PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan yang terpercaya. Kami memiliki keahlian dalam memberikan jasa konsultasi perpajakan, pembukuan, dan manajemen. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait aspek pajak penghasilan terhadap reimbursement biaya pengobatan. Berikut informasinya.
Seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK-66), muncul pertanyaan mengenai penggantian (reimbursement) atas biaya pengobatan telah timbul.
Berikut merupakan tanggapan dari Arnold Susanto yang merupakan Praktisi Pajak.
2 Tipe Reimbursement Biaya Pengobatan
Setidaknya perusahaan menawarkan dua bentuk penggantian biaya pengobatan kepada pegawainya:
- Pertama, perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan dengan membayar biaya pengobatan pegawai.
Pegawai yang sakit mencari perawatan di kantor dokter, klinik, atau rumah sakit dan membayar tagihan pengobatan mereka di muka.
Pegawai tersebut kemudian memberikan tanda terima dan dokumentasi pendukung untuk biaya pengobatan kepada majikannya. Pegawai mendapat penggantian dalam bentuk uang (cash reimbursement) oleh perusahaan. Penggantian biaya pengobatan dapat dibayarkan kepada pegawai secara langsung atau dimasukkan dalam potongan gaji bulanan pegawai.
- Kedua, perusahaan menawarkan layanan kesehatan di kantor, termasuk membayar dokter dan memberikan obat-obatan penting.
Perusahaan memberikan pengobatan gratis kepada pegawai yang sakit. Fasilitas pengobatan ini juga dapat dilakukan dengan cara perusahaan menentukan dokter/klinik/rumah sakit dimana pekerjanya akan berobat. Dokter/klinik/rumah sakit kemudian menagih ke perusahaan. Tagihan dibayarkan langsung ke dokter/klinik/rumah sakit oleh perusahaan tanpa diteruskan ke pegawai.
Ketentuan Pajak Mengenai Reimbursement Pajak Dalam UU PPh
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, apapun nama dan bentuknya dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, antara lain:
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan atau diperoleh meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, tantiem, gratifikasi, pensiun, atau jenis imbalan lain termasuk natura dan/atau kesenangan.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan menegaskan bahwa segala pembayaran atau hadiah yang berhubungan dengan tenaga kerja, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa yang dibayar pemberi kerja dan asuransi kesehatan, atau jenis imbalan lainnya, adalah objek pajak.
Jenis imbalan lainnya mencakup pembayaran dalam bentuk barang dan/atau kenikmatan, yang pada dasarnya berupa uang.
Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk komoditas non-moneter, sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak untuk memanfaatkan suatu fasilitas dan/atau jasa.
Sedangkan UU Pajak Penghasilan menyatakan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 yang dikecualikan dari objek pajak adalah: natura dan/atau kesenangan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Aturan ini diatur dalam PMK-66 yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemberi kerja adalah:
- Diperoleh atau diterima pegawai; dan
- Disediakan untuk penanganan:
- Kecelakaan akibat kerja;
- Penyakit akibat kerja;
- Situasi penyelamatan jiwa; atau
- Perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat kerja.
Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa biaya-biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha antara lain: biaya-biaya yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; serta penggantian biaya atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Kesimpulan
Dari ketentuan di atas dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut:
- Imbalan sehubungan dengan kerja yang dibayar oleh pemberi kerja dapat dibagikan dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk uang (natura dan/atau kenikmatan).
- Imbalan yang diberikan pemberi kerja, baik berupa uang maupun natura dan/atau kenikmatan, merupakan penghasilan menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Terdapat insentif natura dan/atau kesenangan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang tidak terdapat pada objek PPh.
Kembali ke situasi penggantian yang diberikan sebelumnya, kami dapat menjelaskannya sebagai berikut:
- Dalam situasi pertama, reimbursement dilakukan langsung kepada pegawai dalam bentuk uang.
Memberikan kompensasi/penggantian uang bukan merupakan salah satu kegiatan yang tercakup dalam PMK-66.
- Dalam situasi kedua, reimbursement biaya diberikan secara tunai kepada pihak ketiga (dokter/klinik/rumah sakit) yang menyerahkan tagihan kepada perusahaan, bukan kepada pegawai.
Pegawai tidak memperoleh atau memperoleh manfaat tersebut dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk kepuasan. Ini termasuk bagian yang diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa penggantian uang tunai yang diberikan kepada pegawai adalah pendapatan dan dikenakan pajak.
Sedangkan penggantian dalam bentuk penggantian yang tidak diberikan langsung kepada pekerja merupakan penghasilan berupa kenikmatan yang dapat dikecualikan dari objek PPh apabila sesuai dengan ketentuan PMK-66.



