Menganal Kenapa Saldo Rekening WP Disita

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan, sudah professional serta terpercaya dan juga ber sertifikat. Dengan itu kami siap membantu, ketika Anda memiliki pemasalaha pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Menganal Kenapa Saldo Rekening WP Disita. Berikut ini penjelasannya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akhirnya melakukan tindakan penyitaan terhadap saldo rekening punya wajib pajak (WP) di 22 Februari 2024. Karena penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelumnya sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik penanggung pajak yang bersangkutan. Namun, sampai terjadinya penyitaan, WP tersebut masih belum juga melunasi utang pajaknya yang teradministrasi di KPP.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PKM) pada No. 61/2023, penyitaan merupakan sebuah tidakan yang dilakukan oleh JSPN dalam menguasai barang milik penaggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajaknya yang sesuai dengan peraturan perUU.

Proses penyitaan rekening yang dilakukan dengan melalui proses pemblokiran yang sebelumnya. Pemblokiran ini dilakukan karean tidak adanya itikad baik dari WP untuk segera melunasi utang pajaknya setelah dilakukan penagihan.

Tindakan penagihan yang dimaksud yakni dengan mulai dari penerbitan, pengiriman sebuah surat teguran dan juga penyampaian sebuah surat paksa.

Penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yakni berupa rekening keuangan yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan contohnya perbankan.

Dengan terjadinya penyitaan tersebut KPP berharap agar WP bisa lebih patuh saat  melaksanakan kewajibannya yang berkaitan utang pajak.

Mengenal Apa Itu Biaya Dan Beban Serta Perbedaannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, sudah professional dan juga terpercaya serta sudah ber sertifikat. Dengan ini, kami siap dalam membantu ketika Anda memiliki masalah di bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Biaya Dan Beban Serta Perbedaannya. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian biaya dan beban

Biaya merupakan jumlah yang dibayar untuk dapat membeli sesuatu. Biasanya hal ini mengacu pada pembayaran 1 kali untuk pembelian aset tetap ataupun yang diperoleh untuk digunakan jangka panjang.

Biaya juga bisa diartikan sebagai jumlah yang dibayar Biayanya yang menyiratkan peristiwa 1 kali, yakni seperti pembelian ataupun pengeluaran untuk kebutuhan operasional suatu bisnis maupun organisasi didalam periode akuntansi.

Sementara untuk, beban didalam akuntansi merupakan sebuah penurunan manfaat ekonomi dengan kurun waktu 1 periode akuntansi didalam bentuk pengeluaran atau berkurang sebuah aset.

Beban umumnya digambarkan sebagai jumlah yang dibayar secara berulang serta teratur untuk bisnis yang sedang berlangsung. Pembayaran beban dilakukan agar dapat menghasilkan sebuah pendapatan serta memiliki dampak pada jumlah pendapatan.

Tujuan dari biaya merupakan sebuah investasi untuk masa depan bisnis. Sedangkan untuk tujuan beban adalah untuk bisa menjalankan aktivitas bisnis agar mendapat pendapatan.

Beban di akuntansi dapat tercermin didalam laba rugi perusahaan serta dapat membantu dalam menentukan dan juga mengevaluasi kinerja perusahaan dengan secara keseluruhan.

Fungsi dari biaya dan beban

fungsi utama dari keduanya merupakan kelangsungan sebuah perusahaan serta kegiatan berbisnis.

Tujuan akuntansi

Nilai dan total aset dihitung dari berapa besarnya harga pengiriman, pengaturan, pembelian, dan pelatihan yang terkait sama perolehan serta penggunaan pada aset. Semua hal ini akan tercermin didalam neraca sehingga dapat menghasilkan sebuah pembukuan keuangan.

Sedangkan untuk, beban merupakan sebaliknya, di laporan laba rugi yang mencerminkan sebuah laba bersih ataupun pendapatan suatu perusahaan. Pengeluaran yang diambil di bagian pendapatan kotor dari bulanan sehingga dapat mengurangi sebuah pendapatan dari semua keseluruhan sebuah bisnis.

Kadang pula, biaya dapat menjadi sebuah beban, secara efektif dapat berpindah dari neraca perusahaan ke laporan laba rugi. Ini dapat terjadi karena biaya pembelian dari aset untuk keuntungan sebuah operasi bisnis berkembang dapat menjadi biaya bisnis.

Tujuan dari perhitungan pajak

Biaya serta beban dapat menjadi aspek yang memengaruhi dalam perhitungan pajak dan juga tagihan pajaknya dari penghasilan sebuah bisnis. Beban yang digunakan untuk dapat menjaga perusahaan agar masih tetap beroperasi dan juga dapat menghasilkan pendapatan, yang dapat dikurangi dari pengembalian pada pajak bisnis.

Jenis biaya

Umumnya, biaya terbagi menjadi 2 jenis bagian yakni seperti pada biaya tetap dan juga biaya variabel. Berikut ini penjelasannya:

  1. Biaya tetap

Biaya ini memiliki sifat yang tidak dapat berubah didalam jangka pendek, bahkan bila sebuah perubahan terjadi didalam bisnis. Contohnya seperi, biaya sewa serta gaji karyawan.

Biaya ini biasanya dikurangi dari pendapatan kotor pada bisnis di setiap bulannya agar dapat  menghasilkan suatu yang bersih di setiap bulannya.

Maka, Tingkat pada biaya tetap yang tinggi juga akan memerlukan tingkat pendapatan yang jauh lebih tinggi untuk dapat menghindari kerugian pada bisnis pada akhir tahunnya.

Berikut ini merupakan contoh yang termasuk dalam biaya tetap:

  • Berupa sebuah aset yang tidak berwujud tertentu (contohnya seperti paten ataupun hak cipta)
  • Berupa sebuah aset yang berwujud (contohnya seperti peralatan ataupun kendaraan)
  • Berupa sebuah asuransi
  • Berupa sebuah suku bunga yang tetap dimasukkan ke dalam suatu perjanjian pinjaman
  • Berupa sebuah biaya sewa
  • Berupa sebuah gaji, ataupun sebuah jumlah kompensasi tetap yang dibayar ke karyawan
  • Berupa sebuah utilitas (contohnya seperti tagihan telepon, listrik, air)
  1. Biaya variabel

Biaya ini merupakan sebuah biaya yang memiliki sifat yang bervariasi tergantung pada perubahan bisnis. Biaya ini pula bergantung pada fluktuasi didalam sebuah aktivitas bisnis sehingga dapat kurang terlihat didalam jangka waktu pendek. Namun saat, dalam jangka waktu yang panjang, sebagian besar pada biayanya pasti akan menjadi sebuah variabel yang tetap.

Berikut ini merupakan contoh yang termasuk dalam biaya variabel:

  • Sebuah biaya pada bahan
  • Sebuah tenaga kerja yang borongan
  • Sebuah komisi

Mengenal Jenis Dokumen Apa Saja Yang Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan yang terletak di Batam. Perusahaan ini professional dan telah terpercaya serta sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap saat membantu Anda ketika mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Jenis Dokumen Apa Saja Yang Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Jenis Dokumen Apa Saja yang Dapat Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak?

Berikut ini jenis dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak, yakni:

Bukti Penerimaan Negara (BPN)

BPN merupakan sejenis dokumen yang diterbitkan bank devisa, bank persepsi, ataupun pos persepsi yang asalnya dari transaksi penerimaan negara serta di dalamnya ada Nomor Transaksi Bank (NTB) ataupun Nomor Transaksi Pos (NTP) serta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN). BPN menjadi bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak yang mana kedudukannya di samakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP merupakan sebuah bukti dari pembayaran ataupun penyetoran pajak yang sudah dilaksanakan Wajib Pajak (WP) dengan menggunakan sebuah formulir ataupun dengan cara lain kepada kas negara dengan melalui tempat pembayaran, yakni seperti kantor pos, bank BUMD, atau bank BUMN yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Apa Perbedaan antara NTPN, NTB, dan NTP didalam Bukti Penerimaan Negara?

NTPN merupakan sebuah nomor tanda bukti dari pembayaran ataupun penyetoran kepada kas negara yang tertera di BPN yang diterbitkan sistem settlement dan juga dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Sedangkan untuk NTB merupakan nomor bukti dari transaksi penyetoran serta penerimaan negara yang bank persepsi terbitkan. kalau, NTP merupakan nomor bukti dari transaksi penyetoran serta penerimaan negara yang pos persepsi terbitkan.

Apa Saja Jenis Elemen yang Tercantum Didalam BPN?

Berikut ini beberapa jenis elemen yang tercantum didalam BPN, yakni NTPN, NTB ataupun NTP, kode billing, NPWP, nama WP, dan juga alamat WP.

Apa Saja Jenis Elemen yang Tercantum Didalam SSP?

Berikut ini beberapa jenis elemen yang tercantum didalam SSP, yakni NPWP, nama WP, alamat WP, kode akun pajak, kode jenis setoran, uraian pembayaran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, jumlah pembayaran, terbilang, diterima kantor penerima pembayaran, WP atau penyetor, dan juga ruang validasi kantor penerima pembayaran.

Untuk bagian ruang validasi kantor penerima pembayaran bisa diisi NTTP atau Nomor Transaksi Pembayaran Pajak dan juga NTB ataupun NTP.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan yang terletak di Batam. Perusahaan ini professional dan telah terpercaya serta sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap saat membantu Anda ketika mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Jenis Dokumen Apa Saja Yang Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Jenis Dokumen Apa Saja yang Dapat Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak?

Berikut ini jenis dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak, yakni:

Bukti Penerimaan Negara (BPN)

BPN merupakan sejenis dokumen yang diterbitkan bank devisa, bank persepsi, ataupun pos persepsi yang asalnya dari transaksi penerimaan negara serta di dalamnya ada Nomor Transaksi Bank (NTB) ataupun Nomor Transaksi Pos (NTP) serta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN). BPN menjadi bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak yang mana kedudukannya di samakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP merupakan sebuah bukti dari pembayaran ataupun penyetoran pajak yang sudah dilaksanakan Wajib Pajak (WP) dengan menggunakan sebuah formulir ataupun dengan cara lain kepada kas negara dengan melalui tempat pembayaran, yakni seperti kantor pos, bank BUMD, atau bank BUMN yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Apa Perbedaan antara NTPN, NTB, dan NTP didalam Bukti Penerimaan Negara?

NTPN merupakan sebuah nomor tanda bukti dari pembayaran ataupun penyetoran kepada kas negara yang tertera di BPN yang diterbitkan sistem settlement dan juga dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Sedangkan untuk NTB merupakan nomor bukti dari transaksi penyetoran serta penerimaan negara yang bank persepsi terbitkan. kalau, NTP merupakan nomor bukti dari transaksi penyetoran serta penerimaan negara yang pos persepsi terbitkan.

Apa Saja Jenis Elemen yang Tercantum Didalam BPN?

Berikut ini beberapa jenis elemen yang tercantum didalam BPN, yakni NTPN, NTB ataupun NTP, kode billing, NPWP, nama WP, dan juga alamat WP.

Apa Saja Jenis Elemen yang Tercantum Didalam SSP?

Berikut ini beberapa jenis elemen yang tercantum didalam SSP, yakni NPWP, nama WP, alamat WP, kode akun pajak, kode jenis setoran, uraian pembayaran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, jumlah pembayaran, terbilang, diterima kantor penerima pembayaran, WP atau penyetor, dan juga ruang validasi kantor penerima pembayaran.

Untuk bagian ruang validasi kantor penerima pembayaran bisa diisi NTTP atau Nomor Transaksi Pembayaran Pajak dan juga NTB ataupun NTP.

Mengenal Apa Itu Faktur Pajak dan Invoice Serta Perbedaannya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan yang berada di Batam. Perusahaan ini sudah terpercaya serta professional dan juga sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda memiliki masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Faktur Pajak dan Invoice Serta Perbedaannya. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu Faktur Pajak dan Invoice?

  • Faktur Pajak merupakan sebuah bukti pungutan dari pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dibuat saat melakukan sebuah penyerahan pada Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika PKP menjual sebuah BKP atau JKP, maka diharuskan untuk menerbitkan faktur sebagai bukti telah memungut pajak dari orang yang sudah membeli BKP atau JKP. Hal penting yang harus diingat adalah kalau BKP atau JKP yang diperjualbelikan, sudah dikenakan biaya pajak selain dari harga pokok.
  • Faktur/invoice merupakan dokumen yang digunakan untuk menjadi bukti pembayaran saat transaksi jual beli. Informasi yang ada pada invoice biasanya tergantung pada kebutuhan perusahaan. Biasanya invoice dibuat sebanyak 3 lembar, pada lembar pertama diserahkan ke pembeli yang sudah lunas transaksi, di lembar kedua berisi tentang arsip dari penjualan, dan pada lembar ketiga digunakan untuk dijadikan sebagai laporan ke bagian keuangan.

Perbedaannya antara Faktur Pajak dan Invoice

  • Pada invoice tidak ada pungutan pajaknya, sedangkan di faktur pajak ada pungutan pajaknya.
  • Invoice memiliki sifat wajib, sedangkan untuk faktur pajak memiliki sifat opsional.
  • Invoice diterbitkan untuk berbagai jenis penjualan barang dan juga penjualan jasa. Sedangkan untuk faktur pajak diterbitkan hanya untuk di penjualan barang dan juga JKP saja.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Keluaran

Merupakan sebuah faktur yang dibuat PKP Ketika akan menjual BKP.

  1. Faktur Masukan

Yaitu sebuah kebalikan dari faktur keluaran, merupakan sebuah faktur yang didapatkan PKP dari PKP lainnya saat ingin membeli BKP.

  1. Faktur Gabungan

faktur ini tidak harus untuk dikeluarkan setiap kali PKP ingin menjual barang ataupun jasa yang PKP miliki ke pembeli. Laporan dari hasil jual beli barang ataupun jasa bisa dilakukan dengan berdasarkan dengan periode tertentu barulah bisa dikeluarkan sebuah faktur. Contohnya, selama di periode 1 bulan kalender baru bisa dilihat barang dan juga jasa apa saja yang telah dijual. Kemudian bisa dicatat secara tergabung didalam faktur tersebut.

  1. Faktur Pengganti

Dibuat saat ada kesalahan pada faktur yang telah dibuat, yang memiliki tujuan untuk mengoreksi dari kesalahan.

  1. Faktur Cacat

Merupakan sebuah faktur yang tidak diisi dengan jelas, benar, lengkap, ataupun bahkan tidak ditandatangani sampai ada kesalahan didalam memasukkan kode dan juga nomor seri pajak. Faktur cacat dapat dibetulkan dengan cara menggunakan faktur pengganti.

  1. Faktur Batal

Dianggap batal karena akibat dari pengisian nomor NPWP yang salah ataupun ketika konsumen membatalkan transaksinya sama PKP ketika faktur telah dibuat.

Dasar Hukum Penerbitan Faktur

Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2011 berisi tentang Penegasan Saat Penyerahan BKP dan JKP Sebagai Dasar Saat Terutangnya PPN dan juga saat Pembuatan Faktur Pajak, sudah diuraikan kalau pengakuan dari pendapatan ataupun pencatatan piutang dicerminkan dengan adanya penerbitan invoice ataupun faktur penjualan. Dengan itu, maka ditegaskan kalau sebagai PKP yang ada didalam transaksi jual-beli diwajibkan untuk membuat faktur. Faktur tersebut dibuat di setiap penyerahan BKP atau JKP, seperti berikut ini:

  • Saat ada penyerahan BKP dan JKP yang sesuai sama yang ada pada ayat 3 huruf a dan b SE-50/PJ/2011.
  • Saat sedang terjadinya penerimaan pembayaran terjadi sebelum adanya penyerahan BKP atau JKP.

Mengenal Kenapa Penghasilan Dari Luar Negeri Tidak Dikenakan PPh Final 0,5 Persen

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan dan memiliki bersertifikat, yang ada di Batam. Perusahaan ini juga sudah terpercaya serta professional. Dengan ini, kami siap membantu jika Anda mempunyai masalah dibidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal kenapa Penghasilan dari Luar Negeri Tidak Dikenakan PPh Final 0,5 Persen. Berikut ini penjelasannya.

Kring Pajak mejelaskan pada wajib pajak (WP) tentang kriteria penghasilan yang tidak dapat dikenakan tarif PPh final 0,5% sebagaimana sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Penjelasan tersebut mendapat cuitan dari warganet. Kring Pajak menegaskan kalau penghasilan yang di terima di luar negeri yang pajaknya masih terutang ataupun sudah dibayarkan di luar negeri tidak bisa dikenakan tarif PPh final 0,5%.

Terdapat jenis penghasilan yang lain yang tidak bisa dikenakan PPh final 0,5%.

  1. Penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan yang bebas.
  2. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh bersifat final dengan memiliki ketentuan peraturan perUU perpajakan yang tersendiri.
  3. Penghasilan yang dikecualikan untuk menjadi objek pajak. Adapun ketentuan itu disebutkan didalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022.

Penghasilan dari usaha yang diterima WP didalam negeri bisa dikenakan tarif PPh final UMKM 0,5% kalau omzet didalam tahun belum dapat melebihi Rp4,8 miliar.

Berdasarkan PP No. 55/2022, pengenaan pada tarif PPh final 0,5% hanya berlaku didalam jangka waktu tertentu. Namun untuk WP orang pribadi, pengenaan pada PPh final paling lamanya sekitar 7 tahun pajak.

Untuk WP badan yang berbentuk Perseroan terbatas akan diberikan waktu paling lamanya sekitar 3 tahun pajak. Terdapat 2 ketentuan yang harus diperhatikan pada penghitungan jangka waktunya.

  1. Untuk WP BUMD ataupun BUMDesma maupun Perseroan perorangan yang didirikan 1 orang sendiri yang telah terdaftar sebelum diberlakukannya PP 55/2022, jangka waktu untuk pengenaan pada PPh final dihutang sejak tahun pajak PP 55/2022 diberlakukan.
  2. Bagi WP yang sudah terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan pada PPh final dihitung sejak tahun pajak WP bersangkutan sudah terdaftar.

Mengenal Dampak dari Naiknya Tarif PPN Sebesar 12% di tahun 2025

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan bergerak dibidang perpajakan yang bersertifikat, yang ada di Batam. Perusahaan ini pula sudah terpercaya dan juga sudah professional. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda mempunyai masalah dibidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Dampak dari Naiknya Tarif PPN Sebesar 12% di tahun 2025. Berikut ini penjelasannya.

Setelah di tahun 2022 naik 11%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik kembali di tahun 2025 sebesar 12%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menyampaikan Kenaikan ini tertuang pada amanat UU Nomor 7 tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN bertujuan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development). Karena, tarif PPN Indonesia masih berada di bawah tarif negara lain.

Penyesuaian tarif PPN 12% akan diimplementasikan paling lambat 1 Januari 2025.

Implikasi Kenaikan Tarif PPN

Hubungan kenaikan PPN sama kesejahteraan masyarakat memiliki implikasi yang positif dan negative. Dari sudut pandang yang negatif, pengumuman kenaikan PPN pastinya akan memancing reaksi beragam dari masyarakat, terlebih sebelumnya sudah ada kenaikan lain seperti penetapan pajak bahan bakar minyak (BBM) kendaraan motor non-listrik, hingga melambungnya harga bahan pokok seperti beras yang masih terjadi sampai awal Maret 2024. Kenaikan PPN akan cukup berpengaruh ke willingness to pay (keinginan untuk membayar) masyarakat menengah. Semakin tinggi PPN, maka semakin tinggi harga Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang diperjualbelikan.

Sedangkan dari sudut pandang positif, sejatinya PPN merupakan salah satu dari kontributor penerimaan negara terbesar. Pada kenaikan sebelumnya, PPN 11% cukup berdampak positif terhadap penerimaan negara, dengan total penerimaan kas negara yang sebesar Rp80,08 triliun sampai akhir Maret 2023. Di November 2023, kontribusi PPN tercatat sebesar 23,8%, angka ini tumbuh sampai 18%. Dalam hal ini, PPN berperan vital sebagai sumber pendanaan kebutuhan bangsa yang semakin meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, kenaikan ini menjadi hal mendasar untuk menambah pendapatan negara, mengingat peningkatan pengeluaran pemerintah juga harus diikuti dengan pendapatan negara yang kian meningkat, sehingga rasio hutang negara tidak terbebani. Penerimaan negara seperti PPN akan didistribusikan kembali ke masyarakat melalui berbagai macam bentuk pembangunan, sampai program subsidi dan juga bantuan sosial.

Kewajiban Pemerintah Pra & Pasca Kenaikan PPN

Dalam masa tunggu sampai resmi, pemerintah memiliki pekerjaan untuk mendorong dunia usaha bersiap untuk membayar PPN sebesar 12% di tahun 2025. Para ekonom berharap, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 dapat mencapai angka sebesar 5,5% sampai 6%.

Di beberapa negara, kenaikan tarif PPN dalam jangka pendek ini tidak jarang memicu inflasi jangka panjang. Karena itu, pemerintah perlu mengadakan redistribusi sebagai sebuah kebijakan penyeimbang yang menekan angka inflasi pada kenaikan PPN.

Yusuf Rendy Manilet salah satu Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) memprediksi kondisi perekonomian 2025. Menurutnya, dinamika pada awal tahun pergantian jabatan pemimpin Indonesia masih cukup menantang dan juga perlu penyesuaian. Jika pemerintah berniat mengutip tarif pajak di sektor tertentu, maka harus dipastikan sektor tersebut berhasil tumbuh sampai 2digit dan cenderung lebih baik dalam 3 tahun terakhir.

Sedangkan untuk sektor yang masih belum pulih, pemerintah bisa memberlakukan pajak yang lebih adil agar sektor tersebut memiliki waktu lebih untuk mengejar pertumbuhan tanpa terbebani pajak yang besar. Opsi range tarif pajak (PPN) yang direkomendasikan antara 5% sampai 15%.

Mengenal PTKP 2024 Bagi Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan dibidang perpajakan yang telah memiliki sertifikat yang letaknya ada di Batam. Perusahaan ini pula sudah terpercaya dan professional, Makanya, bila Anda memiliki masalah dibidang perpajakan, kami akan siap membantu. Di artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal PTKP 2024 Bagi Wajib Pajak, Berikut ini penjelasannya.

Definisi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP merupakan batasan nominal dari pendapatan Wajib Pajak (WP) yang tidak terkena pajak. PTKP dapat dikatakan sebagai dasar dari perhitungan PPh 21.

Tidak terkena PPh Pasal 21 jika penghasilan WP tidak lebih dari PTKP. Begitu pun sebaliknya jika wajib pajak memiliki penghasilan yang lebih dari PTKP, maka penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan PTKP yang akan menjadi dasar perhitungan dari Pajak Penghasilan Pasal 21.

Fungsi PTKP 

Sebagai pengurang pada penghasilan neto WP saat perhitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh merupakan sebuah pengurang penghasilan yang dibayarkan.

Pemerintah menetapkan untuk PTKP WP orang pribadi sebesar Rp4,5 juta per bulannya dan sebesar Rp54 juta per tahunnhya. Namun, angka ini tidak menjadi batas dan masih bisa bertambah.

Kalau menurut UU di Nomor 7 Tahun 2021, PTKP pribadi untuk per tahunnya sebesar Rp 54 juta, ini merupakan sebuah besaran dari PTKP yang sama dengan UU PPh.

Orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp4,5 juta termasuk di kategori WP Tidak Efektif (NE) yang tidak perlu menyampaikan SPT. Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP yang dikenal dan akan menjadi basis PPh, dengan perhitungan progresif dengan berdasar pada lapisan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk pembayaran pajak penghasilan sampai dengan tahun pajak 2021, dikenakan bea masuk dan tingkat tarif dengan mengacu pada UU Pajak Penghasilan. Sampai tahun 2024, batasan PTKP masih menerapkan aturan ini.

Perbandingan antara Tarif PPh Orang Pribadi di UU PPh dan UU HPP 

 

Lapisan Tarif  UU PPh  UU HPP
Rentang PKP  Tarif  Rentang PKP  Tarif 
I 0 – Rp 50 juta 5% 0 – Rp 60 juta 5%
II > Rp 50 – 250 juta 15% > Rp 60 – 250 juta 15%
III > Rp 250 – 500 juta 25% > Rp 250 – 500 juta 25%
IV > Rp 500 juta 30% > Rp 500 juta – 5 miliar 30%
V     > 5 miliar 35%

 

Ketentuan Tarif PTKP 

Berdasarkan Pajak Penghasilan di UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan kalau seorang wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka harus membayar PPh 21, karena memiliki penghasilan di atas PTKP.

Adapun, besaran tarif PTKP orang pribadi terbaru:

  • Bagi WP orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Bagi WP yang sudah kawin mendapat tambahan Rp4.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung sama suami sebesar Rp54.000.000
  • Jika ada tambahan, dengan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, ataupun anak angkat sebesar Rp4.500.000

keluarga sedarah seperti orang tua kandung, saudara kandung, dan juga anak. Sedangkan, keluarga semenda seperti mertua, ipar, dan juga anak tiri.

Tarif PTKP 2024 Berdasarkan Jumlah Tanggungan 

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK) TK/0 (tanpa tanggungan) Rp54.000.000
TK/1 (1 tanggungan) Rp58.500.000
TK/2 (2 tanggungan) Rp63.000.000
TK/3 (3 tanggungan) Rp67.500.000
Kawin (K) K/0 (tanpa tanggungan) Rp58.500.000
K/1 (1 tanggungan) Rp63.000.000
K/2 (2 tanggungan) Rp67.500.000
K/3 (3 tanggungan) Rp72.000.000
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan antara suami dan istri digabung KI/0 (tanpa tanggungan) Rp112.500.000
KI/1 (1 tanggungan) Rp117.000.000
KI/2 (2 tanggungan) Rp121.500.000
KI/3 (3 tanggungan) Rp126.000.000

WP Orang Pribadi Tunggal tetap dapat menerima PTKP tambahan. Sumbernya adalah tambahan Rp4,5 juta per anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan tanggungan penuh anak angkat, maksimal tiga orang di satu keluarga.

Didalam terminologi perpajakan yang ada di Indonesia, termasuk kerabat sedarah apa saja yang menjadi tanggungan dan juga dapat ditambahkan ke PTKP yaitu seperti ayah, ibu dan juga anak kandung.

Sedangkan, untuk keluarga langsung yang menikah bisa menjadi tanggungan serta dapat meningkatkan PTKP adalah mertua dan juga anak tiri. Saudara serta ipar walau nafkahnya ditanggung sama WP, namun hal itu tidak dapat dihitung menjadi PTKP tambahan.

Siapa Saja yang Bebas PPh?

Berdasarkan pada Pasal 60 PP Nomor 5 Tahun 2022, terdapat kelompok yang tidak dikenakan PPh. Kelompok pertama ada;ah UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta dalam 1 tahun. Artinya, UMKM orang pribadi hanya perlu membayar PPh kalau omzetnya lebih dari Rp500 juta pertahun. Kelompok kedua adalah  masyarakat yang memiliki gaji dibawah Rp4.500.000 sebulan. Kelompok ini berada pada bawah batas PTKP yaitu Rp54.000.000 per tahun ataupun Rp4.500.000 per bulan.

Mengenal Jenis Pajak Apa Saja Yang Harus Dibayar Wajib Pajak Badan

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang terletak di Batam yang sudah professional dan juga terpercaya. Perusahaan ini telah memiliki sertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki permasalahan pada bidang perpajakan, kami akan siap membantu. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait tentang Mengenal Jenis Pajak Apa Saja Yang Harus Dibayar Wajib Pajak Badan. Simak Berikut ini penjelasannya.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak ini dipotong dari penghasilan atas jasa, pekerjaan, ataupun kegiatan apa pun yang diterima Wajib Pajak dan harus dibayar disetiap bulan. Kebanyakan pengusaha memotong secar langsung penghasilan dari para pegawai dan juga menyetorkannya ke negara. Dan berkewajiban untuk memberikan sebuah Bukti Potong PPh Pasal 21 pada pegawai.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak yang diberikan ke badan usaha khusus, yang bergerak di bidang ekspor, impor atau re-impor pada penjualan barang mewah. PPh 22 hanya dikenakan ke perdagangan barang yang dianggap menguntungkan penjualnya atau pembelinya.  Karena penghitungan PPh 22 yang tidak lah sederhana.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh yang dipotong ataupun dipungut dan PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang diboleh untuk dikreditkan.

Pajak Pertambahan Nilai

PPN merupakan pajak ini berlaku bagi semua transaksi atas barang dan juga jasa kena pajak. Nilai PPN bisa ditambahkan ke harga pokok barang ataupun jasa yang diperjual belikan.

PPnBM (Barang Mewah)

Pajak khusus yang dikenakan atas penjualan barang yang hanya bisa dibeli masyarakat yang memiliki  penghasilan tinggi, ataupun barang yang dianggap mewah dan juga dianggap bisa meningkatkan status kepemiliknya.

Mengenal Akuntansi Perusahaan Jasa

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang letaknya di Batam yang telah professional dan juga terpercaya pada bidang perpajakan. Perusahaan ini sudah mempunyai sertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki sebuah permasalahan pada bidang perpajakan, kami siap membantu. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait tentang Mengenal Akuntansi Perusahaan Jasa. Simak Berikut ini penjelasannya.

Akuntansi dan Perusahaan Jas

Menurut Phillip Kotler, perusahaan yang menawarkan elemen yang bersifat intangible, maka manfaatnya dapat dirasakan. Selain itu pada transaksi tersebut tidak ada perpindahan kepemilikan. Jika uang sudah dibayarkan saat pembelian jasa maka pembeli tidak lagi memperoleh tambahan berupa benda yang dapat di bawa pulang.

Sedangkan menurut William J. Stanton, perusahaan yang memiliki tugas untuk menjual berbagai jasa, dimana jasa itu sebagai suatu yang dapat diidentifikasi dengan secara terpisah dan tidak memiliki sebuah wujud konkret, jasa ditawarkan untuk bisa memenuhi berbagai kebutuhan.

Jasa dapat dihasilkan dengan menggunakan berbagai benda berwujud dan juga tidak berwujud. Perusahaan jasa sendiri melakukan kegiatan usahanya, seperti berikut:

  • Usaha di jasa pendidikan ataupun kursus, yaitu seperti sekolah, kursus bahasa, bimbingan belajar
  • Usaha di jasa Penginapan, yaitu seperti asrama, hotel, mess.
  • Usaha di jasa Penyedia layanan komunikasi, yaitu seperti seluler, televisi, radio.
  • Usaha di jasa perawatan tubuh, yaitu seperti layanan spa, salon
  • Usaha di jasa profesi, yaitu seperti dokter, akuntan, konsultan keuangan, konsultan pajak.
  • Usaha di jasa travel, yaitu seperti penjualan paket perjalanan, bus, dan lainnya.
  • Usaha di jasa layanan reparasi dan instalasi, yaitu seperti reparasi ponsel, bengkel

Contoh Perusahaan Jasa

Menurut William J. Stanton perusahaan jasa sebagai sebuah perusahaan yang menjual jasa, di mana jasa adalah sesuatu yang tidak berwujud namun dapat diidentifikasi secara terpisah, jasa digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup untuk konsumennya. Contoh Perusahaan Jasa di indonesia yang terdaftar di BEI, seperti:

  • Property & Real Estate, seperti Agung Podomoro Land Tbk, Alam Sutera Reality Tbk, Bumi Citra Permai Tbk, Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk, Bhuawanatala Indah Permai Tbk
  • Perusahaan Jasa Konstruksi & Bangunan, seperti Acset Indonusa Tbk, Totalindo Eka Persada Tbk, Wijaya Karya (Persero) Tbk, Duta Graha Indah Tbk, Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk,
  • Infrastruktur, Utilitas & Transportasi, seperti Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Cipta Marga Nusapala Persada Tbk, Rukun Raharja Tbk, dan Jasa Marga Tbk
  • Perusahaan Jasa Telekomunikasi, seperti Indosat Tbk, Telekomunikasi Indonesia Tbk
  • Perusahaan Jasa Transportasi, seperti Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk, Cardig Aero Service Tbk, Blue Bird Tbk, Capitol Nusantara Indonesia Tbk, dan Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  • Perusahaan Jasa Keuangan, seperti Bank Bukopin Tbk, Bank Yudha Bhakti Tbk, Bank Mestika Dharma Tbk, Bank Nusantara Paahyangan Tbk, dan Bank Jabar Banten Tbk
  • Lembaga Pembiayaan, seperti BFI Finance Indonesia Tbk, Buana Finance Tbk dan Indomobil Multi Jasa Tbk
  • Hotel, Restoran & Pariwisata, seperti Fast Food Indonesia Tbk, Bayu Buana Tbk, Bukit Uluwatu Villa Tbk, dan Saraswati Griya Lestari Tbk
  • Kesehatan, seperti Prodia Widyahusada Tbk, Mitra Keluarga Karya Sehat Tbk, dan Sarana Meditama Metropolitan Tbk
  • Jasa Komputer dan sarana lainnya, seperti Multipolar Technology Tbk

Karakter Perusahaan Jasa

  1. Menjual Jasa sebagai Kegiatan Utama

Perusahaan jasa bukanlah suatu perusahaan yang menghasilkan sebuah produk, karena kegiatan utamanya adalah untuk menawarkan dan menjual sebuah jasa yang di miliki.

  1. Tidak Menyediakan Produk dalam Bentuk Fisik

Jasa memiliki bentuk intangible, makanya perusahaan jasa tidak menjual produk yang bisa dilihat ataupun yang bisa simpan. Meski produknya tidak bisa dilihat tetapi memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh konsumen ataupun penggunanya.

  1. Hasil Tidak Dapat Disamakan

Hasil dari usaha sebuah perusahaan jasa sangatlah subjektif, karena tergantung pada kepuasan pelanggannya. Sehingga, hasil usaha tidak dapat dipukul rata terhadap semua konsumennya. Penyebabnya karena ukuran kepuasan pada setiap orang berbeda. Selain itu, kualitas karyawan juga bergantung pada kondisi kesehatan, psikologis, dan lainnya.

Perusahaan jasa tidak melakukan berbagai kegiatan produksi karena tidak membutuhkan sebuah bahan baku produksi.

  1. Tidak Ada Standar Harga yang Umum

Kebutuhan pelanggan umumnya berbeda tergantung keinginan dan juga keluhan yang di miliki. Sehingga harga jasa kemudian tidak bisa dipatok dan harus disesuaikan sam setiap kebutuhan yang konsumen butuhkan.

  1. Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa memerlukan berbagai laporan keuangan. Dalam perancangan laporan keuangan ini akan sangat penting untuk memahami siklus akuntansi perusahaan jasa. Dengan memahaminya akan membantu saat ingin membuat laporan keuangan yang baik dan benar.

