Apa Perbedaan Skema TER Pajak Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah terjamin professional dan terpercaya di Batam. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Apa Perbedaan Skema TER Pajak Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai, dan Bukan Pegawai. Berikut ini pembahasannya.

Pemerintah menetapkan adanya tarif efektif rata-rata (TER) yang digunakan untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun untuk PPh Pasal 26 bagi pegawai mulai 1 Januari 2024 dengan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Secara umum, adanya penggolongan pegawai dalam beleid tersebut, yaitu pegawai tetap, tidak tetap, dan bukan pegawai. Apa perbedaan dari ketiga jenis pegawai itu dalam skema TER pajak?

Apa itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah, uang pensiun, dan pembayaran lain adapun dengan nama dan dalam bentuk apa saja yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang – Undang PPh.

Apa itu PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yaitu sebuah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan menggunakan nama dan dalam bentuk apa saja yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Apa itu skema TER Pajak Penghasilan Pasal 21?

Tarif menghitung PPh Pasal 21 dengan adanya dua skema pilihan, yaitu berupa TER bulanan dan harian. Adapun TER bulanan yang dikategorikan berdasarkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai status perkawinan dan juga jumlah tanggungan Wajib Pajak terhadap pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Kategori A, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang akan diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa adanya tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa adanya tanggungan (K/0). TER bulanan dengan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan yang sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen terhadap penghasilan bulanan yang ada diatas Rp 1,4 miliar;
  • Kategori B, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang akan diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan adanya tanggungan berupa 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 3 orang (TK/3), kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 1 orang (K/1), dan kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 2 orang (K/2). TER dengan kategori B dimulai dengan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan yang sampai Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen terhadap penghasilan bulanan yang ada diatas Rp 1,405 miliar; dan
  • Kategori C, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang akan diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 3 orang (K/3). TER dengan kategori C yang telah ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan yang sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen terhadap penghasilan bulanan yang ada diatas Rp 1,419 miliar;

Sementara itu, TER harian telah ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan yang sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen terhadap penghasilan yang ada di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Apa itu pegawai tetap?

PMK Nomor 168 Tahun 2023 mendefinisikan tentang pegawai tetap sebagai pegawai yang akan  menerima atau memperoleh penghasilan denga secara teratur, termasuk dalam anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang akan bekerja berdasarkan kontrak untuk sesuai dengan jangka waktu tertentu—sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Bagaimana pengenaan skema TER Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap?

Adapun pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023, tentang TER bulanan untuk pegawai tetap yang diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan pada tarif Pasal 17 UU PPh yang digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan ini juga diberlakukan untuk pensiunan atau pegawai yang sudah berhenti di pertengahan tahun.

Dengan demikian, TER bulanan yang digunakan untuk setiap masa pajak dan penghitungan ulang dapat menggunakan tarif progresif yang dilakukan pada masa pajak terakhir, yakni pada masa saat pegawai tersebut sudah berhenti bekerja (resign).

Apa itu pegawai tidak tetap?

Pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang termasuk dengan tenaga kerja lepas, yang hanya akan menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, dengan berdasarkan jumlah harinya bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Bagaimana pengenaan skema TER PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap?

PPh Pasal 21 untuk pegawai yang tidak tetap dengan adanya penghasilan rata-rata harian yang sampai dengan Rp 2.500.000, maka dihitung dengan menggunakan TER harian. Apabila melebihi dari Rp 2.500.000, maka PPh Pasal 21 terutang akan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh yang dikalikan dengan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.

Apa itu bukan pegawai?

Bukan pegawai merupakan orang pribadi yang selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang telah memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa saja sebagai imbalannya atas pekerjaan yang bebas atau jasa yang telah dilakukan berdasarkan dengan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bagaimana pengenaan skema TER PPh Pasal 21 terhadap bukan pegawai?

Pada PPh Pasal 21 skema TER yang dihitung menggunakan tarif progresif yang sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan pengenaan pajak yang digunakan adalah 50 persen dari pada penghasilan bruto.

DJP Mengingatkan Perusahaan Segera Berikan Bukti Potong Pajak ke Karyawan

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah terjamin professional dan terpercaya di Batam. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang DJP Mengigatkan Perusahaan Segera Berikan Bukti Potong Pajak ke Karyawan. Berikut ini pembahasannya.

Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para pemberi kerja untuk segara menyerahkan bukti potong pajak kepada karyawannya. Dirjen Pajak menyatakan pihaknya akan mengirimkan pengingat kepada pemberi kerja untuk segera menyerahkan bukti potong kepada karyawan melalui email blast.

Pihak Dirjen Pajak telah mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Hal ini sesuai dengan PER-16/PJ/2016 yang menyebutkan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan (KUP), diatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Jika wajb pajak orang pribadi sudah menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online yaitu melalui e-filing atau e-form. Electronic filing identification number (EFIN) merupakan hal yang wajib dimiliki terlebih dahulu, Untuk wajib pajak orang pribadi yang baru saja terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunannya secara online

EFIN sendiri merupakan nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka yag diterbitkan oleh DJP dengan tujuan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan nomor EFIN, dapat melakukan pengajuan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal.

Jika penyampaian SPT Tahunan telambat, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda senilai Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda senilai Rp1 juta.

Mengenal Apa Itu Tax Planning

PT Jovindo Solusi Batam merupakan sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan di Batam. PT Jovindo bisa menjadi pilihan yang tepat untuk anda bisa berkonsultasi, karena PT Jovindo merupakan peusahaan terpercaya dan professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Tax planning. Berikut ini pembahasannya

Tax planning adalah suatu strategi yang digunakan untuk mengatur perhitungan pajak. Tak jarang orang merasa keberatan dalam membayar pajak karena mereka menganggap pajak sebagai beban pada penghasilan mereka.

Tax planning adalah sebuah strategi yang digunakan untuk mengatur perhitungan pajak. Tak jarang orang merasa keberatan dalam membayar pajak karena mereka menganggap pajak sebagai beban pada penghasilan mereka. Jika Anda ataupun orang sekitar Anda merasakan hal ini, berarti mereka belum mengenal apa itu tax planning.

Adapun Tax planning memiliki beberapa tujuan yang dapat nantinya menguntungkan, terutama bagi Anda yang memiliki usaha. Untuk dapat memahami apa tujuan tax planning dan bagaimana cara menerapkannya, mari kita simak penjelasan sebagai berikut:

Definisi & Tujuan Tax Planning

Tax planning atau disebut sebagai perencanaan pajak adalah suatu Upaya yang dilakukan agar Wajib Pajak dapat membayar pajak seminimal mungkin dan juga tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Hal ini juga bermanfaat agar pengusaha memperoleh keuntungan yang maksimal.

Adapun tujuan utama dari perencanaan pajak adalah:

  • Meningkatkan efisiensi keuangan dengan mengurangi biaya yang berdampak pada penghasilan.
  • Menghindari sanksi dan denda dengan menghitung dan mempersiapkan pembayaran pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah pada usaha Anda.

Tax planning bukanlah suatu upaya untuk kita bisa menghindar dari kewajiban perpajakan. Perencanaan ini justru dapat meningkatkan efisiensi pembayaran pajak sehingga tidak terjadi kurang atau lebih bayar.

Menerapkan tax planning dengan sah dapat Wajib Pajak lakukan asal sesuai dengan mengikuti peraturan pajak yang sedang berlaku. Oleh karena itu pula, Wajib Pajak perlu mengetahui apa saja yang menjadi syarat-syarat berikut untuk menjalankan perencanaan pajak.

Syarat untuk Menjalankan Tax Planning

Adapun Wajib Pajak yang menjalankan sebuah tax planning dengan tanpa memperhatikan syarat-syarat di bawah ini, justru nantinya akan memperoleh kerugian, dimulai dari penghasilan yang tidak optimal hingga bisa mendapatkan sanksi dan denda dari kantor pajak.

Berikut adalah syarat-syarat sebelum menerapkan perencanaan pajak:

  1. Bagi Wajib Pajak yang ingin menjalankan perencanaan pajak tidak diperbolehkan melanggar peraturan perpajakan yang sedang berlaku berlaku.
  2. Tidak boleh memalsukan bukti maupun data pendukung lain untuk membayar dan melaporkan pajak.
  3. Wajib Pajak dapat menerapkan perencanaan pajak dalam bisnis asalkan masuk akal untuk bisnis itu sendiri dan tidak beresiko melemahkan strategi perencanaan pajak.

Jenis dan Strategi Tax Planning

Adapu berdasarkan bentuk transaksinya, perencanaan pajak terbagi menjadi 2 jenis, sebagai berikut:

  1. National Tax Planning

Apabila Anda memiliki usaha di Indonesia dan melakukan transaksi yang terbatas di dalam negeri, maka Anda dapat menerapkan national tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak nasional antara lain:

  • UU No. 28 Th. 2007 tentang KUP dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 36 Th. 2008 tentang PPh dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 42 Th. 2009 tentang PPN dan PPnBM serta aturan pelaksanaannya
  1. International Tax Planning

Apabila Anda memiliki usaha yang juga melakukan transaksi di mancanegara, maka Anda dapat menerapkan international tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak internasional antara lain:

  • UU No. 28 Th. 2007 berisi tentang KUP dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 36 Th. 2008 berisi tentang PPh dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 42 Th. 2009 berisi tentang PPN dan PPnBM serta berisi aturan pelaksanaannya.
  • Juga berisi Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

Selain terdapat jenis-jenisnya, berikut ini adalah skema perencanaan pajak yang akan bisa Anda terapkan.

  1. Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan suatu strategi untuk kitab isa menghindari kewajiban perpajakan dengan melakukan sebuah transaksi yang bukan termasuk objek pajak. Contoh, perusahaan mengubah tunjangan karyawan yang tadinya berbentuk uang menjadi natura yang dikecualikan dari objek pajak.

  1. Tax Saving

Strategi tax saving dapat Anda gunakan untuk bisa menghemat biaya pajak dengan cara memilih alternatif biaya yang lebih rendah. Contoh, UMKM yang memiliki keuntungan di bawah 4,8 M per tahun bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% hingga jangka waktu tertentu.

  1. Kredit Pajak Dioptimalkan

Skema lain yang bisa digunakan dalam melakukan perencanaan pajak adalah dengan mengoptimalkan pengkreditan pajak asal tidak melewati batas tertentu dalam peraturan perpajakan.  Adapun pajak yang bisa dikreditkan antara lain:

  • PPh pasal 22 terhadap pembelian solar atau impor
  • PPh pasal 23 terhadap penghasilan jasa atau sewa
  • PPN terhadap faktur pajak masukan
  • Pajak fiskal luar negeri terhadap perjalanan dinas pegawai
  1. Menunda Pembayaran Pajak

Wajib Pajak juga dapat menerapkan penundaan pembayaran pajak. Misalnya, Anda bisa menunda pembayaran PPN dengan menangguhkan penerbitan faktur pajak hingga batas waktu tertentu.

  1. Menghindari dari Pelanggaran Pajak

Adapun strategi yang tak kalah penting adalah Wajib Pajak perlu mengetahui tentang regulasi pajak yang berlaku, termasuk juga regulasi yang berubah karena adanya peraturan perpajakan di Indonesia sering sekali mengalami yang namanya pembaruan atau perubahan. Hal ini perlu diperhatikan agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi dan denda.

Langkah-langkah Pelaksanaan Tax Planning

Kini, Anda sudah dapat memahami apa itu pengertian hingga strategi apa saja yang dapat diterapkan dalam melakukan tax planning. Lalu, bagaimana cara menerapkannya? Dibawah ini Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Lakukan banyak riset terkait peraturan perpajakan. Tujuannya, agar Anda dapat mengetahui berapa besar pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan.
  2. Pilih strategi perencanaan pajak yang sesuai dengan bentuk transaksi perusahaan Anda. Pilihlah strategi yang paling menguntungkan dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.
  3. Setelah menjalankan strategi perencanaan pajak, lakukan evaluasi secara berkala terkait efisiensi pembayaran pajak dan pengaruhnya terhadap omzet Anda.
  4. Apabila terdapat kelemahan pada perencanaan, maka lakukan perbaikan. Jangan lupa, Anda juga harus terus update dengan perubahan peraturan perpajakan sehingga strategi bisa diperbaharui.

 

Itulah definisi, jenis, hingga cara menjalankan tentang tax planning. Juga membuat perencanaan pajak terkadang memang susah-susah gampang. Pasalnya, salah sedikit saja, Wajib Pajak bisa mendapatkan SP2DK dari kantor pajak. Untuk bisa menghindari hal ini, Anda bisa mengkonsultasikan perencanaan pajak agar matang dan detail dengan PT Jovindo Solusi Batam! PT Jovindo Solusi Batam sekarang!

Tarif Pemotongan PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang profesional dan terpercaya di Batam. PT Jovindo bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Perubahan Tarif Pemotongan PPh 21. Berikut ini pembahasannya.

Adapun Pemerintah mengambil langkah penting penyesuaian terhadap tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di tahun 2024. Dengan melakukan pen erbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, Wajib Pajak resmi menggunakan tarif baru, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2024 yakni tarif efektif atau TER.

TER PPh 21terbaru tercantum pada PP 58/2023 memperhatikan pengurang penghasilan bruto, adapun contohnya seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tujuan tarif pemotongan PPh 21 ini untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan. bagi para pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan. termasuk dalam teknis perhitungan serta administrasi pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak.

Jenis Tarif Efektif PPh 21

Menurut Pasal 2 PP 58/2023, tarif efektif PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Tarif efektif bulanan (TER bulanan).

penghasilan bruto yang diterima bulanan pada satu masa pajak merupakan penghasil bruto yang dikenakan TER bulanan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap.

  1. Tarif efektif harian (TER harian).

penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan merupakan penghasilan bruto yang dikenakan TER harian oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.

Tarif Efektif Bulanan PPh 21

Tarif pemotongan PPh 21 bulanan terdiri dari TER bulanan yang digunakan untuk perhitungan PPh 21 pada setiap masa pajak dan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a, digunakan untuk selain masa pajak terakhir, dan masih digunakan pada perhitungan PPh 21 seperti ketentuan saat ini.

Tarif efektif bulanan PPh 21 akan dibagi tiga kategori, adapun kategori ini berdasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Tiga kategori tersebut yaitu kategori A, B, dan C.

  1. Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)

Penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP, diterapkan atas Tarif Efektif Bulanan Kategori A:

  • Tanpa tanggungan (TK/0) untuk yang belum menikah
  • Tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1) untuk yang belum menikah
  • Tanpa tanggungan (K/0) untuk yang sudah menikah

Tarif efektif bulanan kategori A memiliki tarif PPh 21 yang dimulai dari 0% untuk menghasilkan  penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta sampai 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan terdapat Rincian seluruh tarif efektif bulanan kategori A dapat dilihat pada tabel berikut:

No. Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)
Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak
1 Rp0 – Rp5,4 juta 0%
2 Di atas Rp5,4 juta – Rp5,65 juta 0%
3 Di atas Rp5,65 juta – Rp5,95 juta 1%
4 Di atas Rp5,95 juta – Rp6,3 juta 0,75%
5 Di atas Rp6,3 juta – Rp6,75 juta 1%
6 Di atas Rp6,75 juta – Rp7,5 juta 1,25%
7 Di atas Rp7,5 juta – Rp8,55 juta 1,5%
8 Di atas Rp8,55 juta – Rp9,65 juta 1,75%
9 Di atas Rp9,65 juta – Rp10,05 juta 2%
10 Di atas Rp10,05 juta – Rp10,35 juta 2,25%
11 Di atas Rp10,35 juta – Rp10,7 juta 2,5%
12 Di atas Rp10,7 juta – Rp11,05 juta 3%
13 Di atas Rp11,05 juta – Rp11,6 juta 3,5%
14 Di atas Rp11,6 juta – Rp12,5 juta 4%
15 Di atas Rp12,5 juta – Rp13,75 juta 5%
16 Di atas Rp13,75 juta – Rp15,1 juta 6%
17 Di atas Rp15,1 juta – Rp16,95 juta 7%
18 Di atas Rp16,95 juta – Rp19,75 juta 8%
19 Di atas Rp19,75 juta – Rp24,15 juta 9%
20 Di atas Rp24,15 juta – Rp26,45 juta 10%
21 Di atas Rp26,45 juta – Rp28 juta 11%
22 Di atas Rp28 juta – Rp30,05 juta 12%
23 Di atas Rp30,05 juta – Rp32,4 juta 13%
24 Di atas Rp32,4 juta – Rp35,4 juta 14%
25 Di atas Rp35,4 juta – Rp39,1 juta 15%
26 Di atas Rp39,1 juta – Rp43,85 juta 16%
27 Di atas Rp43,85 juta – Rp47,8 juta 17%
28 Di atas Rp47,8 juta – Rp51,4 juta 18%
29 Di atas Rp51,4 juta – Rp56,3 juta 19%
30 Di atas Rp56,3 juta – Rp62,2 juta 20%
31 Di atas Rp62,2 juta – Rp68,6 juta 21%
32 Di atas Rp68,6 juta – Rp77,5 juta 22%
33 Di atas Rp77,5 juta – Rp89 juta 23%
34 Di atas Rp89 juta – Rp103 juta 24%
35 Di atas Rp103 juta – Rp125 juta 25%
36 Di atas Rp125 juta – Rp157 juta 26%
37 Di atas Rp157 juta – Rp206 juta 27%
38 Di atas Rp206 juta – Rp337 juta 28%
39 Di atas Rp337 juta – Rp454 juta 29%
40 Di atas Rp454 juta – Rp550 juta 30%
41 Di atas Rp550 juta – Rp695 juta 31%
42 Di atas Rp695 juta – Rp910 juta 32%
43 Di atas Rp910 juta – Rp1,4 miliar 33%
44 Di atas Rp1,4 miliar ke atas 34%
  1. Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)

Penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP, diterapkan atas Tarif Efektif Bulanan Kategori B:

  • Dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2) untuk yang belum menikah
  • Dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3) untuk yang belum menikah
  • Dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1) untuk yang sudah menikah
  • Dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2) untuk yang sudah menikah

Tarif efektif bulanan kategori B memiliki tarif PPh 21 yang dimulai dari 0% untuk menghasilkan  penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sampai 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.

Berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan terdapat Rincian seluruh tarif efektif bulanan kategori B dapat dilihat pada tabel berikut:

No. Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)
Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak
1 Rp0 – Rp6,2 juta 0%
2 Di atas Rp6,2 juta – Rp6,5 juta 0,25%
3 Di atas Rp6,5 juta – Rp6,85 juta 0,50%
4 Di atas Rp6,85 juta – Rp7,3 juta 0,75%
5 Di atas Rp7,3 juta – Rp9,2 juta 1%
6 Di atas Rp9,2 juta – Rp10,75 juta 1,5%
7 Di atas Rp10,75 juta – Rp11,25 juta 2%
8 Di atas Rp11,25 juta – Rp11,6 juta 2,50%
9 Di atas Rp11,6 juta – Rp12,6 juta 3%
10 Di atas Rp12,6 juta – Rp13,6 juta 4%
11 Di atas Rp13,6 juta – Rp14,95 juta 5%
12 Di atas Rp14,95 juta – Rp16,4 juta 6%
13 Di atas Rp16,4 juta – Rp18,45 juta 7%
14 Di atas Rp18,45 juta – Rp21,85 juta 8%
15 Di atas Rp21,85 juta – Rp26 juta 9%
16 Di atas Rp26 juta – Rp27,7 juta 10%
17 Di atas Rp27,7 juta – Rp29,35 juta 11%
18 Di atas Rp29,35 juta – Rp31,45 juta 12%
19 Di atas Rp31,45 juta – Rp33,95 juta 13%
20 Di atas Rp33,95 juta – Rp37,1 juta 14%
21 Di atas Rp37,1 juta – Rp41,1 juta 15%
22 Di atas Rp41,1 juta – Rp45,8 juta 16%
23 Di atas Rp45,8 juta – Rp49,5 juta 17%
24 Di atas Rp49,5 juta – Rp53,8 juta 18%
25 Di atas Rp53,8 juta – Rp58,5 juta 19%
26 Di atas Rp58,5 juta – Rp64 juta 20%
27 Di atas Rp64 juta – Rp71 juta 21%
28 Di atas Rp71 juta – Rp80 juta 22%
29 Di atas Rp80 juta – Rp93 juta 23%
30 Di atas Rp93 juta – Rp109 juta 24%
31 Di atas Rp109 juta – Rp129 juta 25%
32 Di atas Rp129 juta – Rp163 juta 26%
33 Di atas Rp163 juta – Rp211 juta 27%
34 Di atas Rp211 juta – Rp374 juta 28%
35 Di atas Rp374 juta – Rp459 juta 29%
36 Di atas Rp459 juta – Rp555 juta 30%
37 Di atas Rp555 juta – Rp704 juta 31%
38 Di atas Rp704 juta – Rp957 juta 32%
39 Di atas Rp957 juta – Rp1,405 miliar 33%
40 Di atas Rp1,405 miliar 34%
  1. Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)

Penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3), diterapkan atas Tarif Efektif Bulanan Kategori C:

Tarif efektif bulanan kategori C memiliki tarif PPh 21 yang dimulai dari 0% untuk menghasilkan  penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,6 juta sampai 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.

Berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan terdapat rincian seluruh tarif efektif bulanan kategori C dapat dilihat pada tabel berikut:

No. Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)
Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak
1 Rp0 – Rp6,6 juta 0%
2 Di atas Rp6,6 juta – Rp6,95 juta 0,25%
3 Di atas Rp6,95 juta – Rp7,35 juta 0,50%
4 Di atas Rp7,35 juta – Rp7,8 juta 0,75%
5 Di atas Rp7,8 juta – Rp8,85 juta 1%
6 Di atas Rp8,85 juta – Rp9,8 juta 1,25%
7 Di atas Rp9,8 juta – Rp10,95 juta 2%
8 Di atas Rp10,95 juta – Rp11,2 juta 1,75%
9 Di atas Rp11,2 juta – Rp12,05 juta 2%
10 Di atas Rp12,05 juta – Rp12,95 juta 3%
11 Di atas Rp12,95 juta – Rp14,15 juta 4%
12 Di atas Rp14,15 juta – Rp15,55 juta 5%
13 Di atas Rp15,55 juta – Rp17,05 juta 6%
14 Di atas Rp17,05 juta – Rp19,5 juta 7%
15 Di atas Rp19,5 juta – Rp22,7 juta 8%
16 Di atas Rp22,7 juta – Rp26,6 juta 9%
17 Di atas Rp26,6 juta – Rp28,1 juta 10%
18 Di atas Rp28,1 juta – Rp30,1 juta 11%
19 Di atas Rp30,1 juta – Rp32,6 juta 12%
20 Di atas Rp32,6 juta – Rp35,4 juta 13%
21 Di atas Rp35,4 juta – Rp38,9 juta 14%
22 Di atas Rp38,9 juta – Rp43 juta 15%
23 Di atas Rp43 juta – Rp47,4 juta 16%
24 Di atas Rp47,4 juta – Rp51,2 juta 17%
25 Di atas Rp51,2 juta – Rp55,8 juta 18%
26 Di atas Rp55,8 juta – Rp60,4 juta 19%
27 Di atas Rp60,4 juta – Rp66,7 juta 20%
28 Di atas Rp66,7 juta – Rp74,5 juta 21%
29 Di atas Rp74,5 juta – Rp83,2 juta 22%
30 Di atas Rp83,2 juta – Rp95,6 juta 23%
31 Di atas Rp95,6 juta – Rp110 juta 24%
32 Di atas Rp110 juta – Rp134 juta 25%
33 Di atas Rp134 juta – Rp169 juta 26%
34 Di atas Rp169 juta – Rp221 juta 27%
35 Di atas Rp221 juta – Rp390 juta 28%
36 Di atas Rp390 juta – Rp463 juta 29%
37 Di atas Rp463 juta – Rp561 juta 30%
38 Di atas Rp561 juta – Rp709 juta 31%
39 Di atas Rp709 juta – Rp965 juta 32%
40 Di atas Rp965 juta – Rp1,419 miliar 33%
41 Di atas Rp1,419 miliar 34%

Tarif Efektif Harian PPh 21

Tarif efektif harian atau TER harian yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun Borongan adalah pegawai tidak tetap.

Jumlah rata-rata penghasilan sehari berdasarkan dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima. diterapkan dengan menggunakan Tarif efektif harian penghasilan untuk diterima secara mingguan, satuan, atau borongan.

Adapun, tarif efektif harian PPh 21 adalah sebesar 0% untuk menghasilkan penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450 ribu sampai Rp2,5 juta.

Penegasan DJP Terhadap Resminya Diterapkan Tarif Baru PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah terjamin professional dan terpercaya di Batam. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Penegasan DJP Terhadap Resminya Diterapkan Tarif Baru PPh 21. Berikut ini pembahasannya.

Bukan Pajak Baru, Tidak Ada Tambahan Beban

Pada hari Senin (08/01/2024) dilakukannya Media Briefing yang berisi penegas dari Dwi Astuti, selaku, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, tentang adanya penerapan tarif efektif (TER) yang rata-rata bukanlah pajak baru. “Bukankah kalau tidak ada pajak baru, maka tidak ada tambahan beban baru. Ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberi pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21,” tegas Dwi Astuti.

Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap tarif Pasal 17 dan tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah, yakni PP 58/2023, pemotongan kepada kedua tarif ini dapat dilakukan kalau sesuai dengan Pasal 21 ayat 5 UU PPh. TER dalam penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, digunakan untuk menghitung pajak pada masa pajak Januari sampai dengan November. Menggunakan PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, dilakukan untuk penghitungan pada masa pajak terakhir, atau masa Desember.

Dwi mengatakan “Jadi ini lebih mudah. Yang ngitung ribetnya cuma sekali saja selama setahun, di bulan Desember. Tapi dari Januari sampai November akan dimudahkan dengan adanya tabel itu,”. Dengan adanya tabel ini, diharapkan melakukan penghitungan pada masa Januari–November bisa lebih sederhana.

Adapun penerapan TER tidak akan menambahkan beban pajak baru, memiliki arti tidak ada tambahan atau perluasan objek pajak, hal ini ditegaskan oleh Dwi. Komponen penghasilan masih sama dengan ketentuan yang sebelumnya, yaitu dengan mempertimbangkan penghasilan teratur dan tidak ter Jika dibandingkan dengan ketentuan yang sebelumnya, namun, beban pajak pada masa terakhir akan tetap sama.

Tarif Tetap Mempertimbangkan Pengurang

Penghasilan bruto bulanan merupakan sebuah dasar penerapan TER untuk menghitung pajak terutang. Namun hal ini malah menimbulkan asumsi bahwa TER telah menghilangkan hak-hak wajib pajak yang berupa pengurang penghasilan bruto, adapun seperti biaya jabatan, iuran pensiun, jaminan hari tua, dan PTKP.

Namun, tarif tersebut sebenarnya tetap mempertimbangkan komponen pengurang hal ini dijelaskan oleh Dian Anggraeni, selaku penyuluh ahli madya DJP. Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, dengan bunyi sebagai berikut:

“Dalam hal mempertimbangkan biaya jabatan ataupun biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan yang nantinya Tidak Kena Pajak harusnya akan menjadi pengurang penghasilan bruto, adapun nantinya akan menjadi penentuan tarif efektif bulanan”

Ia mengatakan bahwa “Adapun secara implisit sudah mengandung PTKP, juga sudah mengandung biaya jabatan”. Ia mencontohkan, pegawai dengan status TK/0 berarti memiliki PTKP Rp54.000.000 per tahun, atau Rp4.500.000 per bulan. Dalam tabel TER, tarif yang berlaku untuk penghasilan tersebut adalah 0% dengan lapisan penghasilan Rp0 sampai dengan Rp5.400.000. Menurutnya, jika lapisan tersebut tidak mempertimbangkan pengurang lainnya, lapisan penghasilan untuk tarif 0% seharusnya adalah Rp4.500.000, yang merupakan unsur PTKP per bulan.

Ketentuan Bagi Pebisnis Untuk Setor dan Bayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah professional dan terpercaya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Setor Pajak dan Bayar Pajak. Berikut ini pembahasannya.

Melakukan kegiatan pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP), kegiatan ini biasa dilakukan di Indonesia. Adapun kegunaannya untuk melanjutkan proses pembayaran pajak atau penyetoran pajak ke kas melalui bank penagihan. Dokumen perpajakan atau disebut juga deangan SSP adalah dokumen yang berisi informasi tentang jumlah nominal pajak yang harus dibayar dan kode billing.

SSP juga dikenal sebagai bukti pembayaran pajak. Adapun bank yang digunakan untuk menerima pembayaran pajak ke negara tersebut ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia.

Pasal 3 Ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2009 yang berisi tentang membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak untuk hanya menggunakan satu SSP. Maka dari itu diberlakukan satu formulir SSP yang hanya ditujukan dalam kegiatan membayaran,

Terdapat dua jenis SSP yaitu sebagai berikut:

  • SSP Standar

SSP standar adalah surat yang berisi bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang sudah ditentukan, adapun fungsi lainnya sebagai pembayaran atau penyetoran pajak yang berisi utang kepada kantor penerima pembayaran. Biasanya ini digunakan oleh Wajib Pajak.

  • SSP Khusus

SSP khusus adalah surat bukti utang dari kantor yang isinya sudah sesuai dan telah disahkan melalui pembayaran atau penyetoran pajak yang dicetak oleh Kantor penerima dengan menggunakan bantuan mesin transaksi dan bantuan alat lain. Fungsi lainnya sama dengan Standar SSP dalam administrasi pajak. Adapun kegunaan dari Satu formulir SSP sebagai berikut:

  • Satu jenis pajak saja
  • Satu masa pajak atau tahun pajak atau bagian dari tahun pajak
  • Satu berisi surat ketetapan pajak, berisi surat ketetapan, berisi ketetapan PBB atau berisi slip ketetapan PBB atau berisi ketetapan pajak (seperti keberatan/banding/peninjauan kembali).

Adapun bentuknya yang baku dimiliki oleh formulir SSP. Hal ini pula telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-38/PJ/2009 berisi tentang bentuk formulir uang muka pajak yang sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER -24/PJ/2013 berisi tentang adanya Perubahan Kedua atas Dirjen Pajak No. Per-38/PJ/2009 tentang Formulir SSP.

Adapun tentang formulir SSP menurut ayat (1) berisi tentang dibuatnya rangkap empat untuk keperluan sebagai berikut:

  • Lembar 1: berisi tentang sebuah arsip wajib pajak.
  • Lembar 2: berisi tentang sebuah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar 3: berisi tentang sebuah wajib pajak yang menginformasikan ke kantor pajak.
  • Lembar 4: berisi tentang sebuah arsip Kantor Penerima.

Dalam beberapa kondisi tertentu, SSP juga dapat dibuat rangkap 5, Dimana biasanya lembar ke-5 berisi berkas untuk Pemungut Wajib atau orang lain. Secara umum, hal-hal berikut ini harus dipertimbangkan lagi dan juga disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat menyelesaikan SSP:

  • Dalam peraturan DJP formulir SSP diatur dalam Pengisian Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Hal ini dapat dilakukan berdasarkan Tabel Rekening Pajak dan KJS.
  • formulir SSP sendiri dapat dibuat di WP. Hanya saja karena bentuk dan isinya ini sudah baku, maka harus disesuaikan  dengan ketetapan DJP,
  • Adapun mengajukan dokumen perpajakan berhubungan dengan impor, dan juga mengajukan tunggakan pajak atas impor, bagi Wajib Pajak selain yang dibebani dalam surat retribusi atau surat ketetapan, maka akan menggunakan Formulir Bea Cukai dan Uang Muka Pajak (SSPCP). Formulir ini sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

Tata Cara Pengisian SSP Untuk Bayar dan Setor Pajak 

Melalui Aplikasi DJP Billing atau ASP (Application Service Provider) atau PJAP, rekanan resmi DJP e-Billing Pajakku, kita dapat membuat SSP secara online. Namun, jika anda akan melakukan sebuah deposit over the counter, ada beberapa hal yang perlu anda pertimbangkan:

  • Mengisi format formulir SSP dapat disesuaikan dengan Annex A PER-09/PJ/2020
  • Adapun formulir SSP dibuat rangkap 2:
  • Lembar 1: berisi tentang yang akan disampaikan kepada Bank/Kantor Pos Penerima atau Lembaga Penerima lainnya
  • Lembar 2: berisi tentang arsip wajib pajak.
  • Kalau perlu dapat membuat lebih dari 2 rangkap SSP disesuaikan dengan kebutuhan
  • Bisa juga membuat SSP sendiri jika bentuk dan isinya disesuaiin dengan PER-09/PJ.2020
  • Adapun tata cara pengisian SSP juga harus sesuai dengan petunjuk yang diberi untuk pengisian formulir SSP
  • Rincian kode rekening pajak dan kode jenis setoran juga bisa dilihat di sini
  • Untuk alamat NOP dan NOP dalam SSP diisi hanya jika merupakan transaksi yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dan PPN untuk kegiatan konstruksi sendiri.
  • Alamat ini dapat hanya diisi jika berkaitan dengan transaksi tanah dan/atau bangunan, atau disebut juga transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dan PPN untuk melakukan kegiatan konstruksi sendiri, adapun didalam SSP Alamat ini disebut Alamat NOP.

Bentuk Lain Sejenis SSP Untuk Bayar Pajak

Terdapat juga sarana administrasi lain selain SSP. Sarana ini pula memiliki fungsi yang sama dengan SSP, yaitu sebagai berikut:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) 

Adapun jika melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui elektronik ataupun langsung ke Bank Persepsi, maka dari itu Wajib Pajak (WP) akan menggunakan opsi BPN ini.

  • Surat Setoran Bea Cukai dan Pajak (SSPCP) 

Sesuai dengan PPh Pasal 22 melakukan pembayaran dan pembayaran uang muka selama melakukan impor, PPN impor dan PPnBM impor dan PPN atas hasil tembakau di dalam negeri, akan menggunakan SSPCP ini. Dengan demikian pula, SSP yang digunakan untuk importir atau diwajibkan membayar impor adalah SSPCP.

  • Bukti Pbk (pemindahbukuan) 

Adapun surat setoran pajak yang biasa diguankan untuk melakukan penyetoran serta pembayaran pajak melalui pemindahbukuan merupakan bukti Pbk.

  • Surat Pelunasan Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri

Pengusaha menggunakan SSP untuk cukai atas barang kena cukai dan menggunakan PPN untuk hasil tembakau yang telah diproduksi di dalam negeri.

  • Pendaftaran Penghasilan Pajak Lainnya 

Dengan memverifikasikan menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Kelima fasilitas administrasi ini dapat dinyatakan sah. Namun, dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang berhak menerbitkan resi penagihan, maka melakukan transfer dan resi penagihan akan dinyatakan sah.

Ketentuan Mata Uang Untuk Setor Pajak

Biasanya, dalam pembayaran dan penyetoran pajak kita menggunakan mata uang rupiah. Namun ada beberapa pengecualian jika Anda memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Dengan cara melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh atas penghasilan final yang nantinya akan dibayar sendiri oleh wajib pajak, serta mendapatkan izin pembukuan dalam menggunakan bahasa inggris dan dolar Amerika Serikat (USD), dan juga mendapatkan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan pajak yang sudah diterbitkan dalam USD dan dalam dolar AS.
  • Adapun menyampaikan pemberitahuan tentang akuntansi tertulis dalam bahasa Inggris dan dolar AS dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.

Namun, jika bagi Anda dapat memenuhi kriteria di atas , Anda juga bisa melakukan pembayaran dengan Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Final yang dapat Anda bayarkan dalam Rupiah.

Pembayaran pajak dalam USD dilakukan ke Departemen Keuangan yang akan melalui bank penerima mata uang asing, dalam hal ini, Anda harus mengkonversikan pembayaran dalam mata uang rupiah ke USD dengan kurs yang akan ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan berlaku nantinya pada hari pembayaran.

 

Mengetahui Unsur Pajak Yang Berlaku di Indonesia

PT Jovindo Solusi Batam siap memberikan solusi atas permasalahan perpajakan Anda. PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Unsur pajak yang berlaku di Indonesia. Berikut informasinya.

Pengertian Pajak

Pajak adalah suatu kewajiban masyarakat dimana sejumlah uang dibayarkan kepada negara. Sistem perpajakan bersifat mengikat dan memaksa karena tertuang dalam peraturan perundang-undangan resmi. Jika wajib pajak melanggar hukum, maka akan menghadapi sanksi dan denda.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pajak yang dipungut dari rakyat untuk mendanai lembaga-lembaga sarana dan prasarana negara. Apa pun pengertiannya, pajak tidak serta merta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, hal itu akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan. Seperti transportasi dan jasa lainnya.

Mengetahui Unsur Pajak

Secara umum unsur pajak di Indonesia dibagi menjadi 4 (empat) bagian. Yaitu subjek perpajakan, wajib pajak, objek perpajakan, dan tarif pajak. Berikut penjelasan lebih mendalamnya:

1. Topik Pajak

Unsur pertama adalah subjek pajak. Ini terdapat orang-orang dan lembaga-lembaga yang tinggal di satu negara yang menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban bagi penduduknya. Disebut unsur pertama karena tidak ada pajak yang dapat dibayar tanpa ada subjek pajaknya. Karena tidak ada pembayar yang bersedia.

Ini adalah norma. Kenyataannya, yang dikenakan pajak adalah orang atau lembaga, bukan barang atau jasa. Karena itu, subjek pajak wajib ada dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini merupakan hal baru, namun mempunyai potensi untuk berhasil. Pungutan pajak tidak mungkin terjadi tanpanya. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap peraturan perpajakan pasti terdapat subjek perpajakan.

2. Wajib Pajak

Wajib pajak merupakan bagian dari unsur pajak. Hal ini juga mencakup individu dan Lembaga yang dikenakan pajak. Hal ini berarti bahwa membayar pajak merupakan beban baginya. Apabila tidak dibayar maka akan dikenakan denda dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak hanya dapat perorangan atau badan. Sementara itu, barang dan jasa juga dikenakan pajak. Artinya barang dan jasa tidak dikenakan pajak. Sebab orang atau kantor yang mewadahi barang atau jasa tersebut mempunyai kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, hindarilah pembedaan antara wajib pajak dan bukan wajib pajak.

Orang yang dikenakan pajak biasanya disesuaikan sesuai umurnya. Wajib Pajak tersebut tetap menjadi milik orang tuanya apabila masih dibawah umur. Sedangkan wajib pajak terlibat dalam pendirian usaha masyarakat atau lembaga. Yang membedakan hanyalah nominal pajaknya. Karena didasarkan dari ukuran usaha dan penghasilan yang diperoleh setiap bulan atau tahun.

3. Objek Pajak

Objek pajak adalah suatu produk, barang, atau jasa yang harus dibayar pajaknya apabila wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak. Jika Anda memiliki bangunan dan tanahnya. Jadi, Anda harus membayar pajak kepada pemerintah atas bangunan dan tanah ini. Hal ini dikenal dengan pajak bangunan (PBB). Bangunan ini dikenal sebagai objek pajak.

Anda memiliki layanan catering, penghasilannya sehari-hari melebihi Rp 10.000.000. Maka, sebagian pendapatan tersebut harus disisihkan untuk membayar pajak. Ini disebut pajak penghasilan. Maka dari itu, jasa atau usaha Anda menjadi objek pajak.

4. Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan unsur pajak yang terakhir. Ini merupakan nominal pajak yang harus dibayar wajib pajak atas barang dan jasa kena pajak (objek pajak). Di Indonesia, tarif pajak dihitung menggunakan perhitungan persentase. Artinya wajib pajak hanya membayar sebagian kecil dari biaya produk atau jasa yang dimilikinya.

Mengetahui Perbedaan Pajak Badan dan Pajak Perorangan

Mengetahui Perbedaan Pajak Badan dan Pajak Perorangan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi pajak dan jasa pembukuan. PT Jovindo Solusi Batam telah menangani berbagai permasalahan terkait perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perbedaan pajak badan dan pajak perorangan. Simak penjelasannya dibawah ini.

Perbedaan Mendasar Antara Pajak Badan dan Pajak Perorangan

Pajak Badan adalah pajak yang dikenakan terhadap perusahaan, organisasi, atau badan hukum lainnya yang berbeda dengan individu yang mendirikan atau menjalankannya. Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau pendapatan perusahaan.

Sementara itu, pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan kepada masyarakat berdasarkan penghasilannya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan individu, baik dari pekerjaan, usaha, atau penghasilan lainnya.

Jadi, perbedaan mendasar antara pajak badan dan pajak perorangan adalah bahwa pajak badan dipungut pada badan usaha atau entitas hukum, sedangkan pajak perorangan dipungut pada individu. Selain itu, pajak badan dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, sedangkan pajak orang pribadi dikenakan atas penghasilan individu saat ini.

Perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum wajib membayar pajak badan atas keuntungannya setiap tahun. Pajak perusahaan dibayarkan kepada pemerintah dengan menggunakan mekanisme pemotongan pajak, yang berarti pajak perusahaan dipotong langsung dari pendapatan perusahaan atau organisasi.

Individu atau perorangan yang bekerja wajib membayar pajak orang pribadi setiap tahun berdasarkan penghasilannya. Pajak individu dibayarkan kepada pemerintah dengan menggunakan mekanisme pemotongan pajak, yang berarti pajak tersebut dibayarkan langsung dari pendapatan individu.

Jenis-jenis Pajak Badan

Pajak badan adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan atau penghasilan perusahaan atau badan hukum lainnya. Ada berbagai bentuk pajak perusahaan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UUPP) Indonesia, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak ini dipungut atas penghasilan yang diperoleh badan hukum atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh jenis perusahaan atau badan hukum yang bersangkutan.
  2. Pajak Penghasilan Final (PPh) Final: Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh perusahaan atau badan hukum lain yang telah dikenai Pajak Penghasilan Badan namun masih mempunyai penghasilan setelah dikurangi beban pajak. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh jenis perusahaan atau badan hukum yang bersangkutan.
  3. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dipungut atas gaji, upah, dan penghasilan lain dalam bentuk lain yang diperoleh pekerja atau pegawai suatu badan usaha atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh besarnya penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja.
  4. Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima Badan (PPh Pasal 22): Pajak ini dipungut atas penghasilan badan usaha yang diterima badan usaha atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang relevan ditentukan oleh jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum tersebut.
  5. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Suatu Badan dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dipungut atas penghasilan yang diperoleh dari penanaman modal suatu badan atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku ditentukan pada jenis investasi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum tersebut.

Jenis Pajak Perorangan

Pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan kepada orang berdasarkan penghasilannya. Pajak orang pribadi diklasifikasikan sebagai berikut berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UUPP) Indonesia:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak ini dipungut atas penghasilan orang pribadi setelah dikurangi dengan pemotongan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Tarif pajak yang relevan ditentukan oleh pendapatan individu.
  2. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dipungut atas gaji, upah, atau penghasilan lain dalam bentuk lain yang diperoleh orang yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan. Tarif pajak yang relevan ditentukan oleh pendapatan individu.
  3. Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima Orang Pribadi (PPh Pasal 22): Pajak ini dipungut atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi dari usahanya. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh jenis usaha yang dilakukan oleh individu.
  4. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Orang Pribadi dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dipungut atas penghasilan yang diterima oleh individu dari penanaman modalnya. Tarif pajak yang sesuai ditentukan berdasarkan jenis penanaman modal dari individu.
  5. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diperoleh Orang Pribadi (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak ini dikenakan atas pendapatan yang diperoleh orang-orang dari penyediaan jasa. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh jasa yang dilakukan oleh individu.
Mengetahui Biaya Yang Masih Harus Dibayar, Pelacakan, Akuntansi dan Contoh

Mengetahui Biaya Yang Masih Harus Dibayar, Pelacakan, Akuntansi dan Contoh

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak dengan pengalaman yang luas di bidang perpajakan. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Biaya yang masih harus dibayar, pelacakan, akuntansi dan contoh. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian biaya yang masih harus dibayar

Biaya yang masih harus dibayar adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan namun belum dibayar. Sebuah perusahaan, misalnya, dapat memperoleh barang atau jasa dan membayarnya kemudian. Konsepnya mirip dengan melakukan pembelian kartu kredit. Anda menerima barang secara instan, namun Anda harus membayarnya dalam anggaran Anda karena Anda akan membayarnya nanti.

Melacak biaya yang timbul, memperhitungkannya selama setiap periode pelaporan, dan membuat anggaran yang sesuai sangat penting bagi bisnis karena gambaran akurat tentang status keuangan perusahaan Anda diperlukan. Selain itu, biaya-biaya ini dapat:

  • Merupakan tanggung jawab perusahaan Anda (uang yang pada akhirnya harus dibayarkan).
  • Secara signifikan mempengaruhi laporan keuangan Anda.
  • Pengaruhnya terhadap arus kas.
  • Mencerminkan kesehatan keuangan perusahaan Anda.
  • Menumpuk seiring berjalannya waktu, seperti bunga pinjaman, sewa properti, atau layanan yang diberikan namun belum ditagih.
  • Meningkatkan kesadaran tentang pengeluaran bisnis, termasuk berapa banyak yang Anda belanjakan dan di mana Anda membelanjakannya.

Contoh biaya yang masih harus dibayar

Anda mungkin dikenakan biaya dari berbagai sumber.

  • Bunga pinjaman
  • Biaya upah
  • Pembayaran kontraktor dan vendor
  • Pajak pemerintah
  • Biaya sewa properti
  • Biaya utilitas
  • Biaya sewa
  • Perangkat komputer
  • Perlengkapan kantor

Biaya yang masih harus dibayar vs hutang usaha vs biaya dibayar di muka

Anda mungkin menemukan istilag biaya dibayar di muka dan utang usaha saat meneliti akumulasi biaya.

Biaya masih harus dibayar Utang usaha Biaya dibayar di muka
Barang atau jasa yang Anda bayar setelah mendapatkannya; biaya-biaya yang harus dipertanggungjawabkan meskipun invoice belum diterima. Barang atau jasa yang fakturnya telah Anda terima tetapi belum dibayar Membayar barang atau jasa sebelum mendapatkannya

Cara melacak dan mengelola biaya yang masih harus dibayar

Sangat penting bagi bisnis untuk melacak tagihan yang dikeluarkan seperti utilitas, sewa, dan gaji. Anda dapat memantau pengeluaran Anda dengan cara berikut:

  • Perangkat lunak akuntansi biasanya memungkinkan Anda membuat akun akumulasi pengeluaran untuk melacak berapa banyak uang yang harus Anda bayar dan kapan pembayarannya jatuh tempo.
  • Spreadsheet atau jurnal membantu Anda mencatat semua biaya yang dikeluarkan dan dapat membantu Anda mengidentifikasi utang Anda dan kapan pembayaran harus jatuh tempo.

Keuntungan menggunakan jurnal biaya yang masih harus dibayar

Jurnal pengeluaran akumulasi adalah bentuk pembukuan yang digunakan oleh perusahaan untuk melacak pengeluaran dan menjamin bahwa pengeluaran tersebut dibayar tepat waktu. Memiliki buku jurnal pengeluaran memiliki berbagai keuntungan. Ini melibatkan membantu perusahaan Anda dengan cara berikut:

  • Melacak pengeluaran Anda
  • Rencanakan biaya di masa depan.
  • Memperbaiki persyaratan pembayaran dengan pemasok; dan
  • Melacak perilaku belanja mereka.
  • Perkiraan keuntungan.

Istilah akuntansi penting

Saat meneliti prosedur akuntansi perusahaan, Anda mungkin menemukan istilah akuntansi berikut:

Akun Utang

Utang usaha adalah jumlah uang yang terhutang kepada kreditur oleh suatu bisnis untuk produk dan layanan yang diterima. Istilah ini mengacu pada tagihan yang sudah diterbitkan tetapi belum dibayar. Pinjaman ini biasanya diselesaikan dalam waktu 30 hingga 90 hari.

Faktur yang belum dibayar

Faktur yang belum dibayar adalah permintaan pembayaran yang belum dipenuhi. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk klien tidak menerima produk atau layanan atau gagal mengesahkan faktur.

Faktur (atau tagihan) yang telah jatuh tempo

Faktur yang telah jatuh tempo adalah tagihan yang belum dibayar pada tanggal jatuh temponya. Faktur mungkin terlambat karena kegagalan perusahaan melakukan pembayaran atau ketidakmampuan untuk memenuhi biaya faktur. Faktur yang telah jatuh tempo juga dikenal sebagai “tagihan yang telah jatuh tempo” dan mungkin dikenakan biaya keterlambatan yang harus dibayar penuh.

Kewajiban Lancar

Ketika berurusan dengan kewajiban lancar, Anda berurusan dengan kewajiban yang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Kewajiban lancar sangat penting karena merupakan kewajiban jangka pendek perusahaan. Hutang usaha, hutang pajak, dan hutang jangka pendek adalah contoh dari kewajiban lancar.

Pajak Harus Dibayar

Anda berhutang uang kepada pemerintah dalam bentuk pajak penghasilan, pajak properti, atau pajak perusahaan lainnya jika Anda memiliki utang pajak. Pajak ini biasanya didasarkan pada pendapatan perusahaan, meskipun bisa juga berdasarkan ukuran atau pendapatan perusahaan. Pajak federal, negara bagian, dan kota mungkin terutang.

Utang Jangka Pendek

Utang jangka pendek adalah uang yang dipinjam dari pemberi pinjaman yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Hutang kartu kredit, kredit kendaraan, dan pinjaman lainnya adalah contoh dari jenis hutang ini. Pembayaran utang jangka pendek sangat penting karena dapat membantu Anda menghindari suku bunga yang berlebihan dan denda keterlambatan. Hutang jangka pendek adalah sinonim untuk “kewajiban lancar”.

Laporan Arus Kas

Laporan arus kas adalah laporan keuangan yang menguraikan arus masuk dan keluar kas dan setara kas dalam suatu perusahaan. Laporan ini, bersama dengan neraca dan laporan laba rugi, memberikan gambaran kesehatan keuangan suatu perusahaan. Ini mungkin membantu Anda mengetahui berbagai sumber pendapatan dan ke mana perginya uang Anda di perusahaan Anda.

Mengenal Dividen dan Mekanisme Pembagian

Mengenal Dividen dan Mekanisme Pembagian

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang melayani jasa di bidang jasa akuntansi dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Dividen dan mekanisme pembagian. Simak penjelasannya berikut ini.

Pembagian dividen merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh para pemegang saham dalam dunia bisnis. Dividen merupakan pendapatan yang diserahkan kepada pemegang saham setelah disetujui oleh direksi dan rapat pemegang saham. Pembagian dividen merupakan salah satu jenis imbalan atas investasi pemilik saham dalam perusahaan.

Jenis – jenis Dividen

Dividen sering kali dikenal dan disahkan pada rapat pemegang saham dalam jenis berikut:

Dividen Saham: Perusahaan membagikan dividen kepada pemegang saham dalam bentuk saham. Karena pembagian ini mirip dengan stock split, maka jumlah sahamnya bertambah tetapi tidak berpengaruh terhadap kapitalisasi pasar. Pembagian ini merupakan keuntungan modal investasi berbasis saham.

Dividen Likuidasi: Ketika sebuah perusahaan mengalami bangkrut, dividen ini mengembalikan dana kepada pemilik untuk menghindari kesulitan keuangan di masa depan.

Dividen Tunai: Perusahaan membayar dividen keuntungan dari laba ditahan. Pembayaran dividen tunai ini dapat dibagikan berkali-kali sepanjang tahun.

Dividen Properti: Dividen yang dibagikan dalam bentuk aset selain uang tunai, seperti rumah atau properti lainnya, disebut dengan dividen properti.

Dividen Jaminan Utang (Skrip): Perusahaan membuat janji untuk membayar dividen kepada pemegang saham dalam bentuk utang. Pembayaran ini termasuk bunga, yang berarti perusahaan harus membayar bunga dan hutang kepada pemegang saham.

Tujuan Pembayaran Dividen

Pembayaran dividen dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada pemegang saham atas kepercayaan mereka terhadap perusahaan. Hal ini menunjukkan keberhasilan perusahaan yang kuat dan membantu mempertahankan kepercayaan investor.

Mekanisme Pembagian Dividen

Ada dua mekanisme dasar pembagian dividen:

Dividen Interim: Dividen interim diberikan sebelum akhir periode akuntansi fiskal perusahaan.

Dividen Final: Diberikan pada saat pembukuan keuangan perusahaan selesai. Pembagian dividen ini mungkin terjadi dalam waktu satu tahun. Dividen final seringkali dihitung dengan mengurangi dividen interim dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Prosedur Pembayaran Dividen

Prosedur pembayaran dividen terdiri dari banyak tahapan penting:

Tanggal Pencatatan: Menunjukkan pemegang saham mana yang berhak menerima pembayaran dividen.

Tanggal Cum-Dividend: merupakan batas waktu bagi investor yang ingin memperoleh dividen.

Tanggal Pengumuman: Tanggal dimana perusahaan secara resmi mengumumkan jumlah, bentuk, dan waktu pembayaran dividen.

Tanggal Pembayaran: Tanggal dimana perusahaan membagikan dividen kepada pemegang saham yang berhak menerima dividen.

Tanggal Ex-Dividen: Tanggal setelah saham tidak lagi mendapatkan haknya untuk medapatkan dividen.

Pajak Dividen

Dividen dikenakan pajak ketika diterima oleh pemegang saham. Dividen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26 di Indonesia. Wajib pajak dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang mengenakan pengurangan pajak sebesar 15%. Sedangkan PPh Pasal 26 mengenakan potongan pajak sebesar 20% bagi wajib pajak internasional.

Shareholder (Pemegang Saham)

Shareholder (Pemegang Saham)

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak dengan pengalaman perpajakan yang luas. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Shareholder (pemegang saham). Simak informasinya berikut ini.

Apa itu Shareholder?

Shareholder adalah individu atau badan yang memiliki hak atas perusahaan melalui kepemilikan saham. Shareholder mendapatkan keuntungan dari pembayaran dividen yang dilakukan oleh perusahaan serta peningkatan nilai saham sebagai hasil dari kinerja perusahaan. Selain itu, pemegang saham mempunyai hak atas kekayaan perusahaan jika perusahaan dinyatakan pailit atau likuidasi.

Contoh Shareholder

Menurut definisi ini, pemegang saham adalah pihak ketiga yang melakukan investasi pada perusahaan dan dapat ditunjukkan dengan kepemilikan saham. Siapa yang dianggap sebagai shareholder? Investor individu, entitas lembaga, perusahaan induk, dan bahkan individu yang memiliki saham di perusahaan tempat mereka bekerja adalah contoh yang berbeda-beda.

Peran Shareholder dalam Bisnis dan Perusahaan

Dari sisi perusahaan, fungsi paling penting dari shareholder adalah menyediakan dana tambahan untuk operasional perusahaan selain pinjaman. Tambahan dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung operasional perusahaan dan investasi perusahaan, seperti perolehan aset tetap untuk manufaktur, pembayaran gaji karyawan, dan lain sebagainya.

Sedangkan dari sisi shareholder, keuntungan menjadi shareholder adalah menerima bagian pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, shareholder lebih cenderung berinvestasi pada organisasi yang memiliki kinerja keuangan yang positif.

Jenis – Jenis Shareholder

Pemegang saham dapat dibedakan menjadi dua golongan berdasarkan jenis saham yang dimilikinya, yaitu sebagai berikut:

  • Common Shareholder biasa disebut juga pemegang saham biasa adalah shareholder yang memiliki aset investasi berupa common shareholder
  • Preferred Shareholder, disebut juga pemegang saham preferen, yaitu shareholder yang memiliki aset investasi berupa saham preferen yang diterbitkan oleh suatu perusahaan.

Apa saja hak pemegang saham?

Pembayaran Dividen

Pembayaran dividen harus dibayarkan kepada shareholder. Manajemen sering kali mengambil pilihan untuk membagikan dividen tergantung pada keberhasilan keuangan perusahaan selama periode akuntansi berjalan.

Voting Kebijakan

Common Shareholder mempunyai hak untuk memberikan voting pada penunjukan dewan direksi dan arah keputusan manajemen di masa depan. Pendapat common shareholder sering kali dihimpun selama Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) manajemen perusahaan.

Kepastian Laporan Keuangan

Shareholder berhak memastikan agar laporan keuangan perusahaan didukung dengan bukti transaksi yang akurat dan bebas dari kesalahan penyajian prinsip akuntansi. Untuk itu, shareholder memiliki kemampuan untuk memilih auditor eksternal untuk melakukan audit perusahaan.

Aset Perusahaan

Shareholder saham mempunyai hak atas aset perusahaan jika perusahaan mengalami kondisi pailit atau dilikuidasi. Ini adalah jenis pengembalian dana investasi yang ditempatkan di perusahaan oleh shareholder.

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Kota Batam dengan pengalaman yang luas dalam menangani masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak penerangan jalan. Simak informasinya berikut ini.

Listrik merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan secara umum, terutama di zaman sekarang yang hampir segala sesuatunya dilakukan secara elektronik. Kebutuhan akan Listrik semakin meningkat seiring dengan perkembangan yang pesat.

Tentu saja jika berbicara mengenai perpajakan, melampaui batas atau menggunakan dapat memberikan pengaruh terhadap pendapatan suatu daerah atau bahkan suatu negara. Listrik, seperti kita ketahui, disalurkan oleh badan usaha, baik Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau sumber lainnya. Dalam hal ini, lampu di sepanjang jalan juga dikenakan pajak. Pajak penerangan dipungut sebagai penerimaan daerah oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Mengenal Pajak Penerangan Jalan

Secara umum, istilah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berasal dari Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 18 Tahun 1997 Pasal 2 Ayat (2) Huruf D yang mendefinisikan Pajak Penerangan Jalan sebagai pajak atas penggunaan lampu jalan. tenaga listrik yang dimanfaatkan sebagai penerangan di sepanjang jalan umum. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) yang membayar rekeningnya.

Menurut Pasal 1 angka 28 Peraturan Daerah dan Undang-Undang Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pungutan yang dipungut atas kegiatan yang menggunakan energi, baik yang dilakukan sendiri maupun diterima dari sumber lain yang sebanding.

Menurut undang-undang dan retribusi daerah (Ditjen) Perimbangan Keuangan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tenaga listrik yang bersumber dari sumber lain meliputi tenaga listrik yang bersumber individu atau sendiri-sendiri, seperti genset. Lalu ada pula yang menggunakan energi dari sumber lain, baik yang disediakan oleh perusahaan atau badan usaha ketenagalistrikan, atau yang dibuat oleh perusahaan di luar PLN.

Menurut Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), retribusi PPJ akan dialokasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada penyedia penerangan jalan umum sebagai fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.

Manfaat Pajak Penerangan Jalan

Ada beberapa manfaat pengenaan tarif penerangan jalan pada objek pajak, antara lain:

  • Pembiayaan Fasilitas Umum

Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai pemasangan, pengoperasian, dan perbaikan penerangan jalan. Pembiayaan ini sangat penting untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, terutama pada malam hari.

  • Pengembangan Infrastruktur

Pajak penerangan jalan dapat digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur penerangan lainnya, seperti peningkatan kualitas lampu jalan, perbaikan lampu yang rusak, atau pemasangan lampu pada bagian jalan yang tidak dapat diakses.

  • Peningkatan Kualitas Hidup

Masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman melakukan aktivitas pada malam hari jika terdapat penerangan jalan yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian di malam hari.

  • Kesadaran Lingkungan

Pajak Penerangan Jalan dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlunya efisiensi energi dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah dapat menggunakan sebagian dari uang pajak mereka untuk membeli lampu hemat energi dan menerapkan teknologi ramah lingkungan.

Subjek Pajak Penerangan Jalan

Subjek pajak adalah pihak yang menjadi dikenakan pajak berdasarkan persyaratan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Orang Pribadi (OP) atau Badan (THT) merupakan subjek pajak. Subjek Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan energi, baik secara pribadi maupun melalui pihak atau perusahaan badan, termasuk PLN.

Objek Pajak Penerangan Jalan

Objek pajak secara umum didefinisikan sebagai penghasilan atau penghasilan tambahan yang diterima oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Penggunaan atau pemakaian tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh sendiri atau diterima dari sumber lain yang menyediakan energi, termasuk Badan Usaha Milik Negara, khususnya PLN, menjadi sasaran pajak dalam pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Terdapat beberapa jenis objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan dalam hal ini, antara lain:

  • Penggunaan dan/atau pemakaian tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Penggunaan dan/atau pemakaian tenaga listrik pada lokasi berbeda yang ditentukan oleh kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara lain untuk kepentingan umum atau sesuai dengan konsep timbal balik.
  • Penggunaan dan/atau pemakaian tenaga listrik yang diperoleh secara individu atau sendiri-sendiri, namun dalam kapasitas terbatas dan tanpa memerlukan persetujuan dari instansi yang berwenang.
  • Penggunaan dan/atau pemakaian kekuasaan yang dimaksudkan untuk tujuan peribadatan.

Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan

Dasar pengenaan pajak, atau disingkat DPP, dalam hal ini tujuan pajaknya adalah penggunaan dan/atau konsumsi energi, dapat dianggap sebagai nilai jual yang timbul dari penggunaan tersebut. Sedangkan penilaian nilai jual yang dimaksud meliputi:

  • Apabila tenaga listrik yang digunakan berasal dari perusahaan negara yaitu PLN, maka dengan pembayaran maka nilai jualnya didasarkan pada besarnya tagihan atau biaya-biaya yang dikeluarkan atas tenaga listrik tersebut.
  • Jika listrik yang digunakan dibayar oleh sumber lain, maka nilai jual akan dihitung berdasarkan tagihan atau biaya konsumsi ‘kilowatt-hour’ atau kWh yang ditagihkan pada tagihan listrik.
  • Apabila listrik bukan berasal dari PLN dan tidak dikenakan pembayaran, maka nilai penjualan akan ditentukan oleh kapasitas yang tersedia atau jangka waktu pemakaian, serta harga satuan listrik di wilayah tersebut.
  • Apabila tenaga listrik digunakan untuk kegiatan komersial seperti industri, pertambangan minyak dan bumi, maka nilai jual atau DPP dikenakan sebesar 30%.

Tarif Pajak Penerangan Jalan

Sesuai kategorinya, apabila Pajak Penerangan Jalan (PPJ) digolongkan sebagai Pajak Daerah, maka tarif yang dibayarkan akan disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing. Sedangkan tarif akan dikenakan maksimal 10%. Beberapa tarif yang dikenakan di Ibu Kota Jakarta, antara lain:

  • Tarif untuk rumah atau orang yang menggunakan daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan pajak sebesar 3%, sedangkan tarif penggunaan lebih dari 6.600 VA dikenakan pajak sebesar 4%.
  • Tarif akan dikenakan sebesar 3% untuk kegiatan bisnis atau badan usaha yang mengkonsumsi listrik berdaya 2.200 s/d 5.500 VA, dan sebesar 4% untuk pemakaian listrik di atas 6.600 VA s/d 200 kVA.
  • Tarif pengguna melebihi 200 kVA akan dikenakan sebesar 5%.
Mengenal Apa Itu Biaya, Jenis – Jenis Serta Klasifikasi

Mengenal Apa Itu Biaya, Jenis – Jenis Serta Klasifikasi

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Batam yang menyediakan layanan konsultasi pajak. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Apa itu biaya, jenis-jenis serta klasifikasi. Berikut informasinya.

Biaya tidak dapat dipisahkan pada saat melakukan kegiatan usaha. Jumlah uang yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu produk atau jasa didefinisikan sebagai biaya.  Setiap perusahaan mengeluarkan pengeluaran dalam operasinya, seperti transaksi pembayaran sewa gedung, gaji pegawai, persediaan bahan baku, dan sebagainya.

Pengeluaran ini dapat dikategorikan ke dalam berbagai jenis akuntansi biaya. Akuntansi biaya adalah proses menentukan dan menghitung biaya perusahaan. Tujuannya adalah untuk menilai efisiensi dan mengendalikan pengeluaran untuk membantu manajemen dalam membuat keputusan dan keuntungan.

Pengertian Biaya

Pengertian biaya dalam bisnis dan akuntansi adalah nilai moneter atau jumlah uang yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk menciptakan suatu produk atau jasa. Persediaan, bahan mentah, tenaga kerja, barang, peralatan, jasa, dan biaya lainnya semuanya dikeluarkan.

Jumlah yang dikeluarkan dicatat sebagai pengeluaran dalam catatan pembukuan. Dari sudut pandang penjual, BEP (break even point) tercapai ketika mereka dapat menjual barang dengan harga yang sama dengan biaya produksi. Artinya, mereka tidak akan kehilangan uang dari penjualannya, namun mereka juga tidak akan memperoleh keuntungan.

Sebaliknya, biaya suatu produk disebut sebagai harga dari sudut pandang pembeli. Harga yang dimaksud adalah jumlah yang dibebankan penjual atas suatu produk yang sudah termasuk biaya produksi serta mark-up keuntungan penjual.

Klasifikasi Biaya Dalam Akuntansi

Klasifikasi biaya adalah proses pengelompokan informasi berdasarkan tujuannya untuk memudahkan pengumpulan dan penyusunan laporan keuangan, serta memberikan gambaran informasi yang akurat kepada manajemen. Komponen berikut digunakan untuk mengelompokkan klasifikasi biaya ke dalam berbagai akun.

Berdasarkan Fungsi Utama Kegiatan Perusahaan

A. Biaya Produksi (Production Costs)

Jumlah seluruh pengeluaran yang dibutuhkan selama proses produksi untuk menghasilkan suatu produk atau barang. Mencakup bahan mentah, tenaga kerja, dan biaya operasional barang atau pabrik.

B. Biaya Pemasaran (Marketing Expenses)

Biaya yang dikeluarkan untuk memastikan seluruh barang dibeli oleh konsumen. Kegiatan promosi dan periklanan perusahaan adalah salah satu contohnya.

C. Biaya Pemasaran (Marketing Expenses)

Gaji karyawan, overhead kantor, dan pengeluaran lainnya yang digunakan untuk mengelola kegiatan produksi dan pemasaran produk.

Berdasarkan Aktivitas atau Volume Produksi

A. Biaya Variabel

Biaya variabel adalah jenis biaya yang berfluktuasi atau bervariasi sesuai dengan jumlah produk yang dihasilkan. Biaya variabel akan meingkat seiring dengan ditingkatkannya volume produksi dan turun ketika volume produksi turun. Semakin tinggi jumlah penjualan maka semakin tinggi pula beban yang harus dikeluarkan.

B. Biaya Tetap

Beban jenis ini bersifat konstan dan tidak terpengaruh oleh volume produksi. Jenis ini mempunyai dua ciri: biaya tidak berubah atau tidak dipengaruhi oleh periode atau aktivitas tertentu, dan biaya per unit berbanding terbalik dengan perubahan volume. Ketika volume rendah, biaya tetap menjadi tinggi; ketika volumenya tinggi, biaya tetap per unitnya rendah.

Berdasarkan Objek Yang Dibiayai

A. Biaya langsung

Ini adalah biaya yang terkait dengan produksi barang atau jasa. Biaya bahan mentah, tenaga kerja, dan distribusi adalah contoh biaya langsung yang terkait dengan penciptaan suatu produk. Pengeluaran ini dapat ditelusuri dengan jelas.

Misalnya, pertimbangkan sebuah perusahaan yang memproduksi mobil, gaji yang diberikan kepada pekerja untuk membuat produk dan suku cadang yang dibutuhkan untuk membuat mobil merupakan biaya langsung yang terkait dengan perusahaan ini.

B. Biaya Tidak Langsung

Biaya tidak langsung adalah pengeluaran yang tidak berhubungan dengan produksi barang atau jasa dan tidak dapat langsung dikaitkan dengan keseluruhan proses produksi.

Biaya listrik, penyusutan mesin, upah mandor, dan manajemen industri adalah beberapa contoh.

Berdasarkan Biaya Periode Akuntansi

A. Biaya modal

Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membeli aset tetap, meningkatkan efisiensi operasional dan kapasitas produktif aset tetap, serta memperpanjang masa manfaat aset tetap. Mesin pabrik, misalnya, mengalami penyusutan dalam periode lima tahun.

B. Pengeluaran Pendapatan

Biaya-biaya yang hanya memberikan keuntungan pada periode berjalan, sehingga tidak dikapitalisasi sebagai aktiva tetap dalam laporan keuangan neraca, tetapi langsung dibebankan sebagai beban dalam laporan laba rugi pada periode berjalan terjadinya (dikeluarkan).

Biaya Jenis Lainnya

A. Biaya Operasional

Biaya operasional adalah pengeluaran yang terkait dengan operasi bisnis reguler yang tidak dapat ditelusuri kembali ke jenis produk tertentu. Jenis beban ini mungkin variabel atau tetap. Sewa dan utilitas untuk industri adalah contoh biaya operasional. Investor dapat menghitung rasio biaya operasional perusahaan, yang menunjukkan seberapa baik perusahaan mengeluarkan modal untuk menghasilkan pendapatan.

B. Biaya Peluang

Biaya yang timbul ketika Anda memutuskan untuk melakukan investasi disebut sebagai biaya peluang. Misalnya, jika Anda memutuskan apakah akan menyewa atau membeli peralatan baru, Anda dapat menghitung biaya peluang menggunakan variabel saat ini.

C. Biaya Hangus

Biaya hangus (sunk cost) adalah biaya yang apa pun kondisinya, tidak dapat diperoleh kembali. Misalnya saja Anda menginvestasikan uang pada sebuah perusahaan yang kemudian bangkrut.

D. Biaya Terkendali

Biaya terkendali diartikan sebagai pengeluaran yang dapat dikelola oleh manajemen. Perlengkapan kantor, iklan, bonus karyawan, dan sumbangan amal adalah contoh umum. Karena dapat diubah, biaya yang dapat dikendalikan dikategorikan sebagai biaya jangka pendek.

Mengetahui Kaitan Sistem Self-Assessment dan Rekonsiliasi Fiskal

Mengetahui Kaitan Sistem Self-Assessment dan Rekonsiliasi Fiskal

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan membantu klien dengan berbagai permasalahan perpajakan. Kami telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Mengetahui kaitan system self-assessment dan rekonsiliasi fiskal. Berikut informasinya.

Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang semakin penting, atau dengan kata lain pajak merupakan salah satu sumber kas negara. Penerimaan pajak digunakan untuk membangun infrastruktur suatu negara. Negara menerima dana dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh penduduknya.

Pada dasarnya pajak digunakan untuk memberi manfaat bagi masyarakat. Semakin tinggi penerimaan pajak suatu negara pada tahun tertentu, maka semakin baik pula kesejahteraan setiap warga. Pajak pula bersifat dinamis, artinya pajak akan selalu berubah sebagai perkembangan terhadap ekonomi dan sosial di masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perubahan peraturan perpajakan yang memerlukan kerja sama antara pemerintah dan wajib pajak.

Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak

Besar kecilnya pajak yang dikenakan kepada setiap wajib pajak ditentukan oleh besarnya penghasilan yang diperoleh. Setiap wajib pajak di negara maju memahami pentingnya membayar pajak. Yang tidak bayar pajak di negara-negara tertentu akan memberikan sanksi.

Selain itu, wajib pajak di negara-negara maju melihat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan. Pemungutan pajak mempunyai dua konsekuensi, pertama peningkatan penerimaan negara, dan kedua penurunan keuangan negara. Alasan pertama dikenal dengan sebutan manfaat pajak, sedangkan fungsi kedua menimbulkan fenomena baru yang dikenal dengan istilah penggelapan pajak.

Penggelapan Pajak

Penggelapan pajak merupakan upaya wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajaknya. Wajib Pajak menyembunyikan seluruh atau sebagian harta kekayaan yang dimiliki petugas pajak. Faktanya, hal ini bukanlah kejadian baru. Pada tahun 1970an, dunia mulai dikenal akan penggelapan pajak.

Penggelapan pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis: disengaja dan tidak disengaja. Faktor kesengajaan ini ada karena pembayar pajak tidak mau mengeluarkan uang tambahan untuk barang-barang yang sudah mereka miliki. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan catatan keuangan tersendiri untuk pengurusan dan laporan untuk pemerintah, sehingga ia dengan sengaja tidak mencatatkan harta kekayaannya.

Sedangkan faktor yang tidak disengaja dilakukan karena wajib pajak tidak mampu membayar. Secara umum, hal ini disebabkan oleh permasalahan ekonomi atau ketidakefisienan ekonomi. Penghindaran pajak ini ada kaitannya dengan moral pajak wajib pajak. Moral perpajakan adalah sejauh mana wajib pajak sadar akan kewajibannya membayar pajak. Sistem self-assessment  dikembangkan untuk meningkatkan moral perpajakan.

Self Assessment System

Self-assessment system adalah sistem yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan menggunakan sistem self-assessment, wajib pajak diberikan pilihan untuk menentukan besaran pajak yang harus diajukan. Dalam sistem ini, kegiatan pelaporan dan pembayaran pajak merupakan inisiatif dari wajib pajak itu sendiri. Teknik ini membutuhkan teknologi canggih untuk menyimpan data dalam jumlah besar dan sesuai dengan kenyataan.

Teknologi perpajakan mengacu pada teknologi yang digunakan oleh otoritas pajak untuk membantu prosedur perpajakan. Teknologi ini digunakan untuk membantu wajib pajak baik dalam melaporkan harta maupun membayar pajak. Pihak lain dan bank terhubung dengan teknologi perpajakan. Teknologi perpajakan memudahkan pemeriksa pajak untuk memantau dan memberitahukan wajib pajak mengenai harta yang belum diungkapkan.

Petugas pajak mengembangkan sistem untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya. Sistem self-assessment dan teknologi perpajakan merupakan sistem yang telah diterapkan di sejumlah negara dalam rangka memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Penerapan sistem self-assessment diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara, sehingga wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya melalui upaya sukarela dan peran aktif.

Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Self Assessment System

Menurut beberapa akademisi internasional, sistem self-assessment dapat berhasil jika wajib pajak memiliki tingkat pengetahuan dan disiplin perpajakan yang tinggi. Penerapan sistem self-assessment untuk mengedukasi masyarakat dan memotivasi agar peduli terhadap tanggung jawab perpajakannya.

Namun sistem ini masih mempunyai kelemahan yaitu masih terdapat wajib pajak yang tidak memahami cara melaksanakan kewajiban perpajakannya bahkan merasa tertekan karena harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri.

Kewajiban tersebut mulai dari mendaftar, menghitung jumlah pajak yang terutang, menyetorkan kewajiban, hingga melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan sistem self-assessment dapat menyampaikan penyesuaian SPT Tahunannya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, ketika diterapkan sistem self-assessment bagi wajib pajak badan usaha, akan dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk memodifikasi laporan keuangan komersial secara fiskal dalam menentukan pajak yang terutang.

Kaitan Self Assessment System dengan Rekonsiliasi Fiskal

Pasal 6 dan Pasal 9 UU Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya pada PP 55 Tahun 2022 menyebutkan mana saja yang dapat dikenakan pajak dan mana yang tidak dikenakan pajak.

Akan terjadi disparitas landasan hukum antara wajib pajak (akuntansi) dan otoritas pajak (perpajakan) sebagai akibat penerapan sistem self-assessment yang memberikan kemampuan bagi wajib pajak untuk melaksanakan perpajakannya sendiri. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal diperlukan sebagai salah satu bentuk penyesuaian.

Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk memastikan bahwa laporan keuangan komersial perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dianggap sebagai laporan keuangan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal laporan keuangan komersial merupakan upaya untuk mengatasi perbedaan penghitungan besarnya pajak penghasilan badan berdasarkan laba komersial dan laba kena pajak, yang menyebabkan penentuan besarnya pajak yang terutang pada saat penyampaian SPT Tahunan menjadi sulit bagi perusahaan.

Karena adanya perbedaan, laporan keuangan komersial dan fiskal harus disesuaikan. Perbedaan ini mencakup perbedaan dalam pengakuan biaya dan penyusutan aset tetap. Laporan keuangan perusahaan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan perusahaan harus melakukan modifikasi fiskal terhadap laporan keuangan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya.

Pajak Bonus Karyawan dan Ketentuan Perhitungannya

Pajak Bonus Karyawan dan Ketentuan Perhitungannya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan terpercaya dengan pengalaman yang luas dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak bonus karyawan dan ketentuan perhitungannya. Berikut informasinya.

Pajak bonus karyawan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan bonus yang diterima oleh karyawan. Bonus adalah sejumlah nilai yang diterima seorang pegawai/karyawan di samping gaji bulanan dari perusahaannya.

Bonus biasanya diberikan kepada karyawan sebagai tanda apresiasi atau intensif atas kinerjanya guna meningkatkan motivasi dalam bekerja. Sebagai perusahaan yang memberikan bonus kepada karyawannya, wajib melakukan pemotongan pajak bonus karyawan pada saat pemberian insentif pada akhir tahun, awal tahun, atau pertengahan tahun, tergantung kebijakan perusahaan.

Jenis Bonus Karyawan

Perusahaan biasanya membayar karyawannya dengan berbagai bentuk insentif karyawan, termasuk:

1. Bonus Kinerja

Bonus kinerja adalah bonus yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kinerjanya, kadang disebut performance bonus. Perfomance bonus karyawan diberikan tergantung pada skala yang ditentukan oleh masing-masing organisasi untuk menilai kinerja karyawan dan menentukan besarnya bonus. Bonus kinerja sering kali diberikan setahun sekali, dua kali setahun, atau bahkan lebih sering, bergantung pada kebijakan perusahaan.

2. Bonus Tahunan

Bonus tahunan adalah bonus yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun fiskal berdasarkan kinerja perusahaan. Jumlah bonus tahunan bervariasi sesuai dengan kebijakan perhitungan masing-masing perusahaan untuk tujuan profitabilitas dan kinerja perusahaan.

3. Bonus Referral

Bonus referral adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mendorong orang lain untuk dipekerjakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

4. Bonus Penghargaan

Karyawan menerima bonus penghargaan atas pencapaian khusus yang tidak ada hubungannya dengan kesuksesan finansial perusahaan.

5. Bonus Hari Raya

Bonus hari raya merupakan bonus yang ditawarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan pada saat hari raya keagamaan berdasarkan keyakinan masing-masing karyawan.

6 . Bonus Retensi

Bonus retensi adalah insentif yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja di perusahaan selama jangka waktu tertentu sebagai tanda apresiasi atas jasa mereka.

7. Bonus Tantiem

Bonus tantiem adalah bonus yang dibayarkan kepada direksi dan komisaris atas keuntungan yang diperoleh perusahaan. Tantiem tidak sama dengan dividen. Besaran pembagian bonus ditentukan oleh kebutuhan masing-masing perusahaan, sedangkan dividen dibagikan berdasarkan proporsi kepemilikan saham.

Kewajiban Pajak Bonus

Sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor. 36 Tahun 2008, bonus dikenakan pajak penghasilan berdasarkan PPh Pasal 21. Sehingga segala bentuk bonus, termasuk bonus akhir tahun yang diperoleh karyawan, akan dikenakan PPh 21. Dalam pembayaran insentif pekerja, perusahaan harus memotong PPh 21.

Perusahaan harus menyetorkan bonus pemotongan pajak ke kas negara dengan menggunakan e-Billing. Selain menyetorkan potongan pajak bonus pegawai, korporasi juga wajib mengungkapkan SPT Masa PPh 21 sebagai bukti pemotongan pajak.

Perhitungan Pajak Bonus Karyawan

Pajak bonus pegawai tidak dapat dihitung selain pajak penghasilan atas gaji atau upah. Sebab keduanya digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sehingga tarif pajak bonus pegawai didasarkan pada tarif pajak progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengecualian dan Batasan Bonus Tidak Kena Pajak

Bonus pegawai tidak dipotong pajak apabila jumlahnya kurang dari PTKP, sesuai dengan persyaratan batasan penghasilan tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun apabila jumlah tantiem yang diterima pegawai setelah selesai penghitungannya termasuk penghasilan kena pajak, maka tantiem pegawai tersebut dikenakan PPh 21.

Pelaporan Pajak Bonus Bagi Karyawan

Badan wajib menyampaikan SPT Masa PPh 21 ke Direktorat Jenderal Pajak setelah dipotong pajak bonus karyawan dan disetorkan ke kas negara. Pelaporan pajak bonus karyawan harus diselesaikan dalam waktu 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Patuhi Ketentuan Bonus Karyawan dan Kelola Pajak dengan Benar

Bonus karyawan diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan, yang bergantung pada kondisi perusahaan. Namun jika perusahaan mampu memberikan insentif kepada karyawannya, maka pertimbangan dan tanggung jawab perusahaan yang paling besar adalah menghapuskan PPh 21 dari bonus dan setoran serta melaporkannya ke DJP.

Sehingga pihak perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban perpajakan atas pemberian insentif pegawainya agar terhindar dari sanksi perpajakan karena tidak mematuhi perpajakan atas pemberian bonus tersebut.

Mengetahui 3 Tips Untuk Menghindari Telat Bayar Pajak

Mengetahui 3 Tips Untuk Menghindari Telat Bayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang berbasis di Kota Batam dengan pengalaman yang luas dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait 3 tips untuk menghindari telat bayar pajak. Simak informasinya berikut ini.

Pemerintah Indonesia dengan serius untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang lalai membayar pajak demi menjaga kelancaran operasional negara. Sanksi perpajakan dapat berupa surat peringatan atau bahkan penyanderaan (gijzeling) sebagai tindakan hukum terakhir.

Berikut jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan jika Anda telat membayar atau melaporkan pajak.

Jenis Sanksi Telat Bayar Pajak

1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif bagi kegiatan pajak antara lain sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sanksi administratif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

a. Sanksi Denda

Terhadap pelanggaran tanggung jawab pelaporan, berlaku sanksi berupa denda. Besaran denda berbeda-beda berdasarkan jenis pajak yang tidak dilaporkan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Sanksi Bunga

Pasal 9 ayat 2(a) UU KUP menjelaskan aturan sanksi bunga. Sesuai aturan, wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran.

c. Sanksi Kenaikan

Sanksi jenis ini berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar 50% dari nilai pajak yang belum dibayar. Wajib Pajak yang melakukan kejahatan tertentu akan menghadapi hukuman yang lebih berat. Misalnya, pemalsuan data dengan mengubah data untuk mengecilkan jumlah penghasilan dalam SPT setelah dua tahun sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikirimkan.

2. Sanksi Pidana

Ini merupakan sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Sanksi pidana seringkali dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian besar terhadap pendapatan negara.

Misalnya, Seorang pengusaha, mengajukan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Akibatnya, PPN yang dipungutnya tidak dibayarkan ke pemerintah.

3 Tips Bayar Pajak Tepat Waktu

Membayar pajak terlambat dapat merugikan Anda karena Anda harus membayar denda. Semakin sering Anda terlambat membayar pajak, semakin besar biaya yang harus Anda bayarkan. Keterlambatan pembayaran pajak akan lebih merugikan jika terjadi pada usaha yang memikul dan menangani pajak dalam jumlah besar, khususnya pajak bagi karyawannya. Hal ini terjadi karena denda pajak meningkatkan pengeluaran perusahaan.

Jika pajak yang terutang berkisar jutaan rupiah, maka dendanya mencapai ratusan ribu. Namun, jika menyangkut wajib pajak badan usaha atau perusahaan besar yang memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah, perhitungan dendanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Berikut ini tips agar tidak telat bayar pajak:

1. Perhitungan Pajak Cepat

Salah satu penyebab wajib pajak terlambat membayar pajak adalah perhitungan pajak yang rumit dan memakan waktu. Apalagi jika penghitungan pajaknya dilakukan secara manual. Tidak jarang perhitungan manual mengakibatkan human error berupa kesalahan hasil penghitungan pajak. Akibatnya perhitungan pajak diulang kembali.

2. Bayar Pajak di Satu Lokasi

Kendala lain terhadap pembayaran pajak tepat waktu yang biasanya dihadapi wajib pajak adalah rumitnya prosedur pembayaran pajak. Untuk melakukannya secara manual, wajib pajak harus mendapatkan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui DJP. Kemudian dilanjutkan ke bank untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang harus diserahkan ke KPP.

3. Membuat Pengingat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Tips terakhir adalah memasang pengingat (alarm) tanggal deadline  pembayaran pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan Anda tidak melewatkan batas waktu pembayaran pajak final yang ditetapkan pemerintah. Karena wajib pajak badan atau badan harus membayar pajak yang beragam, maka ada beberapa tanggal pembayaran sepanjang tahun.

Jenis-Jenis Penghasilan Bentuk Usaha Tetap

Jenis-Jenis Penghasilan Bentuk Usaha Tetap

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang melayani jasa konsultasi perpajakan, pembukuan, serta manajemen. Kami siap menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis-jenis penghasilan bentuk usaha tetap.  Simak penjelasan dibawah ini.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah adanya suatu tempat usaha (tempat usaha), yang dapat berupa tanah dan bangunan termasuk mesin, peralatan, gudang, dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh perusahaan elektronik. penyelenggara transaksi untuk melakukan kegiatan usaha melalui internet, sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan. BUT merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), namun dikenakan pajak yang sama dengan wajib pajak badan dalam negeri. Namun, terdapat persyaratan tersendiri bagi BUT untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Untuk menentukan objek pajak suatu BUT, ada tiga jenis penghasilan yang perlu diperhatikan, yaitu: penghasilan yang berasal dari harta BUT itu sendiri (attribution rule), penghasilan dari kantor pusat (force of Attraction income), dan penghasilan kantor pusat yang mempunyai hubungan efektif antara BUT dan aset yang digunakan (effectively connected income).

Attribution Rule

BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkan dari usaha atau kegiatan, serta aset yang dimiliki atau dikelola. Dengan demikian, di Indonesia, semua penghasilan dikenai pajak.

Force Of Attraction Income

Pendapatan BUT berasal dari pendapatan kantor pusat yang diperoleh dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, dan pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT, karena usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan tersebut dan dapat dilakukan oleh BUT.

Sebagai contoh, bank asing yang memiliki BUT di Indonesia memberikan pinjaman langsung kepada perusahaan di Indonesia tanpa melalui BUT. Dalam hal ini, penghasilan dari pemberian pinjaman kantor pusat diakui sebagai pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap.

Prinsip force of attraction sering digunakan dalam tax treaty. Menurut UN Tax Treaty Commentary, force of attraction diterapkan terbatas pada pendapatan komersial, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian Pajak. Prinsip ini tidak berlaku untuk pendapatan yang berasal dari modal seperti dividen, bunga, dan royalti.

Effectively Connected Income

Penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (wajib pajak luar negeri) dari Indonesia, sepanjang terdapat keterkaitan yang efektif antara BUT dengan aset atau operasi yang menghasilkan pendapatan tersebut. Misalnya, ABC Inc. Menutup perjanjian lisensi dengan PT DEF untuk menggunakan merek dagang ABC Inc. Menerima pembayaran dari PT DEF sebagai imbalan atas penggunaan hak tertentu. Sebagai bagian dari perjanjian ini, ABC Inc. juga menawarkan jasa manajemen kepada PT DEF melalui BUT di Indonesia dengan tujuan memasarkan produk PT DEF dengan merek dagang tersebut. Dalam hal ini, penggunaan merek dagang oleh PT DEF menciptakan hubungan yang efektif dengan BUT di Indonesia, sehingga royalti ABC Inc. diakui sebagai bentuk usaha tetap.

Ketentuan Biaya Entertainment Dalam Perhitungan PPh Badan

Ketentuan Biaya Entertainment Dalam Perhitungan PPh Badan

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan terpercaya dengan pengalaman luas dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Ketentuan biaya entertainmentdalam perhitungan PPh badan. Berikut informasinya.

Wajib Pajak akan dihadapkan berbagai tindakan yang harus dilakukan guna mengoptimalkan output yang ada dan mencapai tujuan yang diinginkan dalam menjalankan proses bisnis. Salah satu hal yang banyak dilakukan adalah dengan memberikan entertainment atau hiburan kepada lawan transaksi guna menjamin kelancaran kegiatan bisnis. Makan, minum, menonton, karaoke, olah raga, dan kegiatan lainnya merupakan bentuk hiburan yang kerap dilakukan.

Laporan komersial mencakup semua pengeluaran yang terkait dengan hiburan, seperti representasi, hiburan, dan sejenisnya. Namun dalam konteks perpajakan, biaya tersebut tidak dapat seluruhnya dibebankan pada biaya fiskal.

Perpajakan Biaya Entertainment Secara Fiskal

Penting untuk mempertimbangkan peraturan perpajakan yang sesuai ketika menagih biaya hiburan secara ekonomis. Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a:

“Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pendapatan kena pajak ditetapkan sebagai pendapatan bruto yang dikurangi:

biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya-biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan baku, biaya-biaya yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa, seperti upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang disediakan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak selain pajak penghasilan;…”

Berdasarkan ketentuan di atas, pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pendapatan berkaitan dengan aksi korporasi untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, selama hal tersebut terkait dengan operasi 3M, biaya hiburan pada dasarnya adalah biaya yang dapat dibebankan secara fiskal.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986:

“Biaya entertainment, representasi, hiburan, dan sejenisnya untuk memperoleh, memungut, dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984.”

Syarat dan Ketentuan Pembebanan Biaya Hiburan

Wajib Pajak harus memenuhi syarat materiil dan prosedural untuk dapat mengenakan biaya hiburan. Kriteria material yang relevan adalah bahwa wajib pajak dapat menunjukkan bahwa biaya hiburan ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Biaya entertainment, representasi, jamuan makan, dan sejenisnya harus dibuktikan telah dikeluarkan, sesuai dengan kriteria format. Selain itu, Wajib Pajak harus memberikan pembuktian atas biaya-biaya tersebut dalam bentuk daftar nominatif. Jika tidak terhubung dengan operasi 3M dan tidak ada daftar nominatif, pengeluaran hiburan tidak dapat dibebankan, dan diperlukan koreksi fiskal positif.

Dasar Nominatif

Pembebanan biaya entertainment memerlukan daftar nominatif untuk dilampirkan pada SPT Tahunan. Keterangan yang digunakan dalam pembuatan daftar nominatif mengacu pada SE-27/1986:

1. Nomor urut;

2. Tanggal entertainment dan informasi serupa; nama tempat hiburan dan informasi sejenisnya;

3. Nama tempat entertainment yang telah diberikan:

  • Alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
  • Berbagai jenis entertainment dan rekreasi yang disediakan;
  • Jumlah (Rp) entertainment dan layanan serupa yang ditawarkan;

Berdasarkan nomor urut di atas, relasi bisnis yang diberikan pada ” entertainment ” dan sejenisnya berisi:

  • Nama;
  • posisi;
  • nama perusahaan;
  • jenis bisnis;
Pajak dan Industri Perdagangan Retail Di Indonesia

Pajak dan Industri Perdagangan Retail Di Indonesia

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang melayani jasa pembukuan dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak dan industry perdagangan retail di Indonesia. Berikut informasinya.

Dalam beberapa dekade terakhir, bisnis perdagangan retail di Indonesia telah berkembang pesat. Industri ini, sebagai sektor ekonomi yang penting, tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB negara tetapi juga menawarkan banyak lapangan kerja. Namun seiring dengan perluasan tersebut muncul permasalahan baru, salah satunya adalah perpajakan. Pajak menjadi pertimbangan penting bagi pemilik toko retail agar bisnis ini terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Jenis Pajak di Industri Perdagangan Retail

Di bidang bisnis retail di Indonesia, pengusaha yang menawarkan barang atau jasa kena pajak wajib mengikuti peraturan perpajakan. Ada berbagai macam pajak yang harus diperhatikan oleh perusahaan retail di Indonesia, apapun jenis usahanya.

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN merupakan salah satu komponen terpenting dalam perpajakan perusahaan retail. Pedagang Eceran PKP seperti minimarket dan usaha eceran lainnya wajib memungut PPN atas penjualan kepada konsumen akhir. PPN dikenakan atas penjualan barang dan jasa, dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah.

Perlu diingat, Pedagang Eceran PKP juga harus mewaspadai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) jika menjual barang mewah. Namun perlu ditegaskan, Pedagang Eceran PKP yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar tidak wajib memungut, menyetor, atau melaporkan PPN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013 mengatur pembatasan ini.

  • Faktur Pajak

Pengusaha retail harus menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai PKP. Meskipun perusahaan retail sering kali melakukan transaksi dengan nilai lebih rendah, penerbitan faktur pajak tetap diperlukan. Pedagang Eceran PKP dapat menerbitkan faktur pajak tanpa mengungkapkan rincian pembelinya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

  • Pajak Penghasilan Final 0,5%.

Pengusaha retail yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari peredaran kotornya. Aturan ini diatur untuk memberi manfaat bagi perusahaan kecil dengan omzet rendah. Rendahnya tarif Pajak Penghasilan Final mendorong pengusaha retail skala kecil untuk terus memenuhi tanggung jawab perpajakannya.

  • Withholding Tax

Selain pajak penjualan, pengusaha retail diharuskan membayar dan mengungkapkan bentuk perpajakan lainnya, seperti withholding tax. Setiap bulan misalnya, PPh 21 harus dipungut, dibayarkan, dan dilaporkan ke gaji pegawai. Apabila pengusaha retail menyewakan suatu barang, maka ia wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa bangunan sebesar 10% dari biaya sewa bruto.

  • Pajak Restoran (Convenience Store).

Convenience store adalah bisnis retail yang menyediakan layanan kafetaria dan menjual makanan dan minuman siap saji. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, toko serba ada tergolong wajib pajak restoran dan wajib membayar pajak restoran. Convenience store tidak lagi diwajibkan memungut PPN akibat perubahan ini.

Dengan banyaknya jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan retail, penting untuk memahami peraturan perpajakan. Perusahaan retail harus menjamin bahwa tanggung jawab perpajakan mereka dipenuhi dan juga mencari cara untuk mengurangi beban fiskal mereka. Selain itu, perubahan dalam undang-undang perpajakan harus dilacak dengan cermat untuk menghindari pelanggaran dan konsekuensi perpajakan selanjutnya.

Pentingnya Pajak Dalam Industri Perdagangan Retail

Perpajakan merupakan mesin perekonomian yang penting, terutama bagi bisnis perdagangan retail. Pembayaran pajak dari sektor ini merupakan sumber uang tunai yang penting bagi pemerintah, yang selanjutnya dapat digunakan untuk mengembangkan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Keberlangsungan industri ini dalam jangka panjang bergantung pada struktur pajak yang adil dan efisien.

Dua komponen utama pendanaan pajak bagi usaha perdagangan retail adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). PPh dipungut atas laba bersih toko, sedangkan PPN dipungut atas barang dan jasa yang ditawarkan. Industri ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi negara, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Toko Retail di Indonesia Menghadapi Tantangan Pajak

Meskipun penting, pajak terkadang menjadi kesulitan besar bagi pemilik toko retail. Kesulitan yang mereka hadapi antara lain:

  • PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tarif PPh dan PPN yang tinggi dapat menjadi kesulitan besar bagi dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah. Inisiatif pemerintah untuk meningkatkan pengumpulan pajak sering kali berdampak pada sektor ini, sehingga menambah kewajiban finansial bagi pemilik perusahaan kecil.

  • Perubahan Peraturan Pajak

Perubahan peraturan perpajakan yang terjadi secara rutin mungkin dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik usaha. Kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan ini dapat menyebabkan kesalahan pelaporan dan denda pajak yang signifikan.

  • Pemahaman Yang Terbatas

Tidak semua pemilik toko memiliki pemahaman menyeluruh tentang undang-undang perpajakan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakakuratan pelaporan, ketidaksepakatan, dan permasalahan hukum, yang semuanya dapat membahayakan kelangsungan bisnis.

Strategi Pajak untuk Meningkatkan Kesejahteraan Toko

Mengatasi permasalahan perpajakan memerlukan strategi yang metodis dan terencana. Beberapa upaya perpajakan yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan perusahaan retail adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan Perajakan

Pemerintah dapat berperan lebih aktif dalam mendidik pemilik toko tentang perpajakan. Program dan pedoman pelatihan perpajakan dapat membantu mereka lebih memahami kewajiban perpajakan, pengelolaan keuangan, dan perubahan peraturan perpajakan.

  • Sistem Pajak yang Adil

Pemerintah harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan retail. Menciptakan struktur pajak yang lebih adil, khususnya bagi perusahaan kecil dan menengah, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

  • Pemberdayaan melalui Teknologi

Perangkat lunak akuntansi dan pembayaran elektronik, misalnya, dapat membantu pemilik bisnis memantau dan melaporkan pajak dengan lebih efektif. Selain itu, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk menghemat biaya administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.

  • Strategi Diferensiasi Pajak

Pemerintah mungkin menerapkan strategi diferensiasi pajak di mana tarif pajak diubah berdasarkan ukuran perusahaan dan tingkat kepatuhan. Hal ini dapat memberikan manfaat bagi perusahaan yang mengikuti peraturan perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak.

  • Kerjasama dengan Pihak Swasta

Kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta, seperti perusahaan perpajakan dan lembaga keuangan, dapat memberikan nasihat dan bantuan perpajakan kepada pemilik toko. Program-program ini mungkin melibatkan nasihat perpajakan, bantuan pengelolaan keuangan, dan pelatihan kepatuhan pajak.

Mengenal Perbedaan Active Income dan Passive Income Serta Cara Memperolehnya

Mengenal Perbedaan Active Income dan Passive Income Serta Cara Memperolehnya

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu menangani segala permasalahan perpajakan Anda. PT Jovindo Solusi Batam tidak hanya dapat dipercaya, tetapi juga memiliki pengalamanyang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal perbedaan “active income” dan “passive income” serta cara memperolehnya. Berikut informasinya.

Apa Itu “Active Income”?

Active income adalah penghasilan yang diperoleh dari aktivitas kerja atau profesi seseorang. Misalnya, gaji dan penghasilan yang diperoleh dari bekerja dan/atau berjualan. Sederhananya, active income adalah uang yang dijamin dapat diperoleh secara rutin.

Apa Itu “Passive Income”?

Passive income adalah penghasilan yang didapatkan secara otomatis dari aset yang Anda miliki. Dengan kata lain, passive income diperoleh ketika seseorang tidak aktif bekerja secara rutin. Namun untuk mendapatkan passive income tidaklah mudah. Awalnya, passive income dapat dihasilkan dengan mengalokasikan sebagian active income ke sarana investasi.

Mengapa Perlu Adanya “Passive Income”?

  • Sebagai salah satu jenis perencanaan keuangan masa depan;
  • Sebagai solusi ketika kondisi active income sedang sulit;
  • Investasi finansial dalam kehidupan lama;
  • Untuk membangun aset yang lebih efektif;
  • Menumbuhkan kehidupan yang efisien;
  • Kondisi keuangan yang lebih stabil;
  • Kebebasan untuk meningkatkan diri, seperti mengikuti pelajaran, pelatihan, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan
  • Tidak bergantung pada gaji saja.

Bagaimana Cara Memperoleh “Passive Income”?

  • Investasi Reksa dana, deposito, emas, saham, dan kripto;
  • Bisnis properti, seperti menyewakan rumah, toko, dan rumah susun;
  • Membuat saluran YouTube. Individu dapat memperoleh uang di YouTube jika pemirsa dalam video tersebut memenuhi pedoman Google. Semakin banyak orang yang menonton, maka pendapatan juga semakin tinggi.
  • Menulis buku dan menjualnya di platform digital.
  • Menjadi dropshipper atau membeli barang orang lain secara grosir dan menjualnya kembali secara online.

 

Apa Saja Tips Untuk Memperoleh “Passive Income”?

  • Individu harus disiplin untuk membagi waktu antara bekerja dan berusaha mendapatkan passive income;
  • Bekerja keras dan pantang menyerah;
  • Memanfaatkan peluang dengan membangun saluran digital seperti media sosial.
  • Jangan berhenti belajar untuk mengambil keputusan investasi atau bisnis; dan
  • Mengembangkan aset sambil terus mencari peluang di sekitar kita.