Konsultan Pajak Batam–Sekarang ini semakin banyak orang yang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan pajak online juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, serta untuk di daerah-daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, Kali ini ada ulasan yang akan Konsultan Pajak Batam sampaikan kepada Anda tentang “Cara Buat Bukti Potong PPh 4 ayat (2) dengan e-Bupot Unifikasi”
Sejak masa pajak April 2022, untuk seluruh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) bisa membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) lewat aplikasi e-bupot unifikasi, termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini sudah diatur di dalam PER-24/PJ/2021.
Nah, Konsultan Pajak Batam kali ini akan memberikan ulasan tentang cara membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) lewat e-bupot unifikasi. Mari simak caranya dibawah ini:
- Mula-mula, lakukan login di DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan.
- Lalu, pilih menu Lapor. Pada menu tersebut, silakan Anda pilih Pra Pelaporan dan kemudian klik fitur e-Bupot Unifikasi. Jika belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, maka Anda harus mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu.
- Agar bisa mengaktifkan fitur e-bupot unifikasi tersebut, klik Aktivasi Fitur Layanan di menu Profil. Lalu berikan centang pada pilihan e-Bupot Unifikasi.
- Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK. Lalu, masuk kembali ke menu Pra Pelaporan dan klik e-Bupot Unifikasi.
- Berikutnya, pilih menu Pengaturan. Dalam menu ini, Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP, nama, dan juga keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Jika sudah selesai mengisi, selanjutnya Anda tekan tombol Simpan.
- Selanjutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, lalu pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Di bagian perekaman data bukti pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi dengan mengisi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan juga NPWP atsu NIK.
- Setelah itu, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dan juga jumlah penghasilan bruto. Umumnya, 2 digit pertama untuk kode objek pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dimulai dengan “28”.
- Di bagian Dokumen Dasar Pemotongan, klik Tambah. Kemudian masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan juga tanggal. Bila sudah, klik Tambahkan.
- Setelah itu, isi Identitas Pemotong Pajak. Bila sudah selesai, maka selanjutnya tekan tombol Simpan. Selesai.
Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat bukti potong PPh 4 ayat (2) dengan e-bupot unifikasi.
·





