Traveling ke Luar Negeri? Ini Aturan Lengkap Kepabeanan Barang Bawaan

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar kebanyakan orang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Traveling ke Luar Negeri? Ini Aturan Lengkap Kepabeanan Barang Bawaan

Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali meningkatkan sosialisasi terkait peraturan kepabeanan untuk bagasi penumpang. Tindakan ini diambil bersamaan dengan sejumlah penerbangan internasional ke Indonesia.

Firman Hermanshah, Kepala Bidang Komunikasi dan Publikasi DJBC Tubagus, mengatakan aturan tentang bagasi penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Peraturan ini mengatur tentang peraturan impor dan ekspor  barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Pembebasan bea masuk dan pajak atas impor barang bawaan  untuk barang pribadi diperbolehkan di Free Board (FOB) dengan nilai pabean maksimal USD 500 per orang.

Pengecualian yang dapat diterima adalah bea masuk dan pajak terkait impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Barang yang melebihi batas tarif yang ditetapkan dikenakan bea masuk dan PDRI.

Di sisi lain, produk pribadi yang dikenakan pajak konsumsi juga dibebaskan dari pajak konsumsi. Pengabaian ditawarkan untuk penumpang dewasa yang membawa hingga 200 batang rokok, 25 batang cerutu atau 100 g tembakau potong/produk tembakau lainnya atau 1 liter minuman yang mengandung etil alkohol.

Dalam hal  hasil tembakau lainnya terdiri  lebih dari satu jenis  hasil tembakau, diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang besarnya sama dengan proporsi kuantitas per jenis  hasil tembakau lainnya.

Selain milik pribadi atau bukan untuk keperluan pribadi, lanjut Firman, semua barang impor yang dibawa penumpang akan dikenakan bea masuk dan pajak untuk keperluan impor tersebut. Setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang harus diberitahukan kepada bea cukai.

Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dengan mengisi dan mengisi secara akurat Formulir customs declaration (CD) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), serta dalam bentuk data  atau formulir elektronik.

Setelah disetujui oleh petugas bea cukai, barang impor dapat dibawa keluar dari bandara. Tarif pajak impor untuk barang untuk penggunaan pribadi lebih dari USD 500 FOB adalah 10%. Nilai pabean ditentukan berdasarkan  nilai pabean total bagasi impor  penumpang di bawah US$500 FOB.

Firman mengatakan beberapa bandara sudah menawarkan sistem pembayaran tanpa uang tunai, mobile banking dan bekerja sama dengan penyedia layanan multi-pembayaran.

Dengan demikian, penumpang tidak perlu khawatir uang yang mereka bayarkan  jatuh ke tangan yang salah, karena sudah pasti uang yang mereka bayarkan akan langsung masuk  ke kas negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *