PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi perpajakan, pembukuan, dan manajemen. Kami telah berpengalaman menangani masalah perpajakan dari klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait CbCR: pengertian,subjek dan pelaporan dokumen laporan negara. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian dan Implementasi CbCR di Indonesia
Menurut laman DJP, CbCR atau Laporan Per Negara merupakan dokumen transfer pricing yang memuat alokasi pendapatan, pajak yang dibayarkan, dan kegiatan usaha seluruh anggota kelompok usaha dalam suatu tabulasi khusus sesuai standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara. Indonesia menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports pada tanggal 26 Januari 2017, yang mencakup perjanjian untuk mempertukarkan CbC Reporrt dengan negara lain.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur tentang pelaksanaan atau penyampaian dokumen Laporan Negara ini. Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu, menurut PMK, diharapkan menyelenggarakan dan/atau menyerahkan 3 jenis dokumen transfer pricing (three-tiered transfer pricing dokumentasi), yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan Laporan Negara (CbCR).
Implementasi ini merupakan wujud implementasi komitmen Indonesia sebagai anggota G20 dan Inclusive Framework on BEPS dalam menerapkan standar minimal BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Action 13, serta mengatasi pengikisan basis pajak dan pengalihan keuntungan. (BEPS), yang mengakibatkan perpajakan tidak adil. Selain itu, tujuan penerapan ini adalah untuk mendorong transparansi wajib pajak dalam melakukan transaksi afiliasi.
Laporan Negara yang disampaikan oleh wajib pajak yang merupakan Entitas Induk kepada DJP akan dibagikan melalui pertukaran informasi otomatis (AEoI) dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi di mana entitas induk mempunyai Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA). Melalui AEoI ini, Indonesia juga akan menerima pertukaran Laporan Negara secara berkala mengenai Wajib Pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di negara selain negara/yurisdiksi tempat Entitas Induk tersebut berada.
Data dari Laporan Negara
Menurut definisinya, Laporan CbC terdiri dari informasi mengenai:
- Alokasi penghasilan, pajak yang dibayarkan, dan kegiatan usaha di antara seluruh anggota Kelompok Usaha, baik lokal maupun internasional.
- Anggota Grup usaha dan aktivitas usaha utama mereka berdasarkan negara atau yurisdiksi.
- Penjelasan tambahan yang relavan dengan informasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2.
Sedangkan entitas yang diungkapkan dalam CbC Report atau Entitas Konsisten adalah sebagai berikut:
- UPE (Ultimate Parent Entity), Entitas Induk Tertinggi
- Untuk tujuan pelaporan keuangan, setiap anggota Grup Usaha dicantumkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk (baik UPE maupun non-UPE).
- Setiap anggota Grup perusahaan yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk karena pertimbangan atau materialitas perusahaan.
- BUT (Bentuk Usaha Tetap).
Subjek yang menyampaikan CbCR
Siapa yang bertanggung jawab menyampaikan Laporan CbC ini?
- Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan UPE suatu Kelompok Usaha dengan pendapatan kotor konsolidasi sebesar Rp 11 triliun atau lebih. Penyampaian Laporan CbC melalui prosedur ini dikenal dengan istilah pengarsipan utama. Tanggung jawab ini juga berlaku bagi UPE apabila seluruh anggota kelompok usaha adalah wajib pajak dalam negeri.
- Wajib pajak dalam negeri yang tergabung dalam Grup Bisnis dengan pendapatan kotor konsolidasi lebih dari atau setara dengan €750 juta (750 juta euro) yang UPE-nya dikenakan pajak internasional. Teknik penyampaian ini hanya diperlukan apabila Indonesia tidak menerima Laporan UPE CbC dari negara lain melalui mekanisme AEoI. Oleh karena itu, mekanisme pengajuan lokal hanya diperlukan bagi anggota Kelompok Usaha di Indonesia jika UPE-nya berdomisili di negara/yurisdiksi yang tidak mewajibkan Laporan CbC, memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Indonesia namun tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Indonesia QCAAatau memiliki QCAA namun terdapat kegagalan sistemik sehingga pemerintah Indonesia tidak dapat memperoleh Laporan CbC dari negara atau yurisdiksi tersebut melalui AEoI.
Terkait mekanisme penyampaian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Apabila wajib menyampaikan Laporan CbC dalam negeri lebih dari satu wajib pajak melalui mekanisme pengajuan lokal, maka kewajiban penyampaian dapat dipenuhi oleh salah satu entitas konstituen yang menjadi wajib pajak dalam negeri, sepanjang Entitas Induk di luar negeri menunjuk salah satu entitas konstituen. di Indonesia untuk mengajukan Laporan CbC ke DJP. Namun setiap entitas komponen di Indonesia tetap wajib mengajukan Notifikasi.
Notifikasi adalah pemberitahuan yang dikirimkan oleh Wajib Pajak kepada DJP yang menunjukkan wajib atau tidaknya Wajib Pajak menyampaikan Laporan CbC. Pemberitahuan diajukan baik secara elektronik melalui portal DJP atau secara manual jika halaman online tidak tersedia. SPT Tahunan memuat dokumentasi penyampaian Pemberitahuan dan/atau bukti penyampaian Laporan CbC.
Pelaporan CbC Report
Wajib Pajak badan wajib menyampaikan Pemberitahuan apabila mempunyai transaksi afiliasi atau anggota suatu Kelompok Usaha. Begitu pula jika Wajib Pajak badan tidak memiliki keterkaitan transaksi namun tergabung dalam suatu Kelompok Usaha, tetap harus menyampaikan Pemberitahuan. Menurut UU Pajak Penghasilan, wajib pajak badan di negara ini dikenakan pajak badan dan BUT.
Apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan penyelenggaraan dan/atau penyampaian Laporan CbC, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- CbC Report diajukan bersamaan dengan Pemberitahuan.
- CbC Report disampaikan melalui laman DJP Online atau secara manual jika halaman tidak tersedia.
- CbC Report disampaikan secara elektronik dalam format file XML.
Sanksi wajib dikenakan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Pemberitahuan atau Laporan CbC.
Pertama, jika tidak menyampaikan Pemberitahuan atau tidak mencantumkan bukti penyampaian dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. SPT pun dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak disampaikan.
Jika Anda telah diperingatkan secara tertulis, Anda akan dikenakan pemeriksaan. Apabila dari pemeriksaan tersebut terjadi penyesuaian harga transfer, SKPKB dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP.
Kedua, tidak menyampaikan Laporan CbC atau tidak melampirkan bukti penyampaian, dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Karena SPT dianggap belum lengkap maka dianggap tidak disampaikan. Jika Anda telah diperingatkan secara tertulis, Anda akan dikenakan pemeriksaan. Apabila dari pemeriksaan tersebut terjadi penyesuaian harga transfer, SKPKB dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP.