Tahapan Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa

  1. Melakukan Analisa Transaksi

Langkah awalnya penganalisaan terhadap transaksi yang sudah berlangsung dalam suatu periode.  Sistem akuntansi jurnal berpasangan sebagai alat yang digunakan untuk menganalisa.

Saat ingin menggunakan sistem ini sangat perlu adanya sebuah analisis terhadap transaksi, caranya dengan memahami penjelasan transaksi untuk menentukan transaksi tersebut termasuk kedalam pos aset, modal, kewajiban, pendapatan ataupun beban lalu Tentukan pengaruh transaksi terhadap pos-pos tersebut, menambah ataupun mengurangi. Ikuti aturan pada debit kredit saat mencatat transaksi.

Contoh sumber dokumennya adalah kwitansi, faktur pembelian, faktur penjualan, penerimaan kas, kartu jam kerja, dan lainnya.

  1. Membuat Jurnal Akuntansi

Jurnal merupakan sebuah kegiatan penulisan jenis akun yang disertai sama jumlah beserta bukti-bukti transaksi yang sudah dikumpulkan, untuk dicatat dalam jurnal harian yang dikenal sebagai jurnal umum. Langkah berikutnya adalah dengan membuat sebuah entri jurnal di setiap transaksi.

Pilihan antara akuntansi akrual dan juga kas akan menentukan kapan transaksi akan dicatat secara resmi. Perlu diingat juga, kalau akuntansi akrual membutuhkan sebuah pencocokan pendapatan dengan pengeluarannya sehingga keduanya harus dipesan pada saat penjualan. Sedangkan, untuk akuntansi kas mengharuskan transaksinya untuk dicatat ketika kas diterima ataupun dibayar. Pilihan selanjutnya yaitu pencatatan single entry dan juga double entry.

Single entry merupakan sebuah pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan 1 kali pada transaksi yang mempengaruhi akun kas. Double entry merupakan sebuah pencatatan transaksi keuangan 2 kali pada debit ataupun kredit agar dapat menghasilkan laba rugi ataupun neraca.

  1. Posting Transaksi Akuntansi pada Jurnal kedalam Buku Besar

Langkah selanjutnya adalah dengan memposting keseluruhan transaksi ke buku besar. Buku besar merupakan kumpulan rekenin pembukuan yang masing-masingnya akan digunakan untuk mencatat sebuah informasi tentang suatu aktiva tertentu. Agar memudahkan, untuk menggolongkan data transaksi keuangan dengan berdasarkan pada tanggal, nomor, jenis transaksi dan nama akunnya.

Setelahnya hitung saldo di masing-masing akun pada buku besar untuk bisa mengetahui total nilai pada akun.

  1. Pembuatan Neraca Saldo

Neraca saldo sendiri memiliki fungsi untuk membuktikan sisi kredit dan juga debitnya seimbang. Jika jumlah keduanya sama-sama seimbang maka akan dapat mengurangi resiko kesalahan saat penginputan data. Cara membuatnya adalah dengan menyalin ataupun mengutip saldo pada semua akun yang ada di buku besar. Karena, penghitungan saldo di buku besar akan berperan sangat penting didalam tahap ini.

  1. Membuat Jurnal Penyesuaian

Pembuatan jurnal penyesuaian dilakukan kalau ada kesalahan pada penjurnalan dan juga posting untuk memastikan biaya serta pendapatannya benar-benar sudah dicatat pada periode yang benar. Jika di akhir periode akuntansi, terdapat sebuah transaksi yang belum dicatat, transaksi yang salah ataupun masih perlu untuk disesuaikan maka dicatat didalam jurnal penyesuaian.

Penyesuaian umumnya dilakukan dengan secara periodik, biasanya saat laporannya akan disusun. Kemudian, juga harus membuat sebuah neraca saldo yang kedua dengan cara memindahkan saldo yang sudah disesuaikan pada buku besar ke neraca saldo yang baru. Saldo dari akun yang ada di buku besar akan dikelompokkan ke kelompok aktiva ataupun pasiva. Saldo antara kelompok aktiva dan juga kelompok pasiva pada neraca saldo haruslah seimbang. Contohnya pada penyusutan peralatan, uang sewa yang masih belum dilunasi dan lainnya.

  1. Membuat Neraca Lajur

Neraca lajur diciptakan dengan berdasar pada jurnal penyesuaian dan juga neraca saldo. Neraca lajur berisi informasi tentang jurnal penyesuaian dan juga neraca saldo yang akan menghasilkan sebuah informasi seperti laporan laba, neraca, rugi, dan informasi lainnya.

  1. Menyusun Laporan Keuangan

Laporan Keuangan merupakan salah satu dari siklus akuntansi yang memiliki laporan modal, laba, rugi, sampai neraca. Laporan keuangan sendiri akan menjadi hasil utama dan juga yang terpenting pada siklus akuntansi. Laporan keuangan dapat langsung disiapkan dari daftar saldo, serta kertas kerja yang sebelumnya sudah disesuaikan dari buku besar. Laporan keuangan ini juga akan disusun seperti Neraca Laporan arus kas, Laporan laba rugi, dan juga Laporan perubahan modal.

  1. Membuat Jurnal Penutup

Jurnal penutup biasanya dibuat di akhir periode akuntansi. Rekening yang ditutup sendiri hanya berupa sebuah rekening laba-rugi ataupun berupa rekening nominal. Caranya dengan mengosongkan nihil pada rekening yang terkait. Rekening nominal harus ditutup karena pada rekening ini bisa digunakan untuk mengukur pada aliran sumber yang terjadi pada suatu periode.

  1. Membuat Jurnal Pembalik

Jurnal pembalik merupakan sebuah jurnal yang berisi sebuah tahap pembalikkan pada beberapa akun yang sudah ditutup untuk dapat mengembalikan saldonya. Akun perkiraan yang dibalik kemudian akan berupa sebuah pembayaran di muka sebelum jatuh temponya. Jurnal ini tidaklah wajib pembuatannya, meskipun di beberapa transaksi jurnal ini memang harus ada.

  1. Neraca Akhir atau Awal

Neraca akhir ataupun awal adalah neraca akhir yang dihasilkan di akhir periode yang akan digunakan sebagai sebuah neraca awal pada siklus akuntansi periode yang selanjutnya.

Jenis Transaksi Akuntansi Perusahaan Jasa

  1. Pembelian

Transaksi pembelian merupakan kegiatan yang untuk membeli sebuah produk. Transaksi pembelian perusahaan jasa diantaranya adalah pembelian perlengkapan kerja dan juga peralatan. Kesemuanya dilakukan untuk memberikan sebuah kepuasan pada pelanggan dalam hal pelayanannya.

Perusahaan jasa harus mencatat transaksi lain yang berhubungan sama transaksi pembelian. Seperti, Salon Kecantikan yang melakukan pembelian seperti pada hairdryer, alat catok, gunting, vitamin rambut di Toko Merah Merona, maka setelah pembelian ini dilakukan harus segera dilakukannya pencatatan dalam pembukuan usaha.

  1. Pendapatan

Pendapatan harus dicatat di daftar pembukuan tunai dan juga kredit. Pendapatan dari perusahaan jasa sendiri didapat dari berbagai layanan yang sudah di berikan. Karena pengusaha jasa akan memberikan berbagai layanan yang terbaik pada pelanggannya.

  1. Pembayaran Beban-Beban Lainnya

Perusahaan jasa memiliki berbagai biaya yang harus dibayar contohnya pada beban seperti tagihan listrik, internet, administrasi telepon, dan lainnya.

  1. Penerimaan Piutang

Hutang Piutang sebagai pemberian ataupun penjualan yang dilakukan dengan secara kredit kepada pengguna. Sehingga sesuai dengan kesepakatan ataupun kebijakan konsumen yang akan melunasi pembayarannya pada jangka waktu tertentu, maka dalam hal ini dibutuhkanny pencatatan perusahaan.

  1. Penanaman Modal atau Investasi

Ketika perusahaan jasa pertama kali didirikan pasti mendapat setoran modal dari investor serta pemiliknya. Semua transaksi investasi harus dicatat dengan baik. Apalagi kalau modal ataupun dana tersebut datang dari pihak lain.

Mengenal Tarif Bunga Sanksi Administratif Dan Imbalan Bunga Pajaknya Pada Bulan Maret 2024

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang ada di Batam yang sudah professional dan terpercaya pada bidang perpajakan. Perusahaan ini sudah bersertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki permasalahan pada bidang perpajakan kami siap membantu Anda. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Tarif Bunga Sanksi Administratif Dan Imbalan Bunga Pajaknya Pada Bulan Maret 2024. Simak Berikut ini penjelasannya.

Tujuan Sanksi Administratif Pajak

Sanksi administratif pada perpajakan diterapkan untuk dapat meningkatkan ketaatan Wajib Pajak yang suka melanggar hukum serta peraturan dari administratif. Selain itu, sanksi ini juga menjadi sebuah cara dari pemerintah dalam memanajemen risiko kepatuhan ataupun compliance risk management (CRM) untuk dapat menciptakan budaya kepatuhan kepada peraturan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak.

Perhitungan Tarif Bunga Pajak

Perhitungan rinci tarif bunga pajak ini ditentukan dengan berdasarkan pada hasil dari perhitungan yang berdasar pada suku bunga yang menjadi titik acuannya serta penambahan uplift factor dari masing-masing pasal yang akan dibagi menjadi 12. Maka dari itu, tarif bunga pajak ini yang akan dihasilkan di setiap bulannya akan berbeda beda.

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Maret 2024

Tarif bunga pada sanksi administratif per bulannya di Maret 2024 sebesar 0,55% sampai sebesar 2,22% sesuai dengan pasal dalam UU Ketentuan Umum danjuga Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tarif bunga sanksi administrative pada bulan Maret 2024 ini tidak mengalami sebuah perubahan jika dibandingkan sama bulan Februari 2024, kecuali pada tarif bunga menurut Pasal 8 ayat (5) yang mengalami sebuah penurunan sebesar 0,01% pada bulan Maret 2024 ini menjadi 1,38%.

Berikut ini rincian tarif sanksi administrative yang berupa bunga pada per bulannya yang berlaku dalam periode 1 Maret 2024 sampai 31 Maret 2024 serta perbandingannya sama bulan Februari 2024:

Sanksi Administratif

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif Bunga per Bulan Maret 2024

Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

1

Pasal 19 ayat (1)

0,55%

0,55%

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

2

Pasal 8 ayat (2)

0,97%

0,97%

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

3

Pasal 8 ayat (5) 1,38% 1,39%

4

Pasal 13 ayat (2)

1,80%

1,80%

Pasal 13 ayat (2a)

5 Pasal 13 ayat (3b) 2,22%

2,22%

 

Tarif Pemberian Imbalan Bunga Pajak Maret 2024

Selain pada tarif sanksi administratif, tarif ini berupa sebuah pemberian imbalan bunga pada bulan Maret 2024 sebesar 0,55% yang sesuai sama pasal didalam UU KUP.

Tarif pemberian imbalan pada bunga dibulan Maret 2024 ini tidak mengalami sebauh perubahan jika dibandingkan sema bulan yang sebelumnya, yaitu pada bulan Februari 2024.

Berikut ini rincian tarif pemberian imbalan bunga pada per bulannya yang berlaku selama periode 1 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024 serta perbandingannya sama bulan Februari 2024:

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Maret 2024

Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

1

Pasal 11 ayat (3)

0,55%

0,55%

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

Mengenal Masa Berlaku Pada PPh Final UMKM

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang professional dan juga terpercaya di bidang perpajakan. Perusahaan ini ada di Batam serta mempunyai sertifikat. Maka, jika Anda memiliki banyak sekali permasalahan di bidang perpajakan kami siap membantu Anda. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Masa Berlaku Pada PPh Final UMKM. Simak Berikut ini penjelasannya.

Banyak yang belum dapat memahami cara penghitungan PPh dan tarif umum. Dalam 3 tahun terakhir ini, pengurus dari wajib pajak badan berbentuk PT menggunakan tarif UMKM yang sebesar 0,5%.

Edukasipun diberikan atas kewajiban yang akan timbul ketika tidak menggunakan tarif PPh final UMKM. Salah satunya dengan menyelenggarakan pembukuan. Selain itu, wajib pajak juga akan terkena tarif PPh normal yang sebesar 22%.

Dikonformasikan juga kalau wajib pajak badan yang bersangkutan dapat memanfaatkan fasilitas dari Pasal 31E UU PPh. Dikarenakan pada peredaran bruto wajib pajak yang sejauh ini masih belum dapat mencapai Rp50 juta selama setahun.

Pengurusan pada tarif 50% akan dikenakan pada penghasilan kena pajak (PKP) pada bagian omzetnya sampai Rp4,8 miliar. Merujuk pada Surat Edaran Dirjrn Pajak di No. SE-02/PJ/2015, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan yang terkait sama fasilitas pengurangan tarif yang sebesar 50% itu.

  1. Fasilitas pengurangan tarif ini dilakukan dengan menggunakan cara self assessment pada saat menyampaikan SPT Tahunan Badan, sehingga wajib pajak badan didalam negeri tak perlu lagi menyampaikan permohonan untuk bisa memperoleh fasilitas tersebut.
  2. Omzet yang dimaksud di Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha tersebut, setelah dikurangi sama retur dan juga pengurangan penjualan serta potong tunai didalam tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya untuk menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari dalam atau dari luar Indonesia, yang meliputi:
  • Penghasilan yang akan di kenai PPh yang bersifat final
  • Penghasilan yang akan di kenai PPh yang tidak bersifat final
  • Penghasilan yang akan di kecualikan dari pada objek pajak
  1. Fasilitas pengurangan tarif dengan berdasarkan pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut yang berlaku untuk perhitungan PPh terutang pada PKP yang berasal dari penghasilan yang akan dikenai PPh yang tidak bersifat final.
  2. Untuk menghitung besaran pada angsuaran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan didalam negeri yang sudah memenuhi persayaratan dari fasilitas pengurangan tarif yang berdasarkan pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh yaitu seperti yang dimaksud didalam Pasal 31E UU PPh.

Mengenal Perbedaan Antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang professional di bidang perpajakan dan sudah terpercaya yang berada di Batam. Telah memiliki sertifikat. Maka dari itu, jika Anda mempunyai banyak permasalahan di bidang perpajakan kami siap dalam membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Perbedaan Antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Simak Berikut ini penjelasannya.

Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pungutan yang dibebankan pada Wajib Pajak dan harus dibayar secara langsung kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak bisa dibebankan pada pihak lain. Dan kalau dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur serta pembayarannya dilakukan dengan berkala. Pelaksanaan kewajiban pada pajak langsung ini dilakukan selama Wajib Pajak telah memenuhi unsur-unsur ataupun syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku. Pajak ini dasarnya sudah melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk melaksanakan hak serta kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain.

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya bisa dibebankan pada pihak lain. Maka, Wajib Pajak mempunyai wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak secara diwakilkan oleh pihak lain.

Penyerahan wewenang harus didasari pada suatu peristiwa yang memungkinkan untuk Wajib Pajak dapat mengalihkan kewajiban perpajakannya pada individu ataupun badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk dapat membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Berbeda dengan pajak langsung, untuk jenis pemungutannya memiliki sifat yang tidak menentu, yang dimana pemberlakuan pada pajak ini tidak dilakukan dengan berkala seperti pajak langsung, namun tergantung pada peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajaknya muncul.

Perbedaan antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

  • Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Seperti definisi pajak langsung dan pajak tidak langsung, dimana pembayaran dari pajak langsung dibebankan pada Wajib Pajak yang memang namanya terdaftar sebagai yang menanggung pajak, sedangkan pajak tidak langsung dapat dibayarkan pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam pajak tidak langsung, apabila Wajib Pajak diwakilkan pemikul pajak, maka nama yang tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak tersebut, melainkan tetap nama individu yang berperan sebagai penanggung jawab pajak yang terdaftar.

  • Surat ketetapan pajak

Di pajak langsung, memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan serta penyetoran pajaknya. Dan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, akan ada sejumlah nominal pajak yang masuk pada pajak langsung tersebut.

Sedangkan pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajaknya karena nominal serta prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung sudah diatur didalam UU.

  • Perspektif Pemerintah

Pajak langsung termasuk ke pajak progresif yang mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama pada tingkat inflasi. Ini terjadi karena ada kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini diwaktu yang bersamaan secara langsung. Sedangkan pajak tidak langsung, memungkinkan untuk pemerintah berharap ada sejumlah pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan dapat memunculkan feedback yang lebih stabil. Atau dengan pajak yang masuk akan digunakan untuk membangun perekonomian ke depannya.

Contoh Pajak Langsung

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan pada individu atau badan tertentu dan berkaitan pada penghasilan yang diperoleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu menambah kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. Kewajiban membayara PPh sudah melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan pihak lain.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikenakan pada Wajib Pajak atas kepemilikan ataupun pemanfaatan bumi serta bangunan. Untuk besar kecil pajak terutang pada PBB ditentukan dengan kondisi atau keadaan dari objek bangunannya. Pada dasarnya, Wajib Pajak akan menerima sebuah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang berisi tentang informasi atas jumlah pajak yang harus dibayar, metode dalam pembayaran, serta jangka waktu pembayarannya.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan terhadap kendaraan bermotor, baik itu untuk kendaraan bermotor roda dua maupun lebih.

Contoh Pajak Tidak Langsung

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Salah satu contoh pajak tidak langsung yang bisa disetorkan pihak lain yang bukan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan Wajib Pajak orang pribadi atau badan didalam transaksi dari produsen ke konsumen.

  1. Pajak Bea Masuk

Pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean.

  1. Pajak Ekspor

Pajak ekspor merupakan pajak yang pungutannya resmi untuk dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

Mengenal apa saja Perbedaan antara PPN dan PPh

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang sudah professional di bidang perpajakan dan terpercaya di Batam. Kami telah bersertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki masalah di bidang perpajakan kami siap membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal apa saja Perbedaan antara PPN dan PPh. Simak Berikut ini penjelasannya.

Perbedaan PPN dan PPh

Secara garis besarnya terletak:

  • Di Objek pajak yang dikenakan. PPN dikenakan pada setiap proses produksi atau distribusi, sedangkan PPh dikenakan hanya pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
  • Di PPN nya yang akan dibebankan pada konsumen yang terakhir (bukan pada produsen), sedangkan PPh dikenakan secara langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan.
  • Di jenis pajaknya. Jenis PPN terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran, sedangkan PPh terdiri dari beberapa jenis, yakni seperti: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.
  • Di Tarif potongan juga termasuk perbedaan dari PPN dan PPh. PPN akan dikenakan tarif sebesar 10% sedangkan tarif PPh akan dikenakan sesuai jenis PPhnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan disetiap proses produksi maupun distribusi atau pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak di daerah Daerah Pabean. Didalam PPN, pihak yang akan menanggung beban pajak adalah konsumen akhir maupun pihak pembeli. Contohnya terdapat pengenaan PPN saat berbelanja di supermarket, terdapat disebuah tulisan PPN didalam rincian angka pada struk.

PPN dikenakan disejumlah barang serta jasa. Contohnya:

  • Berupa barang hasil tambang serta pengeboran yang hasilnya akan diambil secara langsung dari sumbernya
  • Berupa Makanan dan minuman yang akan disajikan di sebuah hotel, rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya. Tidak termasuk yang diserahkan katering.
  • Berupa Kebutuhan pokok yang akan menjadi kebutuhan untuk banyak orang
  • Berupa Uang, seperti emas batangan serta surat berharga.

Tarif PPN sebesar 0% berlaku pada ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP. Sementara tarif PPN sebesar 10% berlaku pada semua produk yang beredar didalam negeri, termasuk di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya sudah berlaku UU yang mengatur tentang kepabeanan.

Khusus BKP serta JKP yang kena PPN 10%, tarifnya dapat diubah dari 5% hingga 20% tergantung peraturan dari pemerintah.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi ataupun pada badan atas penghasilan yang diterima dalam 1 tahun pajak. Maka pajak penghasilan akan melekat disubjeknya dan dikenal sebagai pajak subjektif.

Sementara, cakupan untuk pengertian penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik itu dari dalam Indonesia maupun luar Indonesia yang bisa digunakan untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan didalam bentuk apapun.

Berikut ini beberapa jenis PPh di antaranya:

  1. PPh Pasal 21 

Jenis pajak ini akan dikenakan disegala penghasilan yang dilakukan dengan menggunakan cara memotong pajak penghasilan dengan melalui memotong pajak PPh pasal 21. Dengan pemotongan ini, pihak yang mendapat penghasilan juga berhak memiliki bukti potong.

Contoh subjek PPh 21, seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pension atau pesangon, mantan pekerja serta peserta kegiatan sampai anggota dewan komisaris.

  1. PPh Pasal 22

Jenis pajak ini merupakan sebuah cicilan PPh pada tahun berjalan. Diakhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan dengan menjadi kredit pajak PPh Badan atau PPh orang pribadi. PPh Pasal 22 ini akan dikenakan pada perdagangan barang yang bisa dianggap menguntungkan.

  1. PPh Pasal 23 

Jenis pajak ini akan dikenakan ketika ada transaksi yang terjadi diantara dua pihak. Maka, pihak penerima penghasilan lah yang akan dikenakan PPh Pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan ataupun pembeli akan memotong dan juga melaporkan PPh 23. Pelaporan PPh 23 akan dilakukan pada pihak pemotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh 23.

Tarif PPh 23 akan dikenakan atas nilai pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ataupun pada jumlah bruto dari penghasilan. Contohnya tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen dan hadiah ataupun penghargaan.

Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa serta penghasilan lainnya yang berkaitan pada penggunaan harta, tarif sebesar 2% atas imbalan jasa teknik dan juga jasa konsultan sampai tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa yang lain.

  1. PPh Pasal 25

jenis pembayaran pajak ini merupakan penghasilan dengan menggunakan sistem pembayaran secara angsur. Memiliki tujuan untuk bisa meringankan beban wajib pajak saat pembayaran pajak tahunan. Sanksi keterlambatan untuk PPh 25 adalah dengan pengenaan bunga yang sebesar 2% per bulan.

  1. PPh Pasal 29

Jenis pajak ini merupakan jenis PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni seperti sisa dari PPh yang terutang didalam tahun pajak yang bersangkutan dan dikurangi kredit PPh nya.

Mengenal Perbedaan Kurs KMK dan Kurs BI Didalam Perhitungan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang professional serta telah terpercaya di Batam. Kami juga sudah bersertifikat. Maka dari itu, jika Anda punya permasalahan di bidang perpajakan kami siap membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Perbedaan Kurs KMK dan Kurs BI Didalam Perhitungan Pajak. Simak Berikut ini penjelasannya.

Pajak merupakan pungutan yang berlaku di seluruh negara. Di Indonesia pajak dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut pemerintah pusat dalam Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sedangkan, pajak yang dikelola pemerintah daerah diantaranya pajak hotel dan restoran (Phr), pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan lainnya.

Pajak tersebut dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam 1 tahun pajak yang dipergunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun. Jika mengacu pada system perpajakan Indonesia yakni self-assessment system, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak.

Mengacu pada ketentuan pajak penghasilan, objek pajak penghasilan diatur dalam pasal 4 UU PPh. Penghasilan tersebut baik yang diterima atau diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Dalam menghitung pajak penghasilan terdapat beberapa cara yakni dengan pencatatan atau pembukuan. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan diperlukan laporan keuangan untuk menentukan besaran pajak penghasilan yang terutang.

Laporan Keuangan

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), laporan keuangan merupakan penyajian secara terstruktur dari kinerja perusahaan dan posisi keuangan suatu entitas. Tujuan dari laporan keuangan sebagai penyajian informasi keuangan bagi pihak yang terkait. Pihak terkait yang dimaksud diantaranya pemilik, penanam modal, investor, bank, Lembaga keuangan lainnya, karyawan dan masyarakat. Penyajian laporan keuangan entitas diatur pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari:

  1. laporan laba rugi menyajikan kinerja perusahaan dalam satu periode akuntansi terkait pendapatan, beban, biaya dan laba entitas.
  2. laporan perubahan ekuitas yang menyajikan kenaikan atau penurunan ekuitas, prive entitas dalam satu periode.
  3. laporan neraca dimana pada laporan ini menyajikan rekening aset, utang dan ekuitas entitas.
  4. laporan arus kas, disajikan untuk mengetahui perputaran kas masuk dan kas keluar serta pengelompokan kas (kas operasional, kas investasi, dan kas pendanaan) dan yang terakhir terdapat catatan laporan keuangan (CaLK).

CaLK kerap diabaikan kebanyakan entitas saat penyusunan laporan keuangan. Pada praktiknya CaLK merupakan jantung dari penyajian laporan keuangan. Segala jenis informasi yang disajikan dan metode yang digunakan tersajikan dengan sistematis dalam catatan atas laporan keuangan.

Dengan demikian laporan keuangan merupakan suatu hal yang krusial dan penting dalam perhitungan pajak. Selain itu ada hal yang menjadi pusat perhatian dalam artikel ini yakni adanya rekening selisih kurs dalam laporan laba rugi.

Kurs Mata Uang

Banyak sekali masyarakat yang melakukan transkaksi di luar Indonesia dengan memakai mata uang asing. Untuk memudahkan pencatatan di negara asal maka ditetapkan kurs.

Kurs adalah nilai tukar terkahat mata uang asing. Biasanya jika melakukan transkasi dengan mata uang selain rupiah maka diwajibkan mengkonfersi nilai mata uang tersebut sebelum melakukan penggabungan dengan transaksi lainnya. Terdapat berbagai jenis kurs yang digunakan seperti kurs tengah BI dan kurs KMK. Kurs ini sering dipakai saat transaksi dengan mata uang selain rupiah. Apa perbedaan dari kedua kurs tersebut?

Kurs Tengah BI atau Kurs BI

Kurs ini diterbitkan bank Indonesia setiap harinya. Digunakan untuk mengkonfersi nilai aset, utang maupun modal yang tercatat dengan mata uang asing didalam laporan keuangan 31 desember pada tahun bersangkutan. Kurs ini kerap digunakan oleh perusahaan asing yang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Untuk mengetahui besaran nilai kurs tengah maka, perlu dilakukan mekanisme perhitungan terlebih dahulu. Dengan rumus:

Kurs tengah BI = Kurs jual + Kurs beli / 2

Kurs KMK 

Kurs KMK merupakan besaran kurs yang ditetapkan Menteri keuangan untuk digunakan sebagai dasar konfersi mata uang asing didalam penentuan besaran pajak. Kurs KMK dikenal dengan kurs pajak. Jika dalam transaksi normal jual beli menggunakan kurs tengah BI dalam perpajakan menggunakan kurs KMK.

Dalam transaksi dapat diketahui besaran nilai kurs BI, maka yang akan menjadi konfersi mata uang asingnya adalah kurs KMK. Kurs KMK sering ditemui didalam transaksi impor, bea masuk tambahan, bea masuk dan transaksi lain yang menggunakan mata uang selain mata uang rupiah. Ketentuan tersebut pertama kali ditetapkan dan diterjemahkan dalam KMK No 651/KMK.01/2000 pada bulan September 2000. Kurs KMK akan berubah-ubah setiap harinya sehingga potensi timbulnya selisih kurs akan menjadi tinggi.

Siapa Saja Yang Berperan Sebagai Penanggung Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang sudah professional serta telah terpercaya di Batam. Kami telah mempunyai banyak pengalaman pada bidang perpajakan. Maka kami siap menangani permasalahan pajak milik Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Siapa Saja Yang Berperan Sebagai Penanggung Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setiap Wajib Pajak berhak untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan UU perpajakan. Pajak sifatnya memaksa dan wajib untuk dijalankan bagi semua Wajib Pajak yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Dalam perpajakan terdapat istilah penanggung pajak. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengalami perubahan hingga terakhir pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008, dijelaskan pada Pasal 1 tentang definisi penanggung pajak itu sendiri yang merupakan orang pribadi/badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk ke dalamnya adalah wakil yang menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Wakil Penanggung Pajak

Dalam Pasal 32 UU KUP, dijelaskan bahwa dalam memenuhi hak dan kewajiban sesuai ketentuan UU perpajakan, Wajib Pajak dapat diwakili oleh:

  1. Wajib Pajak badan dapat diwakan oleh pengurusnya
  2. Wajib Pajak badan dalam hal pembubaran ataupun pailit dapat diwakili oleh orang atau badan yang dibebani dengan pemberesan
  3. Suatu warisan yang belum terbagi dapat diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau pihak yang mengurusi harta peninggalannya
  4. Anak yang masih belum dewasa serta orang yang berada didalam pengampuan dapat diwakilkan wali ataupun pengampunya.

Wakil yang telah disebutkan sebelumnya harus dapat bertanggung jawab secara pribadi ataupun secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang. Dalam pengecualian, apabila wakil ini dapat membuktikan dan meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa keadaan mereka benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut.

Bagi Wajib Pajak orang atau badan ini dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjadi walinya dengan menggunakan surat kuasa khusus untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai UU yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 32 UU KUP, menyiratkan kalua Wajib Pajak harus menentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya.

Penanggung Pajak Berkaitan dengan Tindak Penagihan Pajak

Baru-baru ini, pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020Berkaitan terhadap penanggung pajak, pada Pasal 6 didalam PMK disebutkan terdapat 6 pihak penanggung pajak yang akan dibebankan dalam pelaksanaan tindak penagihan pajak atas Wajib Pajak orang pribadi, yakni:

  1. Dibebankan pada orang pribadi yang bersangkutan dan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak
  2. Dibebankan pada istri dari Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dan juga bertanggung jawab atas semua utang pajak serta biaya penagihan pajaknya. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan ini akan digabungkan menjadi satu kesatuan
  3. Dibebankan pada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pada pihak yang mengurus harta peninggalannya dan akan bertanggung jawab atas utang pajak serta biaya penagihan pajak paling banyak, sebesar jumlah harta warisan yang masih belum terbagi. Kasus ini ditetapkan bagi Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisannya belum terbagi
  4. Dibebankan kepada para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak, sebesar jumlah porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Kasus ini ditetapkan untuk Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia dan harta warisannya telah dibagikan
  5. Dibebankan pada wali bagi anak yang belum dewasa dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wali ini bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah atas harta anak yang masih belum dewasa yang berada didalam perwaliannya maupun bertanggung jawab atas seluruh utang pajak serta biaya penagihan pajak dari pemanfaatan pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
  6. Dibebankan pada pengampu bagi orang yang berada dalam pengampu dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pengampu ini bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah atas harta orang yang berada dalam pengampuannya ataupun bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari pemanfaatan pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.

Dalam Pasal 7 PMK Nomor 189/PMK.03/2020, pelaksanaan tindakan penagihan atas penanggung pajak dari Wajib Pajak badan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan yang bersangkutan dan pengurus dari Wajib Pajak badan untuk bertanggung jawab atas semua utang pajak serta biaya penagihan pajak.

Mengenal Apa Itu Cash Flow

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang sudah professional serta juga terpercaya. Kami sudah memiliki banyak pengalaman pada bidang perpajakan. Maka kami siap menangani semua hal permasalahan pajak yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Apa Itu Cash Flow. Berikut ini penjelasannya.

Apa Itu Cash Flow?

Cash flow merupakan sebuah indikator vital kesehatan finansial dari suatu perusahaan. Kemampuan dalam menghasilkan dan juga mempertahankan arus kas yang positif menjadi penentu dari keberhasilan jangka panjang. Cash flow yang kuat dapat memungkinkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban dalam finansialnya, berinvestasi untuk pertumbuhan, dan juga memberikan pengembalian pada pemegang saham.

Penting untuk diingat kalau cash flow tidak sama seperti laba. Meskipun suatu perusahaan bisa mencatat laba yang tinggi, namun kalau aliran kasnya negatif, maka perusahaan tersebut akan tetap berada dirisiko kebangkrutan. Maka dari itu, pengelolaan arus kas yang efektif akan menjadi sebuah kunci utama untuk menjaga kelangsungan bisnis.

Dengan cara memantau masuk dan keluarnya uang, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi akan masalah keuangan lebih cepat dan dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi situasi tersebut. Dalam era ketidakpastian ekonomi seperti saat ini, memiliki pemahaman yang mendalam tentang cash flow tidak hanya akan menjadi penting, tetapi juga akan menjadi sebuah kunci keberhasilan untuk mengelola bisnis dengan baik.

Komponen Cash Flow

Berikut ini 3 komponen utama cash flow, yakni:

  • Arus Kas Masuk (Cash Inflow): Termasuk kedalam uang yang diperoleh, seperti yang pendapatannya berasal dari menjual produk ataupun layanan, pinjaman yang diterima, dan juga investasi menghasilkan pendapatan.
  • Arus Kas Keluar (Cash Outflow): Termasuk kedalam uang yang dikeluarkan, seperti biaya operasional, pembayaran utang, dan juga investasi di aset baru.
  • Sisa Kas (Net Cash): Hal ini merupakan selisih dari arus kas masuk dan arus kas keluar. Kalau arus kas masuk lebih besar dari pada arus kas keluar, maka sisanya kas positif. Sedangkan, kalau arus kas keluar lebih besar, maka sisanya kas negatif.

Jenis Cash Flow

Didalam konteks keuangan, terdapat 2 jenis utama cash flow, yakni:

  • Arus Kas Bersih (Nett Cash Flow): Merupakan selisih dari total arus kas masuk serta total arus kas keluar dalam periode tertentu. Arus kasnya bersih positif menunjukkan akan lebih banyaknya uang masuk dari pada yang akan keluar, sementara kalau arus kasnya bersih negatif, maka akan menunjukkan sebaliknya.
  • Arus Kas Operasional (Operating Cash Flow): Merupakan suatu jumlah uang yang dihasilkan ataupun digunakan saat kegiatan operasional suatu bisnis. Hal ini mencakup arus kas dari pendapatan usaha dan juga pembayaran biaya operasional yakni seperti gaji karyawan, persediaan, dan juga biaya overhead lainnya. Adapun arus kas operasional yang positif akan menunjukkan bahwa bisnisnya menghasilkan uang dari operasinya sendiri, sementara untuk arus kas operasional negatif akan menunjukkan bahwa bisnisnya akan menggunakan uang untuk mendukung operasinya.

Kedua jenis arus kas ini penting untuk dipahami dan juga dimonitor dengan cermat saat mengelola keuangan bisnis ataupun individu. Dengan memahami asal-usul serta penggunaan uang yang baik, akan memudahkan saat mengambil langkah-langkah yang lebih tepat ketika ingin meningkatkan kesehatan keuangan.

Cara Mengelola Cash Flow Usaha

Berikut beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengelola keuangan usaha dengan efektif, sebagai berikut:

  • Rencanakan Anggaran dengan Teliti: Membuat sebuah anggaran yang rinci untuk digunakan saat memperkirakan arus kas masuk dan keluar. Dengan perencanaan anggaran yang baik akan membantu dalam mengidentifikasi sumber dan juga penggunaan uang dengan lebih jelas.
  • Pantau Arus Kas Secara Teratur: Setiap minggu ataupun setiap bulan merupakan waktu yang ideal untuk memantau arus kas. Hal ini akan membantu saat mengidentifikasi pola-pola didalam arus kas dan mengambil langkah-langkah yang akan diperlukan jika terjadi sebuah perubahan yang tidak terduga.
  • Kelola Piutang dengan Bijak: Disarankan untuk mempercepat pembayaran pelanggan dan mengurangi jumlah piutang yang tertunda. Lakukan penagihan dengan secara teratur dan juga aktif terhadap pelanggan yang masih belum membayar tagihan mereka.
  • Pilih Metode Pembayaran yang Optimal: Pertimbangkan untuk menggunakan suatu metode pembayaran yang lebih optimal untuk bisnis. Seperti, dengan menggunakan cara diskon tunai untuk mendorong pembayaran yang lebih cepat dari pelanggan.
  • Kendalikan Biaya Operasional: Meninjau kembali biaya dari operasional secara berkala dan mencari cara agar bisa mengurangi pengeluaran yang tidak diperlukan. Perhatikan juga pengeluaran rutin contohnya seperti biaya sewa, utilitas, dan pengeluaran lainnya.
  • Jaga Stok dengan Bijak: Hindari menumpuk stok sampai berlebihan yang bisa mengikis kas Anda. Tetapi tetapkan tingkat stok, namun secara optimal dengan berdasarkan permintaan pasar dan juga perkiraan penjualan.
  • Manfaatkan Teknologi: Gunakan perangkat lunak ataupun sistem manajemen keuangan yang bisa membantu Anda dalam melacak dan juga mengelola arus kas dengan lebih efisien. Mengunakan proses administrative secara otomatif untuk membantu dalam mengurangi kesalahan serta membantu meningkatkan produktivitas.

Mengenal Pendapatan Dalam Akuntansi

PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang professional serta telah terpercaya. Kami memiliki banyak sekali pengalaman di bidang perpajakan. Maka kami siap menangani semua hal permasalahan pajak yang Anda miliki. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Pendapatan Dalam Akuntansi. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Pendapatan dalam Akuntansi

Pendapatan umumnya diartikan sebagai sebuah uang yang diterima seseorang ataupun sebuah entitas sebagai imbalannya atas tenaga ataupun produk mereka. Namun untuk kebanyakan orang, pendapatan merupakan suatu penghasilan total yang mereka dapat, biasanya didalam bentuk gaji, pengembalian investasi, distribusi uang pensiun, dan juga jenis penghasilan lainnya.

Sedangkan dalam bisnis pendapatan merupakan suatu penghasilan yang di dapat dari penjualan jasa, produk, dan juga setiap dividen serta bunga yang diterima sehubungan dengan rekening kas dan juga rekening cadangan yang terkait dengan bisnis.

Adapun Ikatan Akuntan Indonesia didalam SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) menyebut bahwa pendapatan adalah suatu penghasilan yang diperoleh dari melaksanakan aktivitas entitas yang dikenal dengan berbagai sebutan, termasuk penjualan, imbalan, bunga, dividen atau laba, royalti, bunga dan juga sewa.

Pengertian pendapatan menurut akuntansi salah satunya diungkapkan Harnanto, yang menyebutkan pendapatan sebagai bertambahnya aset dan juga berkurangnya liabilitas perusahaan akibat adanya aktivitas operasi.

Pengakuan Pendapatan dalam Akuntansi

Hal ini bisa dilihat dalam PSAK No. 23 yang menyebutkan bahwa pendapatan dari penjualan barang diakui telah memenuhi syarat, seperti di bawah ini:

  • Sudah terjadi pemindahan risiko dan juga manfaat atas kepemilikan barang
  • Pengelolaan yang terkait kepemilikan barang tidak lagi akan dilakukan karena sudah dijual.
  • Jumlah dari pendapatan bisa diukur
  • Manfaat dari ekonomi yang terkait transaksi dapat mengalir ke entitas, dan
  • Biaya yang berhubungan dengan transaksi pada penjualan dapat diukur.

Contoh Pendapatan dalam Akuntansi

Berikut beberapa contoh pendapatan didalam akuntansi adalah:

  • Pendapatan yang didapat dari hasil penjualan barang atau jasa.
  • Bunga yang diterima didapat dari deposito di bank.
  • Dividen ataupun keuntungan yang didapat dari investasi keperusahaan lainnya.
  • Hasil dari menyewakan sebuah aset, biasanya dapat berupa properti ke pihak lain. Seperti menyewakan gudang, pabrik, ruang kantor, dan juga hal lainnya.
  • Laba di dapat dari penilaian ulang suatu aset perusahaan.
  • Jenis-jenis dari Pendapatan didalam Akuntansi

Yang termasuk dari pendapatan dalam akuntansi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu pendapatan operasional dan juga non-operasional. Pendapatan operasional didapatkan dari hasil penjualan pokok suatu perusahaan. Kalau perusahaan memproduksi sebuah barang, maka pendapatan operasional didapat dari penjualan barang hasil produksi tersebut.

Sementara pendapatan selain hasil penjualan pokok ini biasa disebut pendapatan non-operasional atau juga pendapatan lain. Ada banyak jenis pendapatan non-operasional, seperti dari hasil bunga, penjualan surat-surat berharga, sewa, dan jenis lainnya. Biasanya, pendapatan lain ini dibedakan menjadi 5 jenis, yakni:

  • Pendapatan Sewa. Pendapatan yang didapat perusahaan karena menyewakan aset mereka kepihak lain. Seperti menyewakan sebuah tempat, alat transportasi, mesin produksi, dan hal lainnya.
  • Pendapatan Bunga. Pendapatan yang diperoleh perusahaan dari hasil bunga pinjaman uang yang diberikan terhadap pihak lain, Seperti kepada klien. Bisa berupa penjualan sebuah barang dan juga jasa yang dibayar secara dicicil. Biasanya terdapat bunganya.
  • Pendapatan Aset. Jenis pendapatan ini juga berkaitan dengan aset, tapi berbeda dari pendapatan sewa. Karena pendapatan aset ini diperoleh dengan menjual aset ataupun harta. Seperti menjual properti. Tidak hanya itu, bisa juga dari menjual furniture kantor, mesin, sekuritas pasar, dan hal lainnya.
  • Pendapatan Dividen. Pendapatan perusahaan yang didapat dari pembagian laba ataupun dividen yang didapat perusahaan karena mempunyai saham di perusahaan lain. Seperti, perusahaan A mempunyai saham di perusahaan Z. Maka, pada saat perusahaan Z membagikan dividen kepada investor, maka hal ini yang disebut pendapatan dividen bagi perusahaan A.
  • Laba Penjualan Aktiva Tetap. Terakhir adalah pendapatan yang diperoleh dari keuntungan perusahaan. Seperti, perusahaan B memiliki sebuah gudang di tahun 2018 dibuat dengan modal uang Rp250 juta. Lalu, setahun berikutnya di tahun 2019 gudang itu dijual seharga Rp300 juta. Maka uang Rp50 juta ini merupakan laba dari penjualan aktiva tetap.

Rumus Pendapatan dalam Akuntansi

Didalam akuntansi, terdapat pendapatan bersih (net income) dan juga pendapatan kotor (gross income). Pendapatan ataupun laba bersih merupakan sebuah total pendapatan perusahaan yang diperoleh setelah dikurangi semua pengeluaran bisnis. Sedangkan untuk, pendapatan kotor merupakan sebuah pendapatan perusahaan yang secara keseluruhan, tanpa dikurangi pengeluaran dari perusahaan.

Berikut cara menghitung pendapatan didalam akuntansi, sebagai berikut:

  • Pendapatan kotor = total dari pendapatan perusahaan
  • Pendapatan bersih = pendapatan kotor – dari pengeluaran

Mengenal Apa Itu Jurnal Penyesuaian

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan professional serta telah terpercaya. Kami telah memiliki banyak sekali pengalaman pada bidang perpajakan. Maka dari itu kami siap dalam menangani semua permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Apa Itu Jurnal Penyesuaian. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian

Jurnal Penyesuaian merupakan jurnal yang digunakan untuk melakukan suatu proses pencatatan saldo dari akun-akun tertentu dan juga dapat mencerminkan jumlah sebenarnya sebelum dapat berlanjut pada proses penyusunan laporan keuangan.

Akuntansi memiliki prinsip berbasis akrual atau prinsip pengakuan pendapatan kepada periode yang telah diperoleh bukan kepada periode penerimaan kas.

Prinsip tersebut berhubungan dengan tujuan dari penyusunan jurnal penyesuaian yakni untuk mengubah suatu transaksi menjadi metode akuntansi yang akrual.

Di dalam jurnal terdapat ayat jurnal penyesuaian tentang sebuah jurnal yang dibuat untuk mengetahui informasi tentang transaksi seperti pada perubahan di jurnal.

Fungsi

Fungsi untuk dapat menghitung pendapatan serta beban terhadap periode tertentu dan juga dapat menetapkan saldo catatan akun di buku besar pada akhir periode.

Adapun fungsi lainnya yakni:

  • Untuk dapat menghitung perkiraan dari pendapatan dan juga bebannya selama periode tertentu.
  • Di akhir periode bisa menampilkan akun riil (berupa harta, kewajiban, dan modal) dan juga akun nominal (berupa pendapatan dan beban) dapat diakui karena bisa menunjukkan keadaan yang terjadi didalam 1 periode.
  • Menetapkan saldo pencatatan akun pada buku besar di akhir periode dan juga dapat menunjukkan perkiraannya dari akun riil terlebih harta dan juga kewajiban.

Cara Membuat Jurnal Penyesuaian

Berikut cara membuat Jurnal penyesuaian, sebagai berikut:

  • Membuat neraca pada saldo yang belum disesuaikan
  • Lalu menganalisa masing-masing akun tersebut
  • Setelah itu, mencari data transaksi yang telah tercatat tetapi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Berikutnya, Anda juga dapat mencari transaksi yang hilang ataupun yang belum tercatat tapi sudah terjadi
  • Terakhir, mencatat ayat dari jurnal penyesuaian

Contoh Jurnal Penyesuaian Untuk Bisnis

Ada 6 akun dalam akuntansi yang membutuhkan penyesuaian pada akhir periode diantaranya:

  1. Akun Perlengkapan, memerlukan suatu penyesuaian karena adanya pemakaian
  2. Akun aktiva, tetap karena adanya suatu penyusutan aktiva
  3. Akun pendapatan, diterima muka dan juga memerlukan penyesuaian karena seiringkali berjalannya waktu nanti prestasi akan diserahkan kepada pelanggan.
  4. Beban dibayar di muka apabila penjualan yang telah jatuh tempo. Berikutnya, akun pendapatan kalau ada pendapatan yang masih belum terhitung sehingga belum bisa menjadi pendapatan.
  5. Terakhir, akun beban, karena ada beban yang belum dihitung pembayarannya, makanya dijadikan sebuah beban.

