PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang sudah professional serta telah terpercaya di Batam. Kami telah mempunyai banyak pengalaman pada bidang perpajakan. Maka kami siap menangani permasalahan pajak milik Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Siapa Saja Yang Berperan Sebagai Penanggung Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setiap Wajib Pajak berhak untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan UU perpajakan. Pajak sifatnya memaksa dan wajib untuk dijalankan bagi semua Wajib Pajak yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Dalam perpajakan terdapat istilah penanggung pajak. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengalami perubahan hingga terakhir pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008, dijelaskan pada Pasal 1 tentang definisi penanggung pajak itu sendiri yang merupakan orang pribadi/badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk ke dalamnya adalah wakil yang menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Wakil Penanggung Pajak
Dalam Pasal 32 UU KUP, dijelaskan bahwa dalam memenuhi hak dan kewajiban sesuai ketentuan UU perpajakan, Wajib Pajak dapat diwakili oleh:
- Wajib Pajak badan dapat diwakan oleh pengurusnya
- Wajib Pajak badan dalam hal pembubaran ataupun pailit dapat diwakili oleh orang atau badan yang dibebani dengan pemberesan
- Suatu warisan yang belum terbagi dapat diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau pihak yang mengurusi harta peninggalannya
- Anak yang masih belum dewasa serta orang yang berada didalam pengampuan dapat diwakilkan wali ataupun pengampunya.
Wakil yang telah disebutkan sebelumnya harus dapat bertanggung jawab secara pribadi ataupun secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang. Dalam pengecualian, apabila wakil ini dapat membuktikan dan meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa keadaan mereka benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut.
Bagi Wajib Pajak orang atau badan ini dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjadi walinya dengan menggunakan surat kuasa khusus untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai UU yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 32 UU KUP, menyiratkan kalua Wajib Pajak harus menentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya.
Penanggung Pajak Berkaitan dengan Tindak Penagihan Pajak
Baru-baru ini, pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020. Berkaitan terhadap penanggung pajak, pada Pasal 6 didalam PMK disebutkan terdapat 6 pihak penanggung pajak yang akan dibebankan dalam pelaksanaan tindak penagihan pajak atas Wajib Pajak orang pribadi, yakni:
- Dibebankan pada orang pribadi yang bersangkutan dan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak
- Dibebankan pada istri dari Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dan juga bertanggung jawab atas semua utang pajak serta biaya penagihan pajaknya. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan ini akan digabungkan menjadi satu kesatuan
- Dibebankan pada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pada pihak yang mengurus harta peninggalannya dan akan bertanggung jawab atas utang pajak serta biaya penagihan pajak paling banyak, sebesar jumlah harta warisan yang masih belum terbagi. Kasus ini ditetapkan bagi Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisannya belum terbagi
- Dibebankan kepada para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak, sebesar jumlah porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Kasus ini ditetapkan untuk Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia dan harta warisannya telah dibagikan
- Dibebankan pada wali bagi anak yang belum dewasa dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wali ini bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah atas harta anak yang masih belum dewasa yang berada didalam perwaliannya maupun bertanggung jawab atas seluruh utang pajak serta biaya penagihan pajak dari pemanfaatan pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
- Dibebankan pada pengampu bagi orang yang berada dalam pengampu dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pengampu ini bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah atas harta orang yang berada dalam pengampuannya ataupun bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari pemanfaatan pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
Dalam Pasal 7 PMK Nomor 189/PMK.03/2020, pelaksanaan tindakan penagihan atas penanggung pajak dari Wajib Pajak badan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan yang bersangkutan dan pengurus dari Wajib Pajak badan untuk bertanggung jawab atas semua utang pajak serta biaya penagihan pajak.





