PT Jovindo Solusi Batam siap membantu Anda dan memberikan jawaban terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami memiliki pengalaman yang luas, bersertifikat resmi, dan kami juga bekerja dengan professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait perlakuan pajak bendahara instansi pemerintah. Berikut informasinya.

Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan mempunyai kewenangan anggaran. Aturan perpajakan mengatur kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 menyebutkan hal tersebut.
Perpajakan membagi departemen pemerintah menjadi 3 kategori, yaitu:
- Instansi Pemerintah Pusat
Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga negara, dan sekretariat lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. standar akuntansi pemerintahan sebagai pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Instansi Pemerintah Daerah
Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagai pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Instansi Pemerintah Desa
Instansi Pemerintah Desa adalah organisasi penyelenggara pemerintahan desa sebagai pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan diharapkan melakukan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Tanggung jawab perpajakan berikut ini harus dipenuhi oleh bendahara instansi pemerintah:
- Bagi bendahara instansi pemerintah, tanggung jawab perpajakan pertama adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap instansi pemerintah wajib mendaftar pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan sebenarnya instansi pemerintah tersebut.
- Kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah kedua yang menyatakan dirinya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, kecuali usaha kecil, wajib mengungkapkan kegiatan usahanya untuk dapat diverifikasi sebagai PKP. Pengusaha kecil dalam konteks ini didefinisikan sebagai mereka yang mempunyai pendapatan kurang dari Rp 4,8 miliar.
- Bendahara instansi pemerintah ketiga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak baik bulanan maupun tahunan.
SPT Masa PPh 21/26, SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPN, dan lain-lain merupakan contoh SPT bulanan. Sedangkan SPT Tahunannya adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.