Berdasarkan akun yang membutuhkan penyesuaian. Maka, kita akan membuat sebuah contoh pada bisnis, sebagai berikut:

  • Penyusutan Peralatan

Penyusutan peralatan harus dilakukan pencatatan dan juga penyesuaian dicatat dibagian pengakuan suatu beban penyusutan perusahaan. Beban tersebut merupakan penggunaan dari aktiva tetap yang telah diakui.

Nantinya beban ini akan masuk dalam suatu laporan laba rugi tetapi sebelum itu akan dilakukan penyesuaian terlebih dahulu.

  • Pendapatan diterima di muka

Suatu hal yang harus diingat terhadap pendapatan yang didapatkan berupa muka tidak akan tercatat sebagai suatu pendapatan, namun akan dicatat sebagai sebuah hutang. Karena perusahaan belum melakukan sesuatu terhadap adanya pendapatan yang nyata jadinya belum menjadi hak dari  perusahaan.

  • Beban dibayar di muka

Jika perusahaan akan membayar sebuah beban untuk diperiode yang akan datang terlebih dahulu maka disebut sebagai beban dibayar dimuka.

Apabila menemukan beban yang harus dibayar diperiode selanjutnya, maka akan dilakukan suatu perhitungan beban apa saja yang akan dibayarkan pada laporan periode sekarang.

  • Perlengkapan yang tersisa

Perlengkapan merupakan sebuah bahan yang dibeli perusahaan untuk kepentingan suatu operasional perusahaan.

Makanya harus dilakukan sebuah pencatatan pemakaian peralatan ataupun dengan perhitungan dari fisik barang yang ada ataupu yang masih tersisa.

Perbedaan Antara Neraca dan Laporan Laba Rugi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan professional serta terpercaya. Kami sudah memiliki banyak sekali pengalaman pada bidang perpajakan. Maka dari itu kami siap menangani semua permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Perbedaan Antara Neraca dan Laporan Laba Rugi. Berikut ini penjelasannya.

Perbedaan Utama Antara Neraca dan Laporan Laba Rugi

Neraca dan laporan laba rugi merupakan 2 jenis laporan keuangan yang sangat penting bagi pebisnis. Keduanya dapat memberikan informasi yang berbeda dan juga penting untuk menganalisa keuangan.

  1. Periode Waktu: Kapan Laporan Ini Dibuat?

Salah satu perbedaan antara neraca dan laporan laba rugi adalah periode waktu pada saat mereka laporan. Neraca adalah sebuah laporan yang menunjukkan posisi keuangan dari suatu perusahaan pada 1 titik waktu tertentu, dan biasanya di akhir dari periode akuntansi.

Sementara, laporan laba rugi mencakup pada periode waktu tertentu, seperti pada kuartal ataupun tahun fiskal, dan juga menunjukkan kinerja sebuah perusahaan selama periode tersebut.

  1. Elemen Laporan: Apa Saja yang Dilaporkan?

Neraca seperti berupa aset, kewajiban, dan ekuitas pemegang saham. Hal ini memberikan gambaran tentang apa yang dimiliki dan juga apa yang diutang perusahaan. Sedangkan untuk, laporan laba rugi mencatat pendapatan, biaya, dan juga pengeluaran untuk dapat menentukan laba ataupun rugi bersih perusahaan.

  1. Tujuan Pembuatan: Mengapa Laporan Ini Penting?

Neraca dapat memberikan gambaran tentang kekayaan dan juga kewajiban perusahaan, yang berguna untuk menilai sebuah likuiditas dan leverage keuangan. Sedangkan, laporan laba rugi memberikan suatu informasi tentang efektivitas perusahaan didalam menghasilkan keuntungan dari operasinya.

  1. Perhitungan: Bagaimana Angka-Angka Ini Dihitung?

Kalau neraca mengikuti prinsip akuntansi yang menyatakan bahwa total aset harus sama dengan jumlah total kewajiban yang ditambah ekuitas pemegang saham. Sedangkan, laporan laba rugi menghitung laba ataupun rugi bersih dengan cara mengurangkan total pengeluaran dari total pendapatan.

Faktor yang Membedakan antara Neraca dan Laporan Laba Rugi

  • Periode Pelaporan: Kalau neraca merupakan snapshot pada 1 titik waktu, sedangkan untuk laporan laba rugi mencakup pada periode waktu yang lebih panjang.
  • Komponen Laporan: Kalau neraca melaporkan sebuah aset, kewajiban, dan ekuitas, sedangkan untuk laporan laba rugi melaporkan suatu pendapatan dan juga pengeluaran.
  • Tujuan Analisis: Kalau neraca digunakan untuk menganalisa posisi dari keuangan saat ini, sedangkan untuk laporan laba rugi digunakan untuk menganalisa kinerja dari keuangan periode berjalan.
  • Metode Perhitungan: Kalau neraca menggunakan sebuah prinsip kesetaraan aset dan juga kewajiban, maka untuk laporan laba rugi akan menghitung laba bersih hanya dengan mengurangkan pengeluaran dari pada pendapatan.

Kelebihan dan Kekurangan Neraca

  • Kelebihan: Dapat memberikan gambaran lengkap suatu posisi keuangan perusahaan pada 1 titik waktu.
  • Kelebihan: Dapat berguna dalam menilai likuiditas dan juga solvabilitas perusahaan.
  • Kekurangan: Tidak dapat memberikan sebuah informasi tentang kinerja perusahaan selama masa periode waktu.
  • Kekurangan: Tidak dapat menunjukkan bagaimana aset dan juga kewajiban dapat berubah seiring waktu.

Kelebihan dan Kekurangan Laporan Laba Rugi

  • Kelebihan: Dapat menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan suatu keuntungan selama pada periode tertentu.
  • Kelebihan: Dapat memberikan suatu informasi yang rinci tentang pendapatan dan juga pengeluaran.
  • Kekurangan: Tidak dapat memberikan sebuah gambaran tentang posisi keuangan perusahaan pada 1 titik waktu.
  • Kekurangan: Rentan terhadap manipulasi yang melalui suatu metode akuntansi kreatif.

Perbandingan Neraca dan Laporan Laba Rugi

Aspek Neraca Laporan Laba Rugi
Periode Pelaporan Titik waktu tertentu Periode waktu (misalnya kuartal, tahun)
Komponen Utama Aset, Kewajiban, Ekuitas Pendapatan, Pengeluaran, Laba/Rugi
Tujuan Menilai posisi keuangan Menilai kinerja keuangan

TER dan Pemotongan Pajak dengan Cara Baru

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan professional dan juga terpercaya. Kami sudah mempunyai banyak sekali pengalaman pada bidang perpajakan. Maka dengan ini kami siap menangani semua permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang TER dan Pemotongan Pajak dengan Cara Baru. Berikut ini penjelasannya.

Penghasilan dalam bentuk gaji memang terkena pajak (pajak penghasilan). Sebelum gaji diserahkan, perusahaan ‘memotong’ gaji tersebut untuk dibayar ke negara. Ini yang dinamakan pemotongan. Dengan adanya mekanisme pemotongan ini. Karyawan yang dipotong pajaknya pada saat paling nyaman yakni saat menerima uang, dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.

Pemerintah menetapkan cara baru pemotongan pajak sejak Januari 2024. Sekarang perusahaan hanya akan menjumlah penghasilannya, melihat status pernikahannya, lalu membuka tabel tarif, dan terdapat perhitungan pajaknya. Selesai. Cara ini cocok dengan keadaan masa kini yang suka hal praktis, cepat, ringkas, dan juga bergegas. Kalau terdapat hitungan yang kurang ataupun lebih potong, hal itu akan diselesaikan di akhir tahun.

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sejak 01 Januari 2024. TER merupakan tarif penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan. Tarif pajak yang digolongkan menurut range. Karyawan yang masih lajang memiliki gaji Rp10.050.000 dan karyawan yang sudah menikah memiliki gaji Rp9.660.000 berada didalam satu range tarif yang sama yakni 2 %.

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang milih-milih kasta (pajak subyektif). Beda penghasilan maka beda tarif. Penghasilan neto sampai sebanyak Rp60.000.000 pajaknya 5%. Kelebihan kena tarif 15% hingga Rp250.000.000. Lalu tarif naik menjadi 25%, melebihi Rp500.000.000 tarif berganti menjadi 30% dan kalau sudah diatas Rp5.000.000.000 maka tarifnya 35%.

Seorang yang lajang memiliki penghasilan Rp200.000.000 setahun maka pajak penghasilannya sekitar Rp15.000.000. Dulu dan sekarang sama, maka tidak ada beban pajak baru. Tetapi kita tidak terlalu menghitung jumlah beban pajaknya, yang kita pedulikan berapakah uang yang setiap bulan diterima dan siap dibelanjakan.

TER ini sensitif akan penghasilan yang melonjak besar pada suatu bulan, misal saat menerima THR ataupun bonus, karena tarif TER akan melonjak juga. Contoh, bila setiap bulan gaji kita adalah Rp10.000.000, dan saat Januari mendapatkan bonus 6 x gaji kemudian April mendapatkan THR 2 x gaji. Tarif TER di bulan Januari bisa mencapai 22 % sehingga atas gaji dan bonus sebesar Rp. 70.000.000, uang yang dibawa pulang (take home pay) hanya Rp54.600.000. Nanti di bulan Desember karyawan akan mendapatkan pengembalian kelebihan pemotongan sebesar Rp5.000.000.

Beda pula jika penghasilan Rp200.000.000 diterima masing-masing Rp16.000.000 setiap bulan maka pada bulan Januari hingga November kita akan dipotong lebih kecil dari pada biasanya, sehingga seolah take home pay terlalu tinggi.

Inilah yang disebut bahwa tarif TER menggalakkan kita saat untuk menabung. Saat mendapat bonus tinggi, kita akan menabung uang pajak kepada negara. Nanti di bulan Desember perusahaan akan mengembalikan tabungan itu. Pemotongan pajak sedikit lebih kecil sehingga kita dapat menabung sendiri kelebihan dari uang yang diterima, agar tidak kaget saat perusahaan memotong lebih besar pada bulan Desember.

Adanya penghitungan baru dapat membuat perusahaan harus segera duduk bersama karyawannya untuk menjelaskan era baru TER ini.

Perusahaan juga harus berjibaku untuk mendapat NPWP ataupun NIK Karyawan dan membangun database yang lebih akurat. Dengan tidak adanya NPWP ataupun NIK maka bukti potong tidak bisa diterbitkan. KTP sudah ditangan Perusahaan, namun entah mengapa kadang nama yang tercetak di KTP tidak sama dengan yang di database Dukcapil. Untuk yang ini seharusnya Dukcapil membuka layanan seluas luasnya agar Perusahaan lebih mudah dalam mengkonfirmasi NIK dan nama karyawan.

Yang terus akan dihadapi perusahaan adalah saat karyawan meminta kepastian berapa nilai yang dapat dibelanjakan. Tidak mau pusing dengan potongan pajak yang seperti roller coaster. Maka perusahaan harus bisa menjadi bantalan bagi kestabilan take home pay karyawannya. Solusinya harus menghitung berapa tabungan PPh 21 karyawan yang dikelola Perusahaan. Ini pasti akan menjadi extra effort.

TER menganulir tarif pemajakan lampau yang saat dihitung ada sekitar 400 skema. Tetapi Perusahaan saat ini harus menghitung natura karyawannya yang mungkin ada ribuan skemanya. Ini juga pasti menjadi lembur bersama.

Belum lagi perubahan cara pemotongan PPh karyawan. Saat ini pegawai tetap harus memiliki bukti potong (bupot) setiap bulan begitupun untuk karyawan yang dibawah PTKP. Kalau tujuannya agar karyawan mengetahui pemotongan pajaknya. Sedangkan bupot 1721-VIII justru tidak memuat rincian. Apalagi 1721-VIII tidak berguna untuk kredit pajak karena itu masih tugas 1721-A1.