AR Datangi Tempat Usaha, Cocokkan Angka Omzet Wajib Pajak

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, Ulasan dibawah ini akan memberikan informasi tentang“AR Datangi Tempat Usaha, Cocokkan Angka Omzet Wajib Pajak”

Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali sedang melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL yang dilakukan oleh account representative (AR) kali ini menyasar kepada pelaku usaha di Kelurahan Pemecutan Kaja dan juga Ubung Kaja.

Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPDL dilakukan guna untuk mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (WP), baik itu yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun yang belum ber-NPWP. KPDL itu sendiri dilakukan sesuai dengan pembagian wilayah kerja para AR.

“AR melakukan pengamatan dan juga wawancara kepada pemilik usaha untuk memperoleh informasi tentang aktivitas ekonomi seperti omzet per bulan, jumlah karyawan, harga satuan produk dan yang lainnya,” tulis KPP Pratama Denpasar Barat dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).

Hasil wawancara tersebut kemudian akan dituangkan dalam formulir pengamatan dan juga kemudian akan dilakukan perekaman dalam aplikasi SIDJP NINE modul alat keterangan.

“Sebelum pelaksanaan KPDL, para AR sudah membekali diri dengan data ataupun informasi internal DJP dan juga data lain yang diambil dari sumber eksternal, untuk memperkuat pengenalan di wilayah kerja masing-masing,” tulis KPP Pratama Denpasar Barat kembali.

Sebenarnya KDPL ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL ini dilaksanakan lewat teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan juga wawancara.

Tujuan dari KPDL ini adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak (WP) baru, pembangunan profil wajib pajak (WP), dan peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL bisa dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Yakni sebagai berikut:

  1. KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi).
  2. KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi).
  3. KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal.

 

Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau pun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, maupun untuk daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, mari simak ulasan di bawah ini yang akan membahas tentangApa Itu Sertifikat Elektronik?”

Dalam dunia digital, pada umumnya sertifikat elektronik itu digunakan untuk alasan keamanan (security). Hal tersebut juga diterapkan dalam layanan pajak secara elektronik, salah satunya adalah aplikasi faktur pajak elektronik atau yang biasa disebut dengan e-Faktur.

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014 sebagaimana sudah diubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan juga identitas yang menunjukkan status subjek hukum dari para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik itu berfungsi untuk otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP). Layanan perpajakan secara elektronik tersebut yakni berupa:

  • Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak lewat laman (website) yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
  • Penggunaan aplikasi ataupun sistem elektronik yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak yang berbentuk elektronik (e-Faktur); dan
  • Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak.

Untuk pengajuan permintaan sertifikat elektronik bisa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan tata cara seperti dibawah ini:

  • Pengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 dan bisa langsung diverifikasi dan juga divalidasi langsung oleh KPP;
  • Pengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphraseyang merupakan pasword dari Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase tersebut tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan saja. Dengan begitu, hanya pengurus PKP yang bersangkutan saja yang bisa menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang mempunyai passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
  • Pengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan harus mengisi dan juga menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ditjen Pajak.

Urgensi dari adanya surat pernyataan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Ditjen Pajak ataupun pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian sertifikat dan juga penggunaan layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak.

Perlu diingat, bahwa sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif yakni hanya untuk 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik tersebut diberikan oleh Ditjen Pajak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Bila sudah expired, maka bisa dipastikan PKP tidak dapat lagi menggunakan aplikasi e-Faktur. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang baru.*

 

Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, ulasan berikut ini akan membahas tentang Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan”

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hibah dan juga warisan adalah penghasilan yang tidak termasuk objek PPh.

Tetapi, tidak seluruh hibah bisa dikecualikan dari objek PPh. Hibah dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi 2 kriteria. Berikut 2 kriteria tersebut:

  1. Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, ataupun orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
  1. Penerima hibah juga tidak mempunyai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Jika memenuhi kedua kriteria tersebut, maka hibah bisa dikecualikan dari objek PPh.Meski dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), hibah dan warisan tetap saja wajib untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Nah, Konsultan Pajak Batam kali ini akan menjelaskan bagaimana cara melaporkan hibah dan warisan di SPT Tahunan orang pribadi.

  • Apabila menggunakan formulir SPT 1770, maka buka fileformulir SPT 1770 yang telah diunduh melalui fitur e-form di DJP Online. Sebagai catatan, untuk membuka file form SPT 1770 tersebut, pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 32 bit.
  • Setelah sudah membuka file, maka Anda akan diarahkan untuk mengisi Lampiran IV. Anda bisa melaporkan hibah dan waris pada lampiran IV bagian A mengenai harta pada akhir tahun. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan juga keterangan.
  • Contohnya, Anda hanya mendapatkan warisan berupa rumah tempat tinggal senilai Rp2 miliar pada tahun 2021. Anda bisa menambahkan harta pada lampiran IV bagian A dengan kode harta 061 – Tanah ataupun Bangunan Tempat Tinggal.
  • Berikutnya, pada kolom nama harta bisa dituliskan RUMAH. Untuk kolom tahun perolehan diisi 2021 dan untuk kolom harga perolehan diisi Rp2 miliar. Pada bagian keterangan, Anda bisa menuliskan spesifikasi terkait dengan rumah, misalnya luas tanah dan juga bangunan, alamat, ataupun yang lainnya
  • Apabila sudah selesai, Anda bisa melanjutkan ke Lampiran III. Pada lampiran ini, isi bagian B mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika penghasilan yang diterima adalah berupa hibah, Anda bisa mengisi bagian B nomor 1.
  • Jika penghasilan yang diterima adalah berupa warisan, silakan Anda isi bagian B nomor 2. Berhubung contoh yang dipakai yaitu rumah tinggal warisan maka isilah Bagian B nomor 2. Isikan nominal sesuai dengan nilai perolehan warisan yang diterima tersebut. Kemudian, lanjutkan seluruh proses pelaporan hingga selesai.

Formulir 1770S

  • Untuk pelaporan hibah dan warisan dengan menggunakan SPT 1770 S secara e-filing di DJP Online, silakan Anda LoginDJP Online tersebut terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Setelah itu, klik Buat SPT dan pilih SPT 1770S dengan formulir.
  • Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Silakan Anda klik Langkah berikutnya. Nanti Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi lampiran II. Pada bagian tersebut, silakan Anda laporkan hibah dan waris pada bagian B mengenai harta pada akhir tahun.
  • Setelah sudah mengisi lampiran II, lalu klik langkah berikutnya. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi Lampiran I. Pada bagian tersebut, isi bagian B mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Pengisian harta dan juga warisan kurang lebih sama seperti di formulir SPT 1770. Setelah itu, selesaikan proses pelaporan hingga selesai. Semoga bermanfaat.

 

Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada ulasan berikut ini akan membahas tentang Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus saja berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Penyederhanaan itu salah satunya yakni melalui penerapan SPT Pre-Populated Tax Return dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk penerapan pre-populated tax return tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan tersebut yakni berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lebih ringkasnya, lewat sistem pre-poulated tax return ini, wajib pajak (WP) akan mendapat notifikasi jika terdapat data penghasilan yang telah terekam. Kemudian, wajib pajak akan diberikan pilihan untuk menggunakan data yang sudah tersedia atau tidak. Data yang dimaksud tersebut yakni seperti penghasilan bruto yang sehubungan dengan pekerjaan dan juga jumlah PPh yang telah dipotong. Jika menggunakan data tersebut, wajib pajak hanya cukup mengonfirmasi kebenarannya dan menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, dan juga informasi lainnya yang belum terisi.

Selain Indonesia, berbagai negara pun telah menerapkan sistem pre-populated tax return ini. Sistem ini sering juga disebut dengan pre-filled return, pre-completed return, ataupun pro-forma return.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan pre-populated tax return?

Menurut publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oleh otoritas pajak pada banyak negara untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga mengeklaim haknya.

Layanan pre-filled return itu membuat sebagian informasi yang wajib dilaporkan dalam SPT sudah terisi. Wajib pajak hanya perlu untuk memeriksa informasi yang termuat, yakni dengan memeriksa kebenaran dari informasi tersebut ataupun menambahkan lagi detail yang kurang.

Sedangkan, IBFD International Tax Glossary (2015) mendefinisikan pre-populated tax return itu sebagai sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukan data wajib pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga ataupun informasi yang telah dimiliki.

Serupa dengan IBFD, OECD (2006) mendefinisikan pre-populated tax return itu sebagai sistem pelaporan dengan otoritas pajak yang berperan sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak (WP). Informasi tersebut bersumber dari pihak ketiga dan dari sumber yang valid lainnya.Nantinya informasi yang bersumber dari pihak ketiga itu akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak (WP). Setelah itu, wajib pajak melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan juga informasi yang disediakan tersebut (OECD, 2006).

Menurut Highfield (2006), jika ditinjau dari cakupan informasi yang bisa diakses dan juga diintegrasikan oleh otoritas pajak, pre-populated tax return bisa diklasifikasikan menjadi dua, yakni komprehensif dan juga parsial.

Program yang bersifat komprehensif umumnya sudah memunculkan beragam informasi pada pelaporan SPT wajib pajak (WP), yaitu sebagai berikut ini:

  1. data dan juga informasi identitas wajib pajak (WP);
  2. jumlah dan juga sumber penghasilan utama dari wajib pajak (WP);
  3. transaksi jual beli aset ataupun investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax ataupun pajak kekayaan (wealth tax);
  4. pemotongan atau pemungutan pajak yang sudah diadministrasikan oleh pihak ketiga ataupun diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu;
  5. jumlah kredit pajak; dan
  6. utang atau pengembalian pajak berdasarkan atas informasi yang bisa diakses oleh otoritas pajak.

Sedangkan untuk program yang bersifat parsial hanya mencakup salah satu ataupun sebagian saja dari informasi-informasi tersebut.

 

Definisi, Objek dan Karakteristik PPN

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun untuk di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, dalam ulasan dibawah ini akan dijelaskan tentang Definisi, Objek dan Karakteristik PPN”

Pemerintah telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak tanggal 1 April 2022 dari 10% menjadi 11%. Ketentuan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini diberlakukan bertujuan untuk menaikkan tingkat penerimaan pajak dan juga  memenuhi asas keadilan. Konsultan Pajak Batam akan memberikan anda informasi mengenai definisi, sejarah, objek, hingga karakteristik PPN. Simak ulasan di bawah ini.

Definisi PPN

Secara umumnya, PPN adalah pungutan yang disematkan pada proses produks, distribusi barang dan juga jasa. Pemungutannya itu kerap kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, pada saat kita berbelanja di supermarket ataupun saat membeli barang di pusat perbelanjaan atau mal.

Berdasarkan atas laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang ataupun jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN ini disebut value added tax (VAT) atau goods and services tax (GST). PPN itu termasuk ke jenis pajak tidak langsung, jadi maksudnya pajak tersebut disetorkan oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak.

Sejarah PPN

PPN ini mulai diperkenalkan dalam sistem perpajakan Indonesia pada tahun 1983. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan juga Pajak Penjualan Barang Mewah atau yang lebih dikenal dengan UU PPN. Tetapi, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 (Perppu) tersebut, pemerintah jadi memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 menjadi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1986. Penangguhan tersebut dilakukan karena pemerintah melihat banyak pihak yang belum siap untuk melaksanakan UU PPN seketika. Ketidaksiapan tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat dan juga negara.

Dalam perjalanannya, UU PPN ini sudah mengalami empat kali perubahan. Berikut ini rinciannya:

  1. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995.
  2. Dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
  3. Perubahan atas UU PPN ini dilakukan melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
  4. Perubahan yang terakhir dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, maupun untuk di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, pada artikel berikut  ini akan dibahas tentang “Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat elektronik ataupun electronic mail (e-mail) yang isinya itu pengingat untuk wajib pajak (WP) yang mau ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Pada e-mail itu Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk mengikuti PPS.

“Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak untuk bisa mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” tulis Suryo dalam e-mail yang juga diterima oleh Kontan.co.id, Selasa (18/1/2022).

Suryo juga menjelaskan, untuk program ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan saja. Terhitung mulai awal tahun 2022 ataupun sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai tanggal 30 Juni 2022.

Terdapat 2 skema kebijakan pada PPS

Pertama, diperuntukkan untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang sudah pernah mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) namun tidak ataupun belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

kedua, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum pernah melaporkan harta yang diperolehnya pada tahun 2016 sampai 2020 pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun pajak 2020.

Suryo juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti PPS ini agar dapat menghindari pengenaan sanksi administrasi jika di kemudian hari nantinya pemeirntah menemukan data harta yang belum dilaporkan.

“Kami mengimbau kepada saudara untuk berpartisipasi dalam program ini dan juga segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program PPS ini hanya akan berlangsung selama 6 bulan saja dan juga tidak ada lagi di masa mendatang,” tulis Suryo.

Suryo pun mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang sudah taat membayar pajak. Apalagi, pajak yang dibayarkan tersebut merupakan sumber utama pendapatan Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Belum lagi, sekarang ini dunia sedang menghadapi Covid-19 yang tentunya membutuhkan pendapatan untuk menanggulangi dampak dari virus tersebut sekaligus untuk memulihkan ekonomi nasional yang sempat terpuruk cukup dalam.

Gagal registrasi NPWP? Gagal validasi NPWP? Ini Penyebab dan Solusinya!

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan juga di Surabaya, maupun di daerah-daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, dalam artikel ini kami akan memberikan anda informasi tentang Gagal registrasi NPWP? Gagal validasi NPWP? Ini Penyebab dan Solusinya!”

Sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah bekerja dan juga mempunyai penghasilan, wajib hukumnya untuk mempunyai NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas dari wajib pajak (WP) yang fungsinya sebagai sarana administrasi perpajakan. Namun seringkali dalam registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menemui kesulitan yang membuat gagal pada registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khususnya untuk registrasi NPWP online. Beberapa kegagalan pada registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sering terjadi yaitu validasi NIK, NIK tidak valid, email sudah digunakan dan yang lainnya.

Lalu, bagaimanakah cara untuk mengatasi validasi NIK, NIK tidak valid, email sudah digunakan dan masalah-masalah yang lainnya?

Cara Registrasi NPWP 

Setidaknya terdapat tiga cara yang dapat dipilih untuk mendapatkan NPWP,berikut rinciannya:

  1. Bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP yang tempat kerja atau tempat tinggal atau lokasi usahanya.
  2. Kirim melalui pos, dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada KPP atau KP2KP yang tempat kerjanya atau tempat tinggal atau kegiatan usahanya.
  3. Melakukan registrasi online lewat laman pendaftaran elektronik Ditjen Pajak https://ereg.pajak.go.id/ dan juga mengajukan dokumen yang akan diperlukan.

Penyebab Registrasi NPWP Gagal

Terdapat sejumlah alasan mengapa registrasi pajak anda gagal. Dibawah ini adalah penyebab paling umumnya:

  • Tidak Ada Konfirmasi Atau Aktivasi Email

Pada saat mendaftarkan pajak online anda harus memastikan bahwa anda telah memverifikasi alamat email dengan benar. Nanti anda akan mendapatkan link aktivasi untuk  proses registrasi lebih lanjutnya.

Kesalahan paling umumnya yakni menggunakan alamat email yang salah ataupun email tersebut sudah tidak aktif lagi. Bagi yang mau mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP) harus klik tautan aktivasi yang masuk ke email tersebut untuk melanjutkan proses registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Password Salah

Pastikan anda mengulang kata sandi untuk pendaftaran pajak online yang mudah diingat. Karena kesalahan pada penulisan kata sandi juga menjadi salah satu penyebab anda gagal pada saat mendaftarkan NPWP.

  • Alamat Tidak Sesuai KTP

Salah satu penyebab lainnya yakni kesalahan pada penulisan detail alamat. Anda mungkin memasukkan alamat ataupun lokasi tempat tinggal yang tidak  sesuai dengan data yang ada di KTP anda.

  • Tidak Memenuhi Persyaratan

Kegagalan pendaftaran pajak anda juga bisa disebabkan oleh persyaratan yang tidak sesuai. Misalnya tidak mempunyai KTP, tidak mempunyai penghasilan, tidak mengunggah KTP sesuai dengan syarat, dan juga tidak mengisi formulir dengan benar.

  • Belum memperbarui NIK dan juga KK

Kegagalan pendaftaran pajak anda juga bisa disebabkan oleh persyaratan data pribadi terutama NIK dan juga KK yang belum diperbarui. Banyak sekali orang yang belum mengetahui bahwa dalam beberapa kondisi itu menyebabkan perubahan nomor NIK dan juga KK.

Solusi Jika Registrasi Pajak Gagal

Apabila proses registrasi pajak anda gagal, berikut ini adalah solusi yang dapat anda lakukan untuk mendapatkan NPWP.

  • Mengisi Formulir dengan Lengkap

Untuk mengatasi kesalahan pada saat pendaftaran pajak, pastikan anda mengisi formulir secara lengkap. Anda juga harus memastikan bahwa anda sudah  menuliskan data diri sesuai dengan data yang ada di KTP.

  • Aktivasi Email

Pastikan juga anda melakukan aktivasi email supaya proses registrasi bisa berjalan dengan baik.

  • Pastikan data pribadi seperti NIK dan juga KK sudah diperbarui

Seringkali karena perubahan status ataupun kategori wajib pajak (WP) itu membuat data pribadi seperti NIK dan juga KK ikut berubah, namun masih banyak wajib pajak (WP) yang belum mengetahui bahwa data pribadi tersebut harus kembali dilakukan verifikasi dan juga validasi ke Dukcapil ataupun ke Kantor Pajak. Jadi akibatnya seringkali pada pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ada yang gagal karena data NIK dan juga KK tidak valid.

Sekian penjelasan mengenai peyebab dan solusi gagal registrasi NPWP. Jadi tidak perlu bingung lagi apabila anda mengalami kegagalan pada saat registrasi NPWP, karena anda sekarang sudah memahami bagaimana solusi ketika gagal registrasi NPWP. Semoga bermanfaat.

Koreksi Fiskal: Pengertian dan Jenis Koreksi Fiskal

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun di daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada artikel ini akan dijelaskan mengenai “Koreksi Fiskal: Pengertian dan Jenis Koreksi Fiskal”

Banyak dari Wajib Pajak yang belum paham mengenai koreksi fiskal dalam perpajakan. Karena koreksi fiskal ini memang hal yang gampang-gampang susah. Mari pahami koreksi fiskal mulai dari pengertiannya sampai dengan jenis koreksi fiskal di bawah ini.

Wajib pajak Badan ataupun perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar  pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga diharuskan untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan juga peraturan perpajakan yang disebut dengan laporan fiskal.

Namun, apabila ada data yang tidak sesuai, maka Wajib Pajak Badan harus melakukan koreksi fiskal dalam laporannya. Inilah yang dinamakan dengan koreksi fiskal.

Pengertian Koreksi Fiskal

Secara harfiah, koreksi fiskal itu sendiri adalah kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan juga penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak (WP).

Sebelum melakukan koreksi fiskal, seorang wajib pajak diimbau untuk mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku.

Sementara untuk pelaporan fiskal, bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Koreksi fiskal itu biasanya muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan ataupun pengakuan penghasilan dan juga biaya pada laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

Laporan komersial itu disusun berdasarkan atas sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan secara fiskal.

Sebuah laporan keuangan, dapat menjadi dasar ataupun prediksi langkah yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan ke depannya seperti apa.

Laporan keuangan perusahaan juga dapat menjadi penyebab krusial perjalanan, reputasi dan juga kinerja sebuah perusahaan.

Dari laporan keuangan tersebut, juga bisa diputuskan berapa pajak yang harus dibayarkan sebuah perusahaan.

Sementara itu, pada saat melakukan perhitungan keuangan, terdapat laporan komersial tentang pemasukan, pengeluaran perusahaan dan juga keuntungan yang diperoleh.

Berikutnya akan dilakukan perhitungan rekonsiliasi fiskal.

Pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh perusahaan, didasarkan dengan rekonsiliasi fiskal tersebut.

Perusahaan melakukan koreksi dan Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti koreksi tersebut berdasarkan atas draft yang diajukan perusahaan.

Laporan SPT Tahunan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak perusahaan dikukuhkan. Saat ini, SPT Tahunan dapat dilakukan secara online ataupun offline.

Tujuan dari Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal merupakan suatu kegiatan mengoreksi dan juga membaca kembali perbaikan draft pajak.

Karena beban pajak sebelum disetorkan akan mengalami rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.

Jadi, diharapkan tidak akan terjadi kesalahan dalam melakukan perhitungan pajak.

Untuk lebih rinci, berikut ini adalah beberapa tujuan dalam melakukan rekonsiliasi fiscal:

1. Pengecekan draftpajak

Koreksi fiskal itu sangat penting dilakukan setelah laporan keuangan dibuat oleh perusahaan.

Pengecekan ulang draft tersebut sebelum diangsurkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Mengecek draft tersebut didasarkan pada data-data yang ada dengan memperhatikan transaksi dan juga penyesuaian antara penghasilan oleh wajib pajak (WP).

2. Alat untuk memenuhi draftlaporan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan aturan dan juga regulasi untuk Wajib Pajak.

Agar draft dapat terpenuhi dengan baik, maka untuk suatu perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal jadi dapat melihat ada tidaknya kekeliruan pada laporan yang sudah dibuat tersebut.

Karena apabila terjadi kesalahan, itu dapat menyebabkan kesalahan hitung untuk nominal pajak.

3. Meminimalisir salah hitung pajak

Pentingnya koreksi pada fiscal itu yakni untuk menghindari adanya kesalahan pada perhitungan pajak.

Karena dalam bisnis apabila ada nominal angka yang salah bisa jadi akan merugikan perusahaan.

Karena itu, ketelitian pada saat melakukan rekonsiliasi fiskal ini dibutuhkan penyesuain data, transaksi hingga penghasilan yang benar.

Dengan cara memahami tujuan yang menjadi bagian penting pada saat melakukan koreksi untuk fiskal tersebut, maka perusahaan  memberikan kemudahan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perhitungan pajak yang sesuai.

Contoh Dari Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal itu dibedakan dalam 2 kelompok seperti berikut ini:

Pertama, Perbedaan Beda Tetap, yaitu biaya dan juga penghasilan yang bisa diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak.

Berikut Contoh koreksi fiskal Perbedaan Beda Tetap dalam hal biaya:

  1. Biaya pajak penghasilan
  2. Biaya sumbangan
  3. Biaya sanksi perpajakan

Berikut Contoh Penghasilan dalam Perbedaan Beda Tetap:

  1. Sumbangan
  2. Penghasilan bunga deposito
  3. Hibah

Kedua, Perbedaan Beda Waktu, yaitu biaya dan juga penghasilan yang diakui oleh akuntansi komersial ataupun bisa dikatakan sebaliknya tidak bisa diakui secara sekaligus oleh akuntansi pajak karena terdapat perbedaan metode pengakuan.

Berikut Contoh Biaya koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu :

  1. Biaya sewa
  2. Biaya penyusutan

Berikut Contoh Penghasilan koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu :

  1. Pendapatan lebih selisih kurs

Jenis Koreksi Fiskal

Pada peraturan perpajakan UU No.36 disebutkan bahwa koreksi fiskal dibagi menjadi 2 sebagai berikut ini:

1. Koreksi Fiskal Positif

Koreksi positif ini umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut ini:

  • Biaya yang dibebankan ataupun dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak ataupun orang yang menjadi tanggungannya.
  • Dana cadangan.
  • Penggantian ataupun imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang diberikan dalam bentuk natura ataupun kenikmatan.
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan pada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan, ataupun sumbangan.
  • Pajak penghasilan (PPh).
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  • Sanksi administrasi.
  • Selisih penyusutan ataupun amortisasi komersial diatas penyusutan atau amortisasi fiskal.
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan yang dikenai PPh Final dan juga penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak berasal dari hal-hal yang sudah disebutkan di atas.

2. Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif ini akan menyebabkan laba kena pajak berkurang ataupun pengurangan Pajak Penghasilan terutang.

Karena, pendapatan lebih tinggi dari pada pendapatan fiskal dan juga biaya-biaya komersial yang lebih kecil dari pada biaya-biaya fiskal.

Penyebab dari munculnya koreksi negatif seperti penghasilan yang dikenai PPh final dan juga penghasilan yang tidak termasuk objek pajak namun termasuk ke dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2), selisih penyusutan atau amortisasi komersial di bawah penyusutan atau amortisasi fiskal, dan juga penyesuaian fiskal negatif  yang lain.

Berikut ini Contoh Jenis Koreksi Fiskal Negatif:

  • Penghasilan hadiah ataupun undian.
  • Penghasilan transaksi saham
  • Penghasilan transaksi pengalihan harta
  • Penghasilan dari bunga deposito dan juga tabungan
  • Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Setelah memahami mengenai apa itu koreksi fiskal, langkah selanjutnya yakni memenuhi ketentuan perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan atau Perusahaan, salah satunya melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali maupun di Surabaya, dan juga di daerah-daerah lain yang terkait pajak. Nah, dibawah ini ada pembahasan tentang “Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan”

SPT merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan juga kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT bisa dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun bisa secara daring (online) dengan menggunakan e-filling. Wajib pajak (WP) harus bertanggung jawab atas semua informasi yang diisi di dalam SPT. Apabila ada informasi yang tidak sesuai, maka Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak bisa meminta keterangan dan juga tanggung jawab pada Wajib Pajak tersebut.

Jenis-Jenis SPT

Berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 2 jenis SPT yakni SPT Masa dan juga SPT Tahunan. SPT Masa itu digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Masa pajak itu sendiri diatur dalam UU no 28 tahun 2007 terkait dengan ketentuan umum dan juga tata cara pelaporannya

SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun, ataupun pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan itu sendiri dibagi ke dalam dua kategori yakni: SPT Tahunan Perorangan, dan juga SPT Tahunan Badan. Lalu, apa sajakah perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan?

Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan adalah sebagai berikut:

1. Batas Pelaporan

Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan sangatlah terlihat jelas dari batas pelaporannya. SPT bulanan itu dilaporkan setiap sebulan sekali sedangkan SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus bagi wajib pajak pribadi dilakukan maksimalnya pada tanggal 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan maksimal pada tanggal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Sementara untuk SPT bulanan maksimal lapornya setiap tanggal 20 setiap bulan. Apabila tanggal 20 tersebut tanggal merah maka pelaporan dapat dilakukan pada tanggal selanjutnya.

2. Denda Terlambat Lapor

Denda untuk SPT bulanan dan juga SPT tahunan itu berbeda nominalnya. Untuk SPT tahunan jika telat lapor untuk wajib pajak (WP) perorangan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Untuk wajib pajak (WP) badan denda lapor SPT yang akan dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.

Untuk wajib pajak (WP) yang telat lapor SPT masa maka akan dikenakan sanksi administrasi yakni sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sedangkan untuk SPT masa yang lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Ada pula denda untuk telat bayar yang dikenakan mencapai 2% per bulannya dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.

3. Jenis

Berdasarkan atas jenisnya SPT tahunan itu hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan juga wajib pajak badan. Sementara untuk jenis pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan lewat SPT Masa terdiri dari:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
  4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
  5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
  6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.
  7. Pajak Penghasilan (PPh )Pasal 15.
  8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  9. Pemungut PPN.

4. Formulir yang digunakan

Formulir yang digunakan pada masing-masing SPT itu berbeda. SPT Tahunan Perorangan itu dibagi ke dalam 3 jenis formulir yakni terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan juga SPT 1770 SS. Perbedaan antara 3 jenis formulir SPT Tahunan ini terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, dan juga besaran penghasilan wajib pajak (WP) setiap tahunnya.

Formulir 1770 itu digunakan oleh Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai yang mempunyai sumber penghasilan lain, sementara untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari ataupun sama dengan Rp60.000.000 per tahun bisa menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus sebagai pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Untuk SPT bulanan itu formatnya berbeda-beda tergantung dari objek dan juga tarif pajaknya. SPT masa Pajak Penghasilan harus didukung dengan lampiran bukti potong. Untuk pengisian formulir SPT bulanan dan juga SPT tahunan sekarang dilakukan secara online.

5. Tujuan Pelaporan

Tujuan SPT bulanan adalah untuk melaporkan pajak yang dipotong atau yang dipungut oleh pihak lain. Sedangkan SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan juga hutang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan itu terdapat beberapa biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

Itulah tadi pembahasan mengenai perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan.

 

Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filing

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan juga di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, di bawah ini akan dibahas mengenai “Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filing”

Wajib Pajak (WP) terutama yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yakni jumlah harta dan juga kewajiban lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan aplikasi perpajakan untuk mempermudah administrasi perpajakan untuk setiap Wajib Pajak (WP).

Aplikasi yang telah dikembangkan tersebut adalah e-SPT, e-Filing, e-Form, dan lain sebagainya. E-SPT merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditujukan untuk Wajib Pajak yang gunanya untuk mempermudah dalam melakukan penyampaian SPT.

Pemerintah telah mengeluarkan PER-03/PJ/2015 yang membahas tentang pelaporan pajak secara online lewat e-Filing (Electronic Filing System) dan juga e-Form. E-Filing ini gunanya sebagai proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan juga real time lewat koneksi internet yang bisa diakses di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum menggunakan e-Filing di antaranya yakni  Wajib Pajak (WP) harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. EFIN ini adalah nomor identitas yang unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melakukan transaksi elektronik. Apabila Wajib Pajak telah mendapatkan nomor EFIN maka Wajib Pajak tersebut bisa menggunakan layanan pajak secara online.

Selain dengan menggunakan e-Filing untuk pelaporan SPT juga bisa menggunakan e-Form. Aplikasi e-Form ini sama halnya seperti e-Filing yang bisa diakses lewat website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  yakni djponline.pajak.go.id. E-Form adalah aplikasi formulir SPT elektronik dengan ekstensi file .xfdl yang dimana Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pengisian secara offline dengan menggunakan aplikasi form viewer yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Saat SPT tahunan sudah dibuat secara offline berikutnya Wajib Pajak (WP) bisa melakukan upload SPT secara online. Kelebihan dari menggunakan e-Form dibandingkan dengan e-Filing yakni dengan menggunakan aplikasi e-Filing itu Wajib Pajak (WP) harus membutuhkan koneksi internet sedangkan e-Form bisa diakses secara offline.

Ada beberapa jenis formulir SPT yaitu sebagai berikut:

  1. 1770 → dikenakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan berasal dari pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan ataupun NPPN dari satu atau lebih pemberi kerja. Dikenai PPh Final dari penghasilan lain.
  2. 1770 S → dikenakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri. Dikenai PPh Final atau bersifat final.
  3. 1771 → merupakan formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak.

Tetapi terjadi perubahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan yang dimana dalam melakukan pelaporan menggunakan aplikasi e-SPT maka akan diubah menggunakan aplikasi e-Filing dan e-Form. Berdasarkan atas Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi e-Form yakni untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan juga formulir SPT 1771 yang tujuannya untuk mempermudah Wajib Pajak pada saat  melaporkan SPT, maka dari itulah Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk menutup salah satu saluran pelaporan SPT Tahunan yakni lewat aplikasi e-SPT yang bertujuan agar bisa meningkatkan efisiensi dan juga kualitas data perpajakan. Dalam menggunakan e-Form ini, Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT secara online dengan cara mengunduh dan juga mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam bentuk .pdf.

Untuk Penutupan aplikasi e-SPT itu sendiri mulai akan diterapkan secara bertahap, yakni sebagai berikut:

  1. Formulir SPT 1770 S, 1770, dan juga 1771 pada tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 16.00 WIB
  2. Untuk formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan juga lampiran khusus Wajib Pajak (WP) Migas pada tanggal 30 Maret 2022 pada pukul 15.00 WIB.

Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa dalam pelaporan SPT sudah tidak menggunakan e-SPT lagi melainkan menggunakan e-Filing dan e-Form.

Tax Amnesty Jilid 2? Ini Fakta-Fakta Yang Patut Diketahui

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, kami akan memberikan informasi mengenai “Tax Amnesty Jilid 2? Ini Fakta-Fakta Yang Patut Diketahui”

Definisi Tax Amnesty Jilid 2

Tax amnesty (pengampunan pajak) merupakan penghapusan pajak yang semestinya dibayar dengan cara mengungkap harta dan juga membayarkan uang tebusan. Jadi artinya, wajib pajak (WP) hanya perlu mengungkapkan harta lalu membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak dilaporkan.

Tujuan Diberlakukannya Tax Amnesty Jilid 2

Tax amnesty sendiri Pada dasarnya bertujuan untuk mengumpulkan “uang” dari para wajib pajak (WP) yang sudah menyimpan kekayaannya secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Dengan menyimpan kekayaan di negara bebas pajak, membuat para wajib pajak (WP) akhirnya menghindari kewajiban perpajakannya. Maka, hilang juga potensi pemasukan untuk negara yang berasal dari pemungutan pajak.

Untuk menyiasatinya, pemerintah menerapkan program tax amnesty dengan harapan para wajib pajak (WP) yang menyimpan kekayaannya di luar negeri menjadi mau mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Karna program tersebut, pemasukan negara yang berasal dari pajak pun bisa meningkat dan juga peningkatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembangunan negara.

Lantas, sebenarnya seperti apakah pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 2? Ayoo simak fakta-fakta mengenai tax amnesty jilid 2 di bawah ini.

Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2

Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai tax amnesty jilid 2 sesuai dengan UU HPP:

a. Programnya Hanya Berjalan Selama 6 Bulan

Pada program ini, wajib pajak (WP) bisa mengungkapkan harta bersih yang belum ataupun kurang pada surat pernyataan, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data atau informasi tentang daftar yang dimaksud tersebut. Program tax amnesty jilid 2 ini hanya akan berlangsung mulai tanggal 1 januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

b. Siapa yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid 2?

Ada pula wajib pajak (WP) yang bisa berpartisipasi dalam tax amnesty jilid 2 ini yakni mereka yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I. Dengan syarat, rincian pembayaran pajak penghasilan berdasarkan atas pengungkapan harta yang tidak ataupun belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta tax amnesty jilid I. program ini pun diperbolehkan untuk wajib pajak (WP) yang berdasarkan atas pengungkapan hartanya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

c. Mekanisme dan Syaratnya

Syarat awalnya adalah wajib pajak (WP) harus mengungkapkan harta bersih lewat surat pemberitahuan pengungkapan harta dan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final. Cara menghitungnya  yakni dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta setidaknya dilampiri dengan:

  1. Bukti pembayaran PPh Final.
  2. Daftar rincian harta beserta dengan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.
  3. Daftar utang.
  4. Pertanyaan pengalihan harta bersih dalam wilayah NKRI. Dalam hal tersebut, wajib pajak (WP) bermaksud mengalihkan harta bersih yang ada di luar Indonesia.
  5. Pernyataan bahwa akan menginvestasikan harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam ataupun sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.

Setelah semua kewajiban di atas sudah dilampirkan, maka kemudian DJP akan menerbitkan surat keterangan atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak (WP) tersebut. Namun, jika berdasarkan atas hasil penelitian ditemukan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan kondisi yang sebenarnya, maka DJP bisa membetulkan ataupun membatalkan surat keterangan tersebut.

d. “Dosa” Apa Saja yang Diampuni dalam Tax Amnesty Jilid 2?

Keuntungan Untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid 2, yakni wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan yaitu berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak ataupun kurang bayar. Mengenai Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% tersebut, diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

Selain dari itu, wajib pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan ini juga akan terbebas dari tuntutan pidana. Mengapa begitu? Karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan juga lampirannya tidak bisa dijadikan untuk dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

e. Kebijakan Tax Amnesty Jilid 2

Ada 2 kebijakan yang dapat masyarakat ikuti dalam tax amnesty jilid 2 kali ini, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan juga orang pribadi yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I, dengan basis aset yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 2015.
  2. Untuk wajib pajak (WP) yang belum melaporkan kekayaannya yang diperoleh pada tahun 2016 sampai dengan 2020 dan juga belum dilaporkan dalam SPT.

f. Simulasi Tarif Kebijakan I 

Dalam program pengungkapan sukarela ini, wajib pajak (WP) diberikan 3 kategori yang mana semua ratenya telah berlaku pada tax amnesty jilid I.

Pada tax amnesty jilid 2 ini, PPh Final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11% dengan rincian sebagai berikut Ini:

  • 6% untuk harta yang ada di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan juga hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
  • 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta di dalam negeri.
  • 11% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

g. Simulasi Tarif Kebijakan II

Kebijakan kedua pada program tax amnesty jilid 2 ini hanya berlaku untuk  wajib pajak (WP) yang belum pernah melaporkan kekayaan yang diperoleh pada tahun 2016 sampai 2020 dan juga belum dilaporkan selama SPT 2020. Maka wajib pajak (WP) akan diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebagai berikut ini:

  • 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan juga energi terbarukan.
  • 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta di dalam negeri.
  • 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

 

Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lain yang terkait pajak. Nah, artikel ini akan memberikan informasi tentang “Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK”

Akibat Tidak Lapor Harta di SPT

Sejak berlakunya sistem pertukaran informasi global, jadi WP dituntut untuk selalu jujur dalam hal pelaporan harta kekayaannya. Mengapa seperti itu? Karena semua data yang terkait dengan harta kekayaan kena pajak, yang mana termasuk di sektor perbankan baik itu di dalam negeri ataupun di luar negeri, sudah bisa diakses sebagai kepentingan perpajakan. Jika ditemukan ketidakjujuran, maka Anda mungkin saja akan dikenakan denda tidak lapor harta di SPT Tahunan Anda.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga mengimbau agar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPPT) Tahunan tersebut dilakukan dengan benar, lengkap, dan juga jelas. Khususnya terkait dengan pelaporan kepemilikan harta. Sekarang ini Ditjen Pajak sudah memiliki basis data dan juga informasi yang jauh lebih banyak yang digunakan untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak. Tentu saja dalam hal ini sehubungan dengan penyampaian SPT.

Denda Tidak Lapor SPT

Kini diharapkan dengan semakin kayanya data yang dimiliki Ditjen Pajak, wajib pajak bisa lebih mematuhi kewajibannya terlebih dengan adanya basis data eksternal yang digunakan oleh Account Representative (AR) guna menguji kepatuhan wajib pajak (WP) yang nantinya akan disandingkan dengan data SPT Tahunannya.

Jika nantinya ditemukan adanya data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dengan laporan harta dan juga data yang didapatkan dari pihak ketiga, Ditjen Pajak bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak (WP). Nantinya permintaan penjelasan tersebut akan diiringi dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data  dan atau Keterangan (SP2DK)

Mengenal SP2DK dan juga Tarif Sanksi Denda

Kesinambungan data yang dimiliki oleh pihak ketiga dan juga data yang dimiliki Ditjen Pajak tersebut sangatlah penting. contohnya, data yang dimiliki oleh pihak ketiga terdapat catatan pembelian 3 mobil secara tunai. Kemudian, bukti potong penghasilan setahunnya sebesar 400 juta pada tahun yang sama. Tetapi, kolom laporan harta nihil. Dalam hal tersebut AR akan melihat dari mana kemampuan wajib pajak tersebut membeli secara tunai. Kemudian, DJP akan menerbitkan SP2DK untuk mendapatkan penjelasan dari contoh yang dibahas di atas.

Bagaimana jika wajib pajak tersebut tidak bisa menjelaskan? Jika wajib pajak tidak bisa menjelaskan sumber penghasilan tersebut, maka beban pajak atas sumber penghasilan baru harus dihitung dan juga ditambah dengan komponen denda.

Tentang harta yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dan harta tersebut belum wajib pajak laporkan dalam SPT Tahunan, maka akan dikenai tarif PPh Final sebesar 30% bagi wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi sebesar 200% ataupun sebesar 2%/bulan selama maksimal 24 bulan.

Kelompok Harta yang Wajib Dilaporkan

Terdapat 6 kelompok harta yang wajib pajak (WP) harus laporkan secara rinci terhadap kepemilikan hartanya. Simak rinciannya di bawah ini:

  1. Kas dan juga setara kas
  2. Harta berbentuk piutang.
  3. Investasi
  4. Alat transportasi
  5. Harta bergerak
  6. Harta tidak bergerak

Sewajarnya, setiap wajib pajak (WP) tentu saja mempunyai harta. Jadi, mustahil rasanya jika tidak mengisi kolom harta dalam SPT Tahunan. Mungkin saja selama ini Anda hanya melaporkan beberapa item saja supaya data bisa tersimpan pada saat pengisian e-Filing. Tetapi bisa saja ada harta lain yang tidak ataupun belum Anda laporkan.

Tentu saja hal ini akan berdampak di kemudian hari. Salah satu konsep yang harus dipahami yakni penghasilan yang telah Anda terima akan dihabiskan melalui 2 cara, yaitu dengan dikonsumsi ataupun investasi. Jika penghasilan yang Anda punya tidak habis dikonsumsi, maka digunakanlah penghasilan tersebut untuk investasi ke dalam aset, seperti ditabung, membeli tanah, dan lain sebagainya.

Jika harta yang Anda punya tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan nantinya akan timbul masalah di kemudian hari. Salah satu contoh masalah yang mungkin saja akan timbul adalah jika harta tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak lewat mekanisme pemeriksaan ataupun ekstensifikasi pajak.

Itu tadi pembahasan mengenai denda yang akan Anda terima jika tidak jujur dalam memasukan data harta Anda ke dalam SPT Tahunan.

 

Cara lapor pajak spt tahunan Melalui E-From dan E-Filing

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan mungkin di daerah lain yang terkait pajak. Nah, saat ini kami akan memberikan penjelasan tentang “Cara lapor pajak spt tahunan Melalui E-From dan E-Filing”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memastikan bahwa layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan sudah ditutup mulai tanggal 28 Februari 2022.

Jadi artinya, setelah menu unggah e-SPT itu ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan juga TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), WP tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa sebagai gantinya, para wajib pajak tetap bisa melaporkan pajaknya melalui e-Form, dan juga e-Filing.

kemudian, untuk yang sudah lapor SPT Tahunan, apakah perlu untuk lapor SPT Tahunan lagi, dan bagaimanakah cara untuk lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan juga e-Filing?

Wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, tidak perlu lapor lagi

Bagi wajib pajak (WP) yang sudah melapor sebelum tanggal 28 Februari 2022 tidak ada masalah.

Untuk wajib pajak yang belum lapor dan juga akan melapor pajak sebelum tanggal 28 Februari 2022 masih bisa menggunakan e-SPT.

DJP pun menginformasikan, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP untuk mengurus SPT.

Tetapi, harus dilakukan reservasi ataupun pemesanan terlebih dulu lewat kunjung.pajak.go.id.

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form

Seperti yang telah diketahui, e-Form merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengunduh dan juga mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang telah diisi dalam bentuk pdf.

Berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form:

1. Wajib pajak bisa login terlebih dahulu lewat laman www.pajak.go.id.

2. Setelah berhasil login, kemudian klik tab “Lapor”.

3. Setelah itu klik logo e-Form PDF.

4. Selanjutnya klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai dengan pertanyaan yang ada.

5. Setelah mengikuti semua langkah sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, kemudian klik kirim permintaan.

6. Nantinya, formulir SPT elektronik tersebut akan diunduh secara otomatis.

7. Wajib pajak bisa mengisi formulir SPT elektronik tersebut secara offline.

8. Untuk token pengiriman SPT telah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak tersebut mengunduh formulir.

Selain dari itu, e-Form versi baru ini mempunyai fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular yakni seperti daftar bukti potong dan lain sebagainya.

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

Sedangkan, e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id ataupun laman milik PJAP.

Untuk cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing adalah sebagai berikut:

1. Buka djponline lalu pilih login pada www.pajak.go.id

2. Kemudian Login dengan nomor NPWP dan juga kata sandi yang sudah ada, setelah itu isikan kode unik (captcha).

3. Lalu Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan juga keadaan wajib pajak.

4. Berikutnya Isilah formulir SPT dengan benar.

5. Wajib pajak akan menerima tanda bukti apabila SPT tersebut sudah berhasil dilaporkan.

6. Untuk bisa menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus mempunyai nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP lalu melakukan aktivasi.

Untuk catatan, batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya atau tepatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

 

 

Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Konsultan Pajak Batam-Banyak  masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, di bawah ini ada pembahasan tentang “Cara Perhitungan PPh Pasal 21”

Sekilas Pengantar Cara Menghitung PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan juga kegiatan.

Berdasarkan atas Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan juga Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut ini:

a.Penerima penghasilan kena pajak (PKP), adalah sebagai berikut ini:

  1. Pegawai tetap
  2. Penerima pensiun berkala
  3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya itu dibayar secara bulanan, penghasilan yang diterima per bulannnya sudah melewati Rp 4.500.000.
  4. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan pegawai yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku untuk pegawai tidak tetap ataupun tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan ataupun upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp4.500.000.

c. Dasar pengenaan dan juga pemotongan PPh 21 ini selanjutnya adalah senilai 50% dari jumlah penghasilan brutoyang berlaku untuk bukan pegawai sebagaimana yang dimaksud di dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku untuk penerima penghasilan selain dari penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud di dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan juga pemotongan, perhitungan PPh 21 pun didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jadi artinya, pengenaan PPh itu tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, tetapi dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 itu selalu disesuaikan dengan tarif PTKP terbaru yang telah  ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP terbaru yang terdapat di dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. adalah sebagai berikut ini:

  1. Rp 54.000.000; per tahun atau itu setara dengan Rp 4.500.000; per bulan bagi wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp 4.500.000; per tahun atau setara dengan Rp 375.000; per bulan tambahan bagi wajib pajak yang berstatus kawin (tanpa tanggungan).
  3. Rp 4.500.000; per tahun atau setara dengan Rp 375.000 per bulan tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan juga untuk keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyaknya 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP terbaru tersebut jadi membuat cara penghitungan PPh 21pun mengalami perubahan.

Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun untuk perhitungan PPh 21 itu sudah diatur oleh DJP, tetapi pada praktiknya, setiap perusahaan itu mempunyai metode perhitungan PPh 21-nya sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak ataupun gaji bersih yang didapatkan karyawannya.

Terdapat 3 metode untuk perhitungan PPh 21 yang paling umum, yakni sebagai berikut ini:

  1. Perhitungan PPh 21 Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross ini diterapkan untuk pegawai ataupun penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini artinya gaji seorang pegawai tersebut belum dipotong dengan PPh 21.

Misalnya, Andi adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) ia memperoleh gaji bulanannya sebesar Rp 10.000.000, maka untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000/bulan atau sebesar Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh sebesar 15%
  • PPh 21 (yang ditanggung sendiri)sebesar Rp 9.900.000/tahun atau sebesar Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersihnya (take home pay) sebesar Rp 9.175.000
  1. Perhitungan PPh 21 Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up ini diterapkan untuk karyawan ataupun penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misalnya jika Andi, adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) ia memperoleh gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut ini:

  • Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000/bulan atau sebesar Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh sebesar15%
  • Tunjangan pajak (dari perusahaan)sebesar Rp 9.900.000/tahun atau sebesar Rp 825.000/bulan
  • Total gaji brutonya sebesar 10.825.000
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan)sebesar Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersihnya (take home pay)sebesar Rp 10.000.000/bulan
  1. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung oleh Perusahaan)

Metode net ini diterapkan untuk karyawan ataupun penerima penghasilan yang memperoleh gaji bersih dengan pajak yang ditanggung oleh perusahaan.

Misalnya apabila Ardi itu adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000/bulan atau sebesar Rp 120.000.000/tahun
  • Total gaji brutonya adalah sebesar Rp 10.000.000
  • Tarif PPh 21sebesar 15%
  • Pajak yang ditanggung oleh perusahaan sebesar Rp 9.900.000/tahun atau sebesar Rp 825.000/bulan
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan)sebesar Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersihnya (take home pay)sebesar Rp 10.000.000/bulan

Berikut Adalah Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Mengutip dari situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan merupakan orang pribadi selain pegawai tetap dan juga pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan dengan nama dan juga dalam bentuk apapun itu dari Pemotong PPh 21 dan atau PPh 26 sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan berdasarkan atas perintah ataupun permintaan dari pemberi penghasilan.

Berikut ada contoh cara untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan,simak contoh dibawah ini:

Andi merupakan seorang pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia ia menerima penghasilan sebesar Rp 5.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah sebagai berikut:

5% x 50% x Rp 5.000.000,00  sama dengan Rp 125.000.

Jika Andi tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebagai berikut ini:

120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 sama dengan Rp 150.000.

Penjelasan:

Karena Andi bukanlah seorang pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang akan dikenai adalah senilai 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan untuk tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%.

 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Apakah Harus?

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, dibawah ini ada pembahasan mengenai “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Apakah Harus?”

PPS ialah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela lewat pembayaran PPh berdasarkan atas pengungkapan harta dan juga diatur berdasarkan atas PMK-196/PMK.03/2021. PPS ini dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022-tanggal 30 Juni 2022. Ada pula Kriteria Wajib Pajak yang bisa memanfaatkan PPS ini, berikut ini rinciannya:

1. Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty

  1. Wajib Pajak bisa mengungkapkan harta bersih yang belum ataupun kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data ataupun informasi mengenai harta yang dimaksud.
  2. Harta sebagaimana yang dimaksud adalah harta yang didapatkan Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985-tanggal 31 Desember 2015.

2. Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016-tanggal 31 Desember 2020 bisa menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut ini:

  • mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
  • membayar PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2020; dan juga mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrative, pengurangan ataupun pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan ataupun pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan; dan juga peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak tersebut sedang mengajukan permohonan tersebut dan juga belum diterbitkannya surat keputusan atau putusan.

2. Selain persyaratan yang disebutkan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut ini:

  • tidak sedang dilaksanakan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan juga Tahun Pajak 2020.
  • tidak sedang dilaksanakan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan juga Tahun Pajak 2020.
  • tidak sedang dilaksanakan penyidikan karena tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak sedang berada dalam proses peradilan karena tindak pidana di bidang perpajakan.
  • tidak sedang menjalani hukuman pidana karena tindak pidana di bidang perpajakan.

Lalu berapakah tarif PPS?, Adapun tarif PPS berdasarkan atas kebijakan sebagai berikut ini:

  1. Kebijakan I
  • 11% bagi deklarasi Luar Negeri
  • 8% bagi aset Luar Negeri repatriasi dan juga aset Dalam Negeri
  • 6% bagi aset Luar Negeri repatriasi dan juga aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) ataupun sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
  1. Kebijakan II
  • 18% bagi deklarasi Luar Negeri
  • 14% bagi aset Luar Negeri repatriasi dan juga aset Dalam Negeri
  • 12% bagi aset Luar Negeri repatriasi dan juga aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) ataupun sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Lantas apakah manfaatnya mengikuti PPS? Untuk kebijakan I dan juga kebijkan II mempunyai manfaat sebagai berikit ini:

  1. Kebijakan I
  • Tidak dikenakan sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar)
  • Data ataupun informasi yang bersumber dari SPPH dan juga lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu ataupun pihak yang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, ataupun untuk penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
  1. Kebijakan II
  • Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 sampai dengan 2020, kecuali jika ditemukan harta kurang diungkap;
  • Data ataupun informasi yang bersumber dari SPPH dan juga lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu ataupun pihak yang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, ataupun untuk penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Demikianlah penjelasan tentang apa itu PPS, kriteria, dan manfaatnya.

