pasal 25.PPh Pasal 25 ini pada dasarnya dikenakan kepada wajib pajak baik itu berupa orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan usaha.

Sama halnya dengan ketetapan pajak lainnya, untuk jenis pajak yang satu ini juga memiliki sejumlah ketentuan mulai dari tarif, perhitungan, hingga waktu serta jangka pembayarannya.

Seperti apakah detail dari PPh pasal 25 yang perlu kita ketahui? Berikut ini informasi detailnya.

Apa ketentuan yang diatur?

Ada satu pemahaman dasar yang harus digarisbawahi, PPh Pasal 25 merupakan bentuk dari pembayaran pajak yang dilakukan secara diangsur setiap bulannya, gunanya untuk meringankan beban wajib pajak (WP) yang terkena ketetapan pajak satu ini.

Kredit pajak atau pajak terutang ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun pajak.

PPh pasal 25 itu bersifat wajib. Apabila tidak membayarnya maka WP akan di berikan sanksi. Selain itu, pembayaran baik PPh badan pasal 25 ataupun PPh pasal 25 orang pribadi wajib dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.

Bicara tentang batas waktu pembayaran angsuran setiap bulannya, tanggal jatuh tempo angsuran PPh 25 setiap bulannya adalah di pertengahan bulan berikutnya.Misalnya, untuk PPh pasal 25 bulan Januari, maka angsuran yang harus dibayarkan paling lambatnya adalah pada tanggal 15 Februari.

jika batas waktu untuk penyetoran pajak tersebut jatuhnya pada hari libur, maka pembayarannya masih bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Berapa tarif PPh Pasal 25?

Bicara tentang tarif, ada beberapa ketetapan yang berbeda untuk WP yang bersifat orang pribadi dan juga badan. Untuk WP orang pribadi itu, tarifnya dibagi kembali menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT)

Pihak yang melakukan usaha penjualan barang, baik itu grosir maupun juga eceran, serta jasa, dengan satu ataupun lebih tempat usaha.

PPh 25 bagi OPPT adalah sebesar 0,75% x untuk omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT)

WP-OPSPT yakni pekerja bebas atau karyawan, yang tidak mempunyai usaha sendiri.

PPh 25 bagi OPSPT ini dihitung dengan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

Berikut Tarif PPh 17 ayat (1) yang berdasarkan ketentuan pendapatan adalah:

  • Sampai Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%

Berikutnya adalah PPh pasal 25 untuk badan, di mana tarifnya  itu ditetapkan dengan berdasarkan pada tingkat peredaran bruto (kotor) yang dimilikinya, yakni:

  • Jika penghasilan bruto dari WP badan yang bersangkutan tersebut kurang dari Rp4,8 miliar, maka tarif pajaknya dikenakan senilai 1%, tarif tersebut kemudian akan dikalikan dengan penghasilan kotor atau juga peredaran bruto.
  • Jika penghasilan yang diperoleh WP badan tersebut lebih dari Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, maka perhitungan tarifnya adalah senilai 0,25, yang kemudian akan dikalikan dengan PKP.
  • Jika penghasilan yang diperoleh tersebut lebih dari Rp50 miliar, maka perhitungan tarifnya yakni senilai 25% dikalikan PKP.

 

Ketahui Ketentuan Perpajakan Atas Harta Warisan Yang Belum Terbagi

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun  layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak.Kami akan memberikan informasi tentang”Ketahui Ketentuan Perpajakan Atas Harta Warisan Yang Belum Terbagi”

Anda yang berada di Batam atau dimana saja tentunya sering mendengar tentang warisan, harta yang ditinggalkan oleh pewaris yang meninggal kepada para ahli warisnya. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia, harta warisan yang belum dibagi atau belum terbagi adalah salah satu dari subjek pajak. Yang mana harta warisan tersebut belum terbagi maka harus didaftarkan sebagai kategori wajib pajak tersendiri untuk menggantikan pihak pewaris yang sudah meninggal dunia tersebut.Kemudian, ahli waris juga harus mengetahui dengan baik apa saja ketentuan perpajakan atas harta warisan tersebut seperti halnya pelaporan harta warisan pada SPT.

