Mengetahui Perbedaan Cost Insurance and Freight (CIF) dan Free On Board (FOB)

Mengetahui Perbedaan Cost Insurance and Freight (CIF) dan Free On Board (FOB)

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Mengetahui perbedaan CIF (Cost Insurance and Freight) dan FOB (Free On Board). Berikut pembahasannya.

Apa Itu CIF (Cost Insurance and Freight)?

CIF adalah perjanjian pengiriman internasional di mana penjual setuju untuk menanggung biaya, asuransi, dan pengangkutan muatan yang diminta. Perjanjian CIF hanya berlaku untuk jasa angkutan barang melalui air. Penjual yang hendak mengekspor atau mengimpor produknya akan menyampaikan barangnya ke Pelabuhan,barang tersebut tetap menjadi kewajiban penjual dalam proses ini.

Tanggung jawab atas barang tersebut kemudian akan diserahkan kepada pengirim setelah barang tersebut dibawa dan ditempatkan ke kapal. Pembeli menanggung segala resiko yang timbul selama prosedur pengiriman (kehilangan dan kerusakan).

Ada tiga aspek dasar dalam CIF yang harus Anda ketahui dan pahami:

1. Biaya (Cost)

Aspek ini mencakup biaya-biaya yang timbul akibat harga pembelian barang serta biaya-biaya yang berhubungan dengan pengemasan, penanganan, dan penyiapan barang untuk pengiriman. Tentu saja pembeli yang memesan barang tersebut akan dibebankan biaya tersebut.

2. Asuransi (Insurance)

Sekalipun risiko ditanggung oleh pembeli, penjual memerlukan asuransi untuk melindungi produk pada saat pengiriman. Klaim asuransi ini melindungi Anda dari segala kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama perjalanan. Pembeli setuju untuk membayar premi asuransi, dan penjual akan menangani pengadaannya.

3. Angkutan (Freight)

Biaya pengangkutan meliputi biaya pengiriman barang dari asal sampai tujuan, dimulai dari pengangkutan dan pembongkaran barang dari alat angkut barang. Penjual bertanggung jawab mengatur dan membayar biaya pengiriman barang dari gudang ke pelabuhan tujuan. Sedangkan ketika produk sampai di pelabuhan sasaran, pembeli akan menanggung biaya transportasi dan pengiriman.

Apa Itu FOB (Free On Board)?

FOB adalah kata lain dalam perdagangan internasional yang mengacu pada suatu titik dalam manajemen rantai pasokan ketika tanggung jawab dan risiko pengiriman produk ditentukan. FOB, tidak seperti CIF, dapat ditemukan dan digunakan pada segala bentuk transportasi, termasuk jalur laut seperti CIF.

Penjual bertanggung jawab penuh atas proses pengiriman, termasuk pengemasan, pengepakan, pengiriman, dan pembayaran biaya tambahan, dengan proses FOB. Sedangkan pembeli hanya mengamati prosedur sampai barang dikirimkan kepadanya. Dalam perjanjian ini dikenal istilah khusus yang menjelaskan proses pengiriman melalui FOB, yaitu:

1. FOB Origin atau tujuan FOB

Asal FOB origin atau shipping point berarti pembeli mengakui kepemilikan barang di titik pengiriman dan menanggung semua risiko setelah penjual mengirimkan produk. Pada umumnya setelah pembeli menyelesaikan transaksi pembayaran dengan penjual, maka produk langsung dialihkan menjadi kewajiban pihak pembeli.

2. FOB Destination

Dalam perjanjian tujuan FOB destination, penjual bertanggung jawab penuh atas segala biaya, termasuk tata cara pengangkutan, hingga barang langsung berada di tangan pembeli. Oleh karena itu, penjual akan menanggung segala risiko yang mungkin timbul selama prosedur pengiriman, yang akan berhenti setelah barang diterima oleh pembeli.

Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Dalam CIF dan FOB

Selain memahami definisi dan prinsipnya, Anda juga harus memahami bahaya dan tugas yang mungkin timbul sebagai penjual saat memanfaatkannya secara lebih menyeluruh.

Tanggung jawab penjual dalam CIF meliputi:

  • Mengirimkan pesanan dan melengkapi dokumen.
  • Produk yang dipesan dikemas.
  • Transportasi darat dimana barang diangkut ke pelabuhan tujuan pesanan.
  • Pengelolaan pajak di negara asal, seperti biaya bea cukai.
  • Pengeluaran lainnya yang dikeluarkan di negara asal.
  • Mengelola asuransi kargo.

Sedangkan dalam FOB, penjual mempunyai banyak tugas, seperti:

  • Bertanggung jawab mengantarkan produk ke pelabuhan pengangkutan.
  • Tidak bertanggung jawab atas biaya penempatan barang ke kapal.
  • Pembayaran asuransi bukan tanggung jawab penjual.
  • Penjual tidak menanggung risiko kehilangan atau kerusakan atas barang setelah dimasukkan ke dalam kapal.

Perbedaan Cost Insurance and Freight (CIF) dan Free On Board (FOB)

Baik metode CIF maupun FOB sudah menjadi istilah umum dalam melakukan transaksi internasional atau kegiatan ekspor-impor.  Oleh karena itu, agar Anda tidak bingung antara kedua istilah tersebut, ketahuilah unsur-unsur penting yang membedakan CIF (Cost Insurance and Freight) dan FOB (Free On Board).

1. Definisi

Secara definisi, metode CIF mengacu pada suatu perjanjian dimana penjual bertanggung jawab atas barang yang dipesan sampai tiba di pelabuhan tujuan pesanan. Sedangkan FOB mengacu pada kesempatan dimana penjual bertanggung jawab hanya sampai barang pesanan pembeli telah dimuat di kapal pengapalan.

2. Biaya Pengiriman

CIF mewajibkan penjual untuk menanggung biaya pengiriman hingga produk tiba di tujuan pembeli. Sedangkan FOB menandakan bahwa pelanggan bertanggung jawab atas seluruh biaya pengiriman dari pelabuhan pengirim ke pelabuhan tujuan.

3. Asuransi Barang

Asuransi barang berusaha mengurangi kerugian ketika barang mengalami kejadian yang tidak terduga. Penjual mengelola dan membayar asuransi atas barang selama pengiriman dengan pendekatan CIF. Pembeli bertanggung jawab untuk menangani dan membayar asuransi pengiriman saat menggunakan opsi FOB.

4. Bahaya Pengiriman

Salah satu bahaya yang sering terjadi adalah terjadinya peristiwa yang dapat menurunkan nilai barang yang diminta pada saat pengiriman. Jika hal ini terjadi, seseorang harus bertanggung jawab menanggung beban insiden yang tidak terduga ini. CIF menempatkan risiko pada penjual sebelum produk sampai ke pengirim, sedangkan FOB menempatkan risiko pada penjual hingga barang dimuat ke kapal.

5. Incoterms dan Moda Transportasi

Biasanya, teknik perjanjian CIF hanya dapat digunakan untuk transit perairan/laut/pelabuhan ke pelabuhan. Sedangkan FOB berlaku pada hampir semua sarana transportasi pengiriman produk, baik darat, laut, dan udara.

6. Perpajakan dan Bea Cukai

CIF dan FOB memiliki kewajiban yang berbeda dalam mengelola pajak dan retribusi ekspor-impor. Pembeli dapat membantu mengelola dan membayar sistem CIF, sedangkan pembeli bertanggung jawab atas seluruh perpajakan dengan FOB.

7. Titik Serah Terima Pesanan Barang

Dalam hal perjanjian CIF, biasanya dilakukan di pelabuhan tujuan pemesanan produk atau di mana pembeli berada. Teknik FOB kemudian digunakan, yang biasanya hanya di pelabuhan tempat produk akan diangkut.

8. Dokumen

Metode ini akan mencakup riwayat prosedur pengiriman barang dari pemasok dan pelanggan secara keseluruhan. Faktur komersial, daftar pengepakan, dokumen ekspor, dan dokumen asuransi adalah beberapa dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada pelanggan berdasarkan pendekatan CIF. Sedangkan metode FOB hanya mencakup invoice bisnis, packing list, dan dokumen ekspor.

5 Tips Tax Planning Pajak Penghasilan Badan

5 Tips Tax Planning Pajak Penghasilan Badan

PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan, salah satunya adalah layanan konsultasi perpajakan. Kami selalu siap untuk menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait 5 tips tax planning pajak penghasilan badan. Simaklah informasinya berikut ini.

Apa Itu Tax Planning Pajak Penghasilan Badan?

Tax planning atau perencanaan pajak merupakan proses penjabaran transaksi yang berkaitan dengan tanggung jawab perpajakan seorang wajib pajak dalam rangka mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan dengan tetap berada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pengelolaan perpajakan meliputi perencanaan pajak penghasilan badan. Dalam konteks ini, perencanaan pajak mengacu pada serangkaian taktik untuk mengelola akuntansi dan keuangan perusahaan agar dapat membayar pajak seminimal mungkin dengan tidak melanggar peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Secara teknis, perencanaan pajak penghasilan badan dilakukan sama dengan perencanaan pajak dasar atau akan terjadi di kemudian hari untuk memastikan tanggung jawab perpajakan suatu perusahaan terpenuhi sebagaimana mestinya.

Tax Planning Pajak Penghasilan Badan sering kali dilakukan pada saat berdirinya suatu perusahaan, pada saat dijalankan, dan pada saat pembubarannya. Alasan utama perencanaan pajak adalah untuk membantu masyarakat memenuhi tanggung jawab perpajakannya dengan lebih efektif.

5 Tips Tax Planning Pajak Penghasilan Badan Agar Lebih Berhemat

Berikut adalah lima saran untuk meningkatkan efisiensi perencanaan Pajak Penghasilan Badan Anda dan menghemat uang simpanan:

1. Pilih bentuk usaha yang sesuai

Saat memutuskan untuk mendirikan bisnis, salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah situasi keuangan Anda. Setiap jenis entitas perusahaan adalah unik dan memiliki serangkaian fitur tersendiri. Perlakuan perpajakan PT dan CV juga berbeda. Sederhananya, karena CV merupakan pengembangan usaha kemitraan/perseorangan, maka dasar pengenaan pajak CV lebih mudah dibandingkan PT.

Laba atas CV yang diterima pada akhir tahun dikenakan pajak satu kali saja yaitu PPh Pasal 25/29, dan keuntungan yang diperoleh CV tidak dikenakan pajak dan termasuk dalam PPh bukan objek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Berbeda dengan jenis perusahaan yang bernama PT. Karena bentuk usaha PT membagi harta kekayaan perusahaan dengan harta pemiliknya, maka ada kemungkinan terjadinya pajak berganda terhadap setiap orang yang memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh PT dikenakan PPh Pasal 25/29, dan laba (dividen) yang diberikan kepada pemilik baik badan maupun perorangan dikenakan PPh Pasal 23 atau Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). Pasal 21 UU Pajak Penghasilan juga berlaku untuk pembayaran manajemen.

2. Perhatikan kredit pajak yang dapat dikreditkan

Wajib Pajak mungkin masih bertanya apakah benar mereka boleh mengkreditkan pajak yang dipotong. Ya, jawabannya adalah, bisa. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

  1. Faktur pajak masukan PPN.
  2. PPh Pasal 22 Undang-Undang berlaku untuk pembelian dan/atau impor solar.
  3. PPh pasal 23 atas pendapatan sewa atau jasa.
  4. Pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.

3. Manfaatkan Pengurangan Pajak

Wajib pajak mempunyai hak untuk menyimpan uang pajaknya. Hal ini dicapai dengan memanfaatkan dan memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak yang disediakan pemerintah. Misalnya saat Tax Amnesty (pengampunan pajak).

Dalam mengikuti Tax Amnesti berpotensi menurunkan kewajiban pajak Anda secara signifikan. Pengurangan pajak merupakan inisiatif pemerintah yang berupaya menurunkan beban pajak bagi pelaku usaha dengan cara mengurangi jumlah sektor pajak yang harus dibayar. Anda juga dapat memanfaatkan keringanan pajak pemerintah selama epidemi, seperti PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk sejumlah perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu.

4. Penghindaran pajak untuk strategi tax planning PPh badan

Penghindaran pajak merupakan salah satu cara untuk mengurangi atau menghindari pajak secara sah, yaitu tanpa melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Anda dapat memanfaatkan kesenjangan yang ada dalam undang-undang dan peraturan perpajakan. Tax avoidance dapat dilakukan dengan menghindari penerapan pajak pada Barang Bukan Pajak.

5. Hindari Sanksi Pajak

Pembayaran pajak dapat dikurangi dengan menghindari sanksi pajak. Sanksi perpajakan dapat dihindari jika suatu perusahaan menaati peraturan perpajakan, membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Sanksi administratif, seperti denda, bunga, atau kenaikan, hingga sanksi pidana.

Mengenal Perbedaan Penyampaian SPT Tahunan e-Filing dan e-Form

Mengenal Perbedaan Penyampaian SPT Tahunan e-Filing dan e-Form

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menangani permasalahan perpajakan. Kami bekerja dengan professional dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Mengenal perbedaan penyampaian SPT tahunan e-Filing dan e-Form. Simaklah informasinya berikut ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengembangan untuk memberikan layanan pelaporan pajak yang sederhana dan mudah. Saat ini, wajib pajak mempunyai dua pilihan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara online: e-Filing dan e-Form.

e-Filing

Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan, yaitu surat yang melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau objek bukan pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. E-Filing merupakan metode yang umum bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan.

e-Filing merupakan cara pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real time, artinya perangkat yang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan harus selalu terhubung dengan jaringan internet. SPT (OP) tahunan perorangan 1770SS, yaitu penghasilan di luar pekerjaan usaha dan/atau pekerjaan lepas, atau kurang dari 60 juta setahun (bruto); dan SPT OP 1770S Tahunan, yaitu penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja; negara domestik lainnya; dan/atau dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan/atau bersifat final, dapat dilaporkan dengan menggunakan metode ini.

Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan akun DJP Online untuk memanfaatkan layanan e-Filing. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dapat memberikan EFIN. Pada laman djponline.pajak.go.id, masukkan EFIN untuk membuat akun DJP Online.

Setelah masuk ke DJP Online menggunakan NPWP dan password, Wajib Pajak dapat mengakses menu e-Filing dan mengisi formulir SPT Tahunan berdasarkan jenis dan tahun pajak yang disampaikan. Wajib Pajak tinggal mengisi SPT Tahunan sesuai petunjuk yang diberikan, termasuk pertanyaan. Apabila SPT Tahunan sudah dibuat, maka ringkasan SPT Tahunan akan ditampilkan oleh sistem DJP Online. Ambil kode verifikasi yang diberikan melalui surat elektronik (email) Wajib Pajak sebelum mengirimkan SPT Tahunan.

Masukkan kode verifikasi lalu tekan tombol “Kirim SPT Tahunan”. Wajib Pajak tidak perlu mencetak atau menandatangani SPT Tahunan jika menyampaikan langsung ke DJP Online. Wajib Pajak juga dapat melacak status penyampaian SPT Tahunannya dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda terima SPT Tahunannya.

Keuntungan mengisi SPT Tahunan secara elektronik adalah prosedur pelaporan pajak lebih cepat, sederhana, dan lebih murah. Pengisian dayanya sederhana; cukup memanfaatkan perangkat terkini seperti ponsel, tablet, laptop, atau Personal Computer (PC).

Namun karena e-Filing bersifat real-time dan harus selalu terhubung dengan internet, maka wajib pajak harus memiliki jaringan atau sinyal yang stabil. Jika terjadi kesalahan pengisian SPT Tahunan, atau terjadi gangguan jaringan, maka Wajib Pajak harus mengulangi prosedur dari awal.

e-Form

Opsi lainnya adalah wajib pajak dapat menggunakan teknik pelaporan e-Form. Berbeda dengan e-Filing yang memerlukan akses internet terus-menerus, pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-Form dapat dilakukan kapan saja dan dapat dilanjutkan kapan saja dari tahap sebelumnya. Alasannya karena formulir SPT Tahunan ini dapat diisi secara offline karena awalnya diperoleh dari website DJP Online. Saat mengunduh dan mengunggah SPT Tahunan, cara pelaporan e-Form hanya memerlukan koneksi internet.

E-Form dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770S, yaitu penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dari negara dalam negeri lain, dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan/atau bersifat final. Metode ini juga dapat digunakan untuk melaporkan SPT OP Tahunan 1770, yaitu penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final; atau penghasilan lain dalam/luar negeri.

Wajib Pajak harus memiliki NPWP dan akun DJP Online untuk menggunakan layanan e-Form. Untuk memulai, Wajib Pajak harus mengakses website DJP Online dan memilih opsi e-Form untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan dalam bentuk PDF berdasarkan jenis dan tahun pajak yang akan diserahkan.

Setelah file e-Form diunduh, Wajib Pajak dapat mengaksesnya dengan program viewer yang sebelumnya diperoleh dan diinstal pada perangkat komputer atau laptop dari DJP Online. Program Forms Viewer ini kompatibel dengan sistem operasi Microsoft Windows, Windows 7 Pro dan yang lebih baru. Anda juga dapat menggunakan Adobe Acrobat Reader (AAR) versi 32-bit sebagai tambahan pada program ini.

Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunannya secara offline dengan mengunduh dan menyimpan file e-Form ke komputer. Setelah selesai, lampirkan file PDF. Terakhir, buka email Anda untuk mengambil Kode Verifikasi, lalu masukkan di kolom yang sesuai dan klik “Submit” untuk mengirimkan SPT Tahunan. Dua tahap terakhir ini memerlukan koneksi internet, jadi pastikan perangkat Anda online.

Jika Wajib Pajak ingin menyimpan dokumen tersebut sebagai arsip, cukup klik pada gambar printer, maka dokumen tersebut akan disimpan dengan watermark yang bertuliskan “hasil cetakan ini tidak untuk dikirim ke KPP”, karena hanya untuk keperluan pengarsipan. Jika SPT Tahunan berhasil dikirimkan, Anda dapat melihat BPE sebagai tanda terima SPT Tahunan yang dikirimkan ke alamat email yang masuk di sistem DJP.

Perlu diingat bahwa jika terdapat kekurangan, KPP tetap dapat meminta seluruh catatan SPT Tahunan. Wajib Pajak harus menyelesaikannya dalam waktu 30 hari sejak diterimanya permohonan.

Keuntungan menggunakan e-Form adalah SPT Tahunan mempunyai pilihan “Cetak” sehingga Wajib Pajak dapat menyimpan berkas SPT Tahunannya. Selain itu, e-Form juga dapat membantu mencegah masalah koneksi internet yang tidak dapat diandalkan saat mengisi SPT Tahunan.

Kelemahan dari e-Forms adalah Anda harus menginstal aplikasi Adobe Reader atau DJP viewer di komputer Anda untuk membuka file e-Form. Berdasarkan uraian di atas, e-Filing dan e-Form merupakan dua prosedur penyampaian SPT Tahunan yang berbeda secara online. Masing-masing teknik mempunyai kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan oleh wajib pajak sebelum memutuskan mana yang akan digunakan.

E-filing lebih disukai oleh Wajib Pajak yang menginginkan proses pelaporan pajak yang cepat, sederhana, dan hemat biaya. Sedangkan e-Form lebih cocok bagi Wajib Pajak yang ingin menyimpan berkas SPT Tahunannya dan menghindari kendala koneksi internet yang tidak dapat diandalkan.

Apapun teknik yang digunakan, wajib pajak harus memastikan bahwa laporan pajak tahunan yang disampaikan benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan perpajakan yang relevan. Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sekaligus memberikan kontribusi bagi kemajuan negara.

Ketentuan Pajak Penghasilan Dalam Perbandingan Utang dan Modal

Ketentuan Pajak Penghasilan Dalam Perbandingan Utang dan Modal

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu klien dalam menyelesaikan permasalahan perpajakannya, kami menawarkan jasa konsultan pajak, jasa akuntansi, dan jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Ketentuan pajak penghasilan dalam perbandingan utang dan modal. Berikut informasinya.

Pajak Penghasilan yang dikenal dengan PPh adalah pajak yang dipungut atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, badan, dan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta warisan yang belum dibagi menjadi satu kesatuan sebagai pengganti yang berhak.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, besarnya pajak yang harus dibayar atau terutang adalah sebesar penghasilan bersih dikurangi PTKP dikalikan tarif progresif pasal 17, sedangkan bagi Wajib Pajak badan, keuntungan yang diperoleh setelah koreksi biaya-biaya di luar 3M (Mendapatkan, Memungut, dan Memelihara) penghasilan dan penghasilan yang termasuk dalam penghasilan final dan/atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dihitung.

Perbandingan Utang dan Modal Pajak Penghasilan

Ketentuan ini diatur dan diterjemahkan dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015 yang berpendapat bahwa untuk menerapkan aturan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (1), Oleh karena itu, PMK tentang penentuan besaran utang dan modal dalam penentuan nilai pajak penghasilan ini harus ditentukan.

Penentuan perbandingan ini berlaku bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang membagi modalnya dalam bentuk saham. Utang yang dimaksud dalam hal ini adalah rata-rata utang dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diperoleh dengan cara rata-rata saldo utang setiap akhir bulan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Saldo utang terdiri dari saldo utang jangka pendek dan jangka panjang, serta utang perdagangan berbunga. Sedangkan rata-rata modal pada suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak diperoleh dengan merata-ratakan saldo modal setiap akhir bulan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan. Menurut aturan akuntansi keuangan yang berlaku, saldo modal mencakup jumlah modal atau ekuitas serta pinjaman tanpa bunga dari pihak terkait.

Pasal 2 menyatakan perbandingan utang terhadap modal tidak boleh melebihi 4:1. Ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perbankan dan Bank Indonesia, serta wajib pajak lembaga pembiayaan yang memberikan pembiayaan dalam bentuk uang atau barang modal; wajib pajak asuransi dan reasuransi, termasuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah; wajib pajak pelaku usaha pertambangan yang terikat kontrak bagi hasil; kontrak kerja atau perjanjian lain yang bertujuan untuk memuat ketentuan mengenai batasan rasio utang terhadap modal; wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh final, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan; dan wajib pajak yang menjalankan usaha pertambangan yang terikat kontrak bagi hasil

Apabila besaran perbandingan utang terhadap modal lebih besar dari penetapan utang terhadap modal yang telah ditetapkan, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP) adalah biaya pinjaman sesuai dengan rasio utang terhadap modal. ditetapkan dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015.

Biaya pinjaman ini terkait dengan pinjaman tunai dan mencakup bunga pinjaman, diskon dan premi pinjaman, biaya pinjaman tambahan, biaya pembiayaan dalam sewa pembiayaan, biaya pengembalian utang, dan selisih kurs akibat pinjaman mata uang asing. Mengenai biaya pinjaman, Anda harus memperhatikan aturan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang biaya yang boleh dikenakan, serta Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang biaya yang tidak dapat dibebankan.

Dalam kondisi lain, misalnya ketika seorang wajib pajak berhutang kepada pihak yang mempunyai hubungan tertentu dengan dia, Oleh karena itu, biaya pinjaman harus mematuhi standar keadilan dan praktik bisnis yang tercantum dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Hubungan Istimewa dan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Di sisi lain, apabila saldo modal atau ekuitas sama dengan nol atau kurang dari nol (defisit), maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam PMK ini, utang- rasio terhadap modal berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian. Wajib Pajak yang berhutang kepada pihak swasta di luar negeri wajib melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak. Perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK Nomor 169/PMK 010/2015 dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Mengenal Aspek Perpajakan Atas Jasa Pengiriman Paket

Mengenal Aspek Perpajakan Atas Jasa Pengiriman Paket

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan serta memiliki pengalaman yang luas dalam menangani permasalahan perpajakan klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyampaikan informasi terkait Mengenal aspek perpajakan atas jasa pengiriman paket. Berikut informasinya.

Era digitalisasi mendorong penjualan dan pembelian barang secara online. Berbeda dengan transaksi konvensional, penjual dan pembeli tidak diharuskan bertatap muka. Kemudahan berjualan secara online menciptakan peluang bagi semua pelaku usaha, baik korporasi besar, organisasi kecil dan menengah, maupun perorangan. Menurut Kementerian Perdagangan, nilai transaksi komersial e-commerce pada triwulan I 2022 mencapai Rp 108,54 triliun. Capaian tersebut meningkat sebesar 23% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data ini mengungkapkan bahwa epidemi ini telah meningkatkan penggunaan teknologi digital oleh masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, nilai transaksi tersebut tidak lepas dari peningkatan pengguna internet di Indonesia yang mencapai 204 juta orang atau sekitar 73% pada awal tahun 2022. Peningkatan tersebut hanya terjadi pada periode pandemi, atau dari semester I tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

Jasa pengiriman paket (jasa ekspedisi) mendapatkan keuntungan dari transaksi pembelian online melalui marketplace. Layanan pengiriman paket adalah jenis aktivitas komersial yang dilakukan oleh perusahaan yang berspesialisasi dalam logistik dan pengiriman produk ritel. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui darat, laut, atau udara. Masyarakat dapat melakukan transfer barang antar kota, pulau, dan negara dengan lebih mudah dan cepat menggunakan layanan pengiriman paket ini.

Jasa pengiriman paket seringkali memberikan tarif atau ongkos kirim berdasarkan berat produk dan jarak ke kota tujuan. Semakin berat benda yang diangkut maka semakin tinggi pula harga atau biaya pengiriman yang harus dibayar.

PPN Dikenakan Atas Jasa Pengiriman Paket

Menyikapi pemberlakuan tarif PPN sebesar 11% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menerbitkan empat belas Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, salah satunya jasa pengiriman paket, salah satunya. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2022.  Menurut PMK tersebut, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dalam jumlah yang telah ditentukan.

Tarif yang berlaku adalah 1,1% x jumlah yang ditagih atau jatuh tempo

Pengusaha kena pajak yang bergerak di industri jasa pengiriman paket harus tetap membuat faktur pajak. Berbeda dengan pembuatan faktur pajak untuk transaksi biasa yang menggunakan kode 01, pembuatan faktur pajak pemungutan PPN atas jasa pengiriman paket menggunakan kode 05. Kode transaksi ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu:

  • Memiliki omzet usaha yang tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun anggaran;
  • Menjalankan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  • Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu.

Penerima Jasa Kena Pajak tertentu dapat mengkreditkan Kode Faktur 05 sepanjang memenuhi kriteria pengkreditan Pajak Masukan dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal dan materil. Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan penggunaan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan jumlah tertentu tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan pengertian di atas, PPN atas jasa pengiriman paket dibebankan dengan menggunakan kode faktur 05. Pengusaha Kena Pajak tidak diperkenankan untuk meminta Kredit Pajak Masukan atas pemberian Jasa Kena Pajak tertentu. Untuk jasa pengiriman paket tarif PPN sebesar 1,1% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Apabila penerima Jasa Kena Pajak tertentu memenuhi kriteria pengkreditan Pajak Masukan dan faktur pajaknya memenuhi standar formil dan materiil, maka penerima Jasa Kena Pajak tertentu dapat mengkreditkan Pajak Masukan pada faktur pajak dengan kode transaksi 05.

Adanya PMK tersebut di atas memberikan kejelasan hukum. Kami yakin dengan hal ini, layanan pengiriman paket dapat terus berkembang, berkontribusi bagi negara, serta menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, serta penyederhanaan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak.

Glosarium Pajak: Penelitian Pajak

Glosarium Pajak: Penelitian Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan, termasuk jasa konsultan pajak. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Glosarium pajak: penelitian pajak. Simaklah informasi berikut ini.

Apa itu penelitian pajak?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak, penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) beserta berbagai lampiran yang dilengkapi oleh Wajib Pajak, antara lain penilaian terhadap kebenaran penulisan dan perhitungan. Hanya petugas khusus (peneliti) dari Bagian Penetapan yang melakukan penelitian di Kantor Pajak.

Apa tujuan melakukan penelitian perpajakan?

Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-assessment system yang memberikan keleluasaan dan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan suatu metode penelitian perpajakan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah melengkapi dan menyampaikan SPT secara lengkap dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan utama penelitian perpajakan adalah untuk melakukan peninjauan atau penilaian terhadap ketepatan wajib pajak dalam mengisi SPT, termasuk SPT masa dan tahunan. Penilaiannya dilakukan terutama pada kebenaran penulisan dan perhitungan, termasuk penetapan tarif yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Apa Hasil Dari Penelitian Pajak?

Setelah penelitian selesai, petugas pajak akan mengeluarkan temuan berupa:

  • Surat Tagihan Pajak (STP): Surat ini diberikan apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, yang mungkin disebabkan oleh kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan.
  • Surat Ketetapan Pembayaran Kelebihan Pajak (SKKPP): Surat ini diberikan apabila temuan penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau melakukan pembayaran pajak sebesar jumlah pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Surat Pemberitaan: Surat ini diterbitkan apabila dilakukan penelitian terhadap SPT PPh yang menunjukkan kelebihan pembayaran, namun tidak perlu menerbitkan Surat Pelaporan apabila dilakukan penelitian terhadap SPT PPh lainnya.

Apa Perbedaan Pemeriksaan Pajak dan Penelitian Pajak?

Perbedaan antara penelitian pajak dan pemeriksaan pajak secara tegas tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.2/1985. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, terdapat perbedaan antara penelitian pajak dan pemeriksaan pajak sebagai berikut:

  • Petugas hanya memerlukan SPT dan lampirannya untuk kegiatan penelitian, sedangkan petugas memerlukan SPT dan lampirannya untuk kegiatan pemeriksaan, serta surat pendukung lainnya yang tidak dicantumkan dalam SPT.
  • Kegiatan penelitian harus diselesaikan di Kantor Pajak dan tidak perlu menghubungi Wajib Pajak, sedangkan kegiatan pemeriksaan dapat diselesaikan di Kantor Pajak atau di tempat lain (di lapangan atau di tempat Wajib Pajak).
  • Hasil penelitian perpajakan dan pemeriksaan juga berbeda:
  1. Hasil penelitian dapat berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dan Surat Pemberitaan
  2. Hasil pemeriksaan dapat disajikan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Lebih Bayar Pajak (SKKPP), atau Surat Pemberitaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertel Kedaluwarsa?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertel Kedaluwarsa?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang bergerak di bidang konsultasi perpajakan, jasa pembukuan, dan jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Apa yang harus dilakukan jika sertel kadaluwarsa. Silakan baca penjelasannya dibawah ini.

Wajib Pajak yang telah terverifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memperoleh sertifikat elektronik (digital certificate) atau sertel untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah. Namun sertel ini hanya berlaku selama dua tahun, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (Perdirjen 04/2020).

Apa fungsi sertel?

Sertel yang diterbitkan oleh DJP atau penyelenggara sertel merupakan tanda tangan elektronik dan tanda pengenal yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Fungsi sertel tersebut adalah untuk memberikan akses elektronik kepada Wajib Pajak PKP terhadap berbagai layanan perpajakan, antara lain:

  1. Meminta nomor seri faktur pajak;
  2. Pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur);
  3. Membuat bukti pemotongan atau pemungutan secara elektronik;
  4. Menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
  5. Menyampaikan surat keberatan secara elektronik;
  6. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik.
  7. Pengungkapan secara elektronik atas ketidakbenaran Wajib Pajak; dan/atau
  8. Pelayanan perpajakan elektronik lainnya yang dipilih dan/atau diberikan oleh DJP.

Apa yang harus dilakukan jika sertel kadaluwarsa?

Berdasarkan Perdirjen 04/2020, sertel tersebut hanya berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan oleh DJP, setelah itu sertel pengganti dapat diperoleh. Selain karena habis masa berlakunya, permohonan sertel baru dapat dilakukan apabila terdapat penyalahgunaan sertel, terdapat risiko penyalahgunaan sertel, passphrase sertel tidak diketahui atau terlupakan, atau Wajib Pajak mempunyai alasan tambahan untuk meminta. sertel baru. Permintaan sertel baru dilakukan dengan melengkapi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permintaan sertel beserta dokumentasi yang diperlukan. Selanjutnya apabila diterbitkan sertel baru maka sertel sebelumnya dianggap tidak berlaku.

Penting untuk diingat bahwa pembayar pajak dapat mengajukan permohonan sertel baru satu bulan sebelum masa berlaku sertel sebelumnya habis. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak dihapus NPWP-nya, baik melalui permohonan maupun secara resmi, maka sertel Wajib Pajak tersebut akan habis masa berlakunya pada saat NPWP tersebut dihapus.

Bagaimana cara mengajukan pembuatan sertel baru?

Perpanjangan sertel bagi Wajib Pajak PKP dapat diselesaikan secara online menggunakan program e-Nofa. Berikut langkah pengajuan sertel baru menggunakan e-Nofa:

  1. Wajib Pajak PKP dapat mengunjungi pajak.go.id;
  2. Masukkan kata sandi Anda;
  3. PKP menghubungi KPP yang terdaftar melalui telepon, email, atau aplikasi pesan untuk mendapatkan izin petugas khusus.
  4. Petugas khusus melakukan otentikasi identitas PKP dengan memperoleh data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/tempat tinggal; NIK (untuk OP PKP) atau NIK pemohon (untuk PKP perusahaan); nomor telepon/ponsel yang terdaftar pada rekening pajak; dan alamat email yang terdaftar pada rekening pajak.
  5. Petugas khusus memberikan sertel setelah menilai dan memastikan keabsahannya. Dan
  6. Terakhir, wajib pajak PKP dapat mengakses sertel tersebut melalui website e-Nofa.

Apabila Anda ingin mengajukan permohonan surat keterangan baru secara manual, Anda dapat melakukannya dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar:

  1. Surat permohonan permintaan yang sudah ditandatangani diterbitkan oleh pengurus pajak atau PKP;
  2. Mencantumkan pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP;
  3. Melampirkan salinan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun sebelumnya;
  4. Melampirkan bukti penerimaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya, serta fotokopinya;
  5. Melampirkan copy KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP;
  6. Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pengurus. Dan
  7. Sertakan softcopy foto terbaru pengurus PKP.

Sebagai informasi, yang mengajukan sertel baru haruslah orang yang mampu membuat kebijakan bisnis. Selain itu, nama pengurus juga harus tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.

PKP atau pengurus juga dapat menggunakan passphrase baru atau berbeda dari passphrase sebelumnya pada saat melakukan upgrade sertel. PKP selanjutnya tidak perlu melakukan registrasi ulang pada program e-Faktur jika perpanjangan sertel berhasil jika memanfaatkan e-Faktur desktop DJP. Hanya patch sertifikasi terupdate yang dipadukan dengan aplikasi e-Faktur dari PKP.

Glosarium Pajak: Non-Deductible Expenses

Glosarium Pajak: Non-Deductible Expenses

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang berpengalaman luas di bidang perpajakan, termasuk jasa konsultan pajak. Kami siap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Glosarium pajak: Non-Deductible Expense. Simaklah informasinya berikut ini.

Apa Itu Non-Deductible expense?

Non-Deductible expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Non-Deductible expense terkait erat dengan perbaikan fiskal.

Apa saja contoh Non-Deductible expense?

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan atau merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan adalah:

  1. Pembagian laba dalam bentuk apapun nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dan pembagian SHU Koperasi
  2. Biaya yang dikenakan untuk kepentingan pribadi rekanan, pemegang saham, atau anggota (prive)
  3. Pembentukan atau pengembangan dana cadangan
  4. WPOP dibayar premi asuransi kesehatan, kecelakaan, dan asuransi jiwa, kecuali dibayar oleh pemberi kerja, dan pembayaran tersebut dicatat sebagai pendapatan bagi WP yang bersangkutan.
  5. Natura atau kesenangan dihilangkan dari UU HPP.
  6. Jumlah yang melebihi imbalan wajar yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak terkait sehubungan dengan hubungan kerja.
  7. Hibah, bantuan, sumbangan, dan warisan yang diterima oleh hubungan darah garis keturunan ke atas atau ke bawah dalam garis suksesi lurus, serta zakat yang disumbangkan kepada lembaga keagamaan yang pendiriannya disahkan dengan PMK pemerintah Nomor 245/PMK.03/2008
  8. Perpajakan atas penghasilan
  9. Pengeluaran biaya pribadi
  10. Gaji yang diberikan kepada sekutu, badan usaha, dan perseroan terbatas yang modalnya tidak terbagi dalam saham
  11. Sanksi administratif.

Apa Contoh Non-Deductible expense?

Berikut biaya-biaya yang dirinci dalam laporan laba rugi PT IJK:

HPP Rp 10.000.000
Biaya Gaji Rp 5.000.000
Biaya Listrik, Air, Telepon Rp 1.200.000
Beban Penyusutan Rp 2.000.000
Beban Amortisasi Rp 1.000.000
Biaya Sumbangan Rp 2.500.000

 

Informasi tambahan:

  1. Biaya donasi meliputi Rp1.000.000 untuk donasi pendidikan dan Rp1.500.000 untuk donasi bencana banjir (tidak termasuk dalam bencana nasional).
  2. Pengeluaran lain-lain diatur dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan.

Biaya sumbangan bencana banjir yang tidak termasuk dalam bencana nasional tidak dapat dibayarkan dan harus disesuaikan secara positif sebesar Rp1.500.000.

Metode Penilaian PBB, Harta, dan Usaha Untuk Tujuan Perpajakan

Metode Penilaian PBB, Harta, dan Usaha Untuk Tujuan Perpajakan

PT Jovindo Solusi Batam berpengalaman dalam membantu klien menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakannya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada anda terkait Metode penilaian PBB, harta dan usaha untuk tujuan perpajakan. Simak informasinya berikut ini.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Ketetapan Pajak. Sesuai dengan peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menggunakan berbagai pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) suatu harta dan badan usaha untuk tujuan perpajakan.

Apa itu pendekatan penilaian?

Penentuan dan penerapan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian merupakan pertimbangan objek penilaian dan/atau ketersediaan data yang relevan. Pendekatan penilaian digunakan untuk menentukan nilai objek PBB dalam rangka penghitungan NJOP dan penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Apa saja metode penilaian PBB?

Metodologi penilaian PBB digunakan untuk menilai nilai aset berwujud berupa real property dan personal property dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:

  • Pendekatan pasar dengan menggunakan metode perbandingan data pasar. Dalam keadaan dimana terdapat objek yang sebanding dan sejenis, data yang tersedia seperti data umum, data permintaan dan penawaran, serta data objek penilaian, maka pendekatan pasar menggunakan teknik perbandingan data pasar.
  • Pendekatan biaya yang menggunakan teknik biaya reproduksi baru atau metode biaya penggantian baru;
  • Pendekatan pendapatan yang menggunakan metode diskonto arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisihan, atau metode pengganda pendapatan kotor;
  • Pendekatan pasar dengan menggunakan teknik perbandingan data pasar.

Apa saja metodologi penilaian harta berwujud dan harta tidak berwujud?

  • Pendekatan pasar adalah suatu teknik penilaian dimana objek penilaian dibandingkan dengan objek lain yang sebanding dan sejenis, dan tersedia data transaksi atau penawaran. Untuk menilai nilai aset berwujud dan tidak berwujud, pendekatan pasar menggunakan teknik yang menggabungkan metode perbandingan data pasar dan metode pengganda harga, serta pendekatan pendapatan dan pendekatan biaya.
  • Pendekatan pendapatan, yaitu metode penilaian yang melibatkan konversi manfaat ekonomi yang diharapkan atau pendapatan yang dihasilkan oleh objek evaluasi dengan tingkat diskonto. Pendekatan pendapatan menggunakan metode seperti metode diskon arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisihan, dan metode pengganda pendapatan kotor untuk menentukan nilai aset berwujud.
  • Pendekatan aset, yaitu pendekatan penilaian yang melibatkan penyesuaian seluruh aset dan kewajiban terhadap nilai pasar sejalan dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian untuk menetapkan nilai perusahaan berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian.

Apa saja metode untuk penilaian bisnis?

Pendekatan aset dalam penilaian bisnis menggunakan dua metode:

  • Metode penyesuaian aset bersih; dan
  • Metode kelebihan pendapatan.

 

Perkembangan Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Perkembangan Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang telah bersertifikat resmi dengan keahlian menyelesaikan permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perkembangan aturan tarif efektif PPh pasal 21. Simak informasinya berikut ini.

Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan (Pasal 21). Aturan rata-rata tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi salah satu poin penting dalam aturan yang ditunggu-tunggu banyak pihak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan mengungkapkan, RPP tersebut masih dalam tahap harmonisasi oleh berbagai pemangku kepentingan terkait agar dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan. Sementara itu, Yon menyatakan aturan Menteri Keuangan (PMK) masih dipertimbangkan secara internal. PMK ini akan dikerahkan segera setelah PP diterbitkan.

Sebelumnya dikatakan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 akan terjadi pada Januari 2024, bersamaan dengan pemasangan sistem administrasi pajak inti (CTAS). Rata-rata tarif efektif PPh Pasal 21 diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menghitung pemotongan. PPh Pasal 21 pada setiap Masa Pajak, serta memfasilitasi pengembangan sistem yang mampu melakukan pengecekan perhitungan Wajib Pajak.

Selain itu, tarif efektif juga penting untuk mengurangi kemungkinan kesalahan Pot/Put PPh Pasal 21. Nantinya, skema tarif efektif ini akan memasukkan penghitungan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku bagi seluruh wajib pajak pegawai.

Pemerintah menilai dengan melakukan hal tersebut, baik wajib pajak maupun otoritas pajak akan mampu membangun proses bisnis yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, struktur tarif PPh Pasal 21 yang efektif dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak ke APBN dari gaji pegawai.

Menurut Materi Pemaparan Konsultasi Publik pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghitungan PPh Pasal 21 melalui tarif efektif jauh lebih mudah dibandingkan dengan metode pemotongan PPh Pasal 21 saat ini. Pasalnya, saat ini setidaknya terdapat 400 situasi pemotongan PPh Pasal 21 pada pekerjaan, perusahaan, dan kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Menurut DJP, ada empat negara yang dijadikan preseden dalam menentukan tarif efektif PPh Pasal 21 yaitu, Malaysia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Australia merupakan empat negara yang telah mempunyai rencana tarif pajak penghasilan pribadi yang efektif.

Di sisi lain, DJP belum membeberkan tata cara penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 yang akan dituangkan dalam RPP nanti. Sementara itu, DJP menjabarkan berbagai strategi perubahan tarif efektif rata-rata bulanan atau TER PPh Pasal 21 bagi pekerja tetap, sebagai berikut:

TER A = PTKP: TK/0 (Rp54.000.000); TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta).

TER B = PTKP: TK/2 & K/1 (Rp 63.000.000); TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta).

TER C =PTKP: K/3 (Rp 72 juta)

Sistem Pajak: Territorial vs Worldwide Income

Sistem Pajak: Territorial vs Worldwide Income

PT Jovindo Solusi Batam bergerak di bidang perpajakan, melayani konsultasi perpajakan, pembukuan, dan jasa manajemen. Kami memiliki pengalaman luas dalam menangani permasalahan perpajakan klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Sistem pajak: territorial vs worldwide income. Simak informasinya berikut ini.

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip worldwide income, yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak dikenakan pajak baik yang diperoleh di dalam negeri maupun yang diperoleh di luar negeri. Pemerintah Indonesia mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Sedangkan sistem perpajakan bersifat territorial, yaitu pajak yang dikenakan hanya terhadap penghasilan yang dihasilkan di dalam negeri.

Sistem Perpajakan Territorial

Menurut Buletin APBN DPR RI, peraturan perundang-undangan tentang sistem perpajakan territorial antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh) hanya dipungut atas penghasilan yang diperoleh hanya dari negara yang bersangkutan. Pak A, misalnya, adalah warga negara Indonesia yang berpenghasilan baik dari Indonesia maupun Singapura. Jika Indonesia menganut sistem perpajakan teritorial, maka PPh hanya akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia, sedangkan uang yang diperoleh di Singapura akan dibebaskan dari PPh.

2. Sistem pajak teritorial mempunyai keuntungan sebagai berikut:

a. Negara-negara maju menggunakan sistem perpajakan yang standar.

b. Repatriasi uang yang diperoleh di luar negeri

c. Penyederhanaan administrasi perpajakan

d. Disertai dengan penurunan tarif pajak

3. Kekurangan dari sistem perpajakan teritorial antara lain

a. Membatasi kemampuan negara dalam memungut pajak; dan

b. Ketidakadilan pemungutan pajak:

  • Keadilan vertikal (perlakuan terhadap yang sederajat)
  • Keadilan horizontal (perlakuan terhadap yang tidak setara)

Sistem Pajak Worldwide Income

Ketentuan mengenai Sistem Pajak Penghasilan Sedunia, seperti:

A. Pajak penghasilan dipungut atas penghasilan yang berasal dari dalam atau luar negeri. Pak B, misalnya, adalah warga negara Indonesia yang mempunyai pendapatan dari Indonesia dan Malaysia. Karena Indonesia menganut Sistem Pajak Penghasilan Sedunia, maka PPh akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia atau penghasilan yang diperoleh di Malaysia yang dikenakan PPh oleh negara Indonesia.

B. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari Sistem Pajak Penghasilan Seluruh Dunia:

  • Pendapatan negara yang konsisten
  • Diperbolehkan mengkreditkan pajak penghasilan yang dikenakan di luar negeri untuk mencegah pajak berganda

C. Sementara itu, kelemahan Sistem Worldwide Income antara lain:

  • Sistem pajak yang rumit
  • Tidak dimanfaatkan secara luas dalam perekonomian global
  • Tidak ada insentif untuk memulangkan dana dari negara lain
  • Umumnya menerapkan tarif pajak yang tinggi
  • Biaya kepatuhan sangat besar

.

Dasar Pemungutan Pajak Pada PP 50/2022

Dasar Pemungutan Pajak Pada PP 50/2022

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak dengan pengalaman yang luas di bidang jasa akuntansi dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Dasar pemungutan pajak pada 50/2022. Simak penjelasannya berikut ini.

Ketentuan dasar pemungutan pajak terkini diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang hukum mengenai pemungutan dan penyitaan pajak. Sebagai wajib pajak, Anda harus memahami cara dan standar pemungutan pajak. Tujuannya adalah untuk dapat memprediksi seluruh bahaya yang terkait dengan pemungutan pajak.

Pemungutan pajak adalah serangkaian langkah yang memungkinkan wajib pajak menangani biaya tunggakan pajak dan pemrosesan pajak dengan cara yang tepat. Ketentuan Undang-undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Wajib Tertulis mengatur tentang landasan hukum pemungutan pajak.

Definisi Dasar Pemungutan Pajak

Adanya suatu kewajiban perpajakan atau jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi dasar pemungutan pajak. Apabila wajib pajak tidak membayar pajak pada tanggal jatuh temponya, maka jumlah tersebut mencerminkan tunggakan pajak. Tunggakan pajak menjadi dasar penagihan dari otoritas pajak.

Peraturan Pemungutan Pajak Menurut Pasal 1 Pasal 8 Surat Wajib Pajak (UU PPSP) Nomor 19 Tahun 2000, pajak yang belum dibayar, Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau surat yang dipersamakan dengan itu, diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan Baru Dasar Pemungutan Pajak

Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 18, dasar pemungutan pajak adalah sebagai berikut:

  • Surat Tagihan Pajak;
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  • Surat Keputusan Perbaikan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Banding;
  • Putusan Peninjauan Kembali.

Menurut PP no. 50 Tahun 2022, pada Pasal 45 ayat (1) disisipkan ketentuan komponen yang menjadi landasan pemungutan pendapatan, yaitu:

  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama
  • Klaim Pajak

Hal inilah yang menjadi landasan pemungutan PPN, PPh, PPnBM, dan bunga. Sedangkan landasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai berikut:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Ketetapan
  • Tagihan Pajak

Landasan Hukum Pemungutan Pajak

Berikut beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan landasan hukum pemungutan pajak:

  • Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (telah direvisi)
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 149/KMK.04/1998 Tentang Syarat, Tata Cara, dan Pemberhentian Jurusita Pajak (telah dicabut)
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak (berlaku)
  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) (telah diubah)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 85 Tahun 2010 terkait perubahan terharap PMK No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Segera dan Serentak (telah dibatalkan)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Proses Pelaksanaan Pemungutan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (berlaku)
  • Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP Menjadi Undang-Undang (telah diubah)
  • Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (berlaku)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Terutang (berlaku)
  • Berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Perpajakan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Siapa yang Berwenang Memungut Pajak?

Negara memungut pajak yang dibebaskan oleh wajib pajak untuk tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak berdasarkan wajib pajak. Upaya pemerintah dalam memungut pajak antara lain dengan menggunakan juru sita pajak. Penyitaan pajak menurut Undang-Undang Pemungutan Pajak dalam Surat Mendesak Nomor 19 Tahun 2009 adalah pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak seperti penyitaan langsung dan pelayanan penyitaan, penyitaan, dan penyanderaan.

Oleh karena itu, juru sita pajak adalah sekelompok orang yang bertugas melakukan kegiatan pemungutan pajak seperti pemungutan secara cepat dan serentak, pemberitahuan perintah darurat, penyitaan, dan penyanderaan. Dalam hal tata cara pemungutan pajak yang tidak tertagih, menurut PMK no. 189 Tahun 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) mempunyai kewenangan untuk menunjuk pejabat pemungutan pajak pusat sebagai berikut:

  • Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
  • Kepala Kantor Wilayah
  • Kepala Pelayanan Pajak
  • Jurusita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Untuk memungut pajak daerah, jurusita pajak diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atau bupati/walikota. Berikut tanggung jawab juru sita pajak:

  • Melaksanakan perintah penagihan secara serentak dan seketika
  • Memberitahukan Surat Paksa
  • Menyita Barang Penanggung sesuai dengan Perintah Penyitaan
  • Melakukan Penyanderaan sesuai dengan Surat Penyanderaan

Berapa lama batas waktu pemungutan pajak?

Pada saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPKB) jatuh tempo, digunakan batas waktu pajak. Jangka waktu pemungutan pajak ini ditetapkan 5 tahun setelah SKPKB diterbitkan. Hak untuk memungut kewajiban perpajakan berakhir pada saat berakhirnya masa penagihan.

SKPKB diterbitkan dalam hal surat tuntutan tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan surat tuntutan tertulis tidak dikirimkan pada waktu yang ditentukan dalam surat tuntutan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018. 28 Tahun 2007.

Apabila berdasarkan pemeriksaan ternyata Anda tidak perlu membayar selisih kelebihan pajak atau mengenakan tarif pajak sebesar 0% (nol persen) berdasarkan PPN atau keterangan pajak penjualan barang mewah lainnya, Anda tidak perlu melakukan kompensasi. Apabila Wajib Pajak telah diterbitkan NPWP dan/atau telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4a), dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29, serta tidak mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar. Menurut Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009, Departemen Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah tanggal jatuh tempo pajak atau akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau selama tahun pajak.

Apakah ada kedaluwarsa dalam pemungutan pajak?

Kewenangan memungut pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan retribusi, berlaku selama lima tahun:

  • Tagihan pajak;
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  • Surat Keputusan Perbaikan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Keputusan Banding;
  • Putusan Peninjauan Kembali.

 

Perlakuan Pengenaan Pajak Terhadap Laba Usaha Dalam Tax Treaty

Perlakuan Pengenaan Pajak Terhadap Laba Usaha Dalam Tax Treaty

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan memiliki banyak pengalaman dalam menangani dan memberikan solusi terbaik untuk masalah perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Perlakuan pengenaan pajak terhadap laba usaha dalam tax treaty. Simak informasinya berikut ini.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terpenting bagi pemerintah di seluruh dunia. Masalah perpajakan menjadi lebih rumit ketika sebuah perusahaan beroperasi di lebih dari satu negara. Banyak negara telah membentuk Perjanjian Pajak atau Tax Treaty untuk mengatasi kemungkinan tumpang tindih atau pajak berganda. Salah satu ciri utama Perjanjian Pajak adalah pengenaan pajak atas laba usaha.

Pengertian Tax Treaty

Tax Treaty atau dikenal sebagai perjanjian pajak, adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang mengatur bagaimana pajak dikelola kepada subjek pajak yang beroperasi di kedua negara. Tujuan utama Perjanjian Pajak ini adalah untuk mencegah pajak berganda, menghindari penghindaran pajak, dan menetapkan kerangka kerja yang lebih jelas untuk perdagangan internasional dan investasi lintas batas. Selain itu, Perjanjian Pajak mendorong pertukaran informasi antara otoritas pajak kedua negara.

Perlakuan Pengenaan Pajak Terhadap Laba Usaha Dalam Tax Treaty

Pengaturan perpajakan atas laba usaha merupakan salah satu bagian terpenting dalam Tax Treaty. Laba usaha adalah pendapatan yang dihasilkan oleh usaha di suatu negara, dan pajaknya mungkin mempunyai pengaruh besar terhadap laba bersih perusahaan dan investasi asing di negara tersebut.

Oleh karena itu, Tax Treaty mengatur bagaimana negara asal perusahaan (negara asal perusahaan itu berasal) dan negara penerima (negara tempat perusahaan beroperasi) akan mengenakan pajak atas pendapatan usahanya. Perjanjian Pajak mungkin menangani pendapatan perusahaan secara berbeda tergantung pada jenis perjanjian dan negara yang terlibat.

Secara umum, Tax Treaty menggunakan dua pendekatan untuk mengendalikan pajak atas laba usaha:

  1. Perpajakan Tunggal: Dalam pendekatan ini, laba usaha hanya dikenakan pajak di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi (negara penerima). Negara asal perusahaan mengakui pungutan pajak dan memberikan kredit pajak untuk menghindari pajak berganda. Artinya, pendapatan perusahaan hanya dikenakan pajak satu kali saja, yaitu di negara penerima.
  2. Pajak Berganda: Dengan pendekatan ini, laba usaha dapat dikenakan pajak di kedua negara, yaitu negara asal dan negara tujuan. Sebaliknya, Perjanjian Pajak seringkali memberikan cara untuk mengurangi atau mencegah pajak-pajak tersebut untuk menghindari pajak berganda. Hal ini dapat dilakukan dengan kredit pajak, pengurangan pajak, atau penghapusan pajak.

Pendekatan yang digunakan dalam Tax Treaty akan memberikan dampak yang signifikan terhadap cara perusahaan multinasional merancang dan mengelola struktur perpajakannya. Beberapa negara lebih memilih pajak tunggal, namun negara lain ingin mencegah pajak berganda. Selain itu, banyak Perjanjian Pajak memuat ketentuan tarif pajak minimum atas pendapatan komersial, yang mungkin berdampak pada keputusan investasi perusahaan.

Kriteria Penetapan Pajak

Beberapa faktor yang digunakan dalam perjanjian pajak untuk memutuskan apakah suatu negara mempunyai kemampuan untuk mengenakan pajak atas laba usaha:

  • Kediaman Perusahaan: Secara umum, negara tempat korporasi berdomisili memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas pendapatan komersial. Kediaman ini sering kali ditentukan oleh peraturan pajak negara.
  • Pemanfaatan Sumber Daya: Jika suatu perusahaan mendapat manfaat dari penggunaan sumber daya di suatu negara, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengenakan pajak atas keuntungan tersebut.
  • Kepentingan Pemanfaatan Pajak: Dalam beberapa keadaan, perjanjian pajak mempertimbangkan pemegang saham atau pemilik perusahaan. Jika pemilik utama adalah warga negara suatu negara, pilihan yurisdiksi perpajakan mungkin terpengaruh.
  • Durasi Operasu: Durasi operasi perusahaan di suatu negara mungkin berdampak pada yurisdiksi perpajakan atas laba usaha.

Mekanisme Penghindaran Pajak Berganda

Tax Treaty biasanya memberikan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam keadaan pajak berganda. Di antara mekanisme tersebut adalah:

  • Kredit Pajak: Negara asal perusahaan memberikan kredit pajak atas pajak yang dibayarkan di negara tuan rumah. Artinya, perusahaan dapat mengurangkan pajak yang dibayarkan di negara penerima dari pajak yang seharusnya dibayarkan di negara asal perusahaan.
  • Pengurangan Pajak: Tax Treaty dapat mengatur pengurangan pajak atas pendapatan perusahaan dalam situasi tertentu. Seringkali ini merupakan bagian dari keuntungan yang dibebaskan dari pajak di negara asal perusahaan.
  • Penghapusan Pajak: Dalam kondisi tertentu, P3B dapat mengatur penghapusan pajak, khususnya untuk jenis investasi tertentu, seperti investasi langsung.

Mekanisme ini dimaksudkan agar perusahaan tidak membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Hal ini juga berkontribusi terhadap stabilitas hukum dan keterbukaan perpajakan, yang dapat meningkatkan kepercayaan perusahaan terhadap sistem perpajakan suatu negara.

Pentingnya Perjanjian Pajak Dalam Mengurangi Ketidakpastian

Tax Treaty, seperti Perjanjian Pajak berperan penting dalam mengurangi ketidakpastian dan bahaya yang mungkin dihadapi perusahaan internasional. Perubahan undang-undang perpajakan atau pajak berganda dapat mempunyai pengaruh besar terhadap kesehatan keuangan perusahaan ketika beroperasi di banyak negara.

Perjanjian Pajak menetapkan kerangka kerja yang tepat untuk perhitungan pajak dan membantu dunia usaha dalam perencanaan yang lebih baik. Hal ini mungkin menjadi elemen penentu dalam pilihan investasi, terutama ketika perusahaan mempertimbangkan pengembangan atau akuisisi di luar negeri.

Kesulitan Dalam Perundingan Tax Treaty

Meskipun Tax Treaty memiliki banyak keuntungan, perundingannya juga menjadi tugas yang rumit. Negara-negara yang terlibat dalam diskusi harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tarif pajak, strategi penghindaran pajak berganda, serta jenis penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Selain itu, perubahan peraturan perpajakan dan situasi perekonomian dapat berdampak pada ketentuan dalam Tax Treaty. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian ini sering diubah atau direvisi untuk mencerminkan perubahan dalam lingkungan perpajakan.

Dalam konteks perdagangan internasional, Perjanjian Pajak merupakan pengaturan perpajakan yang sangat penting. Perlakuan pajak atas penghasilan perusahaan merupakan salah satu ciri terpenting dalam Perjanjian Pajak. Pendekatan ini berbeda-beda berdasarkan jenis perjanjian dan negara yang terlibat, namun tujuan mendasarnya adalah untuk menghindari pajak berganda dan menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi perusahaan multinasional.

Perjanjian pajak berperan penting dalam mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan perusahaan dalam berinvestasi di negara lain. Namun, membuat perjanjian perpajakan mungkin merupakan upaya yang sulit dan memerlukan pemahaman menyeluruh tentang undang-undang perpajakan dan peraturan perpajakan internasional. Dalam menghadapi permasalahan globalisasi ekonomi, Tax Treaty tetap menjadi alat penting untuk menjaga lingkungan usaha yang adil dan stabil di seluruh dunia.

Penanganan Sengketa PPh Potput di Pengadilan Pajak Dengan Proses Banding  

Penanganan Sengketa PPh Potput di Pengadilan Pajak Dengan Proses Banding  

 PT Jovindo Solusi Batam siap membantu dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan klien. Kami akan bekerja secara professional, akurat dan memiliki pengalaman yang luas mengenai perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara menangani sengketa PPh potput di pengadilan pajak dengan proses banding. Berikut informasinya.

Permasalahan Pemotongan dan Pemungutan PPh (PPh Potput), seperti halnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPN, dapat diajukan banding ke pengadilan pajak. Apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak setuju dengan akibat dari putusan keberatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Surat Keputusan Keberatan, maka ia dapat mengajukan banding.

Cara Penanganan Sengketa PPh Potput

PPh Potput adalah jenis pajak yang dipungut melalui pemotongan atau pemungutan. Proses pemotongan jumlah pajak yang terutang dari jumlah yang dibayarkan disebut pemotongan. Pemberi penghasilan melakukan pemotongan. Pengurangan berarti jumlah yang diterima penerima penghasilan berkurang (lebih kecil dari pembayaran yang dilakukan pemberi penghasilan atas Dasar Pengenaan Pajak). Sedangkan pemungutan adalah proses pengumpulan sejumlah pajak yang terhutang atas suatu transaksi. Menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima atas Dasar Pengenaan Pajak adalah pengertian dari penagihan.

Pajak Penghasilan Potput meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Masing-masing mempunyai ketentuan yang beragam, mulai dari yang berkaitan dengan subjek, objek, dan tarif PPh. Permasalahan Pajak Penghasilan Potput dapat dikenali dan dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 21

Apabila permasalahannya adalah perubahan objek PPh Pasal 21 berdasarkan pemerataan biaya pada SPT Pajak Penghasilan Badan dan objek PPh 21 pada SPT PPh Pasal 21, maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

A. Untuk mengetahui pokok sengketa, dilakukan analitycal review terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Surat Jawaban SPHP, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keberatan, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Sanggahan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)/Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

B. Menyusun matriks angka berdasarkan jenis pengeluaran untuk pos Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan Badan dan SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk menentukan besarnya nilai sengketa yang diajukan dalam persidangan.

