Definisi Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan dasar yang dipakai untuk mengenakan pajak atas objek pajak kepada wajib pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Besarnya tarif pajak ini dalam bentuk persentase yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang no 36 Tahun 2008 dan UU PPN No.42 Tahun 2009, beserta peraturan turunannya, termasuk regulasi pemerintah daerah untuk jenis pajak tertentu yang menjadi wewenang pemda. Besar tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak berbeda-beda tergantung objek, subjek, hingga pengelompokannya.
Berikut ini, pengelompokan pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dan besar tarif yang dikenakannya yaitu:
Pengelompokan Pajak
Dalam satu jenis pajak bisa dikelompokan lebih dari satu kelompok pajak tertentu. Pengelompokan pajak tergantung pada dasar pengelompokannya, yaitu:
1) Pajak berdasarkan Golongannya
- Pajak langsung merupakan pajak yang ditanggung oleh wajib pajak sendiri. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak tidak langsung merupakan pajak yang bisa dibebankan pada pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2) Pajak berdasarkan Sifatnya
- Pajak subjektif merupakan pajak yang pengenannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Contoh: PPh.
- Pajak objektif merupakan pajak yang prosesnya berdasarkan keadaan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak tersebut. Contohnya: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3) Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutnya
- Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan uang pajaknya dipakai untuk biaya pengeluaran ataupun biaya rumah tangga negara. Contohnya: PPN, PPnBM, PPh dan Bea Meterai.
- Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai anggaran pengeluaran rumah tangga daerah. Pajak daerah ini juga disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Contohnya: pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan. Pajak daerah dibagi menjadi dua lagi, yaitu:
- Pajak Provinsi, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten atau Kota, contohnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.
Jenis Tarif Pajak di Indonesia
Berdasarkan pajak yang ada di Indonesia, tarif pajak secara struktural terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proporsional merupakan tarif yang penyajiannya tetap meskipun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajaknya. Jadi, seberapa besar pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya:
PPN tarifnya 11% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HPP No.7 Tahun 2021). PBB dengan tarif 0,5% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HKPD No. 1 Tahun 2022).
2. Tarif Pajak Tetap atau Regresif
Tarif pajak tetap atau regresif merupakan tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah-ubah). Tarif pajak tetap juga diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya:
- Bea Meterai dengan nilai Rp10000.
3. Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang nilai tarifnya berubah mengikuti kenaikan nilai objek yang dikenakan pajak. Tarif pajak progresif ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Tarif progresif-progresif ialah tarif pajak yang persentasenya semakin naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak progresif ini tetapkan untuk wajib pajak pribadi,
- Tarif progresif-tetap ialah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap atau tidak berubah-ubah
- Tarif progresif-degresif ialah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif).
4. Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif ialah nilai yang persentasenya semakin rendah jika nilai objek yang dikenai pajak semakin meningkat. Karena itu apabila persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang pun tidak ikut mengecil. Tetapi, bisa menjadi lebih besar di karenakan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.
Ada tiga jenis tarif pajak degresif, yaitu:
- Tarif Degresif-Degresif ialah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.
- Tarif Degresif-Tetap ialah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.
- Tarif Degresif-Progresif ialah jenis tarif degresif yang penurunan persentase atau nilai tarifnya makin besar.
5. Tarif Pajak Ad Valorem
Tarif pajak ad valorem merupakan tarif dengan nilai khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.
6. Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak spesifik ialah tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.
Sanksi Denda hingga Pidana Soal Pajak
Membayar pajak hukumnya wajib oleh WNI sebagai wajib pajak dan WNA yang tinggal serta mencari nafkah di Indonesia. Pemerintah memberlakukan sanksi kepada siapa saja yang tidak membayar pajak. Karna pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dari dalam negeri yang dananya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, meningkatkan produktivitas, untuk menjalankan roda perekonomian, membayar gaji PNS, tentara dan membangun fasilitas umum. Orang yang membayar pajak berarti berkontribusi pada pembangunan negaranya. Maka warga negara yang taat adalah mereka yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.