Definisi Tentang Piutang Tak Tertagih dan Bagaimana Perlakuan Pajaknya

Definisi Tentang Piutang Tak Tertagih dan Bagaimana Perlakuan Pajaknya

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan perpajakan yang siap untuk menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kami bekerja secara teliti, professional serta memliki pemahaman dibidang pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan tentang Apa Itu Piutang Tak Tertagih serta Bagaimana Perlakuan Pajaknya. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Piutang Tak Tertagih

Piutang tak tertagih adalah jenis piutang yang dalam usaha atau bisnis yang tidak dapat ditagih walaupun sudah dilakukan usaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan dan hal ini wajar terjadi juga didalam laporan keuangan. Di kondisi tertentu, piutang bisa jadi piutang tak tertagih, sehingga piutang jadi sarana yang diberikan perusahaan sebagai strategi fleksibilitas pembayaran. Dalam praktiknya, piutang tak tertagih di laporan laba atau rugi perusahaan diperbolehkan baik dengan akuntansi atau fiscal, akan tetapi Wajib Pajak harus memperhatikan syarat – syarat yang harus dipenuhi dengan cara fiscal agar menghindari adanya koreksi fiscal oleh otoritas pajak.

Metode dalam Piutang Tak Tertagih

Adapun metode – metode yang digunakan untuk menghitung piutang tak tertagih ini, diantaranya yaitu :

  1. Metode Penyisihan Piutang Tak Tertagih (Allowed Method)

Adapun komponen utama dari metode ini, yaitu :

  • Perkiraan dalam piutang tak tertagih
  • Entri jurnal yang mendebet beban hutang buruk serta penyisihan kredit agar piutang tak tertagih
  • Menghapus akun piutang tak tertagih di akun debet penyisihan piutang serta kreditkan akun piutang dengan sesuai dan tepat.
  1. Metode Penghapusan Piutang Tak Tertagih (Direct Write-Off Method)

Yaitu digunakan untuk nominal yang kecil dan melibatkan penghapusan langsung ke akun piutang, sehingga harus mempertimbangkan syarat penghapusan ke konsumen. Maka beban piutang tidak jadi kerugian perusahaan dengan cara langsung piutang tak tertagih ini tidak menghasilakn pendapatan dan menurunkan laba.

Piutang Tak Tertagih dan Pajak

Piutang yang nyata – nyata tidak bisa ditagih yang merujuk pada piutang atas transaksi bisnis yang sesuai dengan bidang usaha dan tidak bisa ditagih walaupun sudah dilakukannya upaya penagihan oleh Wajib Pajak. Piutang yang nyata – nyata ini tidak termasuk dari transaksi bisnis dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa antara Wajib Pajak. Berikut ini persyaratan yang wajib di penuhi supaya jenis piutang ini bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak, diantaranya yaitu :

  1. Telah dibebankan sebagai biaya di laporan laba rugi komersial
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata – nyata ke DJP yang berbentuk hard copy dan soft copy.
  3. Piutang tak tertagih telah :
  • Diserahkan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negera
  • Ada perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur
  • Telah dipublikasi di penerbitan umum atau khusus
  • Ada pengakuan dari debitur yang ternyata utangnya sudah dihapuskan untuk jumlah utang yang tertentu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *