Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun di daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada artikel ini akan dijelaskan mengenai “Koreksi Fiskal: Pengertian dan Jenis Koreksi Fiskal”
Banyak dari Wajib Pajak yang belum paham mengenai koreksi fiskal dalam perpajakan. Karena koreksi fiskal ini memang hal yang gampang-gampang susah. Mari pahami koreksi fiskal mulai dari pengertiannya sampai dengan jenis koreksi fiskal di bawah ini.
Wajib pajak Badan ataupun perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga diharuskan untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan juga peraturan perpajakan yang disebut dengan laporan fiskal.
Namun, apabila ada data yang tidak sesuai, maka Wajib Pajak Badan harus melakukan koreksi fiskal dalam laporannya. Inilah yang dinamakan dengan koreksi fiskal.
Pengertian Koreksi Fiskal
Secara harfiah, koreksi fiskal itu sendiri adalah kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan juga penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak (WP).
Sebelum melakukan koreksi fiskal, seorang wajib pajak diimbau untuk mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku.
Sementara untuk pelaporan fiskal, bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi fiskal itu biasanya muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan ataupun pengakuan penghasilan dan juga biaya pada laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Laporan komersial itu disusun berdasarkan atas sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan secara fiskal.
Sebuah laporan keuangan, dapat menjadi dasar ataupun prediksi langkah yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan ke depannya seperti apa.
Laporan keuangan perusahaan juga dapat menjadi penyebab krusial perjalanan, reputasi dan juga kinerja sebuah perusahaan.
Dari laporan keuangan tersebut, juga bisa diputuskan berapa pajak yang harus dibayarkan sebuah perusahaan.
Sementara itu, pada saat melakukan perhitungan keuangan, terdapat laporan komersial tentang pemasukan, pengeluaran perusahaan dan juga keuntungan yang diperoleh.
Berikutnya akan dilakukan perhitungan rekonsiliasi fiskal.
Pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh perusahaan, didasarkan dengan rekonsiliasi fiskal tersebut.
Perusahaan melakukan koreksi dan Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti koreksi tersebut berdasarkan atas draft yang diajukan perusahaan.
Laporan SPT Tahunan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak perusahaan dikukuhkan. Saat ini, SPT Tahunan dapat dilakukan secara online ataupun offline.
Tujuan dari Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal merupakan suatu kegiatan mengoreksi dan juga membaca kembali perbaikan draft pajak.
Karena beban pajak sebelum disetorkan akan mengalami rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.
Jadi, diharapkan tidak akan terjadi kesalahan dalam melakukan perhitungan pajak.
Untuk lebih rinci, berikut ini adalah beberapa tujuan dalam melakukan rekonsiliasi fiscal:
1. Pengecekan draftpajak
Koreksi fiskal itu sangat penting dilakukan setelah laporan keuangan dibuat oleh perusahaan.
Pengecekan ulang draft tersebut sebelum diangsurkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Mengecek draft tersebut didasarkan pada data-data yang ada dengan memperhatikan transaksi dan juga penyesuaian antara penghasilan oleh wajib pajak (WP).
2. Alat untuk memenuhi draftlaporan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan aturan dan juga regulasi untuk Wajib Pajak.
Agar draft dapat terpenuhi dengan baik, maka untuk suatu perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal jadi dapat melihat ada tidaknya kekeliruan pada laporan yang sudah dibuat tersebut.
Karena apabila terjadi kesalahan, itu dapat menyebabkan kesalahan hitung untuk nominal pajak.
3. Meminimalisir salah hitung pajak
Pentingnya koreksi pada fiscal itu yakni untuk menghindari adanya kesalahan pada perhitungan pajak.
Karena dalam bisnis apabila ada nominal angka yang salah bisa jadi akan merugikan perusahaan.
Karena itu, ketelitian pada saat melakukan rekonsiliasi fiskal ini dibutuhkan penyesuain data, transaksi hingga penghasilan yang benar.
Dengan cara memahami tujuan yang menjadi bagian penting pada saat melakukan koreksi untuk fiskal tersebut, maka perusahaan memberikan kemudahan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perhitungan pajak yang sesuai.
Contoh Dari Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal itu dibedakan dalam 2 kelompok seperti berikut ini:
Pertama, Perbedaan Beda Tetap, yaitu biaya dan juga penghasilan yang bisa diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak.
Berikut Contoh koreksi fiskal Perbedaan Beda Tetap dalam hal biaya:
- Biaya pajak penghasilan
- Biaya sumbangan
- Biaya sanksi perpajakan
Berikut Contoh Penghasilan dalam Perbedaan Beda Tetap:
- Sumbangan
- Penghasilan bunga deposito
- Hibah
Kedua, Perbedaan Beda Waktu, yaitu biaya dan juga penghasilan yang diakui oleh akuntansi komersial ataupun bisa dikatakan sebaliknya tidak bisa diakui secara sekaligus oleh akuntansi pajak karena terdapat perbedaan metode pengakuan.
Berikut Contoh Biaya koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu :
- Biaya sewa
- Biaya penyusutan
Berikut Contoh Penghasilan koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu :
- Pendapatan lebih selisih kurs
Jenis Koreksi Fiskal
Pada peraturan perpajakan UU No.36 disebutkan bahwa koreksi fiskal dibagi menjadi 2 sebagai berikut ini:
1. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi positif ini umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut ini:
- Biaya yang dibebankan ataupun dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak ataupun orang yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian ataupun imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang diberikan dalam bentuk natura ataupun kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan pada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan, ataupun sumbangan.
- Pajak penghasilan (PPh).
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan ataupun amortisasi komersial diatas penyusutan atau amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan yang dikenai PPh Final dan juga penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak berasal dari hal-hal yang sudah disebutkan di atas.
2. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif ini akan menyebabkan laba kena pajak berkurang ataupun pengurangan Pajak Penghasilan terutang.
Karena, pendapatan lebih tinggi dari pada pendapatan fiskal dan juga biaya-biaya komersial yang lebih kecil dari pada biaya-biaya fiskal.
Penyebab dari munculnya koreksi negatif seperti penghasilan yang dikenai PPh final dan juga penghasilan yang tidak termasuk objek pajak namun termasuk ke dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2), selisih penyusutan atau amortisasi komersial di bawah penyusutan atau amortisasi fiskal, dan juga penyesuaian fiskal negatif yang lain.
Berikut ini Contoh Jenis Koreksi Fiskal Negatif:
- Penghasilan hadiah ataupun undian.
- Penghasilan transaksi saham
- Penghasilan transaksi pengalihan harta
- Penghasilan dari bunga deposito dan juga tabungan
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Setelah memahami mengenai apa itu koreksi fiskal, langkah selanjutnya yakni memenuhi ketentuan perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan atau Perusahaan, salah satunya melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.