PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan.
Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tax Planning. Berikut pembahasannya.
Perencanaan Pajak (Tax Planning) dapat menjauhkan perusahaan dari risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan meminimalisir utang pajak yang tidak terduga. Sehingga melakukan perencanaan pajak merupakan hal yang penting.
Pengertian Tax Planning Serta Tujuannya
Perencanaan Pajak (Tax planning ) adalah upaya untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Untuk praktiknya sendiri harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Tujuan dari dilakukannya Tax planning yaitu :
- Mengefisienkan biaya dengan memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak.
- Menghitung dan mempersiapkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan sanksi atau denda yang dapat menambah pengeluaran pajak.
- Menghindari pembayaran pajak berlebih dari jumlah yang seharusnya.
Syarat Menjalankan Tax Planning
- Hindari pelanggaran peraturan perpajakan yang berlaku, yang dapat menimbulkan risiko seperti denda atau sanksi.
- Menghindari pemalsuan bukti pendukung atau data lain yang dibutuhkan untuk membayar pajak.
- Ciptakan tax planning yang masuk akal secara bisnis.
Tahap Dalam Melaksanakan Tax Planning
- Menganalisis Informasi yang Telah Ada
Menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung, serta menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam proyek. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak.
- Membuat Beberapa Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak
Pilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada perpajakan internasional setidaknya terdapat dua negara yang ditentukan terlebih dahulu. Proses perencanaan tidak boleh berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.
- Evaluasi atas Perencanaan Pajak
Tahap ini bertujuan untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencaan.
- Menemukan Kelemahan Dan Kemudian Memperbaiki Rencana Pajak
Pada tahap ini tindakan perubahaan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun dibutuhkan penambahan atas biaya atau risiko kemungkinan keberhasilannya sangat kecil.
- Memutakhirkan Rencana Pajak
Setiap bulan tetap perlu menghitung setiap perubahan yang terjadi, baik dari itu UU maupun pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilaksanakan.
Skema Tax Planning
Terdapat lima strategi yang biasa perusahaan lakukan dalam membuat perencanaan pajak :
- Tax Avoidance
Melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak, perusahaan berupaya menghindari pengenaan pajak. Perusahaan yang masih mengalami kerugian biasanya menggunakan upaya ini.
- Tax Saving
Memilih alternative pengenaan pajak dengan tarif rendah, diharapkan upaya ini dapat mengefisiensi beban pajak.
- Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajip Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong tetapi tidak boleh menyimpang.
- Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak
Penundaan penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan merupakan hal yang dilakukan wajib pajak untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah akhir bulan penyerahan barang, PPN boleh di bayar.
- Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
Wajib Pajak Badan harus mengetahui peraturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi perpajakan seperti sanksi administrasi, denda, bunga, atau kenaikan sampai dengan sanksi pidana.
Jenis-Jenis Tax Planning
Perencanaan Pajak dapat terbagi atas dua jenis, yakni:
- National Tax Planning
Praktiknya berpedoman pada Undang-Undang domestik. Perencanaan pajak jenis ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya memiliki usaha di Indonesia dan melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri saja.
- International Tax Planning
Biasa dilakukan oleh wajib pajak badan yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri dan di luar negeri. Transaksi yang dilakukan terhadap wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Untuk International Tax Planning harus memperhatikan UU dan Perjanjian Pajak ( Tax Treaty ) dari negara yang terlibat.



















