Apa Itu Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa?

Apa Itu Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa?

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani berbagai permasalah dalam perpajakan, kami bekerja secara professional dan teliti. Kami telah bersertifikat asli dan berpengalaman melalui jasa konsultan pajak. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Apa Itu Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa?. Simak pembahasan berikut ini.

Kewajiban menjadi Wajib Pajak yaitu mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, menyetor pajak terutang dan melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Terdapat 3 jenis system pemungutan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Official Assessment System : yaitu sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memungut pajak terutang dari Wajib Pajak
  2. Self Assessment System : yaitu sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri yang mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang
  3. Withholding Assessment System : yaitu sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak terutang dari Wajib Pajak.

Apa Itu Penagihan Pajak?

Dengan berdasarkan Undang – Undang No. 19 Tahun 2000, Penagihan pajak merupakan serangkain tindakan supaya Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, penagihan pajak dimulai dari proses :

  1. Mendapatkan surat teguran atau surat peringatan
  2. Terbit surat paksa
  3. Terbit surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
  4. Terbit surat perintah melaksanakan penyitaan
  5. Terbit surat perintah penyanderaan
  6. Terbit surat pencabutan sita
  7. Terbit pengumuman lelang
  8. Terbit surat penentuan harga limit
  9. Terbit pembatalan lelang
  10. Terbit surat lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penagihan pajak

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Sebelum Wajib Pajak mendapat surat paksa, hal yang terjadi pertama kali yaitu Wajib Pajak teridentifikasi belum menyetorkan pajak terutang ke kas negara yang sesuai kewajiban perpajakannya yang sudah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo pembayaran pajak akan terbit Surat Ketetapan Pajak sampai Surat Tagian Pajak apabila Wajib Pajak kurang bayar. Setelah terbit surat tersebut, maka Wajib Pajak diberikan waktu 1 bulan sejak diterbitkan surat untuk melunasi pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan nilai pajak yang kurang dibayar, maka Wajib Pajak bisa menggunakan hak dalam mengajukan keberatan, banding, gugatan sampai proses peninjauan kembali.

Proses pengajuan yang diajukan di pengadilan pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak memiliki kewajiban dalam menyetorkan seluruh utang pajak. Jika tidak disetorkan, maka diterbitkannya surat teguran oleh kantor pajak. Surat tersebut ialah peringatan awal kepada Wajib Pajak dalam melunasi utang pajak, surat ini terbit setelah 7 hari lewat dari jatuh tempo pembayaran dalam hal :

  1. Wajib Pajak tidak menyetujui
  2. Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian utang pajak
  3. Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah utang pajak
  4. Wajib Pajak mencabut permohonan pengajuan keberatan yang sudah diajukan sebelumnya
  5. Hal-hal lain yang diatur Undang-Undang penagihan pajak

Jika Wajib Pajak setelah jatuh tempo pelunasan utang pajak dengan surat paksa tidak dilunasi, maka Wajib Pajak akan dilakukan penagihan dengan surat paksa, terbit setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkan surat teguran sebelumnya. Surat ini diterbitkan oleh pihak berwenang yaitu pejabat yang sebelumnya sudah diberitahukan dengan langsung oleh jurusita pajak. Surat pajak terbit dalam hal :

  1. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan angsuran pembayaran pajak
  2. Wajib Pajak telah dilaksanakan penagihan pajak sekaligus dan seketika
  3. Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah jatuh tempo

Surat Paksa Wajib Pajak Orang Pribadi

Jurusita pajak bisa memberitahukan kepada :

  1. Wajib Pajak ditempat tinggal
  2. Tempat bekerja atau berusaha Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak bisa dijumpai
  3. Ahli waris dari Wajib Pajak yang bersangkutan

Surat Paksa Wajib Pajak Badan

Jusrusita pajak bisa memberitahukan kepada :

  1. Pegawai tetap badan
  2. Pengurus, penanggung jawab badan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *