PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi pajak, kami akan memberikan Anda solusi terbaik atas permasalahan dalam perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan infrormasi terkait Penyebab serta Pencegahan Sengketa Pajak. Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Sengketa Pajak
Sengketa Pajak yaitu segketa yang muncul di bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat diterbitkannya keputusan yang bisa diajukan banding atau gugatan ke pengadilan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sengketa pajak ini menjadi hal yang dihindari Wajib Pajak, namun ada saatnya Wajib Pajak perlu menghadapi sengketa pajak. Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak yang telah mengatur cara penyelesaian sengketa pajak.
Penyebab Sengketa Pajak
Terdapat kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak dengan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Tetapi, Wajib Pajak tidak puas dengan kebijakan ini, sehingga megajukan upaya hukum yang diperbolehkan yang sesuai dengan UU No.14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak. Sengketa pajak ini terjadi ketika pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang selanjutnya akan timbul perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
Cara Pencegahan Sengketa Pajak
Adapun lima upaya strategis yang mampu untuk implementasikan, diantaranya yaitu :
- Permusan produk hukum yang berkualitas : Pada pembentukan peratran perundang-undangan dibidang perpajakan ini harus jelas, pasti, berkualitas serta tidak multitafsir.
- Simplifikasi Pajak : Perlu diletakkan dalam perspektif gambaran besar dari tjuan pengadaan suatu sistem atau kebijakan pajak. Pada simplifikasi pajak dilakukan harus dianggap sebagai alat untuk mencapai tujuan pajak. Adapun empat aspek, yaitu aturan pajak, kebijakan pajak, administrasi pajak serta mekanisme kepatuhan atau interaksi pumungut pajak, wajib pajak dan otoritas pajak.
- Penerapan Compliance Risk Management (CMR) : Yaitu pendekatan yang sistematis untuk mengelola kepatuhan Wajib Pajak dan dimanfaatkan untuk memetakan tingkat risiko serta sifat perilaku yang sebagai dasarnya.
- Penerapan Advance Ruling : Yaitu suatu prosedur yang dilakukan Wajib Pajak untuk memperoleh konfirmasi tertulis dari otoritas pajak yang sebelum melakukan transaksi khusus dan digunakan untuk memberikan early certainty pada Wajib Pajak.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi : Tidak hanya sebatas pada tujuan optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga untuk membantu penciptaan proses administrasi yang sederhana dan pelayanan terhadap Wajib Pajak yang lebih baik.
Banding dan Gugatan Pajak dalam Sengketa Pajak
Banding adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang diajukan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan berlaku. Sedangkan, gugatan adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan yang diajukan gugatan yang sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan berlaku. Banding ini berdasarkan keputusan perpajakan, sedangkan gugatan berdasarkan keputusan pajak serta pelaksanaan penagihan pajak.


