PT Jovindo Solusi Batam siap membantu menangani semua permasalahan perpajakan Anda. PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait mengenal serba-serbi TPT pajak. Berikut informasinya.

Jika Anda mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP), Anda akan diarahkan ke petugas yang sesuai di loket.. WP berkaitan dengan KPP dan KP2KP. Bagi yang sering mengunjunginya, mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Mengenal Apa Itu Tempat Pelayanan Terpadu
Karena wajib pajak akan mendapat pelayanan di lokasi tersebut, maka Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menjadi pintu masuk utama menuju KPP. Sesuai Surat Edaran Pajak Nomor SE-03/PJ/2019 yang berisi petunjuk teknis tata cara pengajuan, penerimaan, dan pengurusan Surat Pemberitahuan (SPT), TPT merupakan tempat pelayanan perpajakan yang terhubung dengan KPP, termasuk KP2KP.
Ruang Lingkup Tempat Pelayanan Terpadu
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 yang membahas tentang perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016, ruang lingkup pelayanan yang diberikan di TPT, yang meliputi layanan yang diberikan di loket TPT, helpdesk, dan layanan mandiri.
5 Area Tempat Pelayanan Terpadu
TPT dibagi menjadi lima area. Kelima are tersebut adalah sebagai berikut:
- Area Tunggu, yaitu tempat dimana Wajib Pajak atau masyarakat menunggu giliran untuk mendapat pelayanan.
- Area Layanan Mandiri, yaitu wilayah dimana Wajib Pajak atau masyarakat umum memperoleh pelayanan secara mandiri.
- Area Help Desk, yaitu tempat dimana Wajib Pajak atau masyarakat umum dapat memperoleh informasi atau berkonsultasi mengenai perpajakan.
- Area Loket TPT, yaitu tempat dimana Wajib Pajak dan masyarakat umum dapat mengirimkan surat dan tuntutan pajak.
- Area lain, yaitu lokasi atau tempat selain kawasan yang disebutkan sebelumnya.
Sistem Antrian di Tempat Pelayanan Terpadu
Sistem antrian di TPT dibedakan menjadi dua macam antrian. Pertama, mengantri di Help Desk. Yang kedua adalah jalur pelayanan di loket TPT. Di loket TPT terdapat antrian layanan penerimaan surat dan permohonan, serta menunggu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-27/PJ/2016 yang terakhir diperbaharui pada PER-02/PJ/2017 dihubungkan dengan kebutuhan pelayanan di KPP TPT. Wajib Pajak akan didukung oleh petugas fungsi pelayanan di setiap TPT yang meliputi petugas inti dan petugas pendukung.
Pejabat inti baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mempunyai tugas dan fungsi terkait TPT. Petugas inti terdiri dari koordinator harian, petugas loket TPT, dan petugas meja bantuan. Selain itu, pengarah pelayanan, resepsionis, petugas keamanan, dan petugas kebersihan akan membantu dalam pelayanan.
Jam Pelayanan Tempat Pelayanan Terpadu
Jam pelayanan TPT selanjutnya ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat di antaranya. Jam pelayanan yang berbeda dari yang tercantum dapat dikenakan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Kanwil DJP dapat mengatur waktu pelayanan pada hari besar keagamaan, dengan jam pelayanan disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan di wilayah kerjanya masing-masing.
Tempat Pelayanan Terpadu Idaman Wajib Pajak
Jika melihat dari namanya yaitu pusat pelayanan pajak terpadu, pasti terlihat bahwa tempat ini menyediakan beragam pelayanan yang bisa ditanganinya. Oleh karena itu, setiap KPP dan KP2KP harus mampu merancang Tempat Pelayanan Terpadu Impian yang membuat Wajib Pajak atau masyarakat umum merasa nyaman dan betah. Dengan demikian, wajib pajak dan masyarakat umum tidak akan bosan menunggu nomor antrian dipanggil untuk menerima giliran pelayanan.
Sumber Daya Manusia (SDM), Fasilitas, dan Inovasi merupakan tiga komponen tersebut. Ketiga komponen tersebut merupakan komponen paling minimal yang harus dipenuhi agar dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi wajib pajak. Berikut penjelasan lengkap masing-masingnya:
- SDM (Sumber Daya Manusia)
Pejabat TPT harus memiliki atribut yang baik karena akan memberikan pelayanan langsung kepada Wajib Pajak atau masyarakat umum. Mulai dari wajib pajak datang, mengantri dan mengantri, menerima pelayanan perpajakan, hingga pulang ke rumah akan berhubungan langsung dengan pihak berwajib.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengerahkan petugas yang tepat guna mengembangkan pelayanan prima di TPT. SDM yang bertugas di TPT sebaiknya merupakan sumber daya terpilih yang harus memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-27/PJ/2016.
Petugas TPT wajib mempunyai barang-barang sebagai berikut:
- Memiliki sikap dan perilaku yang baik
- Memiliki keterampilan komunikasi yang kuat
- Jujur, sopan, santun, jujur, tidak diskriminatif, dan simpatik
- Memiliki sikap cepat, tanggap, tangkas, dan teliti
- Memiliki kemampuan kepemimpinan (khususnya bagi petugas koordinator harian)
- Memiliki penampilan yang bersih, rapi, dan menarik (khusus bagi petugas loket TPT)
- Pengetahuan perpajakan (khususnya untuk staf help desk).
Untuk menghasilkan kenyamanan dan kelancaran operasional di TPT tentunya harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang dapat menunjang setiap kegiatan pelayanan di TPT. Fasilitas TPT antara lain ruang tunggu, loket TPT, help desk, layanan mandiri, dan lain-lain yang harus diperhatikan. Pencahayaan, sirkulasi udara, sistem kelistrikan, dan kebutuhan penyandang cacat dan lanjut usia harus dipertimbangkan saat merancang fasilitas TPT.
Sistem antrian, meja dan tempat duduk penerima tamu, papan pengumuman, papan informasi, tempat brosur, lemari formulir, pengharum ruangan, alat pemadam api ringan, televisi, dan 40 fasilitas lainnya harus tersedia di suatu TPT, sesuai Lampiran III PER-27/PJ /2016.
Ketersediaan fasilitas yang lengkap tentu akan membantu kelancaran kegiatan pelayanan. Bukan sekedar fasilitas konvensional, namun hadirnya fasilitas pendukung tambahan yang dibutuhkan Wajib Pajak tentunya akan membantu Wajib Pajak merasa nyaman berada di TPT
Selain dua unsur benda dan non-benda di atas, ada komponen lain yang mungkin bisa meramaikan suasana di TPT, yaitu komponen inovasi. Inovasi merupakan suatu teknik baru untuk membangun perusahaan yang lebih produktif yang dapat memberikan pelayanan yang dapat diterima dan tepat. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi-inovasi baru dan bermanfaat untuk mengembangkan TPT impian Anda.
Penggunaan ide TPT Tematik merupakan salah satu contoh inovasi yang dapat dimanfaatkan. TPT Tematik adalah tampilan TPT yang memuat tema-tema tertentu yang berubah-ubah tergantung waktu, momen, atau perayaan
Dengan fokus pada ketiga komponen tersebut, maka akan mudah untuk mengembangkan lokasi pelayanan terpadu impian sehingga wajib pajak yang berkunjung akan merasa nyaman dan dilayani dengan baik. Dengan begitu, wajib pajak tidak akan ragu untuk kembali, melainkan akan senang melakukannya karena fasilitas pelayanan dan suasana ramah yang diberikan TPT.