 

Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuan Terbaru Pajak Penghasilan (PPh)

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga daerah lain yang terkait pajak. Nah, sekarang kami akan membahas mengenai “Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuan Terbaru Pajak Penghasilan (PPh)”

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilaksanakan hingga beberapa bulan ke depan. Perlu dicatat,bahwa pada tahun 2022 ini terdapat perubahan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan. Masyarakat yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus mengisi SPT sebelum batas waktu berakhir.

ia pun menjelaskan bahwa ada ketentuan baru dalam hal perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU tersebut mengubah sejumlah ketentuan, di antaranya yakni tentang PPh yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Mulai dari tahun 2022 ini, pemerintah telah mengubah lapisan dan juga tarif penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan UU HPP. Dalam aturan baru tersebut, perubahan utama terletak pada besaran pajak masyarakat dengan penghasilan per tahun di atas Rp5 miliar yang kini naik menjadi 35 persen, dari yang sebelumnya hanya 30 persen.

Ada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku untuk  wajib pajak orang pribadi ataupun individu yakni senilai Rp54 juta per tahun. Jadi artinya, seseorang yang mempunyai penghasilan maksimal Rp54 juta dalam satu tahun maka tidak terkena PPh, lalu untuk seseorang yang mempunyai penghasilan setahun Rp60 juta hanya akan terkena PPh dari penghasilan Rp6 juta atau selisih di atas Penghasilan tidak kena pajak..

Berikut ini adalah lapisan dan juga tarif PPh terbaru yang berlaku mulai 2022:

1. Lapisan Tarif I, penghasilan per tahun Rp0 sampai dengan Rp60 juta: PPh 5 persen

2. Lapisan Tarif II, penghasilan per tahun > Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: PPh 15 persen

3. Lapisan Tarif III, penghasilan per tahun > Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: PPh 25 persen

4. Lapisan Tarif IV, penghasilan per tahun > Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: PPh 30 persen

5. Lapisan Tarif V, penghasilan per tahun > Rp5 miliar: PPh 35 persen

UU HPP juga turut mengatur batas peredaran bruto tidak kena pajak untuk orang pribadi pengusaha atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta. Jadi artinya, usaha kecil dan juga mikro individu dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh.

Untuk tarif PPh Badan atau pajak untuk perusahaan adalah sebesar 22 persen. Lalu, terdapat pengenaan PPh pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai yang dibiayakan oleh pemberi kerja dan juga merupakan penghasilan bagi pegawai.

Perubahan Tarif PPh Jasa Konstruksi

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, dibawah ini akan ada pembahasan mengenai “perubahan Tarif PPh Jasa Konstruksi”

Pemerintah sudah mengubah Tarif PPh Jasa Konstruksi. Perubahan tersebut mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022 berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.

Perubahan tersebut terkait dengan adanya Pandemi Covid-19. Karena hal itu, pada Pasal 10D disebutkan bahwa ketentuan tarif tersebut akan dievaluasi setelah 3 tahun berlaku. Jadi artinya, mungkin saja ada perubahaan lagi di tahun 2025 nanti.

Dahulu, jasa konstruksi ini dibagi menjadi 3 yakni perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan. Hal tersebut bisa baca di pengertian jasa kontruksi. Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan juga layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Kini jasa konstruksi dibagi menjadi 5, yakni sebagai berikut:
1.  klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
2. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
3. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
4. ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan juga
5. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Dan untuk pengertian jasa konstruksi menjadi :

Jasa Konstruksi ialah layanan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.

Dari pengertian tersebut, Jasa Konstruksi dibagi menjadi dua, yakni jasa konsultansi, dan juga pekerjaan. Lebih gampangnya jasa konsultansi yang dulunya jasa perencanaan dan juga jasa pengawasan.

Tarif PPh Jasa Konstruksi

Seperti dalam peraturan pemerintah yang sebelumnya, PPh Jasa Konstruksi dikenakan PPh Final.jadi artinya, PPh terutang itu dikenakan dari nilai kontrak yang dikalikan dengan tarif.

Nilai Kontrak Jasa Konstruksi merupakan nilai yang tercantum atau yang seharusnya tercantum di dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan.

Sedangkan untuk tarif  PPh Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

  1. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) yakniuntuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha kualifikasi kecil ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% (empat persen)yakni untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  3. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) yakni untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana yang dimaksud di dalam nomor 1 dan juga nomor 2
  4. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) yakni untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha;
  5. 4% (empat persen)yakni untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha;
  6. 3,5% (tiga koma lima persen)yakni untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan juga
  7. 6% (enam persen)yakni untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

 

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Freelance

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan daerah lainnya yang terkait  pajak. Nah, dibawah ini akan ada pembahasan mengenai “Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Freelance”

Sebagai seorang warga negara yang taat, maka sudah sepatutnya kita untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah untuk melaporkan pajak, khususnya untuk wajib pajak yang mempunyai NPWP aktif atau sudah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif.

Dalam hal tersebut, bagi pekerja lepas atau freelance itu juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.Nah, dibawah ini akan ada pembahasan mengenai cara melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi bagi freelance.

Awalnya, Anda harus mengunjungi laman DJP Online. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan juga kode keamanan. Kemudian klik login. Setelah itu, pilih menu Lapor dan Anda klik e-Form PDF (Versi Yang Baru).

Untuk mengakses e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader minimal versi 2.0 terlebih dahulu. Apabila belum terinstalasi dengan Adobe PDF Reader, maka Anda bisa terlebih dahulu mengunduhnya pada menu Unduh Adobe PDF Readerlalu lakukan proses instalasi.

Setelah Anda berhasil mengunduh, Anda kembali ke laman DJP Online yang sebelumnya sudah dibuka lalu pilih Buat SPT. Anda akan ditanyakan terkait apakah Anda melakukan usaha ataupun pekerjaan bebas, lalu klik Ya.

Kemudian, Anda klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Lalu Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770. Pada bagian tersebut, anda isi dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan juga media pengiriman token yang Anda inginkan.

Apabila ingin impor data csv dan informasi yang lainnya, Anda bisa terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF. Di dalam laman itu, wajib pajak bisa melihat format dan juga contoh untuk pengisian berkas csv untuk impor data, baik wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi.

Tak ketinggalan, laman itu juga memuat petunjuk untuk pengisian berkas csv pada e-form PDF. Kemudian, Anda bisa memilih Kirim Permintaansehingga e-form 1770 pdf bisa otomatis terunduh dan token pun terkirim sesuai dengan media pengiriman yang dipilih.

Tahap selanjutnya, Anda buka form yang telah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman form tersebut, pilih Pencatatan.Hal pertama yang harus Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran itu, Anda akan diminta untuk mengisi harta, kewajiban atau utang pada akhir tahun, dan juga daftar susunan anggota keluarga.

Apabila sudah selesai, Anda bisa melanjutkan ke lampiran III. Pada lampiran tersebut Anda diminta untuk mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final, penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan juga penghasilan suami yang dikenakan pajak secara terpisah.

Selanjutnya ke lampiran II, Anda akan diminta untuk mengisi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar atau dipotong di luar negeri, dan juga PPh ditanggung pemerintah. Pada saat mengisi data ini, Anda bisa klik Tambah ataupun melakukan impor data menggunakan csv.

Dalam Lampiran I, Anda bisa segera menuju ke halaman 2. Khusus untuk penghasilan dari pekerjaan bebas yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan juga penghasilan neto pada bagian B nomor 4.

Jika Anda mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, silakan memasukkannya di dalam bagian B. Berikutnya, dalam lampiran induk, penghasilan neto dan yang lainnya telah terisi secara otomatis. Anda hanya cukup mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.

Lampiran induk pun menampilkan jumlah PPh yang kurang ataupun lebih dibayar. Dalam hal PPh kurang dibayar, wajib pajak wajib untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Apabila sudah selesai, maka wajib pajak bisa mengisi tanggal pelunasan.

Periksa terlebih dahulu hasil pengerjaan SPT Anda. Apabila sudah, Anda bisa mengklik tombol Submitpada bagian atas lampiran induk. Lalu,Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf itu.

Untuk wajib pajak yang sebelumnya mengalami kurang bayar, maka Anda akan diminta untuk mengisi data setoran pajak atas nilai PPh yang kurang bayar tersebut.

Lalu, masukkan kode verifikasi yang telah diterima melalui e-mail atau pun melalui nomor handphone. Setelah itu klik Submit. Jika berhasil maka Anda akan mendapatkan notifikasi “Submit SPT berhasil”. Dan Anda pun akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat.

 

Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 26

Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,di dalam artikel ini akan dibahas tentang “Perhitungan Pemotongan PPh PasaL 26”

PPh Pasal 26 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri, baik itu Badan maupun Orang Pribadi, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang bersumber dari Indonesia. Tarif PPh Pasal 26 itu pada dasarnya mempunyai tarif yang sama, yakni 20% dari Dasar Pengenaan Pajak, tetapi terdapat perbedaan pada dasar pengenaan pajaknya, yakni 20% dari Penghasilan Bruto, 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto dan juga 20% dari Penghasilan Kena Pajak Sesudah dikurangi dengan PPh Terhutang.

  1. Tarif 20% x Penghasilan Bruto

Dasar Pengenaan Pajak yang mengacu pada Penghasilan Bruto yakni jika penghasilan yang diterima itu berupa:

  • dividen,
  • imbalan yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan juga kegiatan,
  • hadiah dan juga penghargaan,
  • premi swap dan juga transaksi lindung nilai yang lainnya,
  • bunga, termasuk premium, dan diskonto,
  • imbalan yang sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,
  • royalti, sewa, dan juga penghasilan yang sehubungan dengan penggunaan harta,
  • pensiun dan juga pembayaran berkala yang lainnya, dan
  • keuntungan karena pembebasan utang.
  1. Tarif 20% x Perkiraan Penghasilan Neto

Perkiraan Penghasilan Neto tersebut digunakan jika yang menjadi objek pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan yang berasal dari penjualan ataupun pengalihan harta di Indonesia, yang berupa saham perseroan yang didapatkan WP Luar Negeri selain dari BUT dari Indonesia, dengan peritungan 20% x 25% x Harga Jual
  • Penghasilan yang berasal dari penjualan ataupun pengalihan harta di Indonesia, yang berupa perhiasan, pesawat, kapal pesiar (dikecualikan apabila tidak lebih dari 10.000.000), dengan perhitungan 20% x 25% x Harga Jual
  • Penghasilan yang berupa premi asuransi dan juga premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang berada di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 25% x Harga Jual
  • Premi yang dibayar tersebut tertanggung kepada perusahaan asuransi yang berada di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 50% x Jumlah Premi
  • Premi yang telah dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi yang berada di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 10% x Jumlah Premi
  • Premi yang telah dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi yang berada di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 5% x Jumlah Premi
  1. Tarif 20% x Penghasilan Kena Pajak Setelah dikurangi PPh Terhutang

Penghasilan Kena Pajak Sesudah dikurangi dengan PPh Terhutang dari suatu BUT yang berada di Indonesia dikenai pajak yakni sebesar 20% (atau sesuai dengan tarif P3B), kecuali seluruh penghasilan itu ditanamkan lagi di Indonesia dalam bentuk sebagai berikut ini:

  • Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan tersebut dan yang berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri ataupun peserta pendiri;
  • Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan tersebut dan yang berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  • Pembelian aktiva tetap yang dipergunakan oleh BUT untuk melakukan usaha BUT ataupun melakukan kegiatan BUT di Indonesia; atau
  • Investasi yang berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk melakukan usaha BUT ataupun melakukan kegiatan BUT di Indonesia.

Cara Penghitungan PPh Pasal 26

Andi Merupakan Warga Negara Amerika mempunyai 25% saham PT Run Indonesia. Tahun ini Andi menjual seluruh sahamnya yakni senilai Rp6 Miliar kepada Bolt, seorang Warga Negara Kenya.

Asumsi tidak ada P3B antara Indonesia dan Kenya serta Amerika sehubungan dengan transaksi tersebut maka besarnya:

PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp6.000.000.000 = Rp300.000.000 (final).

 

 

Berikut Cara Perhitungan Tarif Pajak PPh Orang Pribadi

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN ,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan juga di daerah-daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, artikel ini akan membahas mengenai “Berikut Cara Perhitungan Tarif Pajak PPh Orang Pribadi”

Perhitungan tarif pajak PPh ini menjadi salah satu komponen yang penting dalam perhitungan gaji yang diperoleh oleh karyawan.

Jadi artinya, dari setiap penerimaan gaji karyawan tersebut, ada kewajiban yakni untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan.

Untuk perhitungan tarif pajak PPh itu sendiri, terdapat kebijakan yang masing-masing perusahaan menerapkannya dengan cara yang berbeda-beda.

Beberapa perusahaan, ada yang menyerahkan perhitungannya kepada karyawan.

Yang artinya, bahwa kewajiban pajak tersebut diserahkan secara independen kepada karyawan sehingga perusahaan tersebut tidak mempunyai kewajiban pembayaran, pemotongan ataupun pelaporan.

Tetapi, ada juga beberapa perusahaan yang memasukkan penghitungan tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 karyawannya ke dalam salah satu komponen gaji termasuk juga tarif PTKP yang berlaku.

Artinya, perusahaan tersebut punya kewajiban untuk melakukan penghitungan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Apa Saja Jenis-jenis Tarif Pajak PPh Atau Penghasilan Pasal 21?

Untuk PPh itu sendiri, di Indonesia dibagi menjadi 8 jenis yakni sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dikenakan pada wajib pajak yang mempunyai badan usaha dan juga berprofesi sebagai pengusaha.
  2. Pajak Penghasilan pasal 21 yang pajak penghasilan untuk karyawan, pegawai tetap dan juga penerima pensiun berkala, pekerja lepas, dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, peserta program pensiun yang berstatus pegawai yang menarik dana pensiun dan juga penerima imbalan yang sifatnya tidak teratur.
  3. Pajak penghasilan pasal 22 merupakan tarif pajak PPh yang dikenakan kepada wajib pajak yang melaksanakan kegiatan impor barang mewah.
  4. Pajak penghasilan pasal 23 yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan transaksi yakni meliputi dividen, royalti, hadiah, bunga, sewa, jasa, dan juga penghasilan lainnya selain aset tanah ataupun bangunan.
  5. Pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan yang terutang yang tertulis dalam SPT, dikurangi dengan PPh yang dipotong, dan juga PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
  6. Pajak penghasilan pasal 26 adalah tarif pajak PPh yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang sumbernya selain dari bentuk usaha tetap yang berdomisili di Indonesia.
  7. Pajak penghasilan pasal 29 merupakan pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang sesudah dikurangi dengan kredit pajak.
  8. Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang dikenakan pada pemilik bunga deposito, tabungan, obligasi ataupun surat utang negara, simpanan yang dibayarkan koperasi, transaksi saham ataupun sekuritas lain, hadiah undian dan juga transaksi lain yang sesuai dengan aturan.

Cara Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Dan Juga PTKP Wajib Pajak

Disaat Sebelum melakukan perhitungan, apabila pajak karyawan itu menjadi urusan perusahaan maka terdapat beberapa regulasi dan juga istilah yang mesti dipahami secara mendalam.

Tarif PTKP Wajib Pajak Pribadi

PTKP itu merupakan singkatan dari penghasilan tidak kena pajak.

Jadi artinya, jika gaji ataupun penghasilan yang diperoleh karyawan kurang dari jumlah ini maka ia akan terbebas dari kewajiban membayar tarif pajak PPh pasal 21.

Untuk PTKP karyawan yang mempunyai status belum menikah dan juga tidak mempunyai tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun.

Kemudian tarif PTKP selengkapnya bisa Anda lihat dibawah ini:

Rp54.000.000  Bagi Wajib Pajak Pribadi yang belum menikah
Rp4.500.000 Tarif PTKP tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000 Tarif PTKP tambahan untuk istri Wajib Pajak  yang mempunyai jumlah penghasilan itu setelah digabungkan dengan penghasilan dari suaminya sebagai Wajib Pajak Pribadi.
Rp4.500.000 Tarif PTKP untuk tambahan dari setiap anggota keluarga kandung Wajib Pajak Pribadi yang lainnya.

PPh Progresif

Salah satu dari sifat penghitungan tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 yang berlaku di Indonesia adalah progresif. Tentu saja tarifnya itu adalah setelah dikurang tarif PTKP.

Singkatnya, makin tinggi penghasilan seseorang tersebut maka makin besar pula pajak yang harus dibayarkannya.

Pengenaan tarif progresif merupakan pengenaan tarif  yang bertahap untuk setiap tingkat batas penghasilan jadi perhitungannya tidak dilakukan secara total.

Berdasarkan atas Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, untuk perhitungan tarif pajak pribadi itu menggunakan dasar pengenaan tarif progresif , seperti yang tertera pada tabel dibawah ini:

Tarif Pajak PPh Lebih Bayar

Disaat karyawan sebagai wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka akan ada pemberitahuan terkait status, apakah nihil, lebih bayar (LB) ataupun kurang bayar (KB).

Berdasarkan atas UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, PPh lebih bayar itu terjadi jika pajak yang terutang untuk satu tahun pajak jumlahnya lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan jadi kelebihan bayar bisa dikembalikan kepada wajib pajak.

Hal tersebut tentu saja setelah dihitung dengan utang pajak beserta dengan sanksi-sanksi lainnya.

Wajib pajak iru sendiri juga bisa saja memilih untuk mengkompensasikannya dengan hutang pajak tahun berikutnya.

Perusahaan bisa saja membantu karyawannya agar tidak perlu merasakan ini semua apabila perhitungan tarif pajak PPh pasal 21 setiap bulannya sudah rapi.

Dengan hal itu, pelaporan SPT pribadi karyawan setiap tahunnya jadi tidak perlu ada pembetulan lebih bayar ataupun kurang bayar.