Tax Planning Dalam Menghemat Bayar Pajak

Tax Planning Dalam Menghemat Bayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tax Planning. Berikut pembahasannya.

Perencanaan Pajak (Tax Planning) dapat menjauhkan perusahaan dari risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan meminimalisir utang pajak yang tidak terduga. Sehingga melakukan perencanaan pajak merupakan hal yang penting.

Pengertian Tax Planning Serta Tujuannya

Perencanaan Pajak (Tax planning ) adalah upaya untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Untuk praktiknya sendiri harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Tujuan dari dilakukannya Tax planning yaitu :

  • Mengefisienkan biaya dengan memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak.
  • Menghitung dan mempersiapkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan sanksi atau denda yang dapat menambah pengeluaran pajak.
  • Menghindari pembayaran pajak berlebih dari jumlah yang seharusnya.

Syarat Menjalankan Tax Planning

  • Hindari pelanggaran peraturan perpajakan yang berlaku, yang dapat menimbulkan risiko seperti denda atau sanksi.
  • Menghindari pemalsuan bukti pendukung atau data lain yang dibutuhkan untuk membayar pajak.
  • Ciptakan tax planning yang masuk akal secara bisnis.

Tahap Dalam Melaksanakan Tax Planning

  1. Menganalisis Informasi yang Telah Ada

Menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung, serta menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam proyek. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak.

  1. Membuat Beberapa Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak

Pilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada perpajakan internasional setidaknya terdapat dua negara yang ditentukan terlebih dahulu. Proses perencanaan tidak boleh berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.

  1. Evaluasi atas Perencanaan Pajak

Tahap ini bertujuan untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencaan.

  1. Menemukan Kelemahan Dan Kemudian Memperbaiki Rencana Pajak

Pada tahap ini tindakan perubahaan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun dibutuhkan penambahan atas biaya atau risiko kemungkinan keberhasilannya sangat kecil.

  1. Memutakhirkan Rencana Pajak

Setiap bulan tetap perlu menghitung setiap perubahan yang terjadi, baik dari itu UU maupun pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilaksanakan.

Skema Tax Planning

Terdapat lima strategi yang biasa perusahaan lakukan dalam membuat perencanaan pajak :

  1. Tax Avoidance

Melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak, perusahaan berupaya menghindari pengenaan pajak. Perusahaan yang masih mengalami kerugian biasanya menggunakan upaya ini.

  1. Tax Saving

Memilih alternative pengenaan pajak dengan tarif rendah, diharapkan upaya ini dapat mengefisiensi beban pajak.

  1. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Wajip Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong tetapi tidak boleh menyimpang.

  1. Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak

Penundaan penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan merupakan hal yang dilakukan wajib pajak untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah akhir bulan penyerahan barang, PPN boleh di bayar.

  1. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Badan harus mengetahui peraturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi perpajakan seperti sanksi administrasi, denda, bunga, atau kenaikan sampai dengan sanksi pidana.

Jenis-Jenis Tax Planning

Perencanaan Pajak dapat terbagi atas dua jenis, yakni:

  • National Tax Planning

Praktiknya berpedoman pada Undang-Undang domestik. Perencanaan pajak jenis ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya memiliki usaha di Indonesia dan melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri saja.

  • International Tax Planning

Biasa dilakukan oleh wajib pajak badan yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri dan di luar negeri. Transaksi yang dilakukan terhadap wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Untuk International Tax Planning harus memperhatikan UU dan Perjanjian Pajak ( Tax Treaty ) dari negara yang terlibat.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)

PT Jovindo Solusi Batam membuka layanan Pendampingan perpajakan dan pembukuan pajak. tidak perlu khawatir kami telah terpercaya dan amanah serta telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. berikut pembahasannya kami jabarkan untuk Anda.

Bagi wajib pajak tidak asing lagi dengan yang namanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak disebut juga dengan restitusi. Hal ini terjadi ketika jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau yang harus dibayarkan. Dengan catatan bahwa Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan atau hutang pajak lainnya.

Wajib Pajak tentunya harus mengikuti prosedur yang ada dalam melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan pengembalian dana secara tunai, non-tunai, dan pembayaran pajak bulan berikutnya.

Kondisi atau syarat permohonan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan :

  1. Lebih besar pembayaran pajak daripada pajak yang terutang
  2. Telah membatalkan transaksi atas pembayaran pajak
  3. Melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayarkan dan dilakukan.
  4. Pembayaran pajak yang berhubungan dengan permintaan pemberhentian penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dasar Hukum Pengembalian Pajak

Beberapa dasar hukum yang mengatur proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu :

  1. UU Nomor 6 Tahun 1983 Pasal 17 Ayat 2 s.t.d.t.d UU Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. PP Nomor 74 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. PMK-187/PMK.03/2015 mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketentuan Atas Permohonan Pengembalian Pajak

Beracuan pada Pasal 2 PMK-187/PMK.03/2015 permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan apabila :

  1. Terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, dimana pembayaran dilakukan atas bukan objek pajak yang terutang atau dengan kata lain seharusnya memang tidak terutang.
  2. Terjadi kesalahan pemotongan ataupun pemungutan yang mengakibatkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut menjadi lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
  3. Terdapat kesalahan saat dilakukan pemotongan atau pemungutan atas yang bukan termasuk objek pajak.
  4. Terdapat selisih lebih atau kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terkait penerapan P3B atas SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri).

Terdapat ketentuan lain dalam permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yaitu :

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh wajib pajak

Terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kegiatan impor

Berhubungan dengan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, sampai dengan PPnBM Impor yang telah dibayarkan. Pembayaran tersebut harus tercantum pada :

  • SPKTNP atau SPTNP.
  • Melakukan keputusan keberatan dengan menerbitkan SPKPBM, SPTNP, atau SPP.
  • Melakukan keputusan keberatan, dan putusan banding dengan menerbitkan SPKPBM, SPTNP, atau SPP.
  • Keputusan keberatan, putusan banding, sampai dengan putusan peninjauan kembali dengan menerbitkan SPKPBM, SPTNP, atau SPP.
  • Putusan banding dengan diterbitkannya SPKTNP.
  • Putusan banding serta putusan peninjauan kembali atas diterbitkannya SPKTNP.
  • Pembatalan proses impor dan telah disetujui oleh pejabat yang memiliki kewenangan, hal ini tercantum pada berkas dokumen.

Pajak yang telah dibayar ataupun disetorkan, pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), apabila pembayaran telah dilaporkan, maka pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN serta tidak akan dibebankan menjadi biaya pada SPT Tahunan Pajak PPh, atau tidak dapat menjadi penentu harga penentuan dalam harga perolehan.

Pajak yang telah dibayar ataupun disetorkan (PPnBM Impor), pajak tersebut tidak akan dibebankan sebagai biaya pada SPT Tahunan PPh atau tidak dikapitalisasi pada harga perolehan.

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi) atas kesalahan pemungutan atau pemotongan pajak

Terdapat ketentuan atas kesalahan pemotongan atau pemungutan yang dapat mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya yaitu :

  • Pemotongan atau pemungutan PPh mengakibatkan PPh yang dipotong atau dipungut tersebut lebih besar dibandingkan PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut.
  • Dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh orang atau badan bukan merupakan subjek pajak
  • Bukan termasuk PKP tetapi di pungut PPN yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.
  • Lebih besar pemungutan PPnBM dibandingkan pajak yang seharusnya di pungut.
Waktu Yang Tepat Dalam Pembuatan Faktur Pajak

Waktu Yang Tepat Dalam Pembuatan Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan perpajakan yang siap menangani dan memberikan solusi terbaik untuk permasalahan perpajakan Anda. Selain telah dilengkapi sertifikat dan terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menangani berbagai masalah perpajakan dari klien. Sehingga tidak perlu diragukan lagi segera hubungi kami.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti sudah biasa membuat yang namanya faktur pajak. Berdasarkan ketetapan  PMK Nomor 151/PMK.03/2013 telah dijelaskan tentang waktu pembuatan faktur pajak

Faktur Pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tanggung jawab atau kewajibannya dalam menyampaikan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Tujuan dari penyampaian ini adalah agar tercipta transparansi perpajakan dan menghindari adanya penggelapan pajak. lalu kapan waktu yang tepat dalam membuat faktur Pajak ? mari PT Jovindo Solusi Batam jelaskan kepada Anda.

Waktu yang Tepat untuk Membuat Faktur Pajak

Faktur Pajak wajib dibuat saat terjadi kondisi sebagai berikut :

  1. Penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP atau JKP.
  2. Telah menerima pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  3. Pada waktu yang memang telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

PMK Nomor 151/PMK.03/2013 menguraikan berdasarkan sifat dan hukumnya, waktu yang tepat dalam pembuatan faktur pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Berwujud

Berupa barang bergerak dan terjadi saat :

  • BKP berwujud diberikan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli.
  • BKP berwujud diserahkan langsung kepada pembeli barang atas pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya, atau penyerahan antar cabang.
  • BKP diserahkan kepada pengusaha jasa angkut atau juru kirim.
  • Harga atas penyerahan BKP telah diakui sebagai piutang atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP.
  1. Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Tidak Berwujud

Pembuatan faktur pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud terjadi saat :

  • Harga atau Nilai barang penyerahan BKP tidak berwujud telah diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika PKP menerbitkan faktur penjualan.
  • Perjanjian atau kontrak ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas, guna dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya.
  1. Pembuatan Faktur Pajak untuk BKP Aktiva

Pembuatan faktur pajak untuk BKP berupa persediaan atau aktiva (BKP aktiva) merupakan faktur pajak untuk barang yang pada awalnya tidak diperjualbelikan namun terdapat sisa ketika terjadi pembubaran perusahaan. Faktur pajak untuk BKP aktiva terjadi saat kondisi :

  • Telah berakhirnya waktu berdirinya perusahaan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Telah ditandatangani akta pembubaran oleh notaris.
  • Perusahaan secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau telah dinyatakan bubar, berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
  • Pengadilan membubarkan perusahaan.
  1. Pembuatan Faktur Pajak untuk Pengalihan BKP

Dalam rangka perubahan bentuk usaha atau  peleburan, pemekaran, penggabungan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi Pasal 1A Ayat (2) huruf d UU Pajak Pertambahan Nilai, terjadi jika kondisi :

  • Telah ditetapkannya atau disepakatinya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang terutang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha.
  • Akta mengenai penggabungan, pemekaran, pemecahan, peleburan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha telah ditandatangani oleh Notaris.
  1. Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan JKP

Selain pembuatan faktur pajak pada saat penyerahan BKP, terdapat juga saat yang tepat untuk membuat faktur pajak penyerahan JKP, sebagai berikut :

  • Diakuinya sebagai piutang atau penghasilan atas harga penyerahan JKP atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP.
  • Dimulai saat tersedianya fasilitas untuk digunakan secara nyata, baik sebagian maupun seluruhnya atas hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri.
  • Ketika kontrak atau perjanjian telah ditandatangani
  1. Pembuatan Faktur Pajak untuk Ekspor BKP atau JKP Berwujud dan Tidak Berwujud
  • Ketika BKP dikeluarkan dari daerah pabean maka harus dibuatnya faktur pajak untuk ekspor BKP berwujud. Untuk dokumen yang digunakan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah disetujui oleh DJP dan Cukai untuk melakukan ekspor, serta dilampiri dengan invoice. Dokumen tersebut disamakan dengan faktur pajak. Maka dari itu , eksportir yang telah membuat PEB tidak lagi perlu membuat faktur pajak.
  • Sementara itu untuk pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP tidak berwujud terjadi ketika penggantian atas BKP tidak berwujud yang diekspor yang kemudian dicatat dan diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Sedangkan untuk pembuatan faktur pajak untuk ekspor JKP diberlakukan yakni saat penggantian atas jasa yang dieskpor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Melalui e-Nofa Online

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Melalui e-Nofa Online

Sedang mencari konsultan pajak terpercaya ? jangan khawatir kini PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda. Selain dilengkapi dengan sertifikat dan amanah tentunya kami juga telah perpengalaman melakukan pendampingan dan menangani berbagai permasalahan perpajakan.

Cara mendapatkan NSFP di e-Nofa online tidak begitu sulit. Begitu juga syarat permintaan Nomer Seri Faktur Pajak secara daring ini mudah untuk dipenuhi.

Sebelum lebih lanjut kepada pembahasan, wajib pajak harus tau dahulu bagaimana cara permintaan nomor seri faktur pajak ini. Ternyata masih banyak wajib pajak yang belum memahami apa itu NSFP, apa saja fungsinya, dan siapa yang bisa mendapatkan NSFP.

Untuk itu PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Permintaan NSFP melalui e-Nofa Online. Berikut pembahasannya.

Nomor Seri Pajak (NSFP)

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NSFP sendiri merupakan salah satu syarat pembuatan Faktur Pajak.

Jumlah nomor Faktur Pajak yang dapat diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

Aturan Cara Mendapatkan NSFP di e-Nofa Online

Tata cara ketentuan permintaan NSFP :

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari 16 digit.
  2. NSFP diperoleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasrakan tata cara yang telah berlaku.
  3. Nomor Faktur Pajak yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.

Kini untuk memudahkan wajib pajak mendapatkan NSFP, wajib pajak dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-NOFA Online. Elektronik Nomor Faktur Online atau e-Nofa adalah aplikasi yang disediakan DJP dari tahun 2013 bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan nomor Faktur Pajak secara online.

NSFP Online dengan mengakses situs e-Nofa pajak dari DJP sebelumnya harus memiliki Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik.

Syarat Mendapatkan NSFP Menggunakan Aplikasi e-Nofa Online

Persyaratan untuk mendapatkan NSFP menggunakan aplikasi e-Nofa Online :

  1. Terdaftar dan Dikukuhkan sebagai PKP

Menggunakan aplikasi e-Nofa harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu dan memiliki akun PKP.

  1. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat Elektronik Pajak sendiri adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Untuk masa berlaku Sertifikat Elektronik ini adalah 2 tahun sejak diberikan.

  1. Kode Aktivasi dan Password

PKP harus memiliki kode aktivasi serta password yang diberikan oleh DJP, untuk mengakses layanan e-Nofa online.

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online

PKP harus meminta NSFP kepada DJP, dikarenakan wewenang untuk mengeluarkan NSFP ada di tangan Ditjen Pajak

Cara minta Kode Nomor Seri Faktur Pajak secara daring melalui aplikasi e-Nofa online, PKP harus melalui beberapa proses sebagai berikut.

  1. Mengunduh Sertifikat Elektronik pada Browser Komputer
  2. Browser Chrome
  3. Browser Firefox
  4. Langkah Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa Online
  • Login pada situs e-Nofa Online
  • Setelah masuk pada website e-Nofa, klik tombol “Permintaan NSFP”
  • Pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja di impor
  • Lakukanlah permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak
Tarif PPh 21 Dengan dan Tanpa NPWP

Tarif PPh 21 Dengan dan Tanpa NPWP

Bingung mencari konsultan pajak terpercaya ? tidak perlu khawatir karena kini PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda. Selain telah bersertifikat tentunya kami juga telah berpengalaman mendampingi dan menangani berbagai masalah perpajakan.

Pengertian PPh 21

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan dalam bentuk apapun dan berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dibebankan pajak atas penerimaan penghasilan yang dipotong oleh PPh 21 berdasarkan kebijakan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3.

Tarif PPh 21

Tariff PPh 21 ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu tariff PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Tarif pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan wajib pajak yang diterima setiap tahunnya.

  1. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 yang memiliki NPWP
  • Penghasilan pajak tahunan hingga Rp 50.000.000, tarif pajaknya sebesar 5%
  • Penghasilan pajak tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, tarif pajaknya sebesar 15%
  • Penghasilan pajak tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, tarif pajaknya sebesar 25%
  • Penghasilan pajak tahunan di atas Rp 500.000.000, tarif pajaknya sebesar 30%
  1. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 tanpa NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih tinggi yaitu sebesar 20% dari tarif yang ditetapkan untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Sebaiknya apabila telah memiliki penghasilan sebagai warga negara yang baik dan patuh silahkan membuat NPWP jadi tidak dikenakan tarif yang lebih tinggi.

PPh Pasal 21 Nihil

Biasanya pajak dengan status nihil terjadi karena penghasilan yang diperoleh karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Awalnya karyawan diharuskan melaporkan SPT Masa Nihil namun setelah ditetapkannya peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 SPT Masa Nihil sudah tidak wajib lagi di laporkan. Hal ini harus memperhatikan kondisi berikut :

  1. Tidak ada karyawan tetap dan juga bukan pegawai.
  2. Terdapat karyawan tetapi tidak ada pembayaran gaji.
  3. Pada Perusahaan untuk penghasilan seluruh karyawannya masih di bawah PTKP.

Akan tetapi apabila wajib pajak tetap ingin melaporkan SPT Nihil tersebut di perbolehkan saja.

Siapa Yang Menanggung Pajak Penghasilan Karyawan ?

Siapa Yang Menanggung Pajak Penghasilan Karyawan ?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan dibidang perpajakan yang telah terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam juga menerima klien dari berbagai kota di Indonesia.

Bagi karyawan pajak penghasilan merupakan hal yang tidak asing lagi didengar. Tetapi tidak bagi karyawan baru yang memasuki dunia kerja, mereka kerap bertanya-tanya siapa yang menanggung pajak penghasilan ini, apakah perusahaan atau karyawan itu sendiri ? demi menjawab pertanyaan ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjabarkannya dalam artikel berikut ini

Pajak Penghasilan

Melihat dari Undang – Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 perubahan keempat UU PPh No. 7 Tahun 1983, PPh adalah pajak atas penghasilan berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan bentuk apapun yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium serta jenis pembayaran lainnya. Untuk penghasilan di atas Rp 4.500.000 atau lebih dari Rp 54.000.000 dalam setahun akan dikenakan pajak penghasilan. Berlaku bagi karyawan baik itu tetap maupun karyawan tidak tetap. Nah, Perusahaanlah yang nantinya akan memotong PPh 21 dari karyawan pada setiap bulannya dan akan disetorkan ke kas negara.

Komponen Penghitungan Pajak Penghasilan Karyawan

Terdapat beberapa komponen yang harus dihitung saat perhitungan Pajak Penghasilan karyawan diluar gaji pokok sebagai berikut :

  1. Biaya Jabatan

Biaya Jabatan merupakan biaya yang dikenakan kepada seluruh karyawan tanpa melihat tingkatan jabatan tertentu. Untuk presentase biaya jabatan ini adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dalam setahun, presentase ini ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Tunjangan

Tunjangan adalah sejumlah nilai yang nantinya akan dibayarkan secara rutin oleh perusahan terhadap karyawan pada setiap bulannya, tunjangan ini di luar gaji pokok. Semua tunjangan dan gaji pokok harus dijumlahkan terlebih dahulu pada setiap bulannya.

  1. BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan  merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya akan menanggung sebagian persentase tarif iuran BPJS ketenagakerjaan tersebut.

  1. BPJS Kesehatan

Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran BPJS Kesehatan juga ditanggung oleh perusahaan serta karyawan itu sendiri. Untuk besaran iuran yang akan dibayarkan sebesar 5% dari penghasilan karyawan setiap bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh karyawan itu sendiri dan 4% sisanya dibayarkan oleh perusahaan.

Pengertian SSE2 Pajak, Perbedaan Serta Kelebihannya

Pengertian SSE2 Pajak, Perbedaan Serta Kelebihannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan dibidang perpajakan yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam telah dilengkapi sertifikat sehingga terpercaya, dan mampu menangani berbagai permasalahan seputar perpajakan. Selain itu juga PT Jovindo Solusi Batam menerima klien dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya dalam pembuatan ID Billing pernah menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). SSE pajak adalah sistem administrasi perpajakan untuk membuat surat setoran pajak yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. SSE terbagi menjadi SSE1, SSE2, dan SSE3. Namun kali ini PT Jovindo Solusi Batam hanya akan membahas seputar SSE2 Pajak.

Pengertian SSE2 Pajak

Apabila wajib pajak ingin membayarkan pajak secara online, maka dibutuhkan yang namanya ID billing. Untuk mendapatkan ID billing tersebut, wajib pajak  dapat menggunakan situs SSE pajak yang disediakan DJP salah satunya yaitu SSE2 Pajak.

SSE2 Pajak atau surat setoran elektronik pajak generasi 2 sendiri merupakan alternatif pembuatan ID billing. SSE2 Pajak berfungsi sebagai pilihan apabila SSE generasi pertama sedang tidak beroperasi dengan maksimal.

Alamat situs SSE2 Pajak untuk mendapatkan ID Billing adalah https://sse2.pajak.go.id/

Perbedaan Tampilan

Untuk menggunakan SSE2 Pajak, wajib pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu dikarenakan SSE2 Pajak tidak terpisah dari situs web DJP online .

Tampilan SSE1 dan SSE2 juga berbeda. Pada SSE2 Pajak dapat membuat kode ID Billing Pajak atas NPWP selain milik pengguna akun.

Cara mendapatkan kode billing dari SSE 2 Pajak :

  1. Masuk ke aplikasi melalui alamat sse2.pajak.go.id.
  2. Registrasi dengan memilih “Belum punya akun?” apabila Wajib Pajak termasuk pengguna baru.
  3. Mengisi secara lengkap NPWP, nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar pada NPWP, email, dan password. Selanjutnya, masukan kode keamanan dan klik “Daftar”. Setelah terdaftar, wajib pajak dapat log in kembali menggunakan nomor pin atau password yang telah didaftarkan tadi.

Kemudian setelah log in, wajib pajak nantinya akan masuk pada tampilan yang terdapat pilihan warna hijau dan merah. Pilihlah warna hijau untuk mengisi SSE. Nama wajib pajak, NPWP, dan alamat akan terisi secara otomatis apabila wajib pajak telah mendaftar dengan benar .

  1. Isilah dengan lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah yang akan disetorkan untuk membayarkan pajak.
  2. Klik simpan dan cetak kode billing yang telah dibuat.

Keuntungan Menggunakan SSE Pajak

  1. Memudahkan wajip pajak karena dapat dilakukan di manapun dan kapan saja

Karena dapat dilakukan secara online wajib pajak dapat melakukan pembayara kapan saja dan dimana saja tanpa perlu terikat waktu.

wajib pajak hanya cukup masukan ID Billing ketika melakukan pembayaran di mesin ATM atau internet banking, setelah itu kewajiban perpajakan wajib pajak langsung tuntas.

  1. Cepat

Berkat SSE ini wajib pajak dapat mempersingkat waktu dalam pembayaran pajak, karena dapat dilakukan secara online dan otomatis di proses sistem.

  1. Aman dan Akurat

Sistem akan secara otomatis membimbing wajib pajak dalam pengisian SSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan SSE bertujuan untuk menghindari kekeliruan yang dilakukan secara manual.

Meskipun SSE sudah tidak digunakan lagi dalam pembuatan ID Billing. Wajib pajak masih dapat membuat ID Billing untuk melakukan penyetoran pajak dapat melalui situs DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) lainnya.

Amortisasi Harta Tak Berwujud Serta Metode Perhitungannya

Amortisasi Harta Tak Berwujud Serta Metode Perhitungannya

Perusahaan konsultan pajak dan akuntansi di Batam. Konsultan kami bersertifikat, ahli, dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Kami mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, kami selalu memberikan solusi dan bantuan terbaik tentang masalah perpajakan, akuntansi, atau pembukuan perusahaan atau bisnis Anda.

Dalam dunia bisnis pastinya setiap perusahaan memiliki asset, baik itu kelompok harta berwujud maupun yang tak berwujud. Kelompok harta tak berwujud merupakan aset tetap yang tidak memiliki bentuk fisik dan telah dimiliki perusahaan lebih dari satu tahun. Setiap aset yang mengalami penurunan nilai dan hitung pada saat pelaporan pajak maka biaya tersebut dapat dikatakan sebagai amortisasi.

Amortisasi sendiri merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya dengan masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Berdasarkan ketentuan perpajakan atas pembelian harta tak berwujud yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Apabila perusahaan membebankan pembelian harta tak berwujud tersebut di laporan laba rugi maka akan dilakukan koreksi fiskal dalam melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Badan.

Amortisasi Pajak dan Metode Penghitungannya

Pembagian jenis aktiva yang tergolong sebagai aktiva tetap tak berwujud yaitu:

  1. Hak Paten

Ini berupa hak istimewa yang pemerintah berikan kepada perseorangan atau perusahaan tertentu demi memanfaatkan suatu penemuan melalui direktorat paten. Pemberian hak paten ini maksimal selama 17 tahun, serta dapat berpindah tangan kepada pihak lain.

Amortisasi dilakukan selama periode tertentu untuk hak paten ini dan dapat dihitung berdasarkan unit produk yang dibuat.

  1. Hak Cipta

Hak cipta atau disebut juga dengan copyright adalah hak tunggal yang diberikan kepada perseorangan ataupun badan untuk dijual atau memperbanyak suatu karya maupun barang yang berasal dari hasil seni ataupun karya intelektual.

Jangka waktu kepemilikan hak cipta adalah selama 28 tahun dan masih dapat diperpanjang selama 28 tahun lagi. Copyright yang didapatkan dengan cara membeli nilainya akan cenderung besar, karena itu lah perlu dikapitalisasi dan diamortisasikan.

  1. Merek Dagang

Merek dagang (trademark) adalah hak tunggal yang dimiliki perseorangan atau suatu perusahaan atas brand, lambang, logo usaha suatu produk atau jasa. Pengaruh Pembukuan nilai merek dagang terhadap nilainya sangat besar. Perlu dilakukan kapitalisasi dan amortisasi apabila nilainya terlalu besar.

  1. Franchise

Hak yang dimiliki sebuah perusahaan atas perusahaan lain untuk memperdagangkan kembali proses, teknik, ataupun produk tertentu inilah yang disebut dengan Franchise. Franchise biasanya diberikan pada jangka waktu tertentu dengan persyaratan yang telah disepakati kedua belah pihak tentunya. Karena alasan sifatnya tersebut, perlu dilakukan amortisasi setiap tahunnya.

  1. Leasehold

Hak atas penggunaan suatu aktiva yang terikat pada perjanjian sewa disebut dengan Leasehold. Pembebanan biaya sewa yang dibayarkan disetiap periode diletakkan pada setiap periode pembayarannya. Dicatat sebagai pendapatan sewa dibayar dimuka apabila biaya sewanya dibayarkan dimuka atau sebagai aktiva tetap tak berwujud jika jangka sewanya relatif lama.

Sementara untuk perhitungan nilainya dapat dinyatakan dengan dua cara, yaitu garis lurus dan nilai tunai. Apabila selama masa sewa terjadi perbaikan, penyewa akan mengeluarkan biaya kemudian dicatat pada akun “perbaikan aktiva yang disewa”. Biaya ini akan diamortisasi sesuai jangka waktu sewa atau umur perbaikan aktiva.

  1. Goodwill

Nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan berasal dari reputasi yang baik akan nama, manajer, letak yang strategis, relasi, dan sebagainya disebut dengan Goodwill. Apabila terdapat penjualan dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran pencatatan goodwill ini baru dapat dilakukan. Untuk Pembukuan goodwill sendiri dapat dilakukan apabila timbul dari pembelian maupun transaksi perusahaan.

Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi untuk Harta Tak Berwujud

Masa manfaat dan metode amortisasi harta tak berwujud yang secara fiscal diperbolehkan:

  • Kelompok 1 dengan masa manfaat selama 4 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 25% dan tarif sebesar 50% menggunakan metode saldo menurun.
  • Kelompok 2 dengan masa manfaat selama 8 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 12,5% dan tarif sebesar 25% menggunakan metode saldo menurun
  • Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 6,25% dan tarif sebesar 12,5% menggunakan metode saldo menurun
  • Kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 5% dan tarif sebesar 10% menggunakan metode saldo menurun

Ketentuan Lain dalam Amortisasi

Penggunaan metode satuan produksi untuk amortisasi dalam Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi

Metode Satuan Produksi = (Produksi tahun ini / Taksiran deposit minyak mentah [gas bumi] yang dapat ditambang) x 100%

Sedangkan untuk Amortisasi atas Pengeluaran dalam memperoleh hak penambangan selain migas, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam/hasil alam lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dengan menggunakan metode satuan produksi maksimal 20% setahun.

Hak Pengusahaan Hutan (HPH) = (Produksi tahun ini / Taksiran produksi dalam konsesi HPH) x 100%, maksimum 20%.

Hak Penambangan selain minyak dan gas bumi = (Produksi tahun ini / Taksiran deposit mineral yang bisa ditambang) x 100%, maksimum 20%.

Apabila terjadi jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah taksiran produksi menyebabkan adanya sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain (belum diamortisasi), maka dari itu sisa pengeluaran yang belum diamortisasi tadi dapat dibebankan bersamaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Tarif PPh Final untuk UMKM

Tarif PPh Final untuk UMKM

Perusahaan konsultan pajak dan akuntansi di Batam. Konsultan kami bersertifikat, ahli, dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Kami mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, kami selalu memberikan solusi dan bantuan terbaik tentang masalah perpajakan, akuntansi, atau pembukuan perusahaan atau bisnis Anda.

Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan kepada Anda mengenai tarif PPh Final untuk UMKM.

PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan tarif PPh final. Dalam pasal ini salah satunya  adalah membahas tentang PPh Final untuk tarif UMKM. Tarif PPh Final untuk UMKM adalah 0,5%.

Tarif PPh Final UMKM

Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam  seatahun pajakkan akan dikenakan nantinya PPh Final untuk pajak UMKM

Penurunan tarif PPh Final yang semula sebesar 1% menjadi 0,5% dari omzet dan dibayar setiap bulannya. Wajib Pajak diperbolehkan memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan.

Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% yaitu :

  1. 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma
  3. 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas

Jika Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun, maka Wajib Pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh Final. Namun, apabila Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di atas Rp 500 juta, maka setiap peredaran bruto di atas Rp 500 juta saja yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Fasilitas bebas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi UMKM apabila memakai skema PPh Final PP No. 23 Tahun 2018 dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilannya.

Perbedaan Antara SPT Masa dan SPT Tahunan

Perbedaan Antara SPT Masa dan SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam membuka jasa layanan seperti Peninjauan pajak, perhitungan dan pelaporan pajak dan lainnya.

Dalam perpajakan nantinya wajib pajak akan mengenal istilah seperti Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak. Lancarnya proses pengelolaan pajak bisnis di dapat jika memahami perbedaan ketiganya.

Sekilas mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

Masa Pajak sendiri adalah jangka waktu yang menjadi acuan Wajib Pajak dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang.

Tahun Pajak adalah jangka waktu setahun kalender kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Sedangkan yang dimaksud dengan Bagian Tahun Pajak merupakan bagian dari jangka waktu setahun Pajak.

  1. Penggunaan Masa Pajak

Masa pajak diartikan sebagai jangka waktu sebulan, di lihat dari sudut pandang perpajakan merupakan pajak bulanan dan digunakan dalam jangka waktu pengelolaan perpajakan seperti:

Pelaporan SPT Masa

Bayar atau Setor Pajak

Penghitungan PPh dan PPN Terutang

Penghitungan Sanksi dan Denda Pajak

Penghitungan Imbalan Bunga Pajak

2. Penggunaan Tahun Pajak

Tahun Pajak sendiri digunakan sebagai penentu jangka waktu dalam waktu setahun (12 bulan) atau sama dengan tahun kalender maupun tidak sama dengan tahun kalender.

3. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Bagian Tahun Pajak juga digunakan sebagai dasar dalam menghitung, membayar, pengenaan sanksi pajak, dan lain sebagainya.

Tetapi terdapat perbedaan yaitu pada Bagian Tahun Pajak ini merupakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan tahun kalender.

Perbedaan SPT Masa dan Tahunan

  1. Jenis SPT

Pelaporan pajaknya terbagi menjadi dua, yakni tahunan dan bulanan. Jenis Surat Pemberitahuan yakni:

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan dalam Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa

Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakann dalam Masa atau bulanan.

SPT Masa terbagi menjadi 2 jenis pajak berbeda yaitu SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

  1. Beda SPT Bulanan dan SPT Tahunan

SPT Tahunan

  • Melaporkan penghasilan sendiri
  • Dilaporkan tiap akhir tahun
  • Terdiri dari dua jenis pengguna yaitu WP Pribadi dan WP Badan.
  • Memiliki banyak jenis formulir : Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 formulir, di antaranya 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan hanya terdiri dari satu jenis, yaitu Surat Pemberitahuan 1771.
  • Batas pelaporan SPT Tahunan, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak. Sedangkan Pelaporan SPT Tahunan Badan paling lambat 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak.
  • Wajib Pajak yang buku tahunannya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan). Namun, untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas pelaporannya adalah 31 Oktober (Orang Pribadi) dan 30 November (Badan).

SPT Masa

  • Dilaporkan setiap bulan
  • SPT Masa PPh berupa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 / Pasal 26, dan PPN.
  • Wajib melampirkan bukti potong
  • Memiliki format yang berbeda-beda berdasarkan objek dan tarif yang dikenakan untuk setiap jenis pajaknya.
  • Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dan apabila bertepatan dengan hari libur maka dilakukan di hari kerja selanjutnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN paling lambat pelaporan SPT-nya akhir bulan berikutnya.

Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa

  1. Aplikasi untuk Lapor SPT Tahunan
  • SPT Tahunan Pribadi dilaporkan melalui e-Filing
  • Sedangkan melalui e-SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Badan
  1. Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPN

Pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui aplikasi e-Faktur sebagai pembuat faktur pajak atau bukti pemotongan pajak pertambahan nilai elektronik di

  1. Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPh
  • Aplikasi e-Filling digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh 21
  • Aplikasi e-Bupot Unifikasi digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh 4 (2), SPT Masa PPh 15, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 23, dan SPT Masa PPh 26

Itu tadi pembahasan mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak beserta perbedaannya. Jika Anda masih bingung seputar hal ini, jangan ragu menghubungi PT Jovindo Solusi Batam. Kami siap mendampingi dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda.

Cara Memperoleh e-FIN Pajak Online

Cara Memperoleh e-FIN Pajak Online

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan dan berdomisili di Kota batam. PT Jovindo Solusi batam sendiri telah berpengalaman dalam mendampingi perpajakan klien dan telah mampu menyelesaikan berbagai permasalahan seputar perpajakan. Untuk itu, PT Jovindo Solusi Batam berani membuka layanan kepada sobat pajak dari berbagai kkota di Indonesia.

Pajak merupakan salah satu penggerak pembangunan negara, sekitar 75% pengeluaran negara bersumber dari pajak. Sehingga dapat dikatakan pajak adalah sumber APBN, karna alasan inilah pemerintah mengharapkan masyarakat untuk taat membayar pajaknya.

EFIN Pajak Badan Secara Online

Pendaftaran untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), dilakukan cukup sekali saja dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya, dapat melakukan proses online.

Manfaat dari Aktivasi Nomor e-FIN Pajak

  • Dengan e-FIN, wajib pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  • Kerahasiaan data yang wajib pajak masukkan ke sistem pajak online sudah terjamin.
  • Data telah terekam di sistem pajak. sehingga, laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu lagi mengisi ulang.

Syarat Memperoleh Nomor EFIN Pajak Badan Secara Online

Mekanisme mendapatkan EFIN secara online untuk wajib pajak badan usaha.

  • Masuk ke situs resmi e-Fin kemudian mengisi formulir untuk mendaftarkan akun. Selanjutnya, isi formulir aktivasi e-FIN yang telah tersedia.
  • Unduh Formulir e-FIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir e-FIN tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
  • Wajib pajak memperlihatkan dokumen yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen.

Syarat EFIN Pajak Wajib Pajak Badan

  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
  2. Melampirkan Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  3. Kartu identitas diri dari pengurus yang bersangkuan
  4. Melampirkan Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Hal Yang Perlu Diperhatikan

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang harus wajib pajak lakukan sebelum melakukan e-filling dan mendapatkan nomor EFIN pajak.

  • Perhatikan batas waktu pelaporan pajak online badan.
  • Pahami denda keterlambatan Lapor SPT Online.

Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan ini untuk memfasilitasi kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Membayar pajak dapat menunjukkan kredibilitas perusahaan. Apabila sebuah perusahaan memiliki kredibilitas yang baik dalam hal membayar pajak, dapat diartikan bahwa pengelolaan keuangan perusahaan tersebut juga baik sehingga tidak sulit untuk mendapat kolega dalam hal bisnis yang menguntungkan tentunya.

Denda pajak untuk terlambat bayar sejak jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran. Namun, jenis sanksi ini juga dapat berubah berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Cara Memperoleh EFIN Badan Secara Online Untuk Perusahaan

Berikut adalah tahapan ataupun cara memperoleh dokumen perpajakan secara online:

  1. Download Formulir Permohonan
  2. Mengisi Formulir EFIN Badan Online
  3. Melakukan Swafoto untuk Syarat EFIN Badan

Swafoto yang diambil dengan posisi memegang KTP dan NPWP asli

  1. Mengajukan EFIN Badan Online dengan mengirimkan Email kepada KPP

Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN Badan” dengan melampirkan foto formulir permohonan EFIN Badan dan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP.

  1. Tunggu Proses Permohonan EFIN Badan Online

Apabila seluruh proses permohonan EFIN Badan dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu permohonan tersebut diproses oleh DJP.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Cara Menghitungnya

Hai hai sobat pajak, PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda nih. Selain terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman dalam menangani berbgaai permasalahan klien seputar perpajakan. Sehingga di jamin deh, PT Jovindo Solusi Batam adalah solusi terbaik pendampingan perpajakan Anda.

Kali ini kami akan membantu menjelaskan kepada sobat pajak, tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya selama satu tahun. Salah satu cara perhitungannya yaitu dengan pengurangan dari penghasilan tidak kena pajak.

Apabila waib pajak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia, serta dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun itu, hal inilah yang disebut dengan objek pajak.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Berikut adalah langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak :

  1. Menghitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja.
  2. Mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto. Berikut besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi :
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum kawin sebesar Rp 54.000.000.
  • Tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin sebesar Rp 4.500.000.
  • Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp 54.000.000.
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga adalah sebesar Rp 4.500.000.

Kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak menentukan besaran penghasilan tidak kena pajaknya . Berdasarkan hasil penghitungan ini wajib pajak nantinya akan mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.

Tarif Pajak Penghasilan

Berikut mengenai tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri :

  1. Penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%.
  2. Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
  3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%.
  4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%.

Setelah angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak.

Kredit pajak penghasilan sendiri merupakan pajak yang telah dibayar sebelumnya, baik itu melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, maupun setor sendiri. Hasil dari pengurangan antara pajak penghasilan dengan kredit pajak ini adalah pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri.

 

Perbedaan Antara PKP dan Non PKP

Perbedaan Antara PKP dan Non PKP

PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan. Sehingga PT Jovindo Solusi Batam adalah akuntan yang cocok sebagai pendamping perpajakan Anda.

Memiliki usaha sendiri memungkinkan kita memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk menambah harta dan kekayaan kita tentunya. Orang yang memiliki usaha sendiri biasa disebut Pengusaha. Menjadi pengusaha sendiri adalah hal yang di inginkan banyak orang, tetapi ternyata menjalankan suatu usaha juga tidak gampang.

Menjadi pengusaha juga memiliki hak dan kewajiban, salah satunya sebagai Wajib Pajak. Dalam dunia perpajakan, ada nantinya yang disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Pengertian pengusaha sendiri menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa Pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam bentuk apapun yang menjalankan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa serta memanfaatkan barang atau jasa dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan baik itu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan atau dibebankan pajak serta telah dikukuhkan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

Sedangkan untuk Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) adalah pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Alasannya belum dikukuhkan karena badan usaha tersebut memiliki omzet kurang dari Rp 4,8  miliar rupiah. Oleh karena itu, Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) dihapuskan dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Akan tetapi, tetap diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Non PKP bisa saja mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (PKP) apabila dirinya ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mendaftaran dirinya guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Ketentuan atau kebijakan yang perlu diperhatikan apabila Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) :

  1. Pengusaha pribadi maupun badan sebelumnya harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet dari usahanya dalam setahun telah mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar rupiah
  2. Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ternyata setelah dikukuhkan memiliki jumlah omzet usahanya dalam setahun di bawah Rp 4,8  miliar rupiah, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP

Perbedaan kewajiban antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) yang sangat jelas terletak pada kewajiban pemungutan pajak. Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan untuk memungut PPN atau PPnBM yang terutang dan wajib untuk menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak. Selain itu juga, PKP diwajibkan untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa PPN atau PPnBM nya.

Sedangkan untuk Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) Kewajibannya hanyalah menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Penjelasan Singkat Tentang Pajak Terutang

Penjelasan Singkat Tentang Pajak Terutang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang siap menangani permasalahan perpajakan Anda serta akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang pajak terutang, yuk simak pembahasannya.

Pajak terutang adalah sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak baik itu Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi kepada negara.

Pengertian Pajak Terutang

Pajak Terutang merupakan pajak yang wajib dibayarkan pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang telah berlaku.

Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender. Sedangkan Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender. Tahun Pajak umumnya menggunakan jangka waktu Januari hingga Desember.

Dasar Hukum Pajak Terutang

Terdapat beberapa yang menjadi dasar hukum Pajak Terutang, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jenis Pajak Terutang

  1. PPh Terutang

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah pajak terutang yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. Yang termasuk PPh terutang diantaranya :

  • Pajak Terutang PPh Pasal 21
  • Pajak Terutang PPh Pasal 22
  • Pajak Terutang PPh Pasal 23
  • Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
  • Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Badan
  • Pajak Terutang PPh Pasal 26
  • Pajak Terutang PPh Pasal 15
  • Pajak Terutang PPh Pasal 4 ayat 2
  1. PPN dan PPnBM Terutang

PPN dan PPnBM Terutang merupakan pajak terutang berdasarkan Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Saat Terutang

Pajak Terutang timbul disebabkan ketika adanya suatu transaksi perpajakan yang dilakukan, amau itu pemungutan, pemotongan, pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan dalam Perhitungan Pajak Terutang

  1. Perhitungan PPh Terutang
  • Tarif sebesar 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun
  • Tarif sebesar 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
  • Tarif sebesar 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan diatas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun
  • Tarif sebesar 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
  • Tarif sebesar 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan bagi pemilik NPWP bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP

Sedangkan untuk mengetahui jumlah PPh Terutang Badan, penghitungannya didasarkan kepada besar omzet yang diperoleh per tahunnya.

  1. Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang

Penghitungan PPN dan PPnBM terutang akan didasarkan kepada Dasar Pengenaan Pajak.

Tarif PPN adalah 10% dan 0%, ini terkhusus untuk ekspor BKP Berwujud atau Tidak Berwujud dan JKP. Tarif sebesar 5% dan paling tinggi 15% ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan tarif PPnBM ditetapkan secara progresif, mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60% dan tertinggi sebesar 125%. Hal ini tergantung jenis barang yang diimpor.

Pembayaran Pajak Terutang

Pembayaran atau penyetoran pajak secara manual dapat dilakukan dengan datang langsung ke loket/teller kantor pos atau ATM/teller bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Sedangkan pembayaran pajak online yaitu melalui online banking. Tetapi tetap harus dipastikan bahwa bank tersebut merupakan bank persepsi.

Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

  1. Penyampaian SPT Tahunan Pribadi

Batas waktu penyampaian SPT paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

Sebelum SPT PPh disampaikan nantinya, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas terlebih dahulu.

  1. Penyampain SPT Tahunan PPh Badan

Untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

Sama halnya dengan penyampaian SPT Tahunan Pribadi, sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas terlebih dahulu.

  1. Penyampaian SPT Masa

Batas waktu penyampaian SPT Masa paling lambat 20 hari setelah akhir Tahun Pajak

Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

  1. SPT Masa PPh Pasal 25

Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi secara online serta Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 telah dianggap disampaikan ke KPP sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Pengkreditan Pajak Terutang

Mengetahui jumlah kredit pajak yang dimiliki merupakan hal penting karena kita dapat tau apakah kita dapat melakukan pengkreditan pajak terhutang

Besarnya kurang bayar atau lebih bayar akan diketahui melalui kredit pajak ini. Melalui penyampaian SPT Tahunan atau Masa yang dilakukan.

Bagi Wajib Pajak Badan, kredit pajak berfungsi sebagai pengurang PPh Badan terutang.

Wajib Pajak harus membayarkan kekurangan pajaknya, apabila kurang bayar. Sedangkan apabila lebih bayar, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian pajak atau restitusi, atau dapat mengkreditkan pajak untuk periode berikutnya.

Wajib Pajak tidak Merespon ? Data SP2DK Dianggap Benar

Wajib Pajak tidak Merespon ? Data SP2DK Dianggap Benar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya yang telah menangani berbagai permasalahan perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2 dan PPh Badan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas seputar SP2DK.

 

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Penerbitan SP2DK ini bertujuan dalam rangka mengklarifikasi data yang tertera pada SP2DK. Sehingga, merespon SP2DK dalam hal ini sangat penting bagi wajib pajak. Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang tidak memperdulikan pentingnya menanggapi penerbitan surat tersebut.

Dalam penerbitannya, pihak DJP memberikan SP2DK jangka waktu selambat-lambatnya selama 14 hari kerja terhitung sejak surat tersebut diterima oleh wajib pajak. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan wajib pajak bersangkutan masih tidak memberikan konfirmasi atau respon, maka keputusan akhir adalah segala informasi yang terdapat dalam SP2DK dinyatakan valid atau benar oleh pihak DJP.

Sementara itu, apabila terjadi kekeliruan atau terdapat sanggahan atas surat tersebut, maka wajib pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat guna dijadikan pertimbangan oleh pihak DJP.

Merujuk dalam ketentuan SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya atas penerbitan SP2DK, melalui cara berikut :

  1. Wajib Pajak datang secara langsung dengan mendatangi KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar untuk memberikan keterangan atas kekeliruan atau sanggahan terkait SP2DK.
  2. Berdasarkan pertimbangan segala situasi dan kondisi, baik efektivitas, efisiensi, maupun ketersedian antara Wajib Pajak dengan Pihak KPP. Pertemuan dapat dilakukan secara online melalui media audia visual.
  3. Wajib Pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya secara tidak langsung melalui media tulis yang dikirimkan ke KPP dimana wajib pajak terdaftar. Tetapi tetap saja ada aturan dalam penyampaiannya serta harus memperhatikan situasi dan kondisi.

Wajib Pajak memiliki hak dalam menyampaikan tanggapan atau klarifikasi lebih dari sekali. Tetapi dengan aturan proses klarifikasinya masih dalam jangka waktu 14 hari.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN

PT Jovindo Solusi batam merupakan konsultan pajak dan mampu menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Selain telah memiliki sertifikasi izin usaha tetapi juga terpercaya dan berpengalaman membantu para klien dalam memberikan solusi terbaik dalam permasalahan perpajakan.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan hal yang perlu dipahami Wajib Pajak ketika melakukan suatu transaksi. Biasanya dalam bertransaksi Wajib Pajak hanya mengetahui jumlah transaksi saja, padahal dalam transaksi biasanya terdapat DPP PPN. Untuk lebih jelasnya PT Jovindo Solusi Batam akan membantu menjelaskannya kepada Sobat Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak atau DPP merupakan harga jual, nilai ekspor atau impor, penggantian, atau nilai yang digunakan sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang. Jadi, nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti salah satunya yaitu PPN , disebut DPP. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi akan membahas DPP untuk PPN.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti mengenal dengan yang namanya PPN dan faktur pajak. PKP sendiri merupakan pihak yang memproduksi dan menyerahkan BKP atau JKP kepada lawan transaksi dan wajib memungut PPN serta menerbitkan invoice atas transaksi tersebut.

PKP harus merekam dan melapor transaksi yang terjadi antara PKP dengan lawan transaksi, baik yang PKP maupun bukan PKP di dalam faktur pajak. PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak dalam aplikasi yang disebut e-Faktur. Kebijakannya ini berlaku sejak 1 Juli 2016

PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak, apabila PKP tidak menggunakan e-Faktur. e-Faktur ini adalah aplikasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan mempermudah PKP dalam mengelola faktur pajaknya. e-Faktur ini juga diharapkan pemerintah dapat mengatasi faktur pajak fiktif.

Perubahan Tarif PPN

Tarif PPN terbaru sebesar 11% dari DPP, yang mengalami perubahan dari sebelumnya tarifnya sebesar 10%. Perubahannya ini mulai berlaku sejak 1 April 2022, pemerintah mengharapkan perubahannya ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak.

Lebih jelasnya untuk tarif PPN 11% ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada bab IV Pasal 7 ayat (1) Tentang PPN.

Itu tadi pembahasan mengenai DPP untuk PPN, jika Anda masih mengalami permasalahan dalam perpajakan jangan ragu menghubungi PT Jovindo Solusi Batam ya.

Pengertian, Elemen dan Penghitungan dari Penghasilan Bruto

Pengertian, Elemen dan Penghitungan dari Penghasilan Bruto

PT Jovindo Solusi Batam siap memberikan pelayanan perpajakan kepada Anda. Selain telah memiliki izin legalitas, PT Jovindo Solusi Batam juga telah banyak memberi solusi klient dengan berbagai masalah perpajakan.

Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Penghasilan Bruto, berikut pembahsannya.

 

Pengertian Penghasilan Bruto 

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan kotor yang dimiliki oleh seseorang atas upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya.

Penghasilan bruto ini terdapat 2 jenis, yaitu bersifat rutin dan tidak rutin. Bersifat Rutin diartikan sebagai penghasilan yang mengarah kepada besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima. Sedangkan yang dimaksud dengan tidak rutin adalah pendapatan yang perolehannya tidak tentu.

Dasar Hukum Penghasilan Bruto 

Berikut dasar Hukum yang menjadi acuan dalam menentukan penghasilan bruto

  1. UU No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan DJP No.PER-16/PJ/2016 Tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Elemen yang Termasuk dalam Penghasilan Bruto 

Secara perpajakan Penghasilan Bruto merupakan jumlah seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi pekerjaan.

Berikut ini elemen atau komponen dalam Penghasilan Bruto :

  1. Gaji, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Uang Pensiunan

Diterima secara teratur oleh seseorang selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Tunjangan PPh

Tunjangan PPh yang diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Tunjangan Lainnya, Uang Lembur, Penggantian, dll

Tunjangan yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan yang isinya bisa berupa: Tunjangan istri atau anak, Tunjangan jabatan, Tunjangan khusus, Tunjangan transportasi, Tunjangan pendidikan anak, Uang imbalan prestasi, Tunjangan lainnya dengan nama apapun, Uang penggantian pengobatan, Uang lembur, dan lain sebagainya

  1. Honorarium atau Imbalan yang Sejenisnya

Imbalan atas jasa, jabatan atau kegiatan yang telah dilakukan.

  1. Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja

Dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Natura serta hal Lainnya yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21

Jumlah yang sebenarnya diterima dari pemberi kerja namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh 21 dalam masa Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Bonus, Jasa Produksi, THR, Tantiem, serta Gratifikasi

Bersifat tidak tetap dan mungkin diberikan hanya sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Hal pertama yang perlu diketahui adalah total penghasilan bruto dalam satu bulan, Setelah seluruh total penghasilan bruto diketahui selama 1 bulan, selanjutnya, kurangi total penghasilan dengan biaya atau kewajiban yang perlu dibayar.

Sisa dari pengurangan merupakan pendapatan penghasilan bersih. Kemudian, Untuk  memperoleh penghasilan bersih selama 1 tahun, kalikan dengan 12 bulan.

Perbedaan Bruto dan Neto

Singkatnya adalah yang dimaksud dengan penghasilan neto merupakan penghasilan bersih, sedangkan yang disebut dengan penghasilan bruto merupakan penghasilan kotor yang masih harus dipotong jumlahnya untuk membayar kewajiban-kewajiban tertentu.

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak dan Alurnya

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak dan Alurnya

Hallo Sobat Pajak kali ini,  PT Jovindo Solusi Batam sebagai akuntan pajak terpercaya akan memberikan informasi terkait “Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak dan Alurnya” yuk simak pembahasannya berikut ini.

 

Tahun Buku Pajak 

Tahun buku pajak merupakan tahun pembukuan yang dipergunakan oleh wajib pajak. umumnya Wajib Pajak memakai tahun yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari sampai Desember (Pasal 1 angka 9 UU No 28 Tahun 2007). Namun tidak menutup kemungkinan ada wajib pajak yang menerapkan sistem pembukuan yang berbeda contohnya Juli sampai Juni.

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak

Untuk mendapatkan persetujuan perubahan tahun buku pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan surat permohonan kepada Ditjen Pajak (Pasal 28 ayat 6 UU KUP).

Syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perubahan yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir sudah dimasukkan.
  2. Wajib Pajak telah membayar atau melunasi utang pajak yang telah jatuh tempo terlebih dahulu.
  3. Membuat surat pernyataan alasan perubahan metode pembukuan dengan memenuhi syarat. Syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah:
  • Perubahan ini telah dikehendaki oleh pihak-pihak perusahaan dan pemerintah serta telah melalui kesepakatan. Dalam hal ini jika tidak di lakukan perubahan akan berdampak negatif pada perusahaan atau bahkan menyebabkan kerugian pada perusahaan
  • Perubahan tahun buku pajak dilakukan sekali saja, tidak berubah-ubah setiap tahun.
  • Perubahan dilakukan bukan bertujuan untuk melakukan pergeseran laba atau rugi demi meringankan beban pajak.
  • Keputusan perubahan tahun pajak pertama diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi wajib pajak.
  • Kepala KPP berhak menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yg telah ditentukan.

Alur permohonan perubahan tahun buku pajak menurut SE-40/PJ.42/1998 sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyertakan:
  • Identitas lengkap Wajib Pajak
  • Perubahan metode pembukuan atau tahun buku untuk yang ke berapa
  • Alasan permohonan dan maksud atau tujuan usul perubahan
  1. Kantor Pelayanan Pajak
  • Memberikan tanda terima
  • Meneliti surat permohonan
  • Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan.
  1. Kantor Wilayah DJP
  • Meneliti surat permohonan
  • Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berisi penyetujuan atau penolakan, paling lmabat 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP
  • Surat keputusan yaitu: Lembar 1: ditujukan kepada Wajib Pajak, Lembar 2: ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak, Lembar 3: untuk arsip, dan Lapor Pajak dengan e-Filing
Bukti Potong PPh 23

Bukti Potong PPh 23

PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk mengatasi berbagai permasalahan perpajakan Anda. Akuntan Pajak terpercaya dan telah bersertifikat sehingga dapat memberikan solusi terbaik berbagai permasalahan perpajakan.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Formulir Pendaftaran NPWP Badan”

 

Bukti Potong (Bupot) PPh 23 adalah bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa lainnya, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari jenis transaksi tersebut, penghasilan yang diterimanya akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 terlebih dahulu.

Pihak yang memakai jasa atau yang memberikan hadiah maupun pemberi deviden dan jasa lainnya tersebut harus memotong atau memungut PPh 23 dan menyetorkannya ke kas negara.

Bupot elektronik atau e-Bupot PPh 23/26 diharuskan dibuat apabila Wajib Pajak baik yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP, selama melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Subjek pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 terdiri dari :

  1. Pemungut atau pemotong PPh 23 berbentuk Badan
  2. Pemungut atau pemotong PPh 23 oleh Orang Pribadi

Syarat Bupot PPh Pasal 23 (e-Bupot)

Pihak pemungut Pajak Penghasilan 23 diwaibkan membuat bukti pemotongan pajak elektronik melalui aplikasi e-Bupot. Tetapi sebelum membuat bukti potong pajak harus memiliki Sertifikat Eletronik Pajak

Sertifikat Elektronik sendiri merupakan sertifikat elektronik yang di dalamnya mencantumkan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik ini dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Pengecualian Pembuat Bupot jika Jumlah PPh Nihil

Apabila jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut dalam satu masa pajak ternyata nol atau nihil, pembuatan bupot pajak penghasilan pasal 23 ini tidak perlu dilakukan

Bukti Potong PPh 23

  1. Bukti Pemotongan (Bupot)

formulir atau dokumen sebagai bukti pemotongan yang dilakukan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

  1. Bukti Pemotongan Pembetulan

Bupot yang dipergunakan dalam pembetulan kekeliruan yang terjadi dalam pengisian bukti potong yang telah dibuat sebelumnya.

  1. Bukti Pemotongan Pembatalan

Bupot yang dibuat untuk membatalkan transaksi atau pelaporan dari bupot sebelumnya, oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan 23

Untuk tanggal bukti potong PPh 23 diisi sesuai berdasarkan saat pembuatan bupot.

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilaksanakan pada akhir bulan:

  • Dinyatakan penghasilan
  • Disediakan untuk membayarkan penghasilan
  • Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Bupot PPh 23 di Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Pihak pemungut atau pemotong pajak penghasilan pasal 23, diharuskan membuat bupot elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 pembuatan bupot PPh 23 wajib dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi ini merupakan aplikasi yang nantinya akan digunakan untuk menerbitkan bukti potong dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan dari pasal 23.

Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto” yuk simak pembahasannya !

 

Ketika tiba saatnya menghitung penghasilan kena pajak untuk keperluan seputar SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak harus menghitung penghasilan bruto perusahaan terlebih dahulu tentunya. Dalam hal ini terdapat komponen biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Komponen biaya pengurang penghasilan bruto tesebut dinamakan sebagai Deductible Expenses. Deductible Expenses adalah biaya yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Nah, kali ini yang akan PT Jovindo Solusi Batam bahas adalah Biaya Entertainment sebagai salah satu deductible expenses.

Pengertian Biaya Entertainment

Pada praktiknya, perusahaan perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk menjamu relasi bisnis yang bertujuan untuk menjaga kerjasama atau bahkan untuk mendukung terwujudnya kolaborasi yang dapat mendatangkan lebih banyak laba usaha. Oleh karena itu, biaya tersebut masuk ke dalam kategori biaya entertainment.

Biaya entertainment ini merupakan pengeluaran wajib pajak sebagai bentuk representasi, jamuan, dan sejenisnya, yang berguna untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan badan usaha (3M). Biasanya, perhitungan ini akan ditemukan saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Syarat Biaya Entertainment di perbolehkan menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Agar dapat membebankan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus membuktikan bahwa biaya tersebut nyata dikeluarkan dan memiliki hubungan berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam melakukan 3M. Pernyataan ini sesuai ketentuan SE Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986.

Sehingga Wajib pajak diharuskan membuat pembukuan berupa daftar nominatif yang akan dilampirkan nantinya pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam lampiran daftar nominatif tersebut harus memuat Informasi yaitu:

  • Data wajib pajak pemberi “entertainmen”, berupa nama wajib pajak, NPWP, alamat wajib pajak dan tahun pajak.
  • Data penerima wajib pajak, yaitu nama wajib pajak dan NPWP.
  • Alamat diberikannya “entertainment” dan sejenisnya.
  • Tanggal terjadinya “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Bentuk dan jenis “entertainment’” maupun sejenisnya yang telah diberikan.
  • Besar nominal biaya entertainment dan sejenisnya yang telah dikeluarkan atau diberikan.
  • Nomor bukti dari pemotongan dan besaran pajak penghasilan yang dipotong.

Sampai sini saja pembahasan kita kali ini tentang Biaya entertainment. Apabila masih bingung terkait Biaya entertainment, Anda dapat menghubungi PT Jovindo Solusi Batam untuk mendapat solusi terbaik seputar perpajakan.