
Konsultan Pajak Batam – Kebanyakan orang menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Kali ini kami akan menjelakan tentang ” Apa Itu Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara?“
Kedatangan turis asing di suatu negara, termasuk Indonesia, dapat mendongkrak nilai tukar dan perekonomian lokal. Dengan meningkatnya jumlah kunjungan turis, citra destinasi wisata yang akan dikunjungi juga semakin dikenal di mancanegara.
Turis sering menghabiskan uang untuk berbagai hal, termasuk oleh-oleh. Produk-produk perwakilan nusantara ini biasanya tidak dikonsumsi di dalam negeri, melainkan dikembalikan ke negara asalnya sebagai oleh-oleh atau cendera mata.
Hal ini tentu saja meningkatkan potensi keuntungan baik bagi negara maupun pengusaha. Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menarik turis asing ke Indonesia dan mendorong partisipasi yang lebih aktif di sektor ritel.
Salah satunya adalah dengan memberikan kemungkinan fasilitas pengembalian PPN pada turis asing atau bisa juga disebut VAT refund for tourist. Untuk mendapatkan kesempatan tersebut, wisatawan harus mengajukan pengembalian PPN melalui UPRPPN bandara kepada UPRPPN Bandara. Jadi, apa itu UPRPPN Bandara?
Definisi
UPRPPN Bandara adalah singkatan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara. Ketentuan mengenai UPRPPN mengacu pada Keputusan MenKeu No. 120/2019 dan Surat Edaran Direktorat Pajak SE27/PJ/2019.
Berdasarkan kedua aturan tersebut, UPRPPN bandara merupakan unit khusus Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dimana tempat kerjanya termasuk tempat konter check-in bandara dan bertanggung jawab untuk menangani permintaan pengembalian PPN untuk turis asing.
KPP yang ditunjuk oleh pengelola UPRPPN (KPP Pengelola) adalah KPP Pratama, dan wilayah kerjanya meliputi bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai titik pemberangkatan bagi wisatawan asing yang meninggalkan Indonesia.
Kepala KPP Pengelola untuk mengangkat petugas UPRPPN bandara dengan menerbitkan Keputusan Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara. Petugas UPRPPN yang ditunjuk terdiri dari petugas konter pemeriksaan dan petugas konter pembayaran. Meja keamanan adalah bagian dari UPRPPN bandara, yang bertanggung jawab untuk memeriksa bagasi turis asing.
Sedangkan Konter pembayaran merupakan bagian dari UPRPPN bandara yang bertanggung jawab atas pengembalian PPN kurang dari Rp5 juta yang dibayarkan oleh wisatawan asing.
Penting untuk diingat bahwa wisatawan yang ingin mengajukan layanan ini harus memenuhi persyaratan yang disepakati, termasuk jumlah PPN minimal 500.000 rupee, dan pembelian bagasi dilakukan dalam waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.