Harta warisan itu bisa meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak ataupun harta tidak bergerak. Jika anda mendapatkan peninggalan harta warisan peninggalan dari orang tua, maka tidak akan dikenai pajak atas warisan. Hingga detik ini, telah dijelaskan dengan tegas bahwa harta warisan itu bukanlah  objek PPh di Indonesia. Tetapi, harta warisan tersebut tetap wajib  dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Didalam ketentuan undang-undang perpajakan yang sudah diatur, ketentuan itu berlaku atas hal warisan milik wajib pajak yang telah meninggal dan belum terbagi. Ahli waris yang telah memberikan surat wasiat kepada pihak perbankan atau juga lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan tersebut, maka harta warisan itu tidak dianggap sebagai objek pajak.

Meskipun harta warisan itu bukan termasuk ke dalam objek pajak,tetapi harta warisan yang mencapai lebih dari Rp1 Milyar dan masih belum dibagi. Warisan itu harus tetap anda laporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan atau SPT. Pelaporan yang terkait dengan pajak yang berlaku atas warisan yang belum terbagi adalah bagian dari common reporting standard (CRS). Ini merupakan suatu standar penerapan dalam era keterbukaan informasi keuangan.

Jika harta yang akan diwariskan oleh pihak pewaris tersebut belum ada dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pihak pewaris tersebut, maka tidak akan ada permasalahan. Tidak akan menjadi permasalahan besar jika sebelumnya pihak pewaris belum ada melaporkan harta yang akan diwariskan tersebut. Selama penghasilan dari pewaris dan ahli warisnya masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Harta warisan tersebut tetap termasuk ke dalam kategori bukan objek pajak dan juga tidak akan dikenakan pajak warisan. Jadi artinya, selama harta warisan itu masih atas nama dan milik dari pewarisnya. Maka pihak yang bersangkutan wajib untuk melaporkan harta warisan tersebut di SPT Tahunan.

Jika harta warisannya sudah dibagikan dan juga memiliki kredit pajak yang terutang sudah dibayar lunas, maka statusnya bukan lagi objek pajak. Maka dari itu ,pihak ahli waris tersebut akan terbebas dari pembayaran pajak harta warisan.

Kewajiban dari perpajakan yang telah diperoleh atas penghasilan dari harta warisan yang belum dibagi itu harus dilaksanakan secara baik. Dalam ketentuan ini, pelaksanaan perpajakan bisa saja diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat ataupun pihak yang mengurus warisan tersebut. Perlu anda ketahui dengan baik bahwa pemerintah tidak akan mengenai pajak atas harta warisan. Tetapi akan ada pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari harta warisan tersebut.

Pemahaman Tentang Beban Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Konsultan pajak batam-Sangat banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang dengan terkait pajak.Disini kami akan menjelaskan tentang”Pemahaman Tentang Beban Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)”

Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri baik itu orang pribadi atau juga badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT atau Bentuk Usaha Tetap merupakan sebuah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tempat tinggalnya tidak di Indonesia. Yang mana bisa merupakan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan. Dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usahanya atau melakukan kegiatan di Indonesia. Jadi, kesimpulannya adalah BUT ini semacam cabang atau perwakilan perusahaan dari luar negeri yang didirikan di Indonesia.

 

BUT masuk ke dalam kategori subjek pajak luar negeri dan BUT merupakan wajib pajak badan. Di samping itu subjek pajak lainnya yang juga dipungut pajak penghasilan, seperti orang pribadi, perseroan terbatas (PT), yayasan, dan juga badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD. BUT tersebut dibuat untuk perusahaan penanaman modal asing yang menjadi wajib pajak dalam negeri.

BUT masuk ke dalam kategori Badan karena BUT merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri. Subek pajak yang dimaksud tersebut, baik itu orang pribadi  maupun badan untuk menjalankan usaha atau akan melakukan kegiatan di Indonesia. BUT atau Bentuk Usaha Tetap itu bisa berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, perakitan atau kegiatan pengawasan yang ada hubungannya dengan proyek tersebut
  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

penyelenggara dari transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

BUT tidak bisa menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner yang lainnya karena ia bukan merupakan penduduk Indonesia. Laba bersih setelah pajak yang sudah diterima atau diperoleh suatu BUT akan dikenakan branch profit tax. Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk WP dalam negeri dan BUT ditentukan dengan berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan.

Pemerintah telah menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak BUT yang baru mulai berlaku pada tahun pajak 2010. Tidak hanya si wajib pajak luar negeri saja ,tetapi tarif ini juga berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri. Hal ini ditegaskan oleh pemerintah dalam perubahan UU PPh Nomor 36/2008 yang tertuang didalam pasal 17 ayat (2a) UU tersebut.

Natura Sebagai Objek Pajak Dan Dapat Dibiayakan Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak.Berikut ini adalah penjelasan tentang”Natura Sebagai Objek Pajak Dan Dapat Dibiayakan Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan”

Natura sebagai Objek Pajak dan Dapat Dibiayakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, natura merupakan barang yang sebenarnya dan bukan dalam bentuk uang. Lalu, bagaimanakah perlakuan pajak atas natura bagi pemberi maupun penerima natura tersebut?

Didalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh), yang dikecualikan dari objek pajak itu adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang telah diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak ataupun Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh:

  1. Bukan Wajib Pajak;
  2. Wajib Pajak tetapi yang dikenakan pajak secara final; atau
  3. Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

Kemudian, bagi Wajib Pajak atau juga Pemerintah sebagai pihak yang memberi natura, biaya yang sudah dikeluarkan atas pemberian natura tersebut dikategorikan sebagai biaya yang tidak bisa dikurangkan (non deductible expenses), sebagaimana yang diatur didalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, untuk bisa menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan atas penggantian atau juga imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan ataupun jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali:

  1. Pengadaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai;
  2. Penggantian atau juga imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatannya di daerah tertentu dan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penegasan tentang natura itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, pemberian natura tersebut dan kenikmatannya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah sebagai berikut ini:

  1. Pemberian ataupun penyediaan makanan dan juga minuman untuk seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
  2. Penggantian ataupun imbalannya dalam bentuk natura dan kenikmatannya yang diberikan tersebut berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk segara mendorong pembangunan di daerah-daerah tertentu;
  3. Pemberian natura dan kenikmatan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Natura dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU HPP ini menyebutkan,bahwa  yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, dan termasuk imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura atau kenikmatan.

Namun, bukan berarti semua dari pemberian natura itu merupakan objek pajak, ada beberapa yang dikecualikan dari objek pajak tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP, yaitu sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura atau kenikmatan yang wajib disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura atau kenikmatan yang bersumber atau yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
  5. Natura atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Selain menjadi objek pajak, natura itu juga bisa dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan (dedutible expenses) digunakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n UU HPP.

 

 

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP (Non Efektif)

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah-daerah yang terkait pajak.dibawah ini adalah informasi tentang”Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP (Non Efektif)”

Apakah  itu wajib pajak non efektif? Berdasarkan atas SE-27/PJ/2020, wajib pajak non-efektif itu merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif ataupun objektif namun belum melakukan penghapusan NPWP. Jadi dengan menonaktifkan NPWP, wajib pajak tidak lagi berkewajiban untuk menyetor dan juga melaporkan pajak hingga wajib pajak tersebut sudah kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Penonaktifan NPWP itu sangat berbeda dengan penghapusan NPWP, dimana dengan anda menonaktifkan NPWP dapat diaktifkan kembali sedangkan bila anda menghapuskan NPWP tersebut maka NPWP akan mati dan supaya aktif kembali NPWP harus dibuat kembali.

Status wajib pajak non efektif itu hanya dapat ditetapkan oleh KPP berdasarkan atas permohonan wajib pajak itu sendiri maupun penetapan secara jabatan oleh KPP. Namun KPP harus melakukan penelitian terlebih dahulu untuk menetapkan status ini.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020 pasal 24 wajib pajak non efektif itu dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut ini:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau juga pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, tetapi secara nyatanya tidak lagi menjalankan kegiatan usaha apapun atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d. Wajib Pajak yang sudah melakukan mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum ada diterbitkan keputusan;
e. Wajib Pajak yang tak menyampaikan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik itu melalui pembayaran sendiri ataupun melalui pemotongan atau juga pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
f. Wajib Pajak yang tak memenuhi ketentuan terhadap kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
g. Wajib Pajak yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga ataupun tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998”, dan seterusnya.
Ketika wajib pajak sudah memenuhi salah satu kriteria tersebut maka ia bisa mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak NE