C. Review bukti-bukti yang berkaitan dengan penghitungan, yang antara lain dapat berupa:

  1. Penyetaraan beban biaya antara SPT PPh Badan dengan objek PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Pasal 21;
  2. Biaya terkait General Ledger (GL);
  3. Laporan keuangan yang telah diaudit;
  4. Cash/ Bank Voucher untuk beberapa jenis biaya yang dianggap perlu; dan
  5. Pendukung lainnya

D. Dalam persidangan, Majelis Hakim dapat meminta penjelasan hasil uji pembuktian baik dari Terbanding maupun Terbanding. Menentukan permasalahan apa yang masih harus diselesaikan sebagai bahan bukti yang meyakinkan kepada Majelis;

E. Melakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap kebenaran materiil alat bukti yang bersangkutan berdasarkan petunjuk Majelis atau atas permintaan para pihak Majelis. Hasil pemeriksaan atau pengujian dinyatakan sebagai pendapat masing-masing pihak dalam berita acara pengujian bukti;

F. Para pihak dapat meminta melalui mediator Majelis agar perbedaan pendapat yang ada ditinjau kembali sebagai bahan pembahasan Majelis dan diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.

2. PPH Pasal 22

Jika ketidaksepakatan terjadi mengenai koreksi karena perbedaan jumlah yang dilaporkan oleh administrasi Pembanding dan Terbanding, langkah-langkah berikut dapat diambil:

  1. Menganalisis SPHP, Surat Jawaban SPHP, SKP, Surat Keberatan, SPUH, Surat Keputusan Keberatan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Sanggahan, dan LHP/KKP untuk mengetahui kekurangannya.
  2. Menentukan besarnya sengketa dengan menyusun matriks bilangan bulat yang mewakili Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding dan Terbanding; Dan
  3. Review perbedaan material yang didukung oleh bukti-bukti terhadap perbedaan antara perhitungan Terbanding dan Pembanding:
    • Laporan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
    • Bukti penunjukan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 22, beserta Nomor Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
    • Membeli buku dari pabrik;
    • Receiving Report;
    • SPT PPN sebagai alat pemeriksaan; dan
    • Invoice dari pihak ketiga untuk menunjukkan benar atau tidaknya penetapan objek pajak oleh Terbanding, atau apakah rekening pengeluaran telah dicatat dengan benar.

Apabila perselisihan itu menyangkut pembetulan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, maka langkah yang dilakukan adalah memeriksa dan menguji bukti-bukti serta melakukan perhitungan yang berkaitan dengan:

  1. Penyetaraan biaya antara SPT PPh Badan dengan objek PPh Pasal 22 dalam SPT Masa PPh Pasal 22;
  2. SPT PPN sebagai cross check;
  3. Pembelian GL dari pedagang pengumpul/produsen;
  4. Bukti penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang pemungut;
  5. Laporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
  6. Laporan Keuangan;
  7. Membeli buku dari produsen;
  8. Receiving Report;
  9. Invoice dari pihak ketiga untuk menunjukkan benar atau tidaknya penetapan objek pajak oleh Terbanding; dan
  10. Dokumen sah dari pihak ketiga, seperti masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menentukan apakah dipotong pajak penghasilan.

3. PPh Pasal 23

Sengketa yang menyangkut pembetulan Pajak Penghasilan Pasal 23 ditangani sebagai berikut:

A. Melakukan Analitycal Review terhadap SPHP, Surat Jawaban SPHP, SKP, Surat Keberatan, SPUH, Surat Keputusan Keberatan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Sanggahan, dan LHP/KKP untuk menyelidiki pokok sengketa.

B. Tentukan besarnya selisih pendapat dengan membuat matriks jumlah jenis biaya yang tercantum pada SPT PPh Badan yang dikenai PPh Pasal 23, dengan jumlah jenis biaya yang tercantum pada SPT yang dikenai PPh Pasal 23. PPh Pasal 23.

C. Memeriksa perbedaan perhitungan Terbanding dan Terbanding dengan melakukan penyetaraan antara objek Pembanding yang dilaporkan dalam SPT, GL, dan objek Terbanding untuk menentukan koreksi Terbanding, termasuk melakukan uji kebenaran materiil dengan bukti-bukti:

  1. SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit, termasuk alokasi biaya yang adil antara tujuan SPT PPh Badan dan PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23;
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;
  3. Bukti pembagian dividen, pembayaran bunga, pembayaran royalti, pembayaran ganti rugi, atau pembayaran sewa; dan
  4. Perjanjian

D. Pemeriksaan/pengujian kebenaran materil terhadap alat bukti di atas dapat diabaikan berdasarkan perintah Majelis yang hasilnya merupakan pendapat masing-masing pihak dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan/pengujian kebenaran materiil.

E. Review perbedaan yang tersisa sebagai bahan Majelis untuk pembahasan dan pengambilan keputusan.

Mengenal 10 Jenis Utang dan Pengertiannya

Mengenal 10 Jenis Utang dan Pengertiannya

PT Jovindo Solusi Batam telah tersertifikasi resmi dan memiliki pengelaman luas menangani serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Mengenal 10 jenis utang dan pengertiannya. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian utang

Utang diartikan sebagai pinjaman dana dalam bentuk uang tunai atau surat berharga yang digunakan untuk memperoleh barang atau jasa guna memenuhi permintaan, dimana pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Orang yang memiliki utang atau mempunyai kewajiban harus melunasi pinjamannya, baik dibayar penuh maupun dicicil. Besar kecilnya utang atau utang ditentukan oleh tuntutan masing-masing individu atau bisnis.

2 Jenis Utang Berdasarkan Pengelolaan Dana

Utang produktif dan utang konsumtif merupakan dua bentuk utang yang terjadi akibat pengelolaan keuangan. Sekarang mari kita periksa penjelasannya.

  1. Utang produktif

Utang jenis ini mencari keuntungan keuangan dengan berutang. Misalnya, utang produktif dimanfaatkan untuk investasi, modal kerja, modal perusahaan, pembelian properti untuk disewakan, atau pembelian mobil untuk membantu operasional tenaga kerja.

Pengusaha dapat memperoleh pendapatan dan keuntungan dari utang yang digunakan untuk pengembangan bisnis. Nah, keuntungan ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau melunasi utang.

  1. Utang Konsumtif

Utang konsumtif, sesuai dengan namanya, merupakan pinjaman yang digunakan untuk keperluan konsumsi yang tidak mendesak atau tidak terlalu penting. Karena itu, bentuk utang ini tidak memberikan pengaruh yang menguntungkan dan bahkan dapat memperburuk keadaan keuangan Anda.

Produk konsumen yang diperoleh secara kredit akan mengalami penyusutan nilai atau harganya. Akibatnya, jika dijual kembali, harga komoditas tersebut akan turun drastis dari harga beli aslinya.

3 Jenis utang Berdasarkan Jangka Waktu Pelunasannya

Utang dibagi menjadi tiga bentuk berdasarkan waktu pelunasannya: utang jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

1. Jenis utang Jangka Pendek

Pinjaman jangka pendek adalah pinjaman yang durasi pengembaliannya lebih pendek. Biasanya, batas pelunasan maksimum adalah satu tahun.

Selain itu, utang jangka pendek lebih sering disebut dengan utang lancar. Ketika suatu perusahaan mempunyai utang jangka pendek, biasanya perusahaan tersebut melunasinya menggunakan sumber yang mungkin menghasilkan utang baru bagi organisasi tersebut.

Estimasi utang pajak, utang biaya, utang usaha, dan utang wesel merupakan contoh utang jangka pendek.

Berikut beberapa bentuk utang jangka pendek:

  • Deferred revenue atau pendapatan yang diperoleh di awal: uang yang diterima atas penjualan barang/jasa yang belum dilaksanakan.
  • Utang jangka pendek: setengah atau seluruh utang jangka panjang yang diubah menjadi utang jangka pendek karena harus segera dibayar.
  • Utang biaya: biaya yang telah terjadi dan harus dibayar.
  • Utang wesel: perjanjian tertulis mengenai sejumlah uang yang harus dibayarkan di masa depan untuk pembiayaan, pembelian, atau transaksi lainnya.
  • Utang dagang atau account payable: sejumlah uang yang terutang kepada vendor untuk pembelian barang/jasa.

2. Jenis Utang Jangka Menengah

Bentuk utang jangka menengah ini mengacu pada pembayaran utang yang tidak terlalu pendek dan tidak terlalu lama. Bentuk pinjaman jangka menengah ini biasanya memiliki jangka waktu pengembalian 5 hingga 10 tahun.

3. Jenis Utang Jangka Panjang

Pinjaman dengan waktu pengembalian terlama adalah jenis utang jangka panjang yang terakhir. Bentuk utang jangka panjang ini biasa ditemui dalam jumlah pinjaman yang besar. Pinjaman ini umumnya untuk jangka waktu lebih dari sepuluh tahun.

Utang jangka panjang terdiri dari berbagai produk keuangan, antara lain:

  • Modal ventura: suatu jenis penanaman modal perusahaan pada usaha lain yang memerlukan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.
  • Saham preferen: suatu bentuk saham dengan karakteristik obligasi, jumlah dividen yang telah ditentukan, dan seringkali berupa persentase dari nilai nominal saham preferen yang dibayarkan setiap periode.
  • Utang lembaga keuangan: Untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan diperlukan jaminan yang dapat dibayar kembali melalui amortisasi atau angsuran.
  • Hipotek: instrumen keuangan yang memberikan jaminan properti serta pinjaman kepada kreditur sebagai jaminan atas kewajiban.
  • Saham: bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham akan menikmati capital gain dan dividen.
  • Utang Obligasi: sekuritas keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan dan dijual kepada investor. Perusahaan akan menerbitkan surat berharga dengan pengaturan pembayaran untuk jangka waktu tertentu.

Ciri- Ciri Jenis utang Berdasarkan Waktu Pelunasan

Anda dapat memahami cara membedakan jenis utang dengan memeriksa ciri-ciri kategori utang yang tercantum di bawah ini.

1. Ciri-Ciri Utang Jangka Panjang

Berikut ini adalah beberapa ciri utang jangka panjang:

  • Pemilik Kendaraan Bermotor atau surat penting lainnya.
  • Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang agak lama secara mencicil.
  • Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, ada kepentingan.
  • Tanggal jatuh temponya sekitar satu tahun, mungkin lebih.
  • Jangka waktu pelunasan melebihi sepuluh tahun.
  • Jaminan ada yang berupa harta atau agunan seperti sertifikat, BPKB (Bukti). Pinjaman semacam ini biasa terjadi di lembaga keuangan atau bank yang menawarkan utang jangka panjang.
  • Nominal utang seringkali cukup tinggi.

2. Ciri-Ciri Utang Jangka Menengah

Sedangkan utang jangka menengah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Jangka waktu pengembalian pinjaman berkisar antara 5 sampai 10 tahun.
  • Nominal utangnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu sedikit.
  • Pinjaman tersebut memiliki tingkat bunga yang melekat padanya.
  • Tergantung pada jumlah dan ketentuan yang berlaku, lembaga keuangan dapat meminta jaminan atau tidak.

3. Ciri-Ciri Utang Jangka Pendek

Ciri-ciri berikut membedakan utang jangka pendek:

  • Waktu pematangannya lebih pendek dari satu tahun.
  • Jangka waktu pelunasan 1-3 tahun, maksimal 5 tahun.
  • Pembayaran penuh atau pembayaran jangka waktu secara mencicil.
  • Utang individu tidak dikenakan bunga. Namun, jika Anda meminjam uang di bank, Anda akan dikenakan bunga yang lumayan besar.
  • Biasanya tidak menuntut jaminan dan hanya bergantung pada kepercayaan atau perjanjian tertulis.
  • Individu dapat menemukan penyedia utang jangka pendek selain bank.

Kapan Waktu Terbaik untuk Berutang?

Anda harus memahami rasio utang terhadap pendapatan. Rasio ini dihitung dengan membagi pembayaran angsuran utang bulanan dengan pendapatan bulanan.

Rasio utang terhadap pendapatan dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

(Jumlah Angsuran Bulanan: Jumlah Pendapatan Bulanan) x 100%

Cara Pengelolaan dan Pelunasan Utang

Saat mempunyai hutang atau utang, Anda menghadapi risiko tidak bisa mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu. Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mampu menangani pinjamannya dengan bijaksana sehingga mengakibatkan penumpukan utang karena keterlambatan pembayaran.

1. Tentukan jumlah total yang dipinjam.

Langkah pertama dalam pelunasan utang adalah menentukan jumlah total pinjaman dari lembaga keuangan atau masyarakat. Jika Anda meminjam dari bank, ingatlah untuk memperhitungkan tingkat bunga yang disepakati.

Saat menentukan utang Anda, pastikan untuk menyertakan durasi pengembaliannya. Selain itu, hitung pengeluaran yang terkait dengan pembayaran utang. Denda juga harus dipertimbangkan dengan baik.

2. Merencanakan pelunasan.

Setelah memperkirakan seluruh jumlah utang yang dipinjam, mulailah membuat rencana untuk melunasi pinjaman tersebut. Pembayaran utang bisa dilakukan secara rutin, misalnya setiap bulan pada tanggal yang disepakati bersama. Rencanakan keuangan Anda dan bandingkan dengan seluruh utang Anda. Jika keuangan yang Anda miliki tidak mencukupi untuk melunasi utang Anda, Anda harus mencari penghasilan lebih.

3. Pembayaran Utang Cicilan

Sebagian besar utang bank dilunasi secara mencicil. Pembayaran utang dilakukan setiap bulan dengan tingkat bunga tertentu. Lakukan pembayaran cicilan Anda sesuai jadwal dan tanpa gagal.

4. Sisihkan uang untuk melunasi utang.

Alokasi utang akan melibatkan dari pengelolaan keuangan. Anda dapat membuat keputusan keuangan yang baik dengan mengalokasikan uang untuk kebutuhan, dana darurat, tabungan, investasi, dan pembayaran utang.

Perencanaan keuangan dan pengalokasian uang tunai untuk melunasi utang akan membantu Anda dalam memetakan keuangan.

Aspek Pajak Final Atas Penghasilan Obligasi

Aspek Pajak Final Atas Penghasilan Obligasi

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat. Kami siap membantu Anda atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Aspek pajak final atas penghasilan obligasi. Simak informasinya berikut ini.

Banyak masyarakat yang mulai berinvestasi, salah satunya pada instrumen obligasi. Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang memuat perjanjian antara peminjam dana (perusahaan atau pemerintah) dan investor (pemberi dana), atau dengan kata lain merupakan instrumen utang jangka menengah atau jangka panjang yang dapat diperdagangkan. Pendapatan obligasi dapat berupa bunga atau diskonto, yang keduanya dikenakan Pajak Penghasilan Final berdasarkan peraturan perpajakan.

Jenis-Jenis Obligasi

Obligasi dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan penerbitnya: obligasi dan obligasi pemerintah. Obligasi korporasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan swasta seperti BUMN dan BUMD. Obligasi pemerintah merupakan salah satu jenis surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi, antara lain:

  1. Obligasi Rekap, yang diterbitkan sebagai kegiatan Rekapitalisasi Perbankan
  2. Surat Utang Negara yang diterbitkan dalam APBN
  3. Obligasi Ritel Indonesia, sama dengan Surat Utang Negara namun dengan nilai nominal yang lebih rendah sehingga dapat diperoleh secara ritel.
  4. Surat Berharga Syariah memiliki struktur yang mirip dengan instrumen utang pemerintah, namun dibuat dengan menggunakan prinsip syariah.

Pengenaan Pajak atas Obligasi

Pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenakan withholding tax bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 (PP 91/2021). Obligasi dengan kupon, obligasi diskonto dengan kupon, dan obligasi diskonto dengan bunga semuanya dikenakan Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2). Dasar pengenaan pajak atas penghasilan obligasi dapat berupa penjumlahan sebagai berikut:

  1. Bunga obligasi yang mempunyai kupon yang setara dengan jumlah bruto menurut jangka waktu kepemilikan obligasi;
  2. Diskonto dari Obligasi yang mempunyai kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga beli Obligasi, menghilangkan bunga berjalan;
  3. Diskonto dari obligasi bebas bunga yang setara dengan kelebihan harga jual atau nilai nominal obligasi di atas harga belinya.

Jika terjadi diskon negatif saat menjual obligasi dengan kupon, maka dapat dihitung dengan menggunakan pajak penghasilan atas bunga obligasi saat ini.

Pajak Penghasilan Bunga Obligasi = 10% x Dasar Pengenaan Pajak

Sesuai Pasal 4 PP 91/2021, PPh final bunga obligasi dipotong sebesar:

  1. Penerbit obligasi atau kustodian sebagai agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima oleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima oleh pemegang obligasi tanpa kupon pada tanggal jatuh tempo obligasi;
  2. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana sebagai perantara pedagang dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
  3. Kustodian atau subregistry atas bunga dan potongan harga yang diperoleh penjual obligasi apabila penjualannya dilakukan secara langsung tanpa menggunakan perantara dan pembeli obligasi bukan merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Administrasi Penyetoran dan Pelaporan

Pemotong wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final atas bunga obligasi. Laporan bank, rekening saham, rekening kustodian, dan dokumen lain yang setara dengan bukti pemotongan unifikasi dapat digunakan oleh agen pemotongan.

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya. Berikutnya, Pemotong harus melaporkan secara per periode dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Pelaporan harus diselesaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2012 memuat seluruh peraturan administratif. Menghitung Pajak Penghasilan Final atas Bunga Obligasi

 

Mengenal TP Doc dan Hubungannya Dengan Pajak

Mengenal TP Doc dan Hubungannya Dengan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kami akan membantu Anda dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal TP doc dan hubungannya dengan pajak. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian TP Doc

TP Doc atau Transfer Pricing Documentation adalah kebijakan perusahaan untuk menetapkan harga transfer suatu transaksi, baik yang melibatkan komoditas, jasa, transaksi keuangan, atau aset tidak berwujud.

TP Doc saat ini sedang menjadi topik yang sering dibahas dalam dunia perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Istilah ALP (Arms Length Pricsiple) juga digunakan dalam perpajakan di Indonesia, yang berarti bahwa setiap kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan perilaku komersial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan peraturan tersebut di atas yang mewajibkan wajib pajak untuk menyiapkan Transfer Pricing Documentation.

TP Doc saat ini diperlukan untuk transaksi afiliasi dalam batasan tertentu. Selanjutnya, untuk transaksi afiliasi di luar negeri, wajib pajak harus melakukannya selama afiliasi tersebut berada di negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia. Dokumen ini harus tersedia dalam waktu empat bulan sejak akhir tahun fiskal.

Istilah-Istilah Terkait TP Doc Menurut PMK Nomor 213/PMK.03/2016

Sesuai aturan, ada beberapa istilah-istilah  terkait TP Doc yang perlu diketahui wajib pajak. Simak ulasan berikut ini:

  • Hubungan Istimewa: Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN menjelaskan hubungan khusus ini.
  • Pihak Afiliasi: Pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan Wajib Pajak.
  • Transaksi Afiliasi: Transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak berelasi.
  • Transfer Pricing: Penentuan harga dalam transfer afiliasi.
  • Dokumen Penentuan Transfer Pricing (TP Doc): Dokumen yang disimpan oleh Wajib Pajak sebagai acuan untuk mengikuti prinsip kewajaran dan praktik bisnis (ALP) dalam menetapkan harga transfer.
  • Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP): Prinsip yang mengatur kondisi dimana transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama atau sebanding dengan kondisi dimana transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dibandingkan.
  • Kelompok Usaha: Sekelompok subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha yang mencakup pihak-pihak yang mempunyai hubungan tertentu.
  • Entitas Induk: Merupakan anggota Grup Usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) mengendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, satu atau lebih anggota grup usaha lainnya; dan (b) wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi keuangan Indonesia dan/atau ketentuan yang mengikat emiten bursa di Indonesia.

Pihak yang Wajib Membuat TP Doc

Menurut peraturan perundang-undangan terkait, pihak-pihak yang perlu membuat TP Doc dibagi menjadi dua kategori:

1. Mereka yang wajib membuat dokumen induk dan lokal

Yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan sebagai berikut:

  • Memiliki nilai peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
  • Memiliki nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar pada tahun pajak sebelumnya untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk setiap penyedia jasa, pembayaran bunga, penggunaan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya. Atau pihak terkait di negara yang tarif PPhnya lebih rendah dari yang ditentukan dalam pasal 17.

2. Mereka yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan negara

  • Wajib Pajak yang tergabung dalam badan usaha induk suatu kelompok usaha yang mempunyai peredaran bruto secara konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota suatu kelompok usaha dan badan usaha induknya dikenakan pajak luar negeri, maka Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan di setiap negara tempat kedudukan badan usaha induk:
  1. Tidak perlu menyerahkan laporan untuk setiap negara.
  2. Tidak pernah melakukan perjanjian perpajakan/pertukaran informasi dengan pemerintah Indonesia.
  3. Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia untuk berbagi informasi perpajakan, namun pemerintah Indonesia tidak dapat memperoleh data negara per negara dari negara tersebut.

Tata Cara Pembuatan Dokumen TP

Pembuatan TP Doc tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan dan memerlukan tata cara tertentu. Nah, berikut tata cara pembuatan TP Doc:

  1. Semua dokumentasi transfer pricing harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Jika wajib pajak mempunyai izin untuk menggunakan bahasa lain, TP Doc harus menyertakan terjemahannya.
  2. Bagi Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan mata uang selain rupiah, tarif pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan digunakan untuk menghitung pajak pada akhir Tahun Pajak.
  3. Peredaran Bruto adalah keseluruhan jumlah uang yang diperoleh atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dipotong diskon dan potongan lainnya.
  4. Nilai selisih bruto dan nilai transaksi afiliasi kurang dari satu tahun.
  5. Apabila Wajib Pajak mempunyai banyak kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda-beda, maka dokumentasi setempat harus diberikan secara tersegmentasi berdasarkan sifat usaha yang dijalankan.
  6. Dokumen induk dan dokumen lokal harus dibuat dengan menggunakan data dan informasi yang dapat diakses pada saat transaksi afiliasi selesai,
  7. Dokumen induk dan local harus disediakan selambat-lambatnya 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  8. Dokumen induk dan dokumen lokal harus disertai dengan surat yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dokumen transfer pricing yang menyatakan ketersediaan dokumen transfer pricing.
  9. Dokumen induk dan dokumen lokal harus dirangkum, dan ringkasan ini harus ditambahkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan.
  10. Laporan negara harus dilengkapi dengan menggunakan data dan informasi yang dapat diakses hingga akhir tahun pajak,
  11. Laporan per negara harus tersedia setidaknya 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
  12. Laporan disajikan sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang dimulai pada tahun pajak 2016.

Jenis dan Struktur Kantor Pelayanan Pajak Pratama

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya dan bersertifikat resmi yang akan membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis dan struktur kantor pelayanan pajak pratama. Simak informasinya berikut ini.

KPP merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyelenggarakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat umum. Kantor Pelayanan Pajak sebagai instansi DJP mempunyai hubungan langsung dengan wajib pajak. Sedangkan KPP Pratama merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal di lingkungan Kantor Wilayah Vertikal DJP Direktorat Jenderal Pajak, salah satu instansi Kementerian Keuangan.

Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan instansi DJP memberikan pelayanan perpajakan kepada semua golongan wajib pajak.

Berdasarkan peran masing-masing KPP, terdapat empat kategori kantor pelayanan pajak DJP:

A. Kantor Pelayanan Pajak Besar

Kantor pelayanan pajak besar bertanggung jawab melakukan penyuluhan, pendampingan, dan pengawasan terhadap wajib pajak dalam bidang:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Serta Pajak Tidak Langsung dalam wilayah wewenangnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jenis KPP besar terdiri dari:

  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua
  3. KPP Wajib Pajak Tiga Besar
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat

Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Besar

  1. Koordinasi, pengarahan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Menetapkan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
  3. Memberikan konsultasi, pengawasan, dan pendalaman potensi perpajakan, serta bantuan teknis komputer.

B. Kantor Pelayanan Pajak Madya

Kantor pelayanan pajak perantara bertanggung jawab untuk memberikan nasihat, layanan, dan pengawasan kepada wajib pajak dalam bidang-bidang berikut:

  • PPh
  • PPN
  • PPnBM
  • Serta Pajak Tidak Langsung dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Madya

  1. Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, analisis potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
  2. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
  3. Mengelola pencatatan dan arsip pajak, serta penerimaan dan pemrosesan pengembalian pajak dan surat-surat lainnya.
  4. Konsultasi perpajakan.
  5. Pendaftaran Wajib Pajak sedang dilaksanakan.

C. Kantor Pelayanan Pajak Khusus

Kantor Pelayanan Pajak Khusus bertugas memberikan nasihat, bantuan, dan pengawasan kepada Wajib Pajak dalam bidang:

  • PPh
  • PPN
  • PPnBM
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • BPHTB
  • Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayahnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Khusus KPP

  1. Memberikan arahan dan evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak terhadap kewajibannya.
  2. Menetapkan rencana kerja dan proyeksi pendapatan di bidang perpajakan.
  3. Bantuan konsultasi dan penyidikan potensi perpajakan, serta bantuan teknis komputer.
  4. Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta tampilan informasi perpajakan.
  5. Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, serta bantuan hukum.
  6. Pemberian nasihat teknis mengenai pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan penyidikan dan administrasi.
  7. Pelayanan nasehat dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
  8. Memberikan bimbingan dan bantuan dalam menyelesaikan keberatan, mengurangi atau menghilangkan sanksi administratif, mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak akurat, serta melakukan banding dan litigasi.
  9. Pembinaan dan penyelesaian koreksi keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak tepat.
  10. Penyelenggaraan administrasi perkantoran.
  11. Bimbingan pengurangan PBB dan BPHTB.

D.Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Kantor Pelayanan Pajak Pratama bertugas memberikan nasihat, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang:

  • PPh
  • PPN
  • PPnBM
  • BPHTB
  • PBB
  • Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah hukumnya tergantung peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi KPP Pajak Pratama

  1. Melaksanakan fungsi-fungsi seperti pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, analisis potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, dan pendataan item dan subjek perpajakan.
  2. Melaksanakan fungsi penetapan dan penerbitan barang hukum perpajakan.
  3. Mengelola pencatatan dan berkas perpajakan, serta penerimaan dan pemrosesan surat, pemberitahuan, dan surat menyurat lainnya.
  4. Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
  5. Pelaksanaan pendaftaran dan Ekstensifikasi Wajib Pajak.
  6. Mengurangi sanksi perpajakan, melakukan pemeriksaan pajak, dan memantau kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
  7. Pelaksanaan konsultasi perpajakan, pembetulan ketetapan pajak, dan pengelolaan kantor.

Sejarah Singkat KPP Pratama

KPP terus meningkatkan sistem dan struktur organisasinya menjadi lembaga yang berorientasi pada fungsi sejak tahun 2002.

Kantor Pelayanan Pajak yang dimodernisasi merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Pada tahun berikutnya, didirikan dua KPP Kantor Pajak Besar yang biasa dikenal dengan LTO (Kantor Pajak Besar).

Sepuluh WP KPP Khusus dibentuk setahun kemudian, pada tahun 2003.

Pada tahun 2004, DJP mendirikan KPP Madya atau MTO (Kantor Pajak Menengah).

KPP Modern, juga dikenal sebagai KPP Pratama atau STO (Kantor Pajak Kecil), dibuka dua tahun kemudian untuk membantu wajib pajak.

KPP Pratama didirikan antara tahun 2006 hingga 2008. KPP Pratama merupakan KPP terluas di Indonesia.

Selain itu, KPP Pratama menangani wajib pajak terbanyak.

Struktur Organisasi KPP Pratama

Susunan KPP Pratama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal

Sektor ini membidangi sumber daya manusia, keuangan, administrasi, housekeeping, manajemen kinerja pegawai, dan lain sebagainya.

  1. Bagian Pengolahan Data dan Informasi

Bagian ini antara lain bertugas mengumpulkan, menyalurkan, mengolah data, mengamati potensi perpajakan, menyajikan informasi perpajakan.

  1. Bagian Pelayanan

Bagian ini antara lain bertugas memutus dan mengeluarkan barang-barang hukum perpajakan.

  1. Bagian Penagihan

Bagian ini bertugas mengelola piutang pajak dan piutang lain-lain.

  1. Bagian Pemeriksaan

Bagian ini bertugas membuat rencana pemeriksaan, mengelola pemeriksaan, menerbitkan dan menyebarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, serta mengawasi pemeriksaan pajak lainnya.

  1. Bagian Ekstensifikasi dan Penyuluhan

Bagian ini bertugas mengamati potensi pajak dan mengumpulkan data objek dan subjek pajak.

Tujuan lainnya adalah pembuatan database nilai objek pajak, antara lain untuk membantu ekstensifikasi.

  1. Bagian Pengawasan dan Nasehat

Komponen ini bertanggung jawab atas penyelesaian permohonan wajib pajak.

Tanggung jawab lainnya adalah memberikan nasihat dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak, serta merekomendasikan pengurangan PBB.

  1. Bagian Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV

Masing-masing bagian tersebut bertugas memeriksa kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.

Selain itu juga bertanggung jawab untuk menyusun profil wajib pajak, menilai kinerja wajib pajak, merekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi, dan memberikan nasehat WP.

Perbedaan KPP dan Kanwil DJP

KPP merupakan lembaga yang berada langsung di bawah DJP dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Keberadaan KPP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor. 184/PMK.01/Tahun 2020 tentang Perusahaan dan Cara Kerja Lembaga Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan Kanwil DJP merupakan lembaga DJP yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Menurut peraturan ini, KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Perantara yang disingkat KPP BKM adalah instansi vertikal DJP yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil Wajib Pajak Besar, Khusus. Kanwil Jakarta, atau Kanwil yang membawahi KPP Perantara.

Sekian informasi yang perlu Anda ketahui tentang berbagai jenis kantor pelayanan pajak dan struktur KPP Pratama.

KPP Pratama dapat dikatakan sebagai ujung tombak DJP dalam meningkatkan tax rasio di Indonesia.

Anggota Keluarga Yang Dapat Mengurangi Pajak

Anggota Keluarga Yang Dapat Mengurangi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang terpercaya dan diakui secara resmi. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Anggota keluarga yang dapat mengurangi pajak. Berikut informasinya.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan biaya tanggungan yang dapat menurunkan penghasilan bersih dan menjadi pengurang pajak yang terutang pada saat menghitung pajak yang harus dibayar wajib pajak. PTKP adalah biaya hidup minimal yang tidak dapat dikenakan pajak. Dengan kata lain, sebagian dari setiap penghasilan bersih yang diperoleh wajib pajak dibebaskan dari pengenaan pajak, yang disebut PTKP. PTKP harus ditentukan secara tepat karena mempengaruhi kewajiban perpajakan yang harus dibayar. Menghitung besaran PTKP sangatlah mudah bagi orang-orang tertentu yang paham perpajakan. Namun sebagian masyarakat masih bingung dalam menentukan PTKP.

Hal pertama yang perlu ditekankan adalah menghitung besaran PTKP berdasarkan awal tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Artinya, keputusan PTKP didasarkan pada tanggal 1 Januari. Misalnya Tuan B menikah pada tahun 2020 dan mempunyai anak pada tanggal 2 Januari 2023. Akibatnya, anak Tuan B yang baru lahir tidak bisa dimasukkan dalam PTKP atau pengurangan pajak Tuan B tahun 2023 karena ia lahir setelah awal tahun pajak, yaitu pada 1 Januari.

Sehingga, status PTKP Tuan B tahun 2023 adalah K/0. Namun mulai tahun 2024, anak tersebut bisa menjadi tanggungan pajak Tuan B atau dimasukkan ke dalam jumlah PTKP. Dengan demikian, status PTKP Tuan B pada tahun berikutnya menjadi K/1, yang berarti ia telah menikah dan mempunyai satu tanggungan yaitu anaknya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. Tambahan Rp 4.500.000 bagi Wajib Pajak yang sudah menikah.
  3. Tambahan Rp. 54.000.000 bagi istri yang penghasilannya digabungkan dengan gaji suaminya.
  4. 4.500.000,- untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah yang sama dalam garis keturunan langsung, serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh, sampai batas maksimal tiga orang per keluarga.

Pertimbangan penghitungan PTKP selanjutnya adalah mengidentifikasi anggota keluarga mana yang dapat dimasukkan dalam besaran PTKP sebagai pengurang pajak. Anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah yang sama dalam garis keturunan langsung sebagaimana dimaksud dalam PMK di atas, dapat menjadi tanggungan PTKP, begitu pula dengan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Anggota keluarga sedarah adalah orang-orang yang mempunyai ikatan darah. Hubungan darah dalam garis keturunan langsung, seperti ayah, ibu, anak kandung, kakek, nenek, dan cucu, terbagi menjadi dua kategori. Lalu ada saudara sedarah dalam garis keturunan lateral, seperti adik dan kakak. Hanya anggota keluarga sedarah yang merupakan keturunan langsung yang berhak menjadi tanggungan PTKP, sedangkan saudara kandung dan kakak tidak dapat dimasukkan dalam tanggungan PTKP yang dapat memotong pajak.

Anggota keluarga Semenda adalah anak yang dilahirkan melalui perkawinan. Anggota keluarga Semenda juga digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki garis keturunan langsung, seperti mertua dan anak tiri. Lalu ada pula saudara kandung dalam garis keturunan lateral, misalnya kakak ipar dan adik ipar. Seperti halnya saudara sedarah, tidak semua orang yang mempunyai hubungan suami istri bisa menjadi PTKP; hanya anggota keluarga yang menikah dalam garis keturunan langsung saja yang berhak, dan adik ipar tidak bisa dicantumkan sebagai tanggungan PTKP yang dapat memotong pajak.

Selain anggota keluarga sedarah dan ahli waris langsung yang bisa menjadi PTKP, anak angkat juga bisa menjadi tanggungan PTKP sehingga bisa menurunkan pajak. Anak angkat tersebut belum dewasa dan menjadi tanggungan penuh Wajib Pajak menurut syarat-syarat yang tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 112/PJ.41/1995, artinya ia tinggal bersama Wajib Pajak, tidak mempunyai hak untuk mempunyai anak. penghasilan sendiri, dan tidak dibantu oleh anggota keluarga lain atau orang tuanya sendiri.

Sebagai contoh, Pak A sudah menikah dan mempunyai satu anak kandung, satu anak tiri, dan satu anak angkat yang semuanya tinggal bersamanya. Selain itu, Pak A menanggung biaya hidup ibunya dan tinggal bersamanya. Meskipun Tuan A memiliki empat tanggungan dalam contoh ini, jumlah maksimum tanggungan per rumah tangga adalah tiga, menurut undang-undang perpajakan. Sehingga, status PTKP Tuan A adalah K/3, bukan K/4. Ketiga tanggungan tersebut bisa jadi adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau ibu Pak A.

Penting bagi seluruh wajib pajak untuk memahami bagaimana besaran PTKP ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Memahami PTKP merupakan langkah awal dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Mari kita patuhi peraturan dan hindari kesalahan agar tugas perpajakan kita lancar.

Apakah Nonton Bioskop Dikenakan PPN?

Apakah Nonton Bioskop Dikenakan PPN?

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan, mulai dari layanan konsultan pajak, akuntansi, dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah nonton bioskop dikenakan PPN? Berikut informasinya.

Bagi sebagian orang, pergi ke bioskop adalah salah satu hal yang menyenangkan dan bentuk refreshing dari kesibukan sehari-hari. Apalagi jika sebuah film saat ini sedang booming, maka akan meningkatkan keinginan penonton film untuk menontonnya di bioskop agar tidak ketinggalan tren.

Untuk menonton film di bioskop, setiap pengunjung atau penonton harus membeli tiket terlebih dahulu. Harga setiap tiket tentunya sudah termasuk pungutan pajak untuk menonton film di bioskop. Tapi tahukah Anda pajak apa yang sebenarnya dikenakan saat Anda menonton bioskop? Apakah menonton bioskop dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 memuat aturan turunan yang memperjelas syarat jasa seni dan hiburan yang tidak dikenakan PPN. Dalam PMK tersebut, khususnya Pasal 5 Ayat 1(a), disebutkan bahwa film atau tontonan audio visual jenis lain yang disiarkan secara langsung di suatu tempat tertentu, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Artinya, pergi ke bioskop tidak dikenakan PPN, namun dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hiburan. Jika Anda menonton film dengan cara streaming melalui saluran internet atau jaringan elektronik, film tersebut akan dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan Pajak Hiburan.

Tujuan tidak dikenakannya PPN pada saat menonton film di bioskop adalah untuk menghindari pajak berganda (double taxation) yang membebani penonton bioskop, serta untuk mendukung perkembangan industri bioskop di Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak hiburan yang merupakan bagian dari pajak hiburan. pajak daerah.

Besaran tarif pajak hiburan tiap daerah berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing, hal ini menjadi salah satu alasan mengapa harga tiket bioskop berbeda-beda di setiap lokasi. Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah pusat telah mengatur batasan tarif maksimum pajak hiburan atas aktivitas menonton film di bioskop yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah, dengan tarif paling tinggi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Artinya, setiap daerah diperbolehkan menetapkan tarif pajak hiburan untuk menonton bioskop, asalkan tidak melebihi 10%. Sebelumnya, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35% dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun UU PDRD kemudian dicabut dan diganti dengan UU HKPD yang tentunya lebih berpihak pada masyarakat.