Konsultan Pajak Batam-Adabanyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah-daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,di artikel ini akan dibahas mengenai “Beda Istilah Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh”
Istilah Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh
Dalam dunia perpajakan ada dua istilah yang meski sekilas mempunyai arti yang sama, namun di antara kedua istilah ini mempunyai makna yang berbeda. Dua istilah yang dimaksud tersebut yaitu pemungutan PPN dan juga pemotongan PPh.
Memang, antara pemungutan PPN dan juga pemotongan PPh itu terlihat sangat jelas perbedaannya, dimana istilah pemungutan itu condong ditujukan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sedangkan, untuk istilah pemotongan itu lebih condong kepada Pajak Penghasilan (PPh).Sebenarnya dalam PPh itu juga dikenal adanya istilah pemungutan, yaitu untuk PPh Pasal 22.
Perbedaan Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh
Perbedaan yang utama antara pemungutan PPN dan juga pemotongan PPh itu terletak pada pengertian dasar kedua istilah itu. Pemungutan PPN itu bisa saja diartikan sebagai kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi, dalam hal ini PPN.
Sedangkan, pemotongan PPh itu diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Pemotongan pajak ini dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar itu bertanggungjawab atas pemotongan dan juga penyetoran serta pelaporannya.
Secara sederhananya, pemungutan PPN adalah kegiatan menambah jumlah tagihan ataupun jumlah yang seharusnya diterima. Kegiatan pemungutan PPN ini dilaksanakan oleh pihak penerima pembayaran ataupun penjual Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Sedangkan, pemotongan PPh adalah kegiatan mengurangi pembayaran ataupun jumlah yang diterima. Kegiatan pemotongan PPh ini dilaksanakan oleh pembeli BKP atau JKP.
Prinsip Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh
Dilihat dari prinsipnya, pemungutan PPN dan juga pemotongan PPh sama mempunyai prinsip self assessment, jadi dalam arti pemungut dan juga pemotong itu diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk melakukan penghitungan, pemungutan dan juga pemotongan serta melakukan penyetorkan dan juga melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Tetapi, dalam pemotongan PPN ini berlaku beberapa prinsip, yaitu prinsip tempat asal, dan juga prinsip tempat tujuan. Prinsip tempat asal adalah prinsip dimana barang dan juga jasa dikenai PPN di tempat barang dan juga jasa itu dibuat ataupun diproduksi. Jadi artinya, pengenaan pajaknya dilakukan di negara asal tempat terjadinya pembelian atau penyerahan barang tersebut untuk representasi tempat konsumsi. Dalam prinsip tersebut ekspor diberlakukan sama dengan transaksi domestik.
Sementara itu prinsip tempat tujuan adalah prinsip dimana barang dan juga jasa dikenai PPN pada tempat barang dan juga jasa tersebut di konsumsi tanpa harus memperhatikan tempat asal barang tersebut di produksi. Prinsip tersebut membebaskan pajak di negara pengekspor dan juga mengenakan pajak atas barang dan juga jasa di negara pengimpor untuk tempat representasi konsumsi.
Nah, di Indonesia sendiri prinsip yang digunakan yaitu prinsip tempat tujuan. Jadi, pemungutan PPN itu dikenakan saat barang tersebut dikonsumsi, sehingga pembayaran PPN tersebut atas ekspor bisa diminta kembali dan juga negara mengenakan pajak atas impor.
Memang, di dalam Undang-Undang (UU) PPN tidak secara langsung disebutkan bahwa Indonesia itu menganut prinsip tempat tujuan. Tetapi, jika dilihat secara substansi, pengertian dari tempat tujuan adalah memberlakukan pemungutan pajak, dalam hal ini pemungutan PPN, ketika barang dan juga jasa dikonsumsi, mengembalikan pembayaran PPN atas barang ekspor dan juga mengenakan PPN atas impor. Hal ini secara jelas terdapat dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 yang isinya menyebutkan bahwa pemungutan PPN itu dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean.
- Impor barang kena pajak.
- Penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
- Ekspor JKP oleh PKP.
Sedangkan, untuk pengenaan pemungutan PPN 0% untuk ekspor dijelaskan di dalam Pasal 7 Ayat (2), yang isinya menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 0% itu diterapkan pada:
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud.
- Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud.
- Ekspor Jasa Kenak Pajak.
Pengenaan tarif sebesar 0% pada ekspor BKP atau JKP ini bukan berarti atas ekspor tersebut akan dibebaskan dari pemungutan PPN. Pengenaan tarif 0% di sini bisa saja berarti bahwa pajak masukan yang sudah dibayarkan untuk perolehan BKP atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut bisa dikreditkan.