Penonaktifan NPWP wajib pajak bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Pertama,terlebih dahulu  wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan penetapan wajib pajak non efektif, baik itu melalui aplikasi e-registration di laman www.pajak.go.id atau juga bisa mengisi secara langsung di KPP.
Kedua, wajib pajak mengisi dan menandatangani formulir tersebut serta melampirkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.Setelah itu  menyerahkan dokumen tersebut ke KPP dengan datang langsung atau bisa melewati pos atau email.
Kemudian, KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan terlebih dahulu. Apabila permohonan itu disetujui, KPP akan menyampaikan pemberitahuan ke wajib pajak yang bersangkutan dan juga Kantor Pusat DJP akan memberikan kode ‘NE’ pada profil maupun data wajib pajak bersangkutan.
Untuk bisa mengaktifkan kembali NPWP itu, wajib pajak dapat mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP setelah selesai diisi dan juga ditandatangani formulir tersebut dapat diserahkan ke KPP beserta dengan KTP dan NPWP lama yang digunakan sebagai dokumen pendukung dengan datang secara langsung ke KPP atau bisa menggunakan email. Kemudian petugas administrasi KPP akan melakukan penelitian administrasi bertujuan untuk pengaktifan kembali wajib pajak non efektif. NPWP yang sudah aktif bisa dilihat di profil DJP Online wajib pajak.

Bukti Potong PPH 21 Dan Ketentuan Yang Berlaku

Konsultan pajak batam-Begitu banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak.Berikut adalah informasi tentang”Bukti Potong PPH 21 Dan Ketentuan Yang Berlaku”

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain.

Di Indonesia sistem pemungutannya adalah With holding tax, dimana pihak ketiga tersebut diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban memotong atau pun juga memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.

Pentingnya Peran With Holding Tax dalam Kaitannya dengan Bukti Potong PPh 21

Peran dari with holding tax ini sangatlah penting untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena mereka merupakan pihak yang tugasnya menyetorkannya ke kas Negara. Pihak yang dipotong ataupun dipungut pajaknya harus meminta Bukti dari pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2013 yakni berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan juga formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI atau POLRI.

Unsur-unsur Pajak Penghasilan Pasal 21

unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut ini:

  • Wajib Pajak

Wajib pajak pph 21 merupakan pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiunan. Sedangkan untuk orang yang tidak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 seperti pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan atau juga pejabat lainnya yang berada di negara asing.

  • Objek Pajak
  • Tarif Pajak
  • Pemotong Pajak

Adapun pemotong pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Orang yang memberikan pekerjaan baik pribadi, merupakan BUT induk dan cabang, dan juga badan usaha.
  • Bendahara pemerintah pusat atau juga pemerintah daerah, departemen, instansi, KBRI, dan yang lainnya.
  • Dana pensiun, ASTEK, JAMSOSTEK, BUMN atau BUMD, Lembaga, yayasan, asosiasi, organisasi, dan kepanitiaan.

Yang Bukan Pemotong Pajak PPh 21 adalah Sebagai berikut:

  • Perwakilan diplomatik
  • Organisasi atau Badan Internasional seperti PBB

Pentingnya Bukti Potong PPh 21

Setiap pembayar pajak dianjurkan untuk menyimpan bukti pajak tersebut dengan baik. Karena Pada akhir tahun pajak, pajak yang sudah dipotong atau dipungut dan juga disetorkan ke kas Negara tersebut akan menjadi pengurang dari pajak atau kredit pajak untuk pihak yang dipotong.

Bukti Potong PPh 21 Penting untuk Proses Cek Kebenaran dari Pajak yang Telah di Bayar

Bukti potong atau pungut adalah dokumen yang sangat berharga untuk setiap wajib pajak. Selain fungsinya sebagai kredit pajak, bukti potong adalah dokumen wajib pajak yang bisa dipakai untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potongnya harus dilampirkan di penyampaian SPT Tahunan Pph. Bukti potong tersebut juga akan digunakan dalam proses cek kebenaran dari pajak yang telah di bayarkan.

5 Langkah Mudah Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa digunakan dalam membantu para pemberi kerja di dalam membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016:

  1. Anda harus membuat sebuah daftar mengenai pegawai tetap selama tahun pajak 2016. Bila perlu, Anda dapat melengkapinya dengan data-data yang lainnya, misalnya seperti nomor induk pegawai, NPWP, NIK/No Paspor, alamat, jenis kelamin, jabatan, dan juga kode negara dalam hal karyawan tersebut merupakan karyawan asing.
  2. Kemudian,lengkapilah data di atas dengan status PTKP. Status PTKP tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga yang sudah diserahkan pada awal tahun kalender.
  3. Setelah itu,lengkapilah data di atas dengan menggunakan tanggal mulai bekerja karyawan, yang bisa digunakan untuk menentukan berapa lama karyawan itu mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.
  4. Setelah Anda sudah selesai membuat daftar seperti di atas, pemberi kerja dapat merekap penghasilan yang sudah dibayarkan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember untuk setiap pegawai.
  5. Setelah semua daftar di atas selesai dibuat, pemberi kerja dapat memulai untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 baik manual atau juga dengan menggunakan e-SPT. Namun, dengan penggunaan  e-SPT tentu akan menjadi lebih mudah.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong PPh 21

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 berupa Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) dapat digunakan bagi pegawai aktif maupun juga yang sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) digunakan sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Swasta yakni sebagai berikut:
  2. Penghasilan bagi Penerima Pensiun berkala.
  3. Penghasilan bagi Pegawai Tetap
  4. Penghasilan bagi Penerima Tunjangan Hari Tua berkala.
  5. Penghasilan bagi Penerima Pensiun berkala.
  6. Penghasilan bagi Penerima Jaminan Hari Tua berkala.
  7. Penghasilan bagi Penerima Tunjangan Hari Tua berkala.
  8. Penghasilan bagi Penerima Jaminan Hari Tua berkala.
  9. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) yang sudah dibuat oleh pemotong pajak adalah sebanyak 2 lembar yakni sebagai berikut:
  10. Lembar 1 bagi Pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  11. Lembar 2 bagi Pemotong Pajak.
  12. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak wajib dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Atau Pasal 26.

Dengan anda memahami ketentuan yang tercantum didalam PPh 21 termasuk segala sesuatu hal yang terkait bukti potongannya dapat memudahkan Anda dalam melakukan administrasi perpajakan.

Ada 3 jenis formulir SPT tahunan orang pribadi,Anda isi yang mana?

Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online ataupun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya, dan juga di daerah yang mungkin terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan tentang”ADA 3 JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI,ANDA ISI YANG MANA?”

SURAT pemberitahuan atau disingkat SPT merupakan sarana yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan ataupun pembayaran pajak kepada negara melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Jatuh tempo penyampaian SPT tahunan untuk PPh orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret. Nah, menjelang akhir Maret 2022 ini, wajib pajak orang pribadi harus bersiap-siap untuk membuat dan menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021

Mungkin masih banyak di antara wajib pajak yang kebingungan harus mengisi formulir yang mana karena untuk SPT orang pribadi itu terdapat tiga formulir yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770. Dibawah ini penjelasan singkat dari masing-masing formulir tersebut.

  • Formulir SPT Jenis 1770 SS

Formulir SPT jenis 1770 SS ini merupakan jenis SPT tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan saja dan juga sudah bekerja minimal satu tahun.

Jika wajib pajak hanya berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja hanya pada satu perusahaan atau instansi atau organisasi dengan penghasilan bruto setahunnya tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak mempunyai penghasilan lain selain dari bunga koperasi atau bunga bank, maka wajib pajak hanya mengisi SPT 1770 SS.

Pengisian formulir ini terbilang yang paling sederhana dari pada formulir lainnya, karena anda hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

  • Formulir SPT Jenis 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S ini adalah jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Sangat berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai kerjanya di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Jadi artinya, meski penghasilan bruto pegawai tersebut di bawah Rp60 juta per tahunnya, tetapi pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap harus melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S ini memiliki dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan tersebut seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

  • Formulir SPT Jenis 1770

Formulir SPT Tahunan jenis 1770 ini merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaannya sebagai pemilik bisnis tersebut atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja sama sekali.

Contoh kegiatan usaha atau pekerjaan bebas misalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan lain sebagainya. Jadi kegiatan usaha tersebut bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun juga pabrikan.

Selain dari itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang kerjanya di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan juga penghasilan yang diperolehnya dari luar negeri.

Dokumen Lain yang Dibutuhkan

Terdapat beberapa dokumen pendukung yang akan dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi,dokumen tersebut terdiri dari:

Formulir 1721 A1 dan A2

Formulir dengan kode 1721 A1 dan A2. Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara itu formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Formulir ini dapat diperoleh wajib pajak dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Data-data didalam formulir ini dapat membantu wajib pajak saat mengisi pengisian formulir SPT tahunan. Jika wajib pajak melapor SPT lewat e-filing, biasanya data formulir 1721 A1/A2 tersebut sudah terisi secara otomatis.

  • Electronic Identifiction Number(e-FIN)

Dokumen administrasi lain yang akan dibutuhkan sebelum mengisi SPT adalah e-FIN. Nomor ini bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dan akan menjadi akses untuk bisa masuk dan mengisi e-filing atau pelaporan pajak secara online dalam laman resmi DJP Online.

Cara untuk mendapatkan EFIN ini tidak sulit. Wajib pajak hanya perlu datang ke KPP yang terdekat dan membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di KPP wajib pajak akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN.

  • Informasi tentang Penghasilan, Harta atau Hutang Lainnya

Dokumen ini akan diperlukan apabila wajib pajak memiliki penghasilan yang lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama, adanya kewajiban terutang yang wajib dibayarkan, ataupun harta lainnya.

 

Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

Konsultan pajak batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau pun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah lainnya yang terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan tentang”CARA LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK WAJIB PAJAK BADAN PP 23/2018”

Sesuai ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak badan dengan omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahunnya pajak bisa menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 0,5% yang bersifat final selama jangka waktu tertentu.

Tidak hanya harus menyetorkan PPh terutang, wajib pajak badan yang menggunakan PP 23/2018 ini juga memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan.Untuk batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah selama empat bulan setelah akhir tahun pajaknya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh badan itu bisa juga dilakukan melalui e-Form atau bisa juga e-SPT. Nah, Dibawah ini penjelasan tentang tata cara pelaporan PP 23/2018 dalam SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form.

Sebelum memulai mengisi formulirnya, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen-dokumen yang berupa laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PP 23/2018, dan lain sebagainya. Lalu, dokumen tersebut disiapkan dalam format pdf.

Kemudian buka tautan https://djponline.pajak.go.id, setelah itu lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika login sudah berhasil, maka tampilan layer akan diarahkan ke laman dashboard layanan digital perpajakan.Kemudian, klik menu Lapor dan klik menu e-Form.

Pastikan kembali perangkat yang digunakan telah terinstalasi dengan IBM Viewer. Jika belum, unduh dulu IBM Viewer melalui tautan yang tertera pada bagian petunjuk poin 1. Setelah aplikasi tersebut sudah terinstalasi, klik Buat SPT.

Berikutnya, wajib pajak badan akan diminta untuk mengisi data formulir dengan memilih tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan dan diminta untuk pilih status SPT Normal. Setelah itu, klik permintaan dan sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form.

Buka file e-Form yang sudah diunduh dan harus  melengkapi data utama pada halaman induk.Lalu, pilih Lampiran Khusus 1A pada pilihan kolom formulir yang ingin dibuka. Didalam lampiran khusus 1A tersebut, wajib pajak bisa dapat memasukkan data terkait dengan penyusutan fiskal dan komersial.

Berikutnya, wajib pajak bisa membuka Lampiran VI yang hanya diisi jika wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain. Kemudian,buka Lampiran V untuk mengisi data pemegang saham atau pemilik modal serta data susunan pengurus atau komisaris.

Kemudian, pilihlah Lampiran IV isikan dengan jenis penghasilannya. Penghasilan UMKM yang mengikuti aturan dalam PP 23/2018 dapat diisi dengan jumlah penghasilannya pada poin 14 dengan mengisikan jenis penghasilan berupa PP 23, dasar perhitungan pajak. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah besaran pajak terutang.

Wajib pajak badan bisa membuka Lampiran III, apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.Setelah itu, buka Lampiran II dengan mengisi datanya sesuai dengan laporan laba atau rugi milik wajib pajak badan bersangkutan.

Seluruh data yang sudah terisi sebelumnya akan terhitung otomatis oleh sistem didalam Lampiran I. Lampiran tersebut dilengkapi dengan data yang masih perlu dimasukkan. Jika sudah dilengkapi, silahkan membuka Formulir Induk Lanjutan.

Pada Formulir Induk Lanjutan, wajib pajak harus mengisi kolom pernyataan dengan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tempat dan tanggal.Kemudian, bukalah Lampiran 8A dan masukkan elemen neraca dan laba-rugi sesuai dengan laporan keuangan badan usaha.

Setelah sudah mengisi seluruh data dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak badan bisa kembali membuka Formulir Induk. Setelah itu, klik tombol Submit yang terdapat pada bagian atas formulir induk.

Wajib pajak badan akan diarahkan untuk mengunggah lampiran dokumen tersebut  dengan bentuk format pdf yang telah disiapkan. Lalu, buka email terdaftar untuk memeriksa kode verifikasimya. Masukkan kode verifikasi pada laman lampiran unggah dokumen di e-Form dan kemudian klik Submit.

Berikutnya, wajib pajak bisa menunggu proses pengunggahan lampiran dan SPT 1771 sampai selesai. Jika sudah berhasil, wajib pajak badan akan mendapatkan notifikasi langsung pada e-Form dengan tulisan berupa pernyataan bahwa Submit SPT telah  berhasil.

Dengan demikian, SPT 1771 sudah terekam dan sudah berhasil dilaporkan dalam sistem DJP. Wajib pajak badan juga akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) pada kotak masuk email terdaftar yang dikirimkan oleh efiling@pajak.go.id. Selesai. Semoga bermanfaat.

 

Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan Atas SPHP Pajak

Konsultan pajak batam-sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait pajak.Dibawah ini ada informasi tentang”CARA MEMPERPANJANG WAKTU PENYAMPAIAN TANGGAPAN ATAS SPHP PAJAK”

Pada saat proses pemeriksaan wajib pajak, pemeriksa pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan harus melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Wajib pajak itu harus memberi tanggapan tertulis atas SPHP yang diterimanya. Jika sudah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, wajib pajak bisa memberikan tanggapan yang dibuat didalam lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Wajib pajak akan mendapatkan waktu paling lamanya 7 hari untuk menanggapi SPHP tersebut. Sementara itu, apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak harus membuat surat sanggahan.

Apabila sudah lewat dari jangka waktu tersebut, SPHP dan hasil pemeriksaan dianggap sudah disetujui oleh wajib pajak. Namun, jangka waktu tersebut masih bisa diperpanjang selama 3 hari. Perlu diketahui, ketentuan mengenai penyampaian SPHP dan tanggapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021.

Berdasarkan atas Pasal 42 ayat (4) PMK 17/2013, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari itu berakhir, untuk bisa melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan. Jangka waktu tersebut akan terhitung sejak diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

Format surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan tersebut, merujuk pada Lampiran VII poin D PMK 17/2013. Dalam surat tersebut, ada beberapa isian yang harus anda lengkapi.

Pada isian Yth. Kepala, di bagian titik-titik anda harus mengisi nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP tersebut.

Pada titik-titik setelah kalimat Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor,anda harus isi dengan nomor SPHP yang sebelumnya sudah diterima. Kemudian isilah tanggal yang tertera dalam SPHP.

Kemudian, isilah nama wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani lembar pernyataan persetujuan atau sanggahan hasil pemeriksaan. Begitu pun pada isian Pekerjaan atau Jabatan dan Alamat.

Pada isian dalam hal ini bertindak selaku, diisi dengan memberi tanda ceklis pada kotak yang sesuai, yaitu wajib pajak, wakil, atau kuasa.kemudian, isi juga nama wajib pajak yang akan diperiksa. Begitu pula dengan NPWP dan alamat yakni dari wajib pajak yang diperiksa tersebut.

Dibagian akhir, isi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan itu dibuat.setelah itu, silakan beri tanda tangan dan disertai nama wajib pajak atau wakil atau kuasa.

Jika sudah mengisi isian dalam surat tersebut dan sudah sesuai, Anda dapat menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari otoritas pajak yang bersangkutan. Penyampaian atau pemberitahuan tertulis dilakukan secara langsung atau pun melalui faksimile.

 

Formulir 1721 A1:Mengenal Bukti Potong Pajak Karyawan

Konsultan pajak batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah yang terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan tentang”FORMULIR 1721 A1:MENGENAL BUKTI POTONG PAJAK KARYAWAN”

Apa Itu Formulir 1721 A1?

Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai atau pensiunan. Formulir tersebut wajib diberikan kepada pemotong pajak atau bendahara instansi terkait dan akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang menerima penghasilan.

formulir bukti potong untuk karyawan terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan juga formulir 1721 A2.Ada perbedaan diantara keduanya yaitu, jika formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan atau diserahkan kepada pegawai dengan kriteria di atas, formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya.

Formulir 1721 A1 adalah Dokumen Berharga

Fungsi dari formulir 1721 A1 adalah sebagai kredit pajak, dapat juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah untuk proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan tersebut.

Kapan Formulir 1721 A1 Digunakan?

formulir 1721 A1 itu wajib dibuat oleh pemberi kerja, kemudian akan diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak. Misalkan, periode penerimaan penghasilan bulan Januari-Juni, maka bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 diberikan pada akhir bulan Juni atau pada bulan Juli.

Ketentuan Penggunaan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1

Berikut ini adalah ketentuan penggunaan bukti potong PPh pasal 21 formulir 1721 A1:

  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai swasta, yakni:
    • Penghasilan bagi pegawai tetap.
    • Penghasilan bagi penerima pensiun berkala.
    • Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala.
    • Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala.
  2. Jumlah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar untuk:
    • Lembar 1: Diberikan kepada pegawai sebagai dasar palporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,
    • Lembar 2: Diberikan kepada pemotong pajak
  3. Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.

Ketentuan Proses Pembuatan Formulir 1721 A1

Untuk proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 sebagai berikut:

  1. Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan.
  2. Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi pajak selama tahun pajak.
  3. Formulir 1721 A1 akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
  4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pemberi kerja membuat bukti potong formulir 1721 A1 paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

 

Ubah data WP bisa lewat kring pajak 1500200,Asalkan…

Konsultan pajak batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait pajak.Dibawah ini ada penjelasan tentang”UBAH DATA WP BISA LEWAT KRING PAJAK 1500200,ASALKAN…”

Sesuai informasi pelayanan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) di laman resminya, perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui kring pajak 1500200 asalkan data dan informasi yang sudah terdapat dalam administrasi perpajakan itu berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

DJP menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak yang bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 yaitu:

  • Perubahan untuk alamat tempat tinggal (domisili) wajib pajak dalam wilayah kerja      kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
  • Perubahan untuk alamat email wajib pajak.
  • Perubahan untuk nomor telepon ataupun untuk nomor ponsel wajib pajak.
  • Perubahan untuk status pernikahan.
  • perubahan kebangsaan.

Layanan untuk perubahan alamat tempat kedudukan ataupun tempat kegiatan untuk usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan alamat email wajib pajak, perubahan nomor telepon ataupun nomor ponsel wajib pajak mulai diberikan pada tanggal 12 Oktober 2020.

Setelah itu, layanan perubahan data untuk status pernikahan dan kebangsaan sudah mulai diberikan pada tanggal 30 Juni 2021. Perubahan data wajib pajak orang pribadi untuk status pernikahan dan kebangsaan dapat diubah selama data itu bisa divalidasi dengan data-data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Perubahan data wajib pajak bisa kita lakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 ataupun pada live chat pada situs web www.pajak.go.id di jam layanan pukul 08.00 – 16.00 WIB.Agar permohonan itu bias cepat diproses, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa data yang digunakan untuk proses verifikasi. Surat pemberitahuan perubahan data dikirimkan kepada wajib pajak melalui email paling lambatnya 1 hari kerja